Dilema Politik dan Administrasi dalam Kebijakan Publik: Sintesis Literatur tentang Netralitas Birokrasi dan Intervensi Kekuasaan

kebijakan publik politik-administrasi netralitas birokrasi intervensi politik politisasi birokrasi

Authors

October 5, 2026

Downloads

Hubungan antara politik dan administrasi merupakan isu fundamental dalam kebijakan publik, terutama berkaitan dengan netralitas birokrasi dan potensi intervensi kekuasaan terhadap proses administratif. Meskipun birokrasi dituntut untuk bekerja secara profesional, objektif, dan berorientasi pada kepentingan publik, perkembangan tata kelola pemerintahan menunjukkan bahwa politik dan administrasi memiliki keterkaitan yang kompleks dalam proses perumusan maupun implementasi kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk mensintesis literatur mengenai dilema politik dan administrasi dalam kebijakan publik dengan fokus pada bentuk intervensi politik, mekanisme mempertahankan netralitas birokrasi, serta dampaknya terhadap kualitas kebijakan publik. Metode penelitian menggunakan pendekatan Systematic Literature Review (SLR) dengan mengacu pada kerangka PRISMA 2020. Artikel yang relevan diidentifikasi melalui basis data ilmiah dengan menerapkan kriteria inklusi dan eksklusi, kemudian dianalisis menggunakan sintesis tematik untuk menemukan pola dan hubungan antarhasil penelitian. Hasil kajian menunjukkan bahwa politik dan administrasi tidak dapat dipisahkan secara absolut, tetapi perlu dikelola melalui batas kewenangan yang jelas, sistem merit, akuntabilitas, dan perlindungan profesionalisme birokrasi. Kontrol politik dapat memperkuat responsivitas demokratis apabila dilakukan secara legitimate, namun intervensi politik yang berlebihan berpotensi menyebabkan politisasi birokrasi, menurunkan kapasitas administratif, mengganggu konsistensi implementasi kebijakan, dan melemahkan kepercayaan publik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tata kelola pemerintahan yang efektif membutuhkan keseimbangan antara responsivitas politik dan profesionalisme birokrasi, dengan politik memberikan arah kebijakan dan birokrasi memastikan implementasi yang berbasis hukum, bukti, serta kepentingan masyarakat.