ANALISIS LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PADA KANTOR KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019
Nur Adhitya
Ningsih
Fakultas Ekonomi, Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat, Indonesia
|
Riwayat Artikel: Received: 06-09-2022 Revised: 14-09-2022 Accepted: 29-09-2022 Keywords:
Lakip, Performance and Accountability Kata
Kunci: Lakip, Kinerja, Dan Akuntabilitas |
|
Abstract This Kapuas District performance report 2019 is an accountability report
for the achievement of the Kapuas District vision and mission towards good
government. LAKIP, Kapuas District Sanggau District has complied with the
guidelines in government regulation number 29 0f 2014. The arrangement of this annual performance report contains information
about the planning and annual performance achievement. All successes and
failures in achieving strategic goals and objectives are described briefly
and clearly. Determination in the presentation of the budget realization
report for the government in the context of the realization of the
fulfillment of the objectives of public accountability at the Kapuas District
Office Sanggau. The type of research used is the descriptive qualitative
research method. Data source using primary data. Data collection techniques
used are interviews and documentation. The data analysis technique used is
divided into four parts, namely data collection, data reduction, data
presentation, and conclusion drawing. The results of this study indicate that
the achievement of the performance and budget of the Kapuas District Office,
Sanggau Regency has been going well and is categorized with moderate
criteria. |
|
|
Abstrak
Laporan kinerja Kecamatan Kapuas Tahun 2019 ini merupakan laporan pertanggungjawaban atas pencapai visi dan misi Kecamatan Kapuas menuju pemerintah yang baik. LAKIP kantor Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau telah sesuai dengan pedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014. Penyusunan laporan kinerja tahunan menyajikan laporan tentang perencanaan dan capaian kinerja tahunan. Penelitian ini bertujuan mengetahui ketercapaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Pada Kantor Kecamatan
Kapuas Kabupaten Sanggau.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif yang bersifat Deskriptif. Sumber data menggunakan data primer. Teknik pengumpulan
data yang digunakan adalah
wawancara dan dokumentasi.
Teknik analisis
data yang digunakan dibagi
menjadi empat bagian yaitu pengumpulan data, reduksi data,
penyajian data, dan pengambilan
kesimpulan. Hasil penelitian
ini menujukkan bahwa ketercapaian kinerja keuangan di Kantor Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau telah berjalan dengan baik dan dikategorikan dengan kriteria sedang. |
Corresponding Author:
Nur Adhitya
Ningsih�
E-mail:
[email protected]
PENDAHULUAN
Manajemen berbasis kinerja dalam penyelenggaraan pembangunan pada dasarnya bukan sekedar melaksanakan
program/kegiatan yang sudah
direncanakan, akan tetapi lebih dari
itu. Esensi dari manajemen berbasis kinerja adalah orientasi untuk mendorong perubahan laporan, dimana program/kegiatan dan sumber daya (anggaran)
adalah alat yang dipakai untuk mencapai
rumusan perubahan, baik pada level keluaran
(output), hasil (outcome) maupun
dampak (impact).
Pendekatan manajemen berbasis kinerja adalah sejalan dengan prinsip good governance di salah satu
pilarnya yaitu Akuntabilitas. Akuntabilitas menunjukkan sejauh mana sebuah instansi pemerintah telah memenuhi tugas dan mandatnya dalam penyediaan layanan publik yang langsung bisa dirasakan hasilnya oleh masyarakat. Karena itulah pengendalian dan pertanggungjawaban program/kegiatan
menjadi bagian penting dalam memastikan
akuntabilitas kinerja pemerintah daerah kepada publik telah
dicapai. Akuntabilitas merupakan suatu kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan
atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban yang dilaksanakan
secara periodik.
Dalam rangka pengendalian dan pertanggungjawaban atas program atau kegiatan pemerintah
daerah guna mencapai sasaran strategis yang telah ditetapkan, perlu dilakukan pengukuran guna mengetahui sampai sejauh mana capaian dari masing-masing indikator kinerja sasaran strategis. Dari hasil pengukuran tersebut dilakukan penilaian dengan mengacu Kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah. Penilaiannya dengan
Kriteria Penilaian Kinerja sebagaimana diuraikan pada tabel 1.
Tabel 1. Kriteria Penilaian Kinerja
|
No |
Jumlah Capaian Kinerja % |
Interprestasi |
|
1 |
≥ 91 |
Sangat Tinggi |
|
2 |
≥ 76 � 90,99 |
Tinggi |
|
3 |
≥ 66 � 75,99 |
Sedang |
|
4 |
≥ 51 � 65,99 |
Rendah |
|
5 |
≤ 50,99 |
Sangat Rendah |
Sumber : Kantor Kecamatan Kapuas Kabupaten
Sanggau 2019
Capaian indikator kinerja merupakan tingkat atau ukuran
keberhasilan yang menggambarkan
terwujudnya kinerja berdasarkan pengkuran kinerja. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan antara kinerja yang seharusnya terjadi (realisasi) dengan kinerja yang diharapkan (Target).
Penyusunan laporan kinerja tahunan Kecamatan Kapuas merupakan laporan pertanggungjawaban atas pencapaian visi dan misi Kecamatan
Kapuas menuju pemerintahan
yang baik atau good
governance dengan mengacuh
pada Rencana Strategis Kecamatan Kapuas. Penyusunan laporan ini berpedoman
pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem Akunstabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
53 Tahun 2014 tentang petunjuk Teknis Perjanjian
Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan peraturan Bupati Sanggau Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sanggau.
Secara garis besar penyusunan laporan kinerja tahunan ini berisi informasi
tentang perencanaan dan capaian kinerja tahunan. Segala keberhasikan maupun kegagalan dalam mencapai tujuan dan sasaran strategis diuraikan secara singkat dan jelas. Selain itu, diuraikan
juga dari aspek keuangan mengenai penggunaan anggaran dikaitkan dengan hasil yang diharapkan sesuai sasaran strategis yang ditetapkan. Maka dalam penyajian
laporan keuangannya juga menyajikan laporan realisasi anggaran yang disusun dengan sebagaimana mestinya.
Penetapan standar laporan realisasi anggaran adalah penetapan dasar-dasar dalam penyajian laporan realisasi anggaran untuk pemerintah dalam rangka sebagai perwujudan untuk pemenuhan tujuan akuntabilitas publik. Dengan adanya pelaporan
realisasi anggaran tersebut dapat dilihat perbandingan antara anggaran dan realisasinya. Perbandingan tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauhmana tingkat pencapaian target-target yang telah
ditetapkan guna untuk meprediksikan sumber daya ekonomi
yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah dalam periode mendatang
secara komparatif.
Pencapaian good governance, untuk itu dibutuhkan penerapan sistem akuntabilitas kinerja di kantor Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Akuntabilitas kinerja merupakan perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan
atau kegagalan pelaksanaan misi dan visi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditentukan dan ditetapkan melalui seperangkat indikator kinerja atau alat
pertanggungjawaban secara periodik. Mengingat pentingnya pencapaian tujuan suatu instansi
tersebut setiap pimpinan dan pegawai perlu meningkatkan penerapan sistem akuntabilitas kinerja secara sistematis, terstruktur, dan terdokumentasi dengan baik untuk
mendapalkan hasil yang maksimal.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tersebut dipandang perlu untuk mengetahui kemampuan setiap instansi dalam pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi. Susan Susanto (2013) menyatakan
akuntabilitas dapat dipahami sebagai kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak pemberi
amanah (principal) yang memiliki
hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban
tersebut.
Untuk mengetahui sampai sejauh mana Instansi Pemerintah telah menerapkan sistem manajemen kinerja dan pengendalian mutunya dengan baik maka sebaiknya
dilakukan pelaksanaan
LAKIP. Ini diperlukan dengan mengasumsikan bahwa jika sistem
LAKIP berjalan dengan baik, maka akan
dapat mewujudkan hasil yang baik. Instansi pemerintah sudah selalu memperbaiki
manajemen kinerjanya agar dapat meningkatkan kinerja dan akuntabilitasnya, walaupun belum diketahui sejauh mana keberhasilan instansi tersebut meraih output yang diharapkan.
Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan pada Kecamatan
Kapuas guna mendukung terwujudnya visi �Sanggau Maju dan Terdepan�, telah disusun Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan
Kapuas Tahun 2019-2024 yang ditetapkan
melalui Keputusan Camat
Kapuas Nomor 06 Tahun 2019.
Renstra tersebut merupakan landasan dan arah bagi unit kerja organisasi Kecamatan Kapuas yang secara umum menjadi indikator
capaian kinerja untuk periode tahun
2019-2024. Renstra juga merupakan
langkah awal dan dasar dalam mengimplementasikan
Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah.
Pencapaian sasaran strategis dalam waktu 5 tahun (2019 � 2024) pada
Kantor Kecamatan Kapuas sumber
dana untuk mendukung percapaian seluruh sasaran yang ditetapkan dalam tahun 2019 berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Daerah, yaitu dapat dilihat pada tabel 2.
Tabel 2. Data APBD Kantor Kecamatan
Kapuas Kabupaten Sanggau Tahun 2019
|
No |
Uraian |
Anggaran |
(%) |
|
1 |
Belanja Tidak
Langsung |
Rp. 5.795.540.059 |
75,67 |
|
2 |
Belanja Langsung |
Rp. 7.852.725.174 |
46,86 |
|
|
Jumlah |
Rp. 13.648.265.233 |
59,09 |
Sumber :
Kantor Kecamatan Kapuas Kabupaten
Sanggau 2019
Dilihat dari tabel 2. Pada Tahun Anggaran 2019, Kantor Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau mendapatkan anggaran APBD sebesar Rp.
13.648.265.233, yang terdiri dari
anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp.7.852.725.174, dan anggaran
belanja langsung sebesar Rp. 7.852.725.174.
Dengan jumlah
anggaran yang cukup besar tersebut, maka dibutuhkan pengelolaan yang efektif dan efisien sehingga program dan kegiatan yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik karena
ditunjang dengan alokasi dana yang memadai. Pengelolaan anggaran tersebut tentunya harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan faktual.
Dari uraian latar belakang
yang telah dikemukakan, penulis mencoba untuk meneliti laporan akuntabilitas kinerja dengan mengambil judul �Analisis Laporan Akuntabilitas Kinerja Pada Kantor Kecamatan
Kapuas Kabupaten Sanggau Tahun 2019�. Berdasarkan latar belakang dan perumusan masalah, maka yang menjadi tujuan penulisan adalah Untuk Mengetahui
ketercapaian Laporan Akuntabilitas Kinerja dan Anggaran
Pada Kantor Kecamatan Kapuas Kabupaten
Sanggau.
METODA PENELITIAN
Bentuk penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu menggunakan
metode penelitian kualitatif yang bersifat Deskriptif. Penelitian ini dilakukan pada Kantor Kecamatan Kapuas, yang beralamat
di Jln. Jend Sudirman No.
16 Telp (0564) 21005 Kode Pos 78512, Kabupaten Sanggau Kecamatan Kapuas Provinsi Kalimantan Barat. Penelitian
ini dilakukan pada bulan November sampai Agustus Tahun 2021. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian yang dilakukan penulis adalah sumber data primer. Teknik
pengumpulan data yang dilakukan
dalam penelitian ini adalah interview (wawancara) dan dokumentasi. Teknik
analisis data yang digunakan
dibagi menjadi empat bagian yaitu
pengumpulan data, reduksi
data, penyajian data, dan pengambilan
kesimpulan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
1)
Data Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (LAKIP)
1)
Realisasi Anggaran
a.
Realisasi Belanja Anggaran
|
No |
Uraian |
Anggaran |
Realisasi |
(%) |
|
1 |
Belanja Tidak Langsung |
Rp.5.795.540.059 |
Rp.4.385.277.263 |
75,67 |
|
2 |
Belanja Langsung |
Rp.7.852.725.174 |
Rp.3.679.698.550 |
46,86 |
|
|
Jumlah |
Rp.13.648.265.233 |
Rp.8.064.975.813 |
59,09 |
Sumber : Kecamatan
Kapuas Kabupaten Sanggau
2019
Berdasarkan tabel
3. diketahui
realisasi belanja anggaran tahun 2019 sebesar Rp.13.648.265.233, di realisasi
sebesar Rp. 8.064.975.813, atau
59,09% yang terdiri dari anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp. 5.795.540.059, dan di realisasi
sebesar Rp. 4.385.277.263 atau
75,67%, dan anggaran belanja
langsung sebesar Rp.
7.852.725.174 dan di realisasi sebesar
Rp. 3.679.689.550 atau 46,86%. Kesimpulannya
laporan realisasi belanja anggaran tahun 2019 brjalan dengan baik dan mencapai kriteria sedang.
b.
Realisasi Belanja Per Sasaran
Strategis
Tabel 4.2
���������������� Laporan
Realisasi Belanja Per Sasaran Strategis Tahun 2019
|
No |
Sasaran Strategis |
Anggaran |
Realisasi |
% |
|
1 |
Terpenuhinya barang-barang
kebutuhan pengiriman surat dinas |
Rp.4.950.000 |
Rp.4.248.000 |
85,82 |
|
2 |
Terpenuhinya kebutuhan
komunikasi penyediaan air
bersih/penerangan |
Rp.90.000.000 |
Rp.75.575.751 |
83,97 |
|
3 |
Terlaksananya penata usahaan keuangan kecamatan dengan baik |
Rp.335.400.000 |
Rp.238.350.000 |
71,06 |
|
4 |
Tersedianya alat kebersihan dan bahan pembersih |
Rp.22.247.846 |
Rp.18.051.084 |
81,14 |
|
5 |
Berfungsinya peralatan
kantor untuk melaksanakan aktifitas pelayanan |
Rp.11.025.000 |
Rp.9.500.000 |
86,17 |
|
6 |
Terpenuhinya ATK sesuai
dengan kebutuhan |
Rp.107.113.711 |
Rp.107.113.711 |
100 |
|
7 |
Terpenhinya barang cetak dan pengadaan |
Rp.31.180.815 |
Rp.25.453.030 |
81,63 |
|
8 |
Terpenuhinya kebutuhan
komponen alat listrik |
Rp.7.645.000 |
Rp.5.288.000 |
69,17 |
|
9 |
Terpenuhinya kebutuhan
peralatan dan perlengkapan
kantor |
Rp.20.977.900 |
20.977.900 |
100 |
|
10 |
Terpenuhinya kebutuhan
bahan bacaan |
Rp.3.840.000 |
Rp.3.840.000 |
100 |
|
11 |
Terpenuhinya kebutuhan
logistik kantor |
Rp.14.460.000 |
Rp.11.532.000 |
79,75 |
|
12 |
Tersedianya makanan
dan minuman kantor kegiatan rapat dan tamu |
Rp.80.290.000 |
Rp.59.525.000 |
74,14 |
|
13 |
Terlaksananya perjalanan
dinas diluar daerah |
Rp.119.750.000 |
Rp.109.865.900 |
91,75 |
|
14 |
Tersedianya tenaga kontrak |
Rp.430.817.900 |
Rp.430.803.232 |
100 |
|
15 |
Terlaksananya perjalanan
dinas didalam daerah |
Rp.166.208.000 |
Rp.151.664.000 |
91,25 |
|
16 |
Meja dan kursi
untuk kelancaran tugas pada kantor camat kapuas |
Rp.63.090.000 |
Rp.63.090.000 |
100 |
|
17 |
Terlaksananya pemeliharaan
gedung kantor |
Rp.155.350.000 |
Rp.99.925.000 |
64,32 |
|
18 |
Terlaksananya pemeliharaan
kendaraan dinas / operasional |
Rp.29.922.000 |
29.048.500 |
97,08 |
|
19 |
Tersediannya pegawai
yang terampil dibidang kerjanya. |
Rp.18.000.000 |
Rp.17.970.700 |
99,84 |
|
20 |
Terpenuhinya pelayanan
administrasi kepada masyarakat |
Rp.29.900.000 |
Rp.28.050.000 |
93,81 |
|
21 |
Masyarakat dikecamatan dapat
terbina dengan baik |
Rp.757.525.060 |
Rp.472.009.800 |
62,31 |
|
22 |
Terwujudnya pengelola
keuangan desa dengan baik |
Rp.52.100.000 |
Rp.45.300.000 |
86,95 |
|
23 |
Masyarakat dikecamatan dapat
terbina dengan baik |
Rp.30.331.942 |
Rp.22.781.942 |
75,11 |
|
24 |
Terpenuhinya keperluan
untuk pengerjaan RENSTRA |
Rp.15.000.000 |
Rp.15.000.000 |
100 |
|
25 |
Terlaksananya penataan
lingkungan pemukiman penduduk perdesaan |
Rp.5.255.600.000 |
Rp.1.614.735.000 |
30,72 |
|
|
Jumlah |
Rp.13.648.265.233 |
Rp.8.064.975.813 |
59,86 |
|
|
Total Belanja Langsung |
Rp.7.852.725.174 |
Rp.3.679.698.550 |
46.86 |
Sumber : Kantor Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau 2019
Berdasarkan tabel� 4.2. diketahui anggaran realisasi belanja persasaran strategis tahun 2019, sebesar Rp. 7.852.725.174, dan di realisasi
sebesar Rp. 3.679.698.550 yang terdiri
dari 15 sasaran strategis dari besarnya anggaran belanja langsung. Sasaran strategisnya sebagai berikut :
1.
Terpenuhinya barang-barang
kebutuhan pengiriman surat dinas, diketahui
anggarannya Rp.4.950.000, realisasinya
Rp. 4.248.000 atau 85,82% dan interprestasinya
tinggi.
2.
Terpenuhinya kebutuhan
komunikasi penyediaan air bersih/penerangan, diketahui anggarannya Rp.
90.000.000 realisasinya Rp. 75.575.751 atau 83,97% dan interprestasinya tinggi.
3.
Terlaksananya penata
usahaan keuangan kecamatan dengan baik, diketahui anggaranya Rp. 335.400.000 realisasinya
Rp. 238.350.000 atau 71,06% dan interprestasinya
sedang.
4.
Tersediannya alat
kebersihan dan bahan pembersih, diketahui anggarannya Rp. 22.247.846 realisasinya
Rp. 18.051.084 atau 81,14 dan interprestasinya
tinggi.
5.
Berfungsinya peralatan
kantor untuk melaksanakan aktifitas pelayanan, diketahui anggaranya Rp. 11.025.000 realisasinya
Rp. 9.500.000 atau 86,17% dan interprestasinya
tinggi.
6.
Terpenuhinya ATK sesuai
dengan kebutuhan, diketahui anggarannya Rp.
107.113.711 realisasinya Rp. 107.113.711 atau 100% dan interprestasinya
sangat tinggi.
7.
Terpenuhinya barang
cetak dan pengadaan, diketahui anggarannya Rp.
31.180.815 realisasinya Rp. 25.25.453.030 atau 81,63% dan interprestasinya tinggi.
8.
Terpenuhinya kebutuhan
komponen alat listrik, diketahui anggaranya Rp. 7.645.000 realisasinya
Rp. 5.288.000 atau 69,17% dan interprestasinya
sedang.
9.
Terpenuhinya kebutuhan
peralatan dan perlengkapan kantor, diketahui anggarannya Rp. 20.977.900 realisasinya
Rp. 20.977.900 atau 100%� dan interprestasinya
sangat tinggi.
10. Terpenuhinya kebutuhan
bahan bacaan, diketahui anggarannya Rp.
3.840.000 relisasinya 3.840.000 atau
100% dan interprestasinya sangat tinggi.
11. Terpenuhinya kebutuhan
logistik kantor, diketahui anggaranya Rp.
14.460.000 realisasinya Rp. 11.532.000 atau 79,75% dan interprestasinya tinggi.
12. Tersedianya makanan
dan minuman kantor kegiatan rapat dan tamu, diketahui anggarannya Rp. 80.290.000 realisasinya
Rp. 59.522.000 atau 74,14% dan interprestasinya
sedang.
13. Terlaksananya perjalanan
dinas diluar daerah, diketahui anggarannya Rp. 119.750.000 realisasinya
Rp. 109.865.900 atau 91,75% dan interprestasinya
sangat tinggi.
14. Tersediannya tenaga
kontrak, diketahui anggaranya Rp. 430.817.900 realisasinya
Rp.430.803.232 atau 100% dan interprestasinya
sangat tinggi.
15. Terlaksananya perjalanan
dinas didalam daerah, diketahui anggarannya Rp. 166.208.000 realisasinya
Rp. 151.664.000 atau 91,25% dan interprestasinya
sangat tinggi.
16. Meja dan kursi
untuk kelancaran tugas pada kantor kecamatan kapuas , diketahui anggranya Rp.
63.090.000 realisasinya Rp. 63.090.000 atau 100% dan interprestasinya sanggat tinggi.
17. Terlaksananya pemeliharaan
gedung kantor, diketahui anggarannya Rp.
155.350.000 realisasinya Rp. 99.925.000 atau 64,32% dan interprestasinya rendah.
18. Terlaksananya pemeliharaan
kendaraan dinas/operasional, diketahui anggaranya Rp. 29.900.000 realisasinya
Rp. 29.048.000 atau 97,08% dan interprestasinya
sangat tinggi.
19. Tersediannya pegawai
yang terampil dibidang kerjanya, diketahui anggarannya Rp.18.000.000 realisasinya
17.970.700 atau 99,84% dan interprestasinya
sangat tinggi.
20. Terpenuhinya pelayanan
administrasi kepada masyarakat, diketahui anggarannya Rp. 29.900.000 realisasinya
Rp. 28.050.000 atau 93,81% dan interprestasinya
sangat tinggi.
21. Masyarakat dikecamatan dapat terbina dengan baik, diketahui anggarannya Rp. 757.525.060 realisasinya
Rp. 472.090.000 atau 62,31% dan interprestasinya
rendah.
22. Terwujudnya pengelola
keuangan desa dengan baik, diketahui
anggarannya Rp. 52.100.000 realisasinya
Rp. 45.300.000 atau 86,95% dan interprestasinya
tinggi.
23. Masyarakat dikecamatan dapat terbina dengan baik, diketahui anggarannya Rp. 30.331.942 realisasinya
Rp. 22.781,942 atau 75,11% dan interprestasinya
sedang.
24. Terpenuhinya keperluan
untuk pengerjaan RENSTRA, diketahui anggarannya Rp.
15.000.000 realisasinya Rp. 15.000.000 atau 100% dan interprestasinya
sangat tinggi.
25. Terlaksananya penataan
lingkungan pemukiman penduduk perdesaan, diketahui anggarannya Rp.
5.255.600.000 realisasinya Rp. 1.614.735.000 atau 59,86% dan interprestasinya
sangat rendah.
Jadi berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa laporan realisasi
belanja per sasaran strategis tahun 2019 yang terdiri dari 25 sasaran memiliki interprestasi yang berbeda yang hasilnya 11 sasaran strategis yang interprestasi keberhasilan anggaran dan realisasinya dikatakan sangat baik, 7 sasaran strategis yang interprestasi keberhasilan anggaran dan realisasinya baik, 4 sasaran strategis interprestasi keberhasilannya sedang, 2 sasaran strategis interprestasinya rendah, dan 1 sasaran strategis yang interprestasinya
sangat rendah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa capaian sasaran
strategisnya berjalan baik dengan kriteria
sedang.
2)
Capaian Indikator Kinerja Fisik
Tabel 4.3 Capaian
Indikator Kinerja Pemerintah
Kecamatan Kapuas Tahun 2019
|
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
Realisasi |
Capaian (%) |
|
|
|
|
a |
B |
b/a*100% |
|
1 |
Terwujudnya Pelayanan
Administrasi |
Persentase tingkat respon terhadap surat-surat yang masul di Kecamatan |
100% |
95% |
95% |
|
|
|
Jumlah dokumen perencanaan kerja tahunan kecamatan |
1 Dok |
1 Dok |
100% |
|
|
|
Tingkat kepuasan masyarakat
atas pelayanan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu) |
100% |
100% |
100% |
|
|
|
Persentase serapan Anggaran |
100% |
59,09% |
59,09% |
|
|
|
Jumlah laporan tahunan Kecamatan |
2 Lap |
2 Lap |
100% |
|
|
|
Persentase laporan berkala kependudukan |
100% |
100% |
100% |
|
|
|
Persentase penduduk
yang telah memiliki KK |
100% |
91,98% |
91,98% |
|
|
|
Persentase penduduk
yang telah memiliki KTP
�E |
100% |
93,18% |
I93,18 |
|
|
|
Jumlah dokumen pengeluaran surat keterangan pindah/datang |
200 Dok |
588 Dok |
294% |
|
|
|
Jumlah pengeluaran
surat legalisisr dokumen kependudukan |
200 Dok |
- |
- |
|
|
|
Persentase penerimaan
PBB |
100% |
100% |
100% |
|
|
|
Persentase volume sampah
yang terangkat ke TPA |
100% |
80% |
80% |
|
|
|
Jumlah banguna
lama yang memiliki IMB |
10 IMB |
21 IMB |
210% |
|
|
|
Jumlah tempat usaha yang memiliki izin usaha |
200 usaha |
236 usaha |
118% |
|
|
|
Rata-rata capaian kinerja |
|
*) |
|
|
2 |
Terwujudnya peningkatan
pembinaan dan persentase kelompok masyarakat dalam membangun desa |
Jumlah ketidakhadiran
aparatur memenuhi jam kerja |
5 hari |
0 hari |
0 hari |
|
Jumlah pegawai
yang mengikuti Diklat/Bintek |
4 orang |
4 orang |
100% |
||
|
|
|
Rata-rata capaian kinerja |
|
*) |
|
|
3 |
Terwujudnya peningkatan
pembinaan dan presentase kelompok masyarakat dalam membangun desa. |
Persentase posyandu
aktif |
100% |
90% |
90% |
|
Persentase PAUD aktif |
100% |
100% |
100% |
||
|
Persentase PKK aktif |
100% |
80% |
80% |
||
|
Persentase Dasawisma
aktif |
100% |
80% |
80% |
||
|
Persentase akseptor
aktif |
100% |
74,1% |
74,1% |
||
|
Persentase karang taruna aktif |
100% |
70% |
70% |
||
|
Persentase PMR aktif |
100% |
80% |
80% |
||
|
Persentase kelompok
paskibra aktif |
100% |
100% |
100% |
||
|
Persentase sanggar seni dan budaya aktif |
100% |
100% |
100% |
||
|
Persentase club olahraga
aktif |
100% |
80% |
80% |
||
|
Persentase Gudep pramuka aktif |
100% |
80% |
80% |
||
|
|
|
Rata-rata capaian kinerja |
|
*) |
|
|
4 |
Terwujudnya peningkatan
kesejahteraa, pembangunan
ketentraman dan ketertiban
masyarakat |
Persentase proposal hibah
yang disetujui |
100% |
80% |
80% |
|
Persentase penduduk
miskin yang menerima beras
raskin |
100% |
100% |
100% |
||
|
Persentase kelompok
tani yang menerima pupuk subsidi |
100% |
90% |
90% |
||
|
Jumlah usaha mikro (PKL) aktif |
35 usaha |
14 usaha |
85,71% |
||
|
Persentase swadaya masyarakat dalam pembangunan |
100% |
100% |
100% |
||
|
Persentase surat teguran pelanggaran perda yang ditindaklanjuti pelanggar |
100% |
100% |
100% |
||
|
Jumlah anggota linmas aktif |
260 orang |
200 orang |
77% |
||
|
Persentase kelompok
siskamling aktif |
26 Desa / Kel |
20 Desa / Kel |
76,92% |
||
|
|
|
Persentase ormas/LSM/yayasan aktif |
1005 |
90% |
90% |
|
Rata-rata capaian kinerja |
|
*) |
|
||
|
5 |
Terwujudnya peningkatan
pembangunan Desa |
Persentase serapan anggaran Desa |
100% |
92% |
92% |
|
Persentase serapan anggaran pembangunan Desa |
100% |
91,3% |
91.3% |
||
|
Persentase pelaksanaan
Musrembang Desa |
100% |
100% |
100% |
||
|
Rata-rata capaian kinerja |
|
*) |
|
||
|
|
|
Rata-rata keseluruhan |
|
**) |
|
Sumber : Kantor Kecamatan Kapuas Tahun 2019
*) Rata-rata capaian
dihitung dari jumlah capaian dibagi jumlah indikator.
**) Rata-rata keseluruhan
dihitung dari jumlah rata-rata capaian kinerja dibagi jumlah sasaran strategis.
Berdasarkan tabel
4.I capaian indikator kinerja pemerintah daerah Kecamatan Kapuas tahun 2019 terdiri dari 5 sasaran strategis dan 39 indikator kinerja, yang dijelaskan sebagai berikut :
1. Sasaran strategis
terwujudnya pelayanan administrasi
a. Presentase tingkat
respon terhadap surat-surat yang masuk di Kecamatan, target 100% realisasi
95% dan capaiannya 95%.
b. Jumlah dokumen
perencanaan kerja tahunan Kecamatan target 1 Dok realisasi 1 Dok dan capaiannya 100%.
c. Tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu), target 100% realisasi
100% dan capaiannya 100%
d. Persentase serapan
anggaran, target 100% realisasi
59,09% dan capaiannya 59,09%
e. Jumlah laporan
tahunan Kecamatan, target 2
Lap realisasi 2 Lap dan capaiannya
100%
f. Presentase laporan
berkala kependudukan,
target 100% realisasi 100% dan capaiannya
100%
g. Presentase penduduk
yang telah memiliki KK,
target 100% realisasi 91,98% dan capaiannya
91,98%
h. Presentase penduduk
yang telah memiliki KTP-E,
target 100% realisasi 93,18% dan capaiannya
93,18%
i.
Jumlah dokumen
pengeluaran surat keterangan pindah/datang, target 200 Dok realisasi 588 Dok dan capaiannya 294%
j.
Jumlah pengeluaran
surat legalisir dokumen kependudukan, target 200
Dok
k. Presentase penerimaan
PBB, target 100% realisasi 100% dan capaiannya 100%
l.
Presentase volume sampah yang terangkat ke TPA, target 100% realisasi 80%
dan capaiannya 80%
m. Jumlah bagunan
lama yang memiliki IMB, target 10 IMB realisasi 21 MB dan capaiannya
210%
n. Jumlah tempat
usaha yang memiliki izin usaha, target 200 usaha realisasi 236 usaha dan capaiannya 118%
2. Sasaran strategis
terwujudnya peningkatan pembinaan dan presentase kelompok masyarakat dalam membangun Desa
a. Jumlsh ketidakhadiran
aparatur memenuhi jam kerja, target 5 hari realisasi 0 hari dan capaiannya 0 hari
b. Jumlah pegawai
yang mengikuti Diklat/Bintek, target 4 orang realisasi
4 orang dan capaiannya 100%
3. Terwujudnya peningkatan
pembinaan dan presentase kelompok masyarakat dalam membangun desa
a. Presentase posyandu,
target 100% realisasi 90% dan capaiannya
90%
b. Presentase posyandu,
target 100% realisasi 100% dan capaiannya
100%
c. Presentase PKK aktif,
target 100% realisasi 80% dan capaiannya
80%
d. Presentase Dasawisma
aktif, target 100% realisasi
80% dan capaiannya 80%
e. Presentase ekseptor
aktif, target 100% realisasi
74,1% dan capaiannya 74,1%
f. Presentase karang
taruna aktif, target 100% realisasi 70% dan capaiannya 70%
g. Presentase PMR aktif,
target 100% realisasi 80% dan capaiannya
80%
h. Presentase kelompok
paskipra aktif, target 100%
realisasi 100% dan capaiannya
100%
i.
Presentase sanggar
seni dan budaya aktif, target 100% realisasi 100%
dan capaiannya 100%
j.
Presentase club olahraga
aktif, target 100% realisasi
80% dan capaiannya 80%
k. Presentase gudep
pramuka aktif, target 100% realisasi 80% dan capaiannya 80%
4. Sasaran strategis
terwujudnya peningkatan kesejahteraan, pembangunan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
a. Presentase proposal hibah yang disetujui, target 100%
realisasi 80% dan capaiannya
80%
b. Presentase penduduk
miskin yang menerima beras raskin, target 100% realisasi
100% dan capaiannya 100%
c. Presentase kelompok
tani yang menerima pupuk subsidi, target 100% realisasi 90% dan capaiannya 90%
d. Jumlah usaha
mikro (PKL) aktif, target
35 usaha realisasi 14 usaha dan capaiannya 85,71%
e. Presentase swadaya
masyarakat dalam pembangunan, target 1005 realisasi
100% dan capaiannya 100%
f. Presentase surat
teguran pelanggaran perda yang ditindaklanjuti pelanggar, target 100% realisasi
100% dan capaiannya 100%
g. Jumlah anggota
linmas aktif, target 26 Desa/Kel realisasi
20 Desa/kel dan capaiannya 76,92%
h. Presentase ormas/LSM/Yayasan
aktif, target 100% realisasi
90% dan capaiannya 90%
5. Sasaran strategis
terwujudnya peningkatan pembanguna Desa
a. Presentase serapan
anggaran Desa, tarhet 100% realisasi 92% dan capaiannya 92%
b. Presentase serapan
anggaran pembangunan Desa, target 100% realisasi
91,31% dan capaiannya 100%
c. Prenesntasi pelaksanaan
Musrembang Desa, target
100% realisai 100% dan capaiannya
100%.
Jadi, berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa capaian indikator
kinerja fisik, dapat dicapai dengan
baik dilihat dari realisasi yang melebihi rata-rata target capaian.
3)
Realisasi pencapaian kinerja
keuangan SKPD
Realisasi belanja
(Non Belanja Pegawai) Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau sebesar
Rp.3.679.698.550,00 atau 46,86% dari
anggaran sebesar
Rp.7.852.725.174,00 Belanja langsung
pada SKPD Kecamatan Kapuas Kabupaten
Sanggau dilaksanakan dengan 8 Program dan 25 Kegiatan dengan uraian sebagai
berikut :
|
No |
Jumlah Capaian Kinerja % |
Interprestasi |
|
1 |
≥ 91 |
Sangat Tinggi |
|
2 |
≥ 76 � 90,99 |
Tinggi |
|
3 |
≥ 66 � 75,99 |
Sedang |
|
4 |
≥ 51 � 65,99 |
Rendah |
|
5 |
≤ 50,99 |
Sangat Rendah |
Sumber : Kantor Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau 2019
|
No |
Program/Kegiatan |
Anggaran |
Realisasi |
% |
Indikator |
|
A |
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran |
Rp.1.445.906.172 |
Rp.1.271.787.608 |
87,96 |
Tinggi |
|
1 |
Penyediaan jasa
surat menyurat |
Rp.4. 950.000 |
Rp.4.248.000 |
85,82 |
Tinggi |
|
2 |
Penyediaan jasa
komunikasi, sumber daya air, dan listrik |
Rp.90.000.000 |
Rp.75.575.751 |
83,97 |
Tinggi |
|
3 |
Penyediaan jasa
administrasi keuangan |
Rp.335.400.000 |
Rp.238.350.000 |
71,06 |
Sedang |
|
4 |
Penyediaan jasa
kebersihan kantor |
Rp.22.247.846 |
Rp.18.051.084 |
81,14 |
Tinggi |
|
5 |
Penyediaan jasa
perbaikan peralatan kerja |
Rp.11.025.000 |
Rp.9.500.000 |
86,17 |
Tinggi |
|
6 |
Penyediaan alat
tulis kantor |
Rp.107.113.711 |
Rp.107.113.711 |
100 |
Sangat tinggi |
|
7 |
Penyediaan barang
cetakan dan pengadaan |
Rp.31.180.815 |
Rp.25.453.030 |
81,63 |
Tinggi |
|
8 |
Penyediaan komponeninstalasi
listrik/penerangan bangunan kantor |
Rp.7.645.000 |
Rp.5.288.000 |
69,17 |
Sedang |
|
9 |
Penyediaan bahan
bacaan dan peraturan perundang-undangan |
Rp.20.977.900 |
Rp.20.977.000 |
100 |
Sangat tinggi |
|
10 |
Penyediaan bahan
bacaan dan peraturan perundang-undangan |
Rp.3.840.000 |
Rp.3.480.000 |
100 |
Sangat tinggi |
|
11 |
Penyediaan bahan
logistic kantor |
Rp.14.460.000 |
Rp.11.532.000 |
79,75 |
Tinggi |
|
12 |
Penyediaan makanan
dan minuman |
Rp.80.290.000 |
Rp.59.525.000 |
74,14 |
Sedang |
|
13 |
Rapat-rapat koordinasi
dan konsultasi ke luar daerah |
Rp.119.750.000 |
Rp.109.865.900 |
91,75 |
Sangat tinggi |
|
14 |
Penyediaan jasa
tenaga kerja non PNS |
Rp.430.817.000 |
Rp.430.803.232 |
100 |
Sangat tinggi |
|||
|
15 |
Rapar-rapat koordinasi
dan konsultasi ke luar daerah |
Rp.166.208.000 |
Rp.151.664.000 |
91,25 |
Sangat tinggi |
|||
|
B |
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana
Aparatur |
Rp.248.362.000 |
Rp.192.063.500 |
77,33 |
Tinggi |
|||
|
1 |
Pengadaan mebel |
Rp.63.090.000 |
Rp.63.090.000 |
100 |
Sangat tinggi |
|||
|
2 |
Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor |
Rp.155.350.000 |
Rp.99.925.000 |
64,32 |
Rendah |
|||
|
3 |
Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional |
Rp.29.922.000 |
Rp.29.048.000 |
97,08 |
Sangat tinggi |
|||
|
C |
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur |
Rp.18.000.000 |
Rp.17.970.700 |
99,84 |
Sangat tinggi |
|||
|
1 |
Pendidikan dan pelatihan
formal |
Rp.18.000.000 |
Rp.17.970.700 |
99,84 |
Sanggat tinggi |
|||
|
D |
Program Pelayanan Prima |
Rp.29.900.000 |
Rp.28.050.000 |
93,81 |
Sangat tinggi |
|||
|
1 |
Peningkatan pelayanan
prima kecamatan (PATEN) |
Rp.29.900.000 |
Rp.28.050.000 |
93,81 |
Sangat tinggi |
|||
|
E |
Program Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa |
Rp.757.525.060 |
Rp.472.009.800 |
62,31 |
Rendah |
|||
|
1 |
Pembinaan masyarakat
di Kecamatan |
Rp.757.525.060 |
Rp.472.009.800 |
62,31 |
Rendah |
|||
|
F |
Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa |
Rp.82.431.942 |
Rp.68.081.942 |
82,59 |
Tinggi |
|||
|
1 |
Kegiatan fasilitas
pembinaan dan pengendalian
pengelolaan keuangan Desa |
Rp.52.100.000 |
Rp.45.300.000 |
86,95 |
Tinggi |
|||
|
2 |
Kegiatan fasilitas
forum koordinasi pimpinan
Kecamatan |
Rp.30.331.942 |
Rp.22.781.942 |
75,11 |
Sedang |
|||
|
G |
Program Penataan Organisasi, Tata Laksana, dan Peningkatan Pelayanan Publik Perangkat Desa |
Rp.15.000.000 |
Rp.15.000.000 |
100 |
Sangat tinggi |
|||
|
1 |
Penyusunan Renstra
Kec. Tahun 2019-2024 |
Rp.15.000.000 |
Rp.15.000.000 |
100 |
Sangat tinggi |
|||
|
H |
Program
Pembangunan Infrastruktur Perdesaan |
Rp.5.255.600.000 |
Rp.1.614.735.000 |
30,72 |
Sangat rendah |
|||
|
1 |
Penataan lingkungan
pemukiman penduduk (DAU Tambahan) |
Rp.5.255.600.000 |
Rp.1.614.735.000 |
30,72 |
Sangat rendah |
|||
|
|
Jumlah |
Rp.7.852.725.174 |
Rp.3.679.698.550 |
46,86 |
|
|||
Sumber : Kantor Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Tahun 2019
Berdasarkan tabel
4.4 Realisasi belanja (Non Belanja Pegawai) Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau sebesar
Rp.3.679.698.550,00 atau 46,86% dari
anggaran sebesar Rp.7.852.725.174,00
Belanja langsung pada SKPD Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dilaksanakan dengan 8 Program dan 25 Kegiatan dengan uraian sebagai
berikut :
1.
Program Kegiatan 1 : Pelayanan Administrasi Perkantoran, yang diketahui anggarannya Rp. 1.445.906.172 realisasinya
Rp. 1.271.787.608 atau 87,96% dan interprestasinya
tinggi.
a) Penyediaan jasa
surat menyurat, diketahui anggarannya Rp.
4.950.000 realisasinya Rp. 4.248.000 atau 85,82% dan interprestasinya tinggi.
b) Penyediaan jasa
komunikasi, sumber daya air, dan listrik, diketahui anggarannya Rp.
90.000.000 realisasinya Rp. 75.575.751 atau 83,97% dan interprestasinya tinggi.
c) Penyediaan jasa
administrasi keuangan, diketahui anggarannya Rp.
335.400.000 realisasinya Rp. 238.350.000 atau 71,06% dan interprestasinya sedang.
d) Penyediaan jasa
kebersihan kantor, diketahui anggaranya
Rp.22.247.846 realisasinya Rp. 18.051.084 atau 81,14% dan interprestasinya tinggi.
e) Penyediaan jasa
perbaikan peralatan kerja, diketahui anggarannya Rp. 11.025.000 realisasinya
Rp. 9.500.000 atau 86,17% dan interprestasinya
tinggi.
f) Penyediaan alat
tulis kantor, diketahui anggarannya Rp.
107.113,711 realisasinya Rp. 107.113.711 atau 100% dan interprestasinya
sangat tinggi.
g) Penyediaan barang
cetakan dan pengadaan, diketahui anggarannya Rp.
31.180.815 realisasinya Rp. 25.453.030 atau� 81,63% dan interprestasinya tinggi.
h) Penyediaan komponen
instalasi listrik/penerangan bangunan kantor, diketahui anggarannya Rp. 7.645.000 realisasinya
Rp. 5.288.000 atau 69,17% dan interprestasinya
sedang.
i) Penyediaan peralatan
dan perlengkapan kantor, diketahui anggarannya Rp.
20.977.900 realisasinya Rp. 20.977.000 atau� 100% dan interprestasinya sangat tinggi.
j) Penyediaan bahan
bacaan dan peraturan perundang-undangan, diketahui anggarannya Rp. 3.840.000 realisasinya
Rp. 3.480.000 atau 100% dan interprestasinya
sangat tinggi.
k) Penyediaan bahan
logistic kantor, diketahui anggarannya Rp. 14.460.000 realisasinya
Rp. 11.532.000 atau 79,75% dan interprestasinya
tinggi.
l) Penyediaan makanan
dan minuman, diketahui anggarannya Rp. 80.290.000 realisasinya
Rp. 59.525.000 atau 74,14% dan interprestasinya
sedang.
m) Rapat-rapat koordinasi
dan konsultasi ke luar daerah, diketahui
anggarannya Rp. 119.750.000 realisasinya
Rp. 109.865.900 atau 91,75% dan interprestasinya
sangat tinggi.
n) Penyediaan jasa
tenaga kerja non PNS, diketahui anggarannya Rp.
430.817.000 realisasinya Rp. 430.803.232 atau 100% dan interprestasinya
sangat tinggi.
o) Rapat-rapat koordinasi
dan konsultasi ke luar daerah, diketahui
anggarannya Rp. 166.208.000 realisasinya
Rp. 151.664.000 atau�
91,25% dan interprestasinya sangat tinggi.
2.
Program� Kegiatan 2 : Peningkatan Sarana
dan Prasarana Aparatur, diketahui anggaran Rp.
248.362.000 realisasi Rp. 192.063.500 atau� 77,33% dan� interprestasinya tinggi.
a) Pengadaan mebeleur, diketahui anggarannya Rp.
63.090.000 realisasinya Rp. 63.090.000 atau 100% dan interprestasinya
sangat tinggi.
b)� Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor, diketahui anggarannya Rp. 155.350.000 realisasinya
Rp. 99.925.000 atau 64,32% dan interprestasinya
rendah.
c)� Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional, diketahui anggarannya Rp.
29.922.000 realisasinya Rp. 29.048.000 atau 97,08% dan interprestasinya
sangat tinggi.
3.
Program Kegiatan 3 : Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur,
diketahui anggarannya Rp.
18.000.000 realisasinya Rp. 17.970.700 atau 99,84% dan interprestasinya
sangat tinggi.
a)� Pendidikan
dan pelatihan formal, diketahui
anggarannya Rp. 18.000.000 realisasinya
Rp.17.970.700 atau 99,84% dan interprestasinya
sangat tinggi.
4.
Program Kegiatan 4 : Pelayanan Prima, diketahui anggarannya Rp. 29.900.000 realisasinya
Rp.28.050.000 atau 93,81% dan interprestasinya
sangat tinggi.
a)� Peningkatan pelayanan prima kecamatan (PATEN), diketahui anggarannya Rp. 29.900.000 realisasinya
Rp. 28.050.000 atau�
93,81% dan interprestasinya sangat tinggi.
5.
Program Kegiatan 5 : Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa, diketahui anggarannya Rp.
757.525.060 realisasinya Rp. 472.009.800 atau 62,31% dan interprestasinya rendah
a)� Pembinaan masyarakat di kecamatan, diketahui anggaranya Rp. 757.525.060 realisasinya
Rp. 472.009.800 atau 62,31% dan interprestasinya
rendah.
6.
Program Kegiata 6 : Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, diketahui anggarannya Rp. 82.431.942 realisasi
Rp. 68.081.942 atau 82,59% dan interprestasinya
tinggi.
a) Kegiatan fasilitas
pembinaan dan pengendalian pengelolaan keuangan Desa, diketahui anggarannya Rp. 52.100.000 realisasinya
Rp. 45.300.000 atau 86,95% dan interprestasinya
tinggi.
b) Kegiatan fasilitas
forum koordinasi pimpinan kecamatan, diketahui anggarannya Rp. 30.331.942 realisasinya
Rp. 22.781.942 atau 75,11% dan interprestasinya
sedang.
7.
Program Kegiatan 7 : Penataan Organisasi, Tata Laksana, dan Peningkatan Pelayanan Publik Perangkat Desa, diketahui anggarannya Rp.15.000.000 realisasinya
Rp. 15.000.000 atau 100% dan interprestasinya
sangat tinggi.
a)� Penyusunan Renstra Kec. Tahun 2019-2024, diketahui anggarannya Rp.
15.000.000 realisasinya Rp. 15.000.000 atau 100% dan interprestasinya
sangat tinggi.
8.
Program Kegiatan 8 : Program
Pembangunan Infrastruktur Perdesaan,
diketahui anggarannya Rp.
5.255.600.000 realisasinya Rp. 1.614.735.000 atau 30,72% dan interprestasinya
sangat rendah.
a)� Penataan lingkungan pemukiman penduduk perdesaan (DAU Tambahan),� diketahui anggarannya Rp. 5.255.600.000 realisasinya
Rp. 1.614.735.000 atau 30,72% dan interprestasinya
sangat rendah.
Jadi berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa realisasi pencapaian kinerja keuangan SKPD yang terdiri dari 8 program dan 25 kegiatan memiliki interprestasi yang berbeda, hasilnya 11 kegiatan yang interprestasi keberhasilan dikatakan sangat baik, 7 kegiatan yang interprestasi keberhasilan dikatakan baik, 4� kegiatan yang interprestasi keberhasilan dikatakan sedang, 2 kegiatan yang interprestasinya dikatakan rendah, dan 1 kegiatan yang interprestasinya dikatakan sangat rendah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa realisasi pencapaian Kinerja Keuangan SKPD berjalan baik dengan kriteria
sedang.
Pembahasan
Berdasarkan hasil
tehadap indikator kinerja utama Kecamatan
Kapuas, Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah
yang disajikan oleh Kecamatan
Kapuas Kabupaten Sanggau menunjukan bahwa secara keseluruhan capaian kinerja Kecamatan Kapuas telah berjalan dengan baik dilihat dari
capaian indikator dengan hasil kriteria
sedang. Adapun analisis laporan Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau sebagai berikut:
1.
Perencanaan Strategi
Salah satu bagian
terpenting dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau adalah adanya Rencana Strategis sebagai acuan target kinerja. Renstra Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau disusun untuk jangka
waktu lima Tahun yaitu tahun 2019-2024. Rencana strategis kecamatan kapuas terdapat pernyataan visi dan misi, tujuan dan sasaran, perjanjian kinerja, program dan kegiatan pokok. Rencana strategis kecamatan kapuas tidak berbentuk dokumen yang utuh dan tidak terdapat gambar. Selain itu, tidak dijelaskan
mengenai hubungan satu persatu antara
ukuran kinerja dengan program dan kegiatan. Sehingga banyak program dan kegiatan yang tidak ada hubungan dengan
ukuran kinerja dan sebaliknya banyak ukuran kinerja yang tidak jelas program dan kegiatannya. Perencanaan strategi
kecamatan kapuas mengacu pada RPJMD daerah, RPJMD Provinsi, dan RPMJ Pusat.
Hasilnya yaitu
dilihat dari realisasi pencapaian kinerja keuangan yang terdiri dari 8 program kinerja dan 25 indikator kegiatan yamng persentasenya yaitu 11 indikator kriteria sangat tinggi, 7 indikator kriteria tinggi, 4 indikator kriteria sedang, 2 indikator kriteria rendah, dan 1 indikator kriteria sangat rendah. Sehingga pengukuran terhadap seluruh indikator kinerja diKecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dapat disimpulkan bahwa capaian kinerja
pada Kecamatan Kapuas dikategorikan
berjalan dengan baik dan mencapai kriteria sedang.
2.
Program kerja
Program kerja tahunan
yang mengacu pada rencana
strategi dan rencana kerja pemerintah. Saat ini kecamatan kapuas
telah memiliki dokumen program kerja tahun 2019 yang berisi capaian kinerja, uraian kegiatan. Pada program kerja kecamatan kapuas membuat daftar program dan
kegiatan yang akan dilakukan pada tahun 2019, namun tidak jelas
perbedaan makna penggunaan antara program dan kegiatan, Sehingga banyak kegiatan utama yang menggunakan kata
program. contohnya seperti
program pembangunan infrastruktur
perdesaan atau prasarana fisik kelurahan, yang diketahui bahwa anggaran tidak terealisasi dengan baik sehingga
membuat Kegiatan-kegiatan tersebut dituliskan tidak dikelompokkan berdasarkan visi, misi, tujuan dan sasaran, perjanjian kinerja, dan program dan kegiatan.
Hal ini mengakibatkan terjadi ketidakjelasan antara program dan kegiatan dengan capaian hasil yang ingin dicapai. Untuk itu perlu adanya
penjelasana uraian dari program kerja yang perlu dicapai berdasarkan
visi dan misi pemerintah Kapuas Kabupaten Sanggau agar dapat menjelaskan sasaran dan tujuan dari program yang dicapai.
3.
Pengukuran Kinerja
Menurut Mahmudi dkk (2013) Pengkuran kinerja merupakan suatu alat atau
metode yang digunakan untuk menilai pencapaian
pelaksanaan kegiatan berdasarkan tujuan, sasaran dan strategi sehingga kemajuan suatu organisasi dapat diketahui serta dapat meningkatkan kualitas dan pengambilan keputusan dan akuntabilitas.
Pengukuran kinerja
yang digunakan Kecamatan
Kapuas melalui tiga syarat yaitu : (1) SPJ Fungsional, (2) RFK-0
dan (3) Laporan Realisasi fisik dan keuangan yang hasilnya dapat disimpulkan bahwa pengukuran yang disampaikan oleh Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau sudah berjalan
dengan baik walaupun ada satu
bidang yang belum bisa daam memenuhi
target untuk dicapai.
4.
Pelaporan dan evaluasi
Kinerja
Pada pedoman penyusunan
dan pelaporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi ditulis bahwa pelaporan kinerja yang digunakan dalam sektor publik
di Indonesia adalah LAKIP. LAKIP dipakai
sebagai media akuntabilitas
bagi isntansi pemerintah. Pelaporan dan evaluasi kinerja pada Kantor Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau disajikan dalam bentuk Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (LAKIP) yang disusun
dan dilaporkan secara periodik. Jadi pelaporan kinerja yang dibuat oleh Kantor Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau telah melaksanakan
kewajiban pelaporan kinerjanya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada dan digunakan dalam mencapai tujuan suatu instansi.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pengukuran terhadap 8 program dan
25 indikator kegiatan yang dilihat dari laporan
realisasi pencapaian kinerja keuangan dicapai dengan interprestasi yang berbeda-beda, yaitu 11 indikator interprestasinya dicapai dengan sangat tinggi, 7 indikator interprestasinya dicapai dengan tinggi, 4 indikator interprestasinya dicapai dengan sedang, 2 indikator interprestasinya rendah, dan 1 indikator interprestasi sangat rendah.
Berdasarkan uraian pada
bab-bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan
kinerja dikatakan berjalan dengan baik dan mencapai kriteria sedang. Walaupun masih terdapat kendala, atau hambatan dalam
pelaksanaannya. Adapun hambatannya
sebagai berikut keterbatasan sarana dan prasarana baik dari segi sumber
daya manusia maupun dari segi
alat atau sistem yang memungkinkan untuk diperbaiki pada masa mendatang. Akan tetapi dalam pelaksanaannya dimasa mendatang perlu ditingkatkan lagi sehingga diperoleh
hasil yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Beby Nurtesha
Putri. Nurtesha. Beby. 2019. Analisis Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Kubu Raya. Jurnal Akuntansi Maranatha Program Studi
Akuntansi, Fakultas
Ekonomi, Universitas Kristen Maranatha. ISSN 2085-8698.
Hadiyanti. Aulia. Padla. 2017. Analisis Laporan Akuntabilitas Kinerja Pada Dinas Pariwisata
Seni Budaya Kabupaten OKU Timur. Universitas Muhammadiyah Palembang
Fakultas Ekonomi Dan Bisnis.
Intruksi Presiden �No 7, 1999. Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah.
Indra Bastian. 2006. Akuntansi Sektor Publik Suatu
Pengantar. Erlangga. Jogyakarta.
Keputusan Camat Kapuas 06, 2019. Tentang Rencana Strategis Kecamatan Kapuas.
Laporan Akuntabilitas Kinerja. 2019. Kecamatan Kapuas Kab. Sanggau.
Mahsun, Mohamad. 2014. Pengukuran Kinerja Sektor Publik. Edisi
Pertama. BPFE. Yogyakarta.
Mahsun, Mohamad. 2007. Akuntansi Sektor Publik. Edisi
Kedua. BPFE. Yogyakarta.
Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik.Yogyakarta.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54, 2010. Tentang Pelaksanaan���� Peraturan Pemerintah No 8, 2008. Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Peraturan Presiden No. 29, 2014. Tentang Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor
24, 2015. Tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Sanggau.
Peraturan Bupati Sanggau No 24, 2015. Tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Sanggau.
Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan
Kapuas, 2019-2024, Ditetapkan Melalui
Kaputusan Camat Kapuas, No 06.
Reformasi Birokrasi
No. 53, 2014 Tentang Petujuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja dan Tata Cara Riview Atas Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah.
Renyowijiyo, Muindro.
2003. Akuntansi Sektor Publik Organisasi Non Laba.
�Mitra Wacana Media. Jakarta.
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Bisnis. Penertbit. Alfabeta. Bandung.
Santoso, Susan. 2013. Analisis
Laporan Akuntabilitas
Kmerja pada Dinas Kebudayaan
dan pariwisata provinsi
Sulawesi Utara. Manado. Program Studi Ekonomi dan
Bisnis, Universitas Sam Ratulangi
Manado, ISSN 2303-1174.
Widiyastuti.Titik.2018.Analisis Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali. Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Wulansuci. Saras. Perpetua. 2017.Analisi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Berdasarkan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor
29 Tahun 2010 (Studi Kasus di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Sleman). Program Studi Akuntansi Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Sanata
Dharma Yogyakarta.