PERAN NOTARIS DALAM
MEMBUAT AKTA HUKUM SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS BERDASARKAN
TEORI KEMANFAATAN
Indah
Maharani
Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum,
Universitas Islam Indonesia
|
Riwayat Artikel: Received: 07-11-2022 Revised: 18-11-2022 Accepted: 30-11-2022 Keywords: Role
of Notary Public, Individual Company, Service Bureau Kata
Kunci: Peran Notaris,
Perseroan Perorangan, Biro
Jasa. |
|
Abstract This study examines the role of a notary in making a legal deed in
accordance with the law on the position of a notary based on the theory of
expediency. The formulation of the problem in this study is in carrying out
the notary position what efforts are made to be able to achieve the benefits
of the notary function and justice in making legal deeds in accordance with
the notary position law. This normative legal research type is research that
can be in the form of an inventory of positive law, research that can be in
the form of an effort to discover the principles and philosophical
foundations (dogmas or doctrines) of positive law, or research in the form of
an effort to find law in concreto that is feasible to be applied to resolve a
particular legal case. The results of the study indicate that Notaries should
always behave according to the Notary Code of Ethics and Compliance with
Notary Professional Ethics is very dependent on the morality of the Notary
concerned. The role of the notary in the application of the theory of
expediency on the deed made before him is very important, namely to be able
to make the deed as evidence of perfect strength before the court. Notaries
must comply with the deed-making mechanism starting from the deed-making
stage to the deed-inauguration stage. To apply the theory of expediency, the
first effort is an effort from within the notary, namely obeying the rules of
the mechanism for making authentic deeds so as to produce authentic values.
the second effort, the notary must improve high moral integrity in applying
science in his field to the fullest. |
|
|
Abstrak Penelitian Ini Meneliti Tentang Peran Notaris Dalam Membuat Akta Hukum Sesuai Dengan Undang-Undang Jabatan Notaris Berdasarkan Teori Kemanfaatan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah dalam menjalankan jabatan notaris upaya apa yang dilakukan untuk dapat mencapai
kemanfaatan fungsi notaris dan keadilan dalam membuat akta hukum sesuai
dengan undang-undang jabatan notaris. Penelitian yang berjenis penelitian hukum normatif ini adalah penelitian yang dapat berupa usaha inventarisasi hukum positif, penelitian yang dapat berupa usaha penemuan asas-asas dan dasar falsafah (dogma atau doktrin) hukum positif, atau penelitian yang berupa usaha penemuan hukum in concreto yang layak��� diterapkan untuk menyelesaikan suatu perkara hukum tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris hendaknya senantiasa berperilaku sesuai Kode Etik Notaris dan Kepatuhan pada Etika Profesi Notaris sangat bergantung pada akhlak notaris yang bersangkutan. Peran notaris dalam penerapan teori kemanfaatan atas akta yang dibuat di hadapannya sangatlah penting yaitu untuk dapat
menjadikan akta itu sebagai alat
bukti yang berkekuatan sempurna di muka pengadilan. Notaris harus menaati mekanisme pembuatan akta yang diawali dari tahap pembuatan
akta hingga tahap peresmian akta. Untuk menerapkan
teori kemanfaatan upaya pertama, upaya dari dalam
diri notaris yaitu menaati aturan mekanisme tata cara pembuatan akta otentik sehingga menghasilkan nilai-nilai otentik. upaya kedua, notaris harus meningkatkan integritas moral
yang tinggi dalam menerapkan keilmuan dibidangnya secara maksimal. |
Corresponding Author: Indah
Maharani�
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang pada prinsipnya berkewajiban untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan untuk tercapainya tujuan negara.[*] Dalam
kehidupan masyarakat memerlukan kepastian hukum antara lain pada sektor pelayanan jasa publik yang saat ini semakin
berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat itu sendiri atas adanya
suatu pelayanan jasa[�] Peran Notaris
dalam sektor pelayanan jasa adalah sebagai pejabat ang diberi wewenang oleh negara untuk melayani masyarakat dalam bidang perdata
khususnya pembuatan akta autentik.[�]
Setiap menjalankan tugas jabatannya dalam membuat suatu akta,
seorang Notaris memiliki tanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya sebagai suatu realisasi
keinginan para pihak dalam bentuk akta
autentik. Tanggung jawab notaris berkaitan
erat dengan tugas dan kewenangan serta moralitas baik sebagai pribadi
maupun selaku pejabat umum, Notaris
mungkin saja melakukan kesalahan atau kekhilafan dalam pembuatan akta, apabila ini
terbukti, akta kehilangan autensitasnya dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
Notaris rawan terkena jeratan hukum, bukan hanya
karena faktor internal yang
berasal dari dalam dirinya sendiri
misalnya kecerobohan, tidak memenuhi prosedur tidak menjalankan etika profesi dan sebagainya.[�]
Dari beberapa permasalahan yang sering muncul dalam lingkup
kerja notaris dalam membuat akta
hukum memiliki fungsi atau Cita
hukum yang diajarkan oleh kaum positibistik salah satunya adalah untuk meraih kemanfaat
hukum disamping meraih keadilan dan kepastian hukum, salah satu fungsi kemanfaatan
hukum diadopsi dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yang mendefenisikan notaris sebagai profesi hukum yang berhubungan dengan kepastian dan kemanfaatan hukum dalam produk profesinya.
Yaitu adanya akta hukum. lon
fuller berpendapat bahwa harus ada kepastian
antara peraturan dan pelaksanaannya, dengan demikian sudah memasuki ranah aksi, perilaku, dan faktor-faktor yang mempengaruhi bagaimana hukum positif dijalankan.[**] Kepastian
hukum ini berasal dari ajaran
yuridis-dogmatik yang didasarkan
pada aliran pemikiran positivisme di dunia hukum yang cenderung melihat hukum sebagai sesuatu
yang otonom yang mandiri, karena bagi penganut
aliran ini, tujuan hukum tidak
lain sekedar menjamin terwujudnya oleh hukum yang bersifat umum. Sifat umum dari aturan-aturan
hukum membuktikan bahwa hukum tidak
bertujuan untuk mewujudkan keadilan atau kemanfaatan, melainkan semata-mata untuk kepastian.[��]
Notaris sebagai manusia yang pada dasarnya adalah makhluk sosial, dalam kehidupannya tidak dapat hidup
sendiri tanpa bantuan orang lain, notaris sebagai makhluk sosial sering juga dihadapkan dalam suatu hal yang berhubungan dengan budaya yang dianut oleh masyarakat pada suatu tempat tertentu dalam berinteraksi, pada dasarnya perubahan sosial terjadi karena warga masyarakat
pada waktu tertentu sudah merasakan adanya rasa tidak puas terhadap kehidupan
yang lama. Salah satu faktor
yang akan menentukan jenis pelayanan jasa Notaris kepada
masyarakat adalah perilaku notaris itu sendiri dan dari produk akta
hukum yang dibuat oleh Notaris. diantaranya adanya faktor kepribadian
yang muncul dari diri Notaris dan faktor sosial yang ada dari luar
diri Notaris, lalu dalam beberapa
paparan diatas dalam menjalankan Jabatan Notaris upaya apa yang dilakukan untuk dapat Mencapai kemanfaatan fungsi notaris dan keadilan dalam membuat akta
hukum sesuai dengan undang-undang jabatan notaris berdasarkan teori kemanfaatan.
METODA PENELITIAN
Tulisan ini merupakan penelitian
yang berjenis penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dapat berupa usaha inventarisasi
hukum positif, penelitian yang dapat berupa usaha penemuan
asas-asas dan dasar falsafah (dogma atau doktrin) hukum positif, atau penelitian
yang berupa usaha penemuan hukum in concreto yang
layak diterapkan untuk menyelesaikan suatu perkara hukum
tertentu.[��] Penelitian
Hukum normatif berfokus
pada norma hukum positif, dimana penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan, penelitian kepustakaan dimaksudkan untuk mendapatkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Peran Notaris Dalam Upaya
Mencapai Kemanfaatan Fungsi Notaris dan Keadilan Dalam Membuat Akta Hukum Sesuai Dengan Undang-Undang
Jabatan Notaris Berdasarkan Teori Kemanfaatan
Teori kemanfaatan yang dikemukakan
oleh Lon Fuller dalam
bukunya the
morality of Law mengajukan 8 (delapan)
asas yang harus dipenuhi oleh hukum, yang apabila tidak terpenuhi,
maka hukum akan gagal untuk
disebut sebagai hukum, atau dengan
kata lain harus terdapat kepastian� hukum, kedelapan asas tersebut adalah sebagai berikut :[��]
1.
Suatu sistem yang terdiri dari peraturan-oeraturan, tidak berdasarkan putusan-putusan sesat untuk hal-hal tertentu.;
2.
Peraturan tersebut diumumkan kepada publik;
3.
Tidak berlaku surut, karena akan merusak
integritas sistem
4.
Dibuat dalam rumusan yang dimengerti oleh umum;
5.
Tidak boleh ada peraturan yang saling bertentangan
6.
Tidak boleh menuntut suatu tindakan yang melebihi apa yang bisa dilakukan;
7.
Tidak boleh sering diubah-ubah;
8.
Harus ada
kesesuaian antara peraturan dan pelaksanaan sehari-hari.
Pendapat Lon Fuller di atas dapat
dikatakan bahwa harus da kepastian antara peraturan dan pelaksanaannya dalam praktek, dengan demikian sudah memasuki ranah aksi, perilaku, dan faktor-faktor yang mempengaruhi bagaimana hukum positif dijalankan.[***] Notaris merupakan saah satu pejabat
Negara yang dalam menjalankan
tugasnya harus berdasarkan kepastian hukum, sehubungan dengan tugas Notaris
itu, terdapat anggapan sinis terhadap tugas tersebut dikalangan masyarakat, yang menimbulkan banyak pendapat terhadap penilaian kerja notaris. Adanya pandangan itu dilandasi oleh masyarakat yang beranggapan bahwa notaris bertugas
dalam memberikan jasa kepada masyarakat
dalam bentuk akta hukum, yang didalam akta hukum
tersebut berisi keinginan para pihak, atau dapat juga berupa suatu pernyataan
dari Notaris itu sendiri terhadap
klien atau masyarakat yang datang kepadanya. Namun Tanggungjawab Notaris sebagai Pejabat umum tidaklah mudah
atau bisa dikatakan sangat berat karena menyangkut dengan perlindungan hukum bagi seseorang
atas akta hukum yang dibuat olehnya, perlindungan hukum akan terwujud
jika adanya kepastan hukum yang mengikat.
Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris
tidak lagi dapat dianggap netral. Dengan posisi netral yang dimiliki oleh seorang notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum terhadap tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan
kliennya. Dalam hal melakukan tindakan
hukum untuk kliennya, notaris juga tidak boleh memihak
kliennya, karena tugas notaris harus
menjalankan profesinya secara adil netral
dan tidak memihak satu sama lain. Pasal 16 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) mengatur bahwa notaris dalam menjalankan
jabatannya sebagai seorang yang profesional berkewajiban untuk bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan
hukum. Hal ini tentunya menimbulkan sesuatu hal yang menguji Notaris yang pada hakikatnya selain menjadi makhluk individu juga sebagai makhluk sosial. Kemampuan untuk bertindak amanah, jujur, saksama, dan manidiri tersebut tentu tidak hanya
benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik oleh pribadi notaris tanpa ada
faktor lain diluar faktor kepribadian Notaris, Notaris selain dituntut untuk membentuk karakter, sifat, atau kebiasaan hidup yang baik, juga didukung dengan faktor sosial yang berada diluar diri
Notaris. Notaris dalam menjalankan jabatannya, dapat �mempengaruhi� klien atau penghadap dalam menentukan pilihan untuk menentukan
tindakan hukumnya, dalam paparan ini
notaris dalam menjalankan fungsi sangat perlu melihat dan berlandasan pada teori kemanfaatan, kemanfaatan apa yang akan diberikan
oleh seorang notaris kepada kliennya, kemanfaatan yang seuai dengan aturan-aturan yang juga telah diatur dalam
UUJN, sebenarnya, selain pengaruh Notaris terhadap para penghadapnya, Notaris pun dapat dipengaruhi oleh faktor diluar diri notaris.
Walaupun dalam prakteknya seharusnya Notaris bersikap Konservatif dan pragmatis, yaitu memiliki sikap kehati-hatian dan tidak mengambil resiko, akan tetapi
tidak dapat dipungkiri bahwa pengaruh Notaris terhadap penghadap atau kliennya sedikit
banyak akan bergantung pada ilmu yang dimiliki oleh Notaris, dan karakter diri Notaris.
Oleh karena itu, interaksi akan terjadi antara perilaku Notaris dengan perbuatan hukum penghadapnya. Pengaruh yang datang dari dalam diri
Notaris disebut faktor individu, sedangkan pengaruh yang datang dari luar
diri Notaris adalah faktor sosial
yang hidup dimasayarakat.
Masyarakat biasanya diterapkan berdasarkan konsep ruang, orang, interaksi dan identitas. Dalam arti sempit istilah masyarakat merujuk pada sekelompok orang yang tinggal dan
berinteraksi yang dibatasi
oleh wilayah geografis tertentu
seperti desa, kelurahan, kamoung atau rukun tetangga.
Dalam arti luas masyarakat menunjuk pada interaksi kompleks sejumlah orang yang memiliki kepentingan dan tujuan bersama meskipun tidak bertempat tinggal dalam suatu
wilayah geografis tertentu.
Masyarakat seperti ini dapat disebut sebagai
societas atau society. Faktor
sosial yang dimunculkan dari hubungan kemasyarakatan
yang terjalin banyak dianggap sangat berpengaruh dan membawa dampak positif bagi Notaris
dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat (Klien/Penghadap). Dampak yang dihadirkan dari danya hubungan
Notaris dengan masyarakat, baik di lingkungan kantor maupun dilingkungan perkantoran, masyarakat, dan lingkungan sekitar terjalin dengan baik tersebut membawa
keberkahan bagi Notaris dalam memperkenalkan
diri maupun pekerjaannya, serta memudahkan Notaris untuk mendapatkan keperacayaan dari masyarakat.[���] Hubungan masyarakat terjadlin dengan baik sangat membantu Notaris untuk tidak
melangggar larangan yang terdapat dalam Kode Etik Notaris : yaitu[���]
�Notaris
maupun orang lain dilarang melakukan publikasi atau promosi diri,
baik sendiri maupun secara bersama-
sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dat/atau elektronik,
dalam bentuk iklan, ucapan, selamat, dll�
Akta autentik yang dibuat
oleh notaris memiliki kekuatan hukum yang sempurna terkuat dan terpenuh, dalam artian jika tidak
dapat dibuktikan dengan sebaliknya, dan sangat mempunyai peranan penting dalam hidup
bermasyarakat, dalam akta otentik yang dibuat oleh notaris, sangat menentukan hak dan kewajiban para kliean dalam membuat akta
atau suatu perjanjian, akta tersebut menjamin kepastian hukum, Adanya akta autentik
yang dibuat notaris memberikan manfaat kepada masyarakat untuk terhindar dari suatu sangketa
dan kesepakata yang dibuat
oleh para pihak dapat dituangkan dalam suatu akta yang nantinya apabila terjadi suatu sangketa
dapat merujuk kembali pada akta yang telah para pihak buat untuk dijadikan
rujukan penyelesaian sengketa.
KESIMPULAN
Peran
notaris dalam penerapan teori kemanfaatan atas akta yang dibuat di hadapannya sangatlah penting yaitu untuk
dapat menjadikan akta itu sebagai
alat bukti yang berkekuatan sempurna di muka pengadilan. Notaris harus menaati
mekanisme pembuatan akta yang diawali dari tahap pembuatan
akta hingga tahap peresmian akta. Sikap yang paling baik yang dapat dilakukan Notaris terhadap faktor sosial yang dapat mempengaruhi secara tidak langsung dalam pemberian pelayanan jasa Notaris kepada masyarakat yaitu senantiasa berpegang teguh�� kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) Khususnya pda pasal 15, 16, 17, dan seluruh peraturan yang terkait dengan kerja Notaris. Notaris hendaknya senantiasa berperilaku sesuai Kode Etik Notaris. Kepatuhan pada etika profesi Notaris
sangat bergantung pada akhlak
Notaris yang bersangkutan.
oleh Karena itu, Notaris
juga diwajibkan untuk membekali dirinya dengan intelektualitas dan spritualitas yang memadai.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Achmad Ali,
2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian
Filosofi dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta.
Fatimah Zahrah
BR Suranakti, Tesis Mahasiswa Universitas Islam Indonesia Jurusan Magister
Kenotariatan, �Pengaruh Faktor Sosial Dalam Pemberian Jasa Notaris Kepada
Masyarakat�, 2019
Irfan Iryadi,
�Kedudukan Akta Otentik dalam Hubungannya Dengan Hak Konstitusional Warga
Negara�, Jurnal Konstitusi, Vol.15,
o.4, Desember 2018.
Pengaturan
Kewenangan Notaris Dalam memberikan Penyuluhan Hukum Terkait Dengan Akta Yang
dibuatnya, schloran Unand.
Soetandyo
Wignjosoebroto, sebagaimana dikutip dalam Sunggono, Bambang, 1997 �Metodologi
Penelitian Hukum�, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, hlm.42.
Selly
Masdalia Pertiwi, �Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang� Berakibat Batal Demi Hukum Pada Saat Berakhir
Masa Jabatannya�, Jurnal Ilmiah Prodi
Magister Kenotariatan, 2017-2018, Universitas Udayana.
Vina Akfa
Dyani, 2017, Pertanggungjawaban Hukum dan
Perlindungan Huku Bagi Notaris Dalam Membuat PartijActe, Vol.2 No.1,
Januari.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Pasal 4 angka
3 Kode Etik Notaris, Ikatan Notaris Indonesia
Sumber Lain:
Memahami
kepastian dalam hukum notaris, di akses https://ngobrolinhukum.worspress.com/2013/02/05memahami-kepastian-dalam-hukum/
Tesis Hukum,
�Pengertian Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli, diakses pada https://tesishukum.com/pengertian-asas-kepastian-hukum-menurut-para-ahli/,
[*] Penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
[�] Selly Masdalia Pertiwi, �Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Berakibat Batal Demi Hukum Pada Saat Berakhir Masa Jabatannya�, Jurnal Ilmiah Prodi Magister
Kenotariatan, 2017-2018, Universitas Udayana, hlm.247.
[�] Pengaturan
Kewenangan Notaris Dalam Memberikan Penyuluhan Hukum Terkait Dengan Akta yang dibuatnya, schlorand Unand, http://scholar.unand.ac.id/50113/2/BAB/%20PENDAHULUAN520PDF.pdf diakses
pada tanggal 01 April 2022 Jam 10.00 WIB
[�] Vina Aktaf
Dyani, 2017, Pertanggungjawaban
Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi
Notaris Dalam Membuat PartijActe, Vol.2 No.1, Januari, hlm.12.
[**] Tesis
Hukum, �Pengertian Asas Kepastian Hukum Menurut Para
Ahli�, https://tesishukum.com/pengertian-asas-kepastian-hukum-menurut-para-ahli/, diakse
Pada Pukul 10.15 tanggal 2
April 2022
[��] Achmad
Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofi dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002, hlm.82-83.
[��]
Soetandyo Wignjosoebroto, sebagaimana dikutip dalam Sunggono, Bambang, 1997, �Metodologi Penelitian Hukum�,
PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, hlm.42.
[��] Irfan Iryadi,
�Kedudukan Akta Otentik dalam Hubungan
Dengan Hak Konstitusional Warga Negara�, Jurnal Konstitusi, Vol.15,o.4, 2 April 2022
[***] Https://ngobrolinhukum.wordpress.com/2019/02/05/memahami-kepastian-dalam-hukum/, diakses
Pada Tanggal 2 April 2022, Pukul
12.34 WIB
[���] Fatimah Zahra Br Suranakti, Tesis Mahasiswa Universitas Islam Indonesia Jurusan
Magister Kenotariatan, �Pengaruh
Faktor Sosial Dalam Pemberian Jasa Notaris Kepada Mayarakat�, 2019
[���] Pasal
4 Angka 3 Kode Etik Notaris