PENYELESAIAN SENGKETA KENOTARIATAN MELALUI UPAYA MEDIASI OLEH NOTARIS

 

Enndah Puspita Sari

Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

[email protected]

 

 

Riwayat Artikel:

Received: 07-11-2022

Revised: 17-11-2022

Accepted: 30-11-2022

 

Keywords: Notary Authority, Dispute Resolution, Mediation

 

 

Kata Kunci: Kewenangan Notaris, Penyelesaian Sengketa, Mediasi.

 

 

Abstract

Mediation is one of the alternative dispute resolution processes assisted by a mediator. The party who acts as a mediator is the party who has a certificate of expertise as a mediator issued by the Supreme Court of the Republic of Indonesia, in the development of noatic law it is deemed capable and authorized to become a mediator in helping to resolve civil disputes that arise due to disputes of interest. Therefore, in this study, it will be discussed further about the position of a notary as a mediator is allowed or not and how the dispute resolution carried out by the mediator. The aim is to emphasize the authority of a notary who doubles as a mediator in assisting the settlement of civil disputes. The method used is normative by using a statutory and conceptual approach. With the form of descriptive analysis. The results of this study indicate that a notary is allowed to be a mediator and does not conflict with the regulations regarding the position of a notary because the position of the mediator is not directly in a government institution and dispute resolution through mediation with a notary as a mediator is considered sufficient to help resolve disputes in court.

 

 

Abstrak

Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa secara alternatif yang dibantu oleh seorang mediator. Pihak yang berperan menjadi mediator adalah pihak yang memiliki sertifikat keahlian sebagai mediator yang dikelurkan oleh Mahkamah Agung RI, dalam perkembangan hukum noatis dirasa mampu dan berwenang untuk menjadi seorang mediator dalam membantu menyelesaikan sengketa keperdataan yang timbul akibat adanya sengketa kepentingan. Oleh karena itu, dalam penelitian ini akan dibahas lebih lanjut mengenai kedudukan notaris sebagai mediator diperbolehkan atau tidak dan bagaimana penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh mediator. Tujuannya adalah untuk mempertegas kewenangan notaris yang merangkap sebagai mediator dalam membantu penyelesaian sengketa perdata. Metode yang digunakan adalah bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dengan bentuk deskriptif analisis. Hasil dari penelitian tersebut diperoleh bahwa notaris diperbolehkan menjadi mediator dan tidak bertentangan peraturan tentang jabtan notaris karena kedudukan mediator yang tidak berada langsung di dalam suatu Lembaga pemerintah dan penyelesaian sengketa melalui mediasi dengan notaris sebagai mediator dirasa cukup membantu penyelesaian sengketa yang ada di pengadilan.

 

Corresponding Author: Enndah Puspita Sari

E-mail: [email protected]

 

 

 

PENDAHULUAN

Salah satu upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah dengan melakukan upaya hukum mediasi. Mediasi bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara para pihak dengan memungkinkan adanya diskusi yang mendiskusikan keinginan dana pa yang ingin diselesaikan dari permasalahan tersebut dengan bantuan seorang mediator. Peran mediator di dalam suatu mediasi adalah sebagai pihak yang memberikan bantuan untuk memfasilitasi para pihak untuk memahami apa yang menjadi hal yang di sengketakan dengan syarat, mediator harus bersikap netral dan berhubungan yang baik dengan meminimalisir perbedaan dan menitikberatkan persamaan untuk membantu para pihak bernegosiasi guna penyelesaian suatu sengketa. Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang penggunaannya sebagai bagian dari suatu proses awal dalam menyelesaikan sengketa perdata di pengadilan dengan tujuan untuk mewujudkan sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 130 HIE/154 RBg. Mediasi merupakan salah satu upaya hukum dalam penyelesaian sengketa dengan biaya yang murah dan cepat serta di rasa lebih memberikan rasa keadilan dan memperluas akses bagi para pihak untuk bernegosiasi dengan komunikasi yang baik. Mediasi dilakukan dengan bantuan seorang mediator yang telah memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Mahkamah Agung RI, hal ini dikarenakan seorang mediator harus memiliki keahlian tertentu untuk membantu jalannya suatu mediasi. Setiap profesi mampu dan diperbolehkan menjadi mediator, apabila pihak yang ingin menjadi mediator telah memperoleh sertifikat mediator resmi yang di keluarkan oleh Mahkamah Agung RI, salah satu profesi tersebut ialah notaris(G.H.S Lumban Tobing, 1992).

Notaris adalah Profesi hukum yang berperan dalam bidang keperdataan. Notaris berkedudukan sebagai pejabat publik yang memiliki kewenangan dalam membuat akta otentik, notaris dalam menjalankan tugasnya harus berhati-hati karena kewenangan notaris terikat pada peraturan perundang-undangan yakni di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut dengan UUJN). Kewenangan dalam pembuatan suatu akta otentik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas suatu hubungan dan perbuatan hukum pada bidang keperdataan yang dilakukan oleh masyarakat. Notaris berwenang dalam membantu memformulasikan atau mengkonstruksikan suatu perbuatan hukum atau perjanjian yang dilakukan oleh para pihak kedalam suatu dokumen yang disebut sebagai akta otentik, tujuannya adalah sebagai alat bukti yang sah yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan hubungan hukum tersebut. Oleh karena itu, notaris dalam menjalankan profesi nya harus bersikap netral dan professional dalam memberikan layanannya. Akta otentik merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh notaris yang memiliki kekuatan hukum(Guntur Iskandar, 2013), muatan yang ada di dalam akta otentik tersebut harus memenuhi ketentuan yang dibenarkan oleh hukum dan tidak boleh mengandung hal-hal yang bertentangan dengan norma hukum serta pemalsuan ataupun penipuan. Notaris dalam membuat suatu akta otentik harus berhati-hati dan bijak dalam merumuskan muatan-muatan apa yang dimuat dalam akta tersebut.

Dalam proses pembuatan akta otentik, notaris berkewajiban untuk memastikan kebenaran identitas para pihak yang melakukan hubungan hukum tersebut, hal ini dikarenakan notaris bertanggungjawab atas akta otentik yang dibuatnya tersebut. Dalam menjalankan kewenangan dan jabatannya, notaris diberikan kewenangan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan jasanya dalam bidang keperdataan. Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh notaris adalah memberikan penyulihan hukum berkaitan dengan pembuatan akta otentik guna meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat. Di dalam pembuatan akta otentik, tak jarang ada banyak sekali sengketa yang dapat terjadi akibat adanya kelalaian notaris dalam melakukan pembuatan dan penyusunan akta tersebut. Notaris dibebani tanggungjawab perdata maupun tanggungjawab pidana untuk mempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya(Adjie, 2013a; Lathifah Widyalestari, 2017). Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan dan kelalaian yang telah menimbulkan kerugian akibat dari akta otentik yang dibuatnya. Selain itu, di dalam praktek nya, ditemukan juga notaris yang berperan sebagai mediator dalam membantu proses mediasi sengketa akta. Peran notaris sebagai mediator juga diakui dan diperbolehkan sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang pada dasarnya memperbolehkan hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak yang netral dan dapat membantu penyelesaian sengketa. Meskipun demikian, masih adanya keragu-raguan diantara kalangan notaris untuk berperan sebagai mediator karena takut adanya larangan mengenai rangkat jabatan profesi notaris. Mediator berperan dalam memfasilitasi para pihak yang bersengketa. Tujuan adanya mekanisme penyelesaian sengketa melalui upaya mediasi bertujuan untuk membantu mengurangi penumpukan kasus di pengadilan, lebih cepat dan biaya yang dikeluarkan juga murah serta dapat memberikan akses yang lebar kepada para pihak yang bersengketa untuk menemukan jalan keluar dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi. Oleh karena itu, berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan diatas, perlu dilakukan penelitian terhadapPenyelesaian Sengketa Kenotariatan Melalui Upaya Mediasi oleh Notaris�.

 

METODA PENELITIAN

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dengan bentuk deskriptif analisis yakni dengan menjelaskan peraturan perundang-undangan dengan mengkaitkannya pada teori-teori hukum dengan melakukan analisis terhadap objek penelitian dengan cara studi kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa peraturan hukum, peraturan perundang-undangan, dan lainnya serta bahan hukum sekunder berupa penelitian hukum, jurnal hukum dan artikel hukum.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

A.   Kedudukan Notaris yang Merangkap Jabatan sebagai Mediator

Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa alternatif yang paling banyak di rekomendasikan dalam penyelesaian suatu sengketa. Mediasi merupakan upaya penyelesaian dengan cara yang damai diluar pengadilan dengan bantuan seorang mediator. Di dalam suatu proses mediasi, para pihak yang bersengketa harus percaya dengan keahlian yang dimiliki oleh seorang mediator. Penyelesaian melalui upaya mediasi harus dilakukan oleh mediator secara netral dan tidak membuat keputusan tetapi lebih kepada sebagai seorang fasilitator dengan tujuan untuk mencapai keterbukaan dan kesepakatan secara musyawarah dengan tujuan mufakat. Mediator merupakan seorang yang memiliki keahlian di bidang mediasi yang memiliki sertifikat dari pelatihan yang disediakan oleh Lembaga terakreditasi oleh Mahkamah Agung. Oleh karena itu, notaris yang ingin menjadi seorang mediator harus memiliki sertifikasi mediator yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung RI.

Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Notaris merupakan suatu profesi hukum yang tunduk dan patuh pada etika profesi notaris. Yang menjadi pertimbangan dan kekhawatiran dikalangan profesi notaris adalah kedudukan notaris sebagai seorang mediator. Meskipun berdasarkan Pasal 17 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, tidak ada larangan yang secara tegas melarang notaris untuk merangkap profesi sebagai seorang mediator. Selain itu, berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur mediasi di pengadilan, juga memperbolehkan notaris sebagai mediator yang membantu penyelesaian sengketa mediasi di dalam maupun diluar pengadilan(Made Tio Prasetya Saputra dan I Made Mahartayasa, n.d.). Kekhawatiran selanjutnya adalah terkait pelanggaran pada etika profesi notaris, namun pada ketentuan mengenai etika profesi notaris tidak mengatur adanya larangan terhadap notaris untuk merangkap ataupun menjalankan profesi lain meskipun profesi lain tersebut juga mendapatkan honorarium dan tergabung kedalam suatu Lembaga resmi selama profesi tersebut tidak dilarang untuk dirangkap oleh notaris. Ada beberapa hal yang di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris diperbolehkan untuk dilakukan oleh seorang notaris, antara lain:

a)       Notaris berwenang untuk memberikan penyuluhan hukum berkaitan dengan pembuatan akta;

b)      Notaris berwenang untuk tidak memihak dan jujur serta mandiri dalam rangka menjaga kepentingan para pihak;

c)       Notaris harus mengutamakan pengabdian dan kepentingan masyarakat dan negara;

d)      Notaris juga diharapkan mampu membantu secara aktif utnuk menyelesaikan permasalahan keperdataan diantara para pihak yang berselisih dengan memfasilitasi nya melalui musyawarah.

 

Dalam menjalankan profesi nya, notaris diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris berdasarkan ketentuan di dalam UUJN, meskipun diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris tetapi pada dasarnya seorang notaris dalam menjalankan profesi bersifat mandiri dan individual yang memerlukan kepercayaan dan integritas dalam menjalankan profesi nya. Di dalam Pasal 17 angka (1) UUJN menyebutkan ada beberapa hal yang dilarang oleh notaris, antara lain:

a)       Merangkap jabatan sebagai pegawai negeri;

b)      Merangkat sebagai seorang pejabat negara;

c)       Merangkap sebagai seorang advokat;

d)      Merangkap sebagai pemimpin atau pegawai BUMN atau BUMS

e)       Merangkap sebagai PPAT/Pejabat lelang kelas II diluar tempat kedudukan notaris;

f)       Merangkap sebagai notaris pengganti;

g)      Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan dan kepatutan yang dapat memberikan pengaruh pada kehormatan dan martabat notaris.

 

Artinya di dalam muatan Pasal 17 angka (1) UUJN tidak melarang notaris untuk merangkap sebagai seorang mediator dalam membantu upaya mediasi sengketa keperdataan yang terjadi. Meskipun dalam peraturan jabatan notaris dan udang-undang lain tidak mengatur secara rinci mengenai kewenangan notaris untuk dapat menjadi mediator, namun beralih fungsi dan merangkap jabatan sebagai seorang mediator yang bersertifikat bukanlah suatu hal yang menjadi suatu pelanggaran. Dan dari uraian di atas juga dapat diketahui bahwa dasar hukum seorang notaris dapat dijadikan sebagai salah satu fasilitator mediator dalam penyelesaian sengketa diluar pengadilan dapat dilihat dari kewenangan yang dimiliki oleh seorang notaris. Tentunya dengan adanya mediator notaris, maka akan memberikan kemudahan bagi notaris untuk menemukan jalan keluar dan memahami Teknik dan langkah apa yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang di sengketakan oleh para pihak, terlebih apabila penyelesaian sengketa tersebut terjadi diantara para klien yang menggunakan jasa notaris tersebut sehingga notaris tersebut tentunya sangat memahami isi dan konteks sengketa yang dipermasalahkan.

Dengan demikian, seorang notaris tidak dilarang untuk merangkap jabatan sebagai seorang mediator. Notaris dapat berperan sebagai mediator diluar pengadilan dengan memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Mahkamah Agung RI. Rangkap jabatan yang dilarang adalah jabatan strategis yang berkaitan dengan pejabat negara dan tentunya hal tersebut dilarang oleh Undang-Undang Jabatan Notaris dan oleh etika profesi notaris. notaris haru bersikap bijak dalam membantu penyelesaian sengketa di bidang hukum keperdataan(Lathifah Widyalestari, 2017). Notaris tidak boleh berpihak kepada salah satu pihak, karena sifat dari seorang mediator adalah sebagai fasilitator dalam membantu para pihak untuk menemukan jalan keluar dari permasalahan yang dihadapi.

 

B.      Penyelesaian Sengketa Kenotariatan Melalui Upaya Mediasi oleh Notaris

Penyelesaian suatu sengketa hukum keperdataan umumnya diselesaikan oleh para pihak yang memiliki sengketa kepentingan. Oleh karena itu, para pihak mengingkan penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan dengan cepat dan melindungi kepentingan para pihak tersebut. Secara teoritis, penyelesaian sengketa hukum dapat dilakukan melalui 2 cara yakni penyelesaian melalui litigasi di pengadilan dan dapat berkembang menjadi penyelesaian secara kooperatif di luar pengadilan yang dikenal dengan istilah Alternative Dispute Resolutin atau Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan merupakan hal yang baru yang diatur dan dikenal di dalam dunia hukum di Indonesia. Alternatif penyelesaian sengketa tersebut merupakan wujud dari sila ke 4 pancasila yang mencerminkan permusyawaratan. Artinya, setiap permasalahan yang terjadi sebisa mungkin dapat di selesaikan melalui musyawarah dengan ada nya komunikasi yang baik yang terjalin di antara para pihak yang bersengketa. Salah satu bentuk penyelesaian alternatif tersebut dikenal dengan istilah mediasi. Dalam suatu proses mediasi, dibantu oleh seorang mediator yang berperan untuk membantu jalannya proses mediasi yang terjadi di antara para pihak yang bersengketa.

Meditor merupakan seorang fasilitator yang memiliki keahlian khusus dengan mengikuti Pendidikan dan pelatihan mediator yang memiliki sertifikat keahlian sebagai mediator yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI. Siapa saja dapat menjadi seorang mediator, selama ia memiliki sertifikat tersebut. Salah satu mediator yang saat ini sering muncul untuk membantu jalannya suatu mediasi adalah mediator yang dilakukan oleh seorang notaris. Notaris merupakan salah satu profesi yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyuluhan hukum yang terbatas mengenai akta yang dibuatnya kepada pihak yang berkepentingan pada nya(Adjie, 2013b). Batasan tanggung jawab yang dimiliki notaris ialah sepanjang mereka masih berwenang dalam menyelesaikan tugas jabatannya sebagai notaris. pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang ia buat adalah terkait dengan kesalahan dan kelalaian yang ia lakukan, bukan bertanggung jawab atas isi dari akta tersebut. Dalam prakteknya, apabila di dalam suatu transaksi dan perbuatan hukum yang melibatkan notaris, maka notaris berkewajiban untuk membantu penyelesaian permasalahan tersebut dengan cara notaris akan melakukan panggilan kepada para pihak yang memiliki hubungan hukum atas suatu perbuatan hukum dengan memposisikan diri sebagai seorang mediator. Hal ini dikarenakan, notaris memiliki dasar kewenangan dalam melakukan mediasi para pihak yakni apa yang menjadi keinginan dari para pihak dalam membuat perjanjian. Eksistensi notaris sebagai mediator tidak boleh berpihak.

Notaris yang menjalankan fungsi sebagai mediator dapat terjadi apabila konidisi sengketa atau para pihak belum menemukan kesepakatan bersama dan dalam hubungan hukum atas suatu perbuatan hukum yang ingin dilakukan(Ayu Ningsih, 2019), maka perlu adanya pihak ketiga yang membantu untuk menemukan soluasi dan menemukan kesekapatan Bersama yang mewakili kepentingan dari para pihak sehingga dapat diselesaikan Bersama. Tentunya, kehadiran notaris yang merangkap sebagai mediator tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jabatan notaris maupun peraturan mengenai kode etik notaris. meskipun profesi mediator berada dibawah Lembaga Mahkamah Agung dan Pengadilan dan menerima honorarium, namun perlu dipertegas dan diperjelas bahwa honorarium yang diperoleh bukan berasal dari Lembaga Mahkamah Agung melainkan dari para pihak yang menunjuk dan meminta bantuan mediator. Pembagian fungsi dan kewenangan antara jabatan notaris dengan fungsi sebagai mediator tentunya memiliki perbedaan dan tidak dapat dicampur adukkan antara kepentingan atas jabatan notaris dengan kepentingan atas jabatannya sebagai mediator. Notaris yang merangkap sebagai mediator, pada saat menjalankan fungsi jabatannya sebagai notaris maka kewenangan yang melekat padanya adalah hanya kewenangan sebagai seorang notaris dan pada saat ia menjalankan fungsi mediator (Yessikaliasna Br Sembiring, 2021), maka kewenangan yang melekat padanya adalah kewenangan sebagai mediator.

Tentunya, seorang notaris dituntut untuk bekerja secara professional dengan memiliki integritas moral yang tinggi dengan menjunjung tinggi niali-nilai moral dengan mengutamakan pengabdian yang di dukung dengan keahlian, ilmu pengetahuan dan pengalaman, penyelesaian suatu sengketa yang dilakukan secara non litigasi dengan melibatkan notaris sebagai mediator terhadap penyelesaian atas akta yang pernah dibuatnya, tentunya dalam hal ini bukan akta otentik yang dibuat oleh notaris tersebut yang dipermasalahkan, tetapi permasalahan tersebut terletak pada salag satu pihak yang memiliki kepentingan atau salah satu pihak yang melakukan wanprestasi yang mana notaris hanya berperan dalam penyelesaian sengketa para pihak karena notaris merupakan seorang pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat perjanjian dan bentuk akta otentik(Beatrix Hutasoit, 2021). Posisi notaris hanya sebagai pihak ketiga yang netral dan membantu pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi. Pemilihan notaris sebagai seorang mediator merupakan keinginan dari para pihak yang meminta jasa notaris sebagai pihak yang membantu jalannya mediasi, hal ini dikarenakan adanya kepercayaan yang diberikan oleh para pihak yang bersengketa. Hal ini karena, seorang mediator hanya bersifat membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahannya, bukan sebagai pihak yang mengambil keputusan. Notaris dapat menjadi seorang mediator asalkan memiliki kemampuan dan kriteria yang dapat membantu jalannya mediasi, antara lain (Lathifah Widyalestari, 2017):

1)      Mampu memahami dan menguasi permasalahan yang terjadi dan tidak terlarut dalam permasalahan tersebut;

2)      Mampu menjalin dan membangun komunuikasi dan kepercayaan di antara para pihak;

3)      Memiliki keahlian dan taktik untuk menggali dan memformulasikan apa yang menjadi keinginan dari para pihak;

4)      Memiliki kesabaran dan mampu mengelola emosi guna menjaga momentum positif dan dinamis;

5)      Mampu menjadi pendengan yang baik selama proses mediasi;

6)      Tetap patuh dan tertib dengan norma dan kode etik mediator.

 

Dengan demikian, penyelesaian sengketa keperdataan yang ditempuh melalui upaya hukum mediasi dengan melibatkan notaris sebagai mediator tidak menjadi suatu pertentangan dan permasalahan, terlebih notaris juga memahami bagaimana teknis dalam melakukan suatu mediasi dan ia memahami akta otentik yang dibuat oleh para pihak sehingga, dengan memiliki pemahaman yang baik dan memenuhi kriteria di atas, maka penyelesaian sengketa mediasi dengan bantuan notaris sebagai mediator merupakan salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan dan dapat membantu mengurangi penumpukan permasalahan dan sengketa hukum di pengadilan.

 

KESIMPULAN

Notaris sebagai seorang pejabat umum dapat merangkap jabatan sebagai seorang mediator. Notaris dapat berperan sebagai mediator diluar pengadilan dengan memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Mahkamah Agung RI. Rangkap jabatan yang dilarang adalah jabatan strategis yang berkaitan dengan pejabat negara dan tentunya hal tersebut dilarang oleh Undang-Undang Jabatan Notaris dan oleh etika profesi notaris. notaris haru bersikap bijak dalam membantu penyelesaian sengketa di bidang hukum keperdataan. Dasar hukum seorang notaris dapat dijadikan sebagai salah satu fasilitator mediator dalam penyelesaian sengketa diluar pengadilan dapat dilihat dari kewenangan yang dimiliki oleh seorang notaris

Notaris yang menjalankan fungsi sebagai mediator dapat terjadi apabila konidisi sengketa atau para pihak belum menemukan kesepakatan bersama dan dalam hubungan hukum atas suatu perbuatan hukum yang ingin dilakukan, maka perlu adanya pihak ketiga yang membantu untuk menemukan soluasi dan menemukan kesekapatan Bersama yang mewakili kepentingan dari para pihak sehingga dapat diselesaikan Bersama. Tentunya, kehadiran notaris yang merangkap sebagai mediator tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jabatan notaris maupun peraturan mengenai kode etik notaris. seorang notaris dituntut untuk bekerja secara professional dengan memiliki integritas moral yang tinggi dengan menjunjung tinggi niali-nilai moral dengan mengutamakan pengabdian yang di dukung dengan keahlian, ilmu pengetahuan dan pengalaman, penyelesaian suatu sengketa yang dilakukan secara non litigasi dengan melibatkan notaris sebagai mediator terhadap penyelesaian atas akta yang pernah dibuatnya, tentunya dalam hal ini bukan akta otentik yang dibuat oleh notaris tersebut yang dipermasalahkan, tetapi permasalahan tersebut terletak pada salah satu pihak yang memiliki kepentingan atau salah satu pihak yang melakukan wanprestasi yang mana notaris hanya berperan dalam penyelesaian sengketa para pihak karena notaris merupakan seorang pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat perjanjian dan bentuk akta otentik.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Adjie, H. (2013). Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris),. Refika Aditama.

 

Adjie, H. (2013). Sanksi Perdata Dan Administrasi Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Refika Aditama.

 

Ayu Ningsih, F. Adwani. (2019). KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI MEDIATOR SENGKETA KENOTARIATAN TERKAIT DENGAN KEWAJIBAN PENYULUHAN HUKUM. JIKH, 13(2), 201�228.

 

Beatrix Hutasoit, dkk. (2021). EKSISTENSI NOTARIS SEBAGAI MEDIATOR SENGKETA KENOTARIATAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS (STUDI KASUS KANTOR NOTARIS DI KOTA SINGARAJA). E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 4(2).

 

G.H.S Lumban Tobing. (1992). Peraturan Jabatan Notaris. Erlangga.

 

Guntur Iskandar. (2013). Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan Yang Disahkan Dan Dibukukan Oleh Notaris,. Jurnal Yustisia Universitas Andalas, 22(1).

 

Lathifah Widyalestari, P. H. (2017). Akibat Hukum Notaris Merangkap Jabatan Sebagai Arbiter Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Jurnal Akta, 4(4), 760�768.

 

Made Tio Prasetya Saputra dan I Made Mahartayasa. (n.d.). KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI MEDIATOR MENURUT UNDANG- UNDANG JABATAN NOTARIS. Https://Ojs.Unud.Ac.Id/Index.Php/Kerthasemaya/Article/Download/13353/9048/.

 

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

 

Yessikaliasna Br Sembiring. (2021). Kedudukan Notaris Sebagai Mediator Bersertifikat Didalam dan DiluarPengadilan. Garuda Kemdikbud, 1�20.