EVALUASI PENILAIAN
MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI (PMPRB) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA
YOGYAKARTA
Sri Mulyati
Inspektorat Kota Yogyakarta
|
Riwayat Artikel: Received: 06-11-2022 Revised: 16-11-2022 Accepted: 24-11-2022 Keywords:
pmprb, bureaucratic reform, local government, opd. Kata
Kunci: pmprb, reformasi birokrasi, pemda, opd. |
|
Abstract To find out how far the
implementation of bureaucratic reform in government agencies is, a
self-assessment instrument for assessing the progress of implementing
bureaucratic reform by Ministries/Institutions and Regional Governments
called PMPRB is made. Where is the result of this PMPRB, as one of the
conditions for proposing a Free Corruption Area (WBK) or a Clean Serving
Bureaucratic Area (WBBM). In 2020, as many as 29 OPDs in the Yogyakarta City
Government Environment whose PMPRB scores are still below average, so the
author is interested in knowing the causes of the low PMPRB scores by writing
a journal with the title Evaluation of Self-Assessment of the Implementation
of Bureaucratic Reform in the Yogyakarta City Government Environment. The
research method used is a qualitative description. The result is that the
PMPRB score in the Yogyakarta City Government is still below the average because
OPD's commitment to implementing bureaucratic reform is still low and the
PMPRB Assessor Team does not yet understand their duties. |
|
|
Abstrak Untuk mengetahui sejauh
mana pelaksanaan reformasi birokrasi
di instansi pemerintah maka dibuat instrumen
penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi
yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang disebut PMPRB. Dimana hasil
PMPRB ini, sebagai salah satu syarat pengusulan
Wialayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pada Tahun 2020, sebanyak 29 OPD di Lingkungan Pemerintah Kota
Yogyakarta yang nilai PMPRB-nya
masih dibawah rata-rata, Sehingga penulis tertarik untuk mengetahui penyebab nilai PMPRB yang rendah dengan menulis jurnal dengan judul Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
di Lingkungan Pemerintah
Kota Yogyakarta. Metode Penelitian
yang digunakan deskripsi kualitatif. Hasilnya adalah nilai PMPRB di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
masih diabawh rata disebabkan komitmen OPD terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi yang masih rendah dan Tim Asesor PMPRB belum memahami tugasnya. |
Corresponding Author:
Sri Mulyati�
E-mail:
[email protected]
PENDAHULUAN
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dilakukan suatu usaha oleh Pemerintah Indonesia
yang disebut Reformasi Birokrasi,
dimana tujuan pemerintahan yang responsive, bertanggungjawab
dan transparan dapat tercapai. Kesan buruk di masyarakat bahwa pelayanan publik pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat penuh dengan korupsi,
kolusi dan nepotisme menjadi latar belakang
adanya Reformasi Birokrasi.
Sebagai pedoman agar Reformasi Birokrasi ini berhasil, pemerintah
mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010 tentang grand desain Reformasi Birokrasi tahun 2010 � 2025. Dimana Grand Desaign
ini memberikan arah kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional selama kurun waktu 2010-2025 agar
reformasi birokrasi di Instansi
vertikal dan horizontal dan Pemda
dapat berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi dan melembaga.
Kebijakan ini kemudian disusul
oleh Permenpan -RB dengan mengeluarkan peraturan nomor 26 tahun 2020 sebagai pedoman evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi.sebagai tolok ukur keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi
di instansi masing-masing.
PMPRB (Penilaian
Mandiri Pelaksanaan
Reformasi Birokrasi) merupakan
penilaian secara mandiri terhadap kinerja instansi dimana penilaian tersebut berpedoman terhadap roadmap reformasi birokrasi
yang sudah disusun oleh organisasi perangkat daerah tersebut.
Road Map Reformasi Birokrasi merupakan tahapan-tahapan yang ingin dicapai oleh instansi tersebut selama 5 tahun kedepan disertai
dengan sasaran per tahun secara rinci.
Dengan
PMPRB dapat diketahui sejauh mana OPD tersebut dalam mencapai kemajuan organisasi, apakah sudah sesuai
dengan tahapan per tahun dari Road Map Reformasi Birokrasi. Dengan adanya PMPRB diharapkan OPD di Lingkungan Pemerintah Kota
Yogyakarta dapat mengetahui
perkembangan pelaksanaan
reformasi birokrasi dan upaya-upaya
perbaikan yang perlu dilakukan pada OPD tersebut.
Harian
Tribunnews.com menyebutkan bahwa
nilai PMPRB OPD di Lingkungan
Pemerintah Kota Yogyakarta tahun
2020 belum sesuai dengan harapan. Dari 51 OPD, terdapat 29 OPD yang hasil penilaian PMPRB-nya masih dibawah rata-rata, sedangkan 22 OPD sudah diatas rata-rata.
Hasil penilaian
PMPRB OPD yang rendah bisa disebabkan permasalahan intern di
dalam OPD tersebut antara lain Komitmen Pimpinan OPD terhadap pelaksanaan PMPRB yang masih rendah, Tim Asesor RB OPD yang belum memahami ketugasnya, serta keterbatasan waktu penilaian PMPRB. Berhubungan dengan hal ini,
penulis ingin membahas Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
(PMPRB) di Lingkungan Pemerintah
Kota Yogyakarta.
METODA PENELITIAN
Diungkapkan
oleh Moleong (2010: 51) bahwa
dalam penelitian deskriptif kualitatif, data yang dikumpulkan berbentuk kata-kata, gambar, bukan angka-angka.
Sedangkan Wina Sanjaya
(2013, hlm 47) berpendapat bahwa penelitian deskriptif kualitatif adalah metode penelitian
yang bertujuan untuk menggambarkan secara utuh dan mendalam tentang realitas sosial dan berbagai fenomena yang terjadi di masyarakat yang menjadi subjek penelitian sehingga tergambarkan ciri, karakter, sifat dan model dari fenomena tersebut. Dari kedua pendapat tersebut, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, dimana penulis menggunakan lembar kerja evaluasi
PMPRB, tinjauan kepustakaan
dan pengamatan terhadap pelaksanaan PMPRB di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Dengan
memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian. dan deskripsi dalam bentuk kata-kata dan
Bahasa.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Reformasi adalah perubahan
di mana kedalamannya terbatas
sedangkan keluasan perubahannya melibatkan seluruh masyarakat, dikutip dari Ratna
Ani Lestari dalam jurnalnya
yang berjudul Reformasi Birokrasi
sebagai Pelayan Publik.
Menurut Yusriadi dari jurnal
yang berjudul Reformasi Birokrasi
Indonesia: Peluang dan Hambatan,
Birokrasi adalah sebuah konsekuensi logis bahwa negara mempunyai misi untuk mensejahterakan masyarakat.
Reformasi birokrasi menurut uraian pada website kemenkopmk adalah salah satu upaya pemerintah
untuk mencapai good
governance dan melakukan pembaharuan
dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia
aparatur.
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Menurut Permenpan -RB nomor 26 tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, ada 8 area perubahan yang harus dipenuhi oleh OPD seperti diuraikan didalam website kemenkopmk yaitu:
1. Area Manajemen Perubahan
Bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten dari sistem dan�� mekanisme kerja organisasi serta pola pikir dan budaya kerja individu
atau unit kerja di dalamnya menjadi lebih baik sesuai
dengan tujuan dan sasaran reformasi birokrasi.
2. Area Penataan Peraturan Perundang-undangan
Bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang
harmonis dan tidak tumpeng tindih dengan aturan
yang setara atau lebih tinggi.
3. Area Penataan dan Penguatan Organisasi
Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas organisasi secara proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas masing-masing, sehingga organisasi menjadi tepat fungsi
dan tepat ukuran.
4. Area Penataan Tatalaksana
Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif dan efisien, dan terukur pada masing-masing instansi
pemerintah.
5. Area Penataan Sistem Manajemen SDM
Bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur yang
didukung oleh� sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi dan transparan
6. Area Penguatan Pengawasan
Bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang
bersih dan bebas KKN.
7. Area Akuntabilitas
Kinerja
�Bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja.
8. Area Kualitas Pelayanan Publik
Bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan public sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Ada 2 penilaian dalam PMPRB yaitu Faktor Pengungkit (Enablers),
dimana faktor ini menyumbang nilai� hingga 60%
dan Faktor Hasil (Results) yang menyumbang nilai hingga 40%. Faktor Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menjalankan fungsinya, sedangkan Hasil adalah
kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit.
Hubungan sebab-akibat antara Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi instansi melalui inovasi dan pembelajaran, di mana
proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja instansi pemerintah secara berkelanjutan. Komponen Pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas instansi, sedangkan Komponen Hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku kepentingan. (dikutip dari
https://inspektorat. Kulonprogokab.go.id)
Penilaian dalam PMPRB tersebut dapat digambarkan dalam model PMPRB dibawah ini.
����� Sumber :
Lampiran PermenPan-RB Nomor
26 Tahun 2020, hal. 12
PMPRB di Pemerintah Kota
Yogyakarta dilaksanakan selama
1 tahun sekali, dengan prosedur penilaian sebagai berikut, yang pertama Tim RB OPD mengisi� Lembar Kerja
Evaluasi (LKE) RB disertai�� bukti dukung yang relevan dengan pertanyaan di Lembar Kerja RB tersebut. Yang kedua� LKE RB tersebut
diserahkan kepada Tim Asesor OPD untuk diteliti kebenaran dan kelengkapan dari bukti dukung yang disertakan. Bila belum benar dikembalikan
kepada Tim RB OPD, tetapi bila sudah benar
LKE RB tersebut dikirim ke Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat. Dari LKE OPD yang sudah
benar dan lengkap bukti dukungnya, TPI Inspektorat akan membuat jadwal desk atau panel dengan OPD untuk mengumumkan nilai sementara dari PMPRB tersebut. Bila OPD keberatan dengan nilai tersebut,
OPD dapat mengirim kembali LKE disertai dengan bukti dukung
yang lebih lengkap. Tetapi bila OPD sudah menerima nilai PMPRB tersebut, maka hasil penilaian
RB OPD-OPD tersebut dapat dientry ke website permenpan dan divalidasi oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kota
Yogyakarta.
���������������������
sumber� https://inspektorat.madiunkab.go.id/penjelasan-pmprb/
Standar nilai PMPRB yang baik adalah 36,30 untuk Pengungkit dan 21,70 untuk Hasil.
Harian Tribunnews menyebutkan bahwa 22 OPD di Lingkungan Pemerintah Kota
Yogyakarta yang nilai PMPRB nya
masih dibawah rata-rata, Rendahnya nilai PMPRB dikarenakan :
1) Komitmen Pimpinan OPD yang masih rendah.
Menurut Pasaribu, Komitmen pimpinan adalah mempertahankan keikut-sertaan pimpinan puncak dalam organisasi yang ditunjukkan melalui, kemauan untuk memainkan
upaya tertentu atas nama profesi,
dan upaya manajemen perusahaan dalam melaksanakan tugas pokoknya. Sementara Noviandini dkk, 2015 menyebutkan bahwa Komitmen pimpinan merupakan aspek penting dalam keberlangsungan
sistem manajemen suatu organisasi, komitmen pimpinan dapat berpengaruh terhadap kinerja suatu organisasi dimasa yang akan datang,
Jadi Komitmen pimpinan memiliki pengaruh paling besar terhadap penerapan suatu kebijakan atau peraturan dalam organisasi. Pimpinan OPD menjadi kunci agar reformasi birokrasi terlaksana secara berkesinambungan. Peran aktif pimpinan OPD dimulai dari penyusunan dokumen perencanaan (Renstra, RKA, RPD dst),
monitoring dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan hingga pembuatan laporannya.�
Pimpinan OPD dapat menerapkan sistem informasi, menyederhanakan prosedur yang rumit, dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Komitmen kuat dari pemimpin
dipercaya mendorong terciptanya good governance dan clean
government di lingkungan kerja
masing-masing.
Yang terjadi selama ini adalah
Pimpinan OPD belum menyadari pentingnya peran mereka dalam
pelaksanaan Reformasi Birokrasi
di linkungan kerja
masing-masing. Hal ini dapat
dilihat pada rendahnya keterlibatan Pimpinan OPD pada kegiatan-kegiatan di instansinya dari saat perencanaan,
pelaksanaan dan pelaporan.
2) Tim Asesor PMPRB OPD yang belum memahami tugasnya.
Tim adalah sekelompok orang yang bekerja bersama untuk menyelesaikan
sesuatu, misalnya tim penjualan yang bekerja bersama untuk menjual produk,
tim konstruksi yang bekerja bersama untuk membangun gedung, atau tim
peneliti yang bekerja bersama untuk melakukan
pengujian, tersebut dalam website Microsoft. Tersebut
oleh Burn, Tim adalah sebuah
kelompok kerja, yang terdiri dari beberapa
orang dengan kompetensi
yang setara, dimana mereka bekerja secara interdependen/ ketergantungan dalam melaksanakan pekerjaan di satu organisasi.
Tim Asessor PMPRB adalah
sekolompok kerja. dimana tugas Tim Asesor tersebut adalah:
a. Melakukan pengisian Lembar Kerja Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB).
b. Menyiapkan bukti dokumen yang dibutuhkan.
c. Melaksanakan panel Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
(PMPRB).
Tim Asesor PMPRB sudah melaksanakan tugasnya tetapi belum maksimal karena hanya beberapa
anggota Tim yang bekerja sehingga terjadi penumpukan pekerjaan yang menyebabkan kelancaran pengisian LKE PMPRB menjadi terhambat.�
Beberapa OPD belum memiliki bank data untuk menyimpan dokumen hasil pelaksanaan
kegiatan OPD dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Hal ini mempersulit tugas Tim Asesor dalam pengisian
LKE PMPRB, karena harus membongkar dan mencari dokumen bukti dukung
kemudian menscan berkas tersebut. Karena keterbatasan waktu pengisian LKE PMPRB, beberapa pertanyaan diisi dengan bukti dukung
sama sehingga mengurangi nilai PMPRB. Kedua hal inilah
yang menyebabkan hasil
PMPRB dibawah rata-rata
KESIMPULAN
PMPRB
(Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrassi)
merupakan instrumen yang dibuat untuk menilai
kemajuan pelaksanaan
reformasi birokrasi di instansi
pemerintah baik lembaga negara/pemerintah daerah. Rendahnya nilai PMPRB di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta disebabkan:
yang pertama adalah komitmen pimpinan OPD terhadap suksesnya pelaksanan reformasi birokrasi di
instansi masing-masing masih
rendah. Yang kedua adalah kurangnya pemahaman tugas Tim Asesor PMPRB.
Untuk mencapai nilai maksimal PMPRB di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta maka penulis menyarankan kepada
a.
Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta agar
-
mengadakan bimbingan dan pengarahan kepada Kepala OPD agar melaksanakan
reformasi birokrasi di lingkungan
kerjanya masing-masing.
-
mengadakan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kota
Yogyakarta.
-
Membuat reward dan punishment terhadap
pelaksanaan reformasi birokrasi
di OPD.� Dimana OPD yang mendapat nilai diatas rata-rata diberikan penghargaan (reward). Sedangkan
OPD yang mendapat nilai dibawah rata-rata akan mendapat hukuman (punishment).
Jika
ketiga hal tersebut dilaksanakan, diharapkan akan meningkatkan komitmen Pimpinan OPD untuk mensukseskan pelaksanaan
reformasi birokrasi di linkungan
kerja masing-masing.
b.
Membuat Bank Data
Salah
satu kelemahan OPD adalah keterbatasan ruang penyimpanan arsip/dokumen kegiatan.
Baik arsip/dokumen perencanaan (RPJMD, Renstra, RKA, DPA, RPD dst), dokumen SPJ (Surat Pertanggunjawaban)
kegiatan, laporan beserta dokumentasinya (foto dan video). Hal ini membuat Tim Asesor kesulitan untuk mengupload bukti dukung yang benar pada LKE PMPRB dikarenakan Tim harus mencari dan membongkar arsip/dokumen. Penulis menyarankan agar setiap OPD membuat Bank Data untuk memudahkan Tim Asesor dalam bekerja.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman
dan Muhidin. 2011. Panduan Praktis
Memahami Penelitian.
Bandung:
Pustaka Setia.
Ghony,
M.D. dan Almanshur, F. (2012). Metodologi
Penelitian Kualitatif.
Yogyakarta:
Ar-ruzz Media.
https://indonesiatraveller.id/taman-air-tlatar-sepenggal-latar-belakang-ala-drama- korea/
https://rimbakita.com/ekowisata/ https://www.disbudpar.ntbprov.go.id/pengertian-ekowisata/
https://www.indonesiaecotourism.com/2016/03/21/6-prinsip-ekowisata-menurut-
ties/
https://www.nativeindonesia.com/tlatar-boyolali/
https://www.topwisata.imfo/2019/02/keindahan-ekowisata-taman-air-tlatar.html
Sugiyono, 2010. Metode Penelitian
Kualitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung:
Alfabeta.
Sugiyono.
2010. Memahami penelitian Kualitatif.
Jakarta : Alfabeta
The
Ecotourism Society. 1990, dalam Fandeli, C, Et Al. 2000. Pengusahaan Ekowisata.
Yogyakarta: Fahutan UGM- UKSDA DIY � Pustaka Pelajar.
Wardiyanta,
2006. Metode Penelitian Pariwisata,
Yogyakarta: ANDI.
Wood,
M.E., 2002. Ecotourism:
Priciples,Practices &Policies for Sustainability,
UNEP