POLITIK ISLAM DUNIA DAN ISLAMOFOBIA DALAM PERSPEKTIF NEOREALISME

 

Muhammad Rifqi Musyaffa

Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Padjadjaran

[email protected]

 

 

Riwayat Artikel:

Received: 05-10-2022

Revised: 10-10-2022

Accepted: 24-10-2022

 

Keywords: World Islamic Politics, Islamophobia, Neorealism.

 

 

Kata Kunci: Politik Islam Dunia, Islamophobia, Neorealisme.

 

 

Abstract

Since the United States was led by the Donald Trump administration, the policy has been quite controversial, because it is abstraction and absurd in understanding, speaking, and making a policy based on the issue of Islamophobia. The main problem is how the synthesis between religion and state in Islamic political thought, especially if this problem is seen from the Indonesian context. This problem is seen through a substantive approach and discussed using content analysis. The purpose of this paper is to explain world Islamic politics and Islamophobia in the perspective of neorealism. This study uses a qualitative research method with descriptive analytical research. The author explains and analyzes the problems to be discussed. The results of this study explain that all phenomena that occur are based on the results of construction with various national interests and the actors behind them. With this paper, we can see the indications and goals of the current and future major actors.

 

 

Abstrak

Semenjak Amerika Serikat dipimpin oleh pemerintahan Donald Trump kebijakan yang dibuat cukup kontroversial, karena abstrakan dan absurdan dalam memahami, berbicara, hingga membuat sebuah kebijakan yang berlandaskan pada isu Islamophobia. Pokok permasalahan adalah bagaimana sintesis antara agama dan negara dalam pemikiran politk Islam, khususnya jika masalah ini dilihat dari konteks keindonesiaan. Masalah ini dilihat melalui pendekatan substantive dan dibahas dengan menggunakan content analysis. Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan mengenai politik islam dunia dan islamophobia dalam perspektif neorealisme. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitaatif dengan jenis penelitian deskriptif analitik, Penulis menjelaskan dan menganalisis permasalahan yang akan dibahas. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa segala sesuatu fenomena yang terjadi berdasarkan hasil kontruksi dengan berbagai kepentingan nasional dan aktor dibaliknya. Dengan adanya tulisan ini, kita bisa melihat indikasi dan tujuan dari actor besar saat ini, hingga yang akan datang.

 

Corresponding Author: Muhammad Rifqi Musyaffa

E-mail: [email protected]

 

 

 

PENDAHULUAN

Perbincangan mengenai Islam dan politik atau agama dan negara memang merupakan tema yang cukup menarik dan tak pernah basi untuk dibicarakan, terutama setelah berkembangnya pemikiran politik sekular di dunia Islam termasuk di Indonesia. Perbincangan ini semakin mengemuka setelah penghapusan sistem kekhilafahan Turki Usmani oleh Mustafa Kemal al-Tattur pada tanggal 3 Maret 1924 dan diikuti dengan pencabutan Islam sebagai agama resmi negara serta penghapusan syari�at sebagai sumber hukum tertinggi negara.Pemisahan agama dan negara (sekularisme) yang dilakoni Mustafa Kemal di Istambul merupakan sebuah perwujudan atas keinginan yang kuat untuk mengikuti dan mengadopsi pemikiran politik sekuler dari Barat dengan grand theory utamanya Max Weber.

Sekularisme menjadi sesuatu yang dianggap baik oleh Barat karena secara histories ia terlahir dari perlawanan atas kejumudan pemikiran gereja pada abad pertengahan. Di Indonesia, agama dan negara masih bersifat broblematis. Persoalan ini berpusat dan berakar pada bagaimanamenghadirkanperan Islam dalam lingkup negara bangsa atau netion state. Ketika konstituante berupaya menyusun UUD yang baru, persoalan pilihan muncul: Pancasila atau Islam. Dan tarik menarik kepentingan politik yang demikian kuat dari golongan nasionalis sekuler dan nasionalis Islam tersebut, Akhirnya terjadilah kompromi politik dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden yang menetapkan kembali ke UUD 1945.Begitupun ketika masa Orde Baru, Islam � terutama di masa-masa awal Orde Barudalam taraf tertentu, identik dengan ekstrim kanan, oposisi, anti-Pancasila, dan lain-lain sejenisnya. Kesan seperti ini muncul lagi, di masa Orde Kabinet Kerja, Jokowidodo sekarang ini.

Ilmu Hubungan Internasional sebagai sebuah disiplin ilmu pengetahuan dalam ranah sosial-politik terbilang masih muda usia jika dibanding dengan disiplin ilmu pengetahuan lain semisal Sosiologi atau Antropologi. Badan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB atau United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), mencatat bahwa Ilmu Hubungan Internasional (International Relations) sebagai sebuah disiplin ilmu pengetahuan berada di urutan teratas di bawah ranah ilmu politik dengan kode 5901.Pengkategorian ini tentu tidak sepi dari perdebatan lantaran disiplin Ilmu Hubungan Internasional sendiri memang terlahir dengan berbagai perspektif filosofis dan kekhasan pendekatan yang multi-disipliner. Namun paling tidak, masyarakat internasional telah mengakui eksistensi disiplin ilmu ini dan mengkategorikannya sebagaicabangpertama dari disiplin ilmu politik. gejala Islam politik secara lintas-disiplin. Ia meneropong tidak saja dinamika kesejarahan, tapi juga proses dan organisasi aktivisme yang mengusung bendera Islam. Ia sekaligus memberikan pemahaman bagaimana dinamika, proses dan organisasi aktivisme keIslaman itu dapat dipakai sebagai unsur penentu terjadinya aksi kolektif, yang bekerja melampaui keunikan Islam sebagai sistem makna, identitas, dan basis aksi kolektif.

Dalam konteks Islam dan Politik, unsur ideology menjadi inheren dalam Islam politik karena pertautannya yang erat dengan system kekuasaan. Ideology berfungsi sebagai penggerak dan landasan pemikiran atau gagasan di belakang aktivitas dan gerakan-gerakan yang dikategorikan Islam.Oleh beberapa ilmuwan, mereka mempunyai konsep tentang ideologi gerakan Islam, seperti David A. Snow dan Robert D. Benford yang mengatakan bahwa ideologi tidak berfungsi sebagai sarana mengalirnya gagasan-gagasan dan makna-makna secara statis dari ajaran-ajaran dasar gerakan, tetapi lebih sebagai suatu proses interaktif yang melibatkan aktor-aktor gerakan. Teori gerakan sosial memberikan keuntungan bagi upaya memahami berbagai gejala Islam politik secara lintas-disiplin. Ia meneropong tidak saja dinamika kesejarahan, tapi juga proses dan organisasi aktivisme yang mengusung bendera Islam. Ia sekaligus memberikan pemahaman bagaimana dinamika, proses dan organisasi aktivisme keIslaman itu dapat dipakai sebagai unsur penentu terjadinya aksi kolektif, yang bekerja melampaui keunikan Islam sebagai sistem makna, identitas, dan basis aksi kolektif.

Dalam perkembangannya, penggunaan Islam dalam politik mengambil sejumlah bentuk atau corak ungkapan yang dikondisikan oleh realitas-realitas sosio-politik lokal maupun oleh akidah Islam. Ideologi aktivis politik Islam adalah produk dari iman dan pengalaman, sebuah falsafah religi yang ditafsirkan dan diterapkan dalam konteks negeri atau wilayah tertentu. Hal ini kemudian menjelaskan keragaman-keragaman gerakan-gerakan Islam, para pelaku, organisasi-organisasi, pendekatan-pendekatan ideologis dan metode-metodenya. Jadi, alternatif Islam beragam secara mencolok dari satu negeri ke negeri lain dan satu organisasi ke organisasi yang lain. Organisasi-organisasi dan gerakangerakan Islam mencerminkan suatu keragaman bentuk Islam, bukannya kesatuan bentuk, beragam mulai dari moderat, yang dijalankan di dalam pemerintahan yang sudah ada, sampai kepada revolusi-revolusi kekerasan, yang berupaya menggulingkan rezim-rezim yang sedang memerintah, dari keanggotaan terbuka sampai yang rahasia, dari relatif demokratis sampai totalitarian

 

METODA PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif analitik. Penelitian kualitatif juga merupakan jenis penelitian yang mengumpulkan data berupa kata-kata yang digunakan sebagai sumber data dan bukan menggunakan angka sebagai objek penelitiannya. Penelitian kualitatif memiliki tujuan untuk memahami fenomena yang terjadi didalam kehidupan oleh subjek penelitian di lapangan.

Adapun jenis penelitian ini menggunakan deskriptif analitik dimana peneliti tidak hanya menjelaskan fenomena tertentu, tetapi peneliti turut serta melakukan analisis terhadap fenomena yang terjadi sesuai dengan yang terjadi di lapangan.Seperti yang telah dijelaskan diatas, penelitian ini menggunakan Teknik pengumpulan data berupa studi pustaka untuk mengumpulkan data-data sebagi sumber utama penelitian ini sehingga penelitian ini validasi yang tinggi sesuai yang terjadi di lapangan.�� Kemudian, setelah peneliti mendapatkan studi pustaka yang sesuai dengan penelitian ini, peneliti melakukan content analysis yang mendalam sehingga mendapatkan informasi, data, referensi yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Islam dan Politik

Telah terjadi polarisasi pemikiran politik dalam memandang Islam dan politik atau agama dan negara. Secara umum, terdapat tiga polarisasi pemikiran yang berkembang disekitar wacana tersebut di Indonesia, yaitu

1)    pemikiran yang menghendaki keterpisahan agama dari sistem ketatanegaraan atau sekularisme;

2)    wacana yang melihat agama dan negara bersifat komplementer; dan

3)    wacana yang bercorak integralistik.

Sebelum ketiga arus utama di atas dikemukakan, perlu diuraikan secara singkat mengenai latar belakang konseptual tentang agama. Karena konsepsi dan definisi membawa implikasi pada perbedaan wacana tentang agama dan negara. Konsepsi yang dimaksud adalah konsep agama yang berisi :

1)    ajaran moralitas,

2)    pranata sosial politik dan hukum, bahkan mungkin

3)    doktrin atau ajaran tentang metode hidup bidang ekonomi, dan juga doktrin tentang kehidupan politik.

Adapun ke tiga macam wacana mengenai agama dan negara yang dikemukakan di atas, yakni: pertama, pola pemisahan. Dilihat dari segi legitamsi kekuasaan, bahwa kekuasaan yang diabsahkan secara agama dinilai tidak sesuai lagi dengan etika politik suatu negara modern. Karena, kelemahan utama ligitimasi jenis ini terletak pada inti paham tentang kekuasaan agama, yaitu bahwahakikat kekuasaan tersebut berasal dari alam gaib atau Ilahi.

Pola pemisahan agama dengan negara ini, menolak eksistensi �negara agama�, juga kaitan hukum keagamaan. Negara tidak mungkin dikuasai oleh agama pada umumnya, dan oleh karena itu agama tidak mempengaruhi penyelenggaraan negara. Dan tidak mungkin negara diagamakan. Pandangan ini mencoba memisahkan antara urusan agama dan urusan negara. Pandangan serupa ini juga datang dari pemikir politik sekular yang mengajukan pemisahan antara agama dan negara dalam arti menolak pendasaran negara kepada Islam, atau paling tidak menolak determinasi Islam akan bentuk tertentu dari pada negara. Salah seorang tokoh yang terkenal membawa pandangan ini adalah Ali Abd al-Raziq.Issu sentral yang diajukan adalah bahwa Islam tidak mempunyai kaitan sedikit pun dengan sistem pemerintahan, termasuk sistem pemerintahan kekhilafahan al-khulafa� al-rasyidun, bukan sebuah sistem politik keagamaan atau keislaman, tetapi sebuah sistem yang bersifat duniawi.

Adapun solusi dan analisis yang ditawarkan kaum cendekiawan Muslim, selanjutnya diikuti dengan berbagai gerakan. Inilah yang dikenal sebagai gerakan kebangkitan Islam. Gerakan Kebangkitan Islam pada dasarnya adalah suatu gerakan yang dilandasi oleh suatu pandangan kaum Muslim bahwa Islam akan menjadi penting kembali.Masa lalu Islam yang gemilang dianggap mempengaruhi pemikiran kaum Muslim masa kini sehingga pada masa mendatang Islam akan menjadi alternatif. Gerakan kebangkitan Islam ini terus berlangsung dan bergema hingga abad ke-20 ini.Dalam bentuknya, perjuangan Islam dengan pola ormas pada awalnya digunakan oleh kelompok yang disebut kaum pembaharu, kaum yang ingin melakukan pengoreksian kembali pemahaman umat Islam terhadap Islam. Kelompok ini dengan tegas menggunakan pola-pola modern baik dari segi struktur, pola gerak, dasar ikatan, maupun kepemimpinannya. Selanjutnya, kaum yang dikenal sebagai tradisional pun menyesuaikan diri dan melakukan perubahan dengan membentuk juga organisasi-organisasi modern. Namun model yang dipakai cenderung ambivalen karena di satu sisi mereka tetap bertahan dengan pola tradisionalnya (komunal-paternalistik), dan di sisi lain mengadopsi struktur modern.

Sementara mengenai doktrin Islam tentang politik, dapat dilacak pada firman Tuhan dalam al-Qur�an; ayat-ayat 2:124, 38:26 dan 6:165. Ayat-ayat tersebut menjelaskan secara umum terma-terma fungsi dan tugas utama keberadaan manusia.Para mufassir setuju bahwa kata �khalifah� tidak berarti wakil (representatif) Tuhan di bumi. Kata itu menjelaskan hanya ide paling dasar tentang dispensasi Tuhan. Perintah untuk memberlakukan shari`ah diberikan kepada Nabi; tugas khusus untuk melanjutkan misi para Nabi adalah apa yang turun kepada para khalifah mereka.Karenanya, khalifah adalah sebuah institusi yang merepresentasikan kelanjutan misi Muhammad, dan mengemban tugas itu untuk memelihara agama dan organisasi pemerintahan secara umum. Tiadanya penjelasan detil al-Qur�an merupakan satu alasan mengapa sedemikian banyak ruang-terbuka bagi perbedaan interpretasi dan mengapa juga banyak institusi kontroversial sebagaimana para khalifah mewarnai beberapa abad.

Permasalahan Islamophobia sebagai Isu Global��������

Menurut etimologis Islamophobia dari kata Islam & Phobia. Menurut College Dictionary, phobia merupakan rasa takut yang tidak memiliki referensi, tidak masuk akal atas sebuah objek, tingkah laku, atau pada kejadian tertentu, yang memotivasi individu untuk menghindar atau takut pada situsi tersebut.Dengan penjelasan ini, Islamophobia dapat diartikan sebagai ketakutan yanlg tidak masuk akal terhadap agama Islam sehingga aktivtas yang bernuansa Islami harus dihilangkan. Allen juga memberi definisi; pada setiap ide, gagasan, dan segala aktivitas di mana kalangan Muslim diabaikan dari posisinya & hak asasi kemanusiaan, kemungkinan dari sebagian masyarakat disebabkan kepercayaan Islam.

Segala aktivitas warga Muslim dan perlakuan terhadapnya baik secara lahir mau pun batin selalu dianggap dan dominan cerminan perilaku umat Islam keseluruhan, dan mereka tidak percaya akan olah oknum atau disebabkan perorangan. Dalam edisi musim dingin ini, Arches menanggapi meningkatnya kebencian anti-Muslim di seluruh dunia. Biasanya disebut sebagai 'Islamophobia', istilah ini bukan tanpa perdebatan, karena diskusi jelas berlimpah sehubungan dengan asal-usul dan definisi.Para kontributor dari berbagai disiplin ilmu membahas, antara lain, tantangan konseptual yang diajukan oleh Islamophobia sebagai istilah serta asal-usul dan instrumentalisasinya; lokasi Islamophobia dalam matriks imperial-kolonial rasial, dan ciri-ciri yang kontras dari fenomena ini dengan anti-Semitisme dan Hispanophobia, masing-masing.

Isamophobia bisa diasumsikan pada dua level yaitu level institusional dan individual. menunurt institusional Islamophobia diwujudkan pada kebijakan lembaga kepolisian pada tahap mengontrol individu maupun kelompok warga muslim, baik di kampus maupun di lingkungan tempat tinggal.Campur tangan intelijen FBI terhadap individu, keluarga, maupun organisasi Islam yang diduga memiliki jaringan dengan kelompok teroris luar negeri; proses pengadilan yang bertentangan dengan konstitusi terhadap terduga teroris; penelusuran aliran keuangan individu dan kelompok warga Muslim, serta pencitraan media yang sangat bias secaramasif dan tersruktur pada tingkat nasional. Sementara itu, secara individual warga Muslim juga mengalami intoleransi, mulai dari perkataan kotor hingga tindakan kriminal seperti, perusakan tempat ibadah warga Muslim, dan penembakan dengan senjata api yang berakhir pada kematian.

Kota New York sebagai tempat objek vital serangan 9/11, sudah tentu menjadi pusat perkembangan Islamphobia. Rencana Imam Feisal Abdul Rauf pada tahun 2009 mendirikan pusat komunitas Muslim dan masjid di Manhattan menjadi pemicu. Lagi pula, gedung yang direncanakan cukup dekat dengan �Ground Zero� atau lokasi menara tersebut hancur oleh pelaku terorisme. Para Islamophobia di Amerika berasumsi bahwa pembangunan masjid di daerah sensitif semacam mengacuhkan perasaan keluarga korban yang masih membekas luka mereka, dan membolehkan pendirian masjid juga bagian dari mengakui sekaligus mendukung aksi-aksi terorisme

Sementara beberapa terus memperdebatkan ketepatan istilah Islamophobia, dan yang lain menyamakannya dengan "ekstremisme Islam", menyimpulkan bahwa Islamophobia 'menyerahkan kudeta propaganda kepada Islamis' atau bahwa itu melumpuhkan kritik yang sah terhadap Islam dan Muslim, Chris Allen, penulis Islamophobia, benar untuk menolak tesis ini sebagai sangat berbahaya. Ini karena secara tidak langsung melegitimasi stereotip yang lamban seperti menyamakan semua Muslim sebagai teroris, sehingga menjadi pokering bagi kelompok-kelompok fasis dan bagian-bagian media yang menggunakan cara berpikir ini untuk melakukan serangan-serangan tipuan terhadap Islam.

Neorealisme Menjawab Permasalahan Islamophobia

Masalah isu islamophobia ini sesuai dengan pemikiran Neorealisme karena islamophobia adalah tatanan yang sudah lama diatur oleh aktor-aktor yang memiliki kepentingan dibalik fenomena ini. Oleh sabab itu, pihak yang berkepentingan langsung menyebarkan dan mengkampanye kepada seluruh dunia bahwa islam adalah agama yang kejam dan tidak manusiawi sehingga cepat atau lambat sebagian masyarakat terutama warga negara Eropa dan Amerika mempercayai hal tersebut dan akhirnya mereka yang telah percaya juga membantu untuk menyebarkan islamophobia . Neorealisme sekedar menerangkan tentang sebuah pemikiran, tanpa adanya solusi terhadap masalah. Teori Neorealisme hanya menerang tentang penyebab dari suatu fenomena, semua pandangan atau pemikiran merupakan hasil konstruksi. Pandangan Neorealisme ini sesuai dengan fenomena islamophobia yang merupakan hasil konstruksi sejak lama bahwa islam itu kejam, keji, dan tidak manusiawi. Dikarenakan oleh proses konstruksi tersebut maka terjadilah islamophobia seperti sekarang ini. Isu islamophobia menjadi masalah yang menakutkan karena islamophobia umat muslim mengalami pelecehan dan ketidakadilan dan orang-orang yang membenci islam justru menghukum orang yang tidak bersalah alias tidak kausal dari masalah.

Pokok pikiran dari teori ini yaitu segala permasalahan sosial dan hubungan internasional merupakan hasil kreasi dan buatan aktor individual.Islamophobia merupakan studi kasus teori Neorealisme dalam hubungan internasional. Teori Neorealisme adalah teori yang percaya bahwa segala sesuatu yang terjadi di masyarakat pada hari ini tidak terbentuk dengan sendirinya melainkan terjadi atau muncul sebagai akibat dari konstruksi atau ciptaan oleh manusia dalam jangka waktun yang lama. Neorealisme juga menekankan bahwa orang yang kuat atau hebat adalah orang yang bisa menciptakan sejarahnya sendiri melalui pengetahuan yang dimilikinya.Pengetahuan inilah yang akan digunakan untuk menciptakan suatu kekuatan baru, sebagai contoh yaitu kemampuan untuk mengkonstruksi atau menciptakan suatu pandangan tertentu yang dianggap benar oleh masyarakat.

Dinamika Politik Islam Dunia dalam Perkembangan Kontemporer

Fenomena kontemporer menunjukkan bahwa Islam dewasa ini telah mewujudkan diri ke dalam sejarah. Kenyataan sejarah itu menjadi pandangan bahwa Islam adalah agama yang juga terkait erat dengan kenegaraan. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan ketika kaum Muslim sudah berkenalan dengan Aryanisme Persia, ada ungkapan populer yang berbunyi �al-Islam din wa dawlah�, bahwa Islam adalah agama dan negara. Perwujudan itu mengambil dua bentuk, yakni sebagai sistem keagamaan transendental yang ideal dan sebagai realitas sejarah. Adapun wujudnya yang pertama, Islam dicerminkan oleh ilmu-ilmu keIslaman sebagai hasil interpretasi para ulama dan cendekiawan atas Al Qur�an dan teladan Nabi Muhammad saw. Sebagai realitas sejarah, Islam dicerminkan oleh kebudayaan, peradaban, dan masyarakat Islam. Fenomena tersebut adalah bagian dari perwujudan Islam dalam dinamika politik. Perjalanan Islam khususnya Islam politik, yang direpresentasikan keberadaannya melalui partai politik Islam, serta Islam kultural sebagai lawan dari Islam politik yang biasa melakukan aktivitasnya melalui saluran non-politik. Indikator yang digunakan untuk melihat posisi Islam politik ialah dilihat dari simbol Islam, doktrin Islam, lembaga Islam, policy, aktor Islam. Dinamika Islam politik, menunjukkan proses pasang naik pada awalnya ketika dimulai jaman pemerintahan Orde Baru atau demokrasi Terpimpin.

Ilmu Hubungan Internasional sebagai Kajian Politik Islam

Ilmu Hubungan Internasional dalam perspektif Islam tentu dijalankan dengan menggunakan metodologi berbasis epistemologi ilmu pengetahuan Islam. Analisa ilmiah dalam perspektif Islam senantiasa dilakukan berdasarkan argumentasi wahyu (dalil syar�i) dan argumentasi rasio-empiris (dalilaqli). Dengan perspektif Islam, teori-teori yang didapatkan bukan hanya akan lebih komprehensif dan berkualitas, namun dalam beberapa hal teori-teori tersebut bahkan mampu mencapai derajat kebenaran mutlak atau aksiomatis yang tidak akan bisa disangkal oleh siapapun.

Kebenaran-kebenaran yang bersifat pasti merupakan derajat keilmiahan tertinggi yang didamba oleh setiap disiplin ilmu pengetahuan. Dengan demikian, aplikasi perspektif Islam dalam disiplin Ilmu Hubungan Internasional akan meningkatkan kualitas atau derajat keilmiahan Ilmu Hubungan Internasional itu sendiri. Dalam kajian aksiologis, perspektif Barat pada umumnya memahami ilmu pengetahuan sebagai sesuatu yang bebas nilai (value neutral), yakni tidak ada hubungannya sama sekali dengan nilai kemanusiaan dan peradaban yang menghasilkannya. Kebenaran ilmu pengetahuan bersifat obyektif dan berlaku universal. Perspektif yang demikian biasa disebut sebagai positivisme. Namun, pada abad keduapuluh lahirlah gagasan mengenai sosiologi ilmu (sociology of knowledge). Gagasan yang kemudian dikenal sebagai post-positivisme ini dibawa oleh tokoh-tokoh seperti Max Scheler, Karl Mannheim, Thomas Kuhn dan Paul Feyerebend. Mereka meyakini bahwa sifat ilmu pengetahuan adalah nisbi atau relatif, bukan universal. Kebenaran ilmiah di suatu waktu dan tempat, tidak lantas menjadi benar di waktu dan tempat yang lain.

Dalam disiplin Ilmu Hubungan Internasional saat ini, kedua macam perspektif untuk memahami kaitan antara nilai dan ilmu pengetahuan, baik positivisme maupun post-positivisme, absah diyakini dan semua mendapatkan tempat di atas mimbar akademik. Sementara menurut perspektif Islam, ilmu pengetahuan itu meski tidak bebas nilai namun bukan pula bersifat nisbi atau relatif. Para pemikir dan ilmuwan Islam selalu berusaha mengintegrasikan gagasangagasan besar dari peradaban lain dengan ajaran Islam. Para filosof Muslim seperti Al-Kindi, Al-Farabi, dan Ibnu Sina, berusaha memasukkan ajaran Islam, seperti konsep malaikat, nabi, dan pembalasan di akherat, dalam filsafat mereka yang banyak diperoleh dari filsafat Yunani. Jadi, perspektif Islam mengakui bahwa ilmu pengetahuan tidaklah bebas nilai. Oleh karena itu, ilmu pengetahuan harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan hakiki keberadaan manusia di dunia ini dan ajaran Islam hadir di dunia untuk membimbing manusia meniti jalan menuju tujuan hakiki dalam kehidupannya itu.

 

KESIMPULAN

Islamophobia sejatinya pembahasan tentang ketakutan yang irasional terhadap Islam sehingga keberadaannya harus dijauhi atau disingkirkan. Islamophobia tidak hanya mengkaji masalah anggapan dan prasangka yang muncul akibat tragedi 9/11, tapi lebih dari itu Islamophobia berakar pada masalah paradigma ideologi yang dianut oleh pemerintahan AS, aliansinya di dalam negeri dalam menyebarkan sentimen, isu-isu & tingkah laku Islamophobia. Untuk menghadapi dan melawan fenomena tersebut perlu pegungkapan secara penuh dan sungguh-sungguh terhadap diskursus atau paradigma, serta aktor yang berada di balik kampanye Islamophobia tersebut. pendekatan teori neorealisme yaitu segala sesuatu fenomena yang terjadi berdasarkan hasil konstruksi dengan berbagai kepentingan nasional dan aktor dibaliknya.

 

DAFTAR PUSTAKA

Abu Sulayman, �Abdul Hamid A. (1993). Towards an Islamic Theory of International Relations: New Directions for Methodology and Thought. Virginia: the International Institute of Islamic Thought

Acharya, Amitav dan Barry Buzan (ed.). (2010). Non-Western International Relations Theory: Perspective on and beyond Asia. New York: Routledge

Ahmed, Ishtiaq. The Concept of an Islamic State: An Analysis of the Ideological Controversy in Pakistan. New York: St. Martin�s Press, 1987.

Al-Shaybani, Muhammad ibn al-Hasan, terj. Mahmood Ahmad Ghazi. (1998). The Shorter Book on Muslim International Law. Islamabad: Interntional Research Institute International Islamic University Pakistan

Al-Umuri, Akram Dhiya�, terj. Farid Qurusy et. al. (2010). Shahih Sirah Nabawiyah. Jakarta: Pustaka AsSunnah

Aziz, M. Imam, Ed., Agama, demokrasi dan Keadilan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993.

Fazlurrahman. Islam, Second Edition. Chicago: Chicago University Press, 1988.

Fisher, Mary Pat, Living Religions; An Encyclopaedia of The World Faiths. London-New York: I.B. Tauris Publisher, 1997.

Gazalba, Sidi. Masyarakat Islam: Pengantar Sosiologi dan Sosiografi. Jakarta: Bulan Bintang, 1976.

Johnson, Doyle Paul. Teori Sosiologi Klasik dan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1994

Kuhn, Thomas S. (1996). The Structure of Scientific Revolutions. Chicago: The University of Chicago.

Mulyati, Sri, et.al. Islam and Development: A Politico-Religious Response. Yogyakarta:Titian Ilahi Press, 1997.

Nasution, Harun. Islam Ditinjau dari berbagai Aspeknya, Bagian I. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1985.

Nawawi, Hadari. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1991.

Pipes, Daniel. In the Path of God: Islam and Political Power. New York: Basic Books Inc., 1985.