LGBT BERTOPENGKAN HAM YANG MENJARAH KARAKTERISTIK
PEMUDA INDONESIA
Bintang Pratiwi1, Ema
Natalia Situngkir2, Feby Gabriella Sembiring3, Riri Novirta Ramadhan4, Silvia Dwi
Putri5, Yasmin Risha Fadhilah6,
Sri Yunita7
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Medan Kota Medan, Sumatera Utara,
Indonesia.
[email protected]1,[email protected]2,[email protected]3,
[email protected]4,[email protected]5,[email protected]6 [email protected]7
|
Riwayat Artikel: Received: 30-10-2022 Revised: 07-11-2022 Accepted: 15-11-2022 Keywords:
LGBT, deviation, human rights,
character Kata Kunci: LGBT, penyimpangan, HAM,
karakter. |
|
Abstract LGBT is
increasingly being discussed at this time. Many people-especially young
people are trying to legalize LGBT due to culture and trends on social media.
Therefore, this research was made to make young people aware not to
participate in LGBT deviations, as well as to enlighten LGBT from the aspects
of religion, psychology, human rights, deontology, and in the eyes of the
law. This study uses a literature review method from previous research
journals and relevant books.The results of this
study are about the perfection of all legal aspects in Indonesia in
prohibiting acts of LGBT deviation in this country. |
|
|
Abstrak LGBT semakin marak diperbincangkan pada
masa ini. Banyak masyarakat-terutama anak muda yang mencoba menglegalkan LGBT
dikarenakan budaya dan tren di media sosial. Oleh karena itu, penelitian ini
dibuat untuk menyadarkan masyarakat muda agar tidak ikut serta dalam
penyimpangan LGBT, serta memberi pencerahan LGBT dari aspek agama, psikologi,
HAM, deontologi, serta dimata hukum. Penelitian ini menggunakan metode
literature review dari jurnal penelitian sebelumnya dan buku yang relevan.
Hasil dari penelitian ini mengenai perfektif
dari segala aspek hukum yang ada diindonesia dalam melarang perbuatan penyimpangan LGBT di
Negara ini. |
Corresponding Author: Bintang Pratiwi �
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) ialah suatu kasus yang yang menjadi buah
bibir baik di Negara
Indonesia maupun Negara luar. Istilah
tersebut telah digunakan sejak tahun 1990 sebagai pengganti derivat kumpulan Guy/kumpulan
yang mempunyai arah seks terhadap sesame jenis, terkhusus pria. Istilah LGBT sudah menyulih semua kumpulan yang mengalami kekacauan kiblat seksual, baikitu penyuka sesame jenis, suka keduanya
serta kelompok yang pelirakua dan tampilannya tidak seperti kodratnya.
Perbincangan LGBT melahirkan sebuah pro kontra di Indoneia. Indonesia sebagai
negara yang kuat akan adat istiadat serta
agama, sangat tidak mendukung
perbuatan tersebut. Sebagai masyarakat, diwajibkan cakap dalam menumbuhkan
kewaspadaan sosialnya terhadap LGBT yang semakin
popular dikalangan masyarakat
Indonesia. Begitupun pemerintahan
Negeri, tidak bias angkat tangan mentah-mentah serta berlindung dalam takrim terhadap
hak asasi manusia di dalam negara. Dimana
Rakyat Indonesia menjunjung tinggi
religiusitas, sangat keras
dan tegas untuk melarang segala bentuk kegiatan LGBT berdasar ketentuan hukum, perundang-undangan, nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan banyak orang, serta keutuhan bangsa. Beraneka rupa tontonan
serta bacaan yang yang tidak pantas
dan terlihat melegalisasikan
perilaku LGBT wajib dipertimbangkan dan dialkukan evaluasi kembali. Maka dari
itu, Negara memegang kewajiban untuk menjaga nilai-nilai serta starndar moral dan etika yang dipeluk oleh masyarakat NKRI.
Namun, banyak juga masyarakat
Indonesia yang mendukung LGBT ini.
Hal ini terlihat banyaknya remaja Indonesiayang suka membaca novel/webtoon
dan menonton film/drama LGBT. Mereka
menganggap perilaku ini lucu dan sangat menghibur. Tak sedikit remaja yang mengatakan �kami kan hanya menyukai, bukan berarti kami melakukan�. Dalam pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa jika mereka
menyukai hal-hal LGBT bukan berarti mereka
juga melakukannya. Artinya sama saja, walaupun
mereka tidak melakukan hal tersebut,
tapi mereka termasuk pendukung LGBT. Hal ini dapat merusak
karakter kepribadian mereka sebagai anak penerus bangsa.
Mungkin sekarang hanya suka melihat,
namun dengan seringnya kita melihat hal-hal yang kita sukai lama-lama pasti akan terpengaruh
juga dan pada akhirnya mereka
menjadi pelaku.
Baru-baru ini, kita juga dikejutkan dengan kabar bahwa ratusan
siswa
SMP tergabung dalam grup media social Facebook yang diduga cenderung menyimpang
dari orientasi seksual LGBT-nya. Adalah kenyataan yang sangat menyedihkanbahwa anak-anak yang seharusnya fokus pada apa yang mereka pelajari di sekolah akhirnya menyimpang ke dalam kehidupan orang-orang LGBT. LGBT bukanlah praktik yang normal,
tetapi merupakan anomaly
yang akan merusak generasi berikutnya di negara
ini ketika ratusan remaja menyukainya.
Perkembangan dunia homo seksualitas yang berkembang pada abad ke-11 Masehi.
Istilah lesbian,
gay, biseksual, transgender, atau yang biasa dikenal dengan
LGBT, tercatat
sekitar tahun 1990-an. Sebelum "revolusi seksual"
tahun 1960-an,
tidak ada istilah khusus untuk homoseksualitas. Istilah yang
paling dekat
dengan orientasi non-heteroseksual adalah istilah "jenis kelamin ketiga"
sekitar tahun 1860-an. LGBT (lesbian,gay,biseksual,transgender) adalah singkatan dari homoseksualitas.
Istilah gay dan lesbian telah banyak digunakan untuk menggantikan istilah homoseksual sebagai identitas sosial dimasyarakat, yang
lebih disukai dan dipilih oleh banyak orang karena tidak bersangkutan
dengan kata seks. Istilah biseksual muncul setelah ditemukan bahwa banyak orang memiliki
orientasi seksual sesama jenis dan lawan jenis.
Menurut Bupati Bangka
Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Erzaldi
Rosman, LGBT itu sangat dipengaruhi
oleh pendidikan dini dan pergaulan di lingkungan
masing-masing sehingga harus
dihindari dengan menanamkan pendidikan mental positif yang kuat terhadap anak. Ia mengatakan bahwa
"Perilaku menyimpang berupa LGBT itu muncul akibat pendidikan
anak usia dini yang salah, makanya pendidikan karakter perlu diperkuat sejak dini," ujarnya saat membuka
seminar "Agama dan Fenomena GMT" di Koba, Selasa (8/3).
"Pendidikan yang berhasil itu
jika mengedepankan perbaikan karakter dan mental anak didik, karena
itu pondasi untuk pendidikan yang lainnya," ujarnya.
LGBT
dapat mengancam keutuhan NKRI. Selain bisa membahayakan kesehatan, LGBT juga akan membahayakan pendidikan dan moral
anak penerus bangsa. Jika pendidikan dan moral
anak penerus bangsa Indonesia, maka akan memungkinkan untuk hancurnya kesatuan NKRI dikemudain hari.
METODA PENELITIAN
Metodologi penelitian berasal dari kata �cara� yang artinya metode yang
tepat untuk meletakkan sesuatu dan 'logos'
yang artinya ilmu atau pengetahuan. Jadi metodologi artinya metode mengerjakan
sesuatu dengan mengaplikasikan pikiran secara cermat untuk mencapai suatu
tujuan. Pengertian 'penelitian' ialah suatu aktivitas meneliti, mencatat,
merumuskan, menganalisa dan menyusun suatu masalah dalam bentuk
laporan.Metodologi penelitian ialah metode ilmiah untuk menerima data yang akan
diaplikasikan untuk kebutuhan penelitian.
����������� Metode yang diaplikasikan pada penelitian ini adalah literatur rivew. Dimana, literatur rivew adalah suatu laporan
ilmiah yang berpusat pada 1 topik tertentu
HASIL DAN PEMBAHASAN
A.
LGBT dalam
Perspektif Agama
Berdasarkan Al � Qur�an
Di dalam Al � Qur� an dijelaskan di dalam Surah Al � A�raf ayat 81 :
قَوْمٌ اَنْتُمْ بَلْالنِّسَاۤءِۗدُوْنِمِّنْ شَهْوَةًالرِّجَالَ لَتَأْتُوْنَاِنَّكُمْ
مُّسْرِفُوْنَ
Artinya� :
� Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki
bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.�(
QS. Al � A�raf ( 7 ): 81 )
Di
dalam Al � Qur�an ada menceritakan salah satu kaum, yaitu kaum
dari Nabi Luth. Kaum dari Nabi Luth a.s ini melakukan hal
yang kurang pantas; laki � laki lebih
bersyahwat kepada yang sejenis. Pada saat nabi Luth a.s melihat
kaumnya melakukaan hal tersebut maka
Nabi Luth mengur dan meminta
kepada kaumnya untuk meninggalkan perbuatan tersebut.
Kegiatan tersebut dianggap Nabi Luth sebagai kebohodan, permusuhan, rusak dan dosa. Ada beberapa hadis Rasulullah saw,
yang menyatakan perbuatan dari kaum Nabi Luth
:
من تجده يقوم
بأعمال أهل
لوط فاقتل
الجناة.
Artinya� :
�Barangsiapa
yang kalian dapati melakukan
perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua
pelakunya�.(Abu
Dawud, Juz. XIII, 1416/1996: 131).
في الواقع ، إن أكثر ما أخافه (غمره) أمتي هو تصرفات أهل لوت
Artinya� :
�Sesungguhnya
yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth�(Sunan at-Turmuzi, Juz. VI, t.th.:41).
Hukum Islam menyatakan bahwa homoseks ini disebut
sebagai istilah �liwath�. Perbuatan ini sangat identitik dengan kaum Nabi Luth, maka perbuatan yang dilakukan oleh kaum ini adalah
salah satu perbuatan yang keji dan dosa besar.
Homoseks juga termasuk
salah satu perbuatan yang merusak unsur etika,
fitrah manusia, agama, dunia, bahkan
merusak kesehatan jiwa. Allah Swt telah mengecam homoseks dengan siksa yang maksimal. Allah Swt telah membalikkan
bumi terhadap kaum Luth yang telah keterlaluan melakukan homoseks.
Berkaitan dengan hukum
homoseksual di atas, ash-Shabuni (1994: 87) menyatakan perbuatan durjana tersebut adalah puncak dari pada segala keburukan dan kekejian. Kita hampir tidak mendapatkan seekor binatang jantan mengawini seekor binatang jantan lainnya. Akan tetapi keganjilan tersebut justru terdapat di antara manusia. Oleh sebab itu, maka dapatlah
dikatakan bahwa keganjilan tersebut merupakan suatu noda yang berhubungan dengan moral yaitu suatu penyakit psikhis yang berbahaya yang mencerminkan suatu penyimpangan dari fitrah manusia, yang mengharuskan untuk di ambil tindakan yang keras terhadap pelakunya.
B. LGBT dalam
Perspektif Psikologi
Dari sudut
pandang psikologis, diri manusia adalah
keseluruhan yang tertutup, tetapi selalu ada
aspek dalam penampilannya: Jasmani (Physical), Naphsia (Mental), Spiritual (Mental Transendental).
Mengenai keberadaan kelompok LGBT, dalam Rosario et
al., �Pembentukan identitas gender LGBT adalah proses yang kompleks. Tidak seperti anggota kelompok minoritas lainnya (seperti etnis dan ras minoritas), sebagian besar individu dalam
kelompok
LGBT
tidak tumbuh dewasa, dalam komitmen yang sama mereka harus belajar tentang identitas mereka, dalam komunitas yang peduli dengan homoseksual�.
Psikolog Tika Bisono memaparkan bahwa perilaku LGBT dapat disembuhkan dengan psikoterapi bagi mereka yang terpengaruh lingkungan dan terapi hormon di rumah sakit bagi mereka
yang memiliki faktor
hormonal.
Psikolog klinis dan hipnoterapis Liza Mariely Japlier
menjelaskan dalam The Dictionary of Psychology and Great
Psychology bahwa LGBT tidak
termasuk dalam gangguan pada mental seseorang. Kebanyakan psikolog menggambarkan Lesbian,
Gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sebagai transeksual, suatu bentuk gender abnormal. Ada beberapa
pendapat yang menjelaskan penyebab perilaku LGBT disebabkan oleh banyak faktor, antara lain: (1) faktor keluarga, berupa pengalaman masa kecil atau trauma seperti kekerasan fisik, mental atau emosional atau pelevehan seksual yang membuat perempuan membenci semua laki-laki; (2) faktor sosial dan lingkungan seperti kebiasaan sosial dan lingkungan anak, seperti tinggal
di asrama pria dan wanita
yang terpisah; (3) Faktor biologis seperti kelainan jenis kelamin yang sangat dipengaruhi
oleh faktor genetic.
C. LGBT dalam
Perspektif HAM
Negara Republik
Indonesia mengakui bahwa hak asasi manusia
dan kebebasan dasar manusia yang kodrat dan tidak dapat dicabut,
harus dijaga, dihormati, dan diwujudkan untuk melindungi martabat, kesejahteraan, kebahagiaan, kebijaksanaan, dan kesehatan. Bagi masyarakat Indonesia, perwujudan hak asasi manusia
bukan berarti kebebasan untuk menjalankan hak asasi manusia dengan
semema-mena, tetapi kepatuhan terhadap ketentuan yang terkandung dalam Pancasila, yang merupakan pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pada dasarnya,
tidak ada hak yang dapat dijalankan tanpa memperhatikan hak orang lain. Instrumen tersebut antara lain: UUD 1945 yang diatur
dalam Pasal 28I, 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Di sisi
lain, dengan dua langkah di atas, kita dapat menyimpulkan
bahwa: �Hak asasi manusia merupakan
seperangkat hak yang melekat pada kodrat manusia dan keberadaan manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dihormati, didukung, dan dijaga oleh semua orang.
Namun, secara jelas dinyatakan bahwa manusia juga memiliki tanggung jawab mendasar atas ketidakmampuannya untuk melaksanakan dan menegakkan hak asasi manusia, dan tanggung jawab tersebut harus dipenuhi dalam rangka menyeimbangkan penerapan hak asasi
manusia. LGBT adalah penyimpangan dari fitrah manusia. Konsep ini terlihat dari
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Hukum Perkawinan. Perkawinan seperti yang tertaera pada pasal 1 undang-undang hanya antara seorang
pria dengan seorang wanita. Oleh karena itu, pernikahan
sesama jenis bertentangan dengan hukum Indonesia. Di Indonesia, secara
umum dapat dimaknai bahwa hak asasi manusia
dapat dikategorikan sebagai:� ����
1.
Hak individu, termasuk
kebebasan berekspresi, dan kebebasan dalam menganut dan menjalankan kewajiban agama serta kepercayaan yang dianut
2.
Hak ekonomi (hak milik), termasuk hak untuk mempunyai,
menjual dan menggunakan sesuatu.
3.
Hak Politik atau Hak Partisipasi
4.
Hak
asasi manusia
atas
perlakuan dan perlindungan
hukum. Misalnya, peraturan penahanan,
penangkapan, penggeledahan
dan peradilan.
Bagi bangsa Indonesia,
dengan perangkat
hukumnya harus
menjamin perlindungan dan pelaksanaan hak asasi manusia.. Hukum ada untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan.
D. LGBT dalam
Pandangan Etika Deontologi
Terlepas dari pro dan kontra yang terjadi di masyarakat, wacana tentang LGBT sebenarnya berpusat pada satu pertanyaan: Apakah perilaku LGBT buruk atau salah? Termasuk dalam ranah filsafat
moral atau etika normatif. Satu-satunya argumen "favorit" para pendukung LGBT adalah teori hak,
turunan dari deontologi. Teori inilah yang menjadi dasar lahirnya Konsep Hak Asasi
Manusia (HAM). Konsep hak asasi manusia
sendiri tidak dapat dipisahkan dari agama. Karena jika Tuhan tidak memberikan
hak asasi manusia, dari mana hak-hak ini berasal?
Dan secara umum, semua agama, kecuali yang berpandangan liberal, melarang tindakan homoseksual. Dari perspektif hak asasi manusia,
hak asasi manusia bukanlah hak semata, tetapi
berkaitan erat dengan tugas dan kewajiban sosial. Deontologi berasal dari bahasa
Yunani. Deon, yang artinya tugas. Suatu tindakan membutuhkan hasil, dalam hal ini
hasil tindakan tidak dipertimbangkan. Perbuatan baik tidak diakui oleh konsekuensinya, tetapi oleh fakta bahwa mereka
harus dilakukan. Deontologi menekankan bahwa tidak ada tindakan
yang diizinkan untuk tujuan itu. Alasan
yang baik tidak menghasilkan perbuatan baik. Di sini tidak
ada kejahatan yang harus dilakukan untuk membuat apa
yang dihasilkan menjadi baik. Karena dalam teori deontologis, kewajiban adalah wajib dan karenanya tidak dapat dinegosiasikan.
Kelompok LGBT percaya bahwa apa yang mereka lakukan adalah baik. Mereka
juga, seperti masyarakat
pada umumnya, berusaha menjadi warga negara yang baik dengan memenuhi
semua kewajiban kewarganegaraan mereka. Demikian pula, menurut etika deontologis, perilaku LGBT dinilai baik atau buruk
berdasarkan kepatuhannya terhadap kewajiban. Karena dalam etika deontologis dasar
perbuatan baik atau buruk adalah
kewajiban. Pendekatan deontologis lazim dalam konteks agama dan merupakan salah satu teori etika yang paling penting saat ini.
Terdapat tiga prinsip yang� harus dihormati, yaitu: 1) Agar suatu tindakan sah secara moral, tindakan itu harus
dilakukan atas dasar kewajiban. Mengenai pelepasan kewajiban kelompok LGBT sebagai warga negara atau manusia, menjadi
standar untuk menilai moralitas LGBT. 2) Nilai
moral dari tindakan ini tidak tergantung
pada pencapaian tujuan dari tindakan tersebut
tetapi pada niat baik yang memotivasi seseorang untuk melakukan tindakan tersebut, yaitu walaupun tujuan tersebut tidak tercapai, tindakan tersebut masih dianggap baik. Upaya kelompok LGBT untuk menjalani kehidupan terbaik mereka dipandang sah secara moral, bahkan jika mereka
tidak selaras dengan kodrat kemanusiaan
mereka. 3) Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini,
kewajiban adalah bagian penting dari tindakan yang dilakukan menurut hukum moral universal.
Di sisi
lain, melanggar hak orang
lain atau menipu orang lain
itu sendiri merupakan praktik yang buruk dan harus dihindari. Bagi Kant, hukum moral ini dianggap sebagai perintah tanpa syarat (the
categorical imperative), yang menganggap bahwa hukum moral ini berlaku bagi
semua orang dalam segala situasi dan tempat. Perintah bersyarat merupakan perintah yang harus dijalankan ketika seseorang menginginkan hasil atau ketika
hasil dari suatu tindakan adalah apa yang diinginkan oleh orang tersebut. Perintah bersyarat adalah perintah yang dijalankan dengan tidak adanya syarat.
Artinya, dilakukan tanpa berharap akan hasil, atau
mencapai dan menguntungkan seseorang.
Jadi, jika
LGBT diakui dan dilindungi secara hukum di satu negara, hal yang sama mungkin berlaku
di wilayah dan negara lain. Oleh karena itu, etika deontologis
tidak mempermasalahkan konsekuensi dari perilaku LGBT, baik atau buruk. Konsekuensi
dari suatu tindakan tidak pernah diperhitungkan untuk menentukan kualitas moral suatu tindakan. Oleh karena itu, ini membuka
peluang untuk merasionalisasi subjektivitas
yang memicu penolakan kewajiban moral. Perilaku yang baik tidak berarti
hasil yang baik. Oleh karena itu, dapat
dipahami bahwa deontologi selalu menegaskan bahwa tidak ada tindakan
yang diizinkan untuk tujuan itu. Pada dasarnya, aliran pemikiran ini percaya
bahwa perilaku moral harus melibatkan penekanan kesadaran diri penjahat, sifat perilaku manusia. Orang dikatakan bertindak untuk nilai aktualnya, bukan hanya karena
tindakan tersebut dianggap baik atau
buruk, atau karena tindakan tersebut mempengaruhi sebanyak mungkin orang (Dieksmeyer, 2003) 2013: 1-8).
Oleh karena
itu, dalam menentukan apakah LGBT dianggap baik, adil, wajar, dan bermoral adalah suatu perbuatan, jika memiliki ciri
tersendiri. Sifat LGBT Dari sudut
pandang kesehatan, agama,
dan psikologis, kaum LGBT dapat dipandang berbahaya, bertentangan dengan hukum alam
sebagai manusia, dan tidak bermoral. Ada beberapa bentuk teori deontologis dalam hal ini. Deontologi seperti
eksistensialisme
(etika situasional). Kewajiban regulasi seperti prinsip tanggung jawab. Deontologi aturan menyatakan bahwa penilaian moral diukur dengan standar
yang ditetapkan, bukan dengan kesenangan atau kesengsaraan. Perilaku yang pantas dianggap bermoral. Deontologi perilaku, di sisi lain, berpendapat bahwa apakah suatu tindakan
itu bermoral tergantung pada bagaimana ia memenuhi tanggung
jawabnya kepada orang lain.
Adapun bagian tindakan deontologis, teori eksistensialisme.
E.
LGBT Sebagai
Tindak Pidana Kesusilaan dalam KUHP
Keberadaan kalangan LGBT(Lesbian, Gay, Biseksual, serta Transgender) merupakan fenomena sosial yang timbul bersamaan dengan perkembangan budaya di masyarakat.Apalagi telah kerap disebutkan semenjak tahun 90-an..Menilik sedikit mengenai sejarah LGBT ini nyatanya homoseksual telah terdapat semenjak jaman dulu, yang diperkuat dengan terdapatnya foto ataupun relief mesir kuno yang terdapat foto dua
orang laki- laki yang saling berciuman.Istilah gay awalnya dicetuskan oleh seseorang bernama Kertbeny. Dia menggunakan
ungkapan itu untuk merujuk pada tiga kategori perilaku
seksual: monoseksual, heteroseksual, dan heterogen.
Norma-norma kesusilaan jelas sangat terganggu dengan pengelompokan ini, yang menawarkan refleksi bagi perjumpaan
seksual yang dianggap tidak normal dalam masyarakat, seperti dengan sesama jenis,
atau lawan jenis.
Secara umum, perilaku
menyimpang (LGBT) dapat disebut sebagai perilaku yang berhubungan dengan standar kesusilaan, tetapi jika menyangkut kejahatan asusila, faktor yang paling krusial yang harus diperhatikan adalah beratnya pelanggaran kesusilaan (perbuatan asusila).Setiap tindakan yang dilakukan untuk tujuan melakukan kesenangan seksual sementara juga membahayakan kesusilaan didefinisikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan secara umum. Sebenarnya
tidak ada definisi atau pemahaman
tentang apa yang dimaksud dengan tindak pidana kesusilaan
dalam konteks kaum LGBT.Tindak pidana kesusilaan diatur dalam Pasal
281 KUHP yang memuat kriteria
subjektif. Secara khusus, "dengan perencanaan", "siapa pun", "menghancurkan kesusilaan," dan "di depan umum".
Unsur subjektif mengganggu kesusilaan dan di muka umum merupakan
dua unsur terencana yang termasuk dalam Pasal 281 KUHP.
Karena orang-orang LGBT melanggar hukum dan konvensi sosial masyarakat, maka secara keseluruhan melihat mereka sebagai penyimpangan seksual atau kriminal.
Bab XIV KUHP, buku II, bagian
berjudul "kejahatan terhadap kesusilaan",
yang meliputi Pasal 281 sampai dengan 296 KUHP, mengatur pelanggaran moral. Menurut Pasal 281 KUHP, (1) Setiap orang dengan sengaja merusak kesusilaan di tempat umum; dan (2) Barang siapa dengan sengaja
merusak kesusilaan di depan orang yang kehadirannya bukan atas kehendaknya
sendiri.Mereka kemudian dipidana jika melanggar
Pasal 281 KUHP dengan �diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
ruiah�.
Faktor yang ada dalam
Pasal 281 KUHP pidana sebagaimana tersebut di atas sangat jelas, ialah faktor �barang
siapa� serta faktor �dengan terencana�.Faktor barang siapa yang tertulis dalam Pasal 281 KUHP pidana berlaku untuk siapa
saja tanpa kecuali, serta faktor dengan terencana
bisa dimaksud kalau orang yang melaksanakan tindak pidana asusila
dilakukan dengan terencana (dalam konteks ini merupakan
LGBT).
Namun, orang-orang LGBT belum dinyatakan ilegal menurut hukum Indonesia. Hal ini berbeda dengan
undang-undang sodomi
Malaysia, negara tetangga.Artinya, selama perilaku LGBT tidak melanggar undang-undang lain yang lebih spesifik, seperti yang mengatur tentang keselamatan anak, kesusilaan, pornografi, atau tindak pidana perkosaan,
KUHP tidak memandangnya sebagai perbuatan pidana.
Seperti yang telah dijelaskan
bahwa LGBT adalah perbuatan bersama yang melanggar kesusilaan antara dua orang yang berjenis kelamin sama, yaitu; antara
laki-laki dan laki-laki, atau perempuan dan perempuan
Oleh karena
itu, perilaku komunitas LGBT melanggar standar kesusilaan dan harus diancam dengan
tuntutan pidana, khususnya untuk kejahatan yang menyangkut kesusilaan.Korban juga masih di bawah umur, maka
Pasal 292 KUHP tidak dapat dijadikan landasan hukum karena tidak memenuhi
syarat. Namun perlu diperhatikan bahwa persetubuhan yang menyimpang disebutkan dalam Pasal 4 Bagian a Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Istilah "hubungan menyimpang" mengacu pada aktivitas seksual apa pun, termasuk seks oral, seks anal, hubungan lesbian, dan hubungan homoseksual.
Dengan demikian, meskipun
Pasal 292 KUHP tidak dapat dijadikan dasar untuk menjerat
orang atau kaum LGBT, namun Pasal 4 ayat
1 bagian a Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dapat dijadikan acuan untuk menjerat
pelaku LGBT. Sanksi pidana diatur dalam
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan meliputi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda
paling sedikit Rp. 250.000.000 danpaling
banyak Rp. 6.000.000.000.
KESIMPULAN
Sifat LGBT Dari sudut pandang kesehatan,
agama, dan psikologis, kaum
LGBT dapat dipandang berbahaya, bertentangan dengan hukum alam
sebagai manusia, dan tidak bermoral. Berdasarkan beberapa perspektif tentang LGBT didapat bahwa karakter
seseorang menentukan bagaimana dia berada.
Kasus penyimpangan LGBT dilarang baik oleh agama maupun negara diketahui melalui beberapa ayat Al-Quran dan UU yang menekankan
bahwa LGBT merupakan tindakan penyimpangan yang tidak boleh ditiru.
Dari pandangan
etika deontologi, para Pelaku LGBT sering menganggap bahwa diri mereka adalah
korban dan membutuhkan sesuatu
untuk menolong mereka untuk bebas.
Deontologi aturan menyatakan bahwa penilaian moral diukur dengan standar yang ditetapkan, bukan dengan kesenangan atau kesengsaraan. Perilaku yang pantas dianggap bermoral. Deontologi perilaku di sisi lain, berpendapat bahwa apakah suatu
tindakan itu bermoral tergantung pada bagaimana ia memenuhi
tanggung jawabnya kepada orang lain. Namun, sering sekali mereka
menampakkan hal hal buruk pada masyarakat umum. Pelaku LGBT dapat dikatakan bebas jika mereka memiliki
karakter yang baik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Pada dasar
nya hukum Indonesia sendiri belum adanya
tindak pidana yang sesuai dengan pelaku
LGBT, akan tetapi dalam hal ini
indonesia memiliki hukum yang berhubungan dengan norma kesopanan
dan kesusilaan. Adapun tindakan
pidana untuk pelaku penyimpangan LGBT yaitu akan dikenai
hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama
12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 dan paling banyak
Rp. 6.000.000.000,00.
DAFTAR PUSTAKA
Agus
Hamzah, S. D. (2021). LGBT dalam Perspektif Deotologi Immanuel Kant. Jurnal
Filsafat Indonesia, 100-110.
BINUS
UNIVERSITY | COMMUNICATION DEPARTMENT. (2020, Januari 31). About Us: ADAKAH
HAK UNTUK LGBT? Retrieved September 26, 2022, from ADAKAH HAK UNTUK LGBT?
Web site: https://communication.binus.ac.id/2020/01/31/adakah-hak-untuk-lgbt/
Cahyono,
E. A., S. & Hartono, A., 2019. Literatur Riview; Panduan Penulisan dan
Penyusunan. Keperawatan.
Dosen Psikologi. (n.d.). About U: Pengertian LGBT Menurut Para Ahli �
Penyebab. Retrieved September 26, 2022, from Pengertian LGBT Menurut Para
Ahli � Penyebab Web site:
https://dosenpsikologi.com/pengertian-lgbt-menurut-para-ahli
Harahap, R. D. (2016). LGBT DI INDONESIA:Perspektif Hukum
Islam, HAM, Psikologi dan Pendekatan Maṣlaḥah . 223-248.
Indrawan,A.(2016,Maret8).https://www.republika.co.id/berita/o3q0yi365/pendidikan-karakter-penting-cegah-lgbt.
Retrieved September 6, 2022, from https://www.republika.co.id/:
https://www.republika.com
Lamintang,
A., & Samosir, C. (1983). Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar
Baru.
Mukhid, A. (2018). KAJIAN TEORITIS TENTANG PERILAKU LESBIANGAY, BISEKSUAL, TRANSGENDER
(LGBT) DALAM PERSPEKTIF PSIKOLOGIS DAN TEOLOGIS . Jurnal Sosial, Politik,
Kajian Islam Dan Tafsir, 53-75.
Prodjodikoro, W. (2012). Tindak-tindak Pidana Tertentu Di
Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Psikologi, D. (2018, Desember 27). Retrieved from
https://dosenpsikologi.com/pengertian-lgbt-menurut-para-ahli
Sudibyo, A. (2019). KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP, GAY, BISEKSUAL DAN TRANSGENDER (LGBT)
DIKAITKAN DENGAN DELIK KESUSILAAN DI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Jurnal
Ilmu Hukum, 28-41.
Yuridis, I. (2021, August 16). About Us: Pasal 292 KUHP
(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Retrieved September 26, 2022, from
Pasal 292 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Web site:
https://yuridis.id/pasal-292-kuhp-kitab-undang-undang-hukum-pidana/