PERAN NOTARIS DALAM PENYULUHAN HUKUM SEHUBUNGAN PEMBUATAN AKTA DENGAN PEMBATASAN PROMOSI MELALUI MEDIA SOSIAL

 

Williat Azwar

Megister Kenotariatan Universitas Islam Indonesia

[email protected]

 

 

Riwayat Artikel:

Received: 10-11-2022

Revised: 21-11-2022

Accepted: 30-11-2022

 

Keywords: Notaries, Legal Counseling, Promotion Restrictions, Social Media.

 

 

Kata Kunci: Notaris, Penyuluhan Hukum, Pembatasan Promosi, Media Sosial.

 

Abstract

development of the technology daily bringing about a change of society in the development of computers and advanced smartphone in which there is a whole range of the application and purpose .A notary public as an officer appointed by the government to handle the affairs of state and the people within the civil law , having law is set in the constitution there is still valid hal-hal allowed and should not be done by a notary . There are in the code of conduct a notary bond notary indonesia ( i.n.i ) stated that a notary are prohibited from publication and self promotion of his position through the media have written or electronic media, but the category of boundary to the publication and self promotion were considered less made it clear law that still found the android application that implying you violation of section 4 verse ( 3 ) notary. code of conductResearch this law uses the normative research with an approach based on perundang-undangan ( statute approach ) and approach the concept of (conceptual approach). To to not a notary, in the use of the android application is berindikasi do things offenses should be so supervision study shown the honor to a notary and the notary intents and purposes uujn and codes of conduct a notary can be achieved and become a rampart does not occur a form of wounded a notary as noble of professional

 

 

Abstrak

Perkembangan Era teknologi membawa perubahan keseharian masyarakat pada perkembangan komputer dan smartphone canggih yang di dalamnya terdapat fasilitas aplikasi berbagai macam jenis dan tujuan. Notaris sebagai pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah untuk mengurusi sebagian urusan negara dan masyarakat dalam lingkup hukum perdata, memiliki ketentuan hukum sudah di atur dalam konstitusi masih berlaku terdapat hal-hal diperbolehkan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang Notaris. Terdapat di dalam Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) menyatakan bahwa notaris dilarang melakukan publikasi dan promosi diri terhadap hal jabatannya melalui media tulis mau pun media elektronik, namun kategori batasan terhadap publikasi dan promosi diri dinilai kurang memberikan kejelasan hukum bahwasanya masih ditemukan aplikasi android yang berindikasi pelanggaran Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan berdasarkan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Menjadi hal yang harus di perhatikan notaris, dalam penggunaan aplikasi android terdapat hal-hal berindikasi melakukan pelanggaran harus dilakukan pengkajian sehingga pengawasan dari Dewan Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris agar maksud dan tujuan UUJN serta Kode Etik Notaris dapat terwujud dan menjadi suatu benteng tidak terjadi suatu bentuk yang mencederai jabatan notaris sebagai profesi yang mulia

 

Corresponding Author: Williat Azwar

E-mail: [email protected]

 

 

 

PENDAHULUAN

Kemajuan zaman dapat kita rasakan dengan semakin canggih dan modern, akan menuntut setiap orang untuk mengikutinya perkembangan sistem online dengan berbagai aplikasi terpasang di gedget. Maka tidak sedikit dari perkantoran dengan sistem online sangat mempermudah pekerjaan, setiap orang sekarang yang bekerja kantoran pemerintah atau swasta sekarang sudah wajib untuk menguasai gadget, sebagai bentuk sebuah teknologi dapat mempermudah kinerja. kita bisa lihat dan merasakan sekarang dengan media sistem internet dapat mempercepat semua perkerjaan.

Bentuk perkembangan teknologi merupakan hal yang penting setiap profesi sekarang menjadi pendukung memakai sistem lebih cepat untuk mempromosikan jasa mereka, karena dianggap lebih mudah, murah dan semua orang bisa mengaksesnya. Imbas kemajuan ini sudah pastinya berimbas pada profesi jabatan Notaris. Notaris sebagai Pejabat Umum yang telah mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk menuangkan kehendak atau keinginan para pihak dalam bentuk akta otentik adalah suatu jabatan kepercayaan.

Sebagai pengemban kepercayaan, Notaris mempunyai harkat dan martabat yang tinggi karena harus dapat menyimpan rahasia, menuangkan kehendak atau keinginan mereka dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak sehingga mencegah terjadinya sengketa (perselisihan) diantara pihak-pihak termasuk berbakai perikatan keperdataan.

Kedudukan seorang Notaris sebagai pejabat umum, dalam perkembangan profesi mengikuti zaman perubahaan Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya ditulis UUJN) merupakan pedoman bagi Notaris dalam menjalankan profesinya. Selain UUJN, Notaris juga harus menjunjung tinggi kode etiknya sebagai seorang pejabat umum yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah untuk mengurusi hal-hal yang telah menjadi kewenangannya sebagaimana diamatkan oleh UUJN Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3).

Menjalankan profesi sebagai notaris dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat luas, yang perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum. Notaris berwenang dalammembuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangan-undangan dan/ atau yang dihendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan akta, menyimpan akta memberikan grosse, selinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang atau dikecualikaninyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Masyarakat terdapat berapa kelompok bisnis tertentu, dating ke notaris untuk memperoleh nasihat hukum yang dapat diandalkan. Hal yang diusulkan oleh notaris sebagai bagian dari nasihat hukumnya dipercaya ampuh dan tidak memihak pada suatu kelompok atau golongan tertentu sebab hal itu termaktub dalam sumpah jabatannya sebagai seorang notaris, begitu juga dengan produk hukum yang dikeluarkan notaris, dalam hal ini adalah dokumen yang kuat dalam suatu proses hukum.[*]

Sehingga dapat dilihat bahwa, profesi jabatan Notaris adalah suatu pekerjaan khusus yang membutuhkan keahlian yang khusus pula serta pengetahuan luas dan diikuti oleh tanggung jawab yang berat dalam melayani masyarakat di bidang hukum keperdataan.[�] Oleh sebab itu, Notaris diwajibkan memiliki sifat yang amanah atau dapat dipercaya oleh kliennya, masyarakat umum serta negara, notaris juga wajib bersifat independen atau mandiri dimana seorang notaris tidak boleh bergantung pada suatu instansi atau lembaga apa pun dalam melaksanakan praktiknya, ia berhak untuk menolak jika suatu hal berindikasi pada keberpihakannya sebagai seorang notaris.

Perkembangan seiring berjalannya waktu terjadi berkembang dunia teknologi, notaris dalam menjalankan tugas dan wewenangnya mendapat kemudahan dari teknologi tersebut, beberapa pelayanan hukum sudah beralih dengan cara akses daring (online) yang dapat digunakan melalui komputer, seperti dalam proses pendaftaran akta pendirian Commanditaire Venootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan Firma di lakukan dengan menggunakan sistem milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).

Beberapa Notaris tidak ingin menyia-nyiakan dengan kemajuan akses dapat di peroleh hitungan waktu di memanfaatkan sebagai kemajuan teknologi berkembang pesat ditemukannya aplikasi notaris pada Google Play untuk pengguna OS Android, dapat berfungsi mempermudah dalam melakukan pekerjaan notaris, dan hubungan dengan klien-kliennya. Hal yang dapat dilihat sebagai terobosan baru dalam dunia kenotariatan sebab menggunakan aplikasi android memudahkan pelayanan hukum dari notaris kepada masyakarat apabila pemanfaatannya dilakukan secara optimal dan tidak melanggar ketentuan hukum, yang diatur dalam UUJN dan Kode Etik Jabatan Notaris.

Pada penelitian hukum ini akan dibahas mengenai Peran Notaris Dalam Penyuluhan Hukum Sehubungan Pembuatan Akta Dengan Pembatasan Promosi Melalui Media Sosial dilihat dari perspektif kode etik jabatan notaris, yang mengatur terkait publikasi dan promosi terhadap jabatannya. Aplikasi notaris dapat diakses secara luas dan bebas oleh masyarakat, yang dimana hal ini akan berpotensi menciptakan suatu persaingan usaha yang tidak sehat antar sesama rekan notaris dikemudian hari. Maka perlu dikaji secara mendalam mengenai batasan atas kegiatan publikasi dan promosi jabatan notaris sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris.

 

METODA PENELITIAN

Metode penelitian yang akan di lakukan hukum normatif merupakan jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini. Penelitian hukum normatif bertumpu pada suatu metode yang terfokus pada penelitian hukum kepustakaan dengan menggunakan bahan pustaka, serta peraturan perundang-undangan. Tipe penelitian normatif yang sistematika hukumnya mempelajari dan menganalisis mengenai perspektif kode etik jabatan notaris terhadap publikasi dan promosi jabatan notaris melalui media sosial.

Dalam penelitian hukum ini digunakan pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan konsep (Conceptual Approach). Statute Approach merupakan pendekatan menggunakan undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang akan dibahas secara mendalam.[�] Terdapat pendekatan ini mendasar pada ketentuan hukum tertulis yaitu berlaku dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan lebih khusus berkaitan dengan tugas dan wewenang notaris, kewajiban serta larangan jabatannya.

Konsep yang di sebut Conceptual Approach lebih mendalam berfokus pada penggunaan doktrin sarjana hukum ahli yang diakui dalam ilmu hukum agar memenuhi tujuan untuk memberikan ide-ide hukum dan kejelasan terhadap isu hukum terkait publikasi dan promosi diri jabatan notaris.[�] Bahan hukum primer yang akan digunakan untuk menunjang penulisan, penyusunan serta penyajian penelitian hukum ini adalah ketentuan-ketentuan tentang hukum dalam Burgerlijk Wetbook (BW), UUJN dan Kode Etik Notaris I.N.I., serta bahan hukum sekunder terkait buku, literature, hasil tulis para ahli hukum dan doktrin yang relevan dengan pembahasan pada penelitian hukum ini.

Teknik pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini menggunakan studi dokumen (studi kepustakaan), analisa bahan hukum primer dan bahan sekunder dilakukan dengan menggunakan metode interpretasi sistematis, akan lalu ditafsirkan dengan rumusan masalah penelitian terkait perspektif kode etik notaris terhadap publikasi dan promosi jabatan notaris melalui media sosial.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Peran Notaris Dalam Penyuluhan Hukum Sehubungan Pembuatan Akta Dengan Pembatasan Promosi Melalui Media Sosial Terdapat Kode Etik Yang Harus Ditaati.

Perkembangan teknologi dapat dilihat dan kita rasakan salah satu dengan kemajuan berbasis media sosial, perangkat populer saat ini yang sering digunakan sebagai media pembelajaran maupun media sosialisasi adalah perangkat berbasis Android, sehingga keberadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi semacam perangkat Ponsel sulit dipisahkan dari lingkungan masyarakat. Begitu termasuk dalam profesi kenotariatan yang dapat dilihat dari munculnya beberapa aplikasi Android yang sengaja dibuat untuk mencapai tujuan tertentu dapat diakses secara bebas oleh masyarakat umum. Tingkat efektivitas dan efisiensi yang lebih baik dibandingkan dengan program jenis lainnya, misal Mobile Window atau sistem operasi Symbian membuat Android tergolong pada sistem operasi yang cepat dan popular.

Media sosial merupakan suatu sistem operasi dengan sumber terbuka siapa saja bisa dapat mengakses, pada dasarnya, Android mempunyai banyak komunitas pengembang aplikasi (apps) yang memperluas fungsional perangkat tersebut, umumnya ditulis dalam versi kustomisasi Bahasa pemrograman Java. Terdapat hal yang menarik dari pada Data bulan Oktober 2013 menunjukkan bahwa Google Play sebagai toko aplikasi utama Android telah menaungi lebih dari satu juta aplikasi yang beraneka ragam dan telah diunduh sebanyak 50 miliar kali oleh para penggunanya.[**] Pembuatan aplikasi Android, maka membutuhkan keahlian dalam bidang Bahasa pemrograman Java yang tergolong rumit.[��] Sehingga butuh suatu keahlian dan pengetahuan khusus untuk membuat sebuah aplikasi android.

Notaris wajib menjaga martabat sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi berintegritas tinggi, maka dalam menjalankan jabatannya seorang notaris haruslah berlandasan kerja yang idiil dan menjunjung etos kerja yang tinggi, maka agar dapat mencapai standar kerja notaris yang prima, notaris memiliki panduan yaitu Kode Etik Jabatan Notaris yang berfungsi untuk membantu notaris memahami moral dan etika profesinya. Terdapat Fungsi etika bagi notaris meliputi empat jenis norma, yaitu:

a.       norma agama, merupakan aturan dari Tuhan dan ditegakkan oleh perangkat agama;

b.       norma hukum, adalah norma yang dibuat oleh penguasa (negara) dan memiliki sanksi yang tegas;

c.       norma kesusilaan, merupakan norma yang mengatur secara universal tentang kehidupan manusia secara hmanistik; dan

d.       norma kesopanan, yang bersifat particular atau khusus mengatur masyarakat tertentu dan ditegakkan oleh masyarakat tertentu tersebut.

Norma-norma di atas merupakan standar yang telah masyarakat kenal, dapat di terapkan sebagai pejabat negara, maka dinilai saling berhubungan satu sama lain, yang kemudian dapat mencerminkan etika dan moral yang baik, jika dipatuhi dalam menjalankan pekerjaan atau profesi apapun. Berkaitan dengan notaris yang telah diatur secara spesifik dalam UUJN dan Kode Etik Jabatan Notaris untuk dijadikan kompas dan standarisasi sikap seorang pejabat umum.

Terdapat hal yang menarik yang diterangkan dalam Pasal 4 angka 3 Kode Etik Jabatan Notaris yang memuat bentuk larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Notaris, hal yang menjadi perhatian bahwa notaris mau pun notaris pengganti dilarang melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik.

Terdapat hal yang menjadi perhatian sebagaimana diketahui pada Pasal 5 memuat materi pengecualian pada perilaku tertentu yang tidak termasuk Pelanggaran, terutama dalam Pasal 5 huruf d mengatur tentang adanya pengecualian bagi notaris yang dapat memperkenalkan diri tetapi tidak melakukan promosi jabatan selaku Notaris. Maka, pada dasarnya Kode Etik Jabatan Notaris hanya mengatur perilaku menjalankan jabatannya dan tidak mengatur tentang kehidupan sehari-hari notaris, seperti halnya seorang yang menjalankan jabatan Notaris dilarang melakukan publikasi atau promosi diri terkait jabatan yang diembannya selain daripada pengecualian yang dinyatakan dalam Pasal 5 Kode Etik Jabatan Notaris sebab dapat mempengaruhi gambaran diri serta martabat Notaris sebagai seorang Pejabat umum dan mengindikasikan adanya persaingan tidak sehat antara sesama rekan Notaris.

Perlu sama-sama diketahui, bahwa publikasi dan promosi itu sendiri adalah dua kata yang berbeda arti. Terdapat dalam Publikasi merupakan pembuatan konten yang diperuntukkan bagi publik atau umum, begitu juga dengan malakukan suatu bentuk promosi adalah upaya untuk memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa pada dengan tujuan menarik calon konsumen dengan tujuan untuk memberi atau mengkonsumsinya.[��] Sedangkan, di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.[��]

Terdapat perbedaan mendasar dari pengertian di atas bahwa publikasi lebih ditekankan pada aspek konten yang sengaja dibuat dengan bertujuan tertentu diperuntukkan bagi masyarakat umum dapat melihatnya, sedangkan promosi menekankan pada aspek pemasaran dari suatu produk dan/atau jasa sehingga memperoleh keuntungan lebih daripadanya. Larangan publikasi atau promosi diri tersebut merupakan hal yang wajar dilakuka, terhindar dari suatu perbuatan berdampak dibandingkan antar notaris sebagai pejabat umum dan pengusaha/kantor Badan Usaha mendasar pada membutuhkan publikasi dan promosi diri dalam rangka menggapai kesuksesan usahanya. Sehingga, notaris tidak dapat dibenarkan apabila melakukan publikasi atau promosi diri untuk menarik calon klain.[***]

Pelayan yang di berikan notaris dalam bidang hukum perdata diangkat untuk melayani kepentingan masyarakat tidak bisa, disamakan dengan pelayanan pada bisnis biasa. Pelayanan dalam dunia kenotariatan harus tetap mengikuti rambu-rambu dalam UUJN dan Kode Etik Jabatan Notaris, sebab notaris berada dalam ranah pelayanan professional menunjang tinggi etika professional. Sikap pelayanan yang salah dilakukan seorang notaris, karena mengorbankan martabat dan keluruhan notaris dengan tidak mengindahkan kode etik. Motivasinya pun tidak murni untuk melayani masyarakat semata, melainkan kuat dengan unsur promosi diri sendiri. Padahal terdapat kode etik adalah koridor penyelamat profesi jabatan notaris yang luhur dan bermartabat.[���]

Maka dapat di simpulkan, bahwa diperlukan adanya kategori batasan yang jelas terkait publikasi dan promosi jabatan notaris. Urgensi terhadap kategori batasan tersebut adalah agar mendapat kepastian hukum mengenai hal yang diperbolehkan dan dilarang untuk dilakukan oleh notaris dalam kegiatan kesehariannya. Kategori batasan yang dimaksud merupakan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam memuat keterangan jabatan notarisnya dan/ atau mencantumkan alamat kantor maupun nomor telepon kantor yang bersifat informatif secara tersirat mau pun tidak tersirat mengandung unsur ajakan, adanya kegiatan publikasi yang bersifat persuasif untuk melakukan kerja sama dan/atau menggunakan jasa notaris tersebut, serta memuat kalimat-kalimat yang dapat memicu masyarakat dan menggiring pembacanya bahwa notaris tersebut merupakan notaris terkenal/handal/kompeten, padahal semua notaris diwajibkan untuk memiliki sifat amanah (dapat dipercaya), tidak menyalahgunakan jabatannya, melayani klien dengan sepenuh hati dan jujur dalam melaksakan tugas dan wewenangnya, sehingga tidak ada notaris yang istimewa karena adanya publikasi dan promosi diri tersebut.

Meskipun begitu, masih ditemukan terdapat berapa pihak yang melakukan publikasi dan/ atau promosi jabatan sebagai notaris dalam berbagai macam media, baik itu media tulis maupun media elektronik, dalam pembahasan ini khususnya pada aplikasi android yang sengaja dibuat untuk memuat alamat kantor serta nomor telepon kantor notaris dianggap merupakan bentuk publikasi jabatan notaris. Sehingga dibutuhkan pengawasan oleh Dewan Kehormatan Notaris mau pun Majelis Pengawas Notaris terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Jabatan Notaris tersebut untuk mencegah timbulnya pelanggaran seperti itu dikemudian hari. Peran penting sebagai Ikatan Notaris Indonesia (INI), sebagai wadah menaungi para notaris Indonesia dapat memberikan suatu keputusan maupun surat edaran mengenai eksistensi aplikasi android digunakan oleh notaris tanpa maksud dan tujuan yang jelas dan menyiratkan ajakan. Bentuk kata-kata promosi persuasif sejenisnya agar notaris yang sudah terlanjur menggunakan aplikasi android yang memiliki unsur promosi jabatan dapat menarik kembali aplikasinya. Disamping itu, upaya lainnya adalah dengan melakukan revisi pada peraturan pedoman jabatan notaris, yaitu Undang-undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Jabatan Notaris yang merupakan seperangkat aturan yang berperan untuk menentukan tingkat kualitas notaris Indonesia agar dapat disesuaikan dengan kondisi kemajuan teknologi masa kini.

Suatu bentuk upaya yang dapat dilaku kan untuk menegakan Kode Etik Jabatan Notaris terhadap adanya pelanggaran kode etik, yang merupakan particular rules atau specific rules, yaitu ketentuan yang hanya berlaku secara khusus bagisetiap orang yang memangku jabatan notaris adalah dengan menerapkan sanksi yang termaktub pada Kode Etik yang terkait, dalam hal ini merupakan Pasal 6 Kode Etik Jabatan Notaris mengatur mengenai sanksi yang dapat dikenalan kepada anggota perkumpulan yang melakukan pelanggaran rambu-rambu kode etik. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, peringatan, skorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan perkumpulan, onzetting (pemecatan) dari perkumpulan, dan pemberhentian tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.[���]

Berdasarkan hakekatnya seluruh pasal dalam UUJN mengandung ancaman hukuman, yang dilakukan apabila seorang Notaris mengabaikan keluhuran martabat atau jabatannya, sehingga melakukan kesalahan- kesalahan lain, baik di dalam maupun di luar menjalankan jabatannya sebagai Notaris. Terdapat di dalam Pasal 16 huruf a UUJN, Notaris diwajibkan bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan para pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.15 Dewan Kehormatan Notaris mau pun Majelis Pengawas Notaris dapat menjatuhkan hukuman kepada notaris yang melanggar Kode Etik terkait publikasi dan promosi diri sesuai dengan ketentuan UUJN dan Kode Etik Jabatan Notaris.

 

KESIMPULAN

Penggunaan aplikasi android yang dilakukan pejabat umum harus dapat menjadi suatu kemajuan di bidang kenotariatan, bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan integrase jabatan notaris di masyarakat. Dalam proses mewujudkan sebuah inovasi tersebut haruslah tidak melanggar pilar-pilar hukum yang bertujuan melindungi jabatan notaris dari berbagai risiko yang dapat ditimbulkan dari pratik profesi jabatan notaris. Begitu dengan Pasal 4 angka 3 Kode Etik Jabatan Notaris mengatur larangan untuk mempublikasi dan promosi jabatan notaris termasuk melalui media elektronik, maka dengan memasukan kalimat ajakan/persuasif dan sejenisnya pada aplikasi android yang dibuat oleh notaris termasuk dalam suatu upaya untuk publikasi dan promosi jabatan notaris. Menjadi hal harus diperhatian dalam dan larangan untuk melakukan suatu publikasi dan promosi jabatan notaris yang akan berdampak timbulnya potensi persaingan tidak sehat antar sesama rekan notaris dikarenakan sebagian notaris melakukan upaya yang dilarang oleh UUJN dan Kode Etik Jabatan Notaris sedangkan sebagian notaris tidak. Persaingan yang tidak sehat akan menciptakan kesenjangan dan ketidak harmonisan antar sesama rekan notaris.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Agus Santoso. (2014). Hukum, Modal, dan Keadilan, Jakarta: Kencana, Prenada Media Group.

 

Ani Ismayani, (2018).Cara Mudah Membuat Aplikasi Pembelajaran Berbasis Android dengan Thunkable, Jakarta: Elex Media Komputindo.

 

Aulia Rahman. (2019). Cara Membuat Aplikasi Android: Hanya 5 menit, Luminos Publish.

 

Ghansam Anand. (2018). Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Jakarta: Prenamedia Group.

 

Irvano Gibriansyah Harsono. (2019). Larangan Etika Terkait Publikasi dan Promosi Jabatan Bagi Notaris Melalui Media Elektronik, Tesis, Universitas Airlangga

 

Ismantoro Dwi Yuwono. (2013). Memahami Berbagai Etika Profesi dan Pekerjaan, Yogyakarta: Medpress Digital.

 

Tan Thong Kie. (2007). Studi Notariat dan SerbaSerbi Praktek Notaris, cet. 1, Jakarta: PT. Ichtia Baru van Hoeve.

 

Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum, Kencana Jakarta: Prenada Media Group.

 

Pengurus Pusat Ikatan Notaris. (2008). Jati Diri Notaris di Indonesia: Dulu, Sekarang dan Di Masa Datang, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka.

 

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

 

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

 

Kode Etik Notaris



[*] Tan Thong Kie. 2007. Studi Notariat dan SerbaSerbi Praktek Notaris, cet. 1, Jakarta: PT. Ichtia Baru van Hoeve, hlm. 444.

[�] Ghansam Anand. 2018. Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Jakarta: Prenamedia Group, hlm. 108.

[�] Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum, Kencana Jakarta: Prenada Media Group, hlm.96- 97.

[�] Ibid, hlm. 137.

[**] Aulia Rahman. 2019. Cara Membuat Aplikasi Android: Hanya 5 menit, Luminos Publish, hlm.6- 7.

[��] Ani Ismayani, 2018.Cara Mudah Membuat Aplikasi Pembelajaran Berbasis Android dengan Thunkable, Jakarta: Elex Media Komputindo, hlm.3

[��] Irvano Gibriansyah Harsono. 2019. Larangan Etika Terkait Publikasi dan Promosi Jabatan Bagi Notaris Melalui Media Elektronik, Tesis, Universitas Airlangga, hlm. 6.

[��] Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

[***] Agus Santoso. 2014. Hukum, Modal, dan Keadilan, Jakarta: Kencana, Prenada Media Group, hlm. 118.

[���] Pengurus Pusat Ikatan Notaris. 2008. Jati Diri Notaris di Indonesia: Dulu, Sekarang dan Di Masa Datang, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka, hlm. 215.

[���] Ismantoro Dwi Yuwono. 2013. Memahami Berbagai Etika Profesi dan Pekerjaan, Yogyakarta: Medpress Digital, Hlm. 197