Kedaulatan Kekayaan Intelektual: Zonasi Pusat Riset Berbasis Keunggulan Wilayah Sebagai Jalan Keluar Indonesia Dari Kutukan Sumber Daya Alam
Downloads
Indonesia menghadapi paradoks pembangunan, yaitu memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah tetapi masih mengalami keterbatasan dalam menghasilkan dan mengomersialisasikan kekayaan intelektual berbasis inovasi. Ketergantungan terhadap sektor ekstraktif menyebabkan nilai tambah ekonomi dari berbagai komoditas strategis lebih banyak dikendalikan melalui teknologi dan paten negara lain. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor struktural yang menyebabkan lemahnya kedaulatan kekayaan intelektual Indonesia serta merumuskan desain kelembagaan riset berbasis keunggulan wilayah sebagai strategi transformasi menuju ekonomi berbasis pengetahuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan komparatif. Data penelitian diperoleh melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, literatur akademik, serta data sekunder dari lembaga resmi seperti World Intellectual Property Organization (WIPO), UNESCO Institute for Statistics, Badan Pusat Statistik, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan Indonesia dalam pengembangan kekayaan intelektual tidak semata-mata disebabkan oleh rendahnya kapasitas inovasi, tetapi dipengaruhi oleh kelemahan desain hukum, rendahnya pembiayaan riset, sentralisasi kelembagaan penelitian, serta lemahnya mekanisme alih teknologi. Penelitian ini menawarkan konsep Zonasi Riset Berbasis Keunggulan Wilayah (ZRKW) melalui pembentukan pusat riset otonom yang disesuaikan dengan karakteristik biogeografis setiap wilayah dan didukung sistem pendanaan multipihak. Kesimpulannya, penguatan hukum kekayaan intelektual perlu diarahkan sebagai instrumen pembangunan strategis untuk mengubah ketergantungan terhadap sumber daya alam menjadi ekonomi berbasis inovasi, meningkatkan daya saing nasional, serta memperkuat kedaulatan teknologi Indonesia.
Auty, R. (2002). Sustaining development in mineral economies: The resource curse thesis. Routledge.
Badan Pusat Statistik. (2026). Ekonomi Indonesia tahun 2025 tumbuh 5,11 persen (Berita Resmi Statistik No. .../02/Th. XXIX, 5 Februari 2026). BPS.
Convention on Biological Diversity, Rio de Janeiro, 5 June 1992.
Cooke, P., Uranga, M. G., & Etxebarria, G. (1997). Regional innovation systems: Institutional and organisational dimensions. Research Policy, 26(4–5), 475–491.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2025). Memasuki kuartal II 2025, tren paten dalam negeri meningkat stabil. DJKI, Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2026). DJKI tingkatkan paten dalam negeri terdaftar. DJKI, Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Etzkowitz, H., & Leydesdorff, L. (2000). The dynamics of innovation: From national systems and "Mode 2" to a triple helix of university–industry–government relations. Research Policy, 29(2), 109–123.
Freeman, C. (1987). Technology policy and economic performance: Lessons from Japan. Pinter Publishers.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT.
Kim, L. (1997). Imitation to innovation: The dynamics of Korea's technological learning. Harvard Business School Press.
Lundvall, B.-Å. (Ed.). (1992). National systems of innovation: Towards a theory of innovation and interactive learning. Pinter Publishers.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Maskus, K. E. (2000). Intellectual property rights in the global economy. Institute for International Economics.
Mazzucato, M. (2013). The entrepreneurial state: Debunking public vs. private sector myths. Anthem Press.
Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from their Utilization to the Convention on Biological Diversity, Nagoya, 29 October 2010.
Nelson, R. R. (Ed.). (1993). National innovation systems: A comparative analysis. Oxford University Press.
Patent Cooperation Treaty, Washington, 19 June 1970.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Romer, P. M. (1990). Endogenous technological change. Journal of Political Economy, 98(5), S71–S102.
Sachs, J. D., & Warner, A. M. (1995). Natural resource abundance and economic growth (NBER Working Paper No. 5398). National Bureau of Economic Research.
Thalib, A. (2012). Alih teknologi di Indonesia: Kajian perundangan [Disertasi doktor tidak dipublikasikan]. Fakulti Undang-undang, Universiti Malaya.
Thalib, A. (2016). Perkembangan hukum kontrak modern. UIR Press.
Thalib, A., & Muchlisin. (2018). Hak kekayaan intelektual Indonesia (Ed. 1, Cet. 1). Rajawali Pers, PT RajaGrafindo Persada.
Thalib, A., & Mukhlisin. (Eds.). (2017). Aneka hukum bisnis modern (Ed. 1, Cet. 1). Rajawali Pers, PT RajaGrafindo Persada.
Thalib, A., Toguan, Z., Putra, B. A., & Thalib, N. A. (2023). Kekuatan hukum dan perlindungan hak merek produk dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(2), 144–157.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266).
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
UNESCO Institute for Statistics. (2025). Research and development expenditure (% of GDP). UIS.
World Intellectual Property Organization. (2025a). Global innovation index 2025. WIPO.
World Intellectual Property Organization. (2025b). World intellectual property indicators 2025. WIPO.
Copyright (c) 2026 Abd Thalib, Iwan Kadly , Nina Nurniasih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




