Karakteristik Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi Berbasis Elektronik

Perbuatan Melawan Hukum SPSE Jasa Konstruksi Pre-Contractual Liability Culpa in Contrahendo Forensik Digital Kegagalan Bangunan

Authors

September 22, 2026

Downloads

Modernisasi pengadaan barang dan jasa publik melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) di Indonesia ditujukan untuk menegakkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan usaha yang sehat. Namun, digitalisasi tersebut memicu paradoks teknologi hukum (legal-technology paradox), di mana modus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bertransformasi ke ranah siber melalui manipulasi kode pemrograman, intervensi hak akses administrator (super-user bypass), kolusi alamat IP (IP clustering), serta pengunggahan dokumen kualifikasi fiktif. Pada sektor jasa konstruksi, manipulasi administratif pra-kontrak berkorelasi linear terhadap risiko kegagalan bangunan pada fase fisik di hilir. Artikel ini bertujuan menganalisis secara komprehensif: (1) rekonstruksi doktrinal unsur PMH pra-kontrak dalam SPSE berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan doktrin culpa in contrahendo; (2) tipologi karakteristik perbuatan beserta batas demarkasi pertanggungjawaban hukum para pihak (perdata, administrasi, dan pidana); serta (3) parameter hukum pembuktian data elektronik melalui penerapan doktrin Res Ipsa Loquitur dan pergeseran beban pembuktian (shifting the burden of proof) di peradilan perdata. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif (GeBIZ Singapura dan KONEPS Korea Selatan), kajian ini membuktikan bahwa penyimpangan pengadaan digital memenuhi kualifikasi delik perdata pra-kontrak mandiri, terikat dalam doktrin kausalitas terbalik terhadap kegagalan bangunan (Pasal 65 UU No. 2/2017), serta memerlukan pelembagaan Dewan Sengketa Pra-Kontrak dan integrasi basis data host-to-host berbasis kecerdasan buatan untuk menjamin keadilan berkontrak dan perlindungan keselamatan publik.