Implementasi Peraturan Daerah Kota Cirebon No.13 Tahun 2019 Terhadap Pembangunan Tempat Usaha Sultan Print Diatas Sempadan Sungai
Downloads
Sungai merupakan bagian penting dari sistem lingkungan hidup yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi, khususnya sebagai pengendali banjir, sumber air, serta penopang keseimbangan ekosistem perkotaan. Namun, pembangunan di kawasan sempadan sungai telah menjadi isu krusial yang mengancam fungsi ekologis sungai dan meningkatkan risiko bencana di berbagai wilayah Indonesia. Pembuatan jurnal agar dapat mengkaji Perda Kota Cirebon Nomor 13 tahun 2019 terhadap pembangunan tempat usaha Sultan Print yang berlokasi di kawasan sempadan sungai, serta menganalisis pelaksanaan sanksi terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan daerah tersebut tidak terlaksana secara optimal. Kondisi ini terutama disebabkan oleh hambatan struktural berupa pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dengan BBWS yang menyebabkan proses penegakan hukum terhambat. Di samping itu, penerapan sanksi terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan sempadan sungai masih terbatas pada upaya administratif dan belum sampai pada tindakan penegakan hukum yang bersifat represif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kegagalan implementasi lebih disebabkan oleh faktor kelembagaan dan keterbatasan sumber daya dibandingkan substansi regulasi. Isu hukum tersebut diperlukan penguatan koordinasi kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyempurnaan mekanisme penegakan hukum guna mewujudkan efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang dan kepastian hukum di kawasan sempadan sungai.
Edwards III, G. C. (1980). Implementing public policy. Congressional Quarterly Press.
Erawati, N. K. A. (2021). Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan daerah aliran sungai di Kota Denpasar (Issue L).
Fauziyah, A. B., & Darwin, I. S. (2025). Identifikasi faktor-faktor penyebab peri urbanization di Kabupaten Cirebon bagian timur. Bandung Conference Series: Urban & Regional Planning, 5(2), 389–398.
Hidayat, R. (2021). Sosialisasi kebijakan tata ruang dan kepatuhan hukum masyarakat. Jurnal Ilmu Administrasi, 9(2), 95–110.
Ilhami, A. P., Sartono, M. N. T., Darmatin, B. S. P., Sari, D. P., & Jalalludin, M. (2026). Identifikasi tingkat kerentanan daerah dalam menghadapi bencana di Kota Cirebon. Jurnal Sains Geografi, 4(1), 62–76.
Mulyadi, L. (2021). Kepastian hukum pengaturan garis sempadan sungai di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), 33–46.
Nugroho, H. (2021). Pemanfaatan ruang di kawasan sempadan Kali Bekasi. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, 12(2), 89–101.
Prasetyo, E. (2022). Pengendalian pemanfaatan ruang perkotaan di daerah aliran sungai. Jurnal Tata Kota, 4(1), 22–35.
Rachman, A. (2019). Fungsi sungai dalam pengelolaan lingkungan perkotaan. Jurnal Lingkungan dan Pembangunan, 5(2), 45–56.
Rachman, N. S., & Ningrum, S. (2025). Potensi ekonomi Kota Cirebon untuk menunjang kawasan Rebana. PubBis: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Publik dan Administrasi Bisnis, 9(2), 134–145.
Rahmatullah, A. (2019). Alih fungsi lahan sempadan sungai di Kota Banjarmasin. Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 56–68.
Ramdhani, R., et al. (2021). Implementation of local regulation on river boundary lines regarding the effectiveness of sanctions. Journal of Social Science, 3(4), 233–241.
Repository IAIN Syekh Nurjati Cirebon. (2022). Implementasi Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019.
Restu, E. (2021). Penegakan hukum terhadap pendirian bangunan di garis sempadan sungai perspektif siyasah dusturiah (Studi kasus di bantaran Sungai Amen Kabupaten Lebong) (Skripsi, UIN Fatmawati Sukarno).
Rizki, M. Y. (2023). Restorasi air sungai sebagai wujud implementasi river engineering di Indonesia. International Journal of Evaluation and Research in Education (IJERE), 99(1), 1–18.
Sari, M. (2020). Dampak pelanggaran sempadan sungai terhadap risiko banjir. Jurnal Kebencanaan, 6(3), 144–155.
Sholehuddin, M. (2025). Penegakan hukum terhadap bangunan pemukiman di sempadan sungai oleh Pemerintah Kota Surabaya. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3).
Sinurat, A., Sihombing, B. H., Saragih, R., Setiawan, A. R., & Pasaribu, V. (2025). Pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) Bah Bolon untuk pengembangan ruang terbuka hijau berkelanjutan. Jurnal Regional Planning, 7(2), 98–108.
Siregar, W., Nurlinda, I., & Priyanta, M. (2021). Kebijakan penegakan hukum lingkungan atas pelanggaran administrasi tata ruang dan alih fungsi lahan sempadan sungai dalam rangka terwujudnya tata ruang yang berkelanjutan. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 3(1), 130–149.
Supriyadi, B. (2020). Garis sempadan sungai sebagai instrumen perlindungan lingkungan. Jurnal Tata Ruang, 7(1), 12–23.
Tuzzaman, A. A., Puspitasari, A. D., Hakim, M. R., Zanah, M., Wigati, N. A., & Joana, N. C. (2025). Kondisi ekosistem Sungai Ciliwung: Dampak aktivitas manusia terhadap keanekaragaman hayati dan kesadaran ekologis masyarakat. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 3(4), 307–314.
Widodo, J. (2020). Efektivitas sanksi administratif dalam penegakan peraturan daerah tata ruang. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 201–215.
Copyright (c) 2026 Wahyu Maulana Agung, Agus Dimyati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




