UPAYA
PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH DI KAWASAN WONOREJO KABUPATEN BLORA
Rachma Listyaningrum
Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas
Islam Indonesia
|
Riwayat Artikel: Received: 09-11-2022 Revised: 23-11-2022 Accepted: 30-11-2022 Keywords:
Dispute, Wonorejo,
Effort, SHM, HGB Kata Kunci:
Sengketa, Wonorejo, Upaya, SHM, HGB. |
|
Abstract The land dispute polemic occurred in the Wonorejo area, Cepu sub-district,
Blora Regency, which was originally owned by Perhutani and will be subject to
mass evictions. Furthermore, efforts were made to replace land belonging to
Perhutani from the Blora district government so that the eviction efforts
were suspended. As time goes by, the Wonorejo community has claimed the right
of ownership certificate (SHM) by residents whose land should belong to the
Blora Regency government so that efforts are needed from the government to
resolve this dispute. This polemic needs to be analyzed and studied about the
efforts of the Blora Regency government in resolving the dispute. The method
of data collection was carried out using interviews with related community
leaders to complete the required information. Various efforts have been made
by the Blora Regency government but have not found a common ground, so the
last effort made by the government together with the minister of ATR/BPN will
be land registration and a Building Use Rights (HGB) certificate will be
issued for the community which can be extended for 80 years, so that does not
change the land ownership status of the Blora district government. This
effort is considered the best effort from the government because it does not
violate existing regulations.. |
|
|
Abstrak
Polemik sengketa tanah terjadi di Kawasan Wonorejo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora yang pada awalnya tanah ini dimiliki oleh perhutani dan akan dilakukan penggusuran masal. Selanjutnya dilakukan upaya penggatian tanah milik perhutani dari pemerintah kabupaten Blora sehingga upaya penggusuran ditangguhkan. Seiring berjalanya waktu masyarakat Wonorejo melakukan penututan hak Sertifikat hak milik (SHM) oleh warga yang seharusnya tanah tersebut milik pemerintah Kabupaten Blora sehingga perlunya dilakukan upaya dari pemerintah
untuk menyelesaikan permasalahan sengketa ini. Polemik ini perlu dilakukan
analisis dan kajian tentang upaya pemerintah Kabupaten Blora dalam menyelesaikan
sengketa tersebut. Metode pengumpulan data dilakukan menggunakan metode wawancara kepada tokoh masyarakat terkait untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan. Berbagai macam upaya telah dilakukan
oleh pemerintah Kabupaten
Blora belum menemukan titik temu, sehingga upaya terakhir yang dilakukan pemerintah bersama dengan menteri ATR/BPN akan dilakukan pendaftaran tanah dan akan diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bagi masyarakat yang dapat diperpanjang selama 80 tahun, sehingga tidak merubah status kepemilikan tanah dari pemerintah
kabupaten Blora. Upaya ini dinilai
merupakan upaya terbaik dari pemerintah karena tidak menyalahi aturan yang ada. |
Corresponding Author:
Rachma Listyaningrum�
PENDAHULUAN
Di tingkat daerah, Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi dengan pengaduan sengketa tanah terbanyak, setelah Provinsi besar yang lain. Dimana sengketa hak atas
tanah adalah bermula dari pengaduan
sesuatu pihak (orang/badan)
yang berisi keberatan-keberatan
dan tuntutan hak atas tanah, baik
terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh
penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku[1]. Penyelesaian sengketa melalui kewenangan administrasi, dalam hal ini adalah
melalui lembaga atau badan pertanahan dengan mekanisme pengaduan dan penelitian.[2]
Terdapat banyak
jenis sengketa tanah, termasuk perampasan tanah dengan penggusuran, perampasan tanah tanpa kompensasi yang layak, dan perampasan tanah dengan membakar
bangunan. Tokoh yang sering terlibat antara lain pengusaha
dengan masyarakat dan pemerintah sebagai lawan[3]. Apabila penyelesaian melalui musyawarah diantara para pihak yang bersengketa tidak tercapai dan tidak dapat diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa, maka penyelesaiannya harus melalui pengadilan.[4]
Salah satu sengketa tanah yang disengketakan terjadi di Kabupaten Blora, Cepu dan Wonorejo Jawa Tengah. Memiliki luas tanah
81.835 hektar dan terletak
di tiga desa yaitu Desa Wonorejo, Desa Ngelo, Desa
Karangboyo, Kecamatan Cepu dan Kabupaten Blora.Tanah-tanah di wilayah Wonorejo,
Tegalrejo (Kecamatan Cepu), Sarirejo (Ngelo) dan Jatirejo (Karangboyo) secara historis milik Perum Perhutani. Pada awal 1980-an, hanya 900 orang
yang tinggal di 220 rumah. Semakin lama banyak tempat tinggal, termasuk fasilitas umum, yang tidak memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.
Perhutani akan melakukan penggusuran
massal namun terdapat penolakan dari warga sekitar karena pada
awalnya tanah ini adalah milik Perhutani. Bupati Blora, H Soemarno pada 1979-1989 berusaha melakukan
negosiasi dengan Perhutani, kemudian rencana penggusuran massal dapat
hentikan dan muncul gagasan untuk dilakukan penggantian tanah atau tukar
guling. Periode 1989-1999 Bupati Seokardi Har Djoprawiro periode melanjutkan gagasan dari
bupati sebelumnya, yang berujung pada proses tukar menukar tanah
yang memiliki tujuan yang sama agar rumah warga tidak dibongkar
atau digusur[5].
Keputusan Menteri Kehutanan
dan Perkebunan No. 583/Kpts-11/1998 tanggal 5 Agustus 1998 menetapkan pertukaran tanah seluas 81.456 hektar
di wilayah kecamatan Japah, Ngawen,
Tunjungan dan Blora sebagai kawasan hutan tetap sebagai
hutan produksi[6]. Pasca pemberlakuan lahan pengganti Perhutan, persoalan panjang lahan Wonorejo
yang dihuni sekitar 2.000 jiwa, serta tempat
ibadah dan ruang publik masih menjadi perdebatan� panjang dan pelik di kalangan pemerintah Kabupaten Blora. Masyarakat Wonorejo� menuntut agar tanah tempat tinggalnya selama bertahun-tahun menjadi� milik mereka (SHM)[7]. Permasalahan
ini menjadikan pemerintah kabupaten Blora sulit untuk melepaskan asetnya. Dalam
hal ini pemerintah Kabupaten Blora haruslah berdiri di atas hukum yang menjamin
keadilan kepada warga negaranya[8],
namun keadilan yang tercipta tidak boleh dipandang sama arti dengan
penyamarataan, keadilan bukan berarti bahwa tiap-tiap orang memperoleh bagian
yang sama[9].
METODA PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan data utama yang terdiri dari bahan hukum
yang telah ditentukan yaitu primer, sekunder, dan tersier. Data data tersebut dikumpulkan melalui field
research atau penelitian
yang diangkat secara sistematis dengan mengakat data yang ada di lapangan[10]dan
survey kepustakaan. Metode
survey lapangan yang digunakan
adalah wawancara yang berpedoman pada wawancara terstruktur dan tidak terstruktur. Metode ini digunakan sebagai
teknik pengumpulan data untuk menemukan permasalahan yang harus diteliti[11]. Wawancara ini dilakukan
dengan menyiapkan pertanyaan pertanyaan yang kemudian diajukan kepada responden. Dalam penelitian ini, kami mengambil sampel dengan menggunakan
teknik Purposive sampling. Dalam
teknik ini, penulis menggunakan pertimbangan diri sendiri berdasarkan pengetahuan yang cukup untuk memilih anggota
sampel. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu informasi atau data yang disajikan dalam bentuk pernyataan.
Pendekatan ini biasanya mengharuskan untuk mengumpulkan data dan melakukan wawancara melalui percakapan tatap muka dan interaksi dengan orang-orang di lingkungan penelitian serta dilakukan pengamatan, diskusi, dan wawancara.
HASIL DAN
PEMBAHASAN
Selama beberapa tahun Pemerintah Kabupaten Blora telah melakukan upaya upaya penyelesaian sengketa tanah di Wonorejo. Upaya awal yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Blora pada tanggal 20 Juli 1999 melalui surat Keputusan Nomor: 172/Kpts.19/DPRD/1999, menyatakan
persetujuan pelepasan tanah asset pemerintah Kabupaten Blora Kawasan Wonorejo. Kemudian tanggal 10 Mei 2000, melalui surat Nomor: 593.8/1351 Bupati Blora mengajukan
permohonan ijin/persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri perihal prinsip pelepasan tanah seluas 81,835 Hektar.
Melalui surat Nomor: 593/12406 Gubernur Jawa Tengah mengajukan permohonan persetujuan prinsip kepada Menteri Dalam Negeri pada tanggal 27 Juni 2000. perihal pelepasan tanah milik/dibawah penguasaan
Pemerintah Kabupaten Blora kepada masyarakat
dangan pembayaran ganti rugi. Selajutnya
melalui surat Direktur Jendral Pemerintah Umum Nomor: 593.3/1061/PUMDA, pada tanggal
24 Juli 2000 Menteri Dalam
Negeri menyampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah bahwa pada prinsipnya setuju pelepasan tanah milik/dibawah
penguasaan Pemerintah kabupaten Blora kepada masyarakat/penduduk dengan pembayaran ganti rugi.
Bupati Blora Pada tanggal 30 September 2000 menerbitkan
surat keputusan Nomor: 593/946/2000 tentang Pembentukan Tim Penaksir Harga
Tanah Penguasaan Pemerintah
Kabupaten Blora di kawasan Wonorejo Kelurahan Karangboyo, Ngelo dan Cepu. penyerahan tanah-tanah di kawasan Wonorejo kepada masyarakat dengan pembayaran ganti rugi tidak
bisa diatur karena besaran ganti rugi tidak
ada kecocokan. Pemerintah Kabupaten Blora menetapkan �kelas yang memiliki harga paling murah yaitu Kelas
4 dengan biaya Rp.
2000/meter dan kelas 1 dengan
harga tertinggi Rp. 40.000/meter,
sedangkan warga hanya ingin membeli
Kelas 1 dengan harga tertinggi Rp. 6000/meter.
Tanggal 16 Mei tahun
2019 di Jakarta dan dihadiri oleh pejabat
terkait Pemerintah Kabupaten Blora melakukan upaya rapat fasilitasi dan koordinasi penyelesaian masalah tanah di Kawasan Wonorejo yang dilakukan ditingkat pusat dengan hasil terkait
dengan permohonan warga untuk pelepasan
asset hak pakai pemerintah kabupaten Blora di wilayah yang bersengketa
akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
dan pemerintah daerah akan mendukung penyelesaian sesuai dengan kewenangan, prosedur, dan substansi. Seperti yang dilakukan di Jakarta
pada yang dihadiri oleh pejabat
terkait.
Upaya-upaya lainnya
yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Blora dalam upaya
menyelesaikan sengketa Wonorejo yakni sebagai berikut :[12]
1.
Pernah ada
program transmigrasi di Bujang
Rimbon Sumatra , namun warga tetap menolak
2.
Pernah ditawarkan
dahulu� agar warga membeli tanah
dengan harga sesuai penilaian appraisal, warga tetap menolak
dan sekarang solusi tersebut tidak mungkin karena regulasi sudah berubah
3.
Warga agar menyewa
tanah Wonorejo warga menolak karena
mereka menginginkan hak milik.
Rekonsiliasi terakhir,
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto
tiba di Blora, Jawa Tengah, Sabtu tanggal 8 Oktober 2022 hadir dan mendengarkan keluhan warga setempat
serta berkomunikasi dengan Pemkab Blora
terkait sengketa kepemilikan tanah. Kehadiran menteri ATR/BPN secara langsung mengamati lokasi kawasan sengketa selama puluhan tahun, selain mendengarkan
keluhan masyarakat. Warga di atas lahan
seluas 81.835 hektare itu akhirnya akan
mendapatkan kejelasan tentang lahan yang didudukinya sejauh Menteri
ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengeluarkan perintah kepada Pemkab Blora
untuk segera menerbitkan surat HGB dan Menteri
ATR/BPN berjanji akan menerbitkan hingga 1.320 sertifikat yang menjadi sengketa tanpa melanggar hukum. Selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2022 Pemerintah Kabupaten Blora melakukan rapat koordinasi dengan pejabat dan instansi terkait sepakat untuk segera membentuk
tim kajian hukum untuk dikoordinasikan
dengan Kementerian Dalam
Negeri, KPK dan BPK RI.
KESIMPULAN
Pemerintah Kabupaten Blora telah melakukan
berbagai upaya penyelesaian sengketa di wilayah Wonorejo dari tahun
ke tahun dan belum menemukan solusi yang tepat antara pemerintah dan masyarakat. Pada akhirnya disepakati bahwa aksi final akan dilakukan pendaftarkan tanah dan diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada orang-orang
yang memiliki tanah, berdasarkan amanat menteri ATR/BPN. Dengan adanya sertifikat HGB diharapkan masyarakat yang tidak mempunyai sertifikat dapat memiliki kejelasan. Sertifikat ini juga berlaku selama 80 tahun dan dapat diperpanjang setelah itu, sehingga kepemilikan
tanah Pemerintah Kabupaten Blora tidak berubah. Kebijakan ini dinilai
tidak melanggar aturan yang ada dan ditemukan jalan pintas terbaik.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Achmad Chomzah, Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah, Prestasi Pustaka, Jakarta 2003.
Apeldoorn, L.j
Van, 2006 Shidarta,Moralitas Profesi
Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT.REVIKA Aditama,Bandung.
Arikunto, Suharismi, 1995.Dasar � Dasar Research, Tarsoto, Bandung.
Djati Walujastono, https://www.blorakab.go.id/index.php/public/berita/detail/2251/polemik-yang-terjadi-di-kawasan-wonorejo-semoga-dapat-solusi-terbaik,
�Polemik Yang Terjadi di
Kawasan Wonorejo Semoga Dapat Solusi Terbaik�, Akses 12 juni 2022.
Muhadar,
Viktimisasi Kejahatan di Bidang Pertanahan, Laksbang,Yogyakarta, 2006.
Pangemanan Estevina, �Upaya Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah�, Lex Privatum, Vol.1, No. 4 (2013).
Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Penerbit
Alumni, Bandung 1991.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT Alfabet.
Wahono, https://suarabaru.id/2019/03/12/cerita-panjang-tanah-Wonorejo-cepu/,�
Cerita Panjang Tanah Wonorejo
Cepu�, Akses 1 Mei 2022.
Wawancara
Wawancara dengan Kepala Bagian Hukum SETDA Kabupaten
Blora, pada tanggal 1 Agustus 2022
[1] Rusmadi Murad,
�Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah� Bandung : Alumni, 1999. Hlm 22-23
[2] Estevina Pangemanan.,�Upaya Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah�, Lex Privatum, Vol.1, No. 4 (2013), hal 59
[3] Muhadar,
Viktimisasi Kejahatan di
Bidang Pertanahan, (Yogyakarta: Laksbang, 2006), hlm. 189-190
[4] Ali
Achmad Chomzah, Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah, Prestasi Pustaka,
Jakarta, 2003, Hal.32
[5] Wahono, https://suarabaru.id/2019/03/12/cerita-panjang-tanah-Wonorejo-cepu/, �Cerita Panjang Tanah Wonorejo Cepu�, Akses
1 Mei 2022
[6] Djati Walujastono, https://www.blorakab.go.id/index.php/public/berita/detail/2251/polemik-yang-terjadi-di-kawasan-wonorejo-semoga-dapat-solusi-terbaik, �Polemik Yang Terjadi
di Kawasan Wonorejo Semoga Dapat Solusi Terbaik�, Akses 12 juni 2022.
[7] Ibid.
[8] Moh Kusnardi, dan Harmaily
Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PSHTN FH
UI dan Sinar Bakti, 1988, hlm. 153.
[9] L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, terj. Oetarid Sadino, Jakarta: Pradnya Paramita, 1993, hlm. 11
[10] Suharismi Arikunto, Dasar � Dasar Research, (Tarsoto:Bandung, 1995 ), hal 58
[11] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, (PT. Alfabet : Bandung,2016), hal 317
[12] Wawancara
Kepala Bagian Hukum SETDA Kabupaten Blora