Tinjauan Yuridis Terhadap Penanaman Modal Asing (Foreign Direct Investment) dalam Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik PT PLN (Persero) di Indonesia

foreign direct investment power generation PT PLN (Persero) independent power producer bilateral investment treaty

Authors

October 8, 2026

Downloads

Artikel ini menganalisis kerangka hukum penanaman modal asing (foreign direct investment/FDI) dalam proyek pembangkit listrik PT PLN (Persero), mengingat kebutuhan investasi sektor kelistrikan nasional menurut RUPTL 2025–2034 mencapai sekitar Rp3.000 triliun, jauh melampaui kapasitas pendanaan PLN sendiri, serta bagaimana skema Independent Power Producer (IPP) dan instrumen hukum investasi internasional, khususnya perjanjian investasi bilateral (Bilateral Investment Treaty/BIT), memberikan kepastian hukum bagi investor asing sekaligus melindungi kedudukan Indonesia sebagai negara tuan rumah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, ditopang kerangka teori hukum investasi internasional dari Sornarajah mengenai ketegangan antara perlindungan investor dan kedaulatan regulasi negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa liberalisasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 telah membuka ruang partisipasi asing secara signifikan, tercermin dari fakta bahwa sekitar 70–75% proyek pembangkit dalam RUPTL 2025–2034 diproyeksikan berasal dari IPP, sebagaimana terlihat pada proyek PLTU Jawa 7, PLTA Mentarang Induk, dan PLTS Terapung Cirata yang investasinya dari Uni Emirat Arab turut dilindungi oleh BIT Indonesia–Uni Emirat Arab melalui klausul pengecualian sumber daya alam, tanggung jawab sosial perusahaan, dan hak untuk mengatur; namun demikian, keterlibatan investor asing tersebut masih dihadapkan pada tantangan berupa risiko keuangan PLN selaku pembeli tunggal dan kebutuhan harmonisasi regulasi, sehingga diperlukan penguatan kepastian hukum melalui harmonisasi regulasi, transparansi PJBL, dan konsistensi insentif fiskal