ANALISIS KINERJA
KEUANGAN BANK SEBELUM DAN SELAMA PANDEMI (COVID -19)
Wenny
Milenia1, Sondang Selida Apryastuti Purba2, Yeterina Widi
Nugrahanti3
Universitas Kristen Satya Wacana
[email protected], [email protected], [email protected]
|
Riwayat Artikel: Received: 06-09-2022 Revised: 19-09-2022 Accepted: 29-09-2022 Keywords:
Financial performance; RGEC; Bank; Pandemic Kata
Kunci: Kinerja Keuangan;
RGEC; Bank; Pandemi |
|
Abstract This study
aims to analyze the financial performance of banks before and during the
pandemic (COVID-19). This analysis uses the RGEC method, the ratios used are
Non Performing Financing (NPF), Financing to Deposit Ratio (FDR), Good
Corporate Governance (GCG), Return on Assets (ROA), Current Adequacy Ratio
(CAR). This study uses a quantitative method with a comparative approach
because the data used are in the form of numbers and analyze the data
obtained in order to determine any changes in bank financial performance
during and before covid-19. The data source used is secondary data. The data
is obtained from the results of the 2018 - 2020 financial statements before
the merger in 2021 which is published on the official link of the Financial
Services Authority (OJK). The subject of this research is Islamic banking at
PT Bank Syariah Indonesia, namely sharia independent banks, BRI sharia banks,
and BNI sharia banks. The results of the study indicate that there is a
decrease in ROA from the 3 banks in BSI (Bank Syariah Indonesia) before and
during the pandemic, while NPF, FDR, GCG, and CAR have no decrease in the
ratio of bank performance before and during the pandemic. |
|
|
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja keuangan bank sebelum dan selama pandemi (COVID�19). Analisis ini menggunakan metode RGEC, rasio yang digunakan adalah Non Performing Financing (NPF), Financing to Deposit Ratio
(FDR), Good Corporate Governance (GCG), Return on Asset (ROA), Current
Adequacy Ratio (CAR). Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan komparatif karena data yang digunakan berupa angka � angka dan menganalisis data yang diperoleh
agar dapat menentukan adanya perubahan kinerja keuangan bank selama dan sebelum covid-19. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data diperoleh dari hasil laporan keuangan tahun 2018 � 2020 sebelum dilakukan merger pada tahun 2021 yang dipublikasikan
pada link resmi Otoritas
Jasa Keuangan (OJK). Subjek
penelitian ini adalah Perbankan syariah pada
PT Bank Syariah Indonesia yakni bank mandiri syariah, bank BRI syariah, dan bank BNI syariah.
Hasil penelitian mengindikasikan
bahwa terdapat ROA yang mengalami penurunan dari 3 bank yang terdapat pada
BSI (Bank Syariah Indonesia) sebelum dan selama pandemi, sementara NPF, FDR, GCG, dan CAR tidak
ada penurunan rasio terhadap kinerja bank sebelum dan selama pandemi. |
Corresponding Author:
Wenny Milenia�
E-mail:
[email protected]
PENDAHULUAN
WHO (World
Health Organization) atau Organisasi
Kesehatan Dunia mengumumkan bahwa
Covid-19 dinyatakan
sebagai sebuah pandemi. Virus ini pertama kali muncul di Wuhan Cina pada tahun 2019 lalu menyebar keseluruh
dunia salah satunya Negara Indonesia. Akibat dari pandemic Covid-19 membuat
pengaturan gaya hidup baru, seperti
pemberlakuan WFH (Work
From Home) terhadap para
pekerja, pendidikan secara online, bahkan ibadah
online. Dalam hal menekan penularan virus, pemerintah Indonesia mengeluarkan
peraturan yakni membatasi aktivitas masyarakat di luar ruangan, peraturan ini menyebabkan perekonomian negara melemah. Beberapa dampak yang timbul dari Pandemi
Covid-19 terhadap
sektor ekonomi yaitu menurunnya konsumsi daya beli
masyarakat, menurunnya kinerja perusahaan, melemahnya sektor keuangan dan perbankan, dan dampak lainnya (Riani et al, 2021).
Kondisi ekonomi Indonesia mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19.
Hampir semua kegiatan ekonomi masyarakat terhenti. Covid-19 menjadi
bencana nasional yang merugikan banyak negara termasuk negara Indonesia dalam
hal perekonomian seperti konsumsi pemerintah mengalami penurunan dari 3,25% menjadi 1,94% dan Investasi
juga mengalami penurunan dari 3,25% menjadi 1,94%. Akibatnya, pemerintah membuat kebijakan dan strategi baru untuk memulihkan
perekonomian di Indonesia (Pratiwi,
2022). Salah satu lembaga
yang memiliki peran penting untuk meningkatkan
ekonomi suatu negara adalah lembaga keuangan perbankan (Pangkey & Dotulong, 2022). Perbankan dalam ekonomi mikro berperan
sebagai sumber pendanaan dan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan mengendalikan inflasi. Keterkaitan antara pertumbuhan ekonomi dan perbankan membuat kesejahteraan sektor perbankan yang dipengaruhi oleh pertumbuhan dan kondisi ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi sebelum pandemi cukup stabil
dibanding setelah pandemi melanda Indonesia yakni pertumbuhan ekonomi menjadi lambat dan menyebabkan penurunan profitabilitas perbankan menurun (Pramitasari, 2021). Dampak dari pandemi banyak
mempengaruhi kinerja
fundamental perbankan salah satunya
permodalan pada OJK mencatat
terjadi terjadi penurunan rasio Capital Adequacy
Ratio (CAR) dari kisaran
23-24% per November 2019 menjadi 21,77% per Maret 2020. Pada penelitian Amrah Muslimin (2021), kinerja keuangan yang tidak berjalan dengan baik mengakibatkan
pendapatan masyarakat menurun dan kemiskinan meningkat. Kondisi ini juga secara tidak langsung mempengaruhi kondisi perbankan, baik bank konvensional maupun bank syariah.
Dalam menjalankan tugasnya, bank syariah menggunakan
model hasil bagi. Model ini memungkinkan klien dalam memantau
kinerja bank. Jika bagi hasil yang didapatkan semakin rendah maka manajemen bank sedang buruk, sedangkan
bank konvensional tidak mampu menilai kinerja
sistem perbankan menggunakan model hasil bagi (Gazi et al., 2022).
Bank syariah merupakan suatu lembaga keuangan
yang kegiatan atau operasional banknya dilakukan berdasarkan prinsip syariah Islam yang salah satunya
bebas dari bunga/riba. Imbalan
baik pada bank syariah yang diterima
maupun yang diberikan menggunakan sistem imbalan bagi hasil
yang sesuai dengan akad yang disepakati (Riani et al, 2021). Kinerja keuangan
bank syariah merupakan gambaran
kondisi keuangan bank
syariah pada suatu periode tertentu, baik bulanan, triwulanan, maupun tahunan yang meliputi aspek penghimpunan dan penyaluran dana
bank syariah (Riani et al, 2021). Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) tetap menerapkan tata kelola, yaitu dengan menjalankan
prinsip kehati-hatian dan
juga memastikan tata kelola
berjalan dengan baik. Lembaga perbankan syariah wajib patuh pada prinsip syariah Islam yang sudah ditetapkan. Dikarenakan, prinsip syariah dalam lembaga perbankan ini jadi hal
yang cukup fundamental, mengingat
eksistensi dari bank
syariah sendiri didasari
oleh prinsip syariah Islam tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid�19. Salah satu peraturan pada POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank. POJK ini mengamanatkan OJK untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di sektor perbankan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemi virus Covid-19 ini berlaku juga pada bank syariah. Bank Syariah Indonesia menyiapkan beberapa program untuk nasabah yang terdampak pandemi Covid-19. PT
Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperkuat
peran dalam mendukung program Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) dan BSI berharap mampu lebih berperan
sebagai pilar baru Ekonomi
di Indonesia. Dari latar belakang
diatas penulis tertarik untuk meneliti di PT bank syariah untuk
melihat apakah dengan strategi kerja yang dilakukan, kinerja keuangan selama pandemi covid-19 tetap stabil atau mengalami
penurunan.
Menurut penelitian yang dilakukan Devi et
al. (2020), mengungkapkan terdapat
perbedaan Current
Ratio (CR), Debt to equity ratio
(DER), Return on assets (ROA) dan Receivable Turnover (RTO) pada masa sebelum dan setelah covid 19 berpengaruh terhadap kinerja keuangan yang signifikan. Berbeda dengan penelitian Candera et al. (2021), menjelaskan
bahwa tidak ada perbedaan kinerja
keuangan perbankan syariah
pada masa pandemi dengan selama pandemi Covid-19 dilihat
pada rasio Return
on Asset (ROA) dan Current Adequacy
Ratio (CAR). Machbudiansyah et al. (2021), menemukan bahwa pandemi berdampak pada Return on assets (ROA), Return On Equity
(ROE), dan Biaya Operasional
dan Pendapatan Operasional (BOPO)
dan penelitian Sullivan et al (2021), mengungkapkan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan sebelum dan setelah covid-19 terhadap kinerja keuangan yang diukur dengan menggunakan rasio pada metode CAMEL. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja keuangan perbankan sebelum dan sesudah terjadinya pandemi covid-19 serta merumuskan alternatif strategi untuk meningkatkan kinerja keuangan bank syariah. Manfaat
yang diharapkan penelitian ini adalah mendapatkan
pemahaman mengenai metode RGEC untuk mengetahui tingkat kesehatan bank dengan melihat rasio � rasio yang dianalisis dan dapat dijadikan sebagai referensi untuk penelitian selanjutnya dengan topik yang sama bagi para peneliti. Lalu, penelitian ini dapat memberikan informasi bagi organisasi terutama pada perusahaan perbankan mengenai apakah terjadi penurunan kinerja keuangan�� sebelum dan selama pandemic agar dapat menjaga kinerja keuangan sehingga dapat meminimalkan resiko menurunnya kondisi keuangan terutama di Indonesia. Kebaruan dalam penelitian ini terlihat dari
objek penelitian yang membandingkan kinerja keuangan bank syariah yang memiliki
strategi kerja yang berbeda,
dari penelitian sebelum banyak yang menggunakan metode CAMEL terdiri dari komponen Capital, Asset quality, Management,
Earning dan Liquidity� dalam mengukur kesehatan bank, Sedangkan masih sedikit peneliti menggunakan Metode RGEC pada komponen Risk
Profile, Good Corporate Governance, Earnings, Capital, hal
ini perlu diteliti untuk menganalisis apakah kinerja keuangan setiap bank syariah selama adanya pandemi mengalami perubahan.
Bank syariah adalah
bank yang aktivitasnya berpedoman
pada pada prinsip syariah
dan jenisnya adalah Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah. Prinsip syariah merupakan
prinsip yang berlandaskan
pada prinsip hukum islam antara bank dengan pihak lain yang didasarkan pada fatwa yang diterbitkan
oleh lembaga yang mempunyai
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah
(Pemerintah, 2008).
Menurut Undang-undang nomor 8 tahun (Pemerintah, 2006) laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban pengelola keuangan entitas selama satu periode.
Pengertian laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan adalah Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara seperti
laporan arus kas atau laporan arus
dana). Laporan keuangan diharapkan disajikan secara layak, jelas
dan lengkap yang mengungkapkan
kenyataan-kenyataan ekonomi
mengenai eksistensi dan operasional perusahaan tersebut. Dalam menyusun laporan keuangan, akuntansi dihadapkan dengan kemungkinan bahaya penyimpangan (bias), salah penafsiran
dan ketidaktepatan (Mulyati
et al., 2021).
METODA PENELITIAN
Penelitian ini merupakan
jenis penelitian kuantitatif dengan pendekatan komparatif karena data yang digunakan berupa angka � angka dan menganalisis data untuk melihat apakah ada penurunan atau
kenaikan rasio pada tingkat kesehatan bank sebelum dan selama pandemi Covid-19. Penelitian kuantitatif� menurut
Ahyar et al. (2020) adalah penelitian ilmiah yang sistematis terhadap bagian-bagian dan fenomena serta hubungan-hubungannya.Sumber
data yang digunakan adalah
data sekunder. Data diperoleh
dari hasil laporan keuangan tahun 2018 � 2020 sebelum dilakukan merger pada tahun 2021
yang dipublikasikan pada link resmi
Otoritas Jasa Keuangan
(OJK). Subjek penelitian ini adalah Perbankan
syariah pada PT Bank Syariah Indonesia yakni bank mandiri syariah, bank BRI syariah,� dan bank BNI syariah.Sedangkan,
untuk� Obyek penelitian terdiri dari lima variabel yaitu� Non
Performing Financing (NPF) , Financing
to Deposit Ratio (FDR) , Good
Corporate Governance (GCG)� ,� Return
on Asset (ROA), Current Adequacy
Ratio (CAR).
1.
Profil Risiko (Risk
Profile)
a.
Non Performing Financing (NPF)
Rasio NPF
yang mengindikasikan bahwa sebuah bank dalam kondisi sehat maksimal
adalah 7%. NPF yang digunakan
dalam rumus adalah pembiayaan yang meliputi kredit kurang lancar, kredit macet, dan kredit yang diragukan.
���� Tabel 1 . Matriks
Pengukuran NPF
|
PK |
Rasio |
Keterangan |
|
1 |
�<7% |
Sangat Sehat |
|
2 |
7%� - <10% |
Sehat |
|
3 |
10%� - <13% |
Cukup Sehat |
|
4 |
13%� - <16% |
Kurang Sehat |
|
5 |
�> 16% |
Tidak Sehat |
Sumber: (Lampiran SK DIR BI No 30/12/KEP/DIR)
b. Financing to Deposit Ratio (FDR)
Rasio FDR Semakin tinggi,
maka semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank tersebut jika ada deposan
menarik dananya sehingga kemungkinan suatu bank dalam kondisi bermasalah akan semakin besar.
Hal ini akan turut mempengaruhi deposan dalam memilih
dimana akan menghimpun dananya.
Tabel
2. Matriks Pengukuran FDR
|
PK |
Rasio |
Keterangan |
|
1 |
50%� -�
<75% |
Sangat Sehat |
|
2 |
75%� -�
<85% |
Sehat |
|
3 |
85%� -�
<100% |
Cukup Sehat |
|
4 |
100% - <120% |
Kurang Sehat |
|
5 |
�>120% |
Tidak Sehat |
Sumber :
(Lampiran SK DIR BI No 30/12/KEP/DIR)
2.
Good Corporate Governance (GCG)
Pelaksanaan GCG pada bank BSI menggunakan self assessment. Proses penerapan/penilaian GCG, menggunakan 3 aspek governance yaitu Governance structure, Governance process,
dan Governance outcome.
Tabel
3. Matriks Pengukuran GCG
|
Nomor |
Nilai Komposit |
PK |
|
1 |
< 1,5 |
Sangat Baik |
|
2 |
< 2,5 |
Baik |
|
3 |
< 3,5 |
Cukup Baik |
|
4 |
< 4,5 |
Kurang Baik |
|
5 |
5 |
Tidak Baik |
Sumber :
(Lampiran SK DIR BI No 30/12/KEP/DIR)
3.
Rentabilitas (Earnings)
�a. Return On Assets (ROA)
����������� Untuk mendapatkan ROA, terlebih dahulu dicari laba sebelum
pajak dibagi dengan rata-rata total aset. Informasi keuangan yang dibutuhkan untuk mengetahui ROA adalah dengan membagi laba sebelum pajak
dengan rata-rata total asset.
Tabel
4. Matriks Pengukuran ROA
|
Peringkat |
Keterangan |
Kriteria |
Predikat Komposit |
|
1 |
PK-1 |
>1,45% |
Sangat Sehat |
|
2 |
PK-2 |
1,25%-1,45% |
Sehat |
|
3 |
PK-3 |
0,99%-1,25% |
Cukup Sehat |
|
4 |
PK-4 |
0,765%-0,99% |
Kurang Sehat |
|
5 |
PK-5 |
<0,765% |
Tidak Sehat |
Sumber :
(Lampiran SK DIR BI No 30/12/KEP/DIR)
4.
Permodalan (Capital)
a. Current Adequacy Ratio
(CAR)
����������� CAR
berfungsi untuk mengetahui kemampuan bank dalam memenuhi cadangan permodalan dan kemampuan mengelola modal yang dimiliki. Untuk menghitung CAR dibutuhkan informasi keuangan yaitu dengan membagi
modal bank dan Aktiva Tertimbang
Menurut Risiko (ATMR)
Tabel
5. Matriks Pengukuran CAR
|
Peringkat |
Keterangan |
Kriteria |
Predikat Komposit |
|
1 |
PK-1 |
CAR>11% |
Sangat Sehat |
|
2 |
PK-2 |
|
Sehat |
|
3 |
PK-3 |
|
Cukup Sehat |
|
4 |
PK-4 |
|
Kurang Sehat |
|
5 |
PK-5 |
CAR<6,5% |
Tidak Sehat |
Sumber :
(Lampiran SK DIR BI No 30/12/KEP/DIR)
Definisi operasional variabel
dan pengukurannya dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
|
Variable |
Indikator |
Skala Pengukuran |
|
NPF |
Langkah Analisis
dengan mengukur kemampuan manajemen bank dalam mengelola kredit bank yang bermasalah kepada pihak ketiga, rasio yang didapatkan menunjukkan bahwa semakin tinggi rasio kredit maka kualitas
kredit semakin buruk (Rifky, 2015) |
Rasio |
|
FDR |
Analisis rasio FDR dikatakan ideal bagi perbankan jika memperoleh antara 75% - 80%
yang cukup mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap memenuhi unsur kesehatan bank(Sofiasani et al, 2016). |
Rasio |
|
GCG |
Tata kelola
bank yang menerapkan prinsip-prinsip
keterbukaan, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, independensi
dan kewajaran. Pada Bank Syariah Indonesia menggunakan metode self assessment pada penilaian
GCG (Lusi Tania et al, 2017) |
Rasio |
|
ROA |
Rasio ROA dalam analisisnya dikatakan ideal jika dari nilai
rata-rata yang didapatkan lebih
tinggi ini menghasilkan nilai positif, begitupun sebaliknya (Becker et al., 2015) � |
Rasio |
|
CAR |
CAR= Analisis yang digunakan adalah analisis perbandingan industri ( Industri Comparison) yakni membandingkan rasio� CAR industri perbankan. Jika nilai
CAR yang dimiliki perbankan
tinggi, maka bank tersebut dalam keadaan baik, begitu juga sebaliknya (Munir,
2018). |
Rasio |
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Profil Risiko (Risk Profile)
a. Non
Performing Financing (NPF)
Tabel 6.�
NPF Bank Syariah Indonesia
|
|
NPF |
|
||||
|
Nama Bank |
Sebelum Covid- 19 |
Selama Covid � 19 |
||||
|
2018 |
PK |
2019 |
PK |
2020 |
PK |
|
|
Bank BRI |
4.99% |
Sangat sehat |
3.38% |
Sangat sehat |
1.77% |
Sangat sehat |
|
Bank BNI |
1.52% |
Sangat sehat |
1.44% |
Sangat sehat
|
1.35% |
Sangat sehat |
|
Bank Mandiri |
1.56% |
Sangat sehat |
1.00% |
Sangat sehat
|
0.72% |
Sangat sehat |
Bank Syariah Indonesia (BSI) pada tabel diatas memiliki
PK sangat sehat dari sebelum dan selama covid-19. Hal ini menunjukkan sedikitnya kredit macet dan pembiayaan yang bermasalah pada setiap bank. Terlihat jelas setiap angka mengalami
peningkatan selama Covid-19
pada tahun 2020.Kategori seluruh
bank masih masuk dalam kategori sangat sehat yang diartikan dalam posisi aman,
dikarenakan nilai NPF
masing-masing bank menunjukkan hasil
kurang dari 7% dan masuk ke dalam
predikat komposit sangat sehat.
b. Financing
to Deposit Ratio (FDR)
Tabel 7. FDR� Bank Syariah
Indonesia
|
|
FDR |
|
||||
|
Nama Bank |
Sebelum Covid- 19 |
Selama Covid � 19 |
||||
|
2018 |
PK |
2019 |
PK |
2020 |
PK |
|
|
Bank BRI |
75.49% |
Sangat sehat |
80.12% |
sehat |
80.99% |
sehat |
|
Bank BNI |
79.62% |
sehat |
74.31% |
Sangat sehat |
68.79% |
Sangat sehat |
|
Bank Mandiri |
77.25% |
sehat |
75.54% |
Sangat sehat |
73.98% |
Sangat sehat |
Tingkat rasio FDR pada tabel diatas menunjukkan
bahwa pertumbuhan pembiayaan pada setiap bank sebelum dan selama covid-19
rata-rata memiliki tingkat rasio dengan hasil
baik. Terlihat Bank BRI mengalami penurunan rasio di tahun 2020. namun, masih dalam
peringkat komposit sehat belum mengalami
penurunan. Sebelum covid-19
masuk di Indonesia di tahun
2018 bank BNI dan Mandiri mengalami
peringkat komposit sehat dan setiap tahunnya mengalami peningkatan rasio FDR terlihat di tahun 2020 bank BNI mendapatkan PK sebesar 68,79% dan
Bank Mandiri 73,98%. Rasio
FDR menunjukan kesehatan
bank dalam memberikan pembiayaannya. Semakin tinggi FDR mengindikasikan bahwa sebuah bank lebih menekankan keuangannya pada penyaluran hutang/pembiayaan yang lebih banyak.
2. Good Corporate Governance (GCG)
Tabel 8. GCG� Bank Syariah
Indonesia
|
|
GCG |
|
||||
|
Nama Bank |
Sebelum Covid- 19 |
Selama Covid � 19 |
||||
|
2018 |
PK |
2019 |
PK |
2020 |
PK |
|
|
Bank BRI |
1,56 |
Sangat Baik |
1,94 |
Sangat Baik |
1,60 |
Sangat Baik |
|
Bank BNI |
2 |
Baik |
2 |
Baik |
1 |
Sangat Baik |
|
Bank Mandiri |
2 |
Baik |
2 |
Baik |
2 |
Baik |
Pada tabel di atas menjelaskan tingkat kesehatan bank umum syariah dilihat secara keseluruhan Good Corporate Governance Bank Syariah
Indonesia sebelum dan selama
covid pada bank BNI dan bank Mandiri dapat dikategorikan baik, dan bank BRI yang dikategorikan
sangat baik. Terlihat pada tahun 2020 bank BNI mendapatkan peringkat komposit sangat baik dibanding tahun sebelumnya. Sebelum dan Selama covid-19 dari hasil tabel
diatas menjelaskan bahwa tidak ada
pengaruh pada rasio GCG. Peringkat komposit secara keseluruhan dikategorikan baik� tercermin
dari penerapan atas prinsip-prinsip GCG yang
sangat memadai dan hanya terdapat kelemahan yang tidak signifikan dan dapat segera dilakukan
perbaikan oleh manajemen
Bank.
3. Rentabilitas (Earnings)
�a. Return On Assets (ROA)
Tabel 9. ROA Bank
Syariah Indonesia
|
|
����������������������� ROA |
|
||||
|
Nama Bank |
Sebelum Covid- 19 |
Selama Covid � 19 |
||||
|
2018 |
PK |
2019 |
PK |
2020 |
PK |
|
|
Bank BRI |
0,43% |
Tidak Sehat |
0,31% |
Tidak Sehat |
0.81% |
Kurang Sehat |
|
Bank BNI |
1,42% |
Sangat sehat |
1,82% |
Sangat sehat |
1,33% |
Sehat |
|
Bank Mandiri |
0,88% |
Kurang Sehat |
1,69% |
Sangat sehat |
1,65% |
Sangat sehat |
Bank Syariah Indonesia dapat
dikatakan dalam kondisi sehat jika
ROA lebih dari 1,45% perubahan rasio ROA tiap bank beragam. Rasio ROA dapat mengindikasikan kemampuan bank dalam menghasilkan laba dengan memanfaatkan
aset yang dimiliki. Semakin tinggi ROA artinya bank dapat memanfaatkan aset yang dimiliki dengan baik untuk mendapatkan
laba. Dalam penilaian Kesehatan bank dapat dilihat ROA, bank masuk kedalam kategori kurang sehat pada tahun 2018 yaitu bank BRI, dan
pada tahun 2019 bank BRI juga masuk
kedalam kategori tidak sehat.
4. Permodalan (Capital)
a. Current Adequacy Ratio (CAR)
Tabel 10.CAR Bank
Syariah Indonesia
|
|
����������������������� CAR |
|
||||
|
Nama Bank |
Sebelum Covid- 19 |
Selama Covid � 19 |
||||
|
2018 |
PK |
2019 |
PK |
2020 |
PK |
|
|
Bank BRI |
29,23% |
Sangat sehat |
25,26% |
Sangat sehat |
19,04% |
Sangat sehat |
|
Bank BNI |
19,31% |
Sangat sehat |
22,61% |
Sangat sehat |
19,38% |
Sangat sehat |
|
Bank Mandiri |
16,26% |
Sangat sehat |
16,15% |
Sangat sehat |
16,88% |
Sangat sehat |
Bank syariah Indonesia dikatakan
sehat jika peringkat komposit CAR bank lebih dari 11% (PK-1). Hal ini menunjukkan setiap bank memiliki cadangan modal mencukupi ketentuan yang ditetapkan Bank
Indonesia mengenai Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum (KPMM). Bank Syariah
Indonesia pada tahun 2018-2020 memiliki
peringkat cadangan modal mencukupi ketentuan yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
PEMBAHASAN
Berdasarkan analisis kesehatan bank menggunakan metode RGEC dapat menghasilkan informasi bank yang termasuk dalam kondisi sangat sehat, sehat, cukup
sehat, atau tidak sehat. Berdasarkan
rasio setiap variabelnya Penilaian Tingkat
Kesehatan pada Bank Syariah Indonesia menunjukan bahwa tingkat kesehatan
bank syariah Indonesia telah sesuai
dengan standar yang berlaku. Pada masa sebelum pandemi yaitu periode
2018-2019 dapat disimpulkan
bahwa Bank BNI dan Bank Mandiri
dengan peringkat komposit sangat sehat. Ini disebabkan karena bank telah menerapkan Good
Corporate Governance dengan sangat baik dan kecukupan modal atau CAR masing-masing bank Mandiri
dan Bank BNI sangat sehat sehingga
tidak berpengaruh kepada tingkat kesehatan BSI. Sedangkan bank BRI
pada tingkat kesehatan banknya terdapat variabel tidak sehat yaitu ROA, artinya Bank BRI tidak dapat memanfaatkan aset yang dimiliki dengan baik untuk
mendapatkan laba.
Pada masa pandemi yaitu periode 2020 dapat disimpulkan bahwa bank BNI, Bank Mandiri, dan
Bank BRI dengan peringkat komposit sangat baik, yaitu bank BRI dengan peringkat komposit 1,60 yang artinya sangat baik, Bank BNI dengan peringkat komposit 1 yang artinya sangat baik dan bank Mandiri dengan peringkat komposit 2 yang artinya baik. Hal ini disebabkan
oleh penerapan Good
Corporate Governance yang sangat baik dengan modal yang cukup. Ini membuktikan bahwa masing-masing bank yang ada
di BSI mampu menghadapi perubahan kondisi yang terjadi dan faktor eksternal lainnya karena memiliki perkembangan yang sangat baik dari sisi kredit
bermasalah, dana pihak ketiga, laba yang dihasilkan, pendapatan bunga dan modal serta
masing-masing BSI masuk kedalam
peringkat sangat sehat. Sehingga di masa pandemi yang sedang berlangsung tidak berpengaruh pada tingkat kesehatan masing-masing
bank yang ada di BSI.
Bank Syariah Indonesia secara
keseluruhan mengalami penurunan peringkat komposit yang tidak terlalu significant, semua masih dikategorikan dalam keadaan sehat,
sebelum maupun selama pandemi. Variable Financing to Deposit Ratio (FDR) pada
bank BRI jika dilihat pada tabel selama pandemi
memang mengalami penurunan. Namun, masih dalam kategori
sehat ini menunjukan tingkat kesehatan bank dalam memberikan pembiayaannya terkontrol dengan baik. Dari semua variable
�variable seperti Non
Performing Financing (NPF), Financing
to Deposit Ratio (FDR) , Good Corporate Governance (GCG) ,�
Return on Asset (ROA),� dan Current
Adequacy Ratio (CAR) secara keseluruhan
selama pandemi tidak mempengaruhi tingkat kesehatan bank. Walaupun, ada penurunan
tapi masih dikategorikan sehat sehingga kinerja keuangan pada setiap bank sebelum covid-19 periode
2018-2019 mayoritas berpredikat
sehat dan selama covid-19 periode 2020 juga mayoritas sehat
KESIMPULAN
Dari
hasil analisis dan penelitian diatas, dapat ditarik kesimpulan
bahwa analisis kinerja keuangan pada Bank Syariah
Indonesia (BSI) sebelum dan selama
pandemi menggunakan penilaian tingkat kesehatan bank dengan metode RGEC menunjukan predikat kesehatan bank tersebut sesuai standar yang telah ditetapkan Bank Indonesia. Dari penilaian
NPF masing-masing bank memiliki nilai
NPF kurang dari 7% baik itu sebelum
atau selama pandemi berlangsung sehingga masing-masing bank masuk
ke dalam peringkat komposit sangat sehat. Penilaian FDR
masing-masing bank menunjukan bahwa
bank BRI mengalami penurunan
sebesar 5,5% pada saat pandemi yang diakibatkan oleh penyaluran utang/ pembiayaan yang
lebih banyak. sedangkan bank BNI dan Mandiri mengalami peningkatan sebesar 5,52% dan 1,56%. Penilaian
GCG menunjukan bahwa bank
BRI dan bank BNI mengalami peningkatan
sebesar 0,34 dan 1, sedangkan
bank Mandiri tetap konsisten pada angka peringkat komposit 2. Penilaian ROA menunjukan bahwa dalam masa sebelum ataupun selama pandemi bank BRI kurang sehat dalam
memanfaatkan asetnya dibuktikan dengan nilai ROA yang dimiliki yaitu 0,81%, sedangkan bank Mandiri dan bank BNI mampu memanfaatkan asetnya guna menghasilkan laba dengan peringkat
komposit 1,65% dan 1,33%. Terakhir
pada penilaian CAR masing-masing bank memiliki peringkat komposit yang sangat sehat yaitu bank BRI 19,04%, bank BNI 19,38%, dan bank mandiri 16,88%. Perubahan nilai komposit pada Hal ini mengindikasikan bahwa bank seperti BRI, BNI, dan Mandiri dalam kondisi
sehat sehingga dinilai mampu menghadapi
pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan keadaan atau faktor eksternal
seperti adanya covid-19.
Tingkat kesehatan bank yang masuk
peringkat sehat dinilai memiliki perkembangan yang baik dari sisi kredit
bermasalah, dan pihak ketiga, laba yang dihasilkan dan pendapatan bunga dan modal.
DAFTAR PUSTAKA
Ahyar, H., Andriani,
H., Sukmana, D. J., Hardani,
S.Pd., M. S., Nur Hikmatul Auliya, G. C. B., Helmina Andriani, M. S., Fardani, R. A., Ustiawaty, J., Utami, E. F., Sukmana, D. J., & Istiqomah,
R. R. (2020). Buku Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif (Issue March).
Becker, F. G., Cleary, M., Team, R. M., Holtermann,
H., The, D., Agenda, N., Science, P., Sk, S. K., Hinnebusch, R., Hinnebusch A, R.,
Rabinovich, I., Olmert, Y., Uld,
D. Q. G. L. Q., Ri, W. K. H. U., Lq, V., Frxqwu, W. K. H., Zklfk, E., Edvhg, L. V, Wkh, R. Q., � فاطمی,
ح. (2015). Analisis metode RGEC untuk mengukur kinerja keuangan pada PT.Bank
Sumut Kantor Pusat Medan. Syria Studies, 7(1),
37�72. https://www.jstor.org/stable/41857625
Desmy Riani,
Denia Maulani, Dewi Megawati, Hannisa Rahmaniar Hasnin, N. R. (2021).
Comparative Analysis of Financial Performance Before The
Pandemic and During. Academia Open, 9(2), 189�204.
Devi, S., Warasniasih, N. M. S., & Masdiantini, P. R. (2020). The Impact of COVID-19 Pandemic
on the Financial Performance of Firms on the Indonesia Stock Exchange. Journal of Economics, Business, &
Accountancy Ventura, 23(2),
226�242. https://doi.org/10.14414/jebav.v23i2.2313
Gazi, M. A. I., Nahiduzzaman, M., Harymawan, I., Masud, A. Al,
& Dhar, B. K. (2022). Impact of COVID-19 on Financial Performance and
Profitability of Banking Sector in Special Reference to Private Commercial
Banks: Empirical Evidence from Bangladesh. Sustainability,
14(10), 6260.
https://doi.org/10.3390/su14106260
Indonesia, B. (2011). Peratuhan Bank
Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 Tentang
Perubahan Atas Peraturan
Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006/ Tentang Laporan Berkala Bank Umum.
Https://Peraturan.Bpk.Go.Id/Home/Details/136574/Peraturan-Bi-No-1319pbi2011-Tahun-2011.
Indonesia, R. (1998). Undang Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992. Https://Peraturan.Bpk.Go.Id/, 63.
Lusi Tania, A., & Dewi Susanti, L. (2017). Analisis Good Corporate Governance Pada Bank Syariah (Analisis Independensi Dewan Komisaris pada Bank Syariah di Indonesia). Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 05(2), 190�208.
Machbudiansyah, H., Paminto,
A., & Ulfah, Y. (2021). Comparisonal
Analysis of Financial Performance Before and During the Covid-19 Pandemic at
the Blud of the Atma Husada Mahakam Regional Mental Hospital in Samarinda. Mister Candera1, Amrah
Muslimin2, D. P. (2021)..Information Technology in Industry, 9(1), 976986.https://doi.org/10.17762/itii.v9i1.231
Mulyati, S., Hati,
R. P., & Rivaldo, Y. (2021). Pendampingan
Pembuatan Laporan Keuangan Pada Pt. Kagaya Manufaktur Asia. Jurnal Al Tamaddun Batam, 1(1), 9�12.
Munir, M. (2018). Analisis Pengaruh
CAR, NPF, FDR dan Inflasi terhadap
Profitabilitas Perbankan
Syariah di Indonesia. Ihtifaz: Journal of Islamic Economics, Finance, and
Banking, 1(1), 89.
https://doi.org/10.12928/ijiefb.v1i1.285
Pangkey, I. D. S. P., & Dotulong, L. (2022). Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Pt.
Bpr Nusa Utara Sebelum Dan Selama Pandemi Covid-19
(2018-2020). Jurnal EMBA, 10(1), 1947�1954. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/view/40415/36288
Pemerintah, P. (2006). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah Dengan.
Https://Peraturan.Bpk.Go.Id/Home/Details/49029/Pp-No-8-Tahun-2006.
Pemerintah, P. (2008). Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun
2008 tentang PerbankanSyariah.Https://Www.Ojk.Go.Id/Waspada-
Pramitasari, T. D. (2021). Comparative
Analysis of Banking Financial Performance Pre and Post Covid-19 Pandemic. Management and Economics Journal (MEC-J),
5(3), 197�210.
https://doi.org/10.18860/mec-j.v5i3.13449
Pratiwi, Y. R. (2022). Pemulihan Perekonomian Indonesia Setelah Kontraksi Akibat Pandemi Covid-19. Kementrian Keuangan RI, 2, 1.
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-banjarmasin/baca-artikel/14769/Pemulihan-Perekonomian-Indonesia-Setelah-Kontraksi-Akibat-Pandemi-Covid-19.html
Rifky Romadloni,
R., & Herizon, H. (2015). Pengaruh
likuiditas, kualitas aset, sensitivitas pasar, dan efisiensi terhadap Return On Asset (ROA) pada bank devisa
yang go public. Journal of Business &
Banking, 5(1), 131.
https://doi.org/10.14414/jbb.v5i1.477
Sofiasani, G., & Gautama, B. P. (2016).
Pengaruh CAMEL Terhadap
Financial Distress Pada Sektor Perbankan
Indonesia Periode 2009-2013. Journal of Business Management Education (JBME), 1(1), 138�148.
https://doi.org/10.17509/jbme.v1i1.2283
Sullivan, V. S., & Widoatmodjo, S. (2021).
Kinerja Keuangan Bank Sebelum
Dan Selama Pandemi (COVID �
19). Jurnal Manajerial Dan Kewirausahaan, 3(1),
257. https://doi.org/10.24912/jmk.v3i1.11319
Ahyar, H., Andriani,
H., Sukmana, D. J., Hardani,
S.Pd., M. S., Nur Hikmatul Auliya, G. C. B., Helmina Andriani, M. S., Fardani, R. A., Ustiawaty, J., Utami, E. F., Sukmana, D. J., & Istiqomah,
R. R. (2020). Buku Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif (Issue March).
Becker, F. G., Cleary, M., Team, R. M., Holtermann,
H., The, D., Agenda, N., Science, P., Sk, S. K., Hinnebusch, R., Hinnebusch A, R.,
Rabinovich, I., Olmert, Y., Uld,
D. Q. G. L. Q., Ri, W. K. H. U., Lq, V., Frxqwu, W. K. H., Zklfk, E., Edvhg, L. V, Wkh, R. Q., � فاطمی,
ح. (2015). Analisis metode RGEC untuk mengukur kinerja keuangan pada PT.Bank
Sumut Kantor Pusat Medan. Syria Studies, 7(1),
37�72.�
https://www.jstor.org/stable/41857625
Desmy Riani,
Denia Maulani, Dewi Megawati, Hannisa Rahmaniar Hasnin, N. R. (2021).
Comparative Analysis of Financial Performance Before The
Pandemic and During. Academia Open, 9(2), 189�204.
Devi, S., Warasniasih, N. M. S., & Masdiantini, P. R. (2020). The Impact of COVID-19 Pandemic
on the Financial Performance of Firms on the Indonesia Stock Exchange. Journal of Economics, Business, &
Accountancy Ventura, 23(2), 226�242.
https://doi.org/10.14414/jebav.v23i2.2313
Gazi, M. A. I., Nahiduzzaman, M., Harymawan, I., Masud, A. Al,
& Dhar, B. K. (2022). Impact of COVID-19 on Financial Performance and
Profitability of Banking Sector in Special Reference to Private Commercial Banks:
Empirical Evidence from Bangladesh. Sustainability,
14(10), 6260. https://doi.org/10.3390/su14106260
Indonesia, B. (2011). Peratuhan Bank
Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 Tentang
Perubahan Atas Peraturan
Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006/ Tentang Laporan Berkala Bank Umum.
Https://Peraturan.Bpk.Go.Id/Home/Details/136574/Peraturan-Bi-No-1319pbi2011-Tahun-2011.
Indonesia, R. (1998). Undang Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992. Https://Peraturan.Bpk.Go.Id/, 63.
Lusi Tania, A., & Dewi Susanti, L. (2017). Analisis Good Corporate Governance Pada Bank Syariah (Analisis Independensi Dewan Komisaris pada Bank Syariah di Indonesia). Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 05(2), 190�208.
Machbudiansyah, H., Paminto,
A., & Ulfah, Y. (2021). Comparisonal
Analysis of Financial Performance Before and During the Covid-19 Pandemic at
the Blud of the Atma Husada Mahakam Regional Mental Hospital in Samarinda.
Mister Candera1, Amrah Muslimin2, D. P.
(2021). Banking Financial Performance Before and During the Covid 19 Pandemic
in Indonesia: Analysis of Comparison Between Islamic and Conventional Banking. Information Technology in Industry, 9(1), 976�986. https://doi.org/10.17762/itii.v9i1.231
Mulyati, S., Hati,
R. P., & Rivaldo, Y. (2021). Pendampingan
Pembuatan Laporan Keuangan Pada Pt. Kagaya Manufaktur Asia. Jurnal Al Tamaddun Batam, 1(1), 9�12.
Munir, M. (2018). Analisis Pengaruh
CAR, NPF, FDR dan Inflasi terhadap
Profitabilitas Perbankan
Syariah di Indonesia. Ihtifaz: Journal of Islamic Economics, Finance, and
Banking, 1(1), 89.
https://doi.org/10.12928/ijiefb.v1i1.285
Pangkey, I. D. S. P., & Dotulong, L. (2022). Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Pt.
Bpr Nusa Utara Sebelum Dan Selama Pandemi Covid-19
(2018-2020). Jurnal EMBA, 10(1), 1947�1954.
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/view/40415/36288
Pemerintah, P. (2006). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah Dengan.
Https://Peraturan.Bpk.Go.Id/Home/Details/49029/Pp-No-8-Tahun-2006.
Pemerintah, P. (2008). Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun
2008 tentang Perbankan
Syariah. Https://Www.Ojk.Go.Id/Waspada-Investasi/Id/Regulasi/Documents/UU_No_21_Tahun_2008_Perbankan_Syariah.Pdf.
Pramitasari, T. D. (2021). Comparative
Analysis of Banking Financial Performance Pre and Post Covid-19 Pandemic. Management and Economics Journal (MEC-J),
5(3), 197�210.
https://doi.org/10.18860/mec-j.v5i3.13449
Pratiwi, Y. R. (2022). Pemulihan Perekonomian Indonesia Setelah Kontraksi Akibat Pandemi Covid-19. Kementrian Keuangan RI, 2, 1.
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-banjarmasin/baca-artikel/14769/Pemulihan-Perekonomian-Indonesia-Setelah-Kontraksi-Akibat-Pandemi-Covid-19.html
Rifky Romadloni,
R., & Herizon, H. (2015). Pengaruh
likuiditas, kualitas aset, sensitivitas pasar, dan efisiensi terhadap Return On Asset (ROA) pada bank devisa
yang go public. Journal of Business &
Banking, 5(1), 131.
https://doi.org/10.14414/jbb.v5i1.477
Sofiasani, G., & Gautama, B. P. (2016).
Pengaruh CAMEL Terhadap
Financial Distress Pada Sektor Perbankan
Indonesia Periode 2009-2013. Journal of Business Management Education (JBME), 1(1), 138�148.
https://doi.org/10.17509/jbme.v1i1.2283
Sullivan, V. S., & Widoatmodjo, S. (2021).
Kinerja Keuangan Bank Sebelum
Dan Selama Pandemi (COVID �
19). Jurnal Manajerial Dan Kewirausahaan, 3(1),
257. https://doi.org/10.24912/jmk.v3i1.11319