Akibat Hukum Perjanjian Nominee Saham dalam Penanaman Modal Asing Langsung di Era Verifikasi Pemilik Manfaat
Downloads
Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan batal demi hukum setiap perjanjian atau pernyataan bahwa saham perseroan terbatas dimiliki untuk dan atas nama orang lain. Larangan itu berada di ranah penanaman modal asing langsung, yang persoalan intinya adalah kendali atas perseroan, dan berbeda dari rekening nominee pada kustodian di ranah penanaman modal tidak langsung. Literatur Indonesia umumnya berhenti pada kesimpulan kebatalan, sebagian bahkan menyatakan perseroan dianggap tidak pernah ada. Sementara itu, literatur tentang pemilik manfaat menilai larangan tersebut bertentangan dengan rezim keterbukaan dan mengusulkan agar nominee yang diungkapkan dikecualikan dari larangan. Artikel ini mengkaji dua persoalan: akibat hukum kebatalan perjanjian nominee terhadap perseroan penanaman modal asing, pemegang saham nominee, dan penanam modal asing; serta hubungan rezim verifikasi pemilik manfaat menurut Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 dengan larangan tersebut. Dengan penelitian hukum doktrinal melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan terbatas, artikel ini menemukan bahwa kebatalan hanya menjangkau perjanjian nominee, tidak menjangkau status badan hukum perseroan maupun kedudukan pemegang saham yang tercatat. Akibatnya, penanam modal asing kehilangan dasar untuk menuntut saham dan hanya memiliki jalur pemulihan yang sempit. Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 telah mendamaikan kedua rezim: pengungkapan pemilik manfaat tidak melegalkan nominee, tetapi menjadi sarana untuk mendeteksinya. Celah yang tersisa adalah ketiadaan sanksi atas pelanggaran Pasal 33, sanksi verifikasi yang semata administratif, dan belum adanya jalur data formal ke otoritas penanaman modal.
Ardyanti, W., & Dirkareshza, R. (2025). Legal issues of company access blocking through beneficial ownership in realizing corporate transparency in Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 8(4). https://doi.org/10.30659/jdh.v8i4.49050
Baharudin, F. R., Abubakar, L., & Handayani, T. (2024). Nominee agreement dalam pengalihan kepemilikan saham perseroan terbatas ditinjau dari aspek hukum perjanjian dan hukum perseroan terbatas. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(2). https://doi.org/10.51903/hakim.v2i2.1735
Fakhri, M. D., & Putra, M. F. M. (2022). Keabsahan perjanjian nominee dalam kaitannya dengan kepemilikan saham pada perseroan terbatas. JISIP, 6(4). https://doi.org/10.36312/jisip.v6i4.3851
Firdaus, A. D. (2024). Transparansi beneficial ownership sebagai upaya control by host state Indonesia terhadap perusahaan multinasional. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 4(3). https://doi.org/10.47268/pamali.v4i3.2339
Indonesia, P. R. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Pemerintah Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, (1960).
Jatmiko, B., & Prananingtyas, P. (2023). Kajian yuridis ketentuan mengenai pemilik manfaat (beneficial owner) perseroan. Notarius, 16(1). https://doi.org/10.14710/nts.v16i1.37779
Jufri, S., Thioriks, H., & Samad, R. P. (2025). Tanggung jawab notaris atas pembuatan akta perjanjian nominee pemegang saham dalam pendirian perseroan terbatas. Borneo Law Review, 9(1). https://doi.org/10.35334/qw9qvq39
Kairupan, D. (2013). Regulation on foreign investment restrictions and nominee practices in Indonesia. Mimbar Hukum, 25(2). https://doi.org/10.22146/jmh.16087
Monica, E. (2024). Keabsahan pendirian korporasi yang didirikan berdasarkan nominee arrangement dan implementasi pertanggungjawaban pidana bagi beneficial owner di Indonesia. Padjadjaran Law Review, 12(1). https://doi.org/10.56895/plr.v12i1.1649
Nivia. (2023). Dualisme pengaturan beneficial ownership di Indonesia. Mimbar Hukum, 35(1). https://doi.org/10.22146/mh.v35i1.5155
Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi, (2025).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2020 tentang Rekening Efek pada Kustodian, (2020).
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, (2018).
Rengganis, A. A. M., & Cahyono, A. B. (2025). Indikator perjanjian pinjam nama (nominee agreement) dalam kepemilikan perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan Thailand. Lex Patrimonium, 4(1). https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol4/iss1/9/
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, (2021).
Saras, A. A. A. R. (2023). Penggunaan VIE structure untuk praktik nominee dalam praktik penanaman modal di Indonesia. UNES Law Review, 6(2). https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1318
Sornarajah, M. (2010). The international law on foreign investment. Cambridge University Press.
Sugiharti, K., & Dewi, Y. K. (2022). Surat pernyataan kepemilikan manfaat: Perlindungan terhadap notaris dalam mengenali pemilik manfaat? Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 150–169. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.150-169
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, (2007).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, (2007).
Wicaksono, L. S. (2016). Kepastian hukum nominee agreement kepemilikan saham perseroan terbatas. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(1). https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss1.art3
Yanuar, M. A. (2021). Tinjauan hukum terhadap nominee agreement kepemilikan saham pada penanaman modal asing berbentuk perusahaan joint venture. Majalah Hukum Nasional, 51(1). https://doi.org/10.33331/mhn.v51i1.131
Copyright (c) 2026 Boing Riesky Hidayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




