PENGARUH PERSEPSI PELAYANAN TAX CENTER DAN PERSEPSI KORUPSI OTORITAS PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM MEMBAYAR PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SERPONG
Annissa Amillia Putri1, Luluul Jannah2
Universitas Media Nusantara Citra
[email protected]1,
[email protected]2
|
Riwayat Artikel: Received:
10-09-2022 Revised:
20-09-2022 Accepted:
29-09-2022 Keywords:
Perceptions
of Tax Center Services; Perceptions of Corruption of Tax Authorities;
Compliance of Private Taxpayers. Kata
Kunci: Persepsi Pelayanan Tax Center; Persepsi Korupsi Otoritas Pajak; Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. |
|
Abstract The increasing compliance of private taxpayers in paying
taxes become one of the goals to increase tax revenue. This study aims to
find out the influence of perceptions of tax center services and perceptions
of corruption of tax authorities on the compliance of private taxpayers in
paying taxes at the serpong pratama tax office. This study uses a
quantitative approach with a sample count 100 respondent. The instrument used
in this study was a questionnaire. Quality testing of research instruments
includes tests of validity and reliability. Data analysis in this study using
classical assumption tests includes tests of normality, multicollinierity,
and heteroskedasticity. As for hypothesis testing using partial test (t
test), simultaneous test (F test), and determination coefficient. The results
of this study show that perceptions of tax center services and perceptions of
corruption of tax authorities have a simultaneous positive effect on the
compliance individual taxpayers in paying taxes. This analysis is only
conducted in the Serpong area and do not use intervening variables that can
affect the taxpayers compliance of private persons in paying taxes. |
|
|
Abstrak
Meningkatnya kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam membayar pajak menjadi salah satu tujuan untuk
meningkatkan penerimaan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh persepsi pelayanan tax center dan persepsi
korupsi otoritas pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam membayar pajak pada kantor pelayanan pajak pratama serpong. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jumlah sampel adalah 100 responden. Instrumen yang digunakan pada penelitian ini adalah angket atau kuesioner. Pengujian kualitas instrumen penelitian meliputi uji validitas dan reliabilitas. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan uji asumsi klasik meliputi uji normalitas, multikolinearitas, dan heteroskedastisitas.
Sedangkan untuk pengujian hipotesis menggunakan uji parsial (uji
t), uji simultan (uji F), dan koefisien
determinasi. Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa persepsi pelayanan tax center dan persepsi
korupsi otoritas pajak secara simultan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam membayar pajak. Analisis ini hanya dilakukan
di daerah Serpong dan tidak menggunakan variabel intervening yang dapat mempengaruhi
kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam membayar pajak. |
Corresponding Author: Annissa
Amillia Putri
E-mail: [email protected]
![]()
PENDAHULUAN
Sumber penerimaan Negara yang memiliki peran paling besar salah satunya adalah pajak. Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pajak ini menyumbang sebesar 82,8% dari total penerimaan Negara. Hal ini menunjukkan bahwa pajak menjadi tulang
punggung bagi pembangunan Negara karena sebagian besar penerimaan Negara berasal dari pajak. Pajak
digunakan untuk berbagai bidang seperti pendidikan, ekonomi, kesehatan, infrastruktur, dan pertahanan.
Banyak sekali manfaat yang bisa dirasakan atau diterima masyarakat
dari membayar pajak. Oleh karena itu, pajak memegang
peran yang sangat vital dalam
kehidupan bernegara, terutama dalam pelaksanaan pembangunan. Namun berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa APBN tahun 2021 mengalami defisit sebesar 5,7% dari Produk Domestik
Bruto (PDB) (Kemenkeu.go.id, 2021). Hal ini berarti meskipun
pajak menyumbang paling besar dari total penerimaan Negara di APBN 2021, ternyata
total belanja negara itu jumlahnya masih lebih besar dari
total penerimaan Negara sehingga
Negara masih membutuhkan
dana tambahan yang sangat besar
untuk membiayai kebutuhan Negara.
Pada kenyataannya, meskipun pajak ini memegang peranan
yang penting bagi Negara
dan menjadi penyumbang terbesar ternyata masih banyak saja
masyarakat atau wajib pajak yang tidak mau membayar
pajak. Bahkan masyarakat melakukan berbagai macam upaya untuk menghindari
kewajibannya dalam membayar pajak. Hal ini tentunya menunjukkan
bahwa masih banyak masyarakat atau wajib pajak
yang belum patuh dalam membayar pajak meskipun masyarakat mengetahui bahwa pajak itu
sangat berperan penting dalam pembangunan Negara dan bahkan menjadi tulang punggung Negara serta banyak manfaat
pajak yang dapat dirasakan bersama. Berdasarkan data dari Kementerian
Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa dari 257 juta populasi orang pribadi, yang terdaftar sebagai wajib pajak
orang pribadi ada sebanyak 30,08 juta. Namun dari jumlah
tersebut, hanya 1,55 juta wajib pajak
orang pribadi (WPOP) yang membayar
pajak. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran dan kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam membayar
pajak masih rendah yang mengakibatkan rendahnya penerimaan pajak di Indonesia, sehingga rasio pajak Indonesia tercatat masih rendah bila dibandingkan
dengan negara ASEAN seperti
Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina (Listyowati
et al., 2018). Kurangnya kesadaran
dan kepatuhan wajib pajak dapat dipengaruhi
oleh beberapa faktor seperti kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang pajak, kurangnya pelayanan fiskus, dan banyaknya kasus penyelewengan pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak. Oleh sebab itu, Pemerintah
melakukan berbagai cara atau upaya
untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak yakni
dengan melakukan sosialisasi perpajakan melalui seminar dan pelatihan terkait pajak serta
beberapa kebijakan atau program seperti kebijakan sunset policy, tax amnesty (pengampunan
pajak), sanksi pajak, insentif pajak, dan tax center. Salah satu
penyebab wajib pajak tidak mau
membayar pajak adalah karena banyaknya
kasus penyelewengan atau penggelapan dana pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak. Hal inilah yang membuat masyarakat berpikir bahwa tidak ada
gunanya membayar pajak karena jika
pada akhirnya dikorupsi
oleh otoritas pajak. Stigma
negatif seperti ini perlu dihilangkan
dari perspektif masyarakat, karena dapat menghambat pertumbuhan ekonomi negara. Oleh karena itu, Pemerintah
atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencari solusi atas permasalahan ini yakni dengan
membentuk tax
center dengan cara bekerja sama dengan
perguruan tinggi di wilayah
masing-masing. Tujuan dari pembentukkan tax
center ini adalah untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak melalui program sosialisasi ataupun pendidikan karakter yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak orang pribadi terkait dengan perpajakan. Hal ini dikarenakan dengan adanya pengetahuan
mengenai perpajakan diharapkan wajib pajak menjadi sadar
akan kewajibannya dalam membayar pajak dan secara tidak langsung mendorong wajib pajak orang pribadi untuk patuh. Selain
itu, tax center
juga melakukan pendampingan
dan membantu wajib pajak dalam melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakan.
Penelitian terdahulu yang dilakukan Kartika
et al. (2020) menunjukkan bahwa
persepsi korupsi berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, kualitas
pelayanan fiskus berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dan persepsi korupsi dan kualitas pelayanan fiskus secara bersama-sama
berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Kemudian
tidak hanya persepsi korupsi saja tetapi terdapat
faktor lainnya yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Salah satunya adalah penelitian yang dilakukan Pradnyani & Utthavi (2020) menunjukkan bahwa relawan pajak memiliki
pengaruh atau dampak dalam meningkatkan
jumlah pembayar pajak. Hal ini sesuai dengan hasil
penelitian yang dilakukan
oleh Suardi (2021), yang menyatakan
bahwa kehadiran tax center ini
dapat menumbuhkan kesadaran wajib pajak pada masyarakat, sehingga dengan tumbuhnya kesadaran tersebut maka penerimaan
negara disektor pajak akan meningkat dan pembangunan infrastruktur di daerah dapat cepat
terlaksana dan masyarakat dapat menikmati dan memanfaatkannya. Selain itu secara tidak
langsung tax
center berperan sangat penting
dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui program atau pelayanan yang diberikan.
Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pengaruh persepsi pelayanan tax center dan persepsi
korupsi otoritas pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam membayar pajak. Penelitian ini diharapakan dapat memberikan manfaat bagi pemerintah
untuk mengatasi permasalahan mengenai kepatuhan membayar pajak. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa
untuk dapat menambah wawasan atau pengetahuan dan kemampuan berpikir secara mendalam tentang pentingnya membayar pajak serta dampaknya terhadap perekonomian Indonesia. Selain itu penelitian
ini dapat menjadi bahan referensi
atau acuan bagi penelitian selanjutnya dibidang perpajakan, khususnya permasalahan yang berhubungan dengan kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam membayar
pajak.
METODA PENELITIAN
Pengumpulan data pada penelitian
ini mengunakan metode survey kuesioner. Pengukuran dilakukan dengan skala likert
dengan skala 1 - 4 (1 =
sangat tidak setuju dan 4 =
sangat setuju). Dalam penelitian ini populasi adalah seluruh wajib pajak
orang pribadi (WP OP) yang melakukan
konsultasi dengan tax center di Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama Serpong, yaitu sebanyak 146.253 wajib pajak. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah Purposive Sampling. Pengunaan teknik ini dengan
mempertimbangkan bahwa peneliti telah menentukan kriteria responden yang dijadikan sampel. Sampel yang digunakan dalam penelitian adalah responden yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: (1) wajib pajak orang pribadi yang mengetahui mengenai tax center dan dibantu
dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, (2) memiliki NPWP sebagai identitas wajib pajak dalam administrasi
perpajakan. Sementara untuk penentuan sampel penelitian ini menggunakan rumus Slovin, maka
jumlah sampel yang digunakan adalah sebanyak 100 responden.
Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif untuk mengetahui tingkat signifikan serta keterkaitan antar setiap variabel. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan program SPSS versi 25. Dalam melakukan pengujian kualitas instrumen penelitian menggunakan uji validitas dan uji reliabilitas, dimana apabila nilai r hitung > r tabel atau nilai Sig. (2-tailed)
< 0,05 dan pearson correlation bernilai
positif maka instrumen penelitian dikatakan valid dan instrumen penelitian dianggap reliabel apabila nilai Cronbachs Alpha
> 0,60. Analisis data dalam
penelitian ini menggunakan uji asumsi klasik meliputi uji normalitas, multikolinearitas,
dan heteroskedastisitas. Sedangkan
untuk pengujian hipotesis menggunakan uji parsial (uji t), uji simultan
(uji F), dan koefisien determinasi.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil penelitian ini menyajikan beberapa informasi yakni yang pertama adalah data demografi responden dimana yang menjadi responden penelitian ini adalah laki-laki 46% sedangkan perempuan 54% dari total 100 reponden. Kemudian dilihat dari usia responden
rata-rata berkisar 25-30 tahun
yakni sebanyak 61%, usia 31-35 tahun sebanyak 32% dan paling sedikit adalah usia diatas
40 tahun yakni hanya 1% dari total responden. Pekerjaan responden yang paling banyak berpartisipasi dalam pengisian kuesioner adalah responden yang memiliki pekerjaan sebagai karyawan swasta dengan jumlah
responden sebanyak 41 orang
atau sekitar 41% dari total responden dan yang
paling sedikit adalah responden yang memiliki pekerjaan sebagai konsultan yakni sebanyak 4 orang atau sekitar 4% dari total responden. Kemudian responden yang paling banyak berpartisipasi dalam pengisian kuesioner adalah responden yang memiliki tingkat pendidikan S1 yaitu sebanyak 57 orang atau sekitar 57% dari total responden dan pendidikan responden yang jumlahnya paling sedikit adalah responden yang memiliki tingkat pendidikan S2 yakni hanya sebanyak
1 orang atau sekitar 1% dari total responden.
Uji Validitas
Uji validitas digunakan untuk mengukur valid atau tidaknya kuesioner dalam mengungkap suatu hal yang diukur. Uji validitas dapat dilakukan dengan 2 cara yakni
menggunakan Sig. (2-tailed) dan analisis pearson correlation. Untuk cara pertama yaitu
Sig. (2-tailed), apabila
Sig. (2-tailed) pada total lebih kecil dari
0,05 maka setiap butir kuesioner dikatakan valid. Kemudian untuk cara yang kedua yaitu dengan
melihat pearson correlation
yakni apabila r hitung > r tabel,
maka setiap butir kuesioner dikatakan valid. Berdasarkan hasil olah
data pada penelitian ini menyatakan bahwa setiap indikator dinyatakan valid karena setiap variabel memiliki nilai di bawah 0,05.
Uji Reliabilitas
Uji reliabilitas digunakan untuk mengukur reliabel atau tidaknya
angket atau kuesioner yang disebarkan. Kuesioner tersebut dikatakan reliabel ketika jawabannya konsisten. Untuk mengukur reliabilitas ini bisa dilakukan
dengan menggunakan SPSS dengan uji statistic Cronbachs Alpha. Kuesioner tersebut dikatakan reliabel atau konsisten
apabila nilai Cronbachs Alpha > 0,60. Berdasarkan hasil olah
data pada penelitian ini menunjukkan semua variabel telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan sebagai data yang reliabel dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Tabel 1. Uji Validitas dan Reliabilitas
|
Variabel |
r hitung |
r tabel |
Sig. (2-tailed) |
Cronbach's
Alpha |
Role
of Thumb |
|
Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi |
0.479-0.822 |
0.361 |
0.000 |
0.897 |
0.60 |
|
Persepsi Pelayanan
Tax Center |
0.643-0.879 |
0.361 |
0.000 |
0.924 |
0.60 |
|
Persepsi Korupsi
Otoritas Pajak |
0.509-0.836 |
0.361 |
0.000 |
0.874 |
0.60 |
Sumber: data diolah peneliti
Uji Asumsi Klasik
Uji asumsi klasik ini dilakukan
untuk melihat atau menganalisis data yang diperoleh tersebut apakah dapat dianalisis
lebih lanjut. Ada 3 uji asumsi klasik yang digunakan dalam penelitian ini yaitu uji normalitas, uji multikolinieritas dan uji heteroskedastisitas.
Uji normalitas dilakukan untuk mengetahui apakah variabel berdistribusi normal atau tidak. Penelitian
ini menggunakan alpha
(α) 0,05 dengan keputusan
jika nilai signifikansi lebih besar dari α = 0,05, maka dapat dikatakan
data tersebut berdistribusi
normal. Metode yang digunakan
untuk menguji normalitas adalah dengan menggunakan Kolmogorov-smirnov
(KS). Berdasarkan hasil olah data pada penelitian ini terlihat bahwa
nilai Asymp. Sig sebesar 0,125. Hal ini menunjukkan bahwa nilai Asymp. Sig lebih besar daripada
0,05, sehingga dapat disimpulkan bahwa data berdistribusi normal.
Uji multikolinieritas dilakukan untuk menguji apakah dalam model regresi ditemukan adanya korelasi yang tinggi atau sempurna antar
variabel independen. Pada
uji multikolinearitas, terdapat
2 acuan sebagai dasar dalam pengambilan
keputusan yaitu dengan melihat nilai tolerance dan nilai VIF (Variance Inflation Factor). Apabila nilai tolerance > 0,10
dan nilai VIF < 10,00, maka
tidak terjadi multikolinearitas. Berdasarkan hasil olah data pada penelitian ini menunjukkan bahwa semua variabel memiliki nilai tolerance sebesar 0,919 > 0,10 dan nilai
VIF sebesar 1,088 < 10,00. Hal ini
menunjukkan bahwa data tidak mengalami multikolinearitas.
Uji heteroskedastisitas
dilakukan untuk menguji apakah dalam model regresi terjadi ketidaksamaan varians dan residual satu pengamatan yang lain. Untuk pengambilan keputusan dalam uji heteroskedastisitas dilakukan dengan menggunakan uji glejser. Jika nilai signifikansi (Sig.) lebih besar dari 0,05 maka tidak terjadi
gejala heteroskedastisitas.
Berdasarkan hasil olah data pada penelitian ini menunjukkan bahwa semua variabel
memiliki nilai sig yang lebih besar dari
0,05. Hal ini menunjukkan bahwa data tidak mengalami heteroskedastisitas. Berikut ini adalah
hasil uji asumsi klasik yang ditunjukkan pada tabel dibawah ini:
|
Variabel |
Asymp.
Sig |
Tolerance |
VIF |
Sig. |
|
Persepsi Pelayanan Tax Center |
0.125 |
0.919 |
1.088 |
0.356 |
|
Persepsi Korupsi Otoritas Pajak |
0.125 |
0.919 |
1.088 |
0.721 |
Sumber: data diolah peneliti
Koefisien Determinasi
Koefisien determinasi dilakukan untuk mengukur seberapa besar variabel independen (X) memberikan kontribusi terhadap variabel dependen (Y). Nilai koefisien determinasi terletak pada 0 dan
1. Klasifikasi koefisien korelasi yaitu 0 (tidak ada korelasi),
0 0,49 (korelasi lemah),
0,50 (korelasi moderat),
0,51 0,99 (korelasi kuat),
dan 1,00 (korelasi sempurna).
Nilai R2 yang kecil berarti
kemampuan variabel-variabel
independen dalam menjelaskan variabel-variabel dependen amat terbatas.
Nilai yang mendekati 1 berarti
variabel-variabel independen
memberikan hampir semua informasi yang dibutuhkan untuk memprediksi variasi variabel dependen (Ghozali, 2018). Untuk hasil uji R2 pada penelitian
ini menunjukan bahwa antar variabel
dipengaruhi nilai koefisien R Square sebesar 0,108 atau 10,8%. Jadi dapat disimpulkan bahwa besarnya pengaruh variabel persepsi pelayanan tax center
(X1) dan persepsi korupsi otoritas pajak (X2) terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Y) sebesar 0,108 atau 10,8% dan sisanya sebesar 89,2% menunjukkan bahwa variabel kepatuhan wajib pajak orang pribadi dipengaruhi oleh variabel lainnya di luar variabel persepsi pelayanan tax center
dan persepsi korupsi otoritas pajak. Terkait hasil penelitian
ini dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Tabel 3. Koefisien Determinasi
|
Variabel |
R Square |
Keterangan |
|
Persepsi Pelayanan Tax Center |
0.108 |
Korelasi Lemah |
|
Persepsi Korupsi Otoritas Pajak |
Sumber: data diolah peneliti
Uji Hipotesis
Dalam pengujian hipotesis, ada 2 pengujian yang dilakukan yaitu uji parsial (uji t) dan uji simultan
(uji F). Uji t dilakukan untuk
menguji apakah variabel independen secara parsial berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen. Pada uji parsial (uji
t), terdapat dua acuan yang digunakan sebagai dasar dalam
pengambilan keputusan yaitu dengan melihat
nilai signifikansi dan membandingkan antara t hitung dengan t tabel. Apabila nilai signifikansi < probabilitas 0,05 dan nilai t hitung > t tabel,
maka hipotesis diterima. Berdasarkan hasil olah data pada penelitian ini menunjukkan bahwa nilai signifikansi pengaruh persepsi pelayanan tax center
(X1) terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Y) adalah 0,002 <
0,05 dan nilai t hitung
3,207 > t tabel 1,985 serta arah koefisien
regresi menunjukkan nilai yang positif yaitu sebesar 0,045 maka H1 diterima. Hal ini berarti persepsi
pelayanan tax
center (X1) secara signifikan
berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Y). Kemudian nilai signifikansi pengaruh persepsi korupsi otoritas pajak (X2) terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Y) adalah 0,048 < 0,05 dan nilai
t hitung 2,004 > t tabel
1,985 serta arah koefisien regresi menunjukkan nilai yang negatif yaitu sebesar
-0,015 maka H2 diterima.
Hal ini berarti persepsi korupsi otoritas pajak (X2) secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Y).
Uji F dilakukan untuk menguji apakah
variabel independen secara simultan atau bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen. Pada uji simultan (uji
F), terdapat dua acuan yang digunakan sebagai dasar dalam
pengambilan keputusan yaitu dengan melihat
nilai signifikansi dan membandingkan antara F hitung dengan F tabel. Apabila nilai signifikansi < 0,05 dan
F hitung > F tabel,
maka hipotesis diterima. Berdasarkan hasil olah data pada penelitian ini menunjukkan bahwa nilai signifikansi pengaruh persepsi pelayanan tax center
(X1) dan persepsi korupsi otoritas pajak (X2) terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Y) adalah 0,004 <
0,05 dan nilai F hitung
5,893 > F tabel 3,09 maka H3 diterima. Hal ini berarti terdapat
pengaruh persepsi pelayanan tax center
(X1) dan persepsi korupsi otoritas pajak (X2) terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Y) secara signifikan. Berikut ini adalah hasil
pengujian hipotesis penelitian ini sebagai berikut:
Tabel 4. Uji Hipotesis
|
Uji
Parsial (uji t) |
|||||
|
Variabel |
Sig. |
Koefisien Regresi |
t hitung |
t tabel |
Keterangan |
|
Persepsi Pelayanan
Tax Center |
0.002 |
0.045 |
3.207 |
1.985 |
H1
diterima |
|
Persepsi Korupsi
Otoritas Pajak |
0.048 |
-0.015 |
2.004 |
1.985 |
H2
diterima |
|
Uji
Simultan (uji F) |
|||||
|
Variabel |
Sig. |
F hitung |
F tabel |
Keterangan |
|
|
Persepsi Pelayanan
Tax Center dan Persepsi
Korupsi Otoritas Pajak |
0.004 |
5.893 |
3.09 |
H3
diterima |
|
Sumber: data diolah peneliti
DISKUSI
Persepsi pelayanan tax center
secara signifikan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam membayar
pajak. Hal ini berarti semakin banyak tax center
di wilayah masing-masing, maka akan
semakin banyak pula wajib pajak yang sadar sehingga secara tidak langsung
dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya orang pribadi dalam membayar
pajak melalui pendampingan. Hasil penelitian ini sejalan dengan
penelitian yang dilakukan
oleh Pradnyani & Utthavi
(2020), yang menyatakan bahwa
relawan pajak memiliki pengaruh atau dampak dalam
meningkatkan jumlah pembayar pajak. Untuk itu dengan
adanya tax
center yang aktif dalam
melakukan sosialisasi kepada wajib pajak
dan memberikan pelayanan
yang baik serta memberikan edukasi kepada wajib pajak
terkait perpajakan, maka dapat menjadikan
wajib pajak menjadi sadar dan patuh dalam membayar
pajak. Hal ini juga sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Suardi (2021),
yang menyebutkan bahwa kehadiran tax center
ini dapat menumbuhkan kesadaran wajib pajak pada masyarakat, sehingga dengan tumbuhnya kesadaran tersebut maka pendapatan disektor pajak akan naik dan pembangunan infrastruktur di daerah pun bisa cepat terlaksana
dan masyarakat dapat menikmati dan memanfaatkannya. Selain itu secara
tidak langsung tax center memiliki
peran yang sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui program atau pelayanan yang diberikan. Hal ini sesuai dengan teori
kepatuhan yang menjelaskan suatu kondisi seseorang
yang taat terhadap perintah atau aturan
yang diberikan. Artinya, kepatuhan wajib pajak didasarkan pada kesadaran dari wajib pajak terhadap
kewajiban perpajakannya dengan tetap memperhatikan
atau mengikuti peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Persepsi korupsi otoritas pajak secara signifikan
berpengaruh negatif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam membayar
pajak. Hal ini berarti dengan semakin banyaknya kasus korupsi atau
penyelewengan pajak, maka semakin banyak
pula wajib pajak yang tidak percaya terhadap
fiskus atau otoritas pajak sehingga berdampak pada semakin tidak patuhnya
wajib pajak dalam membayar pajak. Hal ini sesuai dengan teori
persepsi yang menjelaskan suatu asumsi atau
pandangan terhadap kejadian di lingkungan sekitar. Artinya, ketika wajib pajak
melihat banyaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh otoritas pajak di sekitarnya, maka wajib pajak
akan memiliki asumsi bahwa semua
petugas pajak dapat melakukan hal yang sama. Padahal pada kenyataannya hal tersebut tidak
benar dan tidak dapat dipukul rata pada setiap fiskus. Bahkan pemerintah sudah mengambil tindakan apabila terjadi kasus seperti
ini. Hasil penelitian ini sejalan dengan
penelitian yang dilakukan
oleh Kartika et al. (2020), yang menunjukkan bahwa persepsi korupsi berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini juga sejalan dengan penelitian sebelumnya yang menjelaskan bahwa semakin banyak perilaku petugas pajak yang menyimpang dalam melaksanakan tugasnya, seperti petugas pajak yang melakukan tindak korupsi pajak, maka akan berdampak
pada menurunnya kepercayaan
masyarakat terhadap lembaga perpajakan dan akan membuat masyarakat
untuk enggan membayar pajak (Safitri & Tambun, 2017).
Persepsi pelayanan tax center
dan persepsi korupsi otoritas pajak secara signifikan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam membayar
pajak. Hal ini berarti dengan semakin banyaknya tax center maka
akan semakin banyak pula wajib pajak yang percaya terhadap fiskus atau otoritas pajak
sehingga dapat menurunkan persepsi korupsi kepada otoritas pajak yang nantinya berdampak pada semakin patuhnya wajib pajak dalam
membayar pajak. Tingkat kepatuhan dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain kesadaran perpajakan, pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perpajakan, program atau kebijakan pemerintah, dan persepsi korupsi terhadap fiskus (petugas pajak). Apabila faktor-faktor tersebut memiliki rasio yang rendah terhadap kepatuhan wajib pajak, maka
diperlukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan tersebut. Salah satu upaya pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak yaitu dengan
cara menghilangkan persepsi korupsi wajib pajak terhadap
fiskus yang dilakukan dengan membentuk tax center. Jadi pembentukkan
tax center ini
bertujuan untuk dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
KESIMPULAN
Hasil
analisis pengolahan data diatas menjelaskan bahwa persepsi pelayanan tax center secara signifikan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam membayar pajak, persepsi korupsi otoritas pajak secara signifikan
berpengaruh negatif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam membayar
pajak, serta persepsi pelayanan tax center dan
persepsi korupsi otoritas pajak secara simultan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam membayar
pajak. Jadi pada implementasinya
kepatuhan wajib pajak dapat ditingkatkan
dengan membentuk sebuah tax center karena dengan dilakukannya sosialisasi secara berkala, pelayanan yang baik, diadakan edukasi perpajakan, dan pendampingan kepada wajib pajak menjadikan
wajib pajak menjadi paham dan sadar akan pentingnya
membayar pajak serta wajib pajak
menjadi lebih percaya kepada otoritas pajak sehingga persepsi korupsi otoritas pajak dapat dihilangkan.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk menghilangkan persepsi korupsi wajib pajak terhadap
fiskus dapat dilakukan dengan membentuk tax center.
Penelitian ini memiliki beberapa keterbatasan yang dapat dijadikan sebagai perbaikan untuk penelitian selanjutnya, yakni pertama penelitian
ini hanya menggunakan dua variabel independen yakni persepsi pelayanan tax center dan persepsi korupsi otoritas pajak, sedangkan masih banyak faktor
lainnya yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam membayar pajak. Selanjutnya adanya keterbatasan dalam menggunakan kuesioner yaitu banyak responden yang memberikan jawaban tidak sesuai dengan
fakta atau keadaan yang sebenarnya. Kemudian keterbatasan dokumentasi dalam melakukan penelitian terutama saat penyebaran
kuesioner secara langsung kepada responden. Keempat, keterbatasan ruang lingkup penelitian sehingga jumlah responden menjadi terbatas. Terakhir, keterbatasan dalam memasukkan teori pendukung dan penelitian terdahulu karena penelitian mengenai persepsi pelayanan tax center masih sangat jarang diteliti.
Penelitian ini memiliki implikasi praktis yang perlu diperhatikan oleh pemerintah melalui DJP yakni pemerintah melalui DJP harus membentuk lebih banyak tax center agar lebih
banyak wajib pajak yang paham dan patuh akan pentingnya
membayar pajak. Kemudian pemerintah melalui DJP harus melakukan sosialisasi terkait penyaluran dana atau uang pajak agar masyarakat mengetahui bahwa dana tersebut tidak dikorupsi oleh otoritas pajak karena pajak dibayarkan
bukan ke kantor pajak melainkan
ke bank yang ditunjuk/lembaga persepsi atau kantor pos. Selain itu, instansi
perpajakan perlu meningkatkan kualitas SDM melalui pelatihan dan pendidikan karakter agar tidak ada kasus
korupsi yang dilakukan oleh
otoritas pajak dan diperlukan penguatan pengawasan internal yakni dengan bekerjasama dengan beberapa pihak seperti KPK, Kejaksaan Agung hingga Kepolisian serta diperlukan juga penguatan akuntabilitas kinerja. Pemerintah juga harus terus melanjutkan program zona integritas wilayah bebas korupsi untuk mewujudkan
lingkungan DJP yang bersih dalam melayani pemangku kepentingan khususnya wajib pajak dan didukung dengan adanya kepastian
hukum terkait masalah perpajakan agar dapat memberikan keadilan bagi berbagai
pihak. Terakhir, pemerintah melalui DJP harus memberikan citra yang positif kepada wajib pajak
agar kepercayaan masyarakat
dapat meningkat.
DAFTAR PUSTAKA
Ghozali, I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate dengan
Program IBM SPSS 25.
http://repo.unikadelasalle.ac.id/index.php?p=show_detail&id=13099
Kartika, R., Jefri, U., & Suhartati, F. (2020). Pengaruh
Persepsi Korupsi dan Kualitas Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon. 4(1), 126134.
Kemenkeu.go.id. (2021). Informasi APBN 2021 Percepatan
Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi.
https://www.kemenkeu.goi.id/media/16835/informasi-apbn-2021.pdf.
Listyowati, Samrotun, Y. C., & Suhendro. (2018).
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak.
3(1), 372395.
Pradnyani, N. L. P. N. A., & Utthavi, W. H. (2020).
Research in Business & Social Science The Effectiveness of Tax Volunteers
in Increasing Taxpayer Compliance. 9(5), 281284.
Safitri, & Tambun. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak
dan Persepsi Korupsi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kepercayaan
Masyarakat sebagai Variabel Moderating. Journal of Chemical Information and
Modeling, 2(2), 111.
Suardi, J. A. D. (2021). Analisa Peran Tax Center dalam
Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. http://repo.undiksha.ac.id/id/eprint/9219