LGBT BERTOPENGKAN HAM YANG MENJARAH KARAKTERISTIK

PEMUDA INDONESIA

 

Bintang Pratiwi1, Ema Natalia Situngkir2, Feby Gabriella Sembiring3, Riri Novirta Ramadhan4, Silvia Dwi Putri5, Yasmin Risha Fadhilah6, Sri Yunita7

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Medan Kota Medan, Sumatera Utara, Indonesia.

[email protected]1,[email protected]2,[email protected]3,

[email protected]4,[email protected]5,[email protected]6 [email protected]7

 

 

Riwayat Artikel:

Received: 30-10-2022

Revised: 07-11-2022

Accepted: 15-11-2022

 

Keywords: LGBT, deviation, human rights, character

 

Kata Kunci: LGBT, penyimpangan, HAM, karakter.

 

 

Abstract

LGBT is increasingly being discussed at this time. Many people-especially young people are trying to legalize LGBT due to culture and trends on social media. Therefore, this research was made to make young people aware not to participate in LGBT deviations, as well as to enlighten LGBT from the aspects of religion, psychology, human rights, deontology, and in the eyes of the law. This study uses a literature review method from previous research journals and relevant books.The results of this study are about the perfection of all legal aspects in Indonesia in prohibiting acts of LGBT deviation in this country.

 

 

Abstrak

LGBT semakin marak diperbincangkan pada masa ini. Banyak masyarakat-terutama anak muda yang mencoba menglegalkan LGBT dikarenakan budaya dan tren di media sosial. Oleh karena itu, penelitian ini dibuat untuk menyadarkan masyarakat muda agar tidak ikut serta dalam penyimpangan LGBT, serta memberi pencerahan LGBT dari aspek agama, psikologi, HAM, deontologi, serta dimata hukum. Penelitian ini menggunakan metode literature review dari jurnal penelitian sebelumnya dan buku yang relevan. Hasil dari penelitian ini mengenai perfektif dari segala aspek hukum yang ada diindonesia dalam melarang perbuatan penyimpangan LGBT di Negara ini.

Corresponding Author: Bintang Pratiwi �

E-mail: [email protected]

 

 

PENDAHULUAN

Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) ialah suatu kasus yang yang menjadi buah bibir baik di Negara Indonesia maupun Negara luar. Istilah tersebut telah digunakan sejak tahun 1990 sebagai pengganti derivat kumpulan Guy/kumpulan yang mempunyai arah seks terhadap sesame jenis, terkhusus pria. Istilah LGBT sudah menyulih semua kumpulan yang mengalami kekacauan kiblat seksual, baikitu penyuka sesame jenis, suka keduanya serta kelompok yang pelirakua dan tampilannya tidak seperti kodratnya.

Perbincangan LGBT melahirkan sebuah pro kontra di Indoneia. Indonesia sebagai negara yang kuat akan adat istiadat serta agama, sangat tidak mendukung perbuatan tersebut. Sebagai masyarakat, diwajibkan cakap dalam menumbuhkan kewaspadaan sosialnya terhadap LGBT yang semakin popular dikalangan masyarakat Indonesia. Begitupun pemerintahan Negeri, tidak bias angkat tangan mentah-mentah serta berlindung dalam takrim terhadap hak asasi manusia di dalam negara. Dimana Rakyat Indonesia menjunjung tinggi religiusitas, sangat keras dan tegas untuk melarang segala bentuk kegiatan LGBT berdasar ketentuan hukum, perundang-undangan, nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan banyak orang, serta keutuhan bangsa. Beraneka rupa tontonan serta bacaan yang yang tidak pantas dan terlihat melegalisasikan perilaku LGBT wajib dipertimbangkan dan dialkukan evaluasi kembali. Maka dari itu, Negara memegang kewajiban untuk menjaga nilai-nilai serta starndar moral dan etika yang dipeluk oleh masyarakat NKRI.

Namun, banyak juga masyarakat Indonesia yang mendukung LGBT ini. Hal ini terlihat banyaknya remaja Indonesiayang suka membaca novel/webtoon dan menonton film/drama LGBT. Mereka menganggap perilaku ini lucu dan sangat menghibur. Tak sedikit remaja yang mengatakan �kami kan hanya menyukai, bukan berarti kami melakukan�. Dalam pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa jika mereka menyukai hal-hal LGBT bukan berarti mereka juga melakukannya. Artinya sama saja, walaupun mereka tidak melakukan hal tersebut, tapi mereka termasuk pendukung LGBT. Hal ini dapat merusak karakter kepribadian mereka sebagai anak penerus bangsa. Mungkin sekarang hanya suka melihat, namun dengan seringnya kita melihat hal-hal yang kita sukai lama-lama pasti akan terpengaruh juga dan pada akhirnya mereka menjadi pelaku.

Baru-baru ini, kita juga dikejutkan dengan kabar bahwa ratusan siswa SMP tergabung dalam grup media social Facebook yang diduga cenderung menyimpang dari orientasi seksual LGBT-nya. Adalah kenyataan yang sangat menyedihkanbahwa anak-anak yang seharusnya fokus pada apa yang mereka pelajari di sekolah akhirnya menyimpang ke dalam kehidupan orang-orang LGBT. LGBT bukanlah praktik yang normal, tetapi merupakan anomaly yang akan merusak generasi berikutnya di negara ini ketika ratusan remaja menyukainya.

Perkembangan dunia homo seksualitas yang berkembang pada abad ke-11 Masehi. Istilah lesbian, gay, biseksual, transgender, atau yang biasa dikenal dengan LGBT, tercatat sekitar tahun 1990-an. Sebelum "revolusi seksual" tahun 1960-an, tidak ada istilah khusus untuk homoseksualitas. Istilah yang paling dekat dengan orientasi non-heteroseksual adalah istilah "jenis kelamin ketiga" sekitar tahun 1860-an. LGBT (lesbian,gay,biseksual,transgender) adalah singkatan dari homoseksualitas. Istilah gay dan lesbian telah banyak digunakan untuk menggantikan istilah homoseksual sebagai identitas sosial dimasyarakat, yang lebih disukai dan dipilih oleh banyak orang karena tidak bersangkutan dengan kata seks. Istilah biseksual muncul setelah ditemukan bahwa banyak orang memiliki orientasi seksual sesama jenis dan lawan jenis.

Menurut Bupati Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, LGBT itu sangat dipengaruhi oleh pendidikan dini dan pergaulan di lingkungan masing-masing sehingga harus dihindari dengan menanamkan pendidikan mental positif yang kuat terhadap anak. Ia mengatakan bahwa "Perilaku menyimpang berupa LGBT itu muncul akibat pendidikan anak usia dini yang salah, makanya pendidikan karakter perlu diperkuat sejak dini," ujarnya saat membuka seminar "Agama dan Fenomena GMT" di Koba, Selasa (8/3). "Pendidikan yang berhasil itu jika mengedepankan perbaikan karakter dan mental anak didik, karena itu pondasi untuk pendidikan yang lainnya," ujarnya.(Indrawan, 2016)

LGBT dapat mengancam keutuhan NKRI. Selain bisa membahayakan kesehatan, LGBT juga akan membahayakan pendidikan dan moral anak penerus bangsa. Jika pendidikan dan moral anak penerus bangsa Indonesia, maka akan memungkinkan untuk hancurnya kesatuan NKRI dikemudain hari.

 

METODA PENELITIAN

Metodologi penelitian berasal dari kata �cara� yang artinya metode yang tepat untuk meletakkan sesuatu dan 'logos' yang artinya ilmu atau pengetahuan. Jadi metodologi artinya metode mengerjakan sesuatu dengan mengaplikasikan pikiran secara cermat untuk mencapai suatu tujuan. Pengertian 'penelitian' ialah suatu aktivitas meneliti, mencatat, merumuskan, menganalisa dan menyusun suatu masalah dalam bentuk laporan.Metodologi penelitian ialah metode ilmiah untuk menerima data yang akan diaplikasikan untuk kebutuhan penelitian.

����������� Metode yang diaplikasikan pada penelitian ini adalah literatur rivew. Dimana, literatur rivew adalah suatu laporan ilmiah yang berpusat pada 1 topik tertentu (Cahyono, et al., 2019). Langkah penelitian yaitu dengan mencari sumber referensi (artikel ilmiah/buku) dengan kata kunci �LGBT, Psikolog, HAM� yang dapat diakses secara online dengan dari Google Scholar, Ipunas. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari penelitian-penelitian yang dilakukan dan dipublikasikan di jurnal online nasional dan buku.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

A.     LGBT dalam Perspektif Agama

Berdasarkan Al � Qur�an

Di dalam Al � Qur� an dijelaskan di dalam Surah Al � A�raf ayat 81 :

 

قَوْمٌ اَنْتُمْ بَلْالنِّسَاۤءِۗدُوْنِمِّنْ شَهْوَةًالرِّجَالَ لَتَأْتُوْنَاِنَّكُمْ

مُّسْرِفُوْنَ

Artinya� :

� Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.�( QS. Al � A�raf ( 7 ): 81 )

Di dalam Al � Qur�an ada menceritakan salah satu kaum, yaitu kaum dari Nabi Luth. Kaum dari Nabi Luth a.s ini melakukan hal yang kurang pantas; laki � laki lebih bersyahwat kepada yang sejenis. Pada saat nabi Luth a.s melihat kaumnya melakukaan hal tersebut maka Nabi Luth mengur dan meminta kepada kaumnya untuk meninggalkan perbuatan tersebut.

Kegiatan tersebut dianggap Nabi Luth sebagai kebohodan, permusuhan, rusak dan dosa. Ada beberapa hadis Rasulullah saw, yang menyatakan perbuatan dari kaum Nabi Luth :

من تجده يقوم بأعمال أهل لوط فاقتل الجناة.

Artinya� :

�Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya�.(Abu Dawud, Juz. XIII, 1416/1996: 131).

في الواقع ، إن أكثر ما أخافه (غمره) أمتي هو تصرفات أهل لوت

Artinya� :

�Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth�(Sunan at-Turmuzi, Juz. VI, t.th.:41).

Hukum Islam menyatakan bahwa homoseks ini disebut sebagai istilah �liwath�. Perbuatan ini sangat identitik dengan kaum Nabi Luth, maka perbuatan yang dilakukan oleh kaum ini adalah salah satu perbuatan yang keji dan dosa besar. Homoseks juga termasuk salah satu perbuatan yang merusak unsur etika, fitrah manusia, agama, dunia, bahkan merusak kesehatan jiwa. Allah Swt telah mengecam homoseks dengan siksa yang maksimal. Allah Swt telah membalikkan bumi terhadap kaum Luth yang telah keterlaluan melakukan homoseks.

Berkaitan dengan hukum homoseksual di atas, ash-Shabuni (1994: 87) menyatakan perbuatan durjana tersebut adalah puncak dari pada segala keburukan dan kekejian. Kita hampir tidak mendapatkan seekor binatang jantan mengawini seekor binatang jantan lainnya. Akan tetapi keganjilan tersebut justru terdapat di antara manusia. Oleh sebab itu, maka dapatlah dikatakan bahwa keganjilan tersebut merupakan suatu noda yang berhubungan dengan moral yaitu suatu penyakit psikhis yang berbahaya yang mencerminkan suatu penyimpangan dari fitrah manusia, yang mengharuskan untuk di ambil tindakan yang keras terhadap pelakunya.

 

B.      LGBT dalam Perspektif Psikologi

Dari sudut pandang psikologis, diri manusia adalah keseluruhan yang tertutup, tetapi selalu ada aspek dalam penampilannya: Jasmani (Physical), Naphsia (Mental), Spiritual (Mental Transendental). Mengenai keberadaan kelompok LGBT, dalam Rosario et al., �Pembentukan identitas gender LGBT adalah proses yang kompleks. Tidak seperti anggota kelompok minoritas lainnya (seperti etnis dan ras minoritas), sebagian besar individu dalam kelompok LGBT tidak tumbuh dewasa, dalam komitmen yang sama mereka harus belajar tentang identitas mereka, dalam komunitas yang peduli dengan homoseksual�. Psikolog Tika Bisono memaparkan bahwa perilaku LGBT dapat disembuhkan dengan psikoterapi bagi mereka yang terpengaruh lingkungan dan terapi hormon di rumah sakit bagi mereka yang memiliki faktor hormonal.

Psikolog klinis dan hipnoterapis Liza Mariely Japlier menjelaskan dalam The Dictionary of Psychology and Great Psychology bahwa LGBT tidak termasuk dalam gangguan pada mental seseorang. Kebanyakan psikolog menggambarkan Lesbian, Gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sebagai transeksual, suatu bentuk gender abnormal. Ada beberapa pendapat yang menjelaskan penyebab perilaku LGBT disebabkan oleh banyak faktor, antara lain: (1) faktor keluarga, berupa pengalaman masa kecil atau trauma seperti kekerasan fisik, mental atau emosional atau pelevehan seksual yang membuat perempuan membenci semua laki-laki; (2) faktor sosial dan lingkungan seperti kebiasaan sosial dan lingkungan anak, seperti tinggal di asrama pria dan wanita yang terpisah; (3) Faktor biologis seperti kelainan jenis kelamin yang sangat dipengaruhi oleh faktor genetic.

 

C.     LGBT dalam Perspektif HAM

Negara Republik Indonesia mengakui bahwa hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia yang kodrat dan tidak dapat dicabut, harus dijaga, dihormati, dan diwujudkan untuk melindungi martabat, kesejahteraan, kebahagiaan, kebijaksanaan, dan kesehatan. Bagi masyarakat Indonesia, perwujudan hak asasi manusia bukan berarti kebebasan untuk menjalankan hak asasi manusia dengan semema-mena, tetapi kepatuhan terhadap ketentuan yang terkandung dalam Pancasila, yang merupakan pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pada dasarnya, tidak ada hak yang dapat dijalankan tanpa memperhatikan hak orang lain. Instrumen tersebut antara lain: UUD 1945 yang diatur dalam Pasal 28I, 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di sisi lain, dengan dua langkah di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa: �Hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada kodrat manusia dan keberadaan manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dihormati, didukung, dan dijaga oleh semua orang.

Namun, secara jelas dinyatakan bahwa manusia juga memiliki tanggung jawab mendasar atas ketidakmampuannya untuk melaksanakan dan menegakkan hak asasi manusia, dan tanggung jawab tersebut harus dipenuhi dalam rangka menyeimbangkan penerapan hak asasi manusia. LGBT adalah penyimpangan dari fitrah manusia. Konsep ini terlihat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Hukum Perkawinan. Perkawinan seperti yang tertaera pada pasal 1 undang-undang hanya antara seorang pria dengan seorang wanita. Oleh karena itu, pernikahan sesama jenis bertentangan dengan hukum Indonesia. Di Indonesia, secara umum dapat dimaknai bahwa hak asasi manusia dapat dikategorikan sebagai:� ����

1.       Hak individu, termasuk kebebasan berekspresi, dan kebebasan dalam menganut dan menjalankan kewajiban agama serta kepercayaan yang dianut

2.       Hak ekonomi (hak milik), termasuk hak untuk mempunyai, menjual dan menggunakan sesuatu.

3.       Hak Politik atau Hak Partisipasi

4.       Hak asasi manusia atas perlakuan dan perlindungan hukum. Misalnya, peraturan penahanan, penangkapan, penggeledahan dan peradilan. Bagi bangsa Indonesia, dengan perangkat hukumnya harus menjamin perlindungan dan pelaksanaan hak asasi manusia.. Hukum ada untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan.

 

D.     LGBT dalam Pandangan Etika Deontologi

Terlepas dari pro dan kontra yang terjadi di masyarakat, wacana tentang LGBT sebenarnya berpusat pada satu pertanyaan: Apakah perilaku LGBT buruk atau salah? Termasuk dalam ranah filsafat moral atau etika normatif. Satu-satunya argumen "favorit" para pendukung LGBT adalah teori hak, turunan dari deontologi. Teori inilah yang menjadi dasar lahirnya Konsep Hak Asasi Manusia (HAM). Konsep hak asasi manusia sendiri tidak dapat dipisahkan dari agama. Karena jika Tuhan tidak memberikan hak asasi manusia, dari mana hak-hak ini berasal? Dan secara umum, semua agama, kecuali yang berpandangan liberal, melarang tindakan homoseksual. Dari perspektif hak asasi manusia, hak asasi manusia bukanlah hak semata, tetapi berkaitan erat dengan tugas dan kewajiban sosial. Deontologi berasal dari bahasa Yunani. Deon, yang artinya tugas. Suatu tindakan membutuhkan hasil, dalam hal ini hasil tindakan tidak dipertimbangkan. Perbuatan baik tidak diakui oleh konsekuensinya, tetapi oleh fakta bahwa mereka harus dilakukan. Deontologi menekankan bahwa tidak ada tindakan yang diizinkan untuk tujuan itu. Alasan yang baik tidak menghasilkan perbuatan baik. Di sini tidak ada kejahatan yang harus dilakukan untuk membuat apa yang dihasilkan menjadi baik. Karena dalam teori deontologis, kewajiban adalah wajib dan karenanya tidak dapat dinegosiasikan.

Kelompok LGBT percaya bahwa apa yang mereka lakukan adalah baik. Mereka juga, seperti masyarakat pada umumnya, berusaha menjadi warga negara yang baik dengan memenuhi semua kewajiban kewarganegaraan mereka. Demikian pula, menurut etika deontologis, perilaku LGBT dinilai baik atau buruk berdasarkan kepatuhannya terhadap kewajiban. Karena dalam etika deontologis dasar perbuatan baik atau buruk adalah kewajiban. Pendekatan deontologis lazim dalam konteks agama dan merupakan salah satu teori etika yang paling penting saat ini.

Terdapat tiga prinsip yang� harus dihormati, yaitu: 1) Agar suatu tindakan sah secara moral, tindakan itu harus dilakukan atas dasar kewajiban. Mengenai pelepasan kewajiban kelompok LGBT sebagai warga negara atau manusia, menjadi standar untuk menilai moralitas LGBT. 2) Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada pencapaian tujuan dari tindakan tersebut tetapi pada niat baik yang memotivasi seseorang untuk melakukan tindakan tersebut, yaitu walaupun tujuan tersebut tidak tercapai, tindakan tersebut masih dianggap baik. Upaya kelompok LGBT untuk menjalani kehidupan terbaik mereka dipandang sah secara moral, bahkan jika mereka tidak selaras dengan kodrat kemanusiaan mereka. 3) Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah bagian penting dari tindakan yang dilakukan menurut hukum moral universal.

Di sisi lain, melanggar hak orang lain atau menipu orang lain itu sendiri merupakan praktik yang buruk dan harus dihindari. Bagi Kant, hukum moral ini dianggap sebagai perintah tanpa syarat (the categorical imperative), yang menganggap bahwa hukum moral ini berlaku bagi semua orang dalam segala situasi dan tempat. Perintah bersyarat merupakan perintah yang harus dijalankan ketika seseorang menginginkan hasil atau ketika hasil dari suatu tindakan adalah apa yang diinginkan oleh orang tersebut. Perintah bersyarat adalah perintah yang dijalankan dengan tidak adanya syarat. Artinya, dilakukan tanpa berharap akan hasil, atau mencapai dan menguntungkan seseorang.

Jadi, jika LGBT diakui dan dilindungi secara hukum di satu negara, hal yang sama mungkin berlaku di wilayah dan negara lain. Oleh karena itu, etika deontologis tidak mempermasalahkan konsekuensi dari perilaku LGBT, baik atau buruk. Konsekuensi dari suatu tindakan tidak pernah diperhitungkan untuk menentukan kualitas moral suatu tindakan. Oleh karena itu, ini membuka peluang untuk merasionalisasi subjektivitas yang memicu penolakan kewajiban moral. Perilaku yang baik tidak berarti hasil yang baik. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa deontologi selalu menegaskan bahwa tidak ada tindakan yang diizinkan untuk tujuan itu. Pada dasarnya, aliran pemikiran ini percaya bahwa perilaku moral harus melibatkan penekanan kesadaran diri penjahat, sifat perilaku manusia. Orang dikatakan bertindak untuk nilai aktualnya, bukan hanya karena tindakan tersebut dianggap baik atau buruk, atau karena tindakan tersebut mempengaruhi sebanyak mungkin orang (Dieksmeyer, 2003) 2013: 1-8).

Oleh karena itu, dalam menentukan apakah LGBT dianggap baik, adil, wajar, dan bermoral adalah suatu perbuatan, jika memiliki ciri tersendiri. Sifat LGBT Dari sudut pandang kesehatan, agama, dan psikologis, kaum LGBT dapat dipandang berbahaya, bertentangan dengan hukum alam sebagai manusia, dan tidak bermoral. Ada beberapa bentuk teori deontologis dalam hal ini. Deontologi seperti eksistensialisme (etika situasional). Kewajiban regulasi seperti prinsip tanggung jawab. Deontologi aturan menyatakan bahwa penilaian moral diukur dengan standar yang ditetapkan, bukan dengan kesenangan atau kesengsaraan. Perilaku yang pantas dianggap bermoral. Deontologi perilaku, di sisi lain, berpendapat bahwa apakah suatu tindakan itu bermoral tergantung pada bagaimana ia memenuhi tanggung jawabnya kepada orang lain. Adapun bagian tindakan deontologis, teori eksistensialisme.

 

E.      LGBT Sebagai Tindak Pidana Kesusilaan dalam KUHP

Keberadaan kalangan LGBT(Lesbian, Gay, Biseksual, serta Transgender) merupakan fenomena sosial yang timbul bersamaan dengan perkembangan budaya di masyarakat.Apalagi telah kerap disebutkan semenjak tahun 90-an..Menilik sedikit mengenai sejarah LGBT ini nyatanya homoseksual telah terdapat semenjak jaman dulu, yang diperkuat dengan terdapatnya foto ataupun relief mesir kuno yang terdapat foto dua orang laki- laki yang saling berciuman.Istilah gay awalnya dicetuskan oleh seseorang bernama Kertbeny. Dia menggunakan ungkapan itu untuk merujuk pada tiga kategori perilaku seksual: monoseksual, heteroseksual, dan heterogen. Norma-norma kesusilaan jelas sangat terganggu dengan pengelompokan ini, yang menawarkan refleksi bagi perjumpaan seksual yang dianggap tidak normal dalam masyarakat, seperti dengan sesama jenis, atau lawan jenis.(Dosen Psikologi)

Secara umum, perilaku menyimpang (LGBT) dapat disebut sebagai perilaku yang berhubungan dengan standar kesusilaan, tetapi jika menyangkut kejahatan asusila, faktor yang paling krusial yang harus diperhatikan adalah beratnya pelanggaran kesusilaan (perbuatan asusila).Setiap tindakan yang dilakukan untuk tujuan melakukan kesenangan seksual sementara juga membahayakan kesusilaan didefinisikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan secara umum. Sebenarnya tidak ada definisi atau pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan tindak pidana kesusilaan dalam konteks kaum LGBT.Tindak pidana kesusilaan diatur dalam Pasal 281 KUHP yang memuat kriteria subjektif. Secara khusus, "dengan perencanaan", "siapa pun", "menghancurkan kesusilaan," dan "di depan umum". Unsur subjektif mengganggu kesusilaan dan di muka umum merupakan dua unsur terencana yang termasuk dalam Pasal 281 KUHP.

Karena orang-orang LGBT melanggar hukum dan konvensi sosial masyarakat, maka secara keseluruhan melihat mereka sebagai penyimpangan seksual atau kriminal. Bab XIV KUHP, buku II, bagian berjudul "kejahatan terhadap kesusilaan", yang meliputi Pasal 281 sampai dengan 296 KUHP, mengatur pelanggaran moral. Menurut Pasal 281 KUHP, (1) Setiap orang dengan sengaja merusak kesusilaan di tempat umum; dan (2) Barang siapa dengan sengaja merusak kesusilaan di depan orang yang kehadirannya bukan atas kehendaknya sendiri.Mereka kemudian dipidana jika melanggar Pasal 281 KUHP dengan �diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu ruiah�.(Lamintang & Samosir, 1983). Perilaku LGBT bertentangan dengan pendapat umum, terutama di kalangan pemuka adat dan agama di Indonesia.Akibatnya, tindakan LGBT diancam dengan Pasal 281 KUHP.

Faktor yang ada dalam Pasal 281 KUHP pidana sebagaimana tersebut di atas sangat jelas, ialah faktor �barang siapa� serta faktor �dengan terencana�.Faktor barang siapa yang tertulis dalam Pasal 281 KUHP pidana berlaku untuk siapa saja tanpa kecuali, serta faktor dengan terencana bisa dimaksud kalau orang yang melaksanakan tindak pidana asusila dilakukan dengan terencana (dalam konteks ini merupakan LGBT).

Namun, orang-orang LGBT belum dinyatakan ilegal menurut hukum Indonesia. Hal ini berbeda dengan undang-undang sodomi Malaysia, negara tetangga.Artinya, selama perilaku LGBT tidak melanggar undang-undang lain yang lebih spesifik, seperti yang mengatur tentang keselamatan anak, kesusilaan, pornografi, atau tindak pidana perkosaan, KUHP tidak memandangnya sebagai perbuatan pidana.(BINUS UNIVERSITY | COMMUNICATION DEPARTMENT, 2020). Hal ini sejalan dengan Pasal 292 KUHP: �Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur yang sejenis yang diketahui atau patut diduga anak di bawah umur, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun�. (Yuridis, 2021). Akibatnya, Pasal 292 KUHP tersebut dapat menjerat LGBT di ranah hukum, namun tidak berlaku bagi LGBT usia dewasa.

Seperti yang telah dijelaskan bahwa LGBT adalah perbuatan bersama yang melanggar kesusilaan antara dua orang yang berjenis kelamin sama, yaitu; antara laki-laki dan laki-laki, atau perempuan dan perempuan (Prodjodikoro, 2012). Sedangkan pengertian kesusilaan itu luas.Ini mencakup semua praktik kehidupan yang layak dan bermoral dalam kelompok masyarakat yang sesuai dengan karakteristik masyarakat yang bersangkutan.Itu tidak hanya membahas masalah nafsu atau seks.Sila Pancasila yang pertama, "Ketuhanan Yang Maha Esa", sangat erat kaitannya dengan standar kesusilaan. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Pancasila merupakan satu-satunya sumber hukum negara. Karena keinginannya untuk eksis dalam masyarakat dan keyakinan agama atau spiritualnya masing-masing, setiap orang harus didorong untuk menjunjung tinggi standar kesopanan.

Oleh karena itu, perilaku komunitas LGBT melanggar standar kesusilaan dan harus diancam dengan tuntutan pidana, khususnya untuk kejahatan yang menyangkut kesusilaan.Korban juga masih di bawah umur, maka Pasal 292 KUHP tidak dapat dijadikan landasan hukum karena tidak memenuhi syarat. Namun perlu diperhatikan bahwa persetubuhan yang menyimpang disebutkan dalam Pasal 4 Bagian a Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Istilah "hubungan menyimpang" mengacu pada aktivitas seksual apa pun, termasuk seks oral, seks anal, hubungan lesbian, dan hubungan homoseksual.(Sudibyo, 2019)

Dengan demikian, meskipun Pasal 292 KUHP tidak dapat dijadikan dasar untuk menjerat orang atau kaum LGBT, namun Pasal 4 ayat 1 bagian a Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dapat dijadikan acuan untuk menjerat pelaku LGBT. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan meliputi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000 danpaling banyak Rp. 6.000.000.000.(Sudibyo, 2019)

 

KESIMPULAN

Sifat LGBT Dari sudut pandang kesehatan, agama, dan psikologis, kaum LGBT dapat dipandang berbahaya, bertentangan dengan hukum alam sebagai manusia, dan tidak bermoral. Berdasarkan beberapa perspektif tentang LGBT didapat bahwa karakter seseorang menentukan bagaimana dia berada. Kasus penyimpangan LGBT dilarang baik oleh agama maupun negara diketahui melalui beberapa ayat Al-Quran dan UU yang menekankan bahwa LGBT merupakan tindakan penyimpangan yang tidak boleh ditiru.

Dari pandangan etika deontologi, para Pelaku LGBT sering menganggap bahwa diri mereka adalah korban dan membutuhkan sesuatu untuk menolong mereka untuk bebas. Deontologi aturan menyatakan bahwa penilaian moral diukur dengan standar yang ditetapkan, bukan dengan kesenangan atau kesengsaraan. Perilaku yang pantas dianggap bermoral. Deontologi perilaku di sisi lain, berpendapat bahwa apakah suatu tindakan itu bermoral tergantung pada bagaimana ia memenuhi tanggung jawabnya kepada orang lain. Namun, sering sekali mereka menampakkan hal hal buruk pada masyarakat umum. Pelaku LGBT dapat dikatakan bebas jika mereka memiliki karakter yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pancasila dan UUD 1945.

Pada dasar nya hukum Indonesia sendiri belum adanya tindak pidana yang sesuai dengan pelaku LGBT, akan tetapi dalam hal ini indonesia memiliki hukum yang berhubungan dengan norma kesopanan dan kesusilaan. Adapun tindakan pidana untuk pelaku penyimpangan LGBT yaitu akan dikenai hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Agus Hamzah, S. D. (2021). LGBT dalam Perspektif Deotologi Immanuel Kant. Jurnal Filsafat Indonesia, 100-110.

BINUS UNIVERSITY | COMMUNICATION DEPARTMENT. (2020, Januari 31). About Us: ADAKAH HAK UNTUK LGBT? Retrieved September 26, 2022, from ADAKAH HAK UNTUK LGBT? Web site: https://communication.binus.ac.id/2020/01/31/adakah-hak-untuk-lgbt/

Cahyono, E. A., S. & Hartono, A., 2019. Literatur Riview; Panduan Penulisan dan Penyusunan. Keperawatan.

Dosen Psikologi. (n.d.). About U: Pengertian LGBT Menurut Para Ahli � Penyebab. Retrieved September 26, 2022, from Pengertian LGBT Menurut Para Ahli � Penyebab Web site: https://dosenpsikologi.com/pengertian-lgbt-menurut-para-ahli

Harahap, R. D. (2016). LGBT DI INDONESIA:Perspektif Hukum Islam, HAM, Psikologi dan Pendekatan Maṣlaḥah . 223-248.

Indrawan,A.(2016,Maret8).https://www.republika.co.id/berita/o3q0yi365/pendidikan-karakter-penting-cegah-lgbt. Retrieved September 6, 2022, from https://www.republika.co.id/: https://www.republika.com

Lamintang, A., & Samosir, C. (1983). Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.

Mukhid, A. (2018). KAJIAN TEORITIS TENTANG PERILAKU LESBIANGAY, BISEKSUAL, TRANSGENDER (LGBT) DALAM PERSPEKTIF PSIKOLOGIS DAN TEOLOGIS . Jurnal Sosial, Politik, Kajian Islam Dan Tafsir, 53-75.

Prodjodikoro, W. (2012). Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Psikologi, D. (2018, Desember 27). Retrieved from https://dosenpsikologi.com/pengertian-lgbt-menurut-para-ahli

Sudibyo, A. (2019). KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP, GAY, BISEKSUAL DAN TRANSGENDER (LGBT) DIKAITKAN DENGAN DELIK KESUSILAAN DI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Jurnal Ilmu Hukum, 28-41.

Yuridis, I. (2021, August 16). About Us: Pasal 292 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Retrieved September 26, 2022, from Pasal 292 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Web site: https://yuridis.id/pasal-292-kuhp-kitab-undang-undang-hukum-pidana/