IMPLEMENTASI SISTEM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) NEGERI SECARA ONLINE DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KABUPATEN BADUNG TAHUN PELAJARAN 2021/2022

 

Putu Martini1, Nyoman Diah Utari dewi2, Ida Ayu Putu Sri Widnyani3

Universitas Ngurah Rai, Indonesia

[email protected]1, [email protected]2, [email protected]3

 

 

Riwayat Artikel:

Received: 05-10-2022

Revised: 15-10-2022

Accepted: 24-10-2022

 

Keywords: System, PPDB, SMP, Online

 

 

Kata Kunci: Sistem; PPDB; SMP; Online

 

 

Abstract

The purpose of this study was to analyze (1) the online implementation of the New Student Admission (PPDB) system for State Junior High Schools (SMP); in Badung Regency; (2) Obstacles in the implementation of the PPDB system for public junior high schools online in Badung Regency; and (3) solutions to overcome obstacles in implementing the online PPDB system for public junior high schools in Badung Regency. The research method used in this research is descriptive qualitative. The results of the research show (1) The implementation of the online PPDB system at the State Junior High School in Badung Regency is influenced by factors (a) standards and policy objectives; (b) resources; (c) communication; (d) characteristics of implementing agents; (e) the disposition of the implementor; and (f) environmental social, economic and political conditions; (2) Obstacles in implementing the PPDB system for the online public junior high school in Badung Regency include (a) Constraints from resource factors related to limited human resources who are qualified or master information technology; (b) Constraints from the communication factor stem from the overall uneven internet network; and (c) Constraints from the characteristics of implementing agents stem from the competence of implementing agencies that are still lacking even though they have been given training; (3) Solutions to overcome obstacles in implementing the PPDB system for public junior high schools online in Badung Regency include (a) solutions from resource factors, especially human resources, which can be carried out in the short and long term; (b) solutions to the communication factor by improving the internet network and cooperating with internet providers; and (c) solutions to the characteristic factors of implementing agents related to fraud prevention by being constantly reminded.

 

 

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis (1) implementasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara online di Kabupaten Badung; (2) Kendala-kendala dalam implementasi sistem PPDB jenjang SMP Negeri secara online di Kabupaten Badung; dan (3) solusi untuk mengatasi kendala-kendala dalam implementasi sistem PPDB jenjang SMP Negeri secara online di Kabupaten Badung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Implementasi sistem PPDB jenjang SMP Negeri secara online di Kabupaten Badung dipengaruhi oleh faktor-faktor (a) standar dan tujuan kebijakan; (b) sumber daya; (c) komunikasi; (d) karakteristik agen pelaksana; (e) disposisi implementor; dan (f) lingkungan kondisi sosial, ekonomi dan politik; (2) Kendala-kendala dalam implementasi sistem PPDB jenjang SMP Negeri secara online di Kabupaten Badung meliputi (a) Kendala dari faktor sumber daya terkait keterbatasan SDM yang mumpuni atau menguasai teknologi informasi; (b) Kendala dari faktor komunikasi berasal dari jaringan internet yang tidak merata secara keseluruhan; dan (c) Kendala dari faktor karakteristik agen pelaksana berasal dari kompetensi pelaksana yang masih kurang meskipun sudah diberi pelatihan; (3) Solusi untuk mengatasi kendala-kendala dalam implementasi sistem PPDB jenjang SMP Negeri secara online di Kabupaten Badung meliputi (a) solusi dari faktor sumber daya khususnya SDM bisa dilakukan secara jangka pendek dan jangka panjang; (b) solusi dari faktor komunikasi dengan memperbaiki jaringan internet dan bekerja sama dengan provider internet; dan (c) solusi dari faktor karakteristik agen pelaksana terkait pencegahan kecurangan dengan cara selalu diingatkan secara terus-menerus.

 

Corresponding Author: Putu Martini�

E-mail: [email protected]

 

 

 

 

 

PENDAHULUAN

Pendidikan merupakan kebutuhan setiap individu dan selalu berubah mengikuti perkembangan zaman, ilmu pengetahuan teknologi dan budaya masyarakat. Pendidikan dirasa sangat penting karena pendidikan merupakan kebutuhan dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) setiap individu.

Hampir semua negara di dunia menyadari bahwa pendidikan diyakini memiliki kemampuan untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM). Harapan yang muncul terhadap proses pendidikan adalah kemampuannya memberi petunjuk bagi keberlangsungan kehidupan sesuai dengan tata nilai ideologis dan kultural bangsa. Pendidikan harus dapat memberi kesadaran kepada setiap individu akan potensi �kemanusian� yang dimilikinya, dan lebih dari itu pendidikan harus mampu merangsang individu peserta didiknya untuk mempergunakan potensi tersebut sesuai dengan tata nilai kemanusian. Adanya kesadaran tentang posisi penting pendidikan bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara menjadikan pemerintah (negara) memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan proses pendidikan bagi warga negaranya dengan sebaik-baiknya (Hasbullah, 2010: 5).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) memberikan pengertian pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara (Sumantri, 2011: 22). Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tatalaku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan, proses, cara, perbuatan mendidik (Soekidjo, 2013: 16).

Pembaruan sistem pendidikan bisa dilakukan dengan cara meningkatkan kualitas secara umum maupun secara keseluruhan sehingga sekolah-sekolah bisa memiliki kualitas yang sama dan setara. Terkait dengan sistem pendidikan, untuk saat ini telah dilakukan pembaharuan terhadap sistem pendidikan, yaitu dengan diberlakukannya sistem zonasi pada saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah mekanisme dalam penyelenggaraan pendidikan sebelum menghadapi tahun ajaran baru dimana pihak satuan pendidikan melakukan seleksi terhadap calon peserta didik baru untuk diterima sebagai peserta didik dalam satuan pendidikan.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu hal yang diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Seiring berkembangnya zaman dan pergantian menteri, aturan terkait PPDB terus berganti disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Selama ini masyarakat telah terbiasa dengan sistem lama yang menjadikan Nilai Ujian Nasional (NUN) sebagai pertimbangan utama bagi siswa untuk melanjutkan ke jenjang sekolah yang lebih tinggi. Hal tersebut dinilai pemerintah menimbulkan terpusatnya siswa dengan nilai tinggi di suatu sekolah dan penumpukan siswa dengan nilai rendah di sekolah lain, sehingga sekolah hanya memiliki siswa-siswa dengan kemampuan yang seragam. Tanpa disadari, Nilai Ujian Nasional (NUN) juga dapat menjadi penghalang diterimanya calon siswa di sebuah sekolah padahal sekolah tersebut adalah sekolah yang paling dekat dengan tempat tinggal. Selain itu, PPDB dengan berdasarkan Nilai Ujian Nasional (NUN) memunculkan istilah �sekolah favorit� yakni sekolah-sekolah dengan siswa-siswi yang memiliki nilai-nilai tertinggi saat seleksi PPDB.

Kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

Untuk lingkup Kabupaten Badung kebijakan PPDB dengan sistem zonasi diatur dengan Peraturan Bupati Badung Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Perbup Badung No. 14 Tahun 2021). PPDB dalam Perbup Badung No, 14 Tahun 2021 ini bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah untuk memperoleh pendidikan dan harus diwujudkan secara objektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif, aman, lancar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 1 angka 8 Perbup Badung No. 14 Tahun 2021 mendefinisikan Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah satu bentuk satuan pendidikan formal di daerah yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau Madrasah Ibtidaiyah.

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Bupati ini (Pasal 16 ayat (7) dan ayat (8) Perbup Badung No. 14 Tahun 2021).

Permasalahan yang sering dihadapi dan banyak dikeluhkan oleh orang tua dan calon siswa yang paling utama pada sistem website-nya yang sering mengalami masalah sehingga sulit untuk diakses padahal peserta PPDB online ingin segera mengetahui rangking pada hari pelaksanaan PPDB online. Permasalahan itu sering karena sistem yang overload karena banyaknya masyarakat yang ingin mengakses, permasalahan jaringan dan sistem operasi pada peralatan calon siswa tidak kompatibel dengan sistem website yang tersedia.

Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan di atas, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian �Implementasi Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara Online di Lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Badung Tahun Pelajaran 2021/2022�.

Permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan dalam bentuk pertanyaan penelitian sebagai berikut:

1.       Bagaimanakah implementasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara online di Kabupaten Badung?

2.       Kendala-kendala apa sajakah dalam implementasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara online di Kabupaten Badung?

3.       Bagaimanakah solusi untuk mengatasi kendala-kendala dalam implementasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara online di Kabupaten Badung?

 

METODA PENELITIAN

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif (Sugiyono, 2017: 64). Pengumpulan data yang digunakan, sebagaimana lazim dalam penelitian kualitatif adalah observasi, wawancara, studi dokumentasi dan penelusuran data online. Data yang terkumpul dianalisis dengan model interaktif dari Miles dan Huberman (2014: 20).� Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Implementasi Kebijakan Publik dari Van Metter dan Van Horn (1999: 445-448). Faktor-faktor yang mempengaruhi meliputi (1) Standar dan Sasaran Kebijakan; (2) Sumberdaya Implementasi; (3) Komunikasi antar Organisasi; (4) Karakteristik Agen Pelaksana; (5) Disposisi Implementor; dan (6) Lingkungan Kondisi Sosial, Ekonomi dan Politik.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Implementasi Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara Online di Kabupaten Badung

a.       Standar dan Tujuan Kebijakan

Dari sejarahnya kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online pada SMP di Kabupaten Badung dibuat berdasarkan adanya keluhan masyarakat tentang kecurangan-kecurangan yang sering terjadi saat penerimaan peserta didik baru seperti masalah uang sogokan, siswa titipan dan masalah sekolah unggulan yang hanya bisa dimasuki oleh orang-orang tertentu saja. Oleh sebab itu Pemerintah Pusat c.q Mendikbud dan Pemerintah Kabupaten Badung khususnya Disdikpora Kabupaten Badung menjalankan kebijakan yang masuk dalam rencana yakni melaksanakan penerimaan peserta didik baru dengan sistem online.

b.       Sumber Daya

Disdikpora Kabupaten Badung menggunakan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan total 5 orang, dimana dari 5 orang tersebut 4 diantaranya merupakan tenaga ahli program dari luar Disdikpora Kabupaten Badung dan 1 orang dari Disdikpora Kabupaten Badung, merekalah yang bertugas untuk menyukseskan pelaksanaan PPDB online ini mulai dari mendesain website PPDB, mengakses jaringan PPDB dan memonitoring pelaksanaan PPDB. Disdikpora Kabupaten Badung memberdayakan tenaga ahli dari luar karena mereka kekurangan SDM yang terampil.

c.       Komunikasi

Untuk mendukung proses PPDB jenjang SMP Negeri di Kabupaten Badung diperlukan sistem komunikasi yang canggih yaitu sistem komunikasi yang menggunakan satelit sendiri seperti halnya sistem komunikasi pada dunia perbankan, toko-toko ritel modern, sehingga tidak tergantung pada provider dan komunikasi seperti Telkomsel, Indosat, dan sebagainya. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Badung mengakui server yang dimiliki belum secanggih server yang dimiliki kalangan perbankan. Masih sering hang dan error. Kadang-kadang hal ini memerlukan teknisi dari luar dan seringkali membutuhkan waktu terlalu lama untuk perbaikannya.

d.       Karakteristik Agen Pelaksana

Untuk mensukseskan pelaksanaan kebijakan PPDB online tersebut Disdikpora Kabupaten Badung mengadakan berbagai metode diantaranya dengan mengadakan rapat internal, koordinasi, sosialisasi, penguatan SDM dengan cara mengadakan pelatihan, simulasi, monitoring serta FGD (Focus Group Discusion) dengan mengundang pihak-pihak yang terkait. Selain mengadakan pelatihan Disdikpora Kabupaten Badung juga menekankan kepada para pelaksana kebijakan PPDB online untuk tetap pada komitmennya supaya tidak terjadi lagi praktek-praktek kecurangan saat penerimaan siswa baru.

e.       Disposisi Implementor

Kejujuran dan komitmen petugas pelaksana di Bidang Pendidikan dan Seksi Sekolah Menengah sudah cukup baik, khususnya untuk kejujuran. Hal ini dibuktikan hingga saat ini belum ada kasus korupsi atau kecurangan-kecurangan lain di Bidang Pendidikan dan Seksi Sekolah Menengah. Kalau untuk komitmen memang masih harus ditingkatkan mengingat kadang-kadang masih ada laporan yang terlambat dan juga masih adanya temuan-temuan yang menunjukkan kinerjanya yang kurang baik.

f.        Lingkungan Kondisi Sosial, Ekonomi dan Politik

Memang sejak jaman Pemerintahan Presiden Joko Widodo anggaran untuk semua OPD termasuk Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Badung diperketat. Namun sejak pandemi Covid-19, anggaran yang bersifat daring/online justru ditingkatkan. Hal itu berkaitan dengan kebijakan protokol kesehatan dan social distance serta pembelajaran online. Otomatis, anggaran PPDB online jenjang SMP Negeri justru ditingkatkan.

 

Kendala-Kendala dalam Implementasi Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara Online di Kabupaten Badung

a.       Kendala dari Faktor Sumber Daya terkait dengan keterbatasan SDM di Disdikpora Kabupaten Badung yang tidak memiliki SDM yang mumpuni atau menguasai teknologi informasi. Menguasai teknologi informasi bukan diartikan hanya bisa mengoperasikan komputer saja, tapi lebih ke menguasai programer, penyimpan data dan sistem komunikasi dengan menggunakan server. SDM yang menguasai teknologi informasi di Disdikpora Kabupaten Badung tidak banyak, hanya satu-dua orang saja. Akibatnya ketika diberlakukan PPDB online termasuk pembelajaran online, jadi terasa sekali kalau Disdikpora Kabupaten Badung kekurangan orang.

b.       Kendala dari Faktor Komunikasi terkait penerimaan peserta didik secara online ini walaupun mempunyai kemudahan juga mempunyai kendala diantaranya yaitu jaringan yang sering mengalami gangguan, juga calon peserta didik yang belum mempunyai alat komunikasi atau handphone yang baik sehingga mereka kesulitan dalam mengatasi hal tersebut. Selain itu wilayah-wilayah yang belum dapat mengakses atau terdapat jaringan internet namun sinyalnya tidak mensuport untuk membuka link pendafataran sehingga calon peserta didik terpaksa harus ke daerah atau kerumah keluarganya yang berada di daerah yang sudah terdapat jaringan internet bagus untuk melakukan PPDB onliine dan untuk calon peserta didik yang memang tidak ada alat komunikasi atau handphone yang memadai terpaksa sekolah yang membantu mereka mendaftar.

c.       Kendala dari Faktor Karakteristik Agen Pelaksana terkait kompetensi pelaksana terutama yang di lapangan atau yang di sekolah-sekolah memang masih perlu ditingkatkan. Ada yang kompetensinya sudah baik, tapi tidak bisa bekerja dalam tim. Namun kebanyakan kompetensinya memang masih kurang meskipun sudah diberi pelatihan. Selain itu, komitmen mereka terhadap transparansi dan pencegahan kecurangan juga masih perlu dipertanyakan. Mungkin mereka melakukannya dengan tidak sengaja. Misalnya siswa yang handphone-nya kurang canggih atau jaringan internet di rumahnya tidak mensuport untuk membuka link pendafataran, datang ke sekolah minta dibantu, tapi tanpa sengaja si pelaksana yang memberi bantuan tanpa sengaja ikut membantu mengerjakan isian formulir yang seharusnya dikerjakan oleh calon siswa sendiri.

 

Solusi untuk Mengatasi Kendala-Kendala dalam Implementasi Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara Online di Kabupaten Badung

a.       Solusi untuk mengatasi kendala dari faktor SDM terkait dengan kompetensinya, bisa dilakukan secara jangka pendek dan secara jangka panjang. Solusi untuk mengatasi kendala dari faktor Sumber Daya Manusia (SDM) ini dalam jangka pendek dengan mempekerjakan orang yang ahli teknologi informasi dari luar dan solusi jangka panjang dengan mengirim pegawai Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Badung yang sudah mempunyai dasar ilmu teknologi informasi untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan lebih lanjut.

b.       Solusi untuk mengatasi kendala dari faktor komunikasi ini adalah dengan memperbaiki jaringan internet dengan bekerja sama dengan provider internet seperti Telkomsel, Indosat dan sebagainya untuk meningkatkan kualitas jaringan internet tersebut. Misalnya dengan mengadakan satelit tersendiri khusus untuk PPDB online dan pembelajaran online lainnya. Satelit seperti yang dimiliki kalangan perbankan untuk komunikasi antara kantor pusat dan kantor-kantor cabang. Begitu juga seperti satelit yang dimiliki Indomart, Alfamart dan sebagainya yang digunakan untuk komunikasi antara kantor pusat dengan seluruh gerai yang tersebar di seluruh Indonesia.

c.       Solusi untuk mengatasi kendala dari faktor karakteristik agen pelaksana khususnya terkait dengan komitmennya terhadap transparansi dan pencegahan kecurangan dengan cara selalu diingatkan secara terus-menerus kalau adanya PPDB online jenjang SMP Negeri di Kabupaten Badung untuk menghilangkan semua bentuk kecurangan seperti siswa titipan, joki ujian masuk, pungutan atau sogokan lainnya. Pelaksana harus selalu berkomitmen terhadap hal-hal tersebut. Kalau harus membantu calon siswa terkait dengan masalah sinyal internet ataupun handphone, pelaksana harus tahu batas. Jangan sampai malah keterusan membantu mengerjakan isian formulir.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan yang telah dikemukakan, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

a.       Implementasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara online di Kabupaten Badung dipengaruhi oleh faktor-faktor (a) standar dan tujuan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online pada SMP di Kabupaten Badung dibuat berdasarkan adanya keluhan masyarakat tentang kecurangan-kecurangan yang sering terjadi saat penerimaan peserta didik baru; (b) sumber daya yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) dengan total 5 orang, dimana dari 5 orang tersebut 4 diantaranya merupakan tenaga ahli program dari luar Disdikpora Kabupaten Badung dan 1 orang dari Disdikpora Kabupaten Badung, merekalah yang bertugas untuk menyukseskan pelaksanaan PPDB online ini mulai dari mendesain website PPDB, mengakses jaringan PPDB dan memonitoring pelaksanaan PPDB. Disdikpora Kabupaten Badung memberdayakan tenaga ahli dari luar karena mereka kekurangan sumber daya manusia yang terampil; (c) komunikasi yaitu Disdikpora Kabupaten Badung mengakui server yang dimiliki belum secanggih server yang dimiliki kalangan perbankan. Masih sering hang dan error. Kadang-kadang hal ini memerlukan teknisi dari luar dan seringkali membutuhkan waktu terlalu lama untuk perbaikannya; (d) karakteristik agen pelaksana yaitu mengadakan berbagai metode diantaranya dengan mengadakan rapat internal, koordinasi, sosialisasi, penguatan SDM dengan cara mengadakan pelatihan, simulasi, monitoring serta FGD (Focus Group Discusion) dengan mengundang pihak-pihak yang terkait; (e) disposisi implementor yaitu kejujuran dan komitmen petugas pelaksana di Bidang Pendidikan dan Seksi Sekolah Menengah sudah cukup baik, khususnya untuk kejujuran. Kalau untuk komitmen memang masih harus ditingkatkan mengingat kadang-kadang masih ada laporan yang terlambat dan juga masih adanya temuan-temuan yang menunjukkan kinerjanya yang kurang baik; dan (f) lingkungan kondisi sosial, ekonomi dan politik yaitu sejak jaman Pemerintahan Presiden Joko Widodo anggaran untuk semua OPD termasuk Disdikpora Kabupaten Badung diperketat. Namun sejak pandemi Covid-19, anggaran yang bersifat daring/online justru ditingkatkan. Hal itu berkaitan dengan kebijakan protokol kesehatan dan social distance serta pembelajaran online. Otomatis, anggaran PPDB online jenjang SMP Negeri justru ditingkatkan.

b.       Kendala-kendala dalam implementasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara online di Kabupaten Badung meliputi (a) Kendala dari faktor sumber daya terkait dengan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Badung yang tidak memiliki SDM yang mumpuni atau menguasai teknologi informasi; (b) Kendala dari faktor komunikasi berasal dari jaringan internet yang tidak merata yang menjadi hambatan bagi daerah-daerah yang belum terjangkau internet secara keseluruhan seperti misalnya di Kecamatan Petan Desa Belok, Abiansemal di Desa Mambal, Mengwi di Desa Ayunan:Kuta Utara di Canggu dan di Kuta Selatan di Tanjung Benoa. Masih terdapat wilayah-wilayah di Kabupaten Badung yang belum dapat mengakses atau terdapat jaringan internet namun sinyalnya tidak mensuport untuk membuka link pendaftaran sehingga calon peserta didik terpaksa harus ke daerah atau kerumah keluarganya yang berada di daerah yang sudah terdapat jaringan internet bagus untuk melakukan PPDB onliine; dan (c) Kendala dari faktor karakteristik agen pelaksana berasal dari kompetensi pelaksana yang masih kurang meskipun sudah diberi pelatihan. Selain itu, komitmen mereka terhadap transparansi dan pencegahan kecurangan juga masih perlu dipertanyakan. Mungkin mereka melakukannya dengan tidak sengaja. Misalnya siswa yang handphone-nya kurang canggih atau jaringan internet di rumahnya tidak mensuport untuk membuka link pendaftaran, sehingga datang ke sekolah minta dibantu, tapi tanpa sengaja si pelaksana yang memberi bantuan tanpa sengaja ikut membantu mengerjakan isian formulir yang seharusnya dikerjakan oleh calon siswa sendiri.

c.       Kendala-kendala dalam implementasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara online di Kabupaten Badung meliputi (a) Kendala dari faktor sumber daya terkait dengan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Badung yang tidak memiliki SDM yang mumpuni atau menguasai teknologi informasi; (b) Kendala dari faktor komunikasi berasal dari jaringan internet yang tidak merata yang menjadi hambatan bagi daerah-daerah yang belum terjangkau internet secara keseluruhan seperti misalnya di Kecamatan Petan Desa Belok, Abiansemal di Desa Mambal, Mengwi di Desa Ayunan:Kuta Utara di Canggu dan di Kuta Selatan di Tanjung Benoa. Masih terdapat wilayah-wilayah di Kabupaten Badung yang belum dapat mengakses atau terdapat jaringan internet namun sinyalnya tidak mensuport untuk membuka link pendaftaran sehingga calon peserta didik terpaksa harus ke daerah atau kerumah keluarganya yang berada di daerah yang sudah terdapat jaringan internet bagus untuk melakukan PPDB onliine; dan (c) Kendala dari faktor karakteristik agen pelaksana berasal dari kompetensi pelaksana yang masih kurang meskipun sudah diberi pelatihan. Selain itu, komitmen mereka terhadap transparansi dan pencegahan kecurangan juga masih perlu dipertanyakan. Mungkin mereka melakukannya dengan tidak sengaja. Misalnya siswa yang handphone-nya kurang canggih atau jaringan internet di rumahnya tidak mensuport untuk membuka link pendaftaran, sehingga datang ke sekolah minta dibantu, tapi tanpa sengaja si pelaksana yang memberi bantuan tanpa sengaja ikut membantu mengerjakan isian formulir yang seharusnya dikerjakan oleh calon siswa sendiri. Solusi untuk mengatasi kendala-kendala dalam implementasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara online di Kabupaten Badung meliputi (a) solusi untuk mengatasi kendala dari faktor sumber daya khususnya Sumber Daya Manusia (SDM) terkait dengan kompetensinya, bisa dilakukan secara jangka pendek dan secara jangka panjang. Solusi untuk mengatasi kendala dari faktor Sumber Daya Manusia (SDM) ini dalam jangka pendek dengan mempekerjakan orang yang ahli teknologi informasi dari luar dan solusi jangka panjang dengan mengirim pegawai Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Badung yang sudah mempunyai dasar ilmu teknologi informasi untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan lebih lanjut; (b) solusi untuk mengatasi kendala dari faktor komunikasi dengan memperbaiki jaringan internet dengan bekerja sama dengan provider internet seperti Telkomsel, Indosat dan sebagainya untuk meningkatkan kualitas jaringan internet tersebut. Misalnya dengan mengadakan satelit tersendiri khusus untuk PPDB online dan pembelajaran. Online lainnya; dan (c) solusi untuk mengatasi kendala dari faktor karakteristik agen pelaksana khususnya terkait dengan komitmennya terhadap transparansi dan pencegahan kecurangan dengan cara selalu diingatkan secara terus-menerus kalau adanya PPDB online jenjang SMP Negeri di Kabupaten Badung untuk menghilangkan semua bentuk kecurangan seperti siswa titipan, joki ujian masuk, pungutan atau sogokan lainnya. Pelaksana harus selalu berkomitmen terhadap hal-hal tersebut. Kalau harus membantu calon siswa terkait dengan masalah sinyal internet ataupun handphone, pelaksana harus tahu batas. Jangan sampai malah keterusan membantu mengerjakan isian formulir.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Hasbullah. 2010. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

 

Miles, Matthew B dan A. Michael Huberman. 2014. Analisis dan Kualitatif: Buku Sumber tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: UI Press.

 

Soekidjo, Notoadmdjo. 2013. Pendidikan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

 

Sugiyono. 2017. Struktural Equation Modeling: Teori, Konsep dan Aplikasi. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

 

Sumantri, Mulyani. 2011. Strategi Belajar Mengajar. Bandung: CV. Maulana.

 

Van Meter, Donald, dan Horn, Carl Van. 1999. The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework dalam Administration and Society. London: Sage.

 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

 

Peraturan Bupati Badung Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.