Analisis Yuridis Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan Aparatur Sipil Negara dalam Perjanjian Kredit
Downloads
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perjanjian kredit serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi wanprestasi, mengingat praktik ini semakin banyak digunakan dalam pemberian kredit kepada ASN namun belum diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, guna mengkaji persoalan tersebut secara komprehensif dari sisi norma, konsep, maupun praktik peradilan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, putusan pengadilan, dan dokumen hukum lainnya, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan SK ASN sebagai jaminan kredit merupakan praktik yang berkembang dalam dunia perbankan dan didasarkan pada asas kebebasan berkontrak serta ketentuan mengenai jaminan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun demikian, secara yuridis SK ASN bukan merupakan objek jaminan kebendaan yang dapat dieksekusi sebagaimana lembaga jaminan yang diakui dalam sistem hukum Indonesia, sehingga kedudukannya rentan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak. Penyerahan SK ASN lebih berfungsi sebagai instrumen administratif dan bentuk tekanan moral agar debitur memenuhi kewajiban pembayaran kredit, bukan sebagai jaminan kebendaan dalam arti yuridis. Dalam hal terjadi wanprestasi, penyelesaian dilakukan melalui upaya nonlitigasi, seperti somasi dan restrukturisasi kredit, maupun litigasi apabila diperlukan, sedangkan pelunasan lebih mengandalkan mekanisme pemotongan gaji atau hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi kedudukan hukum SK ASN dalam perjanjian kredit serta penerapan prinsip kehati-hatian oleh perbankan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan perlindungan memadai bagi para pihak, baik kreditur maupun debitur.
Abdullah, F., & Indonesia, H. K. (2011). Rangkang Education. Yogyakarta.
Akbar, M. F. (2024). Legalitas SK pegawai negeri sipil yang dijadikan jaminan kredit perbankan. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(5), 29–41. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i5.374
Ali, A. (2009). Menguak teori hukum dan teori peradilan. Kencana.
Astini, & Johariyah, A. (2004). Melakukan proses administrasi. Armico.
Djatmika, S. (1964). Hukum kepegawaian di Indonesia. Djembatan.
Djumhana, M. (2000). Hukum perbankan di Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.
Hadi, S. (2000). Metode research jilid I. Yogyakarta.
Hartini, S. (2008). Hukum kepegawaian di Indonesia. Sinar Grafika.
Hermansyah. (2011). Hukum perbankan nasional Indonesia. Kencana Prenada Media Group.
Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Balai Pustaka.
Kusnardi, M. (1987). Hukum tata negara Indonesia. Sinar Bakti.
Mahfud MD, M. (2016). Politik hukum di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar ilmu hukum. Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, S. (1985). Hukum acara perdata Indonesia. Liberty.
Mertokusumo, S. (1986). Mengenal hukum (Suatu pengantar). Liberty.
Miru, A., & Pati, S. (2011). Hukum perikatan (Penjelasan makna Pasal 1233 sampai 1456 BW). Rajagrafindo Persada.
Mokoagow, S. (2016). Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan umum kepala daerah. Lex Administratum, 4(4), 6.
Musanef. (1984). Manajemen kepegawaian di Indonesia. Gunung Agung.
Patrik, P., & Kashadi. (2003). Hukum jaminan edisi revisi dengan UUHT. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Poerwadarminta, W. J. S. (1986). Kamus besar bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
Prodjodikoro, W. (2000). Asas-asas hukum perjanjian. CV Mandar Maju.
Republik Indonesia. (1986). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Republik Indonesia. (1995). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Republik Indonesia. (1996). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Salim, H. S. (2003). Perkembangan hukum kontrak innominaat di Indonesia. Sinar Grafika.
Salim, H. S. (2004). Perkembangan hukum jaminan di Indonesia. Rajawali Pers.
Salim, H. S. (2007). Perkembangan hukum jaminan di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada.
Satrio, J. (1996). Hukum jaminan, hak-hak jaminan kebendaan. PT Citra Aditya Bakti.
Setyadi, N. (2019). Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu 2019, bisa netralkah? Jurnal Analis Kebijakan, 3(1), 52.
Soemitro, R. H. (2005). Metode penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Subekti, R. (2002). Pokok-pokok hukum perdata. PT Intermasa.
Thoha, M. (2005). Manajemen kepegawaian sipil di Indonesia. Prenada Media.
Widjaja, A. W. (2006). Administrasi kepegawaian. Rajawali.
Copyright (c) 2026 Ardi Nugroho, Endang Suprapti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




