PENGARUH ROTASI KAP, UKURAN PERUSAHAAN DAN PROFESIONALISME AUDITOR TERHADAP KUALITAS AUDIT

 

Eli Kasanti Herdiansyah1, Cris Kuntadi2

Fakultas Akuntansi, Perbanas Institute1, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya2

[email protected], [email protected]

 

 

Riwayat Artikel:

Received: 08-10-2022

Revised: 19-10-2022

Accepted: 30-10-2022

 

Keywords: Audit Quality, KAP Rotation, Company Size and Professionalism

 

 

Kata Kunci: Kualitas Audit, Rotasi KAP, Ukuran Perusahaan dan Profesionalisme

 

 

Abstract

The issue of audit quality has recently been in the spotlight in the community. This is due to one of the reasons for the involvement of public accountants in it. This article reviews the effect of KAP rotation, firm size and auditor professionalism on audit quality. The purpose of writing this article is to build a hypothesis of the influence between variables to be used in further research. The results of this literature review article are: 1) KAP rotation has an effect on audit quality; 2) company size has an effect on audit quality; and 3) professionalism has an effect on audit quality.

 

 

Abstrak

Permasalahan mengenai kualitas audit akhir-akhir ini menjadi sorotan dimasyarakat. Hal ini diakibatkan salah satunya karena keterlibatan dari akuntan publik didalamnya. Artikel ini mereview pengaruh dari rotasi KAP, ukuran perusahaan dan profesionalisme dari auditor terhadap kualitas audit. Tujuan dari penulisan artikel ini guna membangun hipotesis pengaruh antar variabel untuk digunakan pada riset selanjutnya. Adapun hasil dari artikel literature review ini adalah:� 1) rotasi KAP bepengaruh terhadap kualitas audit; 2) ukuran perusahaan berpengaruh terhadap kualitas audit; dan 3) profesionalisme berpengaruh terhadap kualitas audit.

 

Corresponding Author: Eli Kasanti Herdiansyah�

E-mail: [email protected]

 

 

 

PENDAHULUAN

Persaingan industri secara global yang terus tumbuh pesat saat ini, membuat perusahaan dituntut untuk terus aktif bekerja lebih efektif dan efesien dalam menghadapi persaingan industri yang lebih kompetitif demi kelangsungan hidup perusahaan dengan manarik konsumen ataupun investor. Salah satu cara untuk menarik konsumen atau investor untuk berinvestasi di perusahaan adalah dengan menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas. Laporan keuangan yang disajikan memberikan informasi kinerja perusahaan yang diperlukan untuk mengambil keputusan baik oleh pihak internal maupun eksternal yaitu konsumen atau investor yang akan berinvestasi di perusahaan.

Laporan keuangan merupakan bagian sumber informasi penting yang digunakan dalam decision making. Namun demikian laporan keuangan menyajikan informasi tentang apa yang telah terjadi dimasa lalu, sehingga timbul demarkasi information needed (Williianti, 2020).� Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, lebih dapat dipercaya� daripada�� laporan keuangan yang belum diaudit. Laporan keuangan yang telah diaudit dapat digunakan oleh pengambil keputusan.

Menurut institute Akuntan Publik Indonesia audit adalah pemeriksaan yang dilkakukan secara objective terhadap laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal material, posisi keuangan dan hasil usaha atau orang tersebut.

Perusahaan melakukan pergantian auditor dengan alasan karena diharuskan oleh peraturan yang mengatur masa penugasan auditor pada suatu perusahaan sehingga memaksa perusahaan untuk melakukan pergantian auditor secara mandatory. Saat perusahaan melakukan pergantian auditor secara mandatory, maka yang menjadi fokus ialah auditor pengganti. Adanya rotasi audit yang dilakukan oleh perusahaan berdampak terhadap kualitas audit atas laporan keuangan perusahaan, hal ini dikarenakan munculnya auditor baru yang akan dibandingkan kualitas auditnya antara auditor lama dengan auditor yang baru. Di Indonesia sendiri terdapat kebijakan tentang rotasi Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423KMK.062002 tentang jasa akuntan publik yang mengatur bahwa rotasi seorang Akuntan Publik harus dilakukan setiap 3 tahun dan rotasi KAP setiap 5 tahun. Peraturan ini direvisi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359KMK.062003 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423KMK.062002. Pada tahun 2008 peraturan sebelumnya dicabut, dan diperbaharui dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17PMK.012008. Dalam regulasi ini, diatur rotasi seorang Akuntan Publik tetap 3 tahun dan untuk Kantor Akuntan Publik 6 tahun.

Kualitas audit juga dikaitkan dengan ukuran perusahaan dan ukuran KAP. Perusahaan berukuran kecil cenderung memiliki informasi dan sistem pengendalian internal yang lemah, sehingga menghasilkan audit yang lebih berkualitas (Berikang, Kalangi, & Wokas, 2018). Pengelompokan perusahaan atas dasar skala operasi umumnya terbagi menjadi tiga kategori, yaitu: perusahaan besar (large firm), perusahaan menengah (medium-size) dan perusahaan kesil (small firm).

Salah satu faktor yang berkaitan dengan kualitas audit adalah profesionalisme yaitu mutu, kualitas dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Para professional pasti akan merujuk pada asosiasi yang membawahinya, seperti pada bidang akuntansi, yaitu Ikatan Akuntan Indonesia, untuk bidang auditor ekstern yaitu Ikatan Akuntan Publik Indonesia dan auditor intern yaitu Institute of Internal Auditor (Suryo Kuncoro Yudho, 2019). Professional menjadi� hal� yang penting� yang� harus� diterapkan� oleh� setiap� akuntan� publik� dalam� melaksanakan pekerjaan profesionalnya agar tercapai kualitas audit yang memadai.

Artikel ini dibuat untuk memperkuat teori pada artikel terdahulu yang di telah teliti, untuk melihat hubungan atau pengaruh antar variabel dan membangun hipotesis. Artikel ini membahas tentang pengaruh rotasi KAP, ukuran perusahaan dan profesionalisme terhadap kualitas audit.

Pada setiap tahap audit, pekerjaan auditor harus disupervisi secara memadai untuk memastikan tercapainya sasaran dan terjaminnya kualitas audit. Pengendalian penugasan melalui reviu berjenjang, review meeting, dan pembahasan intern perlu dilakukan guna menjamin kualitas audit, mempercepat proses penugasan, dan mencari jalan keluar atas permasalahanpermasalahan yang timbul selama penugasan. Pada setiap tahap audit, pekerjaan auditor harus disupervisi secara memadai untuk memastikan tercapainya sasaran dan terjaminnya kualitas audit (Kuntadi, 2021).

Kualitas auditor adalah kemampuan professional individu auditor dalam melakukan pekerjaannya. (Ardini, 2010) mendefinisikan kualitas audit sebagai probabilitas bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran pada sistem akuntansi klien. (Coram & Moroney, 2018) juga mendefinisikan kualitas auditor merupakan seberapa besar kemungkinan dari seorang auditor menemukan adanya unintentional/intentional error dari laporan keuangan perusahaan, serta seberapa besar kemungkinan temuan tersebut kemudian dilaporkan dan dicantumkan dalam opini auditnya. Bahwa rendahnya kualitas informasi akuntansi biasanya mengakibatkan konsekuensi ekonomi yang serius, dan yang lebih buruk lagi, akan memicu fraud manajemen yang lebih besar dikemudian hari.

 

METODA PENELITIAN

Artikel ilmiah ini dibuat dengan menggunakan metode kualitatif dan kajian pustaka atau Library Research. Mengkaji teori dan hubungan atau pengaruh antar variabel dari buku-buku dan jurnal baik secara secara online yang bersumber dari buku, Scholar Google, peraturan dan media online lainnya.�

Dalam penelitian kualitatif, kajian pustaka harus digunakan secara konsisten dengan asumsi-asumsi metodologis. Artinya harus digunakan secara induktif sehingga tidak mengarahkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh peneliti. Salah satu alasan utama untuk melakukan penelitian kualitatif yaitu bahwa penelitian tersebut bersifat eksploratif, (Ali & Limakrisna, 2013).

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Berdasarkan Kajian teori dan penelitian terdahulu yang relevan maka pembahasan� artikel literature review ini dalam konsentrasi auditing adalah:

 

1.      Pengaruh Rotasi KAP terhadap Kualitas Audit.

Hubungan yang ada antara rotasi KAP dengan kualitas audit adalah rotasi KAP akan meningkatkan kualitas audit, karena rotasi KAP secara berkala dapat menjaga independensi auditor, sehingga sulit untuk dipengaruhi atau ditekan oleh pihak manajemen. Tetap pada penelitian (Purnomo & Aulia, 2019) menunjukkan bahwa rotasi KAP tidak berpengaruh pada kualitas audit. Hal ini disebabkan karena pasar sebenarnya tidak terlalu peduli apakah auditor yang menyatakan opini pada laporan keuangan tahunan tersebut pernah dirotasi atau tidak.

Pada penelitian (Palalangan, Halik, & Halik, 2017) juga menunjukan bahwa rotasi audit tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kualitas audit. Hal ini disebabkan karena pasar sebenarnya tidak terlalu peduli apakah auditor yang menyatakan opini pada laporan keuangan tahunan tersebut pernah dirotasi atau tidak. Penelitian ini sejalan dengan penelitian (Yustari, Merawati, & Yuliastuti, 2021) yang mengungkapkan bahwa rotasi KAP tidak berpengaruh terhadap kualitas audit. Karena ada atau tidaknya rotasi Kantor Akuntan Publik yang dilakukan oleh perusahaan tidak mempengaruhi kualitas audit yang dihasilkan oleh auditor terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan.

Hal ini juga diperkuat dengan hasil penelitian dari (Nursihab & Icih, 2022) yang mengungkapkan bahwa variabel rotasi KAP tidak berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit. Tidak adanya peraturan tentang mandatory rotasi KAP di Malaysia menyebabkan perusahaan jarang melakukan rotasi KAP. Terbukti dengan adanya 3 perusahaan yang memiliki masa perikatan dengan KAP sampai 18 tahun. Kemungkinan tidak berpengaruhnya rotasi KAP, bisa jadi disebabkan oleh keengganan pihak pelaku pasar untuk mengeksplorasi lebih jauh apakah auditor yang mengeluarkan opini pada laporan keuangan auditan benar-benar pernah mengalami rotasi atau tidak (Hartadi, 2009).

 

2.      Pengaruh Ukuran Perusahaan terhadap Kualitas Audit.

(Luthfisahar, 2017) mengungkapkan bahwa terdapat pengaruh signifikan antara ukuran perusahaan terhadap kualitas audit. Berdasarkan hal tersebut semakin besar ukuran perusahaan maka semakin tinggi kualitas audit yang dihasilkan. Hasil penelitian ini konsisten dengan penelitian (Yustari et al., 2021) yang mengungkapkah bahwa ukuran perusahaan klien berpengaruh positif terhadap kualitas audit. (Yustari et al., 2021) menyatakan Sistem Pengendalian Internal (SPI) pada perusahaan yang berukuran besar cenderung lebih baik dan lebih efektif dibanding perusahaan yang berukuran kecil. Sistem pengendalian internal yang baik akan memudahkan auditor dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkannya dan pastinya akan meningkatkan kualitas audit yang dihasilkan, sebaliknya jika sistem pengendalian internal perusahaan buruk maka kualitas audit cenderung akan menurun.

Hal ini juga diperkuat dengan hasil penelitian dari (Buchori & Budiantoro, 2019) yang mengatakan pada hasil penelitiannya yaitu ukuran perusahaan klien secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit. Berdasarkan hasil penelitian ini menyebutkan menyebutkan semakin besar suatu perusahaan semakin baik pengendalian internal yang dimiliki sehingga akan semakin meningkatkan kualitas audit yang dihasilkan seiring mudahnya auditor untuk mendapatkan dan memeriksa informasi yang dibutuhkan dalam penugasannya.

 

3.      Pengaruh Profesionalisme terhadap Kualitas Audit.

(Rohmanullah, Yazid, & Hanifah, 2020) mengatakan bahwa profesionalisme berpengaruh terhadap kualitas audit. Hal ini dapat diartikan bahwa secara umum auditor di lingkungan Inspektorat pemerintah Provinsi Banten dalam melaksanakan tugasnya sudah sesuai dengan standar waktu dan standar kualitas audit yang telah ditetapkan sebelumnya, terlebih lagi sekarang ini pemerintah Provinsi Banten sudah mulai merancang melaksanakan sistem e-audit yaitu proses audit yang berbasis teknologi sistem informasi berdasarkan hasil rekomendasi dari BPK RI serta pendampingan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Hasil penelitian ini juga mendukung penelitian (Pratama, 2013) yang mengatakan bahwa profesionalisme mempengaruhi kualitas audit.

Hal ini juga diperkuat dengan hasil penelitian dari (Minar & Andrianti, 2019) yang mengatakan bahwa kemampuan profesional berpengaruh signifikan terhadap kualitas hasil audit internal. Dengan koefisien regresi berarah positif yang menunjukkan bahwa semakin baik kemampuan profesional maka akan berdampak pada kualitas hasil audit internal yang semakin tinggi pula sebaliknya semakin buruk kemampuan profesional maka akan berdampak pada kualitas hasil audit internal yang semakin rendah. Dan penelitian dari (Cita Dewi & Ramantha, 2019) juga mengatakan bahwa profesionalisme memiliki pengaruh positif pada kualitas audit. Dimana semakin tinggi sikap profesionalisme yang dimiliki auditor maka akan meningkatkan kualitas audit.

 

Conceptual Framework

Berdasarkan rumusan masalah, kajian teori, penelitian terdahulu yang relevan� dan pembahasan pengaruh antar variabel, maka di perolah rerangka berfikir artikel ini seperti di bawah ini.

 

 

Ukuran Perusahaan

 

�Rotasi KAP 

Kualitas Audit

ε1

H3

Profesionalsme

H1

H2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Figure 1: Conceptual Framework

 

����������� Berdasarkan gambar conceptual framework di atas, maka: rotasi KAP, ukuran perusahaan, dan profesionalisme �berpengaruh terhadap kualitas audit.

Selain dari tiga variabel exogen ini yang mempengaruhi kualitas audit, masih banyak variabel lain yang mempengaruhinya diantaranya adalah:

a)      Kompetensi: (Rohmanullah et al., 2020), (Pratama, 2013), dan (Minar & Andrianti, 2019).

b)      Independensi: (Rohmanullah et al., 2020), (Pratama, 2013), dan (Yustari et al., 2021).

c)      Audit tenure: (Purnomo & Aulia, 2019), (Palalangan et al., 2017), (Luthfisahar, 2017), (Yustari et al., 2021), (Nursihab & Icih, 2022) dan (Buchori & Budiantoro, 2019).

 

KESIMPULAN

Berdasarkan teori, artikel yang relevan dan pembahasan maka dapat dirumuskan hipotesis untuk riset selanjutnya:

1.       Rotasi KAP berpengaruh positif terhadap kualitas audit.

2.       Ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap kualitas audit.��

3.    Profesionalisme berpengaruh positif terhadap kualitas audit.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ardini, Lilis. (2010). Pengaruh Kompetensi, Independensi, Akuntabilitas Dan Motivasi Terhadap Kualitas Audit. Majalah Ekonomi Tahun XX, (3), 6�7.

Berikang, Andreas, Kalangi, Lintje, & Wokas, Heince. (2018). Pengaruh Ukuran Perusahaan Klien Dan Rotasi Audit Terhadap Kualitas Audit Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2012-2015. Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi, 13(04), 1�9. https://doi.org/10.32400/gc.13.03.19934.2018

Buchori, Ahmad, & Budiantoro, Harry. (2019). Pengaruh Ukuran Perusahaan Klien, Audit Tenure, Dan Spesialisasi Auditor Terhadap Kualitas Audit. Jurnal Pajak, Akuntansi, Sistem Informasi, Dan Auditing (PAKSI), 1(1), 22�39. https://doi.org/10.33476/jpaksi.v1i1.965

Cita Dewi, Ayu Alit, & Ramantha, I. Wayan. (2019). Pengaruh Profesionalisme dan Time Budget Pressure Pada Kualitas Audit Dengan Fee Audit Sebagai Variabel Pemoderasi. E-Jurnal Akuntansi, 26, 563. https://doi.org/10.24843/eja.2019.v26.i01.p21

Coram, Paul, & Moroney, Robyn. (2018). Internal audit , alternative internal audit structures and the level of misappropriation of assets fraud. (February).

Hartadi, Bambang. (2009). PENGARUH FEE AUDIT , ROTASI KAP , DAN REPUTASI AUDITOR. Yogyakarta, Universitas Teknologi, (110).

Kuntadi, Cris. (2021). Akuntansi Keuangan Negara.

Luthfisahar. (2017). PENGARUH UKURAN PERUSAHAAN, AUDIT TENURE DAN REPUTASI AUDITOR TERHADAP KUALITAS AUDIT. (December).

Minar, D., & Andrianti, L. (2019). Pengaruh Kompetensi, Profesionalisme Dan Orientasi Etika Terhadap Kualitas Hasil Audit Internal (Studi Kasus Di Pt. Unilon Textile �. Jurnal TechnoSocio Ekonomika �, 24�36.

Nursihab, Dandi, & Icih. (2022). Pengaruh Rotasi KAP, Audit Fee, Audit Tenure, Kinerja Keuangan, Komite Audit Terhadap Kualitas Audit. Sikap, 2(1), 20�34.

Palalangan, Carolus Askikarno, Halik, Johannes Baptista, & Halik, Maria Yessica. (2017). Pengaruh Audit Tenure, Rotasi Audit Dan Ukuran Kantor Akuntan Publik (KAP) Terhadap Kualitas Audit. Jurnal Buana Akuntansi, 4(2), 42�58.

Pratama, Adhitya Hadhi. (2013). Pengaruh Kompetensi, Independensi dan Profesionalisme Auditor terhadap Kualitas Audit(Studi Empiris Pada Kantor Akuntan Publik di Pekanbaru). 21(September), 1�13.

Purnomo, Listiya Ike, & Aulia, Jihan. (2019). Pengaruh Fee Audit, Audit Tenure, Rotasi Audit Dan Reputasi Auditor Terhadap Kualitas Audit. EkoPreneur, 1(1), 50. https://doi.org/10.32493/ekop.v1i1.3668

Rohmanullah, Ido, Yazid, Helmi, & Hanifah, Imam Abu. (2020). Pengaruh Stres Kerja, Kompetensi, Independensi Dan Profesionalisme Terhadap Kualitas Audit Pada Inspektorat Provinsi Banten. Jurnal Riset Akuntansi Tirtayasa, 5(1), 39�56. https://doi.org/10.48181/jratirtayasa.v5i1.8283

Suryo Kuncoro Yudho, S. .. (2019). No Title.

Williianti. (2020). Bab ii kajian pustaka bab ii kajian pustaka 2.1. Bab Ii Kajian Pustaka 2.1, 12(2004), 6�25.

Yustari, Ni Luh Gede Wita, Merawati, Luh Komang, & Yuliastuti, Ida Ayu Nyoman. (2021). Pengaruh Fee Audit, Audit Tenure, Rotasi Kap, Ukuran Perusahaan Klien, Dan Independensi Auditor Terhadap Kualitas Audit Pada Perusahaan Industri Barang Konsumsi Yang Terdaftar Pada Bursa Efek Indonesia. KARMA (Karya Riset Mahasiswa Akuntansi), 1(1), 101�111.