PENYELESAIAN
SENGKETA KENOTARIATAN MELALUI UPAYA MEDIASI OLEH NOTARIS
Enndah Puspita Sari
Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas
Islam Indonesia
|
Riwayat Artikel: Received: 07-11-2022 Revised: 17-11-2022 Accepted: 30-11-2022 Keywords:
Notary Authority, Dispute Resolution, Mediation Kata
Kunci: Kewenangan Notaris, Penyelesaian Sengketa, Mediasi. |
|
Abstract Mediation is one of the alternative dispute resolution processes
assisted by a mediator. The party who acts as a mediator is the party who has
a certificate of expertise as a mediator issued by the Supreme Court of the
Republic of Indonesia, in the development of noatic law it is deemed capable
and authorized to become a mediator in helping to resolve civil disputes that
arise due to disputes of interest. Therefore, in this study, it will be
discussed further about the position of a notary as a mediator is allowed or
not and how the dispute resolution carried out by the mediator. The aim is to
emphasize the authority of a notary who doubles as a mediator in assisting
the settlement of civil disputes. The method used is normative by using a
statutory and conceptual approach. With the form of descriptive analysis. The
results of this study indicate that a notary is allowed to be a mediator and
does not conflict with the regulations regarding the position of a notary
because the position of the mediator is not directly in a government
institution and dispute resolution through mediation with a notary as a
mediator is considered sufficient to help resolve disputes in court. |
|
|
Abstrak Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa secara alternatif yang dibantu oleh seorang mediator. Pihak yang berperan menjadi mediator adalah pihak yang memiliki sertifikat keahlian sebagai mediator yang dikelurkan
oleh Mahkamah Agung RI, dalam
perkembangan hukum noatis dirasa mampu dan berwenang untuk menjadi seorang mediator dalam membantu menyelesaikan sengketa keperdataan yang timbul akibat adanya sengketa kepentingan. Oleh karena itu, dalam penelitian
ini akan dibahas lebih lanjut mengenai kedudukan notaris sebagai mediator diperbolehkan atau tidak dan bagaimana penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh
mediator. Tujuannya adalah
untuk mempertegas kewenangan notaris yang merangkap sebagai mediator dalam membantu penyelesaian sengketa perdata. Metode yang digunakan adalah bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Dengan bentuk deskriptif analisis. Hasil dari penelitian tersebut diperoleh bahwa notaris diperbolehkan menjadi mediator dan tidak bertentangan peraturan tentang jabtan notaris karena kedudukan mediator yang tidak berada langsung di dalam suatu Lembaga pemerintah dan penyelesaian sengketa melalui mediasi dengan notaris sebagai mediator dirasa cukup membantu penyelesaian sengketa yang ada di pengadilan. |
Corresponding Author:
Enndah Puspita Sari�
E-mail:
[email protected]
PENDAHULUAN
Salah satu upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah dengan melakukan upaya hukum mediasi.
Mediasi bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara para pihak dengan memungkinkan adanya diskusi yang mendiskusikan keinginan dana pa
yang ingin diselesaikan dari permasalahan tersebut dengan bantuan seorang mediator. Peran
mediator di dalam suatu mediasi adalah sebagai pihak yang memberikan bantuan untuk memfasilitasi para pihak untuk memahami
apa yang menjadi hal yang di sengketakan dengan syarat, mediator harus bersikap netral dan berhubungan yang baik dengan meminimalisir
perbedaan dan menitikberatkan
persamaan untuk membantu para pihak bernegosiasi guna penyelesaian suatu sengketa. Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang penggunaannya sebagai bagian dari suatu
proses awal dalam menyelesaikan sengketa perdata di pengadilan dengan tujuan untuk
mewujudkan sebagaimana yang
dimaksud di dalam Pasal 130 HIE/154 RBg. Mediasi merupakan salah satu upaya hukum
dalam penyelesaian sengketa dengan biaya yang murah dan cepat serta di rasa lebih memberikan rasa keadilan dan memperluas akses bagi para pihak untuk bernegosiasi
dengan komunikasi yang baik. Mediasi dilakukan
dengan bantuan seorang mediator yang telah memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Mahkamah Agung RI,
hal ini dikarenakan
seorang mediator harus memiliki keahlian tertentu untuk membantu jalannya suatu mediasi. Setiap profesi mampu dan diperbolehkan menjadi mediator, apabila pihak yang ingin menjadi mediator telah memperoleh sertifikat mediator resmi yang di keluarkan oleh Mahkamah Agung RI, salah satu profesi tersebut ialah notaris
Notaris adalah Profesi hukum yang berperan dalam bidang keperdataan.
Notaris berkedudukan sebagai pejabat publik yang memiliki kewenangan dalam membuat akta otentik,
notaris dalam menjalankan tugasnya harus berhati-hati karena kewenangan notaris terikat pada peraturan perundang-undangan yakni di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut dengan UUJN). Kewenangan dalam pembuatan suatu akta otentik
bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas suatu
hubungan dan perbuatan hukum pada bidang keperdataan yang dilakukan oleh masyarakat. Notaris berwenang dalam membantu memformulasikan atau mengkonstruksikan suatu perbuatan hukum atau perjanjian
yang dilakukan oleh para pihak
kedalam suatu dokumen yang disebut sebagai akta otentik,
tujuannya adalah sebagai alat bukti
yang sah yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan hubungan hukum tersebut. Oleh karena itu, notaris dalam
menjalankan profesi nya harus bersikap
netral dan professional dalam
memberikan layanannya. Akta otentik merupakan
produk hukum yang dikeluarkan oleh notaris yang memiliki kekuatan hukum
Dalam
proses pembuatan akta otentik, notaris berkewajiban untuk memastikan kebenaran identitas para pihak yang melakukan hubungan hukum tersebut, hal ini dikarenakan
notaris bertanggungjawab atas akta otentik
yang dibuatnya tersebut. Dalam menjalankan kewenangan dan jabatannya, notaris diberikan kewenangan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan jasanya dalam bidang keperdataan.
Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh notaris adalah memberikan penyulihan hukum berkaitan dengan pembuatan akta otentik guna meningkatkan
pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat. Di dalam pembuatan akta otentik, tak
jarang ada banyak sekali sengketa
yang dapat terjadi akibat adanya kelalaian
notaris dalam melakukan pembuatan dan penyusunan akta tersebut. Notaris dibebani tanggungjawab perdata maupun tanggungjawab pidana untuk mempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya
METODA PENELITIAN
Metode penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dengan bentuk deskriptif
analisis yakni dengan menjelaskan peraturan perundang-undangan dengan mengkaitkannya pada teori-teori hukum dengan melakukan analisis terhadap objek penelitian dengan cara studi
kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer berupa peraturan hukum, peraturan perundang-undangan, dan lainnya serta bahan hukum
sekunder berupa penelitian hukum, jurnal hukum dan artikel hukum.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Kedudukan Notaris yang Merangkap Jabatan sebagai Mediator
Mediasi merupakan
salah satu bentuk penyelesaian sengketa alternatif yang paling banyak di rekomendasikan dalam penyelesaian suatu sengketa. Mediasi merupakan upaya penyelesaian dengan cara yang damai diluar pengadilan dengan bantuan seorang mediator. Di dalam suatu proses mediasi, para pihak yang bersengketa harus percaya dengan
keahlian yang dimiliki oleh
seorang mediator. Penyelesaian
melalui upaya mediasi harus dilakukan
oleh mediator secara netral
dan tidak membuat keputusan tetapi lebih kepada sebagai
seorang fasilitator dengan tujuan untuk
mencapai keterbukaan dan kesepakatan secara musyawarah dengan tujuan mufakat. Mediator merupakan seorang yang memiliki keahlian di bidang mediasi yang memiliki sertifikat dari pelatihan yang disediakan oleh Lembaga terakreditasi
oleh Mahkamah Agung. Oleh karena
itu, notaris yang ingin menjadi seorang
mediator harus memiliki sertifikasi mediator yang terakreditasi
oleh Mahkamah Agung RI.
Notaris merupakan
pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta
otentik dan kewenangan lain
yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Notaris merupakan suatu profesi hukum yang tunduk dan patuh pada etika profesi notaris.
Yang menjadi pertimbangan
dan kekhawatiran dikalangan
profesi notaris adalah kedudukan notaris sebagai seorang mediator. Meskipun berdasarkan Pasal 17 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, tidak ada larangan
yang secara tegas melarang notaris untuk merangkap profesi sebagai seorang mediator. Selain itu, berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur mediasi di pengadilan, juga memperbolehkan notaris sebagai mediator yang membantu penyelesaian sengketa mediasi di dalam maupun diluar pengadilan
a) Notaris berwenang untuk memberikan penyuluhan hukum berkaitan dengan pembuatan akta;
b) Notaris berwenang untuk tidak memihak dan jujur serta mandiri
dalam rangka menjaga kepentingan para pihak;
c) Notaris harus mengutamakan pengabdian dan kepentingan masyarakat dan negara;
d) Notaris
juga diharapkan mampu membantu secara aktif utnuk menyelesaikan
permasalahan keperdataan diantara para pihak yang berselisih dengan memfasilitasi nya melalui musyawarah.
Dalam menjalankan profesi nya, notaris diawasi
oleh Majelis Pengawas Notaris berdasarkan ketentuan di dalam UUJN, meskipun diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris tetapi pada dasarnya seorang notaris dalam menjalankan
profesi bersifat mandiri dan individual yang memerlukan
kepercayaan dan integritas dalam menjalankan profesi nya. Di dalam Pasal 17 angka (1) UUJN menyebutkan ada beberapa hal
yang dilarang oleh notaris,
antara lain:
a) Merangkap jabatan sebagai pegawai negeri;
b) Merangkat sebagai seorang pejabat negara;
c) Merangkap sebagai seorang advokat;
d) Merangkap sebagai pemimpin atau pegawai BUMN atau BUMS
e) Merangkap sebagai PPAT/Pejabat lelang kelas II diluar tempat kedudukan
notaris;
f) Merangkap sebagai notaris pengganti;
g) Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan dan kepatutan yang dapat memberikan pengaruh pada kehormatan dan martabat notaris.
Artinya di dalam
muatan Pasal 17 angka (1) UUJN tidak melarang notaris untuk merangkap sebagai seorang mediator dalam membantu upaya mediasi sengketa
keperdataan yang terjadi. Meskipun dalam peraturan jabatan notaris dan udang-undang lain tidak mengatur secara rinci mengenai
kewenangan notaris untuk dapat menjadi
mediator, namun beralih fungsi dan merangkap jabatan sebagai seorang mediator yang bersertifikat
bukanlah suatu hal yang menjadi suatu pelanggaran. Dan dari uraian di atas juga dapat diketahui bahwa dasar hukum seorang
notaris dapat dijadikan sebagai salah satu fasilitator mediator dalam penyelesaian sengketa diluar pengadilan dapat dilihat dari kewenangan
yang dimiliki oleh seorang notaris. Tentunya dengan adanya mediator notaris, maka akan
memberikan kemudahan bagi notaris untuk
menemukan jalan keluar dan memahami Teknik dan langkah apa yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang di sengketakan oleh para pihak, terlebih apabila penyelesaian sengketa tersebut terjadi diantara para klien yang menggunakan jasa notaris tersebut sehingga notaris tersebut tentunya sangat memahami isi dan konteks sengketa yang dipermasalahkan.
Dengan demikian,
seorang notaris tidak dilarang untuk merangkap jabatan sebagai seorang mediator. Notaris dapat berperan sebagai mediator diluar pengadilan dengan memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Mahkamah Agung RI.
Rangkap jabatan yang dilarang adalah jabatan strategis yang berkaitan dengan pejabat negara dan tentunya hal tersebut dilarang
oleh Undang-Undang Jabatan Notaris dan oleh etika profesi notaris. notaris haru bersikap
bijak dalam membantu penyelesaian sengketa di bidang hukum keperdataan
B. Penyelesaian Sengketa Kenotariatan Melalui Upaya Mediasi oleh Notaris
Penyelesaian suatu sengketa hukum keperdataan umumnya diselesaikan oleh para pihak yang memiliki sengketa kepentingan. Oleh karena itu, para pihak mengingkan penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan dengan cepat dan melindungi kepentingan para pihak tersebut. Secara teoritis, penyelesaian sengketa hukum dapat dilakukan melalui 2 cara yakni penyelesaian melalui litigasi di pengadilan dan dapat berkembang menjadi penyelesaian secara kooperatif di luar pengadilan yang dikenal dengan istilah Alternative Dispute Resolutin
atau Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan merupakan hal yang baru yang diatur dan dikenal di dalam dunia hukum di Indonesia. Alternatif penyelesaian sengketa tersebut merupakan wujud dari sila
ke 4 pancasila yang mencerminkan permusyawaratan. Artinya, setiap permasalahan yang terjadi sebisa mungkin dapat di selesaikan melalui musyawarah dengan ada nya
komunikasi yang baik yang terjalin di antara para pihak yang bersengketa. Salah satu bentuk penyelesaian
alternatif tersebut dikenal dengan istilah mediasi. Dalam suatu proses mediasi, dibantu oleh seorang mediator yang berperan untuk membantu jalannya proses mediasi yang terjadi di antara para pihak yang bersengketa.
Meditor merupakan
seorang fasilitator yang memiliki keahlian khusus dengan mengikuti
Pendidikan dan pelatihan mediator yang memiliki sertifikat keahlian sebagai mediator yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung
RI. Siapa saja dapat menjadi seorang
mediator, selama ia memiliki sertifikat tersebut. Salah satu mediator yang
saat ini sering muncul untuk
membantu jalannya suatu mediasi adalah
mediator yang dilakukan oleh seorang
notaris. Notaris merupakan salah satu profesi yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyuluhan hukum yang terbatas mengenai akta yang dibuatnya kepada pihak yang berkepentingan pada nya
Notaris yang menjalankan fungsi sebagai mediator dapat terjadi apabila konidisi sengketa atau para pihak belum menemukan kesepakatan bersama dan dalam hubungan hukum atas suatu
perbuatan hukum yang ingin dilakukan
Tentunya, seorang notaris dituntut untuk bekerja secara professional dengan memiliki integritas moral yang tinggi dengan menjunjung tinggi niali-nilai moral dengan mengutamakan pengabdian yang di dukung dengan keahlian, ilmu pengetahuan dan pengalaman, penyelesaian suatu sengketa yang dilakukan secara non litigasi dengan melibatkan notaris sebagai mediator terhadap penyelesaian atas akta yang pernah dibuatnya, tentunya dalam hal ini
bukan akta otentik yang dibuat oleh notaris tersebut yang dipermasalahkan, tetapi permasalahan tersebut terletak pada salag satu pihak yang memiliki kepentingan atau salah satu pihak yang melakukan wanprestasi yang mana notaris hanya berperan dalam penyelesaian sengketa para pihak karena notaris merupakan seorang pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat perjanjian
dan bentuk akta otentik
1) Mampu memahami dan menguasi
permasalahan yang terjadi
dan tidak terlarut dalam permasalahan tersebut;
2) Mampu menjalin dan membangun
komunuikasi dan kepercayaan
di antara para pihak;
3) Memiliki keahlian dan taktik untuk menggali dan memformulasikan apa yang menjadi keinginan dari para pihak;
4) Memiliki kesabaran dan mampu mengelola emosi guna menjaga momentum positif dan dinamis;
5) Mampu menjadi pendengan
yang baik selama proses mediasi;
6) Tetap patuh dan tertib dengan norma dan kode etik mediator.
Dengan demikian,
penyelesaian sengketa keperdataan yang ditempuh melalui upaya hukum
mediasi dengan melibatkan notaris sebagai mediator tidak menjadi suatu pertentangan
dan permasalahan, terlebih notaris juga memahami bagaimana teknis dalam melakukan suatu mediasi dan ia memahami akta
otentik yang dibuat oleh
para pihak sehingga, dengan memiliki pemahaman yang baik dan memenuhi kriteria di atas, maka penyelesaian
sengketa mediasi dengan bantuan notaris sebagai mediator merupakan salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan dan dapat membantu mengurangi penumpukan permasalahan dan sengketa hukum di pengadilan.
KESIMPULAN
Notaris sebagai seorang
pejabat umum dapat merangkap jabatan sebagai seorang mediator. Notaris dapat berperan sebagai mediator diluar pengadilan dengan memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Mahkamah Agung RI.
Rangkap jabatan yang dilarang adalah jabatan strategis yang berkaitan dengan pejabat negara dan tentunya hal tersebut dilarang
oleh Undang-Undang Jabatan Notaris dan oleh etika profesi notaris. notaris haru bersikap
bijak dalam membantu penyelesaian sengketa di bidang hukum keperdataan. Dasar hukum seorang notaris
dapat dijadikan sebagai salah satu fasilitator mediator dalam penyelesaian sengketa diluar pengadilan dapat dilihat dari
kewenangan yang dimiliki
oleh seorang notaris
Notaris yang menjalankan fungsi sebagai mediator dapat terjadi apabila
konidisi sengketa atau para pihak belum menemukan kesepakatan bersama dan dalam hubungan hukum atas suatu
perbuatan hukum yang ingin dilakukan, maka perlu adanya
pihak ketiga yang membantu untuk menemukan soluasi dan menemukan kesekapatan Bersama
yang mewakili kepentingan dari para pihak sehingga dapat diselesaikan Bersama. Tentunya, kehadiran notaris yang merangkap sebagai mediator tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jabatan notaris maupun peraturan mengenai kode etik notaris.
seorang notaris dituntut untuk bekerja secara professional dengan memiliki integritas moral yang tinggi dengan menjunjung tinggi niali-nilai moral dengan mengutamakan pengabdian yang di dukung dengan keahlian, ilmu pengetahuan dan pengalaman, penyelesaian suatu sengketa yang dilakukan secara non litigasi dengan melibatkan notaris sebagai mediator terhadap penyelesaian atas akta yang pernah dibuatnya, tentunya dalam hal ini
bukan akta otentik yang dibuat oleh notaris tersebut yang dipermasalahkan, tetapi permasalahan tersebut terletak pada salah satu pihak yang memiliki kepentingan atau salah satu pihak yang melakukan wanprestasi yang mana notaris hanya berperan
dalam penyelesaian sengketa para pihak karena notaris merupakan seorang pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat perjanjian
dan bentuk akta otentik.
DAFTAR PUSTAKA
Adjie,
H. (2013). Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris),. Refika Aditama.
Adjie,
H. (2013). Sanksi Perdata Dan Administrasi Terhadap Notaris Sebagai Pejabat
Publik. Refika Aditama.
Ayu
Ningsih, F. Adwani. (2019). KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI MEDIATOR SENGKETA
KENOTARIATAN TERKAIT DENGAN KEWAJIBAN PENYULUHAN HUKUM. JIKH, 13(2),
201�228.
Beatrix
Hutasoit, dkk. (2021). EKSISTENSI NOTARIS SEBAGAI MEDIATOR SENGKETA
KENOTARIATAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN
NOTARIS (STUDI KASUS KANTOR NOTARIS DI KOTA SINGARAJA). E-Journal Komunitas
Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 4(2).
G.H.S
Lumban Tobing. (1992). Peraturan Jabatan Notaris. Erlangga.
Guntur
Iskandar. (2013). Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan Yang Disahkan Dan
Dibukukan Oleh Notaris,. Jurnal Yustisia Universitas Andalas, 22(1).
Lathifah
Widyalestari, P. H. (2017). Akibat Hukum Notaris Merangkap Jabatan Sebagai
Arbiter Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.
Jurnal Akta, 4(4), 760�768.
Made
Tio Prasetya Saputra dan I Made Mahartayasa. (n.d.). KEDUDUKAN NOTARIS
SEBAGAI MEDIATOR MENURUT UNDANG- UNDANG JABATAN NOTARIS. Https://Ojs.Unud.Ac.Id/Index.Php/Kerthasemaya/Article/Download/13353/9048/.
Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris
Yessikaliasna
Br Sembiring. (2021). Kedudukan Notaris Sebagai Mediator Bersertifikat Didalam
dan DiluarPengadilan. Garuda Kemdikbud, 1�20.