Reformasi Daftar Positif Investasi sebagai Instrumen Screening Investasi Asing: Analisis Yuridis atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Juncto Nomor 49 Tahun 2021

daftar positif investasi kontrol negara investasi asing screening kepastian hukum

Authors

October 8, 2026

Downloads

Reformasi kebijakan bidang usaha penanaman modal melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 juncto Nomor 49 Tahun 2021 menggantikan rezim Daftar Negatif Investasi dengan pendekatan baru yang dikenal sebagai Daftar Positif Investasi. Tulisan ini bertujuan menganalisis kedudukan yuridis Daftar Positif Investasi sebagai instrumen screening dalam kerangka kontrol negara atas investasi asing (host state control), serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan iklim investasi asing di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi Daftar Positif Investasi bukan merupakan pelepasan kontrol negara, melainkan transformasi bentuk dari mekanisme screening yang telah ada, dari pendekatan tertutup kecuali dinyatakan terbuka menjadi terbuka kecuali dinyatakan tertutup atau bersyarat. Negara tetap mempertahankan kewenangan penuh untuk menetapkan dan mengubah daftar bidang usaha melalui peraturan presiden. Reformasi ini memberikan perbaikan signifikan terhadap kepastian hukum pada tahap masuk investasi, namun kepastian tersebut rentan terhadap perubahan karena diatur pada tataran peraturan pelaksana, serta tidak menjamin kepastian yang sama pada tahap pasca-masuk. Efektivitas reformasi ini bergantung pada konsistensi implementasi melalui sistem perizinan berbasis risiko dan harmonisasi dengan instrumen kontrol negara lainnya.