Analisis Yuridis Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan Aparatur Sipil Negara dalam Perjanjian Kredit

Surat Keputusan Aparatur Sipil Negara perjanjian kredit jaminan kredit wanprestasi hukum perbankan

Authors

August 18, 2026

Downloads

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perjanjian kredit serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi wanprestasi, mengingat praktik ini semakin banyak digunakan dalam pemberian kredit kepada ASN namun belum diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, guna mengkaji persoalan tersebut secara komprehensif dari sisi norma, konsep, maupun praktik peradilan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, putusan pengadilan, dan dokumen hukum lainnya, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan SK ASN sebagai jaminan kredit merupakan praktik yang berkembang dalam dunia perbankan dan didasarkan pada asas kebebasan berkontrak serta ketentuan mengenai jaminan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun demikian, secara yuridis SK ASN bukan merupakan objek jaminan kebendaan yang dapat dieksekusi sebagaimana lembaga jaminan yang diakui dalam sistem hukum Indonesia, sehingga kedudukannya rentan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak. Penyerahan SK ASN lebih berfungsi sebagai instrumen administratif dan bentuk tekanan moral agar debitur memenuhi kewajiban pembayaran kredit, bukan sebagai jaminan kebendaan dalam arti yuridis. Dalam hal terjadi wanprestasi, penyelesaian dilakukan melalui upaya nonlitigasi, seperti somasi dan restrukturisasi kredit, maupun litigasi apabila diperlukan, sedangkan pelunasan lebih mengandalkan mekanisme pemotongan gaji atau hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi kedudukan hukum SK ASN dalam perjanjian kredit serta penerapan prinsip kehati-hatian oleh perbankan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan perlindungan memadai bagi para pihak, baik kreditur maupun debitur.