POLITIK ISLAM DUNIA DAN ISLAMOFOBIA DALAM PERSPEKTIF NEOREALISME
Muhammad Rifqi
Musyaffa
Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Padjadjaran
|
Riwayat Artikel: Received: 05-10-2022 Revised: 10-10-2022 Accepted: 24-10-2022 Keywords:
World Islamic Politics, Islamophobia,
Neorealism. Kata
Kunci: Politik Islam Dunia, Islamophobia, Neorealisme. |
|
Abstract Since the
United States was led by the Donald Trump administration, the policy has been
quite controversial, because it is abstraction and absurd in understanding,
speaking, and making a policy based on the issue of Islamophobia. The main
problem is how the synthesis between religion and state in Islamic political
thought, especially if this problem is seen from the Indonesian context. This
problem is seen through a substantive approach and discussed using content
analysis. The purpose of this paper is to explain world Islamic politics and
Islamophobia in the perspective of neorealism. This study uses a qualitative
research method with descriptive analytical research. The author explains and
analyzes the problems to be discussed. The results of this study explain that
all phenomena that occur are based on the results of construction with
various national interests and the actors behind them. With this paper, we
can see the indications and goals of the current and future major actors. |
|
|
Abstrak
Semenjak Amerika Serikat dipimpin oleh pemerintahan Donald Trump kebijakan
yang dibuat cukup kontroversial, karena abstrakan dan absurdan dalam memahami, berbicara, hingga membuat sebuah kebijakan yang berlandaskan
pada isu Islamophobia. Pokok
permasalahan adalah bagaimana sintesis antara agama dan negara dalam pemikiran politk Islam, khususnya jika masalah ini dilihat
dari konteks keindonesiaan. Masalah ini dilihat melalui
pendekatan substantive dan dibahas
dengan menggunakan
content analysis. Tujuan penulisan
ini untuk menjelaskan mengenai politik islam dunia dan
islamophobia dalam perspektif
neorealisme. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitaatif dengan jenis penelitian deskriptif analitik, Penulis menjelaskan dan menganalisis permasalahan yang akan dibahas. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa segala sesuatu fenomena yang terjadi berdasarkan hasil kontruksi dengan berbagai kepentingan nasional dan aktor dibaliknya. Dengan adanya tulisan ini, kita bisa melihat
indikasi dan tujuan dari actor besar saat ini, hingga
yang akan datang. |
Corresponding Author:
Muhammad Rifqi Musyaffa
E-mail:
[email protected]
PENDAHULUAN
Perbincangan mengenai Islam dan politik atau agama dan negara memang merupakan tema yang cukup menarik dan tak pernah basi
untuk dibicarakan, terutama setelah berkembangnya pemikiran politik sekular di dunia Islam termasuk di Indonesia. Perbincangan
ini semakin mengemuka setelah penghapusan sistem kekhilafahan Turki Usmani oleh Mustafa Kemal al-Tattur pada tanggal 3 Maret 1924 dan diikuti dengan pencabutan Islam sebagai agama resmi negara serta penghapusan syari�at sebagai sumber hukum tertinggi
negara.� Pemisahan
agama dan negara (sekularisme) yang dilakoni Mustafa Kemal di Istambul
merupakan sebuah perwujudan atas keinginan yang kuat untuk mengikuti dan mengadopsi pemikiran politik sekuler dari Barat dengan grand theory utamanya Max Weber.
Sekularisme menjadi sesuatu yang dianggap baik oleh Barat karena secara histories ia terlahir dari
perlawanan atas kejumudan pemikiran gereja pada abad pertengahan. Di Indonesia, agama dan negara masih bersifat broblematis. Persoalan ini berpusat dan berakar pada bagaimana �menghadirkan� peran Islam dalam lingkup negara bangsa atau netion
state. Ketika konstituante berupaya
menyusun UUD yang baru, persoalan pilihan muncul: Pancasila atau Islam. Dan
tarik menarik kepentingan politik yang demikian kuat dari
golongan nasionalis sekuler dan nasionalis Islam tersebut, Akhirnya terjadilah kompromi politik dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden yang menetapkan kembali ke UUD 1945.� Begitupun ketika masa Orde Baru, Islam � terutama di masa-masa awal Orde Baru � dalam taraf
tertentu, identik dengan ekstrim kanan, oposisi, anti-Pancasila,
dan lain-lain sejenisnya. Kesan
seperti ini muncul lagi, di masa Orde Kabinet Kerja, Jokowidodo sekarang ini.
Ilmu Hubungan Internasional sebagai sebuah disiplin ilmu pengetahuan
dalam ranah sosial-politik terbilang masih muda usia
jika dibanding dengan disiplin ilmu pengetahuan lain semisal Sosiologi atau Antropologi. Badan
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan
dan Kebudayaan PBB atau
United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), mencatat bahwa Ilmu Hubungan Internasional
(International Relations) sebagai sebuah
disiplin ilmu pengetahuan berada di urutan teratas di bawah ranah ilmu
politik dengan kode 5901.� Pengkategorian ini tentu tidak sepi
dari perdebatan lantaran disiplin Ilmu Hubungan Internasional
sendiri memang terlahir dengan berbagai perspektif filosofis dan kekhasan pendekatan yang multi-disipliner.
Namun paling tidak, masyarakat internasional telah mengakui eksistensi disiplin ilmu ini dan mengkategorikannya
sebagai �cabang� pertama dari disiplin
ilmu politik. gejala Islam politik secara lintas-disiplin. Ia meneropong tidak
saja dinamika kesejarahan, tapi juga proses dan
organisasi aktivisme yang mengusung bendera Islam. Ia sekaligus memberikan
pemahaman bagaimana dinamika, proses dan organisasi aktivisme keIslaman itu dapat dipakai
sebagai unsur penentu terjadinya aksi kolektif, yang bekerja melampaui keunikan Islam sebagai sistem makna, identitas,
dan basis aksi kolektif.
Dalam konteks Islam dan Politik, unsur ideology menjadi inheren dalam Islam politik karena pertautannya yang erat dengan system kekuasaan. Ideology
berfungsi sebagai penggerak dan landasan pemikiran atau gagasan di belakang aktivitas dan gerakan-gerakan
yang dikategorikan Islam.� Oleh beberapa ilmuwan, mereka mempunyai konsep tentang ideologi gerakan Islam, seperti David A.
Snow dan Robert D. Benford yang mengatakan
bahwa ideologi tidak berfungsi sebagai sarana mengalirnya gagasan-gagasan dan makna-makna secara statis dari ajaran-ajaran dasar gerakan, tetapi lebih sebagai
suatu proses interaktif
yang melibatkan aktor-aktor
gerakan. Teori gerakan sosial memberikan keuntungan bagi upaya memahami
berbagai gejala Islam politik secara lintas-disiplin. Ia meneropong tidak saja dinamika kesejarahan,
tapi juga proses dan organisasi
aktivisme yang mengusung bendera Islam. Ia sekaligus memberikan pemahaman bagaimana dinamika, proses dan organisasi aktivisme keIslaman itu dapat dipakai
sebagai unsur penentu terjadinya aksi kolektif, yang bekerja melampaui keunikan Islam sebagai sistem makna, identitas,
dan basis aksi kolektif.
Dalam perkembangannya, penggunaan Islam
dalam politik mengambil sejumlah bentuk atau corak
ungkapan yang dikondisikan
oleh realitas-realitas sosio-politik
lokal maupun oleh akidah Islam. Ideologi aktivis politik Islam adalah produk dari
iman dan pengalaman, sebuah falsafah religi yang ditafsirkan dan diterapkan dalam konteks negeri atau wilayah tertentu. Hal ini kemudian menjelaskan keragaman-keragaman gerakan-gerakan
Islam, para pelaku, organisasi-organisasi,
pendekatan-pendekatan ideologis
dan metode-metodenya. Jadi, alternatif
Islam beragam secara mencolok dari satu
negeri ke negeri lain dan satu
organisasi ke organisasi yang lain. Organisasi-organisasi
dan gerakangerakan Islam mencerminkan
suatu keragaman bentuk Islam, bukannya kesatuan bentuk, beragam mulai dari
moderat, yang dijalankan di
dalam pemerintahan yang sudah ada, sampai
kepada revolusi-revolusi kekerasan, yang berupaya menggulingkan rezim-rezim yang sedang memerintah, dari keanggotaan terbuka sampai yang rahasia, dari relatif
demokratis sampai
totalitarian
METODA PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif analitik. Penelitian kualitatif juga merupakan jenis penelitian yang mengumpulkan data
berupa kata-kata yang digunakan
sebagai sumber data dan bukan menggunakan angka sebagai objek
penelitiannya. Penelitian kualitatif memiliki tujuan untuk memahami
fenomena yang terjadi didalam kehidupan oleh subjek penelitian di lapangan.�
Adapun jenis penelitian
ini menggunakan deskriptif analitik dimana peneliti tidak hanya menjelaskan
fenomena tertentu, tetapi peneliti turut serta melakukan
analisis terhadap fenomena yang terjadi sesuai dengan yang terjadi di lapangan.� Seperti yang telah dijelaskan diatas, penelitian ini menggunakan Teknik pengumpulan data berupa studi pustaka untuk
mengumpulkan data-data sebagi
sumber utama penelitian ini sehingga penelitian ini validasi yang tinggi sesuai yang terjadi di lapangan.�� Kemudian, setelah peneliti mendapatkan studi pustaka yang sesuai dengan penelitian ini, peneliti melakukan
content analysis yang mendalam sehingga
mendapatkan informasi,
data, referensi yang sesuai
dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Islam dan Politik
Telah terjadi polarisasi pemikiran politik dalam memandang Islam dan politik atau agama dan negara. Secara umum, terdapat
tiga polarisasi pemikiran yang berkembang disekitar wacana tersebut di Indonesia, yaitu
1)
pemikiran yang menghendaki keterpisahan agama dari sistem ketatanegaraan
atau sekularisme;
2)
wacana yang melihat agama dan negara bersifat
komplementer; dan
3)
wacana yang bercorak integralistik.
Sebelum ketiga arus
utama di atas dikemukakan, perlu diuraikan secara singkat mengenai latar belakang konseptual tentang agama. Karena konsepsi dan definisi membawa implikasi pada perbedaan wacana tentang agama dan negara. Konsepsi
yang dimaksud adalah konsep agama yang berisi :
1)
ajaran moralitas,
2)
pranata sosial politik dan hukum, bahkan mungkin
3)
doktrin atau ajaran tentang
metode hidup bidang ekonomi, dan juga doktrin tentang kehidupan politik.
Adapun ke tiga macam
wacana mengenai agama dan
negara yang dikemukakan di atas,
yakni: pertama, pola pemisahan. Dilihat dari segi
legitamsi kekuasaan, bahwa kekuasaan yang diabsahkan secara agama dinilai tidak sesuai
lagi dengan etika politik suatu
negara modern. Karena, kelemahan utama
ligitimasi jenis ini terletak pada inti paham tentang kekuasaan
agama, yaitu bahwa �hakikat kekuasaan tersebut berasal dari alam gaib
atau Ilahi.
Pola pemisahan agama dengan negara ini, menolak eksistensi
�negara agama�, juga kaitan hukum
keagamaan. Negara tidak mungkin dikuasai oleh agama pada umumnya, dan oleh karena itu agama tidak mempengaruhi penyelenggaraan
negara. Dan tidak mungkin
negara diagamakan. Pandangan
ini mencoba memisahkan antara urusan agama dan urusan negara. Pandangan serupa ini juga datang dari pemikir politik
sekular yang mengajukan pemisahan antara agama dan negara
dalam arti menolak pendasaran negara kepada Islam, atau paling tidak menolak determinasi Islam akan bentuk tertentu
dari pada negara. Salah seorang
tokoh yang terkenal membawa pandangan ini adalah Ali Abd al-Raziq.� Issu sentral yang diajukan adalah bahwa Islam tidak mempunyai kaitan sedikit pun dengan sistem pemerintahan, termasuk sistem pemerintahan kekhilafahan al-khulafa� al-rasyidun, bukan sebuah sistem
politik keagamaan atau keislaman, tetapi sebuah sistem
yang bersifat duniawi.
Adapun solusi dan analisis yang ditawarkan kaum cendekiawan Muslim, selanjutnya diikuti dengan berbagai gerakan. Inilah yang dikenal sebagai gerakan kebangkitan Islam. Gerakan Kebangkitan
Islam pada dasarnya adalah suatu gerakan yang dilandasi oleh suatu pandangan kaum Muslim bahwa Islam akan menjadi penting kembali.� Masa lalu Islam yang gemilang dianggap mempengaruhi pemikiran kaum Muslim masa kini sehingga pada masa mendatang Islam akan menjadi alternatif. Gerakan kebangkitan Islam ini terus berlangsung dan bergema hingga abad ke-20 ini.� Dalam bentuknya, perjuangan Islam dengan pola ormas
pada awalnya digunakan oleh
kelompok yang disebut kaum pembaharu, kaum yang ingin melakukan pengoreksian kembali pemahaman umat Islam terhadap Islam. Kelompok ini dengan
tegas menggunakan pola-pola modern baik dari segi struktur,
pola gerak, dasar ikatan, maupun
kepemimpinannya. Selanjutnya,
kaum yang dikenal sebagai tradisional pun menyesuaikan diri dan melakukan perubahan dengan membentuk juga organisasi-organisasi modern. Namun
model yang dipakai cenderung
ambivalen karena di satu sisi mereka
tetap bertahan dengan pola tradisionalnya
(komunal-paternalistik), dan di sisi
lain mengadopsi struktur
modern.
Sementara mengenai doktrin Islam tentang politik, dapat dilacak pada firman Tuhan dalam al-Qur�an; ayat-ayat 2:124, 38:26 dan 6:165. Ayat-ayat
tersebut menjelaskan secara umum terma-terma
fungsi dan tugas utama keberadaan manusia.� Para mufassir setuju bahwa kata �khalifah� tidak berarti wakil (representatif) Tuhan di bumi. Kata itu menjelaskan hanya ide paling dasar tentang dispensasi Tuhan. Perintah untuk memberlakukan shari`ah diberikan kepada Nabi; tugas khusus untuk melanjutkan
misi para Nabi adalah apa yang turun kepada para khalifah mereka.� Karenanya, khalifah adalah sebuah institusi yang merepresentasikan kelanjutan misi Muhammad, dan mengemban tugas itu untuk
memelihara agama dan organisasi
pemerintahan secara umum. Tiadanya penjelasan detil al-Qur�an merupakan satu alasan mengapa
sedemikian banyak ruang-terbuka bagi perbedaan interpretasi dan mengapa juga banyak institusi kontroversial sebagaimana para khalifah mewarnai
beberapa abad.
Permasalahan Islamophobia
sebagai Isu Global��������
Menurut etimologis Islamophobia dari kata Islam & Phobia. Menurut
College Dictionary, phobia merupakan rasa takut yang tidak memiliki referensi, tidak masuk akal
atas sebuah objek, tingkah laku, atau pada kejadian tertentu, yang memotivasi individu untuk menghindar atau takut pada situsi tersebut.� Dengan penjelasan ini, Islamophobia dapat diartikan sebagai ketakutan yanlg tidak masuk
akal terhadap agama Islam sehingga aktivtas yang bernuansa Islami harus dihilangkan. Allen juga memberi definisi; pada setiap ide, gagasan, dan segala aktivitas di mana kalangan Muslim diabaikan dari posisinya & hak asasi kemanusiaan,
kemungkinan dari sebagian masyarakat disebabkan kepercayaan Islam.
Segala aktivitas warga Muslim dan perlakuan terhadapnya baik secara lahir mau
pun batin selalu dianggap dan dominan cerminan perilaku umat Islam keseluruhan, dan mereka tidak percaya
akan olah oknum atau disebabkan
perorangan. Dalam edisi musim dingin
ini, Arches menanggapi meningkatnya kebencian
anti-Muslim di seluruh dunia. Biasanya
disebut sebagai
'Islamophobia', istilah ini
bukan tanpa perdebatan, karena diskusi jelas berlimpah
sehubungan dengan asal-usul dan definisi.� Para kontributor dari berbagai disiplin
ilmu membahas, antara lain, tantangan konseptual yang diajukan oleh
Islamophobia sebagai istilah
serta asal-usul dan instrumentalisasinya; lokasi
Islamophobia dalam matriks
imperial-kolonial rasial,
dan ciri-ciri yang kontras dari fenomena ini
dengan anti-Semitisme dan
Hispanophobia, masing-masing.
Isamophobia bisa diasumsikan
pada dua level yaitu level institusional dan individual. menunurt
institusional Islamophobia diwujudkan
pada kebijakan lembaga kepolisian pada tahap mengontrol individu maupun kelompok warga muslim, baik
di kampus maupun di lingkungan tempat tinggal.� Campur tangan intelijen
FBI terhadap individu, keluarga, maupun organisasi Islam yang diduga memiliki jaringan dengan kelompok teroris luar negeri; proses pengadilan yang bertentangan dengan konstitusi terhadap terduga teroris; penelusuran aliran keuangan individu dan kelompok warga Muslim, serta pencitraan media yang sangat bias secaramasif
dan tersruktur pada tingkat
nasional. Sementara itu, secara individual warga Muslim juga mengalami intoleransi, mulai dari perkataan kotor hingga tindakan
kriminal seperti, perusakan tempat ibadah warga Muslim, dan penembakan dengan senjata api yang berakhir pada kematian.
Kota New York
sebagai tempat objek vital serangan 9/11, sudah tentu menjadi
pusat perkembangan Islamphobia. Rencana Imam Feisal
Abdul Rauf pada tahun 2009 mendirikan
pusat komunitas Muslim dan
masjid di Manhattan menjadi pemicu.
Lagi pula, gedung yang direncanakan cukup dekat dengan �Ground Zero� atau lokasi menara
tersebut hancur oleh pelaku terorisme. Para
Islamophobia di Amerika berasumsi bahwa
pembangunan masjid di daerah
sensitif semacam mengacuhkan perasaan keluarga korban yang masih membekas luka mereka,
dan membolehkan pendirian
masjid juga bagian dari mengakui sekaligus mendukung aksi-aksi terorisme
Sementara beberapa terus memperdebatkan ketepatan istilah Islamophobia,
dan yang lain menyamakannya dengan
"ekstremisme Islam", menyimpulkan
bahwa Islamophobia 'menyerahkan
kudeta propaganda kepada Islamis' atau bahwa
itu melumpuhkan kritik yang sah terhadap Islam dan Muslim, Chris Allen, penulis
Islamophobia, benar untuk menolak tesis ini
sebagai sangat berbahaya. Ini karena secara
tidak langsung melegitimasi stereotip yang lamban seperti menyamakan semua Muslim sebagai teroris, sehingga menjadi pokering bagi kelompok-kelompok
fasis dan bagian-bagian
media yang menggunakan cara
berpikir ini untuk melakukan serangan-serangan tipuan terhadap Islam.
Neorealisme Menjawab Permasalahan
Islamophobia
Masalah isu islamophobia ini sesuai dengan
pemikiran Neorealisme karena islamophobia adalah tatanan yang sudah lama diatur oleh aktor-aktor yang memiliki kepentingan dibalik fenomena ini. Oleh sabab itu, pihak yang berkepentingan langsung menyebarkan dan mengkampanye kepada seluruh dunia bahwa islam adalah
agama yang kejam dan tidak manusiawi sehingga cepat atau lambat
sebagian masyarakat terutama warga negara Eropa dan Amerika mempercayai hal tersebut dan akhirnya mereka yang telah percaya juga membantu untuk menyebarkan islamophobia . Neorealisme sekedar menerangkan tentang sebuah pemikiran, tanpa adanya solusi
terhadap masalah. Teori Neorealisme hanya menerang tentang penyebab dari suatu fenomena,
semua pandangan atau pemikiran merupakan hasil konstruksi. Pandangan Neorealisme ini sesuai dengan fenomena
islamophobia yang merupakan hasil
konstruksi sejak lama bahwa islam itu
kejam, keji, dan tidak manusiawi. Dikarenakan oleh proses konstruksi
tersebut maka terjadilah islamophobia seperti sekarang ini. Isu
islamophobia menjadi masalah
yang menakutkan karena
islamophobia umat muslim mengalami pelecehan dan ketidakadilan dan orang-orang yang membenci
islam justru menghukum orang yang tidak bersalah alias tidak kausal dari masalah.
Pokok pikiran dari
teori ini yaitu segala permasalahan
sosial dan hubungan internasional merupakan hasil kreasi dan buatan aktor individual.� Islamophobia merupakan
studi kasus teori Neorealisme dalam hubungan internasional. Teori Neorealisme adalah teori yang percaya bahwa segala sesuatu
yang terjadi di masyarakat
pada hari ini tidak terbentuk dengan sendirinya melainkan terjadi atau muncul sebagai
akibat dari konstruksi atau ciptaan oleh manusia dalam jangka waktun
yang lama. Neorealisme juga menekankan
bahwa orang yang kuat atau hebat adalah
orang yang bisa menciptakan
sejarahnya sendiri melalui pengetahuan yang dimilikinya.� Pengetahuan inilah yang akan digunakan untuk menciptakan suatu kekuatan baru, sebagai contoh
yaitu kemampuan untuk mengkonstruksi atau menciptakan suatu pandangan tertentu yang dianggap benar oleh masyarakat.
Dinamika Politik Islam Dunia dalam Perkembangan Kontemporer
Fenomena kontemporer menunjukkan bahwa Islam dewasa ini telah
mewujudkan diri ke dalam sejarah.
Kenyataan sejarah itu menjadi pandangan
bahwa Islam adalah agama
yang juga terkait erat dengan kenegaraan. Oleh karena itu, tidaklah
mengherankan ketika kaum Muslim sudah berkenalan dengan Aryanisme Persia, ada ungkapan populer yang berbunyi �al-Islam din wa dawlah�, bahwa Islam adalah agama dan negara. Perwujudan
itu mengambil dua bentuk, yakni
sebagai sistem keagamaan transendental yang
ideal dan sebagai realitas sejarah. Adapun wujudnya yang pertama, Islam dicerminkan oleh ilmu-ilmu keIslaman sebagai hasil interpretasi
para ulama dan cendekiawan atas
Al Qur�an dan teladan Nabi Muhammad saw. Sebagai realitas sejarah, Islam dicerminkan oleh kebudayaan, peradaban, dan masyarakat Islam. Fenomena tersebut adalah bagian dari perwujudan
Islam dalam dinamika politik. Perjalanan Islam khususnya Islam politik, yang direpresentasikan keberadaannya melalui partai politik Islam, serta Islam kultural sebagai lawan dari Islam politik yang biasa melakukan aktivitasnya melalui saluran non-politik. Indikator yang digunakan untuk melihat posisi Islam politik ialah dilihat
dari simbol Islam, doktrin Islam, lembaga Islam,
policy, aktor Islam. Dinamika
Islam politik, menunjukkan
proses pasang naik pada awalnya ketika
dimulai jaman pemerintahan Orde Baru atau demokrasi Terpimpin.
Ilmu Hubungan Internasional sebagai Kajian Politik Islam
Ilmu Hubungan Internasional dalam perspektif Islam tentu dijalankan dengan menggunakan metodologi berbasis epistemologi ilmu pengetahuan Islam. Analisa ilmiah dalam perspektif
Islam senantiasa dilakukan berdasarkan argumentasi wahyu (dalil syar�i)
dan argumentasi rasio-empiris
(dalil �aqli). Dengan perspektif Islam, teori-teori yang didapatkan bukan hanya akan
lebih komprehensif dan berkualitas, namun dalam beberapa hal teori-teori tersebut bahkan mampu mencapai derajat kebenaran mutlak atau aksiomatis
yang tidak akan bisa disangkal oleh siapapun.
Kebenaran-kebenaran yang bersifat
pasti merupakan derajat keilmiahan tertinggi yang didamba oleh setiap disiplin ilmu pengetahuan. Dengan demikian, aplikasi perspektif Islam dalam disiplin Ilmu Hubungan Internasional
akan meningkatkan kualitas atau derajat
keilmiahan Ilmu Hubungan Internasional itu sendiri. Dalam
kajian aksiologis, perspektif Barat pada umumnya memahami ilmu pengetahuan
sebagai sesuatu yang bebas nilai (value neutral), yakni tidak ada
hubungannya sama sekali dengan nilai
kemanusiaan dan peradaban yang
menghasilkannya. Kebenaran ilmu pengetahuan bersifat obyektif dan berlaku universal. Perspektif
yang demikian biasa disebut sebagai positivisme. Namun, pada abad keduapuluh lahirlah gagasan mengenai sosiologi ilmu (sociology of knowledge). Gagasan
yang kemudian dikenal sebagai post-positivisme ini dibawa oleh tokoh-tokoh seperti Max Scheler,
Karl Mannheim, Thomas Kuhn dan Paul Feyerebend. Mereka meyakini bahwa sifat ilmu
pengetahuan adalah nisbi atau relatif,
bukan universal. Kebenaran ilmiah di suatu waktu dan tempat, tidak lantas menjadi
benar di waktu dan tempat yang lain.�
Dalam disiplin Ilmu Hubungan Internasional
saat ini, kedua macam perspektif
untuk memahami kaitan antara nilai
dan ilmu pengetahuan, baik positivisme maupun post-positivisme, absah diyakini dan semua mendapatkan tempat di atas mimbar akademik. Sementara menurut perspektif Islam, ilmu pengetahuan itu meski tidak bebas
nilai namun bukan pula bersifat nisbi atau relatif.
Para pemikir dan ilmuwan
Islam selalu berusaha mengintegrasikan gagasangagasan besar dari peradaban
lain dengan ajaran Islam.
Para filosof Muslim seperti
Al-Kindi, Al-Farabi, dan
Ibnu Sina, berusaha memasukkan ajaran Islam, seperti konsep malaikat, nabi, dan pembalasan di akherat, dalam filsafat mereka yang banyak diperoleh dari filsafat Yunani. Jadi, perspektif
Islam mengakui bahwa ilmu pengetahuan tidaklah bebas nilai. Oleh karena itu, ilmu pengetahuan
harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan
hakiki keberadaan manusia di dunia ini dan ajaran Islam hadir di dunia untuk membimbing manusia meniti jalan menuju tujuan
hakiki dalam kehidupannya itu.
KESIMPULAN
Islamophobia
sejatinya pembahasan tentang ketakutan yang irasional terhadap Islam sehingga keberadaannya harus dijauhi atau
disingkirkan. Islamophobia tidak
hanya mengkaji masalah anggapan dan prasangka yang muncul akibat tragedi 9/11, tapi lebih dari
itu Islamophobia berakar
pada masalah paradigma ideologi yang dianut oleh pemerintahan AS, aliansinya di dalam negeri dalam menyebarkan sentimen, isu-isu & tingkah laku Islamophobia. Untuk menghadapi dan melawan fenomena tersebut perlu pegungkapan secara penuh dan sungguh-sungguh terhadap diskursus atau paradigma, serta aktor yang berada di balik kampanye Islamophobia tersebut. pendekatan teori neorealisme yaitu segala sesuatu
fenomena yang terjadi berdasarkan hasil konstruksi dengan berbagai kepentingan nasional dan aktor dibaliknya.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Sulayman,
�Abdul Hamid A. (1993). Towards an Islamic Theory of International Relations:
New Directions for Methodology and Thought. Virginia: the International
Institute of Islamic Thought
Acharya,
Amitav dan Barry Buzan (ed.). (2010). Non-Western International Relations
Theory: Perspective on and beyond Asia. New York: Routledge
Ahmed,
Ishtiaq. The Concept of an Islamic State: An Analysis of the Ideological
Controversy in Pakistan. New York: St. Martin�s Press, 1987.
Al-Shaybani,
Muhammad ibn al-Hasan, terj. Mahmood Ahmad Ghazi. (1998). The Shorter Book on
Muslim International Law. Islamabad: Interntional Research Institute
International Islamic University Pakistan
Al-Umuri,
Akram Dhiya�, terj. Farid Qurusy et. al. (2010). Shahih Sirah Nabawiyah.
Jakarta: Pustaka AsSunnah
Aziz, M.
Imam, Ed., Agama, demokrasi dan Keadilan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993.
Fazlurrahman.
Islam, Second Edition. Chicago: Chicago University Press, 1988.
Fisher, Mary
Pat, Living Religions; An Encyclopaedia of The World Faiths. London-New York:
I.B. Tauris Publisher, 1997.
Gazalba,
Sidi. Masyarakat Islam: Pengantar Sosiologi dan Sosiografi. Jakarta: Bulan
Bintang, 1976.
Johnson,
Doyle Paul. Teori Sosiologi Klasik dan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,
1994
Kuhn, Thomas
S. (1996). The Structure of Scientific Revolutions. Chicago: The University of
Chicago.
Mulyati, Sri,
et.al. Islam and Development: A Politico-Religious Response. Yogyakarta:Titian
Ilahi Press, 1997.
Nasution,
Harun. Islam Ditinjau dari berbagai Aspeknya, Bagian I. Jakarta: Universitas
Indonesia Press, 1985.
Nawawi,
Hadari. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada University
Press, 1991.
Pipes,
Daniel. In the Path of God: Islam and Political Power. New York: Basic Books
Inc., 1985.