Reformasi Daftar Positif Investasi sebagai Instrumen Screening Investasi Asing: Analisis Yuridis atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Juncto Nomor 49 Tahun 2021
Downloads
Reformasi kebijakan bidang usaha penanaman modal melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 juncto Nomor 49 Tahun 2021 menggantikan rezim Daftar Negatif Investasi dengan pendekatan baru yang dikenal sebagai Daftar Positif Investasi. Tulisan ini bertujuan menganalisis kedudukan yuridis Daftar Positif Investasi sebagai instrumen screening dalam kerangka kontrol negara atas investasi asing (host state control), serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan iklim investasi asing di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi Daftar Positif Investasi bukan merupakan pelepasan kontrol negara, melainkan transformasi bentuk dari mekanisme screening yang telah ada, dari pendekatan tertutup kecuali dinyatakan terbuka menjadi terbuka kecuali dinyatakan tertutup atau bersyarat. Negara tetap mempertahankan kewenangan penuh untuk menetapkan dan mengubah daftar bidang usaha melalui peraturan presiden. Reformasi ini memberikan perbaikan signifikan terhadap kepastian hukum pada tahap masuk investasi, namun kepastian tersebut rentan terhadap perubahan karena diatur pada tataran peraturan pelaksana, serta tidak menjamin kepastian yang sama pada tahap pasca-masuk. Efektivitas reformasi ini bergantung pada konsistensi implementasi melalui sistem perizinan berbasis risiko dan harmonisasi dengan instrumen kontrol negara lainnya.
Adiningsih, D. F., Sutaryono, S., & Wahyuni, W. (2023). Organizing permits for the suitability of space utilization activities in the business sector in Pati district, Central Java. Tunas Agraria, 6(1), 12–29. https://doi.org/10.31292/jta.v6i1.198
Akbar, A., & Baharudin, B. (2025). A legal analysis of legal certainty for foreign investment in Indonesia following the enactment of the Job Creation Law. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 19(1). https://doi.org/10.59582/sh.v19i01.1406
Association of Southeast Asian Nations. (2009). ASEAN Comprehensive Investment Agreement.
Dimyati, K., Nashir, H., Elviandri, E., Absori, A., Wardiono, K., & Budiono, A. (2021). Indonesia as a legal welfare state: A prophetic-transcendental basis. Heliyon, 7(8). https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2021.e07865
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia. (n.d.). Laporan realisasi investasi penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
Pawestri, W. D., Sutanto, V., Aditya, K. L. S., Maajid, Q. N., & Adila, K. N. (2024). Investment in infrastructure: A comparative study of the regulation of Online Single Submission in Indonesia, Canada, and New Zealand. European Journal of Comparative Law and Governance, 11(1), 129–163. https://doi.org/10.1163/22134514-bja10068
Prasetyo, A. D., Budiono, A. R., & Hadiyantina, S. (2022). Politik hukum perubahan norma perizinan dan iklim investasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja menggunakan metode omnibus law. Media Iuris, 5(2), 159–188. https://doi.org/10.20473/mi.v5i2.36165
Rachmania, S. N., Sukarmi, & Hadiyantina, S. (2025). Legal analysis of the ratio legis behind risk-based business licensing reform in Indonesia: A study of PP No. 24/2018 and PP No. 5/2021. Law and Safety, 1(96), 140–149. https://doi.org/10.32631/pb.2025.1.12
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (1945).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (2009).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, (2009).
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, (2016).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, (2020).
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, (2021).
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, (2021).
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, (2021).
Sondang, T., Franciska, W., & Martien, D. (2023). Legal protection for legal entities in the Online Single Submission (OSS) process regarding the operational requirements of legal entities. Syntax Idea, 5(2), 225–239. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v5i2.2131
Sornarajah, M. (2010). The international law on foreign investment. Cambridge University Press.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, (2007).
United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). (n.d.). World investment report. United Nations Publications.
Copyright (c) 2026 Teguh Tyas Santoso

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




