Tanggung Jawab Pengembang Perumahan dalam Penyerahan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Kepada Pemerintah Daerah
Downloads
Pengembang wajib menyediakan dan memberikan fasilitas umum dan fasilitas sosial permukiman sudah dibangunnya. Namun, masih ada saja oknum Pengembang yang belum atau bahkan mangkir dari penyerahan fasilitas umum dan sosial perumahan mereka kepada Pemerintah setempat. Pemerintah membuat berbagai peraturan mengenai fasilitas umum dan fasilitas sosial demi menjaga pelaksanaan pengadaan, penyerahan dan pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial atau prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) berjalan dengan tertib serta mencegah terjadinya masalah-masalah yang berkaitan dengan pengadaan, penyerahan dan pengelolaan PSU. Masih banyak ditemukan kasus-kasus yang berkaitan dengan tidak diserahkannya fasilitas umum serta fasilitas sosial oleh pihak Pengembang kepada Pemerintah Daerah. Dalam penelitian ini digunakan Metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kepustakaan yang mana materi-materinya didapat dari peraturan perundangan, buku serta sumber tertulis lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, tanggung jawab Pengembang terhadap penyerahan fasilitas-fasilitas umum dan sosial di perumahannya ialah suatu kewajiban karena penyerahan tersebut bila tidak dilaksanakan dengan baik akan merugikan banyak pihak. Sanksi yang dapat dikenakan kepada Pengembang yang tidak menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial terdapat pada pasal 150 dan pasal 151 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan permukiman.
Ajiraksa. (2002). Perencanaan dan pengembang perumahan. Citra Aditya Bakti.
Budihardjo, E. (2009). Perumahan dan permukiman di Indonesia. Alumni.
Casnadi, B. M. (2014). Rahasia membeli rumah tanpa modal, dan idea. Yudhistira.
Djumialdji, F. X. (1996a). Hukum bangunan: Dasar-dasar hukum dalam proyek dan sumber daya manusia. Rineka Cipta.
Djumialdji, F. X. (1996b). Perjanjian pemborongan (3rd ed.). PT Rineka Cipta.
Hamzah, A. (2005). Kamus Hukum. Ghalia Indonesia.
Kallo, E. (1996). Panduan hukum untuk pemilik/penghuni rumah susun. Minerva Athena Pressindo.
Miru, A. (2007). Hukum dan perancangan kontrak. PT. Raja Grafindo Persada.
Miru, A., & Yodo, S. (2000). Hukum perlindungan konsumen. Raja Grafindo.
Muhammad, A. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Muhammad, A. K. (2002). Hukum perikatan. Alumni.
Mursalim. (2002). Perencanaan dan pembuatan fasilitas perumahan. Citra Aditya Bakti.
Nurhayati, B. R. (2001). Kisi hukum. Majalah FH Unika Soegijapranata.
Prasetyo, B., & Jannah, L. M. (2005). Metode penelitian kualitatif. PT. Raja Grafindo Persada.
Refki, R., & Najiah, A. (2022). Sikap Ulama Terhadap Ayat Mutasyabihat Dalam Alquran. MUSHAF JOURNAL: Jurnal Ilmu Al Quran Dan Hadis, 2(2), 169–179.
Salim Aqil Mubarok. (2023). Pentingnya Memahami Perbedaan Ayat Muhkam Dan Mutasyabih Sebagai Landasan Memahami Makna Takwil. TA”LIM: Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2, 74–84.
Sastra, M. S., & Marlina, E. (2006). Perencanaan dan pengembangan perumahan. Andi Pustaka.
Sholekah, I., & Shohib, M. (2026). Kontroversi Nasikh–Mansukh dalam Tafsir Al-Qur’an: Urgensinya terhadap Pola Keberagamaan Generasi Muslim Masa Kini. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 2374–2383.
Soedjajadi, K. (2005). Kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman. Jurnal Kesehatan Lingkungan, 2(1).
Sunggono, B. (2007). Metodologi penelitian hukum. PT. Raja Grafindo Persada.
Syaifuddin, M., & Mutiari, Y. L. (2009). Perjanjian jual beli berklausula hukum paten. Tunggal Mandiri.
Teguh, P. (2011). Hukum pidana. Raja Grafindo Persada.
Widjaja, G., & Muljadi, K. (2004). Jual beli. PT. Raja Grafindo Persada.
Zahro, N. B., Mahesa, D. A., Fatayati, L. U., Maulidiya, H., Rahman, R. H., Faidah, S. N., & Rahmah, S. W. (2022). Kajian Ayat dan Tafsir Al-Qur’an. Publica Indonesia Utama.
Copyright (c) 2026 Agus Setiawan, Agus Dimyati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



