PERAN NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA HUKUM SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS BERDASARKAN TEORI KEMANFAATAN

 

Indah Maharani

Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia

[email protected]

 

 

Riwayat Artikel:

Received: 07-11-2022

Revised: 18-11-2022

Accepted: 30-11-2022

 

Keywords: Role of Notary Public, Individual Company, Service Bureau

 

 

Kata Kunci: Peran Notaris, Perseroan Perorangan,

Biro Jasa.

 

 

Abstract

This study examines the role of a notary in making a legal deed in accordance with the law on the position of a notary based on the theory of expediency. The formulation of the problem in this study is in carrying out the notary position what efforts are made to be able to achieve the benefits of the notary function and justice in making legal deeds in accordance with the notary position law. This normative legal research type is research that can be in the form of an inventory of positive law, research that can be in the form of an effort to discover the principles and philosophical foundations (dogmas or doctrines) of positive law, or research in the form of an effort to find law in concreto that is feasible to be applied to resolve a particular legal case. The results of the study indicate that Notaries should always behave according to the Notary Code of Ethics and Compliance with Notary Professional Ethics is very dependent on the morality of the Notary concerned. The role of the notary in the application of the theory of expediency on the deed made before him is very important, namely to be able to make the deed as evidence of perfect strength before the court. Notaries must comply with the deed-making mechanism starting from the deed-making stage to the deed-inauguration stage. To apply the theory of expediency, the first effort is an effort from within the notary, namely obeying the rules of the mechanism for making authentic deeds so as to produce authentic values. the second effort, the notary must improve high moral integrity in applying science in his field to the fullest.

 

 

 

Abstrak

Penelitian Ini Meneliti Tentang Peran Notaris Dalam Membuat Akta Hukum Sesuai Dengan Undang-Undang Jabatan Notaris Berdasarkan Teori Kemanfaatan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah dalam menjalankan jabatan notaris upaya apa yang dilakukan untuk dapat mencapai kemanfaatan fungsi notaris dan keadilan dalam membuat akta hukum sesuai dengan undang-undang jabatan notaris. Penelitian yang berjenis penelitian hukum normatif ini adalah penelitian yang dapat berupa usaha inventarisasi hukum positif, penelitian yang dapat berupa usaha penemuan asas-asas dan dasar falsafah (dogma atau doktrin) hukum positif, atau penelitian yang berupa usaha penemuan hukum in concreto yang layak��� diterapkan untuk menyelesaikan suatu perkara hukum tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris hendaknya senantiasa berperilaku sesuai Kode Etik Notaris dan Kepatuhan pada Etika Profesi Notaris sangat bergantung pada akhlak notaris yang bersangkutan. Peran notaris dalam penerapan teori kemanfaatan atas akta yang dibuat di hadapannya sangatlah penting yaitu untuk dapat menjadikan akta itu sebagai alat bukti yang berkekuatan sempurna di muka pengadilan. Notaris harus menaati mekanisme pembuatan akta yang diawali dari tahap pembuatan akta hingga tahap peresmian akta. Untuk menerapkan teori kemanfaatan upaya pertama, upaya dari dalam diri notaris yaitu menaati aturan mekanisme tata cara pembuatan akta otentik sehingga menghasilkan nilai-nilai otentik. upaya kedua, notaris harus meningkatkan integritas moral yang tinggi dalam menerapkan keilmuan dibidangnya secara maksimal.

 

Corresponding Author: Indah Maharani

E-mail: [email protected]

 

 

 

PENDAHULUAN

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang pada prinsipnya berkewajiban untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan untuk tercapainya tujuan negara.[*] Dalam kehidupan masyarakat memerlukan kepastian hukum antara lain pada sektor pelayanan jasa publik yang saat ini semakin berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat itu sendiri atas adanya suatu pelayanan jasa[�] Peran Notaris dalam sektor pelayanan jasa adalah sebagai pejabat ang diberi wewenang oleh negara untuk melayani masyarakat dalam bidang perdata khususnya pembuatan akta autentik.[�]

Setiap menjalankan tugas jabatannya dalam membuat suatu akta, seorang Notaris memiliki tanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya sebagai suatu realisasi keinginan para pihak dalam bentuk akta autentik. Tanggung jawab notaris berkaitan erat dengan tugas dan kewenangan serta moralitas baik sebagai pribadi maupun selaku pejabat umum, Notaris mungkin saja melakukan kesalahan atau kekhilafan dalam pembuatan akta, apabila ini terbukti, akta kehilangan autensitasnya dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Notaris rawan terkena jeratan hukum, bukan hanya karena faktor internal yang berasal dari dalam dirinya sendiri misalnya kecerobohan, tidak memenuhi prosedur tidak menjalankan etika profesi dan sebagainya.[�]

Dari beberapa permasalahan yang sering muncul dalam lingkup kerja notaris dalam membuat akta hukum memiliki fungsi atau Cita hukum yang diajarkan oleh kaum positibistik salah satunya adalah untuk meraih kemanfaat hukum disamping meraih keadilan dan kepastian hukum, salah satu fungsi kemanfaatan hukum diadopsi dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yang mendefenisikan notaris sebagai profesi hukum yang berhubungan dengan kepastian dan kemanfaatan hukum dalam produk profesinya. Yaitu adanya akta hukum. lon fuller berpendapat bahwa harus ada kepastian antara peraturan dan pelaksanaannya, dengan demikian sudah memasuki ranah aksi, perilaku, dan faktor-faktor yang mempengaruhi bagaimana hukum positif dijalankan.[**] Kepastian hukum ini berasal dari ajaran yuridis-dogmatik yang didasarkan pada aliran pemikiran positivisme di dunia hukum yang cenderung melihat hukum sebagai sesuatu yang otonom yang mandiri, karena bagi penganut aliran ini, tujuan hukum tidak lain sekedar menjamin terwujudnya oleh hukum yang bersifat umum. Sifat umum dari aturan-aturan hukum membuktikan bahwa hukum tidak bertujuan untuk mewujudkan keadilan atau kemanfaatan, melainkan semata-mata untuk kepastian.[��]

Notaris sebagai manusia yang pada dasarnya adalah makhluk sosial, dalam kehidupannya tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain, notaris sebagai makhluk sosial sering juga dihadapkan dalam suatu hal yang berhubungan dengan budaya yang dianut oleh masyarakat pada suatu tempat tertentu dalam berinteraksi, pada dasarnya perubahan sosial terjadi karena warga masyarakat pada waktu tertentu sudah merasakan adanya rasa tidak puas terhadap kehidupan yang lama. Salah satu faktor yang akan menentukan jenis pelayanan jasa Notaris kepada masyarakat adalah perilaku notaris itu sendiri dan dari produk akta hukum yang dibuat oleh Notaris. diantaranya adanya faktor kepribadian yang muncul dari diri Notaris dan faktor sosial yang ada dari luar diri Notaris, lalu dalam beberapa paparan diatas dalam menjalankan Jabatan Notaris upaya apa yang dilakukan untuk dapat Mencapai kemanfaatan fungsi notaris dan keadilan dalam membuat akta hukum sesuai dengan undang-undang jabatan notaris berdasarkan teori kemanfaatan.

 

METODA PENELITIAN

Tulisan ini merupakan penelitian yang berjenis penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dapat berupa usaha inventarisasi hukum positif, penelitian yang dapat berupa usaha penemuan asas-asas dan dasar falsafah (dogma atau doktrin) hukum positif, atau penelitian yang berupa usaha penemuan hukum in concreto yang layak diterapkan untuk menyelesaikan suatu perkara hukum tertentu.[��] Penelitian Hukum normatif berfokus pada norma hukum positif, dimana penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan, penelitian kepustakaan dimaksudkan untuk mendapatkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Peran Notaris Dalam Upaya Mencapai Kemanfaatan Fungsi Notaris dan Keadilan Dalam Membuat Akta Hukum Sesuai Dengan Undang-Undang Jabatan Notaris Berdasarkan Teori Kemanfaatan

Teori kemanfaatan yang dikemukakan oleh Lon Fuller dalam bukunya the morality of Law mengajukan 8 (delapan) asas yang harus dipenuhi oleh hukum, yang apabila tidak terpenuhi, maka hukum akan gagal untuk disebut sebagai hukum, atau dengan kata lain harus terdapat kepastianhukum, kedelapan asas tersebut adalah sebagai berikut :[��]

1.       Suatu sistem yang terdiri dari peraturan-oeraturan, tidak berdasarkan putusan-putusan sesat untuk hal-hal tertentu.;

2.       Peraturan tersebut diumumkan kepada publik;

3.       Tidak berlaku surut, karena akan merusak integritas sistem

4.       Dibuat dalam rumusan yang dimengerti oleh umum;

5.       Tidak boleh ada peraturan yang saling bertentangan

6.       Tidak boleh menuntut suatu tindakan yang melebihi apa yang bisa dilakukan;

7.       Tidak boleh sering diubah-ubah;

8.       Harus ada kesesuaian antara peraturan dan pelaksanaan sehari-hari.

Pendapat Lon Fuller di atas dapat dikatakan bahwa harus da kepastian antara peraturan dan pelaksanaannya dalam praktek, dengan demikian sudah memasuki ranah aksi, perilaku, dan faktor-faktor yang mempengaruhi bagaimana hukum positif dijalankan.[***] Notaris merupakan saah satu pejabat Negara yang dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan kepastian hukum, sehubungan dengan tugas Notaris itu, terdapat anggapan sinis terhadap tugas tersebut dikalangan masyarakat, yang menimbulkan banyak pendapat terhadap penilaian kerja notaris. Adanya pandangan itu dilandasi oleh masyarakat yang beranggapan bahwa notaris bertugas dalam memberikan jasa kepada masyarakat dalam bentuk akta hukum, yang didalam akta hukum tersebut berisi keinginan para pihak, atau dapat juga berupa suatu pernyataan dari Notaris itu sendiri terhadap klien atau masyarakat yang datang kepadanya. Namun Tanggungjawab Notaris sebagai Pejabat umum tidaklah mudah atau bisa dikatakan sangat berat karena menyangkut dengan perlindungan hukum bagi seseorang atas akta hukum yang dibuat olehnya, perlindungan hukum akan terwujud jika adanya kepastan hukum yang mengikat.

Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral. Dengan posisi netral yang dimiliki oleh seorang notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum terhadap tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya. Dalam hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris harus menjalankan profesinya secara adil netral dan tidak memihak satu sama lain. Pasal 16 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) mengatur bahwa notaris dalam menjalankan jabatannya sebagai seorang yang profesional berkewajiban untuk bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Hal ini tentunya menimbulkan sesuatu hal yang menguji Notaris yang pada hakikatnya selain menjadi makhluk individu juga sebagai makhluk sosial. Kemampuan untuk bertindak amanah, jujur, saksama, dan manidiri tersebut tentu tidak hanya benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik oleh pribadi notaris tanpa ada faktor lain diluar faktor kepribadian Notaris, Notaris selain dituntut untuk membentuk karakter, sifat, atau kebiasaan hidup yang baik, juga didukung dengan faktor sosial yang berada diluar diri Notaris. Notaris dalam menjalankan jabatannya, dapatmempengaruhiklien atau penghadap dalam menentukan pilihan untuk menentukan tindakan hukumnya, dalam paparan ini notaris dalam menjalankan fungsi sangat perlu melihat dan berlandasan pada teori kemanfaatan, kemanfaatan apa yang akan diberikan oleh seorang notaris kepada kliennya, kemanfaatan yang seuai dengan aturan-aturan yang juga telah diatur dalam UUJN, sebenarnya, selain pengaruh Notaris terhadap para penghadapnya, Notaris pun dapat dipengaruhi oleh faktor diluar diri notaris. Walaupun dalam prakteknya seharusnya Notaris bersikap Konservatif dan pragmatis, yaitu memiliki sikap kehati-hatian dan tidak mengambil resiko, akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa pengaruh Notaris terhadap penghadap atau kliennya sedikit banyak akan bergantung pada ilmu yang dimiliki oleh Notaris, dan karakter diri Notaris. Oleh karena itu, interaksi akan terjadi antara perilaku Notaris dengan perbuatan hukum penghadapnya. Pengaruh yang datang dari dalam diri Notaris disebut faktor individu, sedangkan pengaruh yang datang dari luar diri Notaris adalah faktor sosial yang hidup dimasayarakat.

Masyarakat biasanya diterapkan berdasarkan konsep ruang, orang, interaksi dan identitas. Dalam arti sempit istilah masyarakat merujuk pada sekelompok orang yang tinggal dan berinteraksi yang dibatasi oleh wilayah geografis tertentu seperti desa, kelurahan, kamoung atau rukun tetangga. Dalam arti luas masyarakat menunjuk pada interaksi kompleks sejumlah orang yang memiliki kepentingan dan tujuan bersama meskipun tidak bertempat tinggal dalam suatu wilayah geografis tertentu. Masyarakat seperti ini dapat disebut sebagai societas atau society. Faktor sosial yang dimunculkan dari hubungan kemasyarakatan yang terjalin banyak dianggap sangat berpengaruh dan membawa dampak positif bagi Notaris dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat (Klien/Penghadap). Dampak yang dihadirkan dari danya hubungan Notaris dengan masyarakat, baik di lingkungan kantor maupun dilingkungan perkantoran, masyarakat, dan lingkungan sekitar terjalin dengan baik tersebut membawa keberkahan bagi Notaris dalam memperkenalkan diri maupun pekerjaannya, serta memudahkan Notaris untuk mendapatkan keperacayaan dari masyarakat.[���] Hubungan masyarakat terjadlin dengan baik sangat membantu Notaris untuk tidak melangggar larangan yang terdapat dalam Kode Etik Notaris : yaitu[���]

Notaris maupun orang lain dilarang melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama- sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dat/atau elektronik, dalam bentuk iklan, ucapan, selamat, dll

Akta autentik yang dibuat oleh notaris memiliki kekuatan hukum yang sempurna terkuat dan terpenuh, dalam artian jika tidak dapat dibuktikan dengan sebaliknya, dan sangat mempunyai peranan penting dalam hidup bermasyarakat, dalam akta otentik yang dibuat oleh notaris, sangat menentukan hak dan kewajiban para kliean dalam membuat akta atau suatu perjanjian, akta tersebut menjamin kepastian hukum, Adanya akta autentik yang dibuat notaris memberikan manfaat kepada masyarakat untuk terhindar dari suatu sangketa dan kesepakata yang dibuat oleh para pihak dapat dituangkan dalam suatu akta yang nantinya apabila terjadi suatu sangketa dapat merujuk kembali pada akta yang telah para pihak buat untuk dijadikan rujukan penyelesaian sengketa.

 

KESIMPULAN

Peran notaris dalam penerapan teori kemanfaatan atas akta yang dibuat di hadapannya sangatlah penting yaitu untuk dapat menjadikan akta itu sebagai alat bukti yang berkekuatan sempurna di muka pengadilan. Notaris harus menaati mekanisme pembuatan akta yang diawali dari tahap pembuatan akta hingga tahap peresmian akta. Sikap yang paling baik yang dapat dilakukan Notaris terhadap faktor sosial yang dapat mempengaruhi secara tidak langsung dalam pemberian pelayanan jasa Notaris kepada masyarakat yaitu senantiasa berpegang teguh�� kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) Khususnya pda pasal 15, 16, 17, dan seluruh peraturan yang terkait dengan kerja Notaris. Notaris hendaknya senantiasa berperilaku sesuai Kode Etik Notaris. Kepatuhan pada etika profesi Notaris sangat bergantung pada akhlak Notaris yang bersangkutan. oleh Karena itu, Notaris juga diwajibkan untuk membekali dirinya dengan intelektualitas dan spritualitas yang memadai.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Buku:

Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofi dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta.

 

Fatimah Zahrah BR Suranakti, Tesis Mahasiswa Universitas Islam Indonesia Jurusan Magister Kenotariatan, �Pengaruh Faktor Sosial Dalam Pemberian Jasa Notaris Kepada Masyarakat�, 2019

 

Irfan Iryadi, �Kedudukan Akta Otentik dalam Hubungannya Dengan Hak Konstitusional Warga Negara�, Jurnal Konstitusi, Vol.15, o.4, Desember 2018.

 

Pengaturan Kewenangan Notaris Dalam memberikan Penyuluhan Hukum Terkait Dengan Akta Yang dibuatnya, schloran Unand.

 

Soetandyo Wignjosoebroto, sebagaimana dikutip dalam Sunggono, Bambang, 1997 �Metodologi Penelitian Hukum�, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, hlm.42.

 

Selly Masdalia Pertiwi, �Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Otentik YangBerakibat Batal Demi Hukum Pada Saat Berakhir Masa Jabatannya�, Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 2017-2018, Universitas Udayana.

 

Vina Akfa Dyani, 2017, Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Huku Bagi Notaris Dalam Membuat PartijActe, Vol.2 No.1, Januari.

 

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

 

Pasal 4 angka 3 Kode Etik Notaris, Ikatan Notaris Indonesia

 

Sumber Lain:

Memahami kepastian dalam hukum notaris, di akses https://ngobrolinhukum.worspress.com/2013/02/05memahami-kepastian-dalam-hukum/

 

Tesis Hukum, �Pengertian Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli, diakses pada https://tesishukum.com/pengertian-asas-kepastian-hukum-menurut-para-ahli/,

 



[*] Penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

[�] Selly Masdalia Pertiwi, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Berakibat Batal Demi Hukum Pada Saat Berakhir Masa Jabatannya�, Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 2017-2018, Universitas Udayana, hlm.247.

[�] Pengaturan Kewenangan Notaris Dalam Memberikan Penyuluhan Hukum Terkait Dengan Akta yang dibuatnya, schlorand Unand, http://scholar.unand.ac.id/50113/2/BAB/%20PENDAHULUAN520PDF.pdf diakses pada tanggal 01 April 2022 Jam 10.00 WIB

[�] Vina Aktaf Dyani, 2017, Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Membuat PartijActe, Vol.2 No.1, Januari, hlm.12.

[**] Tesis Hukum, �Pengertian Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli�, https://tesishukum.com/pengertian-asas-kepastian-hukum-menurut-para-ahli/, diakse Pada Pukul 10.15 tanggal 2 April 2022

[��] Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofi dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002, hlm.82-83.

[��] Soetandyo Wignjosoebroto, sebagaimana dikutip dalam Sunggono, Bambang, 1997, Metodologi Penelitian Hukum�, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, hlm.42.

[��] Irfan Iryadi, �Kedudukan Akta Otentik dalam Hubungan Dengan Hak Konstitusional Warga Negara�, Jurnal Konstitusi, Vol.15,o.4, 2 April 2022

[***] Https://ngobrolinhukum.wordpress.com/2019/02/05/memahami-kepastian-dalam-hukum/, diakses Pada Tanggal 2 April 2022, Pukul 12.34 WIB

[���] Fatimah Zahra Br Suranakti, Tesis Mahasiswa Universitas Islam Indonesia Jurusan Magister Kenotariatan, �Pengaruh Faktor Sosial Dalam Pemberian Jasa Notaris Kepada Mayarakat�, 2019

[���] Pasal 4 Angka 3 Kode Etik Notaris