Tinjauan Yuridis Terhadap Penanaman Modal Asing (Foreign Direct Investment) dalam Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik PT PLN (Persero) di Indonesia
Downloads
Artikel ini menganalisis kerangka hukum penanaman modal asing (foreign direct investment/FDI) dalam proyek pembangkit listrik PT PLN (Persero), mengingat kebutuhan investasi sektor kelistrikan nasional menurut RUPTL 2025–2034 mencapai sekitar Rp3.000 triliun, jauh melampaui kapasitas pendanaan PLN sendiri, serta bagaimana skema Independent Power Producer (IPP) dan instrumen hukum investasi internasional, khususnya perjanjian investasi bilateral (Bilateral Investment Treaty/BIT), memberikan kepastian hukum bagi investor asing sekaligus melindungi kedudukan Indonesia sebagai negara tuan rumah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, ditopang kerangka teori hukum investasi internasional dari Sornarajah mengenai ketegangan antara perlindungan investor dan kedaulatan regulasi negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa liberalisasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 telah membuka ruang partisipasi asing secara signifikan, tercermin dari fakta bahwa sekitar 70–75% proyek pembangkit dalam RUPTL 2025–2034 diproyeksikan berasal dari IPP, sebagaimana terlihat pada proyek PLTU Jawa 7, PLTA Mentarang Induk, dan PLTS Terapung Cirata yang investasinya dari Uni Emirat Arab turut dilindungi oleh BIT Indonesia–Uni Emirat Arab melalui klausul pengecualian sumber daya alam, tanggung jawab sosial perusahaan, dan hak untuk mengatur; namun demikian, keterlibatan investor asing tersebut masih dihadapkan pada tantangan berupa risiko keuangan PLN selaku pembeli tunggal dan kebutuhan harmonisasi regulasi, sehingga diperlukan penguatan kepastian hukum melalui harmonisasi regulasi, transparansi PJBL, dan konsistensi insentif fiskal
Dewanto, K. (2021, September 22). BKPM: Perpres 10/2021 dorong investasi berdaya saing. Antaranews.Com. https://www.antaranews.com/berita/2015382/bkpm-perpres-10-2021-dorong-investasi-berdaya-saing
Entitas Alamtri (ADRO) kebut pembangunan PLTA Rp 45 T dengan bendungan tertinggi di Indonesia. (2025, September 22). Investortrust.Id. https://investortrust.id/business/60368/entitas-alamtri-adro-kebut-pembangunan-plta-rp-45-t-dengan-bendungan-tertinggi-di-indonesia
Indonesia, R. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kanugraha, S. C. (2025). Peran Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 sebagai Katalis Foreign Direct Investment (FDI) pada Sektor Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 4(10), 2477–2488.
Nabila, N. H. P. (2026, September 22). Utang pemerintah ke PLN membengkak ke Rp 110 triliun, laba susut 67% di 2025. Katadata.Co.Id. https://katadata.co.id/finansial/korporasi/6a39339c077c4/utang-pemerintah-ke-pln-membengkak-ke-rp110-triliun-laba-susut-67-di-2025
Oktiarifadah, H., Santika, C. D., & Zulhian, F. A. (2024). Tinjauan Hukum dan Implikasi atas Investasi Asing pada Proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia. Padjadjaran Law Review, 12(1), 46–59.
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, (2016).
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, (2021).
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab untuk Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal, (2021).
PLN ungkap 4.118 proyek di RUPTL butuh investasi Rp 3.000 triliun, ini rinciannya. (2026, September 22). Kontan.Co.Id. https://industri.kontan.co.id/news/pln-ungkap-4118-proyek-di-ruptl-butuh-investasi-rp-3000-triliun-ini-rinciannya
PT PLN (Persero). (2023). Jadi pembangkit EBT skala besar, PLTS terapung Cirata mampu kurangi 214 ribu ton emisi karbon per tahun. In PT PLN (Persero). PT PLN (Persero). https://web.pln.co.id/media/siaran-pers/2023/11/jadi-pembangkit-ebt-skala-besar-plts-terapung-cirata-mampu-kurangi-214-ribu-ton-emisi-karbon-per-tahun
PT PLN (Persero). (2026). Independent Power Producer (IPP). In PT PLN (Persero). PT PLN (Persero). https://web.pln.co.id/stakeholder/ipp
PT PLN Nusantara Renewables. (2024). PLN Nusantara Renewables catatkan laba di atas Rp1 triliun dalam RUPS LPT 2025. In PT PLN Nusantara Renewables. PT PLN Nusantara Renewables. https://ptplnnr.com/id/news-and-articles
Sasmita, N. (2024). Perlindungan bagi Indonesia sebagai Negara Tuan Rumah dalam Bilateral Investment Treaty (BIT) antara Indonesia dan Uni Emirat Arab. Jurnal Ilmiah Global Education, 5(4), 2483–2494.
Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. Universitas Indonesia Press.
Sornarajah, M. (2010). The international law on foreign investment. Cambridge University Press.
The Promotion and Reciprocal Protection of Investments Agreement (Indonesia–Persatuan Emirat Arab), (2019).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, (2020).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, (2009).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, (2007).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, (2007).
Copyright (c) 2026 Paundra Oktavian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




