Tanggung Jawab Pengembang Perumahan dalam Penyerahan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Kepada Pemerintah Daerah

Penyerahan Fasilitas Pìengembang Perumahan Hukum

Authors

July 29, 2026

Downloads

Pengembang wajib menyediakan dan memberikan fasilitas umum dan fasilitas sosial permukiman sudah dibangunnya. Namun, masih ada saja oknum Pengembang yang belum atau bahkan mangkir dari penyerahan fasilitas umum dan sosial perumahan mereka kepada Pemerintah setempat. Pemerintah membuat berbagai peraturan mengenai fasilitas umum dan fasilitas sosial demi menjaga pelaksanaan pengadaan, penyerahan dan pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial atau prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) berjalan dengan tertib serta mencegah terjadinya masalah-masalah yang berkaitan dengan pengadaan, penyerahan dan pengelolaan PSU. Masih banyak ditemukan kasus-kasus yang berkaitan dengan tidak diserahkannya fasilitas umum serta fasilitas sosial oleh pihak Pengembang kepada Pemerintah Daerah. Dalam penelitian ini digunakan Metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kepustakaan yang mana materi-materinya didapat dari peraturan perundangan, buku serta sumber tertulis lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, tanggung jawab Pengembang terhadap penyerahan fasilitas-fasilitas umum dan sosial di perumahannya ialah suatu kewajiban karena penyerahan tersebut bila tidak dilaksanakan dengan baik akan merugikan banyak pihak. Sanksi yang dapat dikenakan kepada Pengembang yang tidak menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial terdapat pada pasal 150 dan pasal 151 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan permukiman.