PENGARUH ROTASI
KAP, UKURAN PERUSAHAAN DAN PROFESIONALISME AUDITOR TERHADAP KUALITAS AUDIT
Eli Kasanti Herdiansyah1, Cris Kuntadi2
Fakultas Akuntansi, Perbanas Institute1, Universitas
Bhayangkara Jakarta Raya2
[email protected], [email protected]
|
Riwayat Artikel: Received: 08-10-2022 Revised: 19-10-2022 Accepted: 30-10-2022 Keywords:
Audit Quality, KAP
Rotation, Company Size and Professionalism Kata
Kunci: Kualitas Audit, Rotasi KAP,
Ukuran Perusahaan dan Profesionalisme |
|
Abstract The issue of audit quality has recently been in the spotlight in the
community. This is due to one of the reasons for the involvement of public
accountants in it. This article reviews the effect of KAP rotation, firm size
and auditor professionalism on audit quality. The purpose of writing this
article is to build a hypothesis of the influence between variables to be
used in further research. The results of this literature review article are:
1) KAP rotation has an effect on audit quality; 2) company size has an effect
on audit quality; and 3) professionalism has an effect on audit quality. |
|
|
Abstrak
Permasalahan mengenai kualitas audit akhir-akhir ini menjadi sorotan
dimasyarakat. Hal ini diakibatkan salah satunya karena keterlibatan dari
akuntan publik didalamnya. Artikel ini mereview pengaruh dari rotasi KAP,
ukuran perusahaan dan profesionalisme dari auditor terhadap kualitas audit.
Tujuan dari penulisan artikel ini guna membangun hipotesis pengaruh antar
variabel untuk digunakan pada riset selanjutnya. Adapun hasil dari artikel
literature review ini adalah:� 1)
rotasi KAP bepengaruh terhadap kualitas audit; 2) ukuran perusahaan
berpengaruh terhadap kualitas audit; dan 3) profesionalisme berpengaruh
terhadap kualitas audit. |
Corresponding Author:
Eli Kasanti Herdiansyah�
E-mail:
[email protected]
PENDAHULUAN
Persaingan industri secara global yang
terus tumbuh pesat saat ini, membuat perusahaan dituntut untuk terus aktif
bekerja lebih efektif dan efesien dalam menghadapi persaingan industri yang
lebih kompetitif demi kelangsungan hidup perusahaan dengan manarik konsumen
ataupun investor. Salah satu cara untuk menarik konsumen atau investor untuk
berinvestasi di perusahaan adalah dengan menghasilkan laporan keuangan yang
berkualitas. Laporan keuangan yang disajikan memberikan informasi kinerja
perusahaan yang diperlukan untuk mengambil keputusan baik oleh pihak internal
maupun eksternal yaitu konsumen atau investor yang akan berinvestasi di
perusahaan.
Laporan keuangan merupakan bagian sumber
informasi penting yang digunakan dalam decision
making. Namun demikian laporan keuangan menyajikan informasi tentang apa
yang telah terjadi dimasa lalu, sehingga timbul demarkasi information needed (Williianti, 2020).� Laporan keuangan
yang telah diaudit oleh akuntan publik, lebih dapat dipercaya� daripada��
laporan keuangan yang belum diaudit. Laporan keuangan yang telah diaudit
dapat digunakan oleh pengambil keputusan.
Menurut institute Akuntan Publik
Indonesia audit adalah pemeriksaan yang dilkakukan secara objective terhadap
laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk
menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua
hal material, posisi keuangan dan hasil usaha atau orang tersebut.
Perusahaan melakukan pergantian auditor
dengan alasan karena diharuskan oleh peraturan yang mengatur masa penugasan
auditor pada suatu perusahaan sehingga memaksa perusahaan untuk melakukan
pergantian auditor secara mandatory. Saat perusahaan melakukan pergantian
auditor secara mandatory, maka yang menjadi fokus ialah auditor pengganti.
Adanya rotasi audit yang dilakukan oleh perusahaan berdampak terhadap kualitas
audit atas laporan keuangan perusahaan, hal ini dikarenakan munculnya auditor
baru yang akan dibandingkan kualitas auditnya antara auditor lama dengan
auditor yang baru. Di Indonesia sendiri terdapat kebijakan tentang rotasi
Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang diatur dalam Surat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 423KMK.062002 tentang jasa akuntan publik yang mengatur
bahwa rotasi seorang Akuntan Publik harus dilakukan setiap 3 tahun dan rotasi
KAP setiap 5 tahun. Peraturan ini direvisi dengan dikeluarkannya Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359KMK.062003 tentang perubahan atas Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 423KMK.062002. Pada tahun 2008 peraturan sebelumnya
dicabut, dan diperbaharui dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17PMK.012008.
Dalam regulasi ini, diatur rotasi seorang Akuntan Publik tetap 3 tahun dan
untuk Kantor Akuntan Publik 6 tahun.
Kualitas audit juga dikaitkan dengan
ukuran perusahaan dan ukuran KAP. Perusahaan berukuran kecil cenderung memiliki
informasi dan sistem pengendalian internal yang lemah, sehingga menghasilkan
audit yang lebih berkualitas (Berikang, Kalangi, & Wokas, 2018). Pengelompokan
perusahaan atas dasar skala operasi umumnya terbagi menjadi tiga kategori,
yaitu: perusahaan besar (large firm),
perusahaan menengah (medium-size) dan
perusahaan kesil (small firm).
Salah satu faktor yang berkaitan dengan
kualitas audit adalah profesionalisme yaitu mutu, kualitas dan tindak tanduk
yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Para
professional pasti akan merujuk pada asosiasi yang membawahinya, seperti pada
bidang akuntansi, yaitu Ikatan Akuntan Indonesia, untuk bidang auditor ekstern
yaitu Ikatan Akuntan Publik Indonesia dan auditor intern yaitu Institute of Internal Auditor (Suryo Kuncoro Yudho, 2019). Professional
menjadi� hal� yang penting�
yang� harus� diterapkan�
oleh� setiap� akuntan�
publik� dalam� melaksanakan pekerjaan profesionalnya agar
tercapai kualitas audit yang memadai.
Artikel ini dibuat untuk memperkuat
teori pada artikel terdahulu yang di telah teliti, untuk melihat hubungan atau
pengaruh antar variabel dan membangun hipotesis. Artikel ini membahas tentang
pengaruh rotasi KAP, ukuran perusahaan dan profesionalisme terhadap kualitas
audit.
Pada setiap tahap audit, pekerjaan
auditor harus disupervisi secara memadai untuk memastikan tercapainya sasaran
dan terjaminnya kualitas audit. Pengendalian penugasan melalui reviu
berjenjang, review meeting, dan pembahasan intern perlu dilakukan guna menjamin
kualitas audit, mempercepat proses penugasan, dan mencari jalan keluar atas
permasalahanpermasalahan yang timbul selama penugasan. Pada setiap tahap audit,
pekerjaan auditor harus disupervisi secara memadai untuk memastikan tercapainya
sasaran dan terjaminnya kualitas audit (Kuntadi, 2021).
Kualitas auditor adalah kemampuan
professional individu auditor dalam melakukan pekerjaannya. (Ardini, 2010) mendefinisikan
kualitas audit sebagai probabilitas bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan
pelanggaran pada sistem akuntansi klien. (Coram & Moroney, 2018) juga
mendefinisikan kualitas auditor merupakan seberapa besar kemungkinan dari
seorang auditor menemukan adanya unintentional/intentional
error dari laporan keuangan perusahaan, serta seberapa besar kemungkinan
temuan tersebut kemudian dilaporkan dan dicantumkan dalam opini auditnya. Bahwa
rendahnya kualitas informasi akuntansi biasanya mengakibatkan konsekuensi
ekonomi yang serius, dan yang lebih buruk lagi, akan memicu fraud manajemen
yang lebih besar dikemudian hari.
METODA PENELITIAN
Artikel
ilmiah ini dibuat dengan menggunakan metode kualitatif dan kajian pustaka atau Library Research. Mengkaji teori dan hubungan atau pengaruh antar variabel dari
buku-buku dan jurnal baik secara secara online
yang bersumber dari buku, Scholar Google,
peraturan dan media online lainnya.�
Dalam
penelitian kualitatif, kajian pustaka harus digunakan secara konsisten dengan
asumsi-asumsi metodologis. Artinya harus digunakan secara induktif sehingga
tidak mengarahkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh peneliti. Salah satu
alasan utama untuk melakukan penelitian kualitatif yaitu bahwa penelitian
tersebut bersifat eksploratif, (Ali & Limakrisna, 2013).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan Kajian teori dan penelitian terdahulu yang
relevan maka pembahasan� artikel literature review ini dalam konsentrasi auditing adalah:
1.
Pengaruh Rotasi KAP
terhadap Kualitas Audit.
Hubungan yang ada antara rotasi KAP
dengan kualitas audit adalah rotasi KAP akan meningkatkan kualitas audit,
karena rotasi KAP secara berkala dapat menjaga independensi auditor, sehingga
sulit untuk dipengaruhi atau ditekan oleh pihak manajemen. Tetap pada
penelitian (Purnomo
& Aulia, 2019) menunjukkan bahwa rotasi
KAP tidak berpengaruh pada kualitas audit. Hal ini disebabkan karena pasar
sebenarnya tidak terlalu peduli apakah auditor yang menyatakan opini pada
laporan keuangan tahunan tersebut pernah dirotasi atau tidak.
Pada penelitian (Palalangan,
Halik, & Halik, 2017) juga menunjukan bahwa
rotasi audit tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kualitas audit. Hal
ini disebabkan karena pasar sebenarnya tidak terlalu peduli apakah auditor yang
menyatakan opini pada laporan keuangan tahunan tersebut pernah dirotasi atau
tidak. Penelitian ini sejalan dengan penelitian (Yustari,
Merawati, & Yuliastuti, 2021) yang mengungkapkan bahwa rotasi KAP tidak berpengaruh
terhadap kualitas audit. Karena ada atau tidaknya rotasi Kantor Akuntan Publik
yang dilakukan oleh perusahaan tidak mempengaruhi kualitas audit yang
dihasilkan oleh auditor terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan.
Hal ini juga diperkuat dengan
hasil penelitian dari (Nursihab
& Icih, 2022) yang mengungkapkan bahwa
variabel rotasi KAP tidak berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit. Tidak
adanya peraturan tentang mandatory rotasi KAP di Malaysia menyebabkan
perusahaan jarang melakukan rotasi KAP. Terbukti dengan adanya 3 perusahaan
yang memiliki masa perikatan dengan KAP sampai 18 tahun. Kemungkinan tidak
berpengaruhnya rotasi KAP, bisa jadi disebabkan oleh keengganan pihak pelaku
pasar untuk mengeksplorasi lebih jauh apakah auditor yang mengeluarkan opini
pada laporan keuangan auditan benar-benar pernah mengalami rotasi atau tidak (Hartadi,
2009).
2.
Pengaruh Ukuran
Perusahaan terhadap Kualitas Audit.
(Luthfisahar,
2017) mengungkapkan bahwa terdapat
pengaruh signifikan antara ukuran perusahaan terhadap kualitas audit. Berdasarkan
hal tersebut semakin besar ukuran perusahaan maka semakin tinggi kualitas audit
yang dihasilkan. Hasil penelitian ini konsisten dengan penelitian (Yustari
et al., 2021) yang mengungkapkah bahwa
ukuran perusahaan klien berpengaruh positif terhadap kualitas audit. (Yustari
et al., 2021) menyatakan Sistem
Pengendalian Internal (SPI) pada perusahaan yang berukuran besar cenderung
lebih baik dan lebih efektif dibanding perusahaan yang berukuran kecil. Sistem
pengendalian internal yang baik akan memudahkan auditor dalam mendapatkan
informasi yang dibutuhkannya dan pastinya akan meningkatkan kualitas audit yang
dihasilkan, sebaliknya jika sistem pengendalian internal perusahaan buruk maka
kualitas audit cenderung akan menurun.
Hal ini juga diperkuat dengan hasil penelitian dari (Buchori
& Budiantoro, 2019) yang mengatakan pada
hasil penelitiannya yaitu ukuran perusahaan klien secara parsial berpengaruh
positif dan signifikan terhadap kualitas audit. Berdasarkan hasil penelitian
ini menyebutkan menyebutkan semakin besar suatu perusahaan semakin baik
pengendalian internal yang dimiliki sehingga akan semakin meningkatkan kualitas
audit yang dihasilkan seiring mudahnya auditor untuk mendapatkan dan memeriksa
informasi yang dibutuhkan dalam penugasannya.
3.
Pengaruh Profesionalisme
terhadap Kualitas Audit.
(Rohmanullah,
Yazid, & Hanifah, 2020) mengatakan bahwa profesionalisme berpengaruh terhadap kualitas
audit. Hal ini dapat diartikan bahwa secara umum auditor di lingkungan
Inspektorat pemerintah Provinsi Banten dalam melaksanakan tugasnya sudah sesuai
dengan standar waktu dan standar kualitas audit yang telah ditetapkan
sebelumnya, terlebih lagi sekarang ini pemerintah Provinsi Banten sudah mulai
merancang melaksanakan sistem e-audit yaitu proses audit yang berbasis
teknologi sistem informasi berdasarkan hasil rekomendasi dari BPK RI serta
pendampingan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Hasil penelitian ini juga
mendukung penelitian (Pratama,
2013) yang mengatakan bahwa profesionalisme
mempengaruhi kualitas audit.
Hal ini juga diperkuat dengan hasil penelitian dari (Minar
& Andrianti, 2019) yang mengatakan bahwa
kemampuan profesional berpengaruh signifikan terhadap kualitas hasil audit internal.
Dengan koefisien regresi berarah positif yang menunjukkan bahwa semakin baik
kemampuan profesional maka akan berdampak pada kualitas hasil audit internal
yang semakin tinggi pula sebaliknya semakin buruk kemampuan profesional maka akan
berdampak pada kualitas hasil audit internal yang semakin rendah. Dan penelitian dari (Cita
Dewi & Ramantha, 2019) juga mengatakan bahwa profesionalisme
memiliki pengaruh positif pada kualitas audit. Dimana semakin tinggi sikap profesionalisme
yang dimiliki auditor maka akan meningkatkan kualitas audit.
Conceptual
Framework
Berdasarkan rumusan masalah,
kajian teori, penelitian terdahulu yang relevan�
dan pembahasan pengaruh antar variabel, maka di perolah rerangka
berfikir artikel ini seperti di bawah ini.
Ukuran Perusahaan �Rotasi KAP Kualitas Audit ε1 H3 Profesionalsme H1 H2
Figure 1: Conceptual Framework
����������� Berdasarkan gambar
conceptual framework di atas, maka: rotasi KAP, ukuran perusahaan, dan profesionalisme �berpengaruh terhadap kualitas audit.
Selain dari tiga variabel exogen ini yang mempengaruhi
kualitas audit, masih banyak variabel lain yang mempengaruhinya diantaranya
adalah:
a)
Kompetensi: (Rohmanullah
et al., 2020), (Pratama,
2013), dan (Minar
& Andrianti, 2019).
b)
Independensi: (Rohmanullah et al., 2020), (Pratama, 2013), dan (Yustari et al., 2021).
c)
Audit tenure: (Purnomo & Aulia, 2019), (Palalangan et al., 2017), (Luthfisahar, 2017), (Yustari et al., 2021), (Nursihab & Icih, 2022) dan (Buchori & Budiantoro, 2019).
KESIMPULAN
Berdasarkan
teori, artikel yang relevan dan pembahasan maka dapat dirumuskan hipotesis
untuk riset selanjutnya:
1.
Rotasi
KAP berpengaruh positif terhadap kualitas audit.
2.
Ukuran
perusahaan berpengaruh positif terhadap kualitas audit.��
3. Profesionalisme berpengaruh positif
terhadap kualitas audit.
DAFTAR PUSTAKA
Ardini,
Lilis. (2010). Pengaruh Kompetensi, Independensi, Akuntabilitas Dan Motivasi
Terhadap Kualitas Audit. Majalah Ekonomi Tahun XX, (3), 6�7.
Berikang, Andreas, Kalangi, Lintje, & Wokas,
Heince. (2018). Pengaruh Ukuran Perusahaan Klien Dan Rotasi Audit Terhadap
Kualitas Audit Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek
Indonesia Tahun 2012-2015. Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi,
13(04), 1�9. https://doi.org/10.32400/gc.13.03.19934.2018
Buchori, Ahmad, & Budiantoro, Harry. (2019).
Pengaruh Ukuran Perusahaan Klien, Audit Tenure, Dan Spesialisasi Auditor
Terhadap Kualitas Audit. Jurnal Pajak, Akuntansi, Sistem Informasi, Dan
Auditing (PAKSI), 1(1), 22�39.
https://doi.org/10.33476/jpaksi.v1i1.965
Cita Dewi, Ayu Alit, & Ramantha, I. Wayan. (2019).
Pengaruh Profesionalisme dan Time Budget Pressure Pada Kualitas Audit Dengan
Fee Audit Sebagai Variabel Pemoderasi. E-Jurnal Akuntansi, 26,
563. https://doi.org/10.24843/eja.2019.v26.i01.p21
Coram, Paul, & Moroney, Robyn. (2018). Internal
audit , alternative internal audit structures and the level of misappropriation
of assets fraud. (February).
Hartadi, Bambang. (2009). PENGARUH FEE AUDIT , ROTASI
KAP , DAN REPUTASI AUDITOR. Yogyakarta, Universitas Teknologi, (110).
Kuntadi, Cris. (2021). Akuntansi Keuangan Negara.
Luthfisahar. (2017). PENGARUH UKURAN PERUSAHAAN,
AUDIT TENURE DAN REPUTASI AUDITOR TERHADAP KUALITAS AUDIT. (December).
Minar, D., & Andrianti, L. (2019). Pengaruh
Kompetensi, Profesionalisme Dan Orientasi Etika Terhadap Kualitas Hasil Audit
Internal (Studi Kasus Di Pt. Unilon Textile �. Jurnal TechnoSocio Ekonomika
�, 24�36.
Nursihab, Dandi, & Icih. (2022). Pengaruh Rotasi
KAP, Audit Fee, Audit Tenure, Kinerja Keuangan, Komite Audit Terhadap Kualitas
Audit. Sikap, 2(1), 20�34.
Palalangan, Carolus Askikarno, Halik, Johannes
Baptista, & Halik, Maria Yessica. (2017). Pengaruh Audit Tenure, Rotasi
Audit Dan Ukuran Kantor Akuntan Publik (KAP) Terhadap Kualitas Audit. Jurnal
Buana Akuntansi, 4(2), 42�58.
Pratama, Adhitya Hadhi. (2013). Pengaruh
Kompetensi, Independensi dan Profesionalisme Auditor terhadap Kualitas
Audit(Studi Empiris Pada Kantor Akuntan Publik di Pekanbaru). 21(September),
1�13.
Purnomo, Listiya Ike, & Aulia, Jihan. (2019).
Pengaruh Fee Audit, Audit Tenure, Rotasi Audit Dan Reputasi Auditor Terhadap
Kualitas Audit. EkoPreneur, 1(1), 50.
https://doi.org/10.32493/ekop.v1i1.3668
Rohmanullah, Ido, Yazid, Helmi, & Hanifah, Imam
Abu. (2020). Pengaruh Stres Kerja, Kompetensi, Independensi Dan Profesionalisme
Terhadap Kualitas Audit Pada Inspektorat Provinsi Banten. Jurnal Riset
Akuntansi Tirtayasa, 5(1), 39�56.
https://doi.org/10.48181/jratirtayasa.v5i1.8283
Suryo Kuncoro Yudho, S. .. (2019). No Title.
Williianti. (2020). Bab ii kajian pustaka bab ii
kajian pustaka 2.1. Bab Ii Kajian Pustaka 2.1, 12(2004), 6�25.
Yustari, Ni Luh Gede Wita, Merawati, Luh Komang, &
Yuliastuti, Ida Ayu Nyoman. (2021). Pengaruh Fee Audit, Audit Tenure, Rotasi
Kap, Ukuran Perusahaan Klien, Dan Independensi Auditor Terhadap Kualitas Audit
Pada Perusahaan Industri Barang Konsumsi Yang Terdaftar Pada Bursa Efek
Indonesia. KARMA (Karya Riset Mahasiswa Akuntansi), 1(1),
101�111.