Pelembagaan Lks Bipartit Di Tingkat Perusahaan Sebagai Mekanisme Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Di Tempat Kerja
August 9, 2023
Downloads
Pasal 106 dan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur secara imperative kewajiban di setiap perusahaan untuk membentuk LKS Bipartit termasuk kemungkinan pengenaan sanksi. Secara kelembagaan keberadaan LKS Bipartit dapat menjadi instrument yang efektif pencegahan perselisihan hubungan industrial di tempat kerja. Namun dalam praktik pembentukan LKS Bipattit masih dihadapkan kepada banyak kendala/hambatan baik yang berasal dari pihak pengusaha maupun dari pihak pekerja/buruh.
Copyright (c) 2023 Jurnal Multidisiplin Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




