PERAN NOTARIS DALAM
PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN YANG TIDAK MEMBUTUHKAN AKTA AUTENTIK
Hartono
Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum,
Universitas Islam Indonesia
|
Riwayat Artikel: Received: 09-11-2022 Revised: 21-11-2022 Accepted: 30-11-2022 Keywords:
Role of Notary Public, Individual Company, Service
Bureau Kata
Kunci: Peran Notaris,
Perseroan Perorangan, Biro
Jasa. |
|
Abstract This study examines the role of a notary in the establishment of an
individual company that does not require an authentic deed. The formulation
of the problem in this study is 1) what is the role of a notary in the
establishment of a company that does not require an authentic deed? 2)
whether a notary can collect an honorarium related to assisting the
establishment of a company that does not require an authentic deed. This type
of research is normative supported by primary data, namely by conducting
interviews, the method used is a qualitative method, namely the analysis of
legal materials obtained and then described in the form of sentences in
detail and systematically to get answers to the existing problem
formulations. The results of the study are first, notaries do not have the
authority to establish individual company because their establishment does
not use an authentic deed, but notaries play an important role in the
establishment of individual company, namely by providing legal counseling
regarding understanding to those who establish individual company in terms of
capital placed in the company, providing understanding of the duties and
authorities as shareholders as well as directors in the company, helping
provide understanding in making company financial reports, and others.
Notaries can also act as service bureaus to help the community if they need
the services of a notary to establish an individual company. Second, the
Notary is not entitled to collect the honorarium related to the legal
consultations provided, but if the Notary Service is used as a service
bureau, the Notary who acts as the service bureau is entitled to receive the
honorarium fee as previously agreed. |
|
|
Abstrak Penelitian ini meneliti tentang peran Notaris dalam pendirian Perseroan Perorangan
yang tidak membutuhkan akta autentik.� Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) bagaimana peran notaris dalam pendirian perseroan yang tidak membutuhkan akta otentik? 2) apakah notaris dapat memungut honorium terkait membantu pendirian perseroan yang tidak membutuhkan akta otentik. Jenis penelitian ini adalah Normatif
didukung oleh data primer yaitu
dengan melakukan wawancara, metode yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu analisis bahan hukum yang diperoleh kemudian diuraikan dalam bentuk kalimat secara terperinci dan sistematis untuk mendapat jawaban rumusan masalah yang ada. Hasil Penelitian yaitu pertama, Notaris tidak memiliki kewenangan dalam pendirian Perseroan perorangan karena pendiriannya tidak menggunakan akta otentik, akan tetapi Notaris memiliki peranan penting dalam pendirian Perseroan Perorangan yaitu dengan memberikan penyuluhan hukum terakit pemahaman kepada mereka yang mendirikan perseroan perorangan terkait modal ditempatkan dalam perusahaan, memberikan pemahaman tugas dan kewenangannya sebagai pemegang saham, sekaligus direktur dalam perusahaanya, membantu memberikan pemahaman dalam� membuat laporan keuangan perusahaan, dan
lain-lain. Notaris juga dapat
berperan sebagai Biro jasa untuk membantu
masyarakat jika membutuhkan jasa Notaris untuk mendirikan Perseroan Perorangan.
Kedua, Notaris tidak berhak memungut honorium terkait konsultasi hukum yang diberikan, akan tetapi jika
Jasa Notaris digunakan sebagai biro jasa maka Notaris yang berperan sebagai biro jasa tersebut berhak untuk menerima biaya honorarium sebagaimana telah disepakati diawal. |
Corresponding Author:
Hartono�
E-mail:
[email protected]
PENDAHULUAN
Perseroan Terbatas atau biasa disingkat
PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ini serta peraturan
pelaksananya.[*]
Suatu perseroan terbatas sebagai perusahaan bisnis sedikitnya memiliki karakteristik structural
yaitu :
(1) Legal personality (badan hukum), (2) limited
liability (tanggung jawab
terbatas, (3) transferable
shares (saham dapat dialihkan), (4) centralized
management (manajemen terpusat)
dan (5) shared ownership (pemilikan saham oleh pemasuk modal).[�]
Pada prinsipnya suatu perseroan terbatas oleh hukum dianggap sebagai suatu perjanjian sehingga perjanjian inilah yang menjadi dasar berdirinya suatu perseroan terbatas. Yang dimaksud perjanjian di sini adalah perjanjian antara para pendiri perseroan terbatas.[�] Berdasarkan
hal� ini bahwa PT berisi perkumpulan orang-orang yang saling
bersepakat untuk mendirikan suatu perusahaan berbadan hukum yang berbentuk PT. dengan adanya klausal
perjanjian maka harus memenuhi unsur pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian
yaitu:
a.
Adanya kesepakatan
para pihak untuk mengikatkan diri dalam mendirikan PT
b.
Para pihak sudah
cakap untuk membuat suatu perjanjian,
dalam hal ini para pihak yang melakukan perbuatan hukum adalah orang yang dewasa serta berakal
dan sehat pikiran
c.
Suatu hal tertentu,� yaitu didalam perjanjian haruslah memiliki tujuan serta objek
yang jelas yaitu mendirikan PT
d.
Suatu sebab yang
halal, yaitu perjanjian
yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat pendirian
PT adalah perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan
akta notaris yang dibuat dalam bahasa
Indonesia, dan setiap pendiri
Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.[�]
Dewan Perwakilan Daerah
telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada tanggal 5 oktober 2020 dengan tujuan untuk
menciptakan lapangan pekerjan serta meningkatkan investasi asing dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha.
Didalam UU Cipta Kerja telah dibuat
serta mengatur terkait badan usaha perorangan yang berstatus berbadan hukum.
Sebelumya adanya UU Cipta Kerja, badan usaha berbadan Hukum hanya terdiri dari PT (Perseroan Terbatas), Koperasi, Yayasan, dan
Perkumpulan. Badan usaha berbadan hukum adalah� merupakan suatu badan yang mampu dan berhak serta berwenang
umtuk melakukan tindakan-tindakan perdata. Hal ini berarti bahwa
pada dasarnya keberadaan
badan hukum bersifat permanen, artinya suatu badan hukum tidak dapat dibubarkan
hanya dengan persetujuan para pendiri dan anggotanya. Badan hukum hukum hanya dapat
dibubarkan jika telah dipenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar, yang menjadi sumber eksistensi badan hukum tersebut[**]. Badan hukum
dijamin oleh hukum (perundang-undangan terkait) tentang pemisahan harta perusahaan dan harta pribadi para pengurus dan pendirinya.[��]
Keberadaan Perseroan Perorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang merupakan suatu terobosan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pada umumnya perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, Namun dengan
adanya Undang-undang Cipta Kerja yang mendukung dan memberi kemudahan kepada pelaku usaha yang hanya memiliki modal kecil untuk dapat
mengembangkan usahanya..
Perseroan Perorangan diatur dalam Undang-undang
Nomor 11 tahun 2020 tentang� Cipta Kerja dalam Bab VI Kemudahan berusaha Bagian Kelima Perseroan Terbatas, Berdasarkan uraian pasal 153A, maka penulis memberikan pengertian bahwa Perseroan Perorangan� adalah suatu bentuk
badan usaha yang berstatus
badan hukum� perseorangan yang hanya cukup didirikan oleh 1 (satu) orang saja, serta memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Perseroan perorangan memiliki karakteristik dibandingkan dengan PT pada uumnya yaitu tidak
ada ketentuna modal dasar minimal, hanya membuat surat pernyataan
pendirian, serta tidak memerlukan akta Notaris karena
didirikan hanya 1 (satu) orang saja selaku pemegang saham sekaligus yang akan menjadi direktur.
Berdasarkan dari uraian latar
belakang sebagaimana telah dijelaskan diatas maka penulis
lebih memfokuskan pada dua pokok permasalahan
yaitu :
1)Bagaimana peran notaris dalam pendirian
perseroan yang tidak membutuhkan akta otentik? dan 2) Apakah notaris dapat memungut
honorium terkait membantu pendirian perseroan yang tidak membutuhkan akta otentik ?
Penelitian bertujuan untuk menganalisis peran notaris dalam pendirian
perseroan yang tidak membutuhkan akta otentik, serta dapatkah notaris dapat memungut honorium terkait membantu pendirian perseroan yang tidak membutuhkan akta otentik membantu pendirian perseroan yang tidak membutuhkan akta otentik.
METODA PENELITIAN
Pada penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian Normatif disertai dengan data primer yaitu data pendukung dari wawancara narasumber. Objek penelitian ini adalah terkait
peran serta kewenangan Notaris yang ikut serta terlibat
membantu masyarakat dalam mendirikan perseroan perorangan. Subjek penelitian adalah Notaris yang sudah memiliki pengalaman dalam praktik Notaris selama 7 (tujuh) tahun.
Jenis data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah data kualitatif yang bersumber dari data primer dan
data sekunder. Data primer adalah
data yang diperoleh langsung
dari peneliti kepada masyarakat baik dilakukan melalui wawancara, observasi, dan alat lainnya tanpa adanya
perantara atau data yang diperoleh langsung dari sumber pertama.[��] sedangkan Data Sekunder adalah
adalah data yang
diperoleh antara lain mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan, dan sebagainya.[��]
Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi
pustaka, studi dokumen, serta wawancara. Adapun pendeketan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (Statute
Approach), dan dianalisis
secara kualitatif yaitu analisis
bahan hukum yang diperoleh kemudian diuraikan dalam bentuk kalimat secara terperinci dan sistematis untuk mendapat jawaban rumusan masalah yang ada.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Peran Notaris
Dalam Membantu Pendirian Perseroan Perorangan
yang Tidak Membutuhkan Akta Autentik
Kewenangan Notaris diatur dalam pasal 15 UUJN yaitu Notaris berwenang
membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkempentingan
untuk dinyatakan akta autentik, menjamin kepastian akta tanggal pembuatan
akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya
itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang
ditetapkan oleh undang-undang.[***]Notaris juga berwenang memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.[���]
Didalam pendirian PT notaris
memiliki peranan penting yaitu membuat
akta pendirian PT, serta memberikan penyuluhan hukum terkait pembuatan akta sesuai dengan
kewenangan yang diatur dalam UUJN. Akan tetapi didalam Perseroan Perorangan pendirian badan usaha tersebut tidak membutuhkan akta otentik seperti halnya PT pada umumnya.
Adapun syarat dalam Pendirian
Perseroan adalah hanya diperbolehkan didirikan oleh:
1. Harus berkewarganegaran Indonesia, Warga Negara Asing tidak diperbolehkan untuk mendirikan Perseroan Perorangan;
2. Usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
3. Cakap hukum,
Perseroan perorangan memperoleh status
badan hukum setelah didaftarakan kepada menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran� secara elektronik.[���]
Perseroan yang memenuhi kriteria
usaha mikro dan kecil dapat didirikan
oleh 1 (satu) orang, pendirian
perseroan untuk usaha mikro dan kecil dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa
Indonesia.[���] Perseroang Perorangan dapat didirikan dengan Modal kurang dari Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk kategori mikro dan Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk kategori kecil.
Dalam hal ini kewenangan Notaris dalam membuat akta
otentik tidak ikut terlibat, dikarena perseroan perorangan tidak membutuhkan akta Notaris, pendirian perorangan dapat memperoleh status badan hukum setelah mendaftarkan secara elektronik. Cara mendaftarkan cukup mudah yaitu pemohon
buka laman ahu.go.id dan mengisi form menyataan pendirian tanpa akta Notaris.
Notaris memang adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik, akan
tetapi peranan Notaris bukan hanya
sekedar membuat akta saja, melainkan
dapat memberikan penyuluhuan hukum terkait hukum privat,
membantu memecahkan masalah, dan mencari solusi.
Kehadiran Notaris sudah sangat
dirasakan memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat misalnya dalam hal mendirikan suatu badan usaha baik berbadaan hukum maupun tidak
berbadan hukum, segala bentuk perjanjian,
dan lain-lain. Jika kita lihat
dari funsinya, Notaris bukan hanya
sekedar membuat akta otentik saja,
tetapi dapat memberikan penyuluhan hukum terkait keperdataan.
Meskipun pendirian badan hukum
perseroan peroangan tidak membutuhkan akta otentik peran
Notaris dalam pendirian peseroan perorangan masih sangat dibutuhkan yaitu Notaris dapat memberikan
konsultasi hukum dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik.
Menurut sudarmanto selaku Notaris di sleman, bahwa Notaris sudah
pasti memiliki peranan penting dalam mendirikan peseroan perorangan, karena banyak masyarakat
yang tidak memahami bagaimana mendaftaran ataupun mendirikan perseroan perorangan ini, mereka belum
memahami tugastugas mereka kesulitan
Merujuk pada ,pemberian konsultasi hukum terkait pendirian peseroan perorangan sangat penting dikarenakan memberikan pemahaman kepada mereka yang mendirikan perseroan perorangan terkait modal ditempatkan dalam perusahaan, memberikan pemahaman tugas dan kewenangannya sebagai pemegang saham, sekaligus direktur dalam perusahaanya, membantu memberikan pemahaman dalam� membuat laporan keuangan perusahaan, dan lain-lain.
Menurut sudarmanto selaku Notaris disleman, bahwa tujuan dikeluarkannya
badan usaha yang berbadan hukum yaitu Perseroan perorangan adalah untuk membantu masyarakat agar dapat mendirikan perusahaan yang berbadan hukum dengan biaya yang murah, dan cepat. Akan tetapi secara dilapangan
masyarakat banyak yang kesulitan mendaftarkan diri, bahkan ada
yang sering ditolak pengajuan Perseroan perorangan sehingga mereka datanglah kekantor Notaris untuk meminta
Notaris unuk mendaftarkan Perseroan perorangan
tersebut. Padahal pendirian perseroan perorangan bukanlah tugas dan kewenangan Notaris, melainkan dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat.
Berdasarkan uraian hasil wawancara diatas maka, dapat kita
simpulkan bahwa masyarakat masih banyak yang belum memahami tata cara maupun persyaratan pendirian perseroan perorangan serta mereka belum mempunyai
pengetahuan untuk mengelola Perseroan Perorangan karena Notaris tidak ikut terlibat
langsung kedalam pendiriannya sehingga tidak pmemperoleh penyuluhan hukum secara langsung sebelum mau mendirikan
perseroan perorangan, maka sangat diperlukan peran Notaris untuk
ikut terlibat dalam memberikan pemahaman hukum terhadap mereka yang mau mendirikan perseroan perorangan.
Honorium Notaris Dalam Pendirian Perseroan Yang Tidak Membutuhkan Akta Autentik
Honorium adalah imbalan atas suatu jasa,
jabatan, ataau kegiatan yang dilakukan. Berdasarkan pasal 36 Udnag-undang Jabatan Notaris bahwa Notaris
berhak menerima honorium atas jasa
hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya.
Besarnya honorium yang diterima oleh Notaris didasarkaan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.
Merujuk pada pasal 36 UUJN bahwa
notaris memungut honorium berdasarkan jasanya dalam membuat
akta. Bagaimana jika Notaris membantu
pendirian Perseroan Perorangan
dalam hal ini tidak membuat
akta otentik?
Jika notaris hanya sebatas
memberikan penyuluhan hukum terkait pendirian
Perseroan Perorangan maka Notaris tidak berhak
untuk memungut honorium, karena Notaris hanya dapat
menerima honorium dari jasa pembuatan
aktanya bukan dari pemberian konsultasi hukum. Akan tetapi akan berbeda
jika Notaris dimintai jasanya oleh mereka yang membutuhkan untuk� mendaftarkan
pendirian perseroan perorangan secara elektronik.
Notaris selain membuat akta otentik, Notaris
kerap kali didatangi klien untuk meminta
bantuan hukum, hal ini Notaris
telah memperoleh kepercayaan masyarakat untuk dapat memberikan
bantuan hukum. seperti halnya Notaris dimintai oleh klien untuk meminta
mendirikan Perseroan Perorangan.
Dikarenakan Notaris sudah berpengalaman mendirikan badan usaha maka Notaris tidak
mau menolak keinginan klien dengan demikian Notaris bertindak sebagai Biro Jasa untuk memenuhi keinginan klien tersebut.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Notaris sudarmanto, bahwa selain menjadi seorang Notaris sebagai pejabat umum� membuat akta, kami juga sebagai biro jasa, masyarakat sering datang kekantor
Notaris untuk dimintai membantu persoalan yang mereka hadapi, salah satunya dimintai untuk mendaftarkan badan hukum berbentuk perseroan perorangan, sudah pasti kita menerima
permintaan klien tersebut tetapi tidak sebagai Notaris
melainkan biro jasa. Kalau kita yang mendaftarkan pereseroan perorangan tersebut sudah mesti kita
akan memungut honorium, karena memang jasanya kita dipakai untuk
mendaftarakan badan hukum perseroan perorangan secara elektronik.[****]
KESIMPULAN
Dalam pendirian perseroan perorangan Notaris tidak memiliki kewenangan dalam proses pendirian perseoran perorangan karena dalam pendirian Perseroan Perorangan tidak membtuhkan akta otentik sebagaimana telah diatur dalam
Undang-undang Nomor 1 tahun 2020 diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Modal Dasar
Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian,
Perubahan, dan Pembubaran
Perseroan yang Memenuhi Kriteria
Untuk Usaha Mikro dan
Kecil. Didalam proses pendirian
Perseoran Perorangan hanya cukup didaftarakan
secara online dengan cara mengisi form yangsudah tersedia dalam situs ahu.ac.id.
Akan
tetapi walaupun Notaris tidak ikut
serta dalam proses pendirian Perseroan Perorangan Notaris masih memiliki
peranan yang penting yaitu memberikan pemahaman hukum terkait pendirian badan hukum Perseroan, memberikan pemahaman tugas dan kewenangan sebagai pemegang saham. Bahkan kerap kali klien datang ke
kantor meminta bantuan kepada Notaris untuk membantu
mendaftarkan Perseroan Perorangan.
Sehingga dengan demikian atas permintaan
klien Notaris dapat memungut honorium sebagai biro jasa dalam membantu
mendaftarkan pendirian
Perseroan Perorangan.
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin, Asikin Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum.
(Jakarta: Raja Grafindo Persada.2004)
Arie
Kusumastuti.Maria Suhardi. Hukum Yayasan
di Indonesia. (Indonesia Legas Center Publishing: Jakarta.2002)
Fuady Munis. Perseroan Terbatas Paradigma Baru.
(Bandung: Citra Aditya Bakti.2017)
Henry
Hansman, The Anatomy of Corporate Law A
Comparative and Functional Approach, (New York: Oxford University Press,
2004)
Ishaq H.
Metode Penelitian Hukum. (Bandung: �Alfabeta.�
2019)
Oktrarino
Dodi. Perseroan Terbatas Pasaca
Undang-Undang Cipta Kerja: Peluang dan Permasalahan Serta Solusi. (E-Cipta
Mandiri.2021)
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran
Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk
Usaha Mikro dan Kecil.
Sumber Lain:
Wawancara
dengan Sudarmanto, selaku Notaris pada tanggal 9 September 2022, pukul 08:30
WIB
[*] Pasal 1 butir 1 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
[�] Henry Hansman, The Anatomy of Corporate Law A Comparative
and Functional Approach, (New York: Oxford University Press, 2004) hlm 1
[�] Fuady Munis. Perseroan Terbatas Paradigma Baru.
(Bandung: Citra Aditya Bakti:2017) Hlm 4
[�] Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU PT
[**] Arie Kusumastuti.Maria Suhardi.
Hukum Yayasan di Indonesia. (
Indonesia Legas Center Publishing: Jakarta.2002). Hlm 18
[��] Oktrarino Dodi. Perseroan Terbatas Pasaca Undang-Undang Cipta
Kerja: Peluang dan Permasalahan Serta Solusi. (E-Cipta Mandiri.2021) Hlm 14
[��] Ishaq H. Metode Penelitian
Hukum. (Bandung:� Alfabeta.� 2019) hlm 99
[��] Amiruddin,
Asikin Zainal. Pengantar Metode
Penelitian Hukum. (Jakarta: Raja Grafindo Persada.2004). hlm. 30
[***] Pasal 15 ayat (1) UUJN
[���] Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN
[���] Pasal 5 Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2021 Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian,
Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro
dan Kecil.
[���] Pasal 153A ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja
[****] Wawancara dengan Sudarmanto,
selaku Notaris pada tanggal 9 September 2022, pukul 08:30 WIB