Huntal Donok Asi Lumban Tobing1,
Markoni2
Universitas Esa Unggul , Jakarta1,2
|
Riwayat Artikel: Received: 01-09-2022 Revised: 07-09-2022 Accepted: 15-09-2022 Keywords:
Dispute Resolution; Eigendom; Verponding. Kata
Kunci: Penyelesaian Sengketa; Eigendom; Verponding. |
|
Abstract Dutch Colonial Law which was subject to the Civil Code (Burgelijke
wetboek/BW) is no longer valid and was replaced by Law Number 5 of 1960
concerning the Basic Agrarian Regulations (UUPA). With the end of the Dutch
Colonial Law, lands that were ex-Western Rights owned by the Indonesian
people at that time had to be re-registered in order to obtain new land
rights in accordance with the provisions of the UUPA. Therefore, the authors
are interested in discussing the formulation of the problem how the legal
status of the land of the former Eigendom Verponding Number: 7267 based on
the enactment of the national land law regulations. How is the settlement of
the land dispute of the former Eigendom Verponding Number: 7267 if it is
related to land regulations in Indonesia by reviewing the Supreme Court's
Decision Number: 64 / PK / Pdt / 2007 After the enactment of the LoGA, each
person is obliged to convert his eigendom rights into rights ownership, no
later than 24 September 1980. Eigendom over land comes from the western civil
law system, while the UUPA is intended as a national agrarian law that is
different from the previous law. However, Eigendom Veponding land that has
not been converted is still possible to obtain proof of ownership, but not
through conversion again but through the submission of new rights at the
National Land Agency (BPN) office with a certificate of ownership issued by
the head of the sub-district/kelurahan in the local area. using normative
legal research, namely research conducted by researching library materials or
secondary data of a legal nature based on library studies. The conclusion of
this study is that the land of the former Eigendom Verponding has until now
been recognized as proof of legal land ownership. |
|
|
Abstrak
Hukum Kolonial Belanda
yang tunduk pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (Burgelijke
wetboek/BW) kini sudah tidak belaku
lagi dan digantikan dengan Undang- undang Nomor 5 tahun 1960 tetang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dengan berakhirnya Hukum Kolonial
Belanda maka tanah-tanah bekas Hak Barat yang dimiliki oleh masyarakat
Indonesia pada saat itu harus didaftarkan kembali guna memperoleh hak atas tanah yang baru sesuai dengan
ketentuan UUPA. Oleh karena
itu penulis tertarik untuk membahas rumusan masalah bagaimana status hukum tanah bekas
Eigendom Verponding Nomor: 7267 berdasarkan setelah berlakunya peraturan-peraturan hukum tanah nasional. Bagaimana penyelesaian atas sengketa tanah bekas Eigendom
Verponding Nomor : 7267 jika dikaitkan dengan peraturan-peraturan tanah di Indonesia dengan meninjau Putusan Mahkamah Agung Nomor : 64 / PK
/Pdt / 2007 Setelah pemberlakuan UUPA, tiap orang wajib melakukan konversi hak atas eigendom-nya menjadi hak milik,
paling lambat pada 24 September 1980.Eigendom atas tanah berasal
dari sistem hukum perdata barat, sedangkan UUPA ditujukan sebagai hukum agraria nasional yang berbeda dengan hukum sebelumnya. Namun tanah Eigendom
Veponding yang belum melakukan konversi masih dimungkinkan untuk mendapatkan bukti kepemilikan, tapi tidak melalui
konversi lagi melainkan melalui pengajuan hak baru pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan
surat keterangan kepemilikan yang dikeluarkan
oleh kepala kecamatan/kelurahan wilayah setempat Penulis dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakuka dengan cara meneliti
bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat hukum bedasarkan studi kepustakaan. Kesimpulan penelitian
ini adalah bahwa tanah bekas
Eigendom Verponding sampai sekarang diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. |
�Corresponding Author:
Huntal Donok Asi
Lumban Tobing
E-mail:
[email protected]
PENDAHULUAN
Putusan Pengadilan menurut Pasal 1 butir 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau
lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal
serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) dikenal adanya tiga macam jenis
putusan, yaitu putusan yang menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa, putusan bebas dan putusan lepas. Apa yang dimaksud dengan putusan dalam hukum acara perdata? �Suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai
pejabat yang diberi wewenang itu, diucapkan
di persidangan, dan bertujuan
mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa
antara para pihak.� Putusan hakim merupakan �mahkota� sekaligus �puncak� pencerminan nilai-nilai keadilan. kebenaran hakiki, hak asasi manusia,
penguasaan hukum atau fakta secara
mapan, mumpuni dan faktual, serta cerminan etika, mentalitas, dan moralitas dari hakim yang bersangkutan[*]
.Dengan berlandaskan pada visi teoritis dan praktik maka putusan
hakim itu merupakan: �Putusan yang diucapkan oleh hakim
karena jabatannya dalam persidangan perkara pidana yang terbuka untuk umum
setelah melakukan proses
dan prosedural hukum acara pidana pada umumnya berisikan amar pemidanaan atau bebas atau pelepasan
dari segala tuntutan hukum dibuat dalam bentuk
tertulis dengan tujuan penyelesaian perkaranya.
Putusan
hakim mempunyai kekuatan mengikat maksudnya ialah mengikat kedua belah pihak
(Pasal 1917 BW). Terikatnya
para pihak kepada putusan menimbukan beberapa teori yang hendak mencoba memberi dasar tentang
kekuatan mengikat dari pada putusan. Yang dimaksudkan para pihak dalam hal ini
bukanlah hanya penggugat dan tergugat saja tetapi juga pihak ketiga, baik
dengan jalan intervensi maupun pembebasan atau mereka yang diwakili dalam proses. Terhadap pihak ketiga, putusan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Tetapi pihak ketiga ini
dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti (Pasal 378 Rv). Dalam hal ini,
perlu mendapat perhatian bahwa hanya pihak ketiga
yang dirugikan oleh putusan
itulah yang dapat mengajukan perlawanan. Namun terlebih dari itu semua
karena ketentuan kekuatan putusan mengikat tidak diatur dalam HIR, serta dalam HIR tidak megenal ketentuan
seperti Pasal 378 Rv sehingga hal
itu diserahkan pada praktik peradilan. Menurut Yurisprudensi, kekuatan hukum yang pasti dari putusan
yang dapat dilumpuhkan. Putusan Pengadilan Negeri atas gugatan penyerobotan,
apabila diminta dalam petitum, dapat dijatuhkan putusan serta-merta atas dasar sengketa
bezit/ kedudukan berkuasa. Apabila suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap telah
dilaksanakan (dieksekusi) atas suatu barang
dengan eksekusi riil, tetapi kemudian
putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut
dibatalkan oleh putusan peninjauan kembali, maka barang yang telah diserahkan kepada pihak pemohon
eksekusi tersebut wajib diserahkan tanpa proses gugatan kepada pemilik semula sebagai pemulihan hak. Pemulihan hak diajukan
Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri. Eksekusi pemulihan hak dilakukan menurut
tata cara eksekusi riil. Apabila barang
tersebut sudah dialihkan kepada pihak lain, termohon
eksekusi dalam perkara yang berkekuatan hukum tetap dapat
mengajukan gugatan ganti rugi senilai
obyek miliknya yang telah dieksekusi tersebut dengan eksekusi serta merta. Apabila suatu proses perkara sudah memperoleh suatu putusan namun
belum berkekuatan hukum tetap, tetapi
terjadi perdamaian di luar pengadilan yang intinya mengesampingkan amar putusan, ternyata
perdamaian itu diingkari oleh salah satu pihak dan proses perkara dihentikan sehingga putusan yang ada menjadi berkekuatan hukum tetap, maka
putusan yang berkekuatan hukum tetap itulah
yang dapat dieksekusi. Dalam hal ini
penulis akan menganalisis tentang Putusan PK Mahkamah AgungRepublikIndonesianomor 64/PK/Pdt/2007.
Tentang kepemilikantanah berdasarkan Eigendom Verponding dan langkah penyelesaian yang dilakukan Badan
Pertanahan Indonesia terhadap
Putusan PK Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 64/PK/Pdt/2007maka dari dasar dimaksud penulis mengangkat tesis dengan judul:
Analisis Yuridis Tentang Pelaksanaan Putusan PK Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 64/ PK/ Pdt 2007 tentang kepemilikan tanah berdasarkanEigendomVerponding.Penelitian mengenai masalah pertanahan terkait Verponding Indonesia sangat diperlukan
karena masih banyak masyarakat yang memiliki sertifikat kepemilikan tanahberupa Verponding Indonesia, bahkan setelah UU Pertanahan Indonesia Verponding diundangkan, pendaftaran tanah harus dilakukan untuk mendapatka nsertifikat tersebut. Mengamankan kepastian pemilik tanah, tetapi ada kasus
menarik Verponding
Indonesia mewarisi tanah dari orang tua yang ahli warisnya tidak
mendaftarkan tanahnya, tetapi pihak lain yang menguasai dan menerbitkan sertifikat. Sehingga peneliti berdiskusi sangat menarik karena ada keputusan
Mempelajari penyelesaian sengketa tanah bekas hak
barat (Recht Van Verponding)
menggunakan tanah hak pakai pada kota Tegal dikaji
dalam putusan Mahkamah Agung No.1097K/Pdt/2013 penelitian tadi hanya focus dalam tentang penyelesaian sengketa tanah Eigendom Verponding pada Pengadilan Negeri [�].
Ada Juga penelitian yang dilakukan� Rifki Khirsna Mahendra yang membahas tentang� sertipikat menjadi bukti kepemilikan
hak atas tanah dikaji dalam
putusan�
No.191/B/2014/PT.TUN.SBY penelitian ini� focus dalam penyelesaian sengketa tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara menggunakan
bukti Eigendom Verponding [�] .Ada�
penelitian yang dilakukan
oleh Geraldus Sulianto yg membahas penguasaan
tanah bekas hak Eigendom Verponding
sesudah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria dikaji dalam putusan Mahkamah
Agung Nomor 1401K/Pdt/2018 penelitian ini hanya focus dalam perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menguasai tanah bekas hak Eigendom
Verponding sesudah berlakunya UUPA [�].Semua penelitian yang disebut diatas meneliti mengenai tanah Eigendom Verponding, sedangkan penulis meneliti perlindungan terhadap tanah Verponding Indonesia . Peneliti ini meneliti tanah
Verponding Indonesia, selama
ini yang belum mengetahui perbedaan bukti kepemilikan tanah Eigendom Verponding dan Verponding
Indonesia, bagaiman perlindungan
hukum terhadap tanah Verponding Indonesia yg belum dilakukan
pendaftaran tanah sesudah berlakunya UUPA & PP
No. 24 Tahun 1997. Penelitian
ini akan melihat tanah Verponding
Indonesia apabila belum didaftar yg lalu
timbul sengketa yg mana tanah tersebut
sudah disertipikatkan oleh pihak lain, dan telah berdiri bangunan
pemerintah dan swasta serta sentra bisnis
lainnya. Seperti di daerah khusus Ibukota
Jakarta, tepatnya di Kawasan Karet
kuningan Kecamatan Setia
Budi, Jakarta Selatan. Tanah di kawasan tersebut awalnya milik keluarga berdasarkan bukti kepemilikan Eigendom Verponding 7267.
Lahan tersebut kemudian menjadi lahan milik
negara, dimana diatas lahan tersebut dibangun gedung milik pemerintah dan swasta, Kementrian Hukum dan HAM,
Kementrian Koperasi usaha kecil menegah,
Kementrian kesehatan, Kedubes Malaysia, Kedubes Rusia dan Kedubes Singapura, serta Kawasan bisnis lainnya. lokasi tersebut, yang kini digunakan atau dimanfaatkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, Kantor Menteri Koperasi Usaha Kecil / Menengah, Kedutaan Besar Malaysia, Kedutaan Besar Rusia dan Gedung Central Mulia
Tower. pembangunan di lokasi
tanah milik Penggugat tersebut dikelola oleh Badan Pelaksana Otorita Kuningan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta (KDKI Jakarta) No. DA/11/3/38/12 tanggal 9 Mei 1972. Pemberian ganti rugi kepada
ahli waris, sampai saat ini
tidak diberikan. Surat
Keputusan Menteri Agraria tanggal
5 Juni 1963 No. SK.1/228/KA/63 tentang
kesediaan Pemerintah untuk memberikan ganti rugi dalam
bentuk uang kepada bekas pemilik tanah
partikulir bekas hak Eigendom Verponding
No. 7267 terletak di wilayah Jakarta Selatan, tidak kunjung terealisasi,
dengan jawaban terkena undang-undang No. 1 Tahun 1958, Undang-undang ini dapat disebut
"Undang-undang Penghapusan
Tanah-tanah Partikelir"
METODA PENELITIAN
Metode penelitian
yang digunakan dalam artikel ini adalah
metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statue
approach) dan pendekatan konseptual
(conseptual approach). Spesifikasi
penelitian ini menggunakan deskriptif analitis yang memberi gambaran secara rinci, sistematis, serta menyeluruh[**] . Peneliti menggunakan deskriptif analitis yaitu menggambarkan kasus tanah yang berasal dari Verponding
Indonesia yang belum didaftar
serta tanah tersebut dikuasai dan disertipikatkan oleh pihak lain
yang mana kasus tersebut sudah ada putusan
Pengadilan untuk selanjutnya dianalisis.
Data yang digunakan dalam penulisan ini adalah
data skunder yaitu dokumen resmi berupa
putusan Pengadilan, buku-buku yang berhubungan dengan penelitian ini, serta hasil
penelitian seperti peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, dan artikel [��].
HASIL DAN PEMBAHASAN
Asas
nemo plus yuris bertujuan memberikan perlindungan terhadap pemilik tanah yang sebenarnyadan itikad baik bertujuan
untuk melindungi orang yang
dengan itikad baik memperoleh hak dari orang yang disangka sebagai pemegang hak. Dalam
asas nemoplus yuris memberi perlindungan
terhadap pemilik. Selain mencegah pelanggaran asas nemo plus yuris, system publikasi negatif berunsur positif juga dimaksudkan untuk melindungi orang yang memperoleh suatu tanah dengan itikad
baik, sehingga seseorang yang memperoleh tanah dengan itikad
buruk juga dapat tanah yang sebenarnya mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang telah mensertipikatkan tanahnya. Pada sengketa antara ahli waris
Moara dengan Badan Pertanahan Nasional, yang mana dalam
sengketa ini ahli waris Moara
mengklaim diatas tanahnya telah dibangun pemerintah dan swata dasar itulah
ahli waris Moara mengajukan gugatan ke Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan.
Ketentuan konversi juga sebagai maksud penyederhanaan hukum dan upaya menciptakan kepastian hukum. Dan mengenai hak eigendom verponding
yang dikonversi dapat menjadi hak milik
selama jangka waktu konversi belum berakhir dan yang tidak dikonversi dan telah melewati masa untuk melakukan konversi, maka status hukum tanah eigendom
verponding tersebut dikuasai langsung� oleh negara seperti
dalam ketentuan Pasal 95 Ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021, apabila tidak di ajukan dalam waktu yang ditentukan tanah hak eigendom tidak
juga di konversikan, maka tanah Hak eigendom
akan jatuh pada negara (Pasal 95 Ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri Agraria No. 7 Tahun 1965 ) Konversi adalah perubahan status hak atas tanah menurut
hukum yang lama sebelum berlakunya UUPA, yaitu hak atas tanah
yang tunduk pada Hukum Barat (BW), Hukum Adat dan daerah swapraia menjadi hak atas
tanah menurut UUPA. Jika hak penguasaan atas tanah Negara yang diberikan kepada Departemen-departemen, Direktorat-direktorat,
dan daerah swatantra digunakan untuk kepentingan instansi-instansi itu sendiri dikonversi
menjadi Hak Pakai. Penegasan konversi diajukan oleh pemegang hak atas
tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah. Salah satu kasus tanah
yang �belum selesai� karena eksekusinya terhambat adalah masalah tanah yang terjadi di kawasan Karet, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta
Selatan provinsi DKI Jakarta. Tanah dikawasan itu awalnya
milik masyarakat berdasarkan bukti kepemilikan eigedom verponding 7267 atas nama ahli waris
Moara cs seluas 132 hektare.
Lahan itu kemudian menjadi
tanah negara, setelah masyarakat diberikan ganti rugi berupa
tanah hak milik seluas 16 hektar di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Namun ternya tanah pengganti
itu tidak diberikan kepada masyarakat. Tanah pengganti belum didapat tetapi
pada pada 2001 diatas tanah itu mulai
dibangun berbagai gedung milik pemerintah
dan swasta, seperti
Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi Usaha
Kecil Menengah, Kedubes
Malaysia, Kedubes Rusia dan
kawasan bisnis lainnya. Pada akhirnya Masyarakat
mengajukan gugatan atas masalah ini
sebagai upaya mencari keadilan. Atas adanya gugatan itu akhirnya Pengadilan
telah memenangkan kasusnya dengan perkara Nomor 64 PK/Pdt/2007 jo. Nomor 611 K/Pdt/2004 jo. Nomor 245/Pdt/2003/PT.DKI jo Nomor 523/Pdt.G/2001 terkait dengan ganti rugi
tanah Maora, Eigendon Verponding Nomor 7267 di Karet Kuningan, Jakarta Selatan. Sejak Juli 2008 perkara ini sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap karena
tidak ada upaya hukum lain diawali dengan adanya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 53/PDT.G/2001.Jaksel, Putusan Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta No 245/PDT/2003/.PT.DKI , Putusan
Kasasi No 611K /PDT/2005, Putusan
peninjauan Kembali No 64 PK/PDT/2007. Selain sudah inkracht,
ada tujuh Aamaning dari Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, pada 26 April 2006, 10 Mei 2006, 7 Juni
2006, 12 November 2008, 10 Desember 2008, 17 Desember 2008, dan 7 Maret 2012. Artinya dalam perkara
ini, ahli waris sudah memenangkan
sejumlah tahapan. Mulai dari pengadilan
negeri sampai ke peninjauan kembali. Sebenarnya pihak BPN telah menyatakan akan melaksanakan eksekusi dengan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Namun, sampai sekarang
tidak melaksanakan putusan tersebut. Pada hal perintah pembayaran
ganti rugi tersebut sudah jelas tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala
BPN No. 188-VI-1990 atas Eigendom
Verponding 7267 seluas 132 hektar yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan inkrah. (SK) Kepala BPN No. 188-VI-1990 atas Eigendom Verponding 7267 seluas 132 hektar yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan inkrah. Sehingga eksekusi maupun ganti rugi, tidak
dapat terlaksana. Dalam hal ini
Pengadilan memutuskan bahwa ganti rugi
tanggung renteng dalam amar putusannya
dikuatkan dengan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Apa penyeban masalah ini belum selesai,
apakah di Badan Pertanahan,
atau ada hal-hal lain yang belum selesai. Tujuh Aamaning dari Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, pada 26 April 2006, 10 Mei 2006, 7 Juni
2006, 12 November 2008, 10 Desember 2008, 17 Desember 2008, dan 7 Maret 2012.
Kementerian ATR/BPN tidak mengalokasikan
anggaran dalam DIPA untuk pembayaran ganti rugi dimaksud,
karena gugatan ini tidak terkait
dengan aset Barang Milik Negara Kementerian ATR/BPN, melainkan terkait proses pembebasan tanah masyarakat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dalam hal ini Kementerian ATR/BPN terlibat sebagai pihak pelaksana pembebasan lahan yaitu pemutusan hubungan hukum dan pembayaran ganti rugi. Sesuai dengan
hukum acara perdata,
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
sudah bisa langsung membayar atau melaksanakan eksekusi melalui BPN, yang kemudian diteruskan kepada para ahli waris melalui Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan. Sebab tidak
tersedia dalam hukum positif kita
untuk tidak melaksanakan eksekusi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Dalam hal
kasus ini, kemungkinan yang terjadi adalah putusan declaratoir. Dimana Putusan declaratoir adalah putusan yang hanya sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja
sehingga tidak perlu dieksekusi, demikian juga putusan constitutief, yang menciptakan atau menghapuskan suatu keadaan, tidak perlu dilaksanakan.
Penerapan Pasal 225 HIR/
259 Rbg harus terlebih dahulu ternyata bahwa Termohon tidak mau melaksanakan putusan tersebut dan pengadilan tidak dapat / tidak mampu
melaksanakannya walau dengan bantuan alat negara. Sistem mengenai pendaftaran tanah terdapat dua macam asas
hukum, yakni asas itikad baik
dan asas nemo plus yuris. Asas itikad baik
artinya orang yang memperoleh
hak dengan itikad baik maka
pemegang hak adalah sah menurut
hukum, sedangkan asas nemo plus yuris artinya orang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak
yang ada padanya. Asas nemo plus yuris
bertujuan memberikan perlindungan terhadap pemilik tanah yang sebenarnya dan itikad baik bertujuan untuk melindungi orang yang dengan itikad baik
memperoleh hak dari orang yang disangka sebagai pemegang hak. Dalam asas
nemo plus yuris memberikan perlindungan terhadap pemilik tanah yang sebenarnya mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang telah mensertipikatkan tanahnya. Dalam sistem publikasi
negatif, nama yang tercantum dalam sertipikat dapat digugat, apabila nama yang tercantum dalam sertipikat terbukti melanggar asas nemo plus yuris melalui putusan pengadilan maka kepemilikan hak atas tanah hapus,
terdaftarnya orang tersebut
dalam buku tanah hapus, otomatis
kepemilikan tanah juga hapus. Selain mencegah
pelanggaran asas nemo plus yuris, sistem publikasi
negatif berunsur positif juga dimaksudkan untuk melindungi orang yang memperoleh suatu tanah dengan itikad
baik, sehingga seseorang yang memperoleh tanah dengan itikad
buruk juga dapat hapus kepemilikan dan hak atas tanahnya.�� Perlindungan hukum merupakan suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam
bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, dengan kata lain perlindungan hukum sebagai suatu
gambaran dari fungsi hukum, yaitu
konsep dimana hukum dapat memberikan
suatu keadilan, ketertiban, kepastian,kemanfaatan
dan kedamaian bahwa amar putusan Pengadilan
Tinggi Jakarta Menimbang,�� bahwa amar putusan Pengadilan
Tinggi Jakarta No.245/Pdt/2003/ PT.DKI. tanggal 11 September 2003 adalah sebagai berikut: Menerima permohonan banding dari para Pembanding I semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Pembanding II semula Tergugat IV; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan tanggal 14 November 2002 No. 523/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel. sehingga amar selengkapnya
sebagai berikut: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi dari Tergugat I, II, III dan IV; Dalam Pokok Perkara:
1.Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan Tergugat
I, Tergugat II, Tergugat
III dan Tergugat IV terbukti
telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para Penggugat; 3.Menghukum Tergugat
I, Tergugat II, Tergugat
III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas
tanah milik� para Penggugat dan
para ahli waris lainnya bagian dari eks Eigendom
Verponding No. 7267 terletak
di Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta
Selatan, 20% dari seluas
132 Ha yakni16 Ha sebagaimana ditentukan
dalam Surat Keputusan Ketua
Badan Pertanahan Nasional No. 188-VI-1990 tanggal 18 Juni 1990 .
Menimbang, bahwa amar putusan
Mahkamah Agung RI No. 611 K/Pdt/2004
tanggal 25 Oktober 2005
yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut
adalah sebagai berikut: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi
I: PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. DEPARTEMEN DALAM
NEGERI Cq. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
JAKARTA tersebut dan permohonan
kasasi dari para Pemohon Kasasi II:
1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. BADAN PERTANAHAN�����
NASIONAL,
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL, Cq.
KANTOR WILAYAH PERTANAHAN DKI JAKARTA, dan Bahwa para
Penggugat adalah ahli waris dari
Moara, Cs, yakni kelompok H. Mani binti Tapa dan kelompok
H. Djabun dari Moh. Tohir berdasarkan
putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Barat dan Selatan No. 57/1976 G tanggal 10 Desember 1977 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 50/1978 PT.Perdata tanggal 22 Februari 1979 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1814 K/Pdt/1979
tanggal 31 Mei 1980 jo. Putusan
Peninjauan Kembali No. 542 PK/Pdt/2004;
Bahwa para Penggugat adalah pemilik atas tanah Eigendom
Verponding No. 7267 seluas
132 Ha, yang terletak di Kelurahan
Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta
Selatan. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali yang mengklaim
selaku ahli waris tanah bekas
eigendom verponding No.
7267 yang belum pernah diberi ganti rugi
quod non tanah yang dipermasalahkan
tersebut telah dilepaskan haknya kepada PT Sunda Kelapa Fajar Trading Corporation sesuai dengan akta
tanggal 16 Juli 1985, juga dilepaskan kepada Abdul Latif.
Bahwa atas tanah tersebut
terkena Undang-Undang No. 1
Tahun 1958 dan dengan Surat
Keputusan Menteri Muda Agraria No. 336 tertanggal 24 Februari 1960 (sekarang Kementrian Agraria menjadi Badan Pertanahan Nasional) tanah tersebut statusnya menjadi tanah Negara; Bahwa bersama dengan
status tanah milik Penggugat tersebut menjadi tanah Negara, Penggugat diberi hak secara cuma-cuma
sebagai ganti rugi atas tanah
yang diambil Pemerintah tersebut 20% dari luas 132 Ha berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Pertanian/Agraria
No. 1/228/Ka/63, Akte Milik No. 237 atas nama Moara
cs. Berupa tanah seluas 16 Ha. Masih di lokasi tersebut, yang kini digunakan atau dimanfaatkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, Kantor Menteri Koperasi Usaha Kecil/Menengah, Kedutaan Besar Malaysia, Kedutaan Besar Rusia dan Gedung Central Mulia
Tower. Dari putusan tersebut,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan tinggi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, serta Mahkamah Agung, telah membuat keputusan
yang benar. Dilihat dari amar putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang isi amar putusannya
adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 523/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel.tanggal 14
November 2002 adalah sebagai
berikut: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi dari Tergugat
I, II, III dan IV; Dalam Pokok
Perkara:
1.Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan Tergugat
I, Tergugat II, Tergugat
III dan Tergugat IV terbukti
telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para Penggugat; 3.Menghukum Tergugat
I, Tergugat II, Tergugat
III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas
tanah milik para Penggugat dan para ahli waris lainnya bagian
dari eks Eigendom� Verponding No. 7267 terletak di Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta
Selatan, 20% dari seluas
132 Ha yakni16 Ha sebagaimana ditentukan
dalam Surat Keputusan Ketua
Badan Pertanahan Nasional No. 188-VI-1990 tanggal 18 Juni 1990 Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan
Tinggi Jakarta No.245/Pdt/ 2003/PT.DKI. tanggal 11 September 2003 adalah sebagai berikut: Menerima permohonan banding dari para Pembanding I semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Pembanding II semula Tergugat IV;Memperbaiki
putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan tanggal 14 November 2002 No. 523/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel. sehingga amar 77selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi dari Tergugat I, II, III dan IV;
3.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. BADAN PERTANAHAN� NASIONAL, Cq.
KANTOR WILAYAH PERTANAHAN DKI JAKARTA, Cq. KANTOR
PERTANAHAN JAKARTA SELATAN tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara dalam
tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,-
(lima ratus ribu rupiah); Menimbang,
bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut,
yaitu putusan Mahkamah Agung RI No. No. 611 K/Pdt/2004
tanggal 25 Oktober 2005 diberitahukan kepada para Pemohon Kasasi II/para Tergugat I, II, III/para Pembanding
I dan Pemohon Kasasi/Tergugat. Dalam Pokok Perkara:
1.Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk
sebagian;2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat
II, Tergugat III dan Tergugat
IV terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para Penggugat
3.Menghukum Tergugat I, Tergugat
II, Tergugat III dan Tergugat
IV secara tanggung renteng untuk membayar
ganti rugi atas tanah milik
para Penggugat dan para ahli
waris lainnya bagian dari eks
Eigendom Verponding No.
7267 terletak di Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, 20% dari
seluas 132 Ha yakni 16 Ha sebagaimana ditentukan dalam Surat Keputusan Ketua Badan
Pertanahan Nasional No. 188-VI-1990 tanggal 18 Juni 1990 yaitu kerugian materiil dengan perincian: a.Untuk para Penggugat Kelompok Hj. Mani binti Tappa (46 orang) Rp 780.031.002.426,-; b.Untuk para Penggugat Kelompok H. Djabun ahli waris H.M. Tohir (20 orang)Rp 8.200.992.770,-; c.Untuk
Kelompok Tauran dkk (7orang) sebesar Rp
171.798.821.548,- Jumlah ganti
rugi seluruhnya Rp
960.030.816.744,- (Sembilan ratus enam� puluh milyar tiga puluh
juta delapan ratus enam belas ribu
tujuh ratus empat puluh empat rupiah); 4.Menolak gugatan selain dan selebihnya; 5.Menghukum para Pembanding
I semula Tergugat IV untuk membayar biaya perkara dalam
kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus
lima puluh ribu rupiah)Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah
Agung RI No. 611 K/Pdt/2004 tanggal
25 Oktober 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi
I:PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. DEPARTEMEN DALAM
NEGERI Cq. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
JAKARTA tersebut dan permohonan
kasasi dari para Pemohon Kasasi II: 1. PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL, 2. PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL, Cq. KANTOR WILAYAH PERTANAHAN DKI JAKARTA, dan 3.
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAMaL, Cq. KANTOR WILAYAH
PERTANAHAN DKI JAKARTA, Cq. KANTOR PERTANAHAN JAKARTA
SELATAN tersebut. Putusan ini akhirnya mentah
dengan dikeluarkannya surat oleh Menteri dalam negeri tertanggal 22 Agustus 1979 dan tanggal 17 Februari 1982. Dengan terbitnya surat ini, maka
segala putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan
Tinggi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia, menjadi
tidak berfungsi. .�
Putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi Proses eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut bisa dilakukan dengan cara paksa
atau secara sukarela sebagaimana diatur dalam HIR pasal 195 : �Dalam
perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh
keputusan hakim yang menghukum
pihak lawannya maka ia berhak
dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak
lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini
memang sudah selayaknya, sebab kalau tidak ada
kemungkinan untuk memaksa orang yang dihukum maka peradilan akan tidak ada
gunanya. Putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut haruslah keputusan yang bersifat comdenatuir atau putusan yang memiliki amar menghukum.
Tetapi pada kasus ini putusan tersebut
bersifat Putusan declaratoir adalah putusan yang hanya sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja
sehingga tidak perlu dieksekusi, demikian juga putusan constitutief, yang menciptakan atau menghapuskan suatu keadaan, tidak perlu dilaksanakan.
2.���� Putusan
yang tidak bisa di eksekusi Tidak dapat nya dilakukan
eksekusi disebabkan amar putusan dari
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 523/Pdt.G/2001/PN. Jakarta Selatan tidak
mencantumkan ataupun membacakan adanya Eksekusi, Hal demikian juga terjadi dengan amar putusan No. 245/Pdt/2003/PT.DKI. tanggal 11
September 2003, tidak tercantum
adanya eksekusi. Hal yang sama terjadi dengan
amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor :
64/PK/Pdt/2007. Pada amur putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Amar putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hanya mencantumkan �Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas
tanah milik para Penggugat� Hal
ini yang mengakibatkan eksekusi tidak pernah terjadi . Para Tergugat hanya diwajibakan membayar ganti rugi kepada
para Penggugat atas tanah eks Eigendom
Verponding No. 7267 yang sudah
diberikan ganti rugi cuma-Cuma sebesar 20% dari seluruh tanah milik
para Penggugat seluas 132
Ha yaitu 16 Ha;
Bahwa atas terbitnya Surat Keputusan Tergugat I No. 188-IV- 1990 tanggal
18 Juni 1990, ternyata pihak Tergugat II maupun Tergugat III tidak pernah berusaha
untuk mengajukan anggaran untuk ganti rugi yang telah diperintahkan atasannya sehingga sampai gugatan ini diajukan ganti
rugi, belum terwujud, demikian juga Tergugat IV tidak melaksanakan ganti rugi;
Peryataan
hakim yang dituangkan dalam
putusan yang dijatuhkan. Pernyataan tersebut adalah penjelasan atau penetapan tentang hak maupun
status yang dimana putusan tersebut dicantumkan dalam amar putusan.
Putusan constitutief yaitu : Putusan yang memastikan suatu kondisi hukum
baik yang bersifat meniadakan atau menimbulkan keadaan hukum baru. Barang
yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan
yang tercantum dalam amar putusan. Obyek
dari eksekusi tidak jelas, tidak
ada, telah musnah, telah menjadi
milik negara, obyeknya berada di luar negeri. Putusan yang dinyatakan non
executable oleh Kepala Pengadilan
Negeri berdasarkan berita
acara yang dibuat jurusita
yang diperintahkan untuk mengeksekusi putusan tersebut. Adapun proses permohonan
eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri, kemudian pengadilan menetapkan biaya panjar eksekusi yang ditentukan dalam SKUM yang berisi komponen biaya eksekusi, yaitu biaya materai
penetapan Eksekusi, biaya pemberitahuan Aanmaning/teguran tertulis kepada Termohon Eksekusi, biaya pelaksanaan eksekusi (terdiri dari biaya Pelaksanaan
eksekusi/pengosongan, biaya sita esekusi/angkat sita/CB), biaya penyampaian Salinan Berita Acara Sita kepada para pihak dan desa/kelurahan, biaya pemberitahuan dan pencatatan eksekusi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan biaya
sewa kendaraan. Putusan yang tidak ada kepastian hukum.
Dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman antara "Putusan" dan
"Hakim" merupakan dua
hal yang tak terpisahkan, karena putusan pengadilan adalah produk Hakim maka putusan berkualitas
mencerminkan Hakim yang berkualitas.
Ada dua persoalan dalam hal ini
yaitu bagaimana mewujudkan putusan berkualitas dan bagaimana mewujudkan keadilan hukum dalam putusan.
Maka ada kepastian hukum dan kepastian hukum akan menciptakan tertib masyarakat, karena tujuan hukum
adalah menciptakan kepastian hukum demi ketertiban masyarakat. Akibatnya dalam penegakan hukum jika Hakim hanya memperhatikan kepastian hukum, maka unsur
keadilan akan terabaikan, disebabkan di dalam putusannya Hakim hanya menerapkan Undang-Undang dan hasilnya adalah kebenaran formal Putusan Hakim yang tidak dapat dilaksanakan (non eksekutable) atau putusan yang tidak memenuhi rasa keadilan sama artinya dengan
tidak bermanfaat bagi pencari keadilan,
karena tujuan yang diharapkan oleh pencari keadilan dalam beracara di pengadilan selain agar hukum dapat ditegakkan dan dengan cara itu
keadilan dapat diwujudkan, namun jika oleh karena hal-hal tertentu putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan,
maka tidak akan ada manfaatnya
atau gunanya bagi pihak yang bersengketa. Bersamaan dengan itu, dalam
penegakan hukum dan penerapan hukum, Hakim harus dapat mewujudkan
keadilan. Apabila ada ketentuan undang-undang
yang dipakai sebagai dasar untuk menerapkan
hukum atau undang-undang yang akan ditegakkan sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan zaman
dan tuntutan rasa keadilan,
atau jika undang-undang tidak mengatur, Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Dengan demikian, hak untuk
mengajukan permohonan PK menjadi hak bagi
terpidana atau ahli waris dan bukan hak Jaksa/Penuntut Umum. Apabila Jaksa/Penuntut
Umum melakukan PK, padahal sebelumnya telah mengajukan kasasi dan upaya hukum luar biasa
berupa kasasi demi kepentingan hukum dan telah dinyatakan ditolak, maka memberikan
kembali hak kepada Jaksa/Penuntut
Umum untuk mengajukan PK berakibat pada ketidakpastian hukum dan sekaligus ketidakadilan.� Bahwa sifat professional dan moral yang baik
yang dimiliki oleh hakim akan
melahirkan putusan-putusan
yang mengandung kepastian hukum, keadilan, dan juga kemanfaatan. Kualitas dan integritas hakim dalam hal ini sangat diperlukan. Peningkatan kualitas hakim memiliki arti yang
cukup penting karena putusan yang memenuhi aspek kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, jujur, serta akan
lahir dari sosok yang mempunyai pengetahuan hukum yang berkembang. Keputusan hakim yang menyatakan
tanggung renteng, adalah keputusan yang harus dipatuhi. Putusan condemnatoir merupakan putusan yang bisa dilaksanakan, yaitu putusan yang berisi penghukuman, dimana pihak yang kalah dihukum untuk
melakukan sesuatu. Putusan untuk melaksanakan
suatu perbuatan, apabila tidak dilaksanakan
secara sukarela, harus dinilai dalam
sejumlah uang (Pasal 225
HIR/ Pasal 259 RBg) dan selanjutnya akan dilaksanakan seperti putusan untuk membayar
sejumlah uang. Dalam hal demikian, Pemohon
dapat mengajukan kepada Ketua Pengadilan
Negeri agar termohon membayar
sejumlah uang, yang nilainya
sepadan dengan perbuatan yang harus dilakukan oleh Termohon. Untuk memperoleh jumlah yang sepadan, Ketua Pengadilan Negeri wajib memanggil dan mendengar Termohon eksekusi dan apabila diperlukan Ketua Pengadilan Negeri dapat meminta keterangan dari seorang ahli
di bidang tersebut. Penetapan jumlah uang yang harus dibayar oleh termohon dituangkan dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Putusan untuk membayar
sejumlah uang, apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, akan dilaksanakan dengan cara melelang
barang milik pihak yang dikalahkan, yang sebelumnya harus disita (Pasal 200 HIR, Pasal 214 s/d Pasal 274 RBg). Hal ini yang harus di lakukan, agar penegakkan hukum berjalan dan berfungsi sebagaimana mestinya.
KESIMPULAN
Hakim
dalam memeriksa dan memutus perkara yang dijatuhkan oleh hakim harus berdasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup. Putusan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dikategorikan putusan yang tidak cukup pertimbangan atau onvoldoende gemotiveerd. Alasan yang dijadikan pertimbangan dapat berupa pasal-pasal
tertentu peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, yuris prudensi atau doktrin
hukum. Adapun yang menjadi objek penelitian penulis adalah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.64 PK / Pdt
/ 2007 jo.nomor 611K/ Pdt / 2004 jo. Nomor 245 / Pdt / 2003 / PT.DKI Jo.nomor
523 / Pdt. G / 2001 terkait
dengan ganti rugi tanah Eigendom
Verponding nomor 7267, di Karet Kuningan Jakarta Selatan, untuk mengetahuai bagaimana penyelesaian atas sengketa tanah
bekas Eigendom Verponding nomor 7267 apakah sudah sesuai
dengan ketentuan dalam UU Kekuasaan Kehakiman. Yang mana harus ditinjau dari asas-asas
hukum yang berlaku terhadap putusan yang harus diterapkan dalam menerbitkan putusan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan uraian sebelumnya, terhadap pertimbangan Hakim dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor� .64 PK / Pdt / 2007
dapat dianalisis berdasarkan asas-asas yang terdapat dalam Pasal 178 HIR/189 RBG dan Pasal
50 UU Kekuasaan Kehakiman, yaitu: Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 64 PK / Pdt / 2007 telah jelas dan rinci karena dalam
pertimbangannya, hakim telah
menjelaskan alasannya dalam menetapkan Putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) sudah tepat dalam menerapkan
hukum . Pertama, status hukum tanah bekas
Eigendom Verpondiong Nomor 7267 berdasarkan peraturan-peraturan hukum tanah nasional masih diakui sebagai
salah satu bukti kepemilikan atas tanah apabila yang bersangkutan belum mengalihkan kepemilikan tanah kepada pihak
lain. Dan yang bersangkutan
masih memegang bukti kepemilikan atas tanah yang berupa tanda bukti
haknya, yaitu bukti surat pajak
hasil bumi/verponding Indonesia atau bukti surat pemberian
hak oleh instansi yang berwenang (jika ada disertakan pula surat ukurnya). Kedua, penyelesaian atas sengketa tanah
bekas Eigendom Verponding Nomor: 7267 dengan meninjau Putusan Mahkamah Agung Nomor: 64 PK / Pdt / 2007 jo.nomor 611K/ Pdt
/ 2004 jo. Nomor 245 / Pdt
/ 2003 / PT.DKI Jo.nomor 523
/ Pdt. G / 2001 sudah sesuai dengan ketentuan
Pasal 178 HIR/189 RBG dan Pasal
50 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman dengan menerapkan asas-asas hukum dalam menerbitkan putusan oleh Majelis Hakim yakni memuat dasar
alasan yang jelas dan rinci, wajib mengadili
seluruh bagian gugatan, tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan dan harus diucapkan di muka umum. Di Dalam
Point Pertama Angka (1) Memori
penjelasan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1958, yaitu sebagai berikut:�Tanah
Partikelir adalah tanah Eigendom, yang mempunyai sifat dan corak yang istimewa� Menurut Doktrin Prof. Boedi Harsono, S.H., dalam buku Hukum Agraria Indonesia pada halaman
95, bagian 4 tentang
Sejarah Pembentukan Undang-Undang
Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, menyebutkan bahwa: �Kita mewarisi tanah-tanah hak eigendom yang dikenal dengan sebutan tanah partikelir, yaitu tanah hak
eigendom yang mempunyai sifat dan corak istimewa. Yang membedakan dari tanah-tanah hak eigendom lainnya
ialah adanya hak-hak pada pemiliknya, yang bersifat kenegaraan, yang dahulu disebut landheerlijke rechten, kemudian di Indonesiakan menjadi hak-hak pertuanan�Untuk itu, diharapkan kepada badan Pertanahan Nasional agar segera merealisasikan ganti rugi kepada ahli
waris, agar hukum di
Indonesia dapat berjalan dengan baik.Hukum perlu ditegakkan sebagai bagian dari berbangsa dan bertanah air..Pemerintah atau Badan Pertanahan Nasional segera menerbitkan peraturan mengenai mekanisme pemberian hak terkait dengan� kewenangan� Kantor Pertanaha ndalam penyelesaian sengketa tanah bekas Hak� Barat.Tujuan diundangkannnya UUPA, sebagai tujuan hukum agrarian nasional dimuat dalam penjelasan umum UUPA yaitu :meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional.
Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
Meletakkan dasar-dasar untuk memberi kepastian
hukum mengenai hak-hak atas tanah,
bagi rakyat seluruhnya. Saat ini penyelesaian perkara pertanahan disatukan melalui mekanisme peradilan umum. Pada kenyataannya pengadilan yang ada belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Untuk menyelesaikan konflik dan sengketa tanah yang terjadi, ada baiknya melihat
kembali ide pembentukan pengadilan khusus landreform yang muncul dalam UU Pengadilan Landreform Tahun 1964 yang sudah dicabut pada tahun 1970 Sejak dihapuskannya pengadilan landreform dengan dikeluarkannya UU No. 7 Tahun
1970 maka persoalan sengketa dan konflik pertanahan dikembalikan kepada pengadilan negeri jika tidak bisa
diselesaikan di luar jalur pengadilan
DAFTAR PUSTAKA
Lilik Mulyadi, 2010, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara PidanaIndonesia,
Bandung: PT Citra Aditya Bakti, hlm.129
(Karina,Silvana,&Triyono, 2016).
(Mahendra, Silviana, &
Sukirno,2016)�
(Sulianto, & Tanuwijaya,
2020).
(Soekanto, & Mamuji, 2004 )
�(Ali, 2009).
Bimo Prasetio, Di Mana Pengaturan kerugian Konsekuensial dalam Hukum Indonesi
Cst Kansil Kamus istilah hukum, gramedia pustaka, Jakarta 2009.
Gunanegara. 2017. Hukum Pidana Agraria: Logika Hukum Pemberian Hak Atas Tanah dan Ancaman Hukum Pidana. Jakarta: PT. Tatanusa
Artikel tentang tanah guntai.
Karina, & Njatrijani, 2019
Lj Van Opeidoom dalam� Shidarta
Moralitas Profesi Hukum, Suatu Tawaran Kerangka
Berfikir, PT.Revika Aditama Bandung 2006.
Leonora Bakarbessy, Ghansham Anand, Buku Ajar Hukum Perikatan
(Surabaya: Zifatama Jawara,
2018).
M.A.Moegni Djojodordjo, Perbuatan Melawan Hukum (Jakarta:
Pradnya Paramita,1997).
Manullang E� Fernando M.Menggapai
Hukum Berkeadilan, Buku
Kompas Jakarta 2007.
Maria SW. Soemardjono, Ibid hal. 6-7 AP.
Margarito, Pengamat Hukum Tata Negara
Sakkirang Sriwaty, Hukum Perdata, Teras,
Yogyakarta, 2011
Sugali, SH, MH.
Sukmadinata (
2006 : 72 )
Subekti, Pokok � Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: PT Intermasa,
2003)
Sumardjono, 2005
Sutedi, 2018
Safitri, Alw, & Lumbanraja, 2020
Sudikno, Bab-bab Tentang Penemuan
Hukum, 1993: 1�2
Prof. DR. Paulus E.
Lotulung, SH
Fence M. Wantu, S.H., M.Hum,
2.Undang-undang
Undang-undag dasar 1945
Kitab Undang- undang Hukum Perdata
Undang-undang nomor 5 tahun 1960, tentang Peraturan Pokok Agraria.
Peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah.
Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Keputusan Menteri
Negara Agraria / Kepala
Badan Pertanahan Nasional nomor
6 tahun 1998 Tentang hak milik atas
tanah untuk rumah tinggal
Peraturan Menteri Negara Agrarias / Keputusan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 9
tahun 1999, tentang pemberian dan pembatalan hak milik atas
tanah Negara.
Peraturan Menteri dalam negeri nomor 3 tahun 1979
Pasal 95 Ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021 Peraturan Menteri Agraria No. 7 Tahun 1965,
Putusan Mahkamah Agung� Republik
Indonesia Nomor 64/PK/Pdt/2007
3.Internet
http/www.google.co.id/
http/www.Bpn.co.id/