Legal Protection for Doctors Providing Health Services: A Study of Decision Number 365 K/Pid/2012
Downloads
Anwar, Y. (2015). Perlindungan hukum pidana terhadap korban tindak pidana yang dilakukan oleh dokter (Skripsi). Universitas Hasanuddin.
Asshiddiqie, J. (2011). Perihal undang-undang. Jakarta: Rajawali Pers.
Asshiddiqie, J. (2014). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Effendi, M. (2014). Hukum pidana dan pertanggungjawaban pidana. Jakarta: Prenada Media.
Endang, S., & Elya, K. D. (2016). Dampak Putusan Mahkamah Agung Nomor 365 K/Pid/2012 terhadap kinerja dokter di Wilayah III Cirebon. Media Hukum, 23(2), 162–170.
Guwandi, J. (2004). Hukum medik (medical law). Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Halim, R., & Sari, D. (2023). Perlindungan hukum tenaga medis dalam undang-undang kesehatan baru. Jakarta: Rajawali Pers.
Handoyo, A. (2018). Hukum kesehatan di Indonesia: Konsep dan implementasi. Yogyakarta: Deepublish.
Heni, W., dkk. (2016). Analisis pertanggungjawaban pidana dokter (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 365 K/Pid/2012). USU Law Journal, 4(4), 107–115.
Ikatan Dokter Indonesia. (2022). Kode etik kedokteran Indonesia (KODEKI). Jakarta: IDI.
Indrati, M. F. S. (2007). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Yogyakarta: Kanisius.
Isfandyarie, A. (2012). Tanggung jawab hukum dan sanksi bagi dokter. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Kan, J. van, & Beekhuis, J. H. (1977). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: PT Pembangunan Ghalia Indonesia.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Jakarta: Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Jakarta: Kemenkes RI.
Koeswadji, H. H. (1998). Hukum dan masalah medik. Surabaya: Airlangga University Press.
Kusbianto, A., Siregar, A. S., & Mahruzar, R. (2023). Hukum pidana kesehatan (Pemberian alprazolam tanpa resep) (Cetakan ke-1). Medan: Madza Media.
Lamintang, P. A. F. (2014). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Lestari, D. (2019). Perlindungan hukum terhadap dokter dalam penegakan hukum pidana. Jurnal Hukum dan Keadilan, 14(2), 123–138.
Lubis, Z. (2021). Etika dan hukum kesehatan. Medan: USU Press.
Marzuki, P. M. (2009). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, P. M. (2017). Pengantar ilmu hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, S. (2009). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Mertokusumo, S. (2010). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.
Nasution, A. (2024). Tanggung jawab pidana dalam praktik kedokteran di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365 K/Pid/2012 tentang kelalaian dokter dalam praktik kedokteran.
Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/Pid.B/2011/PN.Mdo.
Rahardjo, S. (2006). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Jakarta: Kompas.
Rahardjo, S. (2017). Penegakan hukum yang berkeadilan. Jakarta: Kompas.
Republik Indonesia. (1946). Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan kedokteran.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 132.
Ridwan, H. R. (2016). Hukum administrasi negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Safrowi. (2010). Perlindungan hukum terhadap profesi dokter terkait dugaan malpraktik medik (Skripsi). UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Saragih, N. (2020). Lex specialis derogat legi generali dalam praktik kedokteran: Perlindungan hukum bagi tenaga medis. Jurnal Lex et Societatis, 8(5), 76–89.
Sasongko, R. (2019). Tanggung jawab hukum tenaga medis dalam perspektif hukum pidana dan hukum kesehatan. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Setiono. (2005). Rule of law (Supremasi hukum). Surakarta: UNS Press.
Shidarta. (2009). Hukum kesehatan dan tanggung jawab profesi. Yogyakarta: Genta Publishing.
Simanjuntak, B. (2018). Aspek hukum praktik kedokteran di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
Soekanto, S. (2020). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2012). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sudarto. (1986). Hukum dan hukum pidana. Bandung: Alumni.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
World Health Organization. (2022). Ethical standards and patient rights in healthcare practice. Geneva: World Health Organization.
Wulandari, M. (2022). Etika dan regulasi profesi kedokteran di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
Yulianti, R. (2020). Kriminalisasi tenaga medis dalam tindak pidana malpraktik di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kesehatan, 12(3), 145–158.
Copyright (c) 2026 Rudi Mahruzar, Marice Simarmata, Muhammad Arif Sahlepi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



