PERAN NOTARIS DALAM PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN YANG TIDAK MEMBUTUHKAN AKTA AUTENTIK

 

Hartono

Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia

[email protected]

 

 

Riwayat Artikel:

Received: 09-11-2022

Revised: 21-11-2022

Accepted: 30-11-2022

 

Keywords: Role of Notary Public, Individual Company, Service Bureau

 

 

Kata Kunci: Peran Notaris, Perseroan Perorangan,

Biro Jasa.

 

 

Abstract

This study examines the role of a notary in the establishment of an individual company that does not require an authentic deed. The formulation of the problem in this study is 1) what is the role of a notary in the establishment of a company that does not require an authentic deed? 2) whether a notary can collect an honorarium related to assisting the establishment of a company that does not require an authentic deed. This type of research is normative supported by primary data, namely by conducting interviews, the method used is a qualitative method, namely the analysis of legal materials obtained and then described in the form of sentences in detail and systematically to get answers to the existing problem formulations. The results of the study are first, notaries do not have the authority to establish individual company because their establishment does not use an authentic deed, but notaries play an important role in the establishment of individual company, namely by providing legal counseling regarding understanding to those who establish individual company in terms of capital placed in the company, providing understanding of the duties and authorities as shareholders as well as directors in the company, helping provide understanding in making company financial reports, and others. Notaries can also act as service bureaus to help the community if they need the services of a notary to establish an individual company. Second, the Notary is not entitled to collect the honorarium related to the legal consultations provided, but if the Notary Service is used as a service bureau, the Notary who acts as the service bureau is entitled to receive the honorarium fee as previously agreed.

 

 

 

Abstrak

Penelitian ini meneliti tentang peran Notaris dalam pendirian Perseroan Perorangan yang tidak membutuhkan akta autentik.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) bagaimana peran notaris dalam pendirian perseroan yang tidak membutuhkan akta otentik? 2) apakah notaris dapat memungut honorium terkait membantu pendirian perseroan yang tidak membutuhkan akta otentik. Jenis penelitian ini adalah Normatif didukung oleh data primer yaitu dengan melakukan wawancara, metode yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu analisis bahan hukum yang diperoleh kemudian diuraikan dalam bentuk kalimat secara terperinci dan sistematis untuk mendapat jawaban rumusan masalah yang ada. Hasil Penelitian yaitu pertama, Notaris tidak memiliki kewenangan dalam pendirian Perseroan perorangan karena pendiriannya tidak menggunakan akta otentik, akan tetapi Notaris memiliki peranan penting dalam pendirian Perseroan Perorangan yaitu dengan memberikan penyuluhan hukum terakit pemahaman kepada mereka yang mendirikan perseroan perorangan terkait modal ditempatkan dalam perusahaan, memberikan pemahaman tugas dan kewenangannya sebagai pemegang saham, sekaligus direktur dalam perusahaanya, membantu memberikan pemahaman dalammembuat laporan keuangan perusahaan, dan lain-lain. Notaris juga dapat berperan sebagai Biro jasa untuk membantu masyarakat jika membutuhkan jasa Notaris untuk mendirikan Perseroan Perorangan. Kedua, Notaris tidak berhak memungut honorium terkait konsultasi hukum yang diberikan, akan tetapi jika Jasa Notaris digunakan sebagai biro jasa maka Notaris yang berperan sebagai biro jasa tersebut berhak untuk menerima biaya honorarium sebagaimana telah disepakati diawal.

 

Corresponding Author: Hartono

E-mail: [email protected]

 

 

 

PENDAHULUAN

Perseroan Terbatas atau biasa disingkat PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ini serta peraturan pelaksananya.[*]

Suatu perseroan terbatas sebagai perusahaan bisnis sedikitnya memiliki karakteristik structural yaitu : (1) Legal personality (badan hukum), (2) limited liability (tanggung jawab terbatas, (3) transferable shares (saham dapat dialihkan), (4) centralized management (manajemen terpusat) dan (5) shared ownership (pemilikan saham oleh pemasuk modal).[�]

Pada prinsipnya suatu perseroan terbatas oleh hukum dianggap sebagai suatu perjanjian sehingga perjanjian inilah yang menjadi dasar berdirinya suatu perseroan terbatas. Yang dimaksud perjanjian di sini adalah perjanjian antara para pendiri perseroan terbatas.[�] Berdasarkan halini bahwa PT berisi perkumpulan orang-orang yang saling bersepakat untuk mendirikan suatu perusahaan berbadan hukum yang berbentuk PT. dengan adanya klausal perjanjian maka harus memenuhi unsur pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian yaitu:

a.       Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri dalam mendirikan PT

b.       Para pihak sudah cakap untuk membuat suatu perjanjian, dalam hal ini para pihak yang melakukan perbuatan hukum adalah orang yang dewasa serta berakal dan sehat pikiran

c.       Suatu hal tertentu,yaitu didalam perjanjian haruslah memiliki tujuan serta objek yang jelas yaitu mendirikan PT

d.       Suatu sebab yang halal, yaitu perjanjian yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Syarat pendirian PT adalah perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia, dan setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.[�]

Dewan Perwakilan Daerah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada tanggal 5 oktober 2020 dengan tujuan untuk menciptakan lapangan pekerjan serta meningkatkan investasi asing dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha. Didalam UU Cipta Kerja telah dibuat serta mengatur terkait badan usaha perorangan yang berstatus berbadan hukum.

Sebelumya adanya UU Cipta Kerja, badan usaha berbadan Hukum hanya terdiri dari PT (Perseroan Terbatas), Koperasi, Yayasan, dan Perkumpulan. Badan usaha berbadan hukum adalahmerupakan suatu badan yang mampu dan berhak serta berwenang umtuk melakukan tindakan-tindakan perdata. Hal ini berarti bahwa pada dasarnya keberadaan badan hukum bersifat permanen, artinya suatu badan hukum tidak dapat dibubarkan hanya dengan persetujuan para pendiri dan anggotanya. Badan hukum hukum hanya dapat dibubarkan jika telah dipenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar, yang menjadi sumber eksistensi badan hukum tersebut[**]. Badan hukum dijamin oleh hukum (perundang-undangan terkait) tentang pemisahan harta perusahaan dan harta pribadi para pengurus dan pendirinya.[��]

Keberadaan Perseroan Perorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang merupakan suatu terobosan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pada umumnya perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, Namun dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja yang mendukung dan memberi kemudahan kepada pelaku usaha yang hanya memiliki modal kecil untuk dapat mengembangkan usahanya..

Perseroan Perorangan diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentangCipta Kerja dalam Bab VI Kemudahan berusaha Bagian Kelima Perseroan Terbatas, Berdasarkan uraian pasal 153A, maka penulis memberikan pengertian bahwa Perseroan Peroranganadalah suatu bentuk badan usaha yang berstatus badan hukumperseorangan yang hanya cukup didirikan oleh 1 (satu) orang saja, serta memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Perseroan perorangan memiliki karakteristik dibandingkan dengan PT pada uumnya yaitu tidak ada ketentuna modal dasar minimal, hanya membuat surat pernyataan pendirian, serta tidak memerlukan akta Notaris karena didirikan hanya 1 (satu) orang saja selaku pemegang saham sekaligus yang akan menjadi direktur.

Berdasarkan dari uraian latar belakang sebagaimana telah dijelaskan diatas maka penulis lebih memfokuskan pada dua pokok permasalahan yaitu : 1)Bagaimana peran notaris dalam pendirian perseroan yang tidak membutuhkan akta otentik? dan 2) Apakah notaris dapat memungut honorium terkait membantu pendirian perseroan yang tidak membutuhkan akta otentik ?

Penelitian bertujuan untuk menganalisis peran notaris dalam pendirian perseroan yang tidak membutuhkan akta otentik, serta dapatkah notaris dapat memungut honorium terkait membantu pendirian perseroan yang tidak membutuhkan akta otentik membantu pendirian perseroan yang tidak membutuhkan akta otentik.

 

METODA PENELITIAN

Pada penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian Normatif disertai dengan data primer yaitu data pendukung dari wawancara narasumber. Objek penelitian ini adalah terkait peran serta kewenangan Notaris yang ikut serta terlibat membantu masyarakat dalam mendirikan perseroan perorangan. Subjek penelitian adalah Notaris yang sudah memiliki pengalaman dalam praktik Notaris selama 7 (tujuh) tahun.

Jenis data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah data kualitatif yang bersumber dari data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari peneliti kepada masyarakat baik dilakukan melalui wawancara, observasi, dan alat lainnya tanpa adanya perantara atau data yang diperoleh langsung dari sumber pertama.[��] sedangkan Data Sekunder adalah adalah data yang diperoleh antara lain mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan, dan sebagainya.[��]

Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka, studi dokumen, serta wawancara. Adapun pendeketan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (Statute Approach), dan dianalisis secara kualitatif yaitu analisis bahan hukum yang diperoleh kemudian diuraikan dalam bentuk kalimat secara terperinci dan sistematis untuk mendapat jawaban rumusan masalah yang ada.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Peran Notaris Dalam Membantu Pendirian Perseroan Perorangan yang Tidak Membutuhkan Akta Autentik

Kewenangan Notaris diatur dalam pasal 15 UUJN yaitu Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkempentingan untuk dinyatakan akta autentik, menjamin kepastian akta tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.[***]Notaris juga berwenang memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.[���]

Didalam pendirian PT notaris memiliki peranan penting yaitu membuat akta pendirian PT, serta memberikan penyuluhan hukum terkait pembuatan akta sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UUJN. Akan tetapi didalam Perseroan Perorangan pendirian badan usaha tersebut tidak membutuhkan akta otentik seperti halnya PT pada umumnya.

Adapun syarat dalam Pendirian Perseroan adalah hanya diperbolehkan didirikan oleh:

1.       Harus berkewarganegaran Indonesia, Warga Negara Asing tidak diperbolehkan untuk mendirikan Perseroan Perorangan;

2.       Usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

3.       Cakap hukum,

Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarakan kepada menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaransecara elektronik.[���] Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang, pendirian perseroan untuk usaha mikro dan kecil dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia.[���] Perseroang Perorangan dapat didirikan dengan Modal kurang dari Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk kategori mikro dan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk kategori kecil.

Dalam hal ini kewenangan Notaris dalam membuat akta otentik tidak ikut terlibat, dikarena perseroan perorangan tidak membutuhkan akta Notaris, pendirian perorangan dapat memperoleh status badan hukum setelah mendaftarkan secara elektronik. Cara mendaftarkan cukup mudah yaitu pemohon buka laman ahu.go.id dan mengisi form menyataan pendirian tanpa akta Notaris.

Notaris memang adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik, akan tetapi peranan Notaris bukan hanya sekedar membuat akta saja, melainkan dapat memberikan penyuluhuan hukum terkait hukum privat, membantu memecahkan masalah, dan mencari solusi.

Kehadiran Notaris sudah sangat dirasakan memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat misalnya dalam hal mendirikan suatu badan usaha baik berbadaan hukum maupun tidak berbadan hukum, segala bentuk perjanjian, dan lain-lain. Jika kita lihat dari funsinya, Notaris bukan hanya sekedar membuat akta otentik saja, tetapi dapat memberikan penyuluhan hukum terkait keperdataan.

Meskipun pendirian badan hukum perseroan peroangan tidak membutuhkan akta otentik peran Notaris dalam pendirian peseroan perorangan masih sangat dibutuhkan yaitu Notaris dapat memberikan konsultasi hukum dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik.

Menurut sudarmanto selaku Notaris di sleman, bahwa Notaris sudah pasti memiliki peranan penting dalam mendirikan peseroan perorangan, karena banyak masyarakat yang tidak memahami bagaimana mendaftaran ataupun mendirikan perseroan perorangan ini, mereka belum memahami tugastugas mereka kesulitan

Merujuk pada ,pemberian konsultasi hukum terkait pendirian peseroan perorangan sangat penting dikarenakan memberikan pemahaman kepada mereka yang mendirikan perseroan perorangan terkait modal ditempatkan dalam perusahaan, memberikan pemahaman tugas dan kewenangannya sebagai pemegang saham, sekaligus direktur dalam perusahaanya, membantu memberikan pemahaman dalammembuat laporan keuangan perusahaan, dan lain-lain.

Menurut sudarmanto selaku Notaris disleman, bahwa tujuan dikeluarkannya badan usaha yang berbadan hukum yaitu Perseroan perorangan adalah untuk membantu masyarakat agar dapat mendirikan perusahaan yang berbadan hukum dengan biaya yang murah, dan cepat. Akan tetapi secara dilapangan masyarakat banyak yang kesulitan mendaftarkan diri, bahkan ada yang sering ditolak pengajuan Perseroan perorangan sehingga mereka datanglah kekantor Notaris untuk meminta Notaris unuk mendaftarkan Perseroan perorangan tersebut. Padahal pendirian perseroan perorangan bukanlah tugas dan kewenangan Notaris, melainkan dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat.

Berdasarkan uraian hasil wawancara diatas maka, dapat kita simpulkan bahwa masyarakat masih banyak yang belum memahami tata cara maupun persyaratan pendirian perseroan perorangan serta mereka belum mempunyai pengetahuan untuk mengelola Perseroan Perorangan karena Notaris tidak ikut terlibat langsung kedalam pendiriannya sehingga tidak pmemperoleh penyuluhan hukum secara langsung sebelum mau mendirikan perseroan perorangan, maka sangat diperlukan peran Notaris untuk ikut terlibat dalam memberikan pemahaman hukum terhadap mereka yang mau mendirikan perseroan perorangan.

 

Honorium Notaris Dalam Pendirian Perseroan Yang Tidak Membutuhkan Akta Autentik

Honorium adalah imbalan atas suatu jasa, jabatan, ataau kegiatan yang dilakukan. Berdasarkan pasal 36 Udnag-undang Jabatan Notaris bahwa Notaris berhak menerima honorium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya. Besarnya honorium yang diterima oleh Notaris didasarkaan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.

Merujuk pada pasal 36 UUJN bahwa notaris memungut honorium berdasarkan jasanya dalam membuat akta. Bagaimana jika Notaris membantu pendirian Perseroan Perorangan dalam hal ini tidak membuat akta otentik?

Jika notaris hanya sebatas memberikan penyuluhan hukum terkait pendirian Perseroan Perorangan maka Notaris tidak berhak untuk memungut honorium, karena Notaris hanya dapat menerima honorium dari jasa pembuatan aktanya bukan dari pemberian konsultasi hukum. Akan tetapi akan berbeda jika Notaris dimintai jasanya oleh mereka yang membutuhkan untukmendaftarkan pendirian perseroan perorangan secara elektronik.

Notaris selain membuat akta otentik, Notaris kerap kali didatangi klien untuk meminta bantuan hukum, hal ini Notaris telah memperoleh kepercayaan masyarakat untuk dapat memberikan bantuan hukum. seperti halnya Notaris dimintai oleh klien untuk meminta mendirikan Perseroan Perorangan. Dikarenakan Notaris sudah berpengalaman mendirikan badan usaha maka Notaris tidak mau menolak keinginan klien dengan demikian Notaris bertindak sebagai Biro Jasa untuk memenuhi keinginan klien tersebut.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Notaris sudarmanto, bahwa selain menjadi seorang Notaris sebagai pejabat umummembuat akta, kami juga sebagai biro jasa, masyarakat sering datang kekantor Notaris untuk dimintai membantu persoalan yang mereka hadapi, salah satunya dimintai untuk mendaftarkan badan hukum berbentuk perseroan perorangan, sudah pasti kita menerima permintaan klien tersebut tetapi tidak sebagai Notaris melainkan biro jasa. Kalau kita yang mendaftarkan pereseroan perorangan tersebut sudah mesti kita akan memungut honorium, karena memang jasanya kita dipakai untuk mendaftarakan badan hukum perseroan perorangan secara elektronik.[****]

 

KESIMPULAN

Dalam pendirian perseroan perorangan Notaris tidak memiliki kewenangan dalam proses pendirian perseoran perorangan karena dalam pendirian Perseroan Perorangan tidak membtuhkan akta otentik sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2020 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Didalam proses pendirian Perseoran Perorangan hanya cukup didaftarakan secara online dengan cara mengisi form yangsudah tersedia dalam situs ahu.ac.id.

Akan tetapi walaupun Notaris tidak ikut serta dalam proses pendirian Perseroan Perorangan Notaris masih memiliki peranan yang penting yaitu memberikan pemahaman hukum terkait pendirian badan hukum Perseroan, memberikan pemahaman tugas dan kewenangan sebagai pemegang saham. Bahkan kerap kali klien datang ke kantor meminta bantuan kepada Notaris untuk membantu mendaftarkan Perseroan Perorangan. Sehingga dengan demikian atas permintaan klien Notaris dapat memungut honorium sebagai biro jasa dalam membantu mendaftarkan pendirian Perseroan Perorangan.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Amiruddin, Asikin Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Raja Grafindo Persada.2004)

 

Arie Kusumastuti.Maria Suhardi. Hukum Yayasan di Indonesia. (Indonesia Legas Center Publishing: Jakarta.2002)

 

Fuady Munis. Perseroan Terbatas Paradigma Baru. (Bandung: Citra Aditya Bakti.2017)

 

Henry Hansman, The Anatomy of Corporate Law A Comparative and Functional Approach, (New York: Oxford University Press, 2004)

 

Ishaq H. Metode Penelitian Hukum. (Bandung: Alfabeta.2019)

 

Oktrarino Dodi. Perseroan Terbatas Pasaca Undang-Undang Cipta Kerja: Peluang dan Permasalahan Serta Solusi. (E-Cipta Mandiri.2021)

 

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

 

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

 

Sumber Lain:

Wawancara dengan Sudarmanto, selaku Notaris pada tanggal 9 September 2022, pukul 08:30 WIB

 



[*] Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

[�] Henry Hansman, The Anatomy of Corporate Law A Comparative and Functional Approach, (New York: Oxford University Press, 2004) hlm 1

[�] Fuady Munis. Perseroan Terbatas Paradigma Baru. (Bandung: Citra Aditya Bakti:2017) Hlm 4

[�] Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU PT

[**] Arie Kusumastuti.Maria Suhardi. Hukum Yayasan di Indonesia. ( Indonesia Legas Center Publishing: Jakarta.2002). Hlm 18

[��] Oktrarino Dodi. Perseroan Terbatas Pasaca Undang-Undang Cipta Kerja: Peluang dan Permasalahan Serta Solusi. (E-Cipta Mandiri.2021) Hlm 14

[��] Ishaq H. Metode Penelitian Hukum. (Bandung:Alfabeta.2019) hlm 99

[��] Amiruddin, Asikin Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Raja Grafindo Persada.2004). hlm. 30

[***] Pasal 15 ayat (1) UUJN

[���] Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN

[���] Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

[���] Pasal 153A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja

[****] Wawancara dengan Sudarmanto, selaku Notaris pada tanggal 9 September 2022, pukul 08:30 WIB