Disharmoni Rezim Otonomi Khusus dan Perizinan Kehutanan Nasional dalam Operasionalisasi IUPHHK-MHA di Papua
Downloads
Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Papua telah memperoleh dasar konstitusional dan normatif melalui UUD 1945, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, serta berbagai regulasi daerah khusus. Salah satu instrumen afirmatif yang pernah dibentuk untuk memperkuat hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hasil hutan kayu adalah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Masyarakat Hukum Adat atau IUPHHK-MHA, yang lahir melalui Perdasus Papua Nomor 21 Tahun 2008 dan Pergub Papua Nomor 13 Tahun 2010. Namun, dalam praktiknya, instrumen tersebut tidak berjalan efektif karena tidak dikenal dalam sistem perizinan dan administrasi perkayuan nasional. Artikel ini bertujuan menganalisis disharmoni antara rezim Otonomi Khusus Papua dan rezim perizinan kehutanan nasional dalam operasionalisasi IUPHHK-MHA. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosio-legal. Hasil kajian menunjukkan bahwa kegagalan operasionalisasi IUPHHK-MHA bukan disebabkan oleh ketiadaan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, melainkan oleh ketidaksinkronan antara pengakuan hak ulayat, kewenangan khusus Papua, nomenklatur perizinan nasional, dan sistem penatausahaan hasil hutan kayu. Artikel ini menawarkan model harmonisasi regulasi berbasis rekognisi substantif, yaitu pengakuan yang tidak berhenti pada pengakuan identitas masyarakat adat, tetapi dilanjutkan dengan kepastian wilayah, mekanisme izin khusus, integrasi administrasi kayu, pengawasan berbasis adat-negara, dan perlindungan dari dominasi aktor eksternal.
Arizona, Y. (2014) Konstitusionalisme Agraria. Yogyakarta: STPN Press.
Auriga et al. (2018) Pengaturan Setengah Hati: Kajian mengenai Izin Pemanfaatan Kayu oleh Masyarakat Adat di Papua. Jakarta.
Bedner, A. and Arizona, Y. (2019) ‘Adat in Indonesian Land Law: A Promise for the Future or a Dead End?’, The Asia Pacific Journal of Anthropology, 20(5), pp. 416–434. Available at: https://doi.org/10.1080/14442213.2019.1670246.
Indonesia, R. (1999) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Indonesia, R. (2011) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: Republik Indonesia.
Indonesia, R. (2021) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Li, T.M. (2007) The Will to Improve: Governmentality, Development, and the Practice of Politics. Durham: Duke University Press.
Muhajir, M. and Fitra, S. (2018) IUPHHK-MHA dan Masa Depan Pengelolaan Hutan oleh Masyarakat Adat di Papua. Jakarta: Yayasan Auriga dan WWF Indonesia.
Peluso, N.L. and Vandergeest, P. (2011) ‘Political Ecologies of War and Forests: Counterinsurgencies and the Making of National Natures’, Annals of the Association of American Geographers, 101(3), pp. 587–608. Available at: https://doi.org/10.1080/00045608.2011.560064.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua (2008).
Peraturan Gubernur Papua Nomor 13 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua (2010).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (2012).
RI, U.-U. (1945) ‘Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945’.
Ribot, J.C. and Peluso, N.L. (2003) ‘A Theory of Access’, Rural Sociology, 68(2), pp. 153–181. Available at: https://doi.org/10.1111/j.1549-0831.2003.tb00133.x.
Safitri, M.A. (no date) Hukum Agraria dan Masyarakat Adat di Indonesia. Jakarta: Epistema Institute.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (2021).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (2001).
Copyright (c) 2026 Melyana Ratana Pugu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



