IMPLEMENTASI SISTEM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) NEGERI SECARA ONLINE DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KABUPATEN BADUNG TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Putu Martini1,
Nyoman Diah Utari dewi2, Ida Ayu Putu Sri Widnyani3
Universitas Ngurah Rai, Indonesia
[email protected]1, [email protected]2, [email protected]3
|
Riwayat Artikel: Received: 05-10-2022 Revised: 15-10-2022 Accepted: 24-10-2022 Keywords:
System, PPDB, SMP,
Online Kata Kunci:
Sistem; PPDB;
SMP; Online |
|
Abstract The purpose of this study was to analyze (1) the online implementation
of the New Student Admission (PPDB) system for State Junior High Schools
(SMP); in Badung Regency; (2) Obstacles in the implementation of the PPDB
system for public junior high schools online in Badung Regency; and (3)
solutions to overcome obstacles in implementing the online PPDB system for
public junior high schools in Badung Regency. The research method used in
this research is descriptive qualitative. The results of the research show
(1) The implementation of the online PPDB system at the State Junior High
School in Badung Regency is influenced by factors (a) standards and policy
objectives; (b) resources; (c) communication; (d) characteristics of
implementing agents; (e) the disposition of the implementor; and (f)
environmental social, economic and political conditions; (2) Obstacles in
implementing the PPDB system for the online public junior high school in
Badung Regency include (a) Constraints from resource factors related to limited
human resources who are qualified or master information technology; (b)
Constraints from the communication factor stem from the overall uneven
internet network; and (c) Constraints from the characteristics of
implementing agents stem from the competence of implementing agencies that
are still lacking even though they have been given training; (3) Solutions to
overcome obstacles in implementing the PPDB system for public junior high
schools online in Badung Regency include (a) solutions from resource factors,
especially human resources, which can be carried out in the short and long
term; (b) solutions to the communication factor by improving the internet
network and cooperating with internet providers; and (c) solutions to the
characteristic factors of implementing agents related to fraud prevention by
being constantly reminded. |
|
|
Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis (1) implementasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara online di Kabupaten Badung; (2) Kendala-kendala dalam implementasi sistem PPDB jenjang SMP Negeri secara online di Kabupaten Badung; dan (3) solusi untuk mengatasi kendala-kendala dalam implementasi sistem PPDB jenjang SMP Negeri secara
online di Kabupaten Badung.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Implementasi sistem PPDB jenjang SMP Negeri secara online di Kabupaten Badung dipengaruhi oleh faktor-faktor (a) standar dan tujuan kebijakan; (b) sumber daya; (c) komunikasi; (d) karakteristik agen pelaksana; (e) disposisi implementor; dan (f) lingkungan
kondisi sosial, ekonomi dan politik; (2) Kendala-kendala dalam implementasi sistem PPDB jenjang SMP Negeri secara
online di Kabupaten Badung
meliputi (a) Kendala dari faktor sumber
daya terkait keterbatasan SDM yang mumpuni atau menguasai teknologi informasi; (b) Kendala dari faktor komunikasi berasal dari jaringan internet yang tidak merata secara keseluruhan; dan (c) Kendala dari faktor karakteristik
agen pelaksana berasal dari kompetensi pelaksana yang masih kurang meskipun sudah diberi pelatihan; (3) Solusi untuk mengatasi kendala-kendala dalam implementasi sistem PPDB jenjang SMP Negeri secara
online di Kabupaten Badung
meliputi (a) solusi dari faktor sumber
daya khususnya SDM bisa dilakukan secara jangka pendek dan jangka panjang; (b) solusi dari faktor komunikasi
dengan memperbaiki jaringan internet dan bekerja sama dengan provider internet;
dan (c) solusi dari faktor karakteristik agen pelaksana terkait pencegahan kecurangan dengan cara selalu diingatkan
secara terus-menerus. |
Corresponding Author: Putu Martini�
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan kebutuhan setiap individu dan selalu berubah mengikuti perkembangan zaman, ilmu pengetahuan teknologi dan budaya masyarakat. Pendidikan dirasa sangat penting karena pendidikan merupakan kebutuhan dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) setiap individu.
Hampir semua negara di dunia menyadari bahwa pendidikan diyakini memiliki kemampuan untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM). Harapan yang muncul terhadap proses pendidikan adalah kemampuannya memberi petunjuk bagi keberlangsungan
kehidupan sesuai dengan tata nilai ideologis dan kultural bangsa. Pendidikan harus dapat memberi kesadaran
kepada setiap individu akan potensi
�kemanusian� yang dimilikinya,
dan lebih dari itu pendidikan harus mampu merangsang
individu peserta didiknya untuk mempergunakan potensi tersebut sesuai dengan tata nilai kemanusian. Adanya kesadaran tentang posisi penting pendidikan bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara menjadikan pemerintah (negara) memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan proses pendidikan bagi warga negaranya dengan sebaik-baiknya (Hasbullah, 2010: 5).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (UU Sisdiknas) memberikan
pengertian pendidikan adalah usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara (Sumantri,
2011: 22). Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tatalaku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan
manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan, proses, cara, perbuatan mendidik (Soekidjo, 2013: 16).
Pembaruan sistem pendidikan bisa dilakukan dengan cara meningkatkan
kualitas secara umum maupun secara
keseluruhan sehingga sekolah-sekolah bisa memiliki kualitas yang sama dan setara. Terkait dengan sistem pendidikan, untuk saat ini
telah dilakukan pembaharuan terhadap sistem pendidikan, yaitu dengan diberlakukannya
sistem zonasi pada saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah mekanisme dalam penyelenggaraan pendidikan sebelum menghadapi tahun ajaran baru dimana
pihak satuan pendidikan melakukan seleksi terhadap calon peserta didik
baru untuk diterima sebagai peserta didik dalam
satuan pendidikan.
Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) merupakan salah satu
hal yang diatur oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Seiring berkembangnya zaman dan pergantian
menteri, aturan terkait PPDB terus berganti disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Selama ini masyarakat telah terbiasa dengan sistem lama yang menjadikan Nilai Ujian Nasional
(NUN) sebagai pertimbangan utama bagi siswa
untuk melanjutkan ke jenjang sekolah
yang lebih tinggi. Hal tersebut dinilai pemerintah menimbulkan terpusatnya siswa dengan nilai tinggi
di suatu sekolah dan penumpukan siswa dengan nilai rendah
di sekolah lain, sehingga sekolah hanya memiliki siswa-siswa dengan kemampuan yang seragam. Tanpa disadari, Nilai Ujian Nasional (NUN) juga dapat menjadi penghalang diterimanya calon siswa di sebuah sekolah padahal sekolah tersebut adalah sekolah yang paling dekat dengan tempat
tinggal. Selain itu, PPDB dengan berdasarkan Nilai Ujian Nasional
(NUN) memunculkan istilah �sekolah favorit� yakni sekolah-sekolah dengan siswa-siswi yang memiliki nilai-nilai tertinggi saat seleksi PPDB.
Kebijakan sistem zonasi dalam
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Untuk lingkup Kabupaten Badung kebijakan PPDB dengan sistem zonasi diatur
dengan Peraturan Bupati Badung Nomor
14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Perbup Badung No. 14 Tahun 2021). PPDB dalam Perbup Badung No, 14 Tahun 2021 ini bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah untuk
memperoleh pendidikan dan harus diwujudkan secara objektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif, aman, lancar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 1 angka 8 Perbup Badung No. 14 Tahun 2021 mendefinisikan Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah satu bentuk
satuan pendidikan formal di
daerah yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan
dari SD, Madrasah Ibtidaiyah
atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara
SD atau Madrasah Ibtidaiyah.
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi
sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat
melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi
atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang
memenuhi persyaratan. Sekolah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran
penerimaan peserta didik baru selain
yang diatur dalam Peraturan Bupati ini (Pasal 16 ayat
(7) dan ayat (8) Perbup Badung No. 14 Tahun 2021).
Permasalahan yang sering dihadapi dan banyak dikeluhkan oleh orang tua dan calon siswa
yang paling utama pada sistem
website-nya yang sering mengalami masalah sehingga sulit untuk diakses padahal
peserta PPDB online ingin segera mengetahui rangking pada hari pelaksanaan PPDB online. Permasalahan
itu sering karena sistem yang overload karena banyaknya masyarakat yang ingin mengakses, permasalahan jaringan dan sistem operasi pada peralatan calon siswa tidak
kompatibel dengan sistem website yang tersedia.
Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan di atas, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian �Implementasi Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara Online di Lingkungan Dinas
Pendidikan, Kepemudaan dan Olah
Raga Kabupaten Badung Tahun Pelajaran 2021/2022�.
Permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan
dalam bentuk pertanyaan penelitian sebagai berikut:
1.
Bagaimanakah implementasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara online di Kabupaten
Badung?
2.
Kendala-kendala apa sajakah dalam
implementasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara online di Kabupaten
Badung?
3.
Bagaimanakah solusi untuk mengatasi
kendala-kendala dalam implementasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara online di Kabupaten
Badung?
METODA PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini bersifat deskriptif
kualitatif (Sugiyono, 2017:
64). Pengumpulan data yang digunakan,
sebagaimana lazim dalam penelitian kualitatif adalah observasi, wawancara, studi dokumentasi dan penelusuran data online. Data yang terkumpul
dianalisis dengan model interaktif dari Miles dan
Huberman (2014: 20).� Teori
yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Implementasi
Kebijakan Publik dari Van
Metter dan Van Horn (1999: 445-448). Faktor-faktor
yang mempengaruhi meliputi
(1) Standar dan Sasaran Kebijakan; (2) Sumberdaya Implementasi; (3) Komunikasi antar Organisasi; (4) Karakteristik Agen Pelaksana; (5) Disposisi
Implementor; dan (6) Lingkungan Kondisi
Sosial, Ekonomi dan Politik.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Implementasi Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara Online di Kabupaten Badung
a.
Standar dan Tujuan Kebijakan
Dari sejarahnya kebijakan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online pada SMP
di Kabupaten Badung dibuat berdasarkan adanya keluhan masyarakat tentang kecurangan-kecurangan yang sering
terjadi saat penerimaan peserta didik baru seperti
masalah uang sogokan, siswa titipan dan masalah sekolah unggulan yang hanya bisa dimasuki oleh orang-orang tertentu saja. Oleh sebab itu Pemerintah
Pusat c.q Mendikbud dan Pemerintah Kabupaten Badung khususnya Disdikpora Kabupaten Badung menjalankan kebijakan yang masuk dalam rencana yakni
melaksanakan penerimaan peserta didik baru
dengan sistem online.
b.
Sumber Daya
Disdikpora Kabupaten
Badung menggunakan Sumber Daya Manusia
(SDM) dengan total 5 orang, dimana
dari 5 orang tersebut 4 diantaranya merupakan tenaga ahli program dari luar Disdikpora
Kabupaten Badung dan 1
orang dari Disdikpora Kabupaten Badung, merekalah yang bertugas untuk menyukseskan pelaksanaan PPDB online ini mulai dari mendesain
website PPDB, mengakses jaringan
PPDB dan memonitoring pelaksanaan
PPDB. Disdikpora Kabupaten Badung memberdayakan tenaga ahli dari
luar karena mereka kekurangan SDM yang terampil.
c.
Komunikasi
Untuk mendukung
proses PPDB jenjang SMP Negeri di Kabupaten
Badung diperlukan sistem komunikasi yang canggih yaitu sistem
komunikasi yang menggunakan
satelit sendiri seperti halnya sistem komunikasi pada dunia perbankan, toko-toko ritel modern, sehingga tidak tergantung pada provider
dan komunikasi seperti Telkomsel, Indosat, dan sebagainya. Dinas Pendidikan, Kepemudaan
dan Olah Raga Kabupaten Badung mengakui server yang dimiliki belum secanggih server yang dimiliki kalangan perbankan. Masih sering hang dan error. Kadang-kadang
hal ini memerlukan
teknisi dari luar dan seringkali membutuhkan waktu terlalu lama untuk perbaikannya.
d.
Karakteristik Agen Pelaksana
Untuk mensukseskan
pelaksanaan kebijakan PPDB
online tersebut Disdikpora Kabupaten Badung mengadakan berbagai metode diantaranya dengan mengadakan rapat internal, koordinasi, sosialisasi, penguatan SDM dengan cara mengadakan
pelatihan, simulasi,
monitoring serta FGD (Focus Group Discusion)
dengan mengundang pihak-pihak yang terkait. Selain mengadakan pelatihan Disdikpora Kabupaten Badung juga menekankan kepada para pelaksana kebijakan PPDB online untuk tetap pada komitmennya supaya tidak terjadi lagi
praktek-praktek kecurangan saat penerimaan siswa baru.
e.
Disposisi Implementor
Kejujuran dan komitmen
petugas pelaksana di Bidang Pendidikan dan Seksi Sekolah Menengah sudah cukup baik,
khususnya untuk kejujuran. Hal ini dibuktikan hingga saat ini belum
ada kasus korupsi atau kecurangan-kecurangan
lain di Bidang Pendidikan dan Seksi
Sekolah Menengah. Kalau untuk komitmen
memang masih harus ditingkatkan mengingat kadang-kadang masih ada laporan
yang terlambat dan juga masih
adanya temuan-temuan yang menunjukkan kinerjanya yang kurang baik.
f.
Lingkungan Kondisi Sosial, Ekonomi dan Politik
Memang sejak jaman Pemerintahan Presiden Joko Widodo anggaran untuk semua OPD termasuk Dinas Pendidikan, Kepemudaan
dan Olah Raga Kabupaten Badung diperketat. Namun sejak pandemi
Covid-19, anggaran yang bersifat
daring/online justru ditingkatkan.
Hal itu berkaitan dengan kebijakan protokol kesehatan dan social
distance serta pembelajaran
online. Otomatis, anggaran
PPDB online jenjang SMP Negeri justru
ditingkatkan.
Kendala-Kendala dalam Implementasi Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara Online di Kabupaten Badung
a.
Kendala dari Faktor Sumber
Daya terkait dengan keterbatasan SDM di Disdikpora Kabupaten Badung yang tidak memiliki SDM yang mumpuni atau menguasai teknologi informasi. Menguasai teknologi informasi bukan diartikan hanya bisa mengoperasikan komputer saja, tapi lebih ke
menguasai programer, penyimpan data dan sistem komunikasi dengan menggunakan server. SDM yang menguasai
teknologi informasi di Disdikpora Kabupaten Badung tidak banyak,
hanya satu-dua orang saja. Akibatnya ketika diberlakukan PPDB online termasuk pembelajaran online, jadi terasa sekali
kalau Disdikpora Kabupaten Badung kekurangan orang.
b.
Kendala dari Faktor Komunikasi
terkait penerimaan peserta didik secara
online ini walaupun mempunyai kemudahan juga mempunyai kendala diantaranya yaitu jaringan yang sering mengalami gangguan, juga calon peserta didik
yang belum mempunyai alat komunikasi atau handphone yang baik sehingga mereka kesulitan dalam mengatasi hal tersebut.
Selain itu wilayah-wilayah
yang belum dapat mengakses atau terdapat jaringan internet namun sinyalnya tidak mensuport untuk membuka link pendafataran sehingga calon peserta didik
terpaksa harus ke daerah atau
kerumah keluarganya yang berada di daerah yang sudah terdapat jaringan internet bagus untuk melakukan PPDB onliine dan untuk calon peserta didik
yang memang tidak ada alat komunikasi
atau handphone yang memadai
terpaksa sekolah yang membantu mereka mendaftar.
c.
Kendala dari Faktor Karakteristik
Agen Pelaksana terkait kompetensi pelaksana terutama yang di lapangan atau yang di sekolah-sekolah memang masih perlu ditingkatkan.
Ada yang kompetensinya sudah
baik, tapi tidak bisa bekerja
dalam tim. Namun kebanyakan kompetensinya memang masih kurang meskipun
sudah diberi pelatihan. Selain itu, komitmen mereka
terhadap transparansi dan pencegahan kecurangan juga masih perlu dipertanyakan.
Mungkin mereka melakukannya dengan tidak sengaja. Misalnya siswa yang handphone-nya kurang canggih
atau jaringan internet di rumahnya tidak mensuport untuk membuka link pendafataran, datang ke sekolah
minta dibantu, tapi tanpa sengaja
si pelaksana yang memberi bantuan tanpa sengaja ikut
membantu mengerjakan isian formulir yang seharusnya dikerjakan oleh calon siswa sendiri.
Solusi untuk Mengatasi
Kendala-Kendala dalam Implementasi Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara Online di Kabupaten Badung
a.
Solusi untuk mengatasi kendala dari faktor SDM terkait dengan kompetensinya, bisa dilakukan secara jangka pendek dan secara jangka panjang.
Solusi untuk mengatasi kendala dari faktor
Sumber Daya Manusia (SDM) ini dalam jangka pendek
dengan mempekerjakan orang
yang ahli teknologi informasi dari luar dan solusi jangka panjang dengan mengirim pegawai Dinas Pendidikan, Kepemudaan
dan Olah Raga Kabupaten Badung yang sudah mempunyai dasar ilmu teknologi informasi untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan lebih lanjut.
b.
Solusi untuk mengatasi kendala dari faktor komunikasi
ini adalah dengan memperbaiki jaringan internet dengan bekerja sama dengan
provider internet seperti Telkomsel,
Indosat dan sebagainya untuk meningkatkan kualitas jaringan internet tersebut. Misalnya dengan mengadakan satelit tersendiri khusus untuk PPDB online dan pembelajaran online lainnya. Satelit seperti yang dimiliki kalangan perbankan untuk komunikasi antara kantor pusat dan kantor-kantor cabang. Begitu juga seperti satelit yang dimiliki Indomart, Alfamart dan sebagainya yang digunakan untuk komunikasi antara kantor pusat
dengan seluruh gerai yang tersebar di seluruh Indonesia.
c.
Solusi untuk mengatasi kendala dari faktor karakteristik
agen pelaksana khususnya terkait dengan komitmennya terhadap transparansi dan pencegahan kecurangan dengan cara selalu
diingatkan secara terus-menerus kalau adanya PPDB online jenjang SMP Negeri
di Kabupaten Badung untuk menghilangkan semua bentuk kecurangan
seperti siswa titipan, joki ujian
masuk, pungutan atau sogokan lainnya.
Pelaksana harus selalu berkomitmen terhadap hal-hal tersebut. Kalau harus membantu calon siswa terkait
dengan masalah sinyal internet ataupun
handphone, pelaksana harus tahu batas. Jangan
sampai malah keterusan membantu mengerjakan isian formulir.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan
yang telah dikemukakan, maka dapat disimpulkan
hal-hal sebagai berikut:
a.
Implementasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara online di Kabupaten Badung dipengaruhi oleh faktor-faktor (a) standar dan tujuan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online pada SMP
di Kabupaten Badung dibuat berdasarkan adanya keluhan masyarakat tentang kecurangan-kecurangan yang sering
terjadi saat penerimaan peserta didik baru; (b) sumber daya yaitu
Sumber Daya Manusia (SDM) dengan total 5
orang, dimana dari 5 orang tersebut 4 diantaranya merupakan tenaga ahli program dari luar Disdikpora Kabupaten Badung dan 1 orang dari Disdikpora Kabupaten Badung, merekalah yang bertugas untuk menyukseskan pelaksanaan PPDB online ini mulai dari mendesain
website PPDB, mengakses jaringan
PPDB dan memonitoring pelaksanaan
PPDB. Disdikpora Kabupaten Badung memberdayakan tenaga ahli dari
luar karena mereka kekurangan sumber daya manusia
yang terampil; (c) komunikasi
yaitu Disdikpora Kabupaten Badung mengakui server yang dimiliki belum secanggih server yang dimiliki kalangan perbankan. Masih sering hang dan
error. Kadang-kadang hal ini memerlukan teknisi dari luar
dan seringkali membutuhkan waktu terlalu lama untuk perbaikannya; (d) karakteristik agen pelaksana yaitu mengadakan berbagai metode diantaranya dengan mengadakan rapat internal, koordinasi, sosialisasi, penguatan SDM dengan cara mengadakan
pelatihan, simulasi,
monitoring serta FGD (Focus Group Discusion)
dengan mengundang pihak-pihak yang terkait; (e) disposisi implementor yaitu kejujuran dan komitmen petugas pelaksana di Bidang Pendidikan dan Seksi Sekolah Menengah sudah cukup baik,
khususnya untuk kejujuran. Kalau untuk komitmen memang masih harus
ditingkatkan mengingat kadang-kadang masih ada laporan yang terlambat dan juga masih adanya temuan-temuan yang menunjukkan kinerjanya yang kurang baik; dan (f) lingkungan kondisi sosial, ekonomi dan politik yaitu sejak
jaman Pemerintahan Presiden Joko Widodo anggaran untuk semua OPD termasuk Disdikpora Kabupaten Badung diperketat. Namun sejak pandemi Covid-19, anggaran yang bersifat
daring/online justru ditingkatkan.
Hal itu berkaitan dengan kebijakan protokol kesehatan dan social
distance serta pembelajaran
online. Otomatis, anggaran
PPDB online jenjang SMP Negeri justru
ditingkatkan.
b.
Kendala-kendala dalam implementasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara online di Kabupaten Badung meliputi (a) Kendala dari faktor
sumber daya terkait dengan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di Dinas
Pendidikan, Kepemudaan dan Olah
Raga Kabupaten Badung yang tidak memiliki SDM yang mumpuni atau menguasai
teknologi informasi; (b) Kendala dari faktor
komunikasi berasal dari jaringan internet yang tidak merata yang menjadi hambatan bagi daerah-daerah yang belum terjangkau internet secara keseluruhan seperti misalnya di Kecamatan Petan Desa Belok, Abiansemal
di Desa Mambal, Mengwi di Desa Ayunan:Kuta Utara di Canggu dan
di Kuta Selatan di Tanjung Benoa.
Masih terdapat wilayah-wilayah di Kabupaten
Badung yang belum dapat mengakses atau terdapat jaringan
internet namun sinyalnya tidak mensuport untuk membuka link pendaftaran sehingga calon peserta didik
terpaksa harus ke daerah atau
kerumah keluarganya yang berada di daerah yang sudah terdapat jaringan internet bagus untuk melakukan PPDB onliine; dan (c) Kendala dari faktor karakteristik
agen pelaksana berasal dari kompetensi
pelaksana yang masih kurang meskipun sudah diberi pelatihan.
Selain itu, komitmen mereka terhadap transparansi dan pencegahan kecurangan juga masih perlu dipertanyakan.
Mungkin mereka melakukannya dengan tidak sengaja. Misalnya siswa yang handphone-nya kurang canggih
atau jaringan internet di rumahnya tidak mensuport untuk membuka link pendaftaran, sehingga datang ke sekolah minta
dibantu, tapi tanpa sengaja si
pelaksana yang memberi bantuan tanpa sengaja
ikut membantu mengerjakan isian formulir yang seharusnya dikerjakan oleh calon siswa sendiri.
c.
Kendala-kendala dalam implementasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara online di Kabupaten Badung meliputi (a) Kendala dari faktor
sumber daya terkait dengan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di Dinas
Pendidikan, Kepemudaan dan Olah
Raga Kabupaten Badung yang tidak memiliki SDM yang mumpuni atau menguasai
teknologi informasi; (b) Kendala dari faktor
komunikasi berasal dari jaringan internet yang tidak merata yang menjadi hambatan bagi daerah-daerah yang belum terjangkau internet secara keseluruhan seperti misalnya di Kecamatan Petan Desa Belok, Abiansemal
di Desa Mambal, Mengwi di Desa Ayunan:Kuta Utara di Canggu dan
di Kuta Selatan di Tanjung Benoa.
Masih terdapat wilayah-wilayah di Kabupaten
Badung yang belum dapat mengakses atau terdapat jaringan
internet namun sinyalnya tidak mensuport untuk membuka link pendaftaran sehingga calon peserta didik
terpaksa harus ke daerah atau
kerumah keluarganya yang berada di daerah yang sudah terdapat jaringan internet bagus untuk melakukan PPDB onliine; dan (c) Kendala dari faktor karakteristik
agen pelaksana berasal dari kompetensi
pelaksana yang masih kurang meskipun sudah diberi pelatihan.
Selain itu, komitmen mereka terhadap transparansi dan pencegahan kecurangan juga masih perlu dipertanyakan.
Mungkin mereka melakukannya dengan tidak sengaja. Misalnya siswa yang handphone-nya kurang canggih
atau jaringan internet di rumahnya tidak mensuport untuk membuka link pendaftaran, sehingga datang ke sekolah minta
dibantu, tapi tanpa sengaja si
pelaksana yang memberi bantuan tanpa sengaja
ikut membantu mengerjakan isian formulir yang seharusnya dikerjakan oleh calon siswa sendiri. Solusi untuk mengatasi kendala-kendala dalam implementasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara online di Kabupaten Badung meliputi (a) solusi untuk mengatasi
kendala dari faktor sumber daya
khususnya Sumber Daya Manusia (SDM) terkait dengan kompetensinya, bisa dilakukan secara jangka pendek dan secara jangka panjang.
Solusi untuk mengatasi kendala dari faktor
Sumber Daya Manusia (SDM) ini dalam jangka pendek
dengan mempekerjakan orang
yang ahli teknologi informasi dari luar dan solusi jangka panjang dengan mengirim pegawai Dinas Pendidikan, Kepemudaan
dan Olah Raga Kabupaten Badung yang sudah mempunyai dasar ilmu teknologi informasi untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan lebih lanjut; (b) solusi untuk mengatasi kendala dari faktor
komunikasi dengan memperbaiki jaringan internet dengan bekerja sama dengan provider internet seperti Telkomsel, Indosat dan sebagainya untuk meningkatkan kualitas jaringan internet tersebut. Misalnya dengan mengadakan satelit tersendiri khusus untuk PPDB online dan pembelajaran. Online lainnya; dan
(c) solusi untuk mengatasi kendala dari faktor karakteristik
agen pelaksana khususnya terkait dengan komitmennya terhadap transparansi dan pencegahan kecurangan dengan cara selalu
diingatkan secara terus-menerus kalau adanya PPDB online jenjang SMP
Negeri di Kabupaten Badung untuk menghilangkan semua bentuk kecurangan
seperti siswa titipan, joki ujian
masuk, pungutan atau sogokan lainnya.
Pelaksana harus selalu berkomitmen terhadap hal-hal tersebut. Kalau harus membantu calon siswa terkait
dengan masalah sinyal internet ataupun
handphone, pelaksana harus tahu batas. Jangan
sampai malah keterusan membantu mengerjakan isian formulir.
DAFTAR PUSTAKA
Hasbullah. 2010. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada.
Miles, Matthew B dan A. Michael Huberman. 2014.
Analisis dan Kualitatif: Buku Sumber tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: UI
Press.
Soekidjo, Notoadmdjo. 2013. Pendidikan dan Perilaku
Kesehatan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Sugiyono. 2017. Struktural Equation Modeling: Teori,
Konsep dan Aplikasi. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Sumantri, Mulyani. 2011. Strategi Belajar Mengajar.
Bandung: CV. Maulana.
Van Meter, Donald, dan Horn, Carl Van. 1999. The Policy
Implementation Process: A Conceptual Framework dalam Administration and
Society. London: Sage.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah
Menengah Kejuruan.
Peraturan Bupati Badung Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama.