Filsafat Hukum dan Filsafat Hukum Islam - Daa107
Downloads
Ketidakpastian hukum yang dihadapi dokter dalam tindakan medis darurat di Indonesia, sebagaimana tercermin dalam inkonsistensi antara Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 365 K/Pid/2012 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 79 PK/Pid/2013, menimbulkan urgensi untuk mengkaji secara filosofis perlunya hak imunitas hukum bagi dokter melalui penerapan Good Samaritan Law. Artikel ini bertujuan menganalisis urgensi hak imunitas tersebut dengan menggunakan dua kerangka filsafat hukum sekaligus, yang dipandang saling melengkapi mengingat karakter sistem hukum Indonesia yang plural dan berakar pada berbagai tradisi pemikiran, yaitu filsafat hukum Barat, melalui teori keadilan John Rawls, teori utilitarianisme Jeremy Bentham, dan teori tujuan hukum Gustav Radbruch yang menekankan keseimbangan antara kepastian, kemanfaatan, dan keadilan, serta filsafat hukum Islam, melalui konsep maqashid syariah, khususnya hifz an-nafs (perlindungan jiwa) sebagai salah satu tujuan primer syariat, dan kaidah fikih al-darurat tubih al-mahzurat (kondisi darurat membolehkan yang dilarang) serta al-dharar yuzal (bahaya harus dihilangkan). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis (philosophical approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yang menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan literatur filsafat hukum secara sistematis. Hasil kajian menunjukkan bahwa hak imunitas dokter dalam tindakan darurat memiliki landasan filosofis yang kuat baik dari perspektif Barat maupun Islam, di mana keduanya secara konsisten menempatkan perlindungan nyawa dan keselamatan pasien sebagai nilai tertinggi yang harus diutamakan atas risiko hukum bagi penolong. Kedua kerangka tersebut, alih-alih bertentangan, justru saling memperkuat argumentasi bagi rekonstruksi regulasi yang berorientasi pada kepastian hukum sekaligus keadilan substantif bagi dokter di Indonesia, sekaligus menjadi dasar bagi perumusan kebijakan yang lebih protektif terhadap tenaga medis.
Al-Qaradhawi, Y. (2000). Al-Halal wal Haram fil Islam. Robbani Press.
Al-Syatibi, A. I. (n.d.). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah.
Apriyani, R., Susanti, E., Erwinta, P., Sanata, K., & Sakur, M. (2024). Criminal Liability Arising from Medical Malpractice on Patients: A Review from the Perspective of Positive Law And Islamic Law. KRTHA BHAYANGKARA, 18(1), 85–106. https://doi.org/10.31599/krtha.v18i1.2919
Bentham, J. (1789). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. T. Payne and Son.
Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation, N/A(N/A). https://doi.org/N/A
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365 K/Pid/2012, (2012).
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 79 PK/Pid/2013, (2013).
Indonesia, P. R. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Undang-Undang Nomor, 17.
Strafgesetzbuch (StGB).
Kelsen, H. (2011). General Theory of Law and State. Nusa Media.
Khallaf, A. W. (2003). Ilmu Ushul Fiqh. Pustaka Amani.
Mudjib, A. (2001). Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqh. Kalam Mulia.
Mustafa, G., & Darmawan, E. S. (2025). Strengthening Legal Frameworks and Patient Safety: A Narrative Review of Medical and Dental Malpractice in Indonesia. Jurnal ARSI: Administrasi Rumah Sakit Indonesia, 11(1), 2. https://doi.org/10.7454/arsi.v11i1.1185
Organization, W. H. (2019). Patient Safety: Global Action on Patient Safety.
Purnomo, H., Handoko, W., & Altwaiqat, M. (2026). Reframing Medical Malpractice Resolution: Restorative Justice between Indonesian Criminal Law and I?l?? in Contemporary Islamic Law. MILRev: Metro Islamic Law Review, 5(1), 299–327. https://doi.org/10.32332/milrev.v5i1.13100
Rasjidi, L., & Sidharta, B. A. (1989). Filsafat Hukum: Mazhab dan Refleksinya. Remadja Karya.
Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.
Siregar, J. S., Irwansyah, Farashati, J. I., & Azizah, Z. P. (2024). Malpraktik Tenaga Kesehatan Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Kesmas Prima Indonesia, 8(1), 5–14. https://doi.org/10.34012/jkpi.v8i1.4629
Suharna. (2022). Doctor’s Civil Responsibility In Malpractice Reviewed In Islamic Law Perspective. Jurnal Risalah Addariyah: Studies in Islamic Sciences, Education, and Social Community, 8(1). https://doi.org/10.56324/jariyah.v8i1.62
Copyright (c) 2026 Edwin Darmawansyah, Rahmat Syafii , Nandang Sambas , Panji Alam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




