Kontribusi Jenis-Jenis Pendapatan Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon

regional taxes regional levies local revenues fiscal independence regional finance

Authors

September 29, 2026

Downloads

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimasi Pendapatan Asli Regional (PAD). Salah satu indikator utama kemandirian regional tercermin dalam kemampuan wilayah dalam mengelola sumber pendapatan, terutama melalui pajak daerah dan pungutan regional. Studi ini bertujuan menganalisis kontribusi dan tingkat efektivitas pajak daerah dan pungutan regional sebagai sumber Pendapatan Asli Regional di Kabupaten Cirebon pada periode 2023–2025. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan analisis kontribusi dan teknik analisis efektivitas berdasarkan data pendapatan pajak regional, pungutan regional, dan PAD Kabupaten Cirebon. Hasil studi menunjukkan bahwa pajak daerah menyumbang rata-rata 47,73% terhadap PAD per tahun, sementara pungutan regional menyumbang rata-rata 31,87% per tahun. Kedua sumber pendapatan ini merupakan komponen utama dalam mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Regional (APBD). Mengoptimalkan pendapatan pajak regional, terutama melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta meningkatkan penerapan sistem e-retribution di sektor pungutan pasar merupakan strategi penting dalam meningkatkan kapasitas fiskal regional. Selain itu, pengelolaan kekayaan regional yang terpisah dan optimalisasi sumber PAD lainnya juga diperlukan untuk memperkuat independensi keuangan Kabupaten Cirebon. Penelitian ini memberikan implikasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan inovasi pengumpulan, mendigitalkan layanan, dan mengawasi potensi aktivitas ekonomi guna meningkatkan kontribusi PAD secara berkelanjutan.