PERAN NOTARIS DALAM PENYULUHAN HUKUM
SEHUBUNGAN PEMBUATAN AKTA DENGAN PEMBATASAN PROMOSI MELALUI MEDIA SOSIAL
Williat Azwar
Megister Kenotariatan Universitas Islam Indonesia
|
Riwayat Artikel: Received: 10-11-2022 Revised: 21-11-2022 Accepted: 30-11-2022 Keywords:
Notaries, Legal Counseling,
Promotion Restrictions, Social Media. Kata
Kunci: Notaris, Penyuluhan Hukum, Pembatasan Promosi, Media
Sosial. |
|
Abstract development of the
technology daily bringing about a change of society in the development of computers
and advanced smartphone in which there is a whole range of the application
and purpose .A notary public as an officer appointed by the government to
handle the affairs of state and the people within the civil law , having law
is set in the constitution there is still valid hal-hal allowed and should
not be done by a notary . There are in the code of conduct a notary bond
notary indonesia ( i.n.i ) stated that a notary are prohibited from
publication and self promotion of his position through the media have written
or electronic media, but the category of boundary to the publication and self
promotion were considered less made it clear law that still found the android
application that implying you violation of section 4 verse ( 3 ) notary. code
of conductResearch this law uses the normative research with an approach
based on perundang-undangan ( statute approach ) and approach the concept of
(conceptual approach). To to not a notary, in the use of the android
application is berindikasi do things offenses should be so supervision study
shown the honor to a notary and the notary intents and purposes uujn and
codes of conduct a notary can be achieved and become a rampart does not occur
a form of wounded a notary as noble of professional |
|
|
Abstrak
Perkembangan Era teknologi membawa perubahan keseharian masyarakat pada perkembangan komputer dan smartphone canggih
yang di dalamnya terdapat
fasilitas aplikasi berbagai macam jenis dan tujuan. Notaris sebagai pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah untuk mengurusi sebagian urusan negara dan masyarakat dalam lingkup hukum perdata, memiliki ketentuan hukum sudah di atur dalam konstitusi masih berlaku terdapat hal-hal diperbolehkan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang Notaris. Terdapat di dalam Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia
(I.N.I) menyatakan bahwa notaris dilarang melakukan publikasi dan promosi diri terhadap hal jabatannya melalui media tulis mau pun media elektronik, namun kategori batasan terhadap publikasi dan promosi diri dinilai kurang memberikan kejelasan hukum bahwasanya masih ditemukan aplikasi android yang berindikasi
pelanggaran Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris. Penelitian hukum ini menggunakan
metode penelitian normatif dengan pendekatan berdasarkan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual
approach). Menjadi hal
yang harus di perhatikan notaris, dalam penggunaan aplikasi android terdapat hal-hal berindikasi melakukan pelanggaran harus dilakukan pengkajian sehingga pengawasan dari Dewan Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris agar maksud dan tujuan UUJN serta Kode Etik Notaris dapat terwujud dan menjadi suatu benteng tidak terjadi suatu bentuk yang mencederai jabatan notaris sebagai profesi yang mulia |
Corresponding Author:
Williat Azwar�
E-mail:
[email protected]
PENDAHULUAN
Kemajuan zaman dapat
kita rasakan dengan semakin canggih dan modern, akan menuntut setiap orang untuk mengikutinya perkembangan sistem online dengan berbagai aplikasi terpasang di gedget. Maka tidak
sedikit dari perkantoran dengan sistem online sangat mempermudah pekerjaan, setiap orang sekarang yang bekerja kantoran pemerintah atau swasta sekarang
sudah wajib untuk menguasai gadget, sebagai bentuk sebuah teknologi dapat mempermudah kinerja. kita bisa
lihat dan merasakan sekarang dengan media sistem internet dapat mempercepat semua perkerjaan.
Bentuk perkembangan
teknologi merupakan hal yang penting setiap profesi sekarang menjadi pendukung memakai sistem lebih cepat
untuk mempromosikan jasa mereka, karena
dianggap lebih mudah, murah dan semua orang bisa mengaksesnya. Imbas kemajuan ini sudah
pastinya berimbas pada profesi jabatan Notaris. Notaris sebagai Pejabat Umum yang telah mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk menuangkan kehendak atau keinginan
para pihak dalam bentuk akta otentik
adalah suatu jabatan kepercayaan.
Sebagai pengemban
kepercayaan, Notaris mempunyai harkat dan martabat yang tinggi karena harus dapat
menyimpan rahasia, menuangkan kehendak atau keinginan mereka dengan amanah,
jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak sehingga mencegah terjadinya sengketa (perselisihan) diantara pihak-pihak termasuk berbakai perikatan keperdataan.
Kedudukan seorang
Notaris sebagai pejabat umum, dalam
perkembangan profesi mengikuti zaman perubahaan Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya ditulis UUJN) merupakan pedoman bagi Notaris dalam
menjalankan profesinya. Selain UUJN, Notaris juga harus menjunjung tinggi kode etiknya
sebagai seorang pejabat umum yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah
untuk mengurusi hal-hal yang telah menjadi kewenangannya sebagaimana diamatkan oleh UUJN Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3).
Menjalankan profesi
sebagai notaris dalam memberikan jasa hukum kepada
masyarakat luas, yang perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum. Notaris berwenang dalam� membuat akta autentik mengenai
semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangan-undangan dan/ atau
yang dihendaki oleh yang berkepentingan
untuk dinyatakan akta, menyimpan akta memberikan grosse, selinan dan kutipan akta, semuanya
itu sepanjang atau dikecualikan� inyatakan dalam akta autentik,
menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan
akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan
oleh undang-undang.
Masyarakat terdapat berapa kelompok bisnis tertentu, dating ke notaris untuk
memperoleh nasihat hukum yang dapat diandalkan. Hal yang diusulkan
oleh notaris sebagai bagian dari nasihat
hukumnya dipercaya ampuh dan tidak memihak pada suatu kelompok atau golongan
tertentu sebab hal itu termaktub
dalam sumpah jabatannya sebagai seorang notaris, begitu juga dengan produk hukum yang dikeluarkan notaris, dalam hal ini
adalah dokumen yang kuat dalam suatu
proses hukum.[*]
Sehingga dapat
dilihat bahwa, profesi jabatan Notaris adalah suatu pekerjaan khusus yang membutuhkan keahlian yang khusus pula serta pengetahuan luas dan diikuti oleh tanggung jawab yang berat dalam melayani
masyarakat di bidang hukum keperdataan.[�] Oleh
sebab itu, Notaris diwajibkan memiliki sifat yang amanah atau dapat
dipercaya oleh kliennya, masyarakat umum serta negara, notaris juga wajib bersifat independen atau mandiri dimana seorang notaris tidak boleh bergantung
pada suatu instansi atau lembaga apa
pun dalam melaksanakan praktiknya, ia berhak untuk menolak
jika suatu hal berindikasi pada keberpihakannya sebagai seorang notaris.
Perkembangan seiring
berjalannya waktu terjadi berkembang dunia teknologi, notaris dalam menjalankan tugas dan wewenangnya mendapat kemudahan dari teknologi tersebut, beberapa pelayanan hukum sudah beralih dengan
cara akses daring (online)
yang dapat digunakan melalui komputer, seperti dalam proses pendaftaran akta pendirian Commanditaire Venootschap (CV), Perseroan Terbatas
(PT) dan Firma di lakukan dengan menggunakan sistem milik Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia yaitu Sistem
Administrasi Badan Usaha (SABU).
Beberapa Notaris
tidak ingin menyia-nyiakan dengan kemajuan akses dapat di peroleh hitungan waktu di memanfaatkan sebagai kemajuan teknologi berkembang pesat ditemukannya aplikasi notaris pada Google Play untuk pengguna OS Android, dapat berfungsi mempermudah dalam melakukan pekerjaan notaris, dan hubungan dengan klien-kliennya. Hal yang dapat dilihat sebagai terobosan baru dalam dunia kenotariatan sebab menggunakan aplikasi android memudahkan pelayanan hukum dari notaris kepada
masyakarat apabila pemanfaatannya dilakukan secara optimal dan tidak melanggar ketentuan hukum, yang diatur dalam UUJN dan Kode Etik Jabatan Notaris.
Pada penelitian hukum
ini akan dibahas mengenai Peran Notaris Dalam Penyuluhan
Hukum Sehubungan Pembuatan Akta Dengan Pembatasan
Promosi Melalui Media
Sosial dilihat dari perspektif kode etik jabatan notaris,
yang mengatur terkait publikasi dan promosi terhadap jabatannya. Aplikasi notaris dapat diakses secara
luas dan bebas oleh masyarakat, yang dimana hal ini akan
berpotensi menciptakan suatu persaingan usaha yang tidak sehat antar sesama
rekan notaris dikemudian hari. Maka perlu dikaji
secara mendalam mengenai batasan atas kegiatan publikasi
dan promosi jabatan notaris sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris.
METODA PENELITIAN
Metode
penelitian yang akan di lakukan hukum normatif
merupakan jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini. Penelitian hukum normatif bertumpu pada suatu metode yang terfokus pada penelitian hukum kepustakaan dengan menggunakan bahan pustaka, serta peraturan perundang-undangan. Tipe penelitian normatif yang sistematika hukumnya mempelajari dan menganalisis mengenai perspektif kode etik jabatan
notaris terhadap publikasi dan promosi jabatan notaris melalui media sosial.
Dalam
penelitian hukum ini digunakan pendekatan
berdasarkan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan konsep (Conceptual
Approach). Statute Approach merupakan pendekatan menggunakan undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang akan dibahas secara
mendalam.[�] Terdapat pendekatan ini mendasar pada ketentuan hukum tertulis yaitu berlaku dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan lebih khusus berkaitan dengan tugas dan wewenang notaris, kewajiban serta larangan jabatannya.
Konsep
yang di sebut Conceptual Approach lebih mendalam berfokus pada penggunaan doktrin sarjana hukum ahli yang diakui dalam ilmu
hukum agar memenuhi tujuan untuk memberikan
ide-ide hukum dan kejelasan
terhadap isu hukum terkait publikasi
dan promosi diri jabatan notaris.[�] Bahan hukum primer yang akan digunakan untuk menunjang penulisan, penyusunan serta penyajian penelitian hukum ini adalah ketentuan-ketentuan
tentang hukum dalam Burgerlijk Wetbook (BW), UUJN dan Kode Etik
Notaris I.N.I., serta bahan hukum sekunder
terkait buku, literature, hasil tulis para ahli hukum dan doktrin yang relevan dengan pembahasan pada penelitian hukum ini.
Teknik pengumpulan
bahan hukum pada penelitian ini menggunakan studi dokumen (studi kepustakaan), analisa bahan hukum primer dan bahan sekunder dilakukan dengan menggunakan metode interpretasi sistematis,
akan lalu ditafsirkan dengan rumusan masalah penelitian terkait perspektif kode etik notaris terhadap
publikasi dan promosi jabatan notaris melalui media sosial.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Peran Notaris
Dalam Penyuluhan Hukum Sehubungan Pembuatan Akta Dengan Pembatasan
Promosi Melalui Media
Sosial Terdapat Kode Etik
Yang Harus Ditaati.
Perkembangan
teknologi dapat dilihat dan kita rasakan salah satu dengan kemajuan berbasis media sosial, perangkat populer saat ini yang sering
digunakan sebagai media pembelajaran maupun media sosialisasi adalah perangkat berbasis Android, sehingga keberadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi semacam perangkat Ponsel sulit dipisahkan
dari lingkungan masyarakat. Begitu termasuk dalam profesi kenotariatan yang dapat dilihat dari
munculnya beberapa aplikasi Android yang sengaja dibuat untuk mencapai
tujuan tertentu dapat diakses secara
bebas oleh masyarakat umum. Tingkat efektivitas dan efisiensi yang lebih baik dibandingkan dengan program jenis lainnya, misal Mobile Window atau sistem operasi
Symbian membuat Android tergolong
pada sistem operasi yang cepat dan popular.
Media sosial
merupakan suatu sistem operasi dengan sumber terbuka
siapa saja bisa dapat mengakses,
pada dasarnya, Android mempunyai
banyak komunitas pengembang aplikasi (apps) yang memperluas fungsional perangkat tersebut, umumnya ditulis dalam versi kustomisasi
Bahasa pemrograman Java. Terdapat
hal yang menarik dari pada Data bulan Oktober 2013 menunjukkan bahwa Google Play sebagai toko aplikasi utama Android telah menaungi lebih dari satu
juta aplikasi yang beraneka ragam dan telah diunduh sebanyak
50 miliar kali oleh para penggunanya.[**]
Pembuatan aplikasi Android,
maka membutuhkan keahlian dalam bidang Bahasa pemrograman Java
yang tergolong rumit.[��]
Sehingga butuh suatu keahlian dan pengetahuan khusus untuk membuat sebuah
aplikasi android.
Notaris
wajib menjaga martabat sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi berintegritas tinggi, maka dalam menjalankan
jabatannya seorang notaris haruslah berlandasan kerja yang idiil dan menjunjung etos kerja yang tinggi, maka agar dapat mencapai standar kerja notaris
yang prima, notaris memiliki
panduan yaitu Kode Etik Jabatan Notaris
yang berfungsi untuk membantu notaris memahami moral dan etika profesinya. Terdapat Fungsi etika bagi
notaris meliputi empat jenis norma,
yaitu:
a.
norma agama, merupakan aturan dari Tuhan dan ditegakkan oleh perangkat agama;
b.
norma hukum,
adalah norma yang dibuat oleh penguasa (negara) dan
memiliki sanksi yang tegas;
c.
norma kesusilaan,
merupakan norma yang mengatur secara universal tentang kehidupan manusia secara hmanistik; dan
d.
norma kesopanan,
yang bersifat particular atau
khusus mengatur masyarakat tertentu dan ditegakkan oleh masyarakat tertentu tersebut.
Norma-norma
di atas merupakan standar yang telah masyarakat kenal, dapat di terapkan sebagai pejabat negara, maka dinilai saling
berhubungan satu sama lain, yang kemudian dapat mencerminkan etika dan moral yang baik, jika dipatuhi dalam
menjalankan pekerjaan atau profesi apapun.
Berkaitan dengan notaris yang telah diatur secara spesifik
dalam UUJN dan Kode Etik Jabatan Notaris untuk dijadikan kompas dan standarisasi sikap seorang pejabat
umum.
Terdapat
hal yang menarik yang diterangkan dalam Pasal 4 angka 3 Kode Etik Jabatan Notaris
yang memuat bentuk larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Notaris, hal yang menjadi perhatian bahwa notaris mau
pun notaris pengganti dilarang melakukan publikasi atau promosi diri, baik
sendiri maupun secara bersama-sama dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik.
Terdapat
hal yang menjadi perhatian sebagaimana diketahui pada Pasal 5 memuat materi pengecualian
pada perilaku tertentu yang
tidak termasuk Pelanggaran, terutama dalam Pasal 5 huruf
d mengatur tentang adanya pengecualian bagi notaris yang dapat memperkenalkan diri tetapi tidak
melakukan promosi jabatan selaku Notaris. Maka, pada dasarnya Kode Etik Jabatan Notaris hanya mengatur perilaku menjalankan jabatannya dan tidak mengatur tentang kehidupan sehari-hari notaris, seperti halnya seorang yang menjalankan jabatan Notaris dilarang melakukan publikasi atau promosi diri
terkait jabatan yang diembannya selain daripada pengecualian yang dinyatakan dalam Pasal 5 Kode Etik Jabatan Notaris sebab dapat mempengaruhi
gambaran diri serta martabat Notaris sebagai seorang Pejabat umum dan mengindikasikan adanya persaingan tidak sehat antara
sesama rekan Notaris.
Perlu
sama-sama diketahui, bahwa publikasi dan promosi itu sendiri
adalah dua kata yang berbeda arti. Terdapat dalam Publikasi merupakan pembuatan konten yang diperuntukkan bagi publik atau
umum, begitu juga dengan malakukan suatu bentuk promosi
adalah upaya untuk memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa
pada dengan tujuan menarik calon konsumen
dengan tujuan untuk memberi atau
mengkonsumsinya.[��] Sedangkan,
di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa promosi adalah
kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik
minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.[��]
Terdapat
perbedaan mendasar dari pengertian di atas bahwa publikasi
lebih ditekankan pada aspek konten yang sengaja dibuat dengan bertujuan tertentu diperuntukkan bagi masyarakat umum dapat melihatnya,
sedangkan promosi menekankan pada aspek pemasaran dari suatu produk dan/atau jasa sehingga
memperoleh keuntungan lebih daripadanya. Larangan publikasi atau promosi diri
tersebut merupakan hal yang wajar dilakuka, terhindar dari suatu perbuatan
berdampak dibandingkan antar notaris sebagai
pejabat umum dan pengusaha/kantor Badan Usaha mendasar pada membutuhkan publikasi dan promosi diri dalam rangka
menggapai kesuksesan usahanya. Sehingga, notaris tidak dapat
dibenarkan apabila melakukan publikasi atau promosi diri
untuk menarik calon klain.[***]
Pelayan
yang di berikan notaris dalam bidang hukum
perdata diangkat untuk melayani kepentingan masyarakat tidak bisa, disamakan
dengan pelayanan pada bisnis biasa. Pelayanan
dalam dunia kenotariatan harus tetap mengikuti
rambu-rambu dalam UUJN dan
Kode Etik Jabatan Notaris, sebab notaris berada dalam ranah pelayanan
professional menunjang tinggi
etika professional. Sikap pelayanan yang salah dilakukan seorang notaris, karena mengorbankan martabat dan keluruhan notaris dengan tidak mengindahkan kode etik. Motivasinya
pun tidak murni untuk melayani masyarakat semata, melainkan kuat dengan unsur promosi
diri sendiri. Padahal terdapat kode etik adalah
koridor penyelamat profesi jabatan notaris yang luhur dan bermartabat.[���]
Maka
dapat di simpulkan, bahwa diperlukan adanya kategori batasan yang jelas terkait publikasi dan promosi jabatan notaris. Urgensi terhadap kategori batasan tersebut adalah agar mendapat kepastian hukum mengenai hal yang diperbolehkan dan dilarang untuk dilakukan oleh notaris dalam kegiatan
kesehariannya. Kategori batasan yang dimaksud merupakan ada atau
tidaknya unsur kesengajaan dalam memuat keterangan jabatan notarisnya dan/ atau mencantumkan alamat kantor maupun
nomor telepon kantor yang bersifat informatif secara tersirat mau pun tidak tersirat mengandung unsur ajakan, adanya kegiatan publikasi yang bersifat persuasif untuk melakukan kerja sama dan/atau menggunakan jasa notaris tersebut,
serta memuat kalimat-kalimat yang dapat memicu masyarakat dan menggiring pembacanya bahwa notaris tersebut
merupakan notaris terkenal/handal/kompeten, padahal semua notaris diwajibkan
untuk memiliki sifat amanah (dapat
dipercaya), tidak menyalahgunakan jabatannya, melayani klien dengan sepenuh hati dan jujur dalam melaksakan tugas dan wewenangnya, sehingga tidak ada notaris yang istimewa karena adanya publikasi dan promosi diri tersebut.
Meskipun
begitu, masih ditemukan terdapat berapa pihak yang melakukan publikasi dan/ atau promosi jabatan
sebagai notaris dalam berbagai macam media, baik itu media tulis maupun media elektronik, dalam pembahasan ini khususnya pada aplikasi android yang sengaja dibuat untuk memuat
alamat kantor serta nomor telepon
kantor notaris dianggap merupakan bentuk publikasi jabatan notaris. Sehingga dibutuhkan pengawasan oleh Dewan Kehormatan Notaris mau pun Majelis Pengawas Notaris terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Jabatan Notaris
tersebut untuk mencegah timbulnya pelanggaran seperti itu dikemudian hari. Peran penting sebagai Ikatan Notaris Indonesia (INI), sebagai wadah menaungi para notaris Indonesia dapat memberikan suatu keputusan maupun surat edaran mengenai
eksistensi aplikasi android
digunakan oleh notaris tanpa maksud dan tujuan yang jelas dan menyiratkan ajakan. Bentuk kata-kata promosi persuasif sejenisnya agar notaris yang sudah terlanjur menggunakan aplikasi android yang memiliki unsur promosi jabatan
dapat menarik kembali aplikasinya. Disamping itu, upaya lainnya adalah
dengan melakukan revisi pada peraturan pedoman jabatan notaris, yaitu Undang-undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Jabatan Notaris yang merupakan seperangkat aturan yang berperan untuk menentukan tingkat kualitas notaris Indonesia agar dapat disesuaikan dengan kondisi kemajuan teknologi masa kini.
Suatu
bentuk upaya yang dapat dilaku kan
untuk menegakan Kode Etik Jabatan Notaris
terhadap adanya pelanggaran kode etik, yang merupakan particular
rules atau specific rules, yaitu
ketentuan yang hanya berlaku secara khusus bagi� setiap orang yang memangku jabatan notaris adalah dengan menerapkan sanksi yang termaktub pada Kode Etik yang terkait, dalam hal ini
merupakan Pasal 6 Kode Etik Jabatan Notaris
mengatur mengenai sanksi yang dapat dikenalan kepada anggota perkumpulan yang melakukan pelanggaran rambu-rambu kode etik. Sanksi tersebut
dapat berupa teguran, peringatan, skorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan perkumpulan, onzetting (pemecatan) dari perkumpulan, dan pemberhentian tidak hormat dari keanggotaan
perkumpulan.[���]
�Berdasarkan hakekatnya seluruh pasal dalam UUJN mengandung ancaman hukuman, yang dilakukan apabila seorang Notaris mengabaikan keluhuran martabat atau jabatannya, sehingga melakukan kesalahan- kesalahan lain, baik di dalam
maupun di luar menjalankan jabatannya sebagai Notaris. Terdapat di dalam Pasal 16 huruf a UUJN, Notaris diwajibkan bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan para pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.15 Dewan Kehormatan Notaris mau pun Majelis Pengawas Notaris dapat menjatuhkan hukuman kepada notaris yang melanggar Kode Etik terkait publikasi
dan promosi diri sesuai dengan ketentuan
UUJN dan Kode Etik Jabatan Notaris.
KESIMPULAN
Penggunaan aplikasi android yang dilakukan pejabat umum harus dapat
menjadi suatu kemajuan di bidang kenotariatan, bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan integrase jabatan notaris di masyarakat. Dalam proses mewujudkan sebuah inovasi tersebut haruslah tidak melanggar pilar-pilar hukum yang bertujuan melindungi jabatan notaris dari berbagai
risiko yang dapat ditimbulkan dari pratik profesi jabatan notaris. Begitu dengan Pasal
4 angka 3 Kode Etik Jabatan Notaris mengatur larangan untuk mempublikasi dan promosi jabatan notaris termasuk melalui media elektronik, maka dengan memasukan
kalimat ajakan/persuasif dan sejenisnya pada aplikasi android yang dibuat oleh
notaris termasuk dalam suatu upaya
untuk publikasi dan promosi jabatan notaris. Menjadi hal harus diperhatian
dalam dan larangan untuk melakukan suatu publikasi dan promosi jabatan notaris yang akan berdampak timbulnya potensi persaingan tidak sehat antar
sesama rekan notaris dikarenakan sebagian notaris melakukan upaya yang dilarang oleh UUJN dan Kode Etik Jabatan Notaris sedangkan sebagian notaris tidak. Persaingan yang tidak sehat akan menciptakan
kesenjangan dan ketidak harmonisan antar sesama rekan notaris.
DAFTAR PUSTAKA
Agus Santoso. (2014).
Hukum, Modal, dan Keadilan, Jakarta: Kencana, Prenada Media Group.
Ani Ismayani, (2018).Cara
Mudah Membuat Aplikasi Pembelajaran Berbasis Android dengan Thunkable, Jakarta:
Elex Media Komputindo.
Aulia Rahman. (2019). Cara
Membuat Aplikasi Android: Hanya 5 menit, Luminos Publish.
Ghansam Anand. (2018).
Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Jakarta: Prenamedia Group.
Irvano Gibriansyah
Harsono. (2019). Larangan Etika Terkait Publikasi dan Promosi Jabatan Bagi
Notaris Melalui Media Elektronik, Tesis, Universitas Airlangga
Ismantoro Dwi Yuwono.
(2013). Memahami Berbagai Etika Profesi dan Pekerjaan, Yogyakarta: Medpress
Digital.
Tan Thong Kie. (2007).
Studi Notariat dan SerbaSerbi Praktek Notaris, cet. 1, Jakarta: PT. Ichtia Baru
van Hoeve.
Peter Mahmud Marzuki.
(2010). Penelitian Hukum, Kencana Jakarta: Prenada Media Group.
Pengurus Pusat Ikatan
Notaris. (2008). Jati Diri Notaris di Indonesia: Dulu, Sekarang dan Di Masa
Datang, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka.
Undang-undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Kode Etik Notaris
[*] Tan Thong Kie. 2007. Studi
Notariat dan SerbaSerbi Praktek Notaris, cet. 1, Jakarta:
PT. Ichtia Baru van Hoeve, hlm. 444.
[�] Ghansam Anand. 2018. Karakteristik
Jabatan Notaris di
Indonesia, Jakarta: Prenamedia Group, hlm. 108.
[�] Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum, Kencana
Jakarta: Prenada Media Group, hlm.96- 97.
[�] Ibid, hlm. 137.
[**] Aulia Rahman. 2019. Cara Membuat Aplikasi Android: Hanya 5 menit, Luminos Publish, hlm.6- 7.
[��] Ani Ismayani, 2018.Cara Mudah Membuat Aplikasi
Pembelajaran Berbasis
Android dengan Thunkable,
Jakarta: Elex Media Komputindo,
hlm.3
[��] Irvano Gibriansyah
Harsono. 2019. Larangan
Etika Terkait Publikasi dan
Promosi Jabatan Bagi Notaris Melalui
Media Elektronik, Tesis,
Universitas Airlangga, hlm.
6.
[��] Pasal 1 angka 6
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
[***] Agus Santoso. 2014. Hukum, Modal, dan Keadilan, Jakarta: Kencana, Prenada Media Group, hlm. 118.
[���] Pengurus Pusat Ikatan
Notaris. 2008. Jati Diri Notaris di Indonesia: Dulu, Sekarang dan Di Masa Datang, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka, hlm.
215.
[���] Ismantoro Dwi Yuwono. 2013. Memahami Berbagai Etika Profesi dan Pekerjaan, Yogyakarta: Medpress
Digital, Hlm. 197