Karakteristik Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi Berbasis Elektronik
Downloads
Modernisasi pengadaan barang dan jasa publik melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) di Indonesia ditujukan untuk menegakkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan usaha yang sehat. Namun, digitalisasi tersebut memicu paradoks teknologi hukum (legal-technology paradox), di mana modus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bertransformasi ke ranah siber melalui manipulasi kode pemrograman, intervensi hak akses administrator (super-user bypass), kolusi alamat IP (IP clustering), serta pengunggahan dokumen kualifikasi fiktif. Pada sektor jasa konstruksi, manipulasi administratif pra-kontrak berkorelasi linear terhadap risiko kegagalan bangunan pada fase fisik di hilir. Artikel ini bertujuan menganalisis secara komprehensif: (1) rekonstruksi doktrinal unsur PMH pra-kontrak dalam SPSE berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan doktrin culpa in contrahendo; (2) tipologi karakteristik perbuatan beserta batas demarkasi pertanggungjawaban hukum para pihak (perdata, administrasi, dan pidana); serta (3) parameter hukum pembuktian data elektronik melalui penerapan doktrin Res Ipsa Loquitur dan pergeseran beban pembuktian (shifting the burden of proof) di peradilan perdata. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif (GeBIZ Singapura dan KONEPS Korea Selatan), kajian ini membuktikan bahwa penyimpangan pengadaan digital memenuhi kualifikasi delik perdata pra-kontrak mandiri, terikat dalam doktrin kausalitas terbalik terhadap kegagalan bangunan (Pasal 65 UU No. 2/2017), serta memerlukan pelembagaan Dewan Sengketa Pra-Kontrak dan integrasi basis data host-to-host berbasis kecerdasan buatan untuk menjamin keadilan berkontrak dan perlindungan keselamatan publik.
Badrulzaman, M. D. (2001). Kompendium Hukum Perikatan. Mandar Maju.
Black, H. C. (2009). Black’s Law Dictionary (9th ed.). West Publishing Co.
Casey, E. (2011). Digital Evidence and Computer Crime: Forensic Science, Computers, and the Internet (3rd ed.). Academic Press.
Fuady, M. (2013). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Citra Aditya Bakti.
Hartono, S. (2008). Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia. Bina Cipta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, (2014).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie).
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.
Mertokusumo, S. (2009). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, (2021).
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, (2019).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, (2018).
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XIV/2016, (2016).
Subekti, R. (2008). Hukum Perjanjian. Intermasa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, (2008).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, (2017).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Von Jhering, R. (1861). Culpa in Contrahendo, oder Schadensersatz bei nichtigen oder nicht zur Perfection gelangten Verträgen. Jahrbücher für die Dogmatik des heutigen römischen und deutschen Privatrechts.
World Bank. (2018). Electronic Government Procurement (e-GP) Readiness Assessment Guide. World Bank Group.
Copyright (c) 2026 Enday Dasuki

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




