SANKSI PIDANA PERPAJAKAN INDONESIA DAN IMPLIKASINYA KEPADA KEPATUHAN WAJIB PAJAK
Gabrila Christy Mumek1, Wasis2
Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul
|
Riwayat Artikel: Received: 02-12-2022 Revised: 06-12-2022 Accepted: 15-12-2022
Keywords: Tax Criminal Sanctions, Taxpayer Compliance, Tax Revenue Implications, Legislation
Kata Kunci: Sanksi Pidana Perpajakan , Kepatuhan Wajib Pajak , Impilkasi penerimaan pajak , Peraturan perundang-undangan.
|
|
Abstract Tax sanctions are sanctions for taxpayers who do not fulfill their obligations in accordance with applicable regulations with the provisions of the applicable tax laws and regulations, while tax compliance is a condition where taxpayers fulfill all tax obligations and exercise taxation rights and state tax revenues are sources of financing that dominant for both routine spending and development spending. In increasing tax revenue, taxpayers are one of the important aspects and are the backbone of tax revenues, all activities of taxpayers in carrying out their tax obligations have been regulated in General Provisions and Tax Procedures (KUP) No.28 of 2007. Taxpayers will fulfill their tax obligations when he considers that tax sanctions will harm him more. The purpose of this study was to determine the criminal sanctions against taxpayer compliance and the implications of tax receipts on taxpayer compliance. The formulation policy regarding tax crimes is formulated in Articles 38, 39, 39A, 40, 41, 41A, 41B, 41C, 43 and 43A. Criminal sanctions against perpetrators of tax crimes only use imprisonment and confinement. This study uses a normative juridical approach, in the form of legal research literature, the data obtained are primary legal materials and secondary legal materials, then analyzed using a qualitative analysis approach. This study aims to find out how the application of criminal sanctions by the Panel of Judges in enforcing the law against taxpayers who commit criminal acts in the field of taxation and how criminal sanctions are regulated in laws and regulations. The results of this study indicate that how the application of tax criminal sanctions to taxpayer compliance and the implications of tax revenue on taxpayer compliance and what criminal sanctions are applied based on the legislation. |
|
|
Abstrak Sanksi perpajakan adalah sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sedangkan kepatuhan pajak merupakan syarat dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakan dan penerimaan pajak negara merupakan sumber pembiayaan yang dominan baik untuk belanja rutin maupun belanja pembangunan. Dalam meningkatkan penerimaan pajak wajib pajak merupakan salah satu aspek penting dan merupakan tulang punggung penerimaan pajak, semua kegiatan wajib pajak dalam menjalankan kewajiba perpajakannya telah diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) No.28 tahun 2007. Wajib pajak akan memenuhi kewajiban perpajakannya bila memandang bahwa sanksi perpajakan akan lebih banyak merugikannya. Tujuan penelitian iniadalah untuk mengetahui sanksi pidana terhadap kepatuhan wajib pajak dan implikasi penerimaan Pajak pada kepatuhan wajib pajak. Kebijakan formulasi mengenai tindak pidana pajak dirumuskan dalam Pasal 38, 39, 39A, 40, 41, 41A, 41B, 41C, 43 dan Pasal 43A. Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perpajakan, hanya menggunakan sanksi pidana penjara dan kurungan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan bentuk penelitian hukum kepustakaan, data diperoleh merupakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian dianalisa dengan pendekatan secara analisis kualitatif. Penelitian ini bertujuan, untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana oleh Majelis Hakim dalam melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan bagaimana aturan sanksi pidana dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bagaimana penerapan sanksi pidana perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dan implikasi penerimaan pajak pada kepatuhan wajib pajak dan sanksi pidana apa saja yang diterapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
Corresponding Author: Gabrila Christy Mumek
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting bagi penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Sehingga Pemerintah menempatkan kewajiban perpajakan sebagai salah satu pewujudan kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana dalam pembiayaan Negara dalam Pembangunan Nasional guna tercapainya tujuan negara. Penting dan strategisnya peran serta sektor perpajakan dalam penyelenggaraan pemerintah dapat dilihat pada Anggaran Belanja Negara (APBN) dan Rancangan APBN setiap tahun yang disampaikan pemerintah, yaitu terjadinya peningkatan persentase sumbangan pajak dari tahun ke tahun. Sumber Penerimaan Negara berdasarkan Undang-Undang APBN terdiri dari Penerimaan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hibah. Kebijakan Pemerintah di bidang pendapatan negara dan hibah diarahkan untuk mendukung kebijakan fiskal yang berkesinambungan melalui upaya optimalisasi pendapatan negara dan hibah, khususnya penerimaan dalam negeri.
Pengertian pajak menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2007
tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi
wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, Pajak merupakan kewajiban bernegara yang diatur
jelas dalam UUD 1945. Dalam pasal 23 (A) di tegaskan bahwa “pajak dan pungutan
lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
Yang sesuai dengan pasal 27 ayat (1). Pasal 23 (A) UUD 1945
(Amandemen IV), merupakan dasar hukum pungutan pajak di Indonesia yang berbunyi: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Pajak ialah iuran rakyat kepada Kas Negara (peralihan kekayaan dari sektor partikelir ke sektor pemerintah) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestatie) yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum (publiecke uitgaven). Dengan demikian pajak hanya dapat dipungut oleh pemerintah (baik pusat maupun daerah), dan pemerintah baru dapat memungut pajak berdasarkan undang-undang yang berlaku. Hukum Pidana (KUHP) berhubungan dengan Hukum Pajak yang dapat terlihat dalam pasal 103 KUHP yang menyatakan “Ketentuan dari delapan Bab yang peratama dari buku ini berlaku juga terhadap perbuatan yang dapat dihukum menurut peraturan-peraturan lain, kecuali kalau ada undang – undang (wet) atau ordonasi menentukan peraturan lain.”Ancaman Pidana terhadap tindak pidana pajak dapat dilihat dalam Undang – undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada pasal 38, 39, 40 dan 41. Tindah pidana perpajakan dapat di bedakan menajdi Pelanggaran dan Kejahatan. Dalam melaksanakan undang-undang Perpajakan, atas kelalaian (culpa) atau dengan sengaja melakukan perbuatan yang diancam dengan hukuman pidana merupakan tindak pidana di bidang perpajakan. Sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan bilamana sebelumnya telah diatur dalam undang – undang perpajakan sebagaimana adagium nullum delictum sine praevia lege poenali.
Perbuatan dalam melaksanakan undang–undang Perpajakan sebagimana diatur dalam Undang–undang tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (selanjutnya disingkat dengan UU KUP) Bab VIII tentang ketentuan Pidana yang diancam dengan hukumanpidana bagi wajib pajak atau pejabat pajak atau pihak lainnya dapat dikenakan terhadap:
1. Setiap orang
karena: (a) Kealpaan. (b) Dengan Sengaja, (c) melakukan lagi, (d) melakukan
percobaan, dan (e) ikut serta, (f) menyuruh orang lain, turut serta,
menganjurkan, membantu melakukan perbuataan dalam rangka pelaksanaan undang –
undang perpajakan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara,
dipidana dengan pidaba kurungan / penjara /atau denda (Pasal 38, Pasal 39 dan
Pasal
40 UU KUP).
2. Setiap Orang yang menerbitkan / menggunakan faktur pajak atau bukti pemungutan pajak atau bukti pemotongan pajak atau bukti setoran pajak, tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dipidana dengan pidana penjara serta denda (Pasal 39A UU KUP).
3. Pejabat yang
(a) karena kealpaanya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan sesuatu hal yang
diketahuinya atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka
melaksanakan kewajiban perpajakan, atau (b) dengan sengaja tidak memenuhi
kewajiban merahasiakan tersebut dipidana dengan pidana kurungan (kealpaan) atau
penjara (dengan sengaja) dan denda (Pasal 40 dan pasal 41 UU KUP)
4. Setiap orang
tang wajib memberikan keterangan atau bukti dalam melaksanakan
undang – undang perpajakan dengan sengaja tidak memberikan keterangan tersebut
dipidana dengan pidana kurungan dan denda (Pasal 41A UU KUP)
5. Setiap orang yang dengan sengaja menghalang – halangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dipidana dengan pidana kurungan dan denda (Pasal 41B UU KUP)
METODA PENELITIAN
Dalam penulisan ini penulis melakukan penelitian untuk memperoleh data atau meghimpun berbagai data, fakta dan informasi yang diperlukan. Data yang didapatkan harus mempunyai keterkaitan dengan permasalahan yang dikaji, sehingga memperoleh kualifikasi sebagai suatusistem tulisan ilmiahyang berimbang
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum/yuridis normative (Soekanto, 2004) , dengan mencari, mengumpulkan, dan menganalisis bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tertier. Karena hanya menggunakan data sekunder sebagai acuan dalam menemukan jawaban bagaimana penerapan sanksi pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri dalam melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana dibidang perpajakan dan Bagaimana aturan sanksi pidana dalam peraturan perundang-undangan.
Pendekatan berdasarkan rumusan masalah dan jenis penelitian ini, maka pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis. Pendekatan yuridis dilakukan terhadap fokus penelitian adalah penegakan hukum terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana dibidang perpajakan, hal ini dimaksudkan bahwa peneliti mengunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar awal melakukan analisis (Fajar & Achmad, 2010).
Pada penelitian hukum ini, penulis lebih menekankan penggunaan bahan pustaka atau data sekunder. Data sekunder yaitu data yang diperoleh dari dokumen-dokumen resmi, buku- buku yang berhubungan dengan objek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk laporan, skripsi, jurnal, peraturan perundaang-undangan. Data sekunder tersebut, dapat dibagi menjadi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier (Zainuddin Ali, 2017).
Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan bahan-bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research), kemudian dianalisis untuk memecahkan masalah hukum, karena hanya menggunakan sumber data tertulis terutama peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam proses pencarian guna menemukan jawaban dari rumusan masalah pada penelitian ini. Studi kepustakaan merupakan teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan (Nazir, 2011).
Metode analisis data merupakan suatu metode yang digunakan untuk mengolah hasil penelitian guna memperoleh suatu instrumen dan kesimpulan. Pada dasarnya analisis data juga merupakan proses menggambarkan data dalam bentuk yang lebih sederhana serta memudahkan untuk dibaca dan diinterpretasikan (Supriyanto dan Tarsito, 2009). Sesuai pendekatan penelitian ini, maka analisis dilakukan secara yuridis dengan dilengkapi dengan isi (content analysis), terutama dilakukan terhadap bahan-bahan hukum primer. Analisis isi dilakukan berdasarkan pada prinsip ketaatan benar menurut penalaran antara asas-asas hukum yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Hal ini dilakukan sekaligus untuk mengetahui ada tidaknya suatu penyimpangan terhadap asas-asas yang dimaksud. Jadi, karena
permasalahan mengenai” bagaimana penerapan sanksi pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri dalam melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana dibidang perpajakan dan Bagaimana aturan sanksi pidana dalam peraturan perundang-undangan, sehingga berdasarkan bahan hukum primer maupun sekunder dilakukan analisis yuridis dilengkapi teknik analisis isi dengan metode interpretasi berlandaskan teori hukum pidana. Dalam hal ini tentu saja sangat memperhatikan kriteria (titik berat) permasalahan yang dijadikan rujukan objek kajian.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Tindak pidana di bidang perpajakan sangat terkait dengan penerapan hukum pajak untuk mengarahkan pegawai pajak, wajib pajak, pejabat hukum pajak atau pihak lain agar menaati ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini didasarkan bahwa hukum pajak tidak dapat memberikan kegunaan (kemanfaatan) bila pihak-pihak dalam kedudukan sebagai stakeholder tidak memiliki rasa keadilan dalam menunaikan atau melaksanakan tugas maupun kewajiban hukum masing-masing.
Secara yuridis, tindak pidana dibidang perpajakan menunjukan bahwa tindak pidana ini merupakan substansi hukum pajak, karena terlanggarnya kaidah hukum pajak. Secara sosiologis tindak pidana dibidang perpajakan telah memperhatikan suatu keadaan nyata yang terjadi dalam masyarakat sebagai bentuk aktivitas pegawai pajak, wajib pajak, pejabat pajak, atau pihak lain. Sementara itu secara filosofis tersirat makna bahwa telah terjadi perubahan nilai dalam masyarakat ketika suatu aktivitas perpajakan dilaksanakan sebagai bentuk peran serta dalam berbangsa dan bernegara.
Penegak hukum pajak pada hakekatnya harus berkaitan dengan cita-cita dasar pembentukan ketentuan dibidang perpajakan. Penegakan hukum tidak hanya diartikan sebagai tindakan memaksa orang untuk menaati ketentuan yang berlaku akan tetapi lebih bersifat represif, yakni kemungkinan untuk mempengaruhi orang untuk melaksanakan ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana dikenakan karena Wajib Pajak berbuat kesalahan yang masuk ke ranah pidana. Kalau berbicara tentang jenis kesalahan tersebut, bahkan tidak mendaftarkan NPWP pun dapat dikategorikan sebagai sanksi pidana, sepanjang perbuatan tersebut merugikan negara.
Munculnya tindak pidana dibidang perpajakan didasarkan pada kaidah hukum pajak yang berupaya membedakan antara kelalaian dan kesengajaan. Perbedaan itu tergantung pada niat pelaku saat melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing. Tindak pidana dibidang perpajakan merupakan awal dari delik pajak yang terkait dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Mekanisme Penerapan Sanksi Pidana Peradilan Pajak
1. Pemeriksaan dibidang pajak
Tujuan pemeriksaan terutama adalah untuk memperoleh / mengumpulkan bahan-bahan yang dijadikan dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Tambahan, Surat Pemberitahuan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, dan lain-lain yang berhubungan dengan administrasi perpajakan. Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkan kepada wajib pajak yang diperiksa.
2. Keberatan
Keberatan dan Banding dari wajib pajak atas sesuatu ketetapan pajak adalah merupakan jaminan bagi wajib pajak untuk menggunakan haknya yang dijamin oleh Undang-undang pajak. Keberatan dan banding ini adalah termasuk peradilan administrasi karena peradilan pada keberatan dan banding ini disamping memenuhi unsur-unsur peradilan biasa, juga ditammbah dengan unsur lainnya.
3. Banding
Bagi wajib pajak yang merasa belum mendapat perlakuan adil karena surat keberatannya ditolak sebagian atau seluruhnya oleh fiskus, maka dalam jangka waktu tiga bulan setelah diterimanya surat keputusan penolakan, ia dapat mengajukan banding pada Majelis Pertimbangan Pajak. Surat minta banding itu harus dibubuhi materai, bilamana tidak maka surat banding itu dikembalikan dengan permintaan untuk dibubuhi materai.
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ada 3 pasal yang mengatur tentang sanksi pidana bagi wajib pajak. Namun demikian, ada beberapa poin yang hampir tidak pernah di kenakan sanksi pidana. Misalnya: atauran menganai kewajiban setiap wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, yang diancam dengan sanksi pidana bagi yang tidak mematuhinya. Wajib pajak yang tidak memasukan Surat Pemberitahuan Tahunan, namun sampai saat ini tidak ada wajib pajak yang dipidana karena pelanggaran tersebut. Sangat jarang terdengar kasus-kasus pidana pajak. Jikapun ada kasus yang diangkat lebih banyak mengenai faktur pajak dan pemalsuan SPT.
Adapun wajib pajak yang tidak patuh dan tidak kooperatif dengan kesadaran diri untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, tidak semerta-merta diajukan untuk dibuatkan bukti permulaan. Tetapi akan di lihat seberapa besar potensi kerugian keuangan negara yang dapat di timbulkan. Kantor Pajak seperti kantor keuangan lainnya mempunyai prinsip dasar yaitu ekonomis, dimana jumlah pemasukan yang di terima haruslah lebih besar di banding jumlah pengeluaran yang dilakukan. Sehingga sebelum diajukan untuk di buatkan bukti permulaan harus terlebih dahulu di ketahui potensi kerugian keuangan negara yang di timbulkan. Oleh sebab itulah, tidak semua kasus perpajakan di usulkan untuk dibuatkan bukti permulaan walaupun sebenarnya telah memenuhi unsur tindak pidana. Kalaupun di usulkan untuk dilakukan pembuatan bukti permulaan maka tidak semua akan di teruskan ke pengadilan dan dikenai sanksi pidana. Hal ini tidak berarti Kantor Pelayanan Pajak mengabaikan wajib pajak tersebut. Untuk mengatasi persoalan wajib pajak tersebut, Kantor Pelayanan Pajak melalui pegawai pajak yang berwenang akan menempuh cara persuasif untuk menghimbau wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Dan kenyataan dilapangan, apabila telah mendapat himbauan langsung dari pegawai pajak maka wajib pajak akan langsung mendaftarkan diri dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Sanksi pidana tidak boleh dianggap sebagai satu-satunya sarana strategis untuk menyelesaikan segala bentuk ketidak patuhan dalam hal perpajakan.
Efektif tidaknya suatu wajib pajak badan diukur dari cara wajib pajak
badan memenuhi kewajibannya di bidang perpajakan. Faktor yang mendasari tidak
dipenuhinya kewajiban adalah karena tidak ada kegiatan usaha yang di lakukan
oleh badan, yang diakibatkan badan bubarnya usaha, pengurus meinggal dunia,
meninggal dunia, dan sebagainya, sehingga tidak ada pajak yang dapat di
tagihkan atau dipungut. Dengan demikian, masih terdapat banyak kasus pajak yang
terjadi di lapangan, baik berupa kasus pelanggaran perpajakan maupun kasus
pidana perpajakan. Untuk mengetahui telah terjadinya suatu tindak pidana
perpajakan, perlu dilakukan pemeriksaan pajak, yaitu untuk mencari,
mengumpulkan, mengolah data atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lainnya dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Setiap pejabat pajak yang melalukan pemeriksaan atas penerapan Undang-Undang pajak dapat melakukan penyelidikan dalam arti melakukan pemeriksaan mengenai dipatuhinya ketentuan Undang-Undang perpajakan. Jika pada pemerikasaan tersebut ditemukan gejala-gejala yang mengarah pada dugaan akan adanya tindak pidana, maka data yang diperolehnya dapat diteruskan kepada penyidik pejabat pajak, yang berdasarkan pertimbangannya dapat menentukan perlu tidaknya diadakan penyidikan lebih lanjut.
Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak memiliki kewenangan dalam mengusut dan melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian
tindakan yang dilakukan penyidik pajak untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di
bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang isinya menjelaskan sebagai berikut :
1. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.
2. Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulakan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas ;
b. Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
d. Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan,
e. Melakukan pengeledahan untuk mendapat kan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
g. Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang
meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan
memeriksa identitas orang, benda,
dan/atau dokumen yang dibawa;
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
i. Memanggil seseorang untuk di dengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. Menghentikan penyidikan; dan/atau
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikkannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
4. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.
Penyidikan tindak pidana perpajakan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Apabila dianggap perlu maka penyidik pajak dapat meminta bantuan penegak hukum lainnya apabila perkara yang ditangani begitu rumit dan membutuhkan penyelesaian masalah oleh penegak hukum.
Penyidik tindak pidana perpajakan harus memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum apabila memulai penyidikan dan wajib menyampaikan hasil atau laporan penyidikannya kepada jaksa penuntut umum.
Selanjutnya jaksa penuntut umum yang akan menentukan apakah masalahnya sudah matang untuk diajukan ke pengadilan. Dalam proses penyidikan, di dalamnya mengandung dua hal yaitu pertama, penyidikan yang berakhir dengan diserahkannya hasil penyidikan ke pengadilan atau untuk kepentingan penerimaan negara atas permintaan Menteri Keuangan, kedua, hasil penyidikan tidak diproses di pengadilan/dihentikan, dengan catatan wajib pajak yang disidik telah melunasi utang pajaknya dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak terhutang atau kurang dibayarkan.
Atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan syarat wajib pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau tidak seharusnya dikembalikan.
Tindak pidana perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terhutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
Seperti halnya bentuk-bentuk peningkatan pelayanan dan peraturan perundangan lainnya, peningkatan kepatuhan wajib pajak mempunyai kendala- kendala dalam penerapannya. Adapun kendala-kendala yang dihadapi adalah :
1.
Kurangnya
pengetahuan wajib pajak menegenai hak dan kewajiban dalam hal perpajakan.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa apabila suatu perundang-undangan telah
di sahkan dan diberlakukan, maka dianggap bahwa Undang-Undang tersebut telah
diketahui oleh seluruh masyarakat indonesia sehingga harus di patuhi dan di
laksanakan sebagaimana mestinya. Pada prinsipnya hal ini mengandung arti bahwa
tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk menolak dan/atau melanggar ketentuan
perpajakan. Dan apabila ditemukan suatu pelanggaran administrasi maupun pidana
maka dapat langsung dip roses atau diajukan untuk dibuatkan bukti permulaan.
Namun pada kenyataannya, masih terdapat sangat banyak wajib pajak yang tidak
mengetahui dan mendapatkan
informasi yang lengkap mengenai hak dan kewajibannya di bidang perpajakan,
kemudian menjadikan hal itu sebagai alasan untuk menolak melaksanakan
kewajibannya dalam hal perpajakan. Tidak dapat dipungkiri bahwa bagi masyarakat
wajib pajak yang berada jauh dari jangkauan Kantor Pelayanan Pajak adalah yang
paling banyak mengalami hal ini.
2. Kurangnya kesadaran wajib pajak untuk berperan secara aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pada kenyataannya terdapat pula wajib pajak yang sebenarnya mengetahui hak dan kewajibannya dalam hal perpajakan, namun kurang begitu peduli untuk melaksanakanya. Hal ini disebabkan oleh proses/cara yang harus dilakukan dianggap terlalu susah dan berbelit-belit sehingga wajib pajak enggan untuk mendaftarkan dirinya. Walaupun pada dasarnya Kantor Pelayanan Pajak telah berupaya semaksimal mungkin untuk mempermudah prosesnya
3.
Pengaruh
lingkungan sosial wajib pajak tidak dapat dipungkiri juga
berperan besar dalam peningkatan kepatuhan perpajakan. Jika di
perhatikan lebih teliti, jika wajib pajak berada di lingkungan sosial yang
masyarakatnya taat pajak maka secara otomatis wajib pajak tersebut akan merasa
berkewajiban untuk taat membayar pajak. Sebaliknya jika lingkungan sosial wajib
pajak berada di tengah masyarakat yang memang tidak patuh menjalankan kewajiban
perpajakannya, maka wajib pajak tersebut juga akan merasa tidak berkewajiban
untuk membayar pajak.
4.
Sanksi yang
dianggap tidak jelas dan tidak tegas dalam penerapannya.
Karena prinsip perpajakan di Indonesia yang menganut Self Assesement
System sehingga Kantor Pelayanan Pajak menunggu kesadaran dan
kepatuhan sukarela wajib pajak untuk mendaftarkan dan menghitung
sendiri pajak yang harus di bayarkan, sehingga seolah-olah tidak ada
paksaan yang diberikan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban
perpajakannya. wajib pajak kemudian tidak merasa pembayaran pajak
merupakan kewajibannya.
KESIMPULAN
Tindak pidana di bidang perpajakan adalah termasuk tindak pidana di bidang hukum administrasi (administrative criminal law atau dependent crimes) yang dikenal sederhana dan lentur dalam penegakan hukumnya, sepanjang tujuan dari hukum tersebut tercapai, yaitu wajib pajak mau membayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Sebagai corak hukum administrasi dan tindak pidana administrasi (yang dikriminalisasi), maka penggunaan hukum pidana pidana umum atau hukum pidana khusus terhadap tindak pidana di bidang perpajakan adalah tidak tepat dan dapat menimbulkan problem hukum dan keadilan. Oleh sebab itu, tindak pidana umum atau tindak pidana khusus yang berkaitan dengan terjadinya tindak pidana perpajakan adalah berdiri sendiri. Kecuali jika di masa datang diadakan perubahan bahwa tindak pidana di bidang perpajakan adalah tindak pidana umum yang bersifat kejahatan atau independen (independent crimes atau generies crimes) seperti halnya tindak pidana yang dimuat dalam KUHP.
Jenis tindak pidana perpajakan ditinjau dari Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan suatu perbuatan yang melanggar larangan-larangan atau kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam undang-undang perpajakan, yang menimbulkan kerugian keuangan negara dimana pelakunya diancam dengan hukuman pidana. Tindak Pidana Perpajakan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, Bab VIII tentang, Ketentuan Pidana Pasal 38, 39, 39A, 40,41, 41A, 41B, 41C, 43, 43A .Dalam hubungannya dengan tindak pidana di bidang perpajakan, penggolongan atau jenis tindak pidana perpajakan terbagi kedalam tindak pidana perpajakan dalam bentuk pelanggaran (culpa) sebagai perbuatan yang tidak sengaja dan tindak pidana perpajakan dalam bentuk kejahatan (dolus) sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja.
Berdasarkan Undang Undang No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang Undang No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dan Undang Undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan serta Undang-undang tentang Bea Materai dikenal adanya dua sanksi dalam bidang perpajakan yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi dalam tindak pidana perpajakan terdiri atas sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi terdiri atas sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan yang masing masing atas pengenaannya diatur dalam undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
DAFTAR PUSTAKA
Asikin zainal, 2012, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta
Bambang Sunggono, Methodologi Penelitian Hukum (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, cet. 4, 2002)
Baringbang, R. (2001). Catur Wangsa Yang Bebas Kolusi Simpul Mewujudkan Supremasi Hukum. Jakarta: Pusat Kajian Reformasi.
Bustamar Ayza, Hukum Pajak Indonesia (Jakarta : Prenasamedia Group, 2017)
Catatan Mata Kuliah Hukum Pajak, Program Pascasarjana Hukum Ekonomi, Universitas Indonesia,. 2001.
Darji darmodiharjo dan Shindarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum : Apa dan bagaimana Filsafat hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1995
Dr. Suparnyo, SH. MS,. Hukum Pajak Suatu Sketsa Asas/-cet. 3 - Semarang; Penerbit Pustaka Magister, 2012.
Fidel,Kupas Tuntas Kasus Tindak Pidana Perpajakan, Carofin Media, Jakarta, 2015,
Franz Magnis Suseno, Etika Politik Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia Utama, Jakarta, 1994,
Hadi Irawan, Pengantar Perpajakan, (Malang: Bayu Media, 2003)
Hukum Pajak / Adrian Sutedi ; editor, Tarmizi—Cet,1.- Jakarta : Sinar Grafika, 2011.
Jan Michiel Otto terjemahan Tristam Moeliono dalam Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT Revika Aditama, Bandung, 2006,