ANALISIS KINERJA KEUANGAN BANK SEBELUM DAN SELAMA PANDEMI (COVID -19)

 

Wenny Milenia1, Sondang Selida Apryastuti Purba2, Yeterina Widi Nugrahanti3

Universitas Kristen Satya Wacana

[email protected], [email protected], [email protected]

 

Riwayat Artikel:

Received: 06-09-2022

Revised: 19-09-2022

Accepted: 29-09-2022

 

Keywords: Financial performance; RGEC; Bank; Pandemic

 

 

Kata Kunci: Kinerja Keuangan; RGEC; Bank; Pandemi

 

 

Abstract

This study aims to analyze the financial performance of banks before and during the pandemic (COVID-19). This analysis uses the RGEC method, the ratios used are Non Performing Financing (NPF), Financing to Deposit Ratio (FDR), Good Corporate Governance (GCG), Return on Assets (ROA), Current Adequacy Ratio (CAR). This study uses a quantitative method with a comparative approach because the data used are in the form of numbers and analyze the data obtained in order to determine any changes in bank financial performance during and before covid-19. The data source used is secondary data. The data is obtained from the results of the 2018 - 2020 financial statements before the merger in 2021 which is published on the official link of the Financial Services Authority (OJK). The subject of this research is Islamic banking at PT Bank Syariah Indonesia, namely sharia independent banks, BRI sharia banks, and BNI sharia banks. The results of the study indicate that there is a decrease in ROA from the 3 banks in BSI (Bank Syariah Indonesia) before and during the pandemic, while NPF, FDR, GCG, and CAR have no decrease in the ratio of bank performance before and during the pandemic.

 

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja keuangan bank sebelum dan selama pandemi (COVID�19). Analisis ini menggunakan metode RGEC, rasio yang digunakan adalah Non Performing Financing (NPF), Financing to Deposit Ratio (FDR), Good Corporate Governance (GCG), Return on Asset (ROA), Current Adequacy Ratio (CAR). Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan komparatif karena data yang digunakan berupa angkaangka dan menganalisis data yang diperoleh agar dapat menentukan adanya perubahan kinerja keuangan bank selama dan sebelum covid-19. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data diperoleh dari hasil laporan keuangan tahun 2018 � 2020 sebelum dilakukan merger pada tahun 2021 yang dipublikasikan pada link resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Subjek penelitian ini adalah Perbankan syariah pada PT Bank Syariah Indonesia yakni bank mandiri syariah, bank BRI syariah, dan bank BNI syariah. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa terdapat ROA yang mengalami penurunan dari 3 bank yang terdapat pada BSI (Bank Syariah Indonesia) sebelum dan selama pandemi, sementara NPF, FDR, GCG, dan CAR tidak ada penurunan rasio terhadap kinerja bank sebelum dan selama pandemi.

 

Corresponding Author: Wenny Milenia

E-mail: [email protected]

 

 

 

PENDAHULUAN

WHO (World Health Organization) atau Organisasi Kesehatan Dunia mengumumkan bahwa Covid-19 dinyatakan sebagai sebuah pandemi. Virus ini pertama kali muncul di Wuhan Cina pada tahun 2019 lalu menyebar keseluruh dunia salah satunya Negara Indonesia. Akibat dari pandemic Covid-19 membuat pengaturan gaya hidup baru, seperti pemberlakuan WFH (Work From Home) terhadap para pekerja, pendidikan secara online, bahkan ibadah online. Dalam hal menekan penularan virus, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan yakni membatasi aktivitas masyarakat di luar ruangan, peraturan ini menyebabkan perekonomian negara melemah. Beberapa dampak yang timbul dari Pandemi Covid-19 terhadap sektor ekonomi yaitu menurunnya konsumsi daya beli masyarakat, menurunnya kinerja perusahaan, melemahnya sektor keuangan dan perbankan, dan dampak lainnya (Riani et al, 2021).

Kondisi ekonomi Indonesia mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19. Hampir semua kegiatan ekonomi masyarakat terhenti. Covid-19 menjadi bencana nasional yang merugikan banyak negara termasuk negara Indonesia dalam hal perekonomian seperti konsumsi pemerintah mengalami penurunan dari 3,25% menjadi 1,94% dan Investasi juga mengalami penurunan dari 3,25% menjadi 1,94%. Akibatnya, pemerintah membuat kebijakan dan strategi baru untuk memulihkan perekonomian di Indonesia (Pratiwi, 2022). Salah satu lembaga yang memiliki peran penting untuk meningkatkan ekonomi suatu negara adalah lembaga keuangan perbankan (Pangkey & Dotulong, 2022). Perbankan dalam ekonomi mikro berperan sebagai sumber pendanaan dan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan mengendalikan inflasi. Keterkaitan antara pertumbuhan ekonomi dan perbankan membuat kesejahteraan sektor perbankan yang dipengaruhi oleh pertumbuhan dan kondisi ekonomi.

Pertumbuhan ekonomi sebelum pandemi cukup stabil dibanding setelah pandemi melanda Indonesia yakni pertumbuhan ekonomi menjadi lambat dan menyebabkan penurunan profitabilitas perbankan menurun (Pramitasari, 2021). Dampak dari pandemi banyak mempengaruhi kinerja fundamental perbankan salah satunya permodalan pada OJK mencatat terjadi terjadi penurunan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) dari kisaran 23-24% per November 2019 menjadi 21,77% per Maret 2020. Pada penelitian Amrah Muslimin (2021), kinerja keuangan yang tidak berjalan dengan baik mengakibatkan pendapatan masyarakat menurun dan kemiskinan meningkat. Kondisi ini juga secara tidak langsung mempengaruhi kondisi perbankan, baik bank konvensional maupun bank syariah. Dalam menjalankan tugasnya, bank syariah menggunakan model hasil bagi. Model ini memungkinkan klien dalam memantau kinerja bank. Jika bagi hasil yang didapatkan semakin rendah maka manajemen bank sedang buruk, sedangkan bank konvensional tidak mampu menilai kinerja sistem perbankan menggunakan model hasil bagi (Gazi et al., 2022).

Bank syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang kegiatan atau operasional banknya dilakukan berdasarkan prinsip syariah Islam yang salah satunya bebas dari bunga/riba. Imbalan baik pada bank syariah yang diterima maupun yang diberikan menggunakan sistem imbalan bagi hasil yang sesuai dengan akad yang disepakati (Riani et al, 2021). Kinerja keuangan bank syariah merupakan gambaran kondisi keuangan bank syariah pada suatu periode tertentu, baik bulanan, triwulanan, maupun tahunan yang meliputi aspek penghimpunan dan penyaluran dana bank syariah (Riani et al, 2021). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap menerapkan tata kelola, yaitu dengan menjalankan prinsip kehati-hatian dan juga memastikan tata kelola berjalan dengan baik. Lembaga perbankan syariah wajib patuh pada prinsip syariah Islam yang sudah ditetapkan. Dikarenakan, prinsip syariah dalam lembaga perbankan ini jadi hal yang cukup fundamental, mengingat eksistensi dari bank syariah sendiri didasari oleh prinsip syariah Islam tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid�19. Salah satu peraturan pada POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank. POJK ini mengamanatkan OJK untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di sektor perbankan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemi virus Covid-19 ini berlaku juga pada bank syariah. Bank Syariah Indonesia menyiapkan beberapa program untuk nasabah yang terdampak pandemi Covid-19. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperkuat peran dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan BSI berharap mampu lebih berperan sebagai pilar baru Ekonomi di Indonesia. Dari latar belakang diatas penulis tertarik untuk meneliti di PT bank syariah untuk melihat apakah dengan strategi kerja yang dilakukan, kinerja keuangan selama pandemi covid-19 tetap stabil atau mengalami penurunan.

Menurut penelitian yang dilakukan Devi et al. (2020), mengungkapkan terdapat perbedaan Current Ratio (CR), Debt to equity ratio (DER), Return on assets (ROA) dan Receivable Turnover (RTO) pada masa sebelum dan setelah covid 19 berpengaruh terhadap kinerja keuangan yang signifikan. Berbeda dengan penelitian Candera et al. (2021), menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan kinerja keuangan perbankan syariah pada masa pandemi dengan selama pandemi Covid-19 dilihat pada rasio Return on Asset (ROA) dan Current Adequacy Ratio (CAR). Machbudiansyah et al. (2021), menemukan bahwa pandemi berdampak pada Return on assets (ROA), Return On Equity (ROE), dan Biaya Operasional dan Pendapatan Operasional (BOPO) dan penelitian Sullivan et al (2021), mengungkapkan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan sebelum dan setelah covid-19 terhadap kinerja keuangan yang diukur dengan menggunakan rasio pada metode CAMEL. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja keuangan perbankan sebelum dan sesudah terjadinya pandemi covid-19 serta merumuskan alternatif strategi untuk meningkatkan kinerja keuangan bank syariah. Manfaat yang diharapkan penelitian ini adalah mendapatkan pemahaman mengenai metode RGEC untuk mengetahui tingkat kesehatan bank dengan melihat rasiorasio yang dianalisis dan dapat dijadikan sebagai referensi untuk penelitian selanjutnya dengan topik yang sama bagi para peneliti. Lalu, penelitian ini dapat memberikan informasi bagi organisasi terutama pada perusahaan perbankan mengenai apakah terjadi penurunan kinerja keuangan�� sebelum dan selama pandemic agar dapat menjaga kinerja keuangan sehingga dapat meminimalkan resiko menurunnya kondisi keuangan terutama di Indonesia. Kebaruan dalam penelitian ini terlihat dari objek penelitian yang membandingkan kinerja keuangan bank syariah yang memiliki strategi kerja yang berbeda, dari penelitian sebelum banyak yang menggunakan metode CAMEL terdiri dari komponen Capital, Asset quality, Management, Earning dan Liquiditydalam mengukur kesehatan bank, Sedangkan masih sedikit peneliti menggunakan Metode RGEC pada komponen Risk Profile, Good Corporate Governance, Earnings, Capital, hal ini perlu diteliti untuk menganalisis apakah kinerja keuangan setiap bank syariah selama adanya pandemi mengalami perubahan.

Bank syariah adalah bank yang aktivitasnya berpedoman pada pada prinsip syariah dan jenisnya adalah Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Prinsip syariah merupakan prinsip yang berlandaskan pada prinsip hukum islam antara bank dengan pihak lain yang didasarkan pada fatwa yang diterbitkan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah (Pemerintah, 2008).

Menurut Undang-undang nomor 8 tahun (Pemerintah, 2006) laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban pengelola keuangan entitas selama satu periode. Pengertian laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan adalah Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara seperti laporan arus kas atau laporan arus dana). Laporan keuangan diharapkan disajikan secara layak, jelas dan lengkap yang mengungkapkan kenyataan-kenyataan ekonomi mengenai eksistensi dan operasional perusahaan tersebut. Dalam menyusun laporan keuangan, akuntansi dihadapkan dengan kemungkinan bahaya penyimpangan (bias), salah penafsiran dan ketidaktepatan (Mulyati et al., 2021).

 

METODA PENELITIAN

Penelitian ini merupakan jenis penelitian kuantitatif dengan pendekatan komparatif karena data yang digunakan berupa angkaangka dan menganalisis data untuk melihat apakah ada penurunan atau kenaikan rasio pada tingkat kesehatan bank sebelum dan selama pandemi Covid-19. Penelitian kuantitatifmenurut Ahyar et al. (2020) adalah penelitian ilmiah yang sistematis terhadap bagian-bagian dan fenomena serta hubungan-hubungannya.Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data diperoleh dari hasil laporan keuangan tahun 2018 � 2020 sebelum dilakukan merger pada tahun 2021 yang dipublikasikan pada link resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Subjek penelitian ini adalah Perbankan syariah pada PT Bank Syariah Indonesia yakni bank mandiri syariah, bank BRI syariah,dan bank BNI syariah.Sedangkan, untukObyek penelitian terdiri dari lima variabel yaituNon Performing Financing (NPF) , Financing to Deposit Ratio (FDR) , Good Corporate Governance (GCG),Return on Asset (ROA), Current Adequacy Ratio (CAR).

1. Profil Risiko (Risk Profile)

a. Non Performing Financing (NPF)

Rasio NPF yang mengindikasikan bahwa sebuah bank dalam kondisi sehat maksimal adalah 7%. NPF yang digunakan dalam rumus adalah pembiayaan yang meliputi kredit kurang lancar, kredit macet, dan kredit yang diragukan.

���� Tabel 1 . Matriks Pengukuran NPF

PK

Rasio

Keterangan

1

<7%

Sangat Sehat

2

7%- <10%

Sehat

3

10%- <13%

Cukup Sehat

4

13%- <16%

Kurang Sehat

5

> 16%

Tidak Sehat

Sumber: (Lampiran SK DIR BI No 30/12/KEP/DIR)

b. Financing to Deposit Ratio (FDR)

Rasio FDR Semakin tinggi, maka semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank tersebut jika ada deposan menarik dananya sehingga kemungkinan suatu bank dalam kondisi bermasalah akan semakin besar. Hal ini akan turut mempengaruhi deposan dalam memilih dimana akan menghimpun dananya.

Tabel 2. Matriks Pengukuran FDR

PK

Rasio

Keterangan

1

50%-<75%

Sangat Sehat

2

75%-<85%

Sehat

3

85%-<100%

Cukup Sehat

4

100% - <120%

Kurang Sehat

5

>120%

Tidak Sehat

Sumber : (Lampiran SK DIR BI No 30/12/KEP/DIR)

2. Good Corporate Governance (GCG)

Pelaksanaan GCG pada bank BSI menggunakan self assessment. Proses penerapan/penilaian GCG, menggunakan 3 aspek governance yaitu Governance structure, Governance process, dan Governance outcome.

Tabel 3. Matriks Pengukuran GCG

Nomor

Nilai Komposit

PK

1

< 1,5

Sangat Baik

2

< 2,5

Baik

3

< 3,5

Cukup Baik

4

< 4,5

Kurang Baik

5

5

Tidak Baik

Sumber : (Lampiran SK DIR BI No 30/12/KEP/DIR)

3. Rentabilitas (Earnings)

a. Return On Assets (ROA)

����������� Untuk mendapatkan ROA, terlebih dahulu dicari laba sebelum pajak dibagi dengan rata-rata total aset. Informasi keuangan yang dibutuhkan untuk mengetahui ROA adalah dengan membagi laba sebelum pajak dengan rata-rata total asset.

Tabel 4. Matriks Pengukuran ROA

Peringkat

Keterangan

Kriteria

Predikat Komposit

1

PK-1

>1,45%

Sangat Sehat

2

PK-2

1,25%-1,45%

Sehat

3

PK-3

0,99%-1,25%

Cukup Sehat

4

PK-4

0,765%-0,99%

Kurang Sehat

5

PK-5

<0,765%

Tidak Sehat

Sumber : (Lampiran SK DIR BI No 30/12/KEP/DIR)

4. Permodalan (Capital)

a. Current Adequacy Ratio (CAR)

����������� CAR berfungsi untuk mengetahui kemampuan bank dalam memenuhi cadangan permodalan dan kemampuan mengelola modal yang dimiliki. Untuk menghitung CAR dibutuhkan informasi keuangan yaitu dengan membagi modal bank dan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)

Tabel 5. Matriks Pengukuran CAR

Peringkat

Keterangan

Kriteria

Predikat Komposit

1

PK-1

CAR>11%

Sangat Sehat

2

PK-2

9,5%≤CAR<11%

Sehat

3

PK-3

8%≤CAR<9,5%

Cukup Sehat

4

PK-4

6,5%≤CAR<8%

Kurang Sehat

5

PK-5

CAR<6,5%

Tidak Sehat

Sumber : (Lampiran SK DIR BI No 30/12/KEP/DIR)

Definisi operasional variabel dan pengukurannya dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

Variable

Indikator

Skala Pengukuran

NPF

 

Langkah Analisis dengan mengukur kemampuan manajemen bank dalam mengelola kredit bank yang bermasalah kepada pihak ketiga, rasio yang didapatkan menunjukkan bahwa semakin tinggi rasio kredit maka kualitas kredit semakin buruk (Rifky, 2015)

Rasio

FDR

Analisis rasio FDR dikatakan ideal bagi perbankan jika memperoleh antara 75% - 80% yang cukup mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap memenuhi unsur kesehatan bank(Sofiasani et al, 2016).

Rasio

GCG

Tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan kewajaran. Pada Bank Syariah Indonesia menggunakan metode self assessment pada penilaian GCG (Lusi Tania et al, 2017)

Rasio

ROA

Rasio ROA dalam analisisnya dikatakan ideal jika dari nilai rata-rata yang didapatkan lebih tinggi ini menghasilkan nilai positif, begitupun sebaliknya (Becker et al., 2015)

Rasio

CAR

CAR=

Analisis yang digunakan adalah analisis perbandingan industri ( Industri Comparison) yakni membandingkan rasioCAR industri perbankan. Jika nilai CAR yang dimiliki perbankan tinggi, maka bank tersebut dalam keadaan baik, begitu juga sebaliknya (Munir, 2018).

 

Rasio

 

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

1. Profil Risiko (Risk Profile)

a. Non Performing Financing (NPF)

Tabel 6.NPF Bank Syariah Indonesia

 

NPF

 

Nama Bank

Sebelum Covid- 19

 

Selama Covid � 19

 

2018

PK

2019

PK

2020

PK

Bank BRI

4.99%

Sangat sehat

3.38%

Sangat sehat

1.77%

Sangat sehat

Bank BNI

1.52%

Sangat sehat

1.44%

Sangat sehat

1.35%

Sangat sehat

Bank Mandiri

1.56%

Sangat sehat

1.00%

Sangat sehat

0.72%

Sangat sehat

Bank Syariah Indonesia (BSI) pada tabel diatas memiliki PK sangat sehat dari sebelum dan selama covid-19. Hal ini menunjukkan sedikitnya kredit macet dan pembiayaan yang bermasalah pada setiap bank. Terlihat jelas setiap angka mengalami peningkatan selama Covid-19 pada tahun 2020.Kategori seluruh bank masih masuk dalam kategori sangat sehat yang diartikan dalam posisi aman, dikarenakan nilai NPF masing-masing bank menunjukkan hasil kurang dari 7% dan masuk ke dalam predikat komposit sangat sehat.

b. Financing to Deposit Ratio (FDR)

Tabel 7. FDRBank Syariah Indonesia

 

FDR

 

Nama Bank

Sebelum Covid- 19

 

Selama Covid � 19

 

2018

PK

2019

PK

2020

PK

Bank BRI

75.49%

Sangat sehat

80.12%

sehat

80.99%

sehat

Bank BNI

79.62%

sehat

74.31%

Sangat sehat

68.79%

Sangat sehat

Bank Mandiri

77.25%

sehat

75.54%

Sangat sehat

73.98%

Sangat sehat

 

Tingkat rasio FDR pada tabel diatas menunjukkan bahwa pertumbuhan pembiayaan pada setiap bank sebelum dan selama covid-19 rata-rata memiliki tingkat rasio dengan hasil baik. Terlihat Bank BRI mengalami penurunan rasio di tahun 2020. namun, masih dalam peringkat komposit sehat belum mengalami penurunan. Sebelum covid-19 masuk di Indonesia di tahun 2018 bank BNI dan Mandiri mengalami peringkat komposit sehat dan setiap tahunnya mengalami peningkatan rasio FDR terlihat di tahun 2020 bank BNI mendapatkan PK sebesar 68,79% dan Bank Mandiri 73,98%. Rasio FDR menunjukan kesehatan bank dalam memberikan pembiayaannya. Semakin tinggi FDR mengindikasikan bahwa sebuah bank lebih menekankan keuangannya pada penyaluran hutang/pembiayaan yang lebih banyak.

2. Good Corporate Governance (GCG)

Tabel 8. GCGBank Syariah Indonesia

 

GCG

 

Nama Bank

Sebelum Covid- 19

 

Selama Covid � 19

 

2018

PK

2019

PK

2020

PK

Bank BRI

1,56

Sangat Baik

1,94

Sangat Baik

1,60

Sangat Baik

Bank BNI

2

Baik

2

Baik

1

Sangat Baik

Bank Mandiri

2

Baik

2

Baik

2

Baik

 

Pada tabel di atas menjelaskan tingkat kesehatan bank umum syariah dilihat secara keseluruhan Good Corporate Governance Bank Syariah Indonesia sebelum dan selama covid pada bank BNI dan bank Mandiri dapat dikategorikan baik, dan bank BRI yang dikategorikan sangat baik. Terlihat pada tahun 2020 bank BNI mendapatkan peringkat komposit sangat baik dibanding tahun sebelumnya. Sebelum dan Selama covid-19 dari hasil tabel diatas menjelaskan bahwa tidak ada pengaruh pada rasio GCG. Peringkat komposit secara keseluruhan dikategorikan baiktercermin dari penerapan atas prinsip-prinsip GCG yang sangat memadai dan hanya terdapat kelemahan yang tidak signifikan dan dapat segera dilakukan perbaikan oleh manajemen Bank.

3. Rentabilitas (Earnings)

a. Return On Assets (ROA)

Tabel 9. ROA Bank Syariah Indonesia

 

����������������������� ROA

 

Nama Bank

Sebelum Covid- 19

 

Selama Covid � 19

 

2018

PK

2019

PK

2020

PK

Bank BRI

0,43%

Tidak Sehat

0,31%

Tidak Sehat

0.81%

Kurang Sehat

Bank BNI

1,42%

Sangat sehat

1,82%

Sangat sehat

1,33%

Sehat

Bank Mandiri

0,88%

Kurang Sehat

1,69%

Sangat sehat

1,65%

Sangat sehat

 

Bank Syariah Indonesia dapat dikatakan dalam kondisi sehat jika ROA lebih dari 1,45% perubahan rasio ROA tiap bank beragam. Rasio ROA dapat mengindikasikan kemampuan bank dalam menghasilkan laba dengan memanfaatkan aset yang dimiliki. Semakin tinggi ROA artinya bank dapat memanfaatkan aset yang dimiliki dengan baik untuk mendapatkan laba. Dalam penilaian Kesehatan bank dapat dilihat ROA, bank masuk kedalam kategori kurang sehat pada tahun 2018 yaitu bank BRI, dan pada tahun 2019 bank BRI juga masuk kedalam kategori tidak sehat.

4. Permodalan (Capital)

a. Current Adequacy Ratio (CAR)

Tabel 10.CAR Bank Syariah Indonesia

 

����������������������� CAR

 

Nama Bank

Sebelum Covid- 19

 

Selama Covid � 19

 

2018

PK

2019

PK

2020

PK

Bank BRI

29,23%

Sangat sehat

25,26%

Sangat sehat

19,04%

Sangat sehat

Bank BNI

19,31%

Sangat sehat

22,61%

Sangat sehat

19,38%

Sangat sehat

Bank Mandiri

16,26%

Sangat sehat

16,15%

Sangat sehat

16,88%

Sangat sehat

 

Bank syariah Indonesia dikatakan sehat jika peringkat komposit CAR bank lebih dari 11% (PK-1). Hal ini menunjukkan setiap bank memiliki cadangan modal mencukupi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). Bank Syariah Indonesia pada tahun 2018-2020 memiliki peringkat cadangan modal mencukupi ketentuan yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

 

PEMBAHASAN

Berdasarkan analisis kesehatan bank menggunakan metode RGEC dapat menghasilkan informasi bank yang termasuk dalam kondisi sangat sehat, sehat, cukup sehat, atau tidak sehat. Berdasarkan rasio setiap variabelnya Penilaian Tingkat Kesehatan pada Bank Syariah Indonesia menunjukan bahwa tingkat kesehatan bank syariah Indonesia telah sesuai dengan standar yang berlaku. Pada masa sebelum pandemi yaitu periode 2018-2019 dapat disimpulkan bahwa Bank BNI dan Bank Mandiri dengan peringkat komposit sangat sehat. Ini disebabkan karena bank telah menerapkan Good Corporate Governance dengan sangat baik dan kecukupan modal atau CAR masing-masing bank Mandiri dan Bank BNI sangat sehat sehingga tidak berpengaruh kepada tingkat kesehatan BSI. Sedangkan bank BRI pada tingkat kesehatan banknya terdapat variabel tidak sehat yaitu ROA, artinya Bank BRI tidak dapat memanfaatkan aset yang dimiliki dengan baik untuk mendapatkan laba.

Pada masa pandemi yaitu periode 2020 dapat disimpulkan bahwa bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI dengan peringkat komposit sangat baik, yaitu bank BRI dengan peringkat komposit 1,60 yang artinya sangat baik, Bank BNI dengan peringkat komposit 1 yang artinya sangat baik dan bank Mandiri dengan peringkat komposit 2 yang artinya baik. Hal ini disebabkan oleh penerapan Good Corporate Governance yang sangat baik dengan modal yang cukup. Ini membuktikan bahwa masing-masing bank yang ada di BSI mampu menghadapi perubahan kondisi yang terjadi dan faktor eksternal lainnya karena memiliki perkembangan yang sangat baik dari sisi kredit bermasalah, dana pihak ketiga, laba yang dihasilkan, pendapatan bunga dan modal serta masing-masing BSI masuk kedalam peringkat sangat sehat. Sehingga di masa pandemi yang sedang berlangsung tidak berpengaruh pada tingkat kesehatan masing-masing bank yang ada di BSI.

Bank Syariah Indonesia secara keseluruhan mengalami penurunan peringkat komposit yang tidak terlalu significant, semua masih dikategorikan dalam keadaan sehat, sebelum maupun selama pandemi. Variable Financing to Deposit Ratio (FDR) pada bank BRI jika dilihat pada tabel selama pandemi memang mengalami penurunan. Namun, masih dalam kategori sehat ini menunjukan tingkat kesehatan bank dalam memberikan pembiayaannya terkontrol dengan baik. Dari semua variable �variable seperti Non Performing Financing (NPF), Financing to Deposit Ratio (FDR) , Good Corporate Governance (GCG) ,Return on Asset (ROA),dan Current Adequacy Ratio (CAR) secara keseluruhan selama pandemi tidak mempengaruhi tingkat kesehatan bank. Walaupun, ada penurunan tapi masih dikategorikan sehat sehingga kinerja keuangan pada setiap bank sebelum covid-19 periode 2018-2019 mayoritas berpredikat sehat dan selama covid-19 periode 2020 juga mayoritas sehat

 

KESIMPULAN

Dari hasil analisis dan penelitian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa analisis kinerja keuangan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebelum dan selama pandemi menggunakan penilaian tingkat kesehatan bank dengan metode RGEC menunjukan predikat kesehatan bank tersebut sesuai standar yang telah ditetapkan Bank Indonesia. Dari penilaian NPF masing-masing bank memiliki nilai NPF kurang dari 7% baik itu sebelum atau selama pandemi berlangsung sehingga masing-masing bank masuk ke dalam peringkat komposit sangat sehat. Penilaian FDR masing-masing bank menunjukan bahwa bank BRI mengalami penurunan sebesar 5,5% pada saat pandemi yang diakibatkan oleh penyaluran utang/ pembiayaan yang lebih banyak. sedangkan bank BNI dan Mandiri mengalami peningkatan sebesar 5,52% dan 1,56%. Penilaian GCG menunjukan bahwa bank BRI dan bank BNI mengalami peningkatan sebesar 0,34 dan 1, sedangkan bank Mandiri tetap konsisten pada angka peringkat komposit 2. Penilaian ROA menunjukan bahwa dalam masa sebelum ataupun selama pandemi bank BRI kurang sehat dalam memanfaatkan asetnya dibuktikan dengan nilai ROA yang dimiliki yaitu 0,81%, sedangkan bank Mandiri dan bank BNI mampu memanfaatkan asetnya guna menghasilkan laba dengan peringkat komposit 1,65% dan 1,33%. Terakhir pada penilaian CAR masing-masing bank memiliki peringkat komposit yang sangat sehat yaitu bank BRI 19,04%, bank BNI 19,38%, dan bank mandiri 16,88%. Perubahan nilai komposit pada Hal ini mengindikasikan bahwa bank seperti BRI, BNI, dan Mandiri dalam kondisi sehat sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan keadaan atau faktor eksternal seperti adanya covid-19. Tingkat kesehatan bank yang masuk peringkat sehat dinilai memiliki perkembangan yang baik dari sisi kredit bermasalah, dan pihak ketiga, laba yang dihasilkan dan pendapatan bunga dan modal.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ahyar, H., Andriani, H., Sukmana, D. J., Hardani, S.Pd., M. S., Nur Hikmatul Auliya, G. C. B., Helmina Andriani, M. S., Fardani, R. A., Ustiawaty, J., Utami, E. F., Sukmana, D. J., & Istiqomah, R. R. (2020). Buku Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif (Issue March).

Becker, F. G., Cleary, M., Team, R. M., Holtermann, H., The, D., Agenda, N., Science, P., Sk, S. K., Hinnebusch, R., Hinnebusch A, R., Rabinovich, I., Olmert, Y., Uld, D. Q. G. L. Q., Ri, W. K. H. U., Lq, V., Frxqwu, W. K. H., Zklfk, E., Edvhg, L. V, Wkh, R. Q., � فاطمی, ح. (2015). Analisis metode RGEC untuk mengukur kinerja keuangan pada PT.Bank Sumut Kantor Pusat Medan. Syria Studies, 7(1), 37�72. https://www.jstor.org/stable/41857625

Desmy Riani, Denia Maulani, Dewi Megawati, Hannisa Rahmaniar Hasnin, N. R. (2021). Comparative Analysis of Financial Performance Before The Pandemic and During. Academia Open, 9(2), 189�204.

Devi, S., Warasniasih, N. M. S., & Masdiantini, P. R. (2020). The Impact of COVID-19 Pandemic on the Financial Performance of Firms on the Indonesia Stock Exchange. Journal of Economics, Business, & Accountancy Ventura, 23(2), 226�242. https://doi.org/10.14414/jebav.v23i2.2313

Gazi, M. A. I., Nahiduzzaman, M., Harymawan, I., Masud, A. Al, & Dhar, B. K. (2022). Impact of COVID-19 on Financial Performance and Profitability of Banking Sector in Special Reference to Private Commercial Banks: Empirical Evidence from Bangladesh. Sustainability, 14(10), 6260. https://doi.org/10.3390/su14106260

Indonesia, B. (2011). Peratuhan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006/ Tentang Laporan Berkala Bank Umum. Https://Peraturan.Bpk.Go.Id/Home/Details/136574/Peraturan-Bi-No-1319pbi2011-Tahun-2011.

Indonesia, R. (1998). Undang Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992. Https://Peraturan.Bpk.Go.Id/, 63.

Lusi Tania, A., & Dewi Susanti, L. (2017). Analisis Good Corporate Governance Pada Bank Syariah (Analisis Independensi Dewan Komisaris pada Bank Syariah di Indonesia). Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 05(2), 190�208.

Machbudiansyah, H., Paminto, A., & Ulfah, Y. (2021). Comparisonal Analysis of Financial Performance Before and During the Covid-19 Pandemic at the Blud of the Atma Husada Mahakam Regional Mental Hospital in Samarinda. Mister Candera1, Amrah Muslimin2, D. P. (2021)..Information Technology in Industry, 9(1), 976986.https://doi.org/10.17762/itii.v9i1.231

Mulyati, S., Hati, R. P., & Rivaldo, Y. (2021). Pendampingan Pembuatan Laporan Keuangan Pada Pt. Kagaya Manufaktur Asia. Jurnal Al Tamaddun Batam, 1(1), 9�12.

Munir, M. (2018). Analisis Pengaruh CAR, NPF, FDR dan Inflasi terhadap Profitabilitas Perbankan Syariah di Indonesia. Ihtifaz: Journal of Islamic Economics, Finance, and Banking, 1(1), 89. https://doi.org/10.12928/ijiefb.v1i1.285

Pangkey, I. D. S. P., & Dotulong, L. (2022). Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Pt. Bpr Nusa Utara Sebelum Dan Selama Pandemi Covid-19 (2018-2020). Jurnal EMBA, 10(1), 1947�1954. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/view/40415/36288

Pemerintah, P. (2006). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah Dengan. Https://Peraturan.Bpk.Go.Id/Home/Details/49029/Pp-No-8-Tahun-2006.

Pemerintah, P. (2008). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang PerbankanSyariah.Https://Www.Ojk.Go.Id/Waspada-

Pramitasari, T. D. (2021). Comparative Analysis of Banking Financial Performance Pre and Post Covid-19 Pandemic. Management and Economics Journal (MEC-J), 5(3), 197�210. https://doi.org/10.18860/mec-j.v5i3.13449

Pratiwi, Y. R. (2022). Pemulihan Perekonomian Indonesia Setelah Kontraksi Akibat Pandemi Covid-19. Kementrian Keuangan RI, 2, 1. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-banjarmasin/baca-artikel/14769/Pemulihan-Perekonomian-Indonesia-Setelah-Kontraksi-Akibat-Pandemi-Covid-19.html

Rifky Romadloni, R., & Herizon, H. (2015). Pengaruh likuiditas, kualitas aset, sensitivitas pasar, dan efisiensi terhadap Return On Asset (ROA) pada bank devisa yang go public. Journal of Business & Banking, 5(1), 131. https://doi.org/10.14414/jbb.v5i1.477

Sofiasani, G., & Gautama, B. P. (2016). Pengaruh CAMEL Terhadap Financial Distress Pada Sektor Perbankan Indonesia Periode 2009-2013. Journal of Business Management Education (JBME), 1(1), 138�148. https://doi.org/10.17509/jbme.v1i1.2283

Sullivan, V. S., & Widoatmodjo, S. (2021). Kinerja Keuangan Bank Sebelum Dan Selama Pandemi (COVID � 19). Jurnal Manajerial Dan Kewirausahaan, 3(1), 257. https://doi.org/10.24912/jmk.v3i1.11319

Ahyar, H., Andriani, H., Sukmana, D. J., Hardani, S.Pd., M. S., Nur Hikmatul Auliya, G. C. B., Helmina Andriani, M. S., Fardani, R. A., Ustiawaty, J., Utami, E. F., Sukmana, D. J., & Istiqomah, R. R. (2020). Buku Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif (Issue March).

Becker, F. G., Cleary, M., Team, R. M., Holtermann, H., The, D., Agenda, N., Science, P., Sk, S. K., Hinnebusch, R., Hinnebusch A, R., Rabinovich, I., Olmert, Y., Uld, D. Q. G. L. Q., Ri, W. K. H. U., Lq, V., Frxqwu, W. K. H., Zklfk, E., Edvhg, L. V, Wkh, R. Q., � فاطمی, ح. (2015). Analisis metode RGEC untuk mengukur kinerja keuangan pada PT.Bank Sumut Kantor Pusat Medan. Syria Studies, 7(1), 37�72.https://www.jstor.org/stable/41857625

Desmy Riani, Denia Maulani, Dewi Megawati, Hannisa Rahmaniar Hasnin, N. R. (2021). Comparative Analysis of Financial Performance Before The Pandemic and During. Academia Open, 9(2), 189�204.

Devi, S., Warasniasih, N. M. S., & Masdiantini, P. R. (2020). The Impact of COVID-19 Pandemic on the Financial Performance of Firms on the Indonesia Stock Exchange. Journal of Economics, Business, & Accountancy Ventura, 23(2), 226�242. https://doi.org/10.14414/jebav.v23i2.2313

Gazi, M. A. I., Nahiduzzaman, M., Harymawan, I., Masud, A. Al, & Dhar, B. K. (2022). Impact of COVID-19 on Financial Performance and Profitability of Banking Sector in Special Reference to Private Commercial Banks: Empirical Evidence from Bangladesh. Sustainability, 14(10), 6260. https://doi.org/10.3390/su14106260

Indonesia, B. (2011). Peratuhan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006/ Tentang Laporan Berkala Bank Umum. Https://Peraturan.Bpk.Go.Id/Home/Details/136574/Peraturan-Bi-No-1319pbi2011-Tahun-2011.

Indonesia, R. (1998). Undang Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992. Https://Peraturan.Bpk.Go.Id/, 63.

Lusi Tania, A., & Dewi Susanti, L. (2017). Analisis Good Corporate Governance Pada Bank Syariah (Analisis Independensi Dewan Komisaris pada Bank Syariah di Indonesia). Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 05(2), 190�208.

Machbudiansyah, H., Paminto, A., & Ulfah, Y. (2021). Comparisonal Analysis of Financial Performance Before and During the Covid-19 Pandemic at the Blud of the Atma Husada Mahakam Regional Mental Hospital in Samarinda.

Mister Candera1, Amrah Muslimin2, D. P. (2021). Banking Financial Performance Before and During the Covid 19 Pandemic in Indonesia: Analysis of Comparison Between Islamic and Conventional Banking. Information Technology in Industry, 9(1), 976�986. https://doi.org/10.17762/itii.v9i1.231

Mulyati, S., Hati, R. P., & Rivaldo, Y. (2021). Pendampingan Pembuatan Laporan Keuangan Pada Pt. Kagaya Manufaktur Asia. Jurnal Al Tamaddun Batam, 1(1), 9�12.

Munir, M. (2018). Analisis Pengaruh CAR, NPF, FDR dan Inflasi terhadap Profitabilitas Perbankan Syariah di Indonesia. Ihtifaz: Journal of Islamic Economics, Finance, and Banking, 1(1), 89. https://doi.org/10.12928/ijiefb.v1i1.285

Pangkey, I. D. S. P., & Dotulong, L. (2022). Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Pt. Bpr Nusa Utara Sebelum Dan Selama Pandemi Covid-19 (2018-2020). Jurnal EMBA, 10(1), 1947�1954. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/view/40415/36288

Pemerintah, P. (2006). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah Dengan. Https://Peraturan.Bpk.Go.Id/Home/Details/49029/Pp-No-8-Tahun-2006.

Pemerintah, P. (2008). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Https://Www.Ojk.Go.Id/Waspada-Investasi/Id/Regulasi/Documents/UU_No_21_Tahun_2008_Perbankan_Syariah.Pdf.

Pramitasari, T. D. (2021). Comparative Analysis of Banking Financial Performance Pre and Post Covid-19 Pandemic. Management and Economics Journal (MEC-J), 5(3), 197�210. https://doi.org/10.18860/mec-j.v5i3.13449

Pratiwi, Y. R. (2022). Pemulihan Perekonomian Indonesia Setelah Kontraksi Akibat Pandemi Covid-19. Kementrian Keuangan RI, 2, 1. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-banjarmasin/baca-artikel/14769/Pemulihan-Perekonomian-Indonesia-Setelah-Kontraksi-Akibat-Pandemi-Covid-19.html

Rifky Romadloni, R., & Herizon, H. (2015). Pengaruh likuiditas, kualitas aset, sensitivitas pasar, dan efisiensi terhadap Return On Asset (ROA) pada bank devisa yang go public. Journal of Business & Banking, 5(1), 131. https://doi.org/10.14414/jbb.v5i1.477

Sofiasani, G., & Gautama, B. P. (2016). Pengaruh CAMEL Terhadap Financial Distress Pada Sektor Perbankan Indonesia Periode 2009-2013. Journal of Business Management Education (JBME), 1(1), 138�148. https://doi.org/10.17509/jbme.v1i1.2283

Sullivan, V. S., & Widoatmodjo, S. (2021). Kinerja Keuangan Bank Sebelum Dan Selama Pandemi (COVID � 19). Jurnal Manajerial Dan Kewirausahaan, 3(1), 257. https://doi.org/10.24912/jmk.v3i1.11319