Disharmoni Rezim Otonomi Khusus dan Perizinan Kehutanan Nasional dalam Operasionalisasi IUPHHK-MHA di Papua

Otonomi Khusus Papua IUPHHK-MHA masyarakat hukum adat hutan adat perizinan kehutanan

Authors

June 22, 2026

Downloads

Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Papua telah memperoleh dasar konstitusional dan normatif melalui UUD 1945, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, serta berbagai regulasi daerah khusus. Salah satu instrumen afirmatif yang pernah dibentuk untuk memperkuat hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hasil hutan kayu adalah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Masyarakat Hukum Adat atau IUPHHK-MHA, yang lahir melalui Perdasus Papua Nomor 21 Tahun 2008 dan Pergub Papua Nomor 13 Tahun 2010. Namun, dalam praktiknya, instrumen tersebut tidak berjalan efektif karena tidak dikenal dalam sistem perizinan dan administrasi perkayuan nasional. Artikel ini bertujuan menganalisis disharmoni antara rezim Otonomi Khusus Papua dan rezim perizinan kehutanan nasional dalam operasionalisasi IUPHHK-MHA. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosio-legal. Hasil kajian menunjukkan bahwa kegagalan operasionalisasi IUPHHK-MHA bukan disebabkan oleh ketiadaan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, melainkan oleh ketidaksinkronan antara pengakuan hak ulayat, kewenangan khusus Papua, nomenklatur perizinan nasional, dan sistem penatausahaan hasil hutan kayu. Artikel ini menawarkan model harmonisasi regulasi berbasis rekognisi substantif, yaitu pengakuan yang tidak berhenti pada pengakuan identitas masyarakat adat, tetapi dilanjutkan dengan kepastian wilayah, mekanisme izin khusus, integrasi administrasi kayu, pengawasan berbasis adat-negara, dan perlindungan dari dominasi aktor eksternal.