Akibat Hukum Perjanjian Nominee Saham dalam Penanaman Modal Asing Langsung di Era Verifikasi Pemilik Manfaat

batal demi hukum pemilik manfaat penanaman modal asing langsung perjanjian nominee perseroan terbatas

Authors

October 15, 2026

Downloads

Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan batal demi hukum setiap perjanjian atau pernyataan bahwa saham perseroan terbatas dimiliki untuk dan atas nama orang lain. Larangan itu berada di ranah penanaman modal asing langsung, yang persoalan intinya adalah kendali atas perseroan, dan berbeda dari rekening nominee pada kustodian di ranah penanaman modal tidak langsung. Literatur Indonesia umumnya berhenti pada kesimpulan kebatalan, sebagian bahkan menyatakan perseroan dianggap tidak pernah ada. Sementara itu, literatur tentang pemilik manfaat menilai larangan tersebut bertentangan dengan rezim keterbukaan dan mengusulkan agar nominee yang diungkapkan dikecualikan dari larangan. Artikel ini mengkaji dua persoalan: akibat hukum kebatalan perjanjian nominee terhadap perseroan penanaman modal asing, pemegang saham nominee, dan penanam modal asing; serta hubungan rezim verifikasi pemilik manfaat menurut Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 dengan larangan tersebut. Dengan penelitian hukum doktrinal melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan terbatas, artikel ini menemukan bahwa kebatalan hanya menjangkau perjanjian nominee, tidak menjangkau status badan hukum perseroan maupun kedudukan pemegang saham yang tercatat. Akibatnya, penanam modal asing kehilangan dasar untuk menuntut saham dan hanya memiliki jalur pemulihan yang sempit. Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 telah mendamaikan kedua rezim: pengungkapan pemilik manfaat tidak melegalkan nominee, tetapi menjadi sarana untuk mendeteksinya. Celah yang tersisa adalah ketiadaan sanksi atas pelanggaran Pasal 33, sanksi verifikasi yang semata administratif, dan belum adanya jalur data formal ke otoritas penanaman modal.