ANALISIS LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PADA KANTOR KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019

 

Nur Adhitya Ningsih

Fakultas Ekonomi, Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat, Indonesia

[email protected]

 

 

Riwayat Artikel:

Received: 06-09-2022

Revised: 14-09-2022

Accepted: 29-09-2022

 

Keywords: Lakip, Performance and Accountability

 

 

 

Kata Kunci: Lakip, Kinerja, Dan Akuntabilitas

 

 

Abstract

This Kapuas District performance report 2019 is an accountability report for the achievement of the Kapuas District vision and mission towards good government. LAKIP, Kapuas District Sanggau District has complied with the guidelines in government regulation number 29 0f 2014.

The arrangement of this annual performance report contains information about the planning and annual performance achievement. All successes and failures in achieving strategic goals and objectives are described briefly and clearly. Determination in the presentation of the budget realization report for the government in the context of the realization of the fulfillment of the objectives of public accountability at the Kapuas District Office Sanggau. The type of research used is the descriptive qualitative research method. Data source using primary data. Data collection techniques used are interviews and documentation. The data analysis technique used is divided into four parts, namely data collection, data reduction, data presentation, and conclusion drawing. The results of this study indicate that the achievement of the performance and budget of the Kapuas District Office, Sanggau Regency has been going well and is categorized with moderate criteria.

 

 

Abstrak

Laporan kinerja Kecamatan Kapuas Tahun 2019 ini merupakan laporan pertanggungjawaban atas pencapai visi dan misi Kecamatan Kapuas menuju pemerintah yang baik. LAKIP kantor Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau telah sesuai dengan pedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014. Penyusunan laporan kinerja tahunan menyajikan laporan tentang perencanaan dan capaian kinerja tahunan. Penelitian ini bertujuan mengetahui ketercapaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Pada Kantor Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Jenis penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif yang bersifat Deskriptif. Sumber data menggunakan data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dibagi menjadi empat bagian yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa ketercapaian kinerja keuangan di Kantor Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau telah berjalan dengan baik dan dikategorikan dengan kriteria sedang.

 

Corresponding Author: Nur Adhitya Ningsih

E-mail: [email protected]

 

 

 

PENDAHULUAN

Manajemen berbasis kinerja dalam penyelenggaraan pembangunan pada dasarnya bukan sekedar melaksanakan program/kegiatan yang sudah direncanakan, akan tetapi lebih dari itu. Esensi dari manajemen berbasis kinerja adalah orientasi untuk mendorong perubahan laporan, dimana program/kegiatan dan sumber daya (anggaran) adalah alat yang dipakai untuk mencapai rumusan perubahan, baik pada level keluaran (output), hasil (outcome) maupun dampak (impact).

Pendekatan manajemen berbasis kinerja adalah sejalan dengan prinsip good governance di salah satu pilarnya yaitu Akuntabilitas. Akuntabilitas menunjukkan sejauh mana sebuah instansi pemerintah telah memenuhi tugas dan mandatnya dalam penyediaan layanan publik yang langsung bisa dirasakan hasilnya oleh masyarakat. Karena itulah pengendalian dan pertanggungjawaban program/kegiatan menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah kepada publik telah dicapai. Akuntabilitas merupakan suatu kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik.

Dalam rangka pengendalian dan pertanggungjawaban atas program atau kegiatan pemerintah daerah guna mencapai sasaran strategis yang telah ditetapkan, perlu dilakukan pengukuran guna mengetahui sampai sejauh mana capaian dari masing-masing indikator kinerja sasaran strategis. Dari hasil pengukuran tersebut dilakukan penilaian dengan mengacu Kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Penilaiannya dengan Kriteria Penilaian Kinerja sebagaimana diuraikan pada tabel 1.

 

 

 

Tabel 1. Kriteria Penilaian Kinerja

No

Jumlah Capaian Kinerja %

Interprestasi

1

≥ 91

Sangat Tinggi

2

≥ 76 � 90,99

Tinggi

3

≥ 66 � 75,99

Sedang

4

≥ 51 � 65,99

Rendah

5

≤ 50,99

Sangat Rendah

Sumber : Kantor Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau 2019

 

Capaian indikator kinerja merupakan tingkat atau ukuran keberhasilan yang menggambarkan terwujudnya kinerja berdasarkan pengkuran kinerja. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan antara kinerja yang seharusnya terjadi (realisasi) dengan kinerja yang diharapkan (Target).

Penyusunan laporan kinerja tahunan Kecamatan Kapuas merupakan laporan pertanggungjawaban atas pencapaian visi dan misi Kecamatan Kapuas menuju pemerintahan yang baik atau good governance dengan mengacuh pada Rencana Strategis Kecamatan Kapuas. Penyusunan laporan ini berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem Akunstabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan peraturan Bupati Sanggau Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sanggau.

Secara garis besar penyusunan laporan kinerja tahunan ini berisi informasi tentang perencanaan dan capaian kinerja tahunan. Segala keberhasikan maupun kegagalan dalam mencapai tujuan dan sasaran strategis diuraikan secara singkat dan jelas. Selain itu, diuraikan juga dari aspek keuangan mengenai penggunaan anggaran dikaitkan dengan hasil yang diharapkan sesuai sasaran strategis yang ditetapkan. Maka dalam penyajian laporan keuangannya juga menyajikan laporan realisasi anggaran yang disusun dengan sebagaimana mestinya.

Penetapan standar laporan realisasi anggaran adalah penetapan dasar-dasar dalam penyajian laporan realisasi anggaran untuk pemerintah dalam rangka sebagai perwujudan untuk pemenuhan tujuan akuntabilitas publik. Dengan adanya pelaporan realisasi anggaran tersebut dapat dilihat perbandingan antara anggaran dan realisasinya. Perbandingan tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauhmana tingkat pencapaian target-target yang telah ditetapkan guna untuk meprediksikan sumber daya ekonomi yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah dalam periode mendatang secara komparatif.

Pencapaian good governance, untuk itu dibutuhkan penerapan sistem akuntabilitas kinerja di kantor Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Akuntabilitas kinerja merupakan perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi dan visi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditentukan dan ditetapkan melalui seperangkat indikator kinerja atau alat pertanggungjawaban secara periodik. Mengingat pentingnya pencapaian tujuan suatu instansi tersebut setiap pimpinan dan pegawai perlu meningkatkan penerapan sistem akuntabilitas kinerja secara sistematis, terstruktur, dan terdokumentasi dengan baik untuk mendapalkan hasil yang maksimal.

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tersebut dipandang perlu untuk mengetahui kemampuan setiap instansi dalam pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi. Susan Susanto (2013) menyatakan akuntabilitas dapat dipahami sebagai kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut.

Untuk mengetahui sampai sejauh mana Instansi Pemerintah telah menerapkan sistem manajemen kinerja dan pengendalian mutunya dengan baik maka sebaiknya dilakukan pelaksanaan LAKIP. Ini diperlukan dengan mengasumsikan bahwa jika sistem LAKIP berjalan dengan baik, maka akan dapat mewujudkan hasil yang baik. Instansi pemerintah sudah selalu memperbaiki manajemen kinerjanya agar dapat meningkatkan kinerja dan akuntabilitasnya, walaupun belum diketahui sejauh mana keberhasilan instansi tersebut meraih output yang diharapkan.

Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan pada Kecamatan Kapuas guna mendukung terwujudnya visiSanggau Maju dan Terdepan�, telah disusun Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan Kapuas Tahun 2019-2024 yang ditetapkan melalui Keputusan Camat Kapuas Nomor 06 Tahun 2019. Renstra tersebut merupakan landasan dan arah bagi unit kerja organisasi Kecamatan Kapuas yang secara umum menjadi indikator capaian kinerja untuk periode tahun 2019-2024. Renstra juga merupakan langkah awal dan dasar dalam mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Pencapaian sasaran strategis dalam waktu 5 tahun (2019 � 2024) pada Kantor Kecamatan Kapuas sumber dana untuk mendukung percapaian seluruh sasaran yang ditetapkan dalam tahun 2019 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yaitu dapat dilihat pada tabel 2.

 

Tabel 2. Data APBD Kantor Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Tahun 2019

No

Uraian

Anggaran

(%)

1

Belanja Tidak Langsung

Rp. 5.795.540.059

75,67

2

Belanja Langsung

Rp. 7.852.725.174

46,86

 

Jumlah

Rp. 13.648.265.233

59,09

Sumber : Kantor Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau 2019

 

Dilihat dari tabel 2. Pada Tahun Anggaran 2019, Kantor Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau mendapatkan anggaran APBD sebesar Rp. 13.648.265.233, yang terdiri dari anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp.7.852.725.174, dan anggaran belanja langsung sebesar Rp. 7.852.725.174.

Dengan jumlah anggaran yang cukup besar tersebut, maka dibutuhkan pengelolaan yang efektif dan efisien sehingga program dan kegiatan yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik karena ditunjang dengan alokasi dana yang memadai. Pengelolaan anggaran tersebut tentunya harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan faktual.

Dari uraian latar belakang yang telah dikemukakan, penulis mencoba untuk meneliti laporan akuntabilitas kinerja dengan mengambil judulAnalisis Laporan Akuntabilitas Kinerja Pada Kantor Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Tahun 2019�. Berdasarkan latar belakang dan perumusan masalah, maka yang menjadi tujuan penulisan adalah Untuk Mengetahui ketercapaian Laporan Akuntabilitas Kinerja dan Anggaran Pada Kantor Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

 

METODA PENELITIAN

 

Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat Deskriptif. Penelitian ini dilakukan pada Kantor Kecamatan Kapuas, yang beralamat di Jln. Jend Sudirman No. 16 Telp (0564) 21005 Kode Pos 78512, Kabupaten Sanggau Kecamatan Kapuas Provinsi Kalimantan Barat. Penelitian ini dilakukan pada bulan November sampai Agustus Tahun 2021. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian yang dilakukan penulis adalah sumber data primer. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah interview (wawancara) dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dibagi menjadi empat bagian yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan pengambilan kesimpulan.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil Penelitian

1)    Data Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

1)      Realisasi Anggaran

a.    Realisasi Belanja Anggaran

 

Tabel 3. Laporan Realisasi Belanja Anggaran Tahun 2019

No

Uraian

Anggaran

Realisasi

(%)

1

Belanja Tidak Langsung

Rp.5.795.540.059

Rp.4.385.277.263

75,67

2

Belanja Langsung

Rp.7.852.725.174

Rp.3.679.698.550

46,86

 

Jumlah

Rp.13.648.265.233

Rp.8.064.975.813

59,09

Sumber : Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau 2019

 

Berdasarkan tabel 3. diketahui realisasi belanja anggaran tahun 2019 sebesar Rp.13.648.265.233, di realisasi sebesar Rp. 8.064.975.813, atau 59,09% yang terdiri dari anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp. 5.795.540.059, dan di realisasi sebesar Rp. 4.385.277.263 atau 75,67%, dan anggaran belanja langsung sebesar Rp. 7.852.725.174 dan di realisasi sebesar Rp. 3.679.689.550 atau 46,86%. Kesimpulannya laporan realisasi belanja anggaran tahun 2019 brjalan dengan baik dan mencapai kriteria sedang.

 

b.    Realisasi Belanja Per Sasaran Strategis

Tabel 4.2

���������������� Laporan Realisasi Belanja Per Sasaran Strategis Tahun 2019

No

Sasaran Strategis

Anggaran

Realisasi

%

1

Terpenuhinya barang-barang kebutuhan pengiriman surat dinas

Rp.4.950.000

Rp.4.248.000

85,82

2

Terpenuhinya kebutuhan komunikasi penyediaan air bersih/penerangan

Rp.90.000.000

Rp.75.575.751

83,97

 

3

Terlaksananya penata usahaan keuangan kecamatan dengan baik

Rp.335.400.000

Rp.238.350.000

71,06

4

Tersedianya alat kebersihan dan bahan pembersih

Rp.22.247.846

Rp.18.051.084

81,14

5

Berfungsinya peralatan kantor untuk melaksanakan aktifitas pelayanan

Rp.11.025.000

Rp.9.500.000

86,17

6

Terpenuhinya ATK sesuai dengan kebutuhan

Rp.107.113.711

Rp.107.113.711

100

7

Terpenhinya barang cetak dan pengadaan

Rp.31.180.815

Rp.25.453.030

81,63

8

Terpenuhinya kebutuhan komponen alat listrik

Rp.7.645.000

Rp.5.288.000

69,17

9

Terpenuhinya kebutuhan peralatan dan perlengkapan kantor

Rp.20.977.900

20.977.900

100

10

Terpenuhinya kebutuhan bahan bacaan

Rp.3.840.000

Rp.3.840.000

100

11

Terpenuhinya kebutuhan logistik kantor

Rp.14.460.000

Rp.11.532.000

79,75

12

Tersedianya makanan dan minuman kantor kegiatan rapat dan tamu

Rp.80.290.000

Rp.59.525.000

74,14

13

Terlaksananya perjalanan dinas diluar daerah

Rp.119.750.000

Rp.109.865.900

91,75

14

Tersedianya tenaga kontrak

Rp.430.817.900

Rp.430.803.232

100

15

Terlaksananya perjalanan dinas didalam daerah

Rp.166.208.000

Rp.151.664.000

91,25

 

16

Meja dan kursi untuk kelancaran tugas pada kantor camat kapuas

Rp.63.090.000

Rp.63.090.000

100

17

Terlaksananya pemeliharaan gedung kantor

Rp.155.350.000

Rp.99.925.000

64,32

18

Terlaksananya pemeliharaan kendaraan dinas / operasional

Rp.29.922.000

29.048.500

97,08

19

Tersediannya pegawai yang terampil dibidang kerjanya.

Rp.18.000.000

Rp.17.970.700

99,84

20

Terpenuhinya pelayanan administrasi kepada masyarakat

Rp.29.900.000

Rp.28.050.000

93,81

21

Masyarakat dikecamatan dapat terbina dengan baik

Rp.757.525.060

Rp.472.009.800

62,31

22

Terwujudnya pengelola keuangan desa dengan baik

Rp.52.100.000

Rp.45.300.000

86,95

23

Masyarakat dikecamatan dapat terbina dengan baik

Rp.30.331.942

Rp.22.781.942

75,11

24

Terpenuhinya keperluan untuk pengerjaan RENSTRA

Rp.15.000.000

Rp.15.000.000

100

25

Terlaksananya penataan lingkungan pemukiman penduduk perdesaan

Rp.5.255.600.000

Rp.1.614.735.000

30,72

 

Jumlah

Rp.13.648.265.233

Rp.8.064.975.813

59,86

 

Total Belanja Langsung

 

Rp.7.852.725.174

 

Rp.3.679.698.550

 

46.86

Sumber : Kantor Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau 2019

 

Berdasarkan tabel4.2. diketahui anggaran realisasi belanja persasaran strategis tahun 2019, sebesar Rp. 7.852.725.174, dan di realisasi sebesar Rp. 3.679.698.550 yang terdiri dari 15 sasaran strategis dari besarnya anggaran belanja langsung. Sasaran strategisnya sebagai berikut :

1.         Terpenuhinya barang-barang kebutuhan pengiriman surat dinas, diketahui anggarannya Rp.4.950.000, realisasinya Rp. 4.248.000 atau 85,82% dan interprestasinya tinggi.

2.         Terpenuhinya kebutuhan komunikasi penyediaan air bersih/penerangan, diketahui anggarannya Rp. 90.000.000 realisasinya Rp. 75.575.751 atau 83,97% dan interprestasinya tinggi.

3.         Terlaksananya penata usahaan keuangan kecamatan dengan baik, diketahui anggaranya Rp. 335.400.000 realisasinya Rp. 238.350.000 atau 71,06% dan interprestasinya sedang.

4.         Tersediannya alat kebersihan dan bahan pembersih, diketahui anggarannya Rp. 22.247.846 realisasinya Rp. 18.051.084 atau 81,14 dan interprestasinya tinggi.

5.         Berfungsinya peralatan kantor untuk melaksanakan aktifitas pelayanan, diketahui anggaranya Rp. 11.025.000 realisasinya Rp. 9.500.000 atau 86,17% dan interprestasinya tinggi.

6.         Terpenuhinya ATK sesuai dengan kebutuhan, diketahui anggarannya Rp. 107.113.711 realisasinya Rp. 107.113.711 atau 100% dan interprestasinya sangat tinggi.

7.         Terpenuhinya barang cetak dan pengadaan, diketahui anggarannya Rp. 31.180.815 realisasinya Rp. 25.25.453.030 atau 81,63% dan interprestasinya tinggi.

8.         Terpenuhinya kebutuhan komponen alat listrik, diketahui anggaranya Rp. 7.645.000 realisasinya Rp. 5.288.000 atau 69,17% dan interprestasinya sedang.

9.         Terpenuhinya kebutuhan peralatan dan perlengkapan kantor, diketahui anggarannya Rp. 20.977.900 realisasinya Rp. 20.977.900 atau 100%dan interprestasinya sangat tinggi.

10.     Terpenuhinya kebutuhan bahan bacaan, diketahui anggarannya Rp. 3.840.000 relisasinya 3.840.000 atau 100% dan interprestasinya sangat tinggi.

11.     Terpenuhinya kebutuhan logistik kantor, diketahui anggaranya Rp. 14.460.000 realisasinya Rp. 11.532.000 atau 79,75% dan interprestasinya tinggi.

12.     Tersedianya makanan dan minuman kantor kegiatan rapat dan tamu, diketahui anggarannya Rp. 80.290.000 realisasinya Rp. 59.522.000 atau 74,14% dan interprestasinya sedang.

13.     Terlaksananya perjalanan dinas diluar daerah, diketahui anggarannya Rp. 119.750.000 realisasinya Rp. 109.865.900 atau 91,75% dan interprestasinya sangat tinggi.

14.     Tersediannya tenaga kontrak, diketahui anggaranya Rp. 430.817.900 realisasinya Rp.430.803.232 atau 100% dan interprestasinya sangat tinggi.

15.     Terlaksananya perjalanan dinas didalam daerah, diketahui anggarannya Rp. 166.208.000 realisasinya Rp. 151.664.000 atau 91,25% dan interprestasinya sangat tinggi.

16.     Meja dan kursi untuk kelancaran tugas pada kantor kecamatan kapuas , diketahui anggranya Rp. 63.090.000 realisasinya Rp. 63.090.000 atau 100% dan interprestasinya sanggat tinggi.

17.     Terlaksananya pemeliharaan gedung kantor, diketahui anggarannya Rp. 155.350.000 realisasinya Rp. 99.925.000 atau 64,32% dan interprestasinya rendah.

18.     Terlaksananya pemeliharaan kendaraan dinas/operasional, diketahui anggaranya Rp. 29.900.000 realisasinya Rp. 29.048.000 atau 97,08% dan interprestasinya sangat tinggi.

19.     Tersediannya pegawai yang terampil dibidang kerjanya, diketahui anggarannya Rp.18.000.000 realisasinya 17.970.700 atau 99,84% dan interprestasinya sangat tinggi.

20.     Terpenuhinya pelayanan administrasi kepada masyarakat, diketahui anggarannya Rp. 29.900.000 realisasinya Rp. 28.050.000 atau 93,81% dan interprestasinya sangat tinggi.

21.     Masyarakat dikecamatan dapat terbina dengan baik, diketahui anggarannya Rp. 757.525.060 realisasinya Rp. 472.090.000 atau 62,31% dan interprestasinya rendah.

22.     Terwujudnya pengelola keuangan desa dengan baik, diketahui anggarannya Rp. 52.100.000 realisasinya Rp. 45.300.000 atau 86,95% dan interprestasinya tinggi.

23.     Masyarakat dikecamatan dapat terbina dengan baik, diketahui anggarannya Rp. 30.331.942 realisasinya Rp. 22.781,942 atau 75,11% dan interprestasinya sedang.

24.     Terpenuhinya keperluan untuk pengerjaan RENSTRA, diketahui anggarannya Rp. 15.000.000 realisasinya Rp. 15.000.000 atau 100% dan interprestasinya sangat tinggi.

25.     Terlaksananya penataan lingkungan pemukiman penduduk perdesaan, diketahui anggarannya Rp. 5.255.600.000 realisasinya Rp. 1.614.735.000 atau 59,86% dan interprestasinya sangat rendah.

 

Jadi berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa laporan realisasi belanja per sasaran strategis tahun 2019 yang terdiri dari 25 sasaran memiliki interprestasi yang berbeda yang hasilnya 11 sasaran strategis yang interprestasi keberhasilan anggaran dan realisasinya dikatakan sangat baik, 7 sasaran strategis yang interprestasi keberhasilan anggaran dan realisasinya baik, 4 sasaran strategis interprestasi keberhasilannya sedang, 2 sasaran strategis interprestasinya rendah, dan 1 sasaran strategis yang interprestasinya sangat rendah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa capaian sasaran strategisnya berjalan baik dengan kriteria sedang.

 

2)    Capaian Indikator Kinerja Fisik

 

Tabel 4.3 Capaian Indikator Kinerja Pemerintah Kecamatan Kapuas Tahun 2019

No

Sasaran

Strategis

Indikator Kinerja

Target

Realisasi

Capaian

(%)

 

 

 

a

B

b/a*100%

1

Terwujudnya Pelayanan Administrasi

Persentase tingkat respon terhadap surat-surat yang masul di Kecamatan

 

 

100%

 

 

95%

 

 

95%

 

 

Jumlah dokumen perencanaan kerja tahunan kecamatan

 

1 Dok

 

1 Dok

 

100%

 

 

Tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu)

 

 

100%

 

 

100%

 

 

100%

 

 

Persentase serapan Anggaran

 

100%

 

59,09%

 

59,09%

 

 

Jumlah laporan tahunan Kecamatan

 

2 Lap

 

2 Lap

 

100%

 

 

Persentase laporan berkala kependudukan

 

100%

 

100%

 

100%

 

 

Persentase penduduk yang telah memiliki KK

 

100%

 

91,98%

 

91,98%

 

 

Persentase penduduk yang telah memiliki KTP �E

 

100%

 

93,18%

 

I93,18

 

 

Jumlah dokumen pengeluaran surat keterangan pindah/datang

200 Dok

 

588 Dok

 

294%

 

 

Jumlah pengeluaran surat legalisisr dokumen kependudukan

 

200 Dok

 

-

 

-

 

 

Persentase penerimaan PBB

 

100%

 

100%

 

100%

 

 

Persentase volume sampah yang terangkat ke TPA

 

100%

 

80%

 

80%

 

 

Jumlah banguna lama yang memiliki IMB

10 IMB

 

21 IMB

 

210%

 

 

Jumlah tempat usaha yang memiliki izin usaha

200 usaha

236 usaha

118%

 

 

Rata-rata capaian kinerja

 

*)

 

2

Terwujudnya peningkatan pembinaan dan persentase kelompok masyarakat dalam membangun desa

Jumlah ketidakhadiran aparatur memenuhi jam kerja

 

5 hari

 

0 hari

 

0 hari

Jumlah pegawai yang mengikuti Diklat/Bintek

4 orang

4 orang

100%

 

 

Rata-rata capaian kinerja

 

*)

 

3

Terwujudnya peningkatan pembinaan dan presentase kelompok masyarakat dalam membangun desa.

Persentase posyandu aktif

100%

90%

90%

Persentase PAUD aktif

100%

100%

100%

Persentase PKK aktif

100%

80%

80%

Persentase Dasawisma aktif

100%

80%

80%

Persentase akseptor aktif

100%

74,1%

74,1%

Persentase karang taruna aktif

100%

70%

70%

Persentase PMR aktif

100%

80%

80%

Persentase kelompok paskibra aktif

100%

100%

100%

Persentase sanggar seni dan budaya aktif

100%

100%

100%

Persentase club olahraga aktif

100%

80%

80%

Persentase Gudep pramuka aktif

100%

80%

80%

 

 

Rata-rata capaian kinerja

 

*)

 

4

Terwujudnya peningkatan kesejahteraa, pembangunan ketentraman dan ketertiban masyarakat

Persentase proposal hibah yang disetujui

100%

80%

80%

Persentase penduduk miskin yang menerima beras raskin

 

100%

 

100%

 

100%

Persentase kelompok tani yang menerima pupuk subsidi

 

100%

 

90%

 

90%

Jumlah usaha mikro (PKL) aktif

35 usaha

14 usaha

85,71%

Persentase swadaya masyarakat dalam pembangunan

 

100%

 

100%

 

100%

Persentase surat teguran pelanggaran perda yang ditindaklanjuti pelanggar

 

100%

 

100%

 

100%

Jumlah anggota linmas aktif

260 orang

200 orang

77%

Persentase kelompok siskamling aktif

26 Desa / Kel

20 Desa / Kel

76,92%

 

 

Persentase ormas/LSM/yayasan aktif

 

1005

 

90%

 

90%

Rata-rata capaian kinerja

 

*)

 

5

Terwujudnya peningkatan pembangunan Desa

Persentase serapan anggaran Desa

100%

92%

92%

Persentase serapan anggaran pembangunan Desa

100%

91,3%

91.3%

Persentase pelaksanaan Musrembang Desa

100%

100%

100%

Rata-rata capaian kinerja

 

*)

 

 

 

Rata-rata keseluruhan

 

**)

 

Sumber : Kantor Kecamatan Kapuas Tahun 2019

*) Rata-rata capaian dihitung dari jumlah capaian dibagi jumlah indikator.

**) Rata-rata keseluruhan dihitung dari jumlah rata-rata capaian kinerja dibagi jumlah sasaran strategis.

Berdasarkan tabel 4.I capaian indikator kinerja pemerintah daerah Kecamatan Kapuas tahun 2019 terdiri dari 5 sasaran strategis dan 39 indikator kinerja, yang dijelaskan sebagai berikut :

1.    Sasaran strategis terwujudnya pelayanan administrasi

a.     Presentase tingkat respon terhadap surat-surat yang masuk di Kecamatan, target 100% realisasi 95% dan capaiannya 95%.

b.    Jumlah dokumen perencanaan kerja tahunan Kecamatan target 1 Dok realisasi 1 Dok dan capaiannya 100%.

c.     Tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu), target 100% realisasi 100% dan capaiannya 100%

d.    Persentase serapan anggaran, target 100% realisasi 59,09% dan capaiannya 59,09%

e.     Jumlah laporan tahunan Kecamatan, target 2 Lap realisasi 2 Lap dan capaiannya 100%

f.     Presentase laporan berkala kependudukan, target 100% realisasi 100% dan capaiannya 100%

g.    Presentase penduduk yang telah memiliki KK, target 100% realisasi 91,98% dan capaiannya 91,98%

h.    Presentase penduduk yang telah memiliki KTP-E, target 100% realisasi 93,18% dan capaiannya 93,18%

i.      Jumlah dokumen pengeluaran surat keterangan pindah/datang, target 200 Dok realisasi 588 Dok dan capaiannya 294%

j.      Jumlah pengeluaran surat legalisir dokumen kependudukan, target 200 Dok

k.    Presentase penerimaan PBB, target 100% realisasi 100% dan capaiannya 100%

l.      Presentase volume sampah yang terangkat ke TPA, target 100% realisasi 80% dan capaiannya 80%

m.  Jumlah bagunan lama yang memiliki IMB, target 10 IMB realisasi 21 MB dan capaiannya 210%

n.    Jumlah tempat usaha yang memiliki izin usaha, target 200 usaha realisasi 236 usaha dan capaiannya 118%

2.    Sasaran strategis terwujudnya peningkatan pembinaan dan presentase kelompok masyarakat dalam membangun Desa

a.     Jumlsh ketidakhadiran aparatur memenuhi jam kerja, target 5 hari realisasi 0 hari dan capaiannya 0 hari

b.    Jumlah pegawai yang mengikuti Diklat/Bintek, target 4 orang realisasi 4 orang dan capaiannya 100%

3.    Terwujudnya peningkatan pembinaan dan presentase kelompok masyarakat dalam membangun desa

a.     Presentase posyandu, target 100% realisasi 90% dan capaiannya 90%

b.    Presentase posyandu, target 100% realisasi 100% dan capaiannya 100%

c.     Presentase PKK aktif, target 100% realisasi 80% dan capaiannya 80%

d.    Presentase Dasawisma aktif, target 100% realisasi 80% dan capaiannya 80%

e.     Presentase ekseptor aktif, target 100% realisasi 74,1% dan capaiannya 74,1%

f.     Presentase karang taruna aktif, target 100% realisasi 70% dan capaiannya 70%

g.    Presentase PMR aktif, target 100% realisasi 80% dan capaiannya 80%

h.    Presentase kelompok paskipra aktif, target 100% realisasi 100% dan capaiannya 100%

i.      Presentase sanggar seni dan budaya aktif, target 100% realisasi 100% dan capaiannya 100%

j.      Presentase club olahraga aktif, target 100% realisasi 80% dan capaiannya 80%

k.    Presentase gudep pramuka aktif, target 100% realisasi 80% dan capaiannya 80%

4.    Sasaran strategis terwujudnya peningkatan kesejahteraan, pembangunan ketentraman dan ketertiban masyarakat.

a.     Presentase proposal hibah yang disetujui, target 100% realisasi 80% dan capaiannya 80%

b.    Presentase penduduk miskin yang menerima beras raskin, target 100% realisasi 100% dan capaiannya 100%

c.     Presentase kelompok tani yang menerima pupuk subsidi, target 100% realisasi 90% dan capaiannya 90%

d.    Jumlah usaha mikro (PKL) aktif, target 35 usaha realisasi 14 usaha dan capaiannya 85,71%

e.     Presentase swadaya masyarakat dalam pembangunan, target 1005 realisasi 100% dan capaiannya 100%

f.     Presentase surat teguran pelanggaran perda yang ditindaklanjuti pelanggar, target 100% realisasi 100% dan capaiannya 100%

g.    Jumlah anggota linmas aktif, target 26 Desa/Kel realisasi 20 Desa/kel dan capaiannya 76,92%

h.    Presentase ormas/LSM/Yayasan aktif, target 100% realisasi 90% dan capaiannya 90%

5.    Sasaran strategis terwujudnya peningkatan pembanguna Desa

a.     Presentase serapan anggaran Desa, tarhet 100% realisasi 92% dan capaiannya 92%

b.    Presentase serapan anggaran pembangunan Desa, target 100% realisasi 91,31% dan capaiannya 100%

c.     Prenesntasi pelaksanaan Musrembang Desa, target 100% realisai 100% dan capaiannya 100%.

Jadi, berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa capaian indikator kinerja fisik, dapat dicapai dengan baik dilihat dari realisasi yang melebihi rata-rata target capaian.

 

3)      Realisasi pencapaian kinerja keuangan SKPD

Realisasi belanja (Non Belanja Pegawai) Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau sebesar Rp.3.679.698.550,00 atau 46,86% dari anggaran sebesar Rp.7.852.725.174,00 Belanja langsung pada SKPD Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dilaksanakan dengan 8 Program dan 25 Kegiatan dengan uraian sebagai berikut :

 

Tabel 4.4 KRITERIA PENILAIAN KINERJA TAHUN 2019

No

Jumlah Capaian Kinerja %

Interprestasi

1

≥ 91

Sangat Tinggi

2

≥ 76 � 90,99

Tinggi

3

≥ 66 � 75,99

Sedang

4

≥ 51 � 65,99

Rendah

5

≤ 50,99

Sangat Rendah

Sumber : Kantor Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau 2019

 

Tabel 4.5 Realisasi Pencapaian Kinerja Keuangan SKPD Tahun 2019

No

Program/Kegiatan

Anggaran

Realisasi

%

Indikator

A

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Rp.1.445.906.172

Rp.1.271.787.608

87,96

Tinggi

1

Penyediaan jasa surat menyurat

Rp.4. 950.000

Rp.4.248.000

85,82

Tinggi

2

Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air, dan listrik

Rp.90.000.000

Rp.75.575.751

83,97

Tinggi

3

Penyediaan jasa administrasi keuangan

Rp.335.400.000

Rp.238.350.000

71,06

Sedang

4

Penyediaan jasa kebersihan kantor

Rp.22.247.846

Rp.18.051.084

81,14

Tinggi

5

Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja

Rp.11.025.000

Rp.9.500.000

86,17

Tinggi

6

Penyediaan alat tulis kantor

Rp.107.113.711

Rp.107.113.711

100

Sangat tinggi

7

Penyediaan barang cetakan dan pengadaan

Rp.31.180.815

Rp.25.453.030

81,63

Tinggi

8

Penyediaan komponeninstalasi listrik/penerangan bangunan kantor

Rp.7.645.000

Rp.5.288.000

69,17

Sedang

9

Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan

Rp.20.977.900

Rp.20.977.000

100

Sangat tinggi

10

Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan

Rp.3.840.000

Rp.3.480.000

100

Sangat tinggi

11

Penyediaan bahan logistic kantor

Rp.14.460.000

Rp.11.532.000

79,75

Tinggi

12

Penyediaan makanan dan minuman

Rp.80.290.000

Rp.59.525.000

74,14

Sedang

13

Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah

Rp.119.750.000

Rp.109.865.900

91,75

Sangat tinggi

 

 

 

 

14

Penyediaan jasa tenaga kerja non PNS

Rp.430.817.000

Rp.430.803.232

100

Sangat tinggi

15

Rapar-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah

Rp.166.208.000

Rp.151.664.000

91,25

Sangat tinggi

B

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

Rp.248.362.000

Rp.192.063.500

77,33

Tinggi

1

Pengadaan mebel

Rp.63.090.000

Rp.63.090.000

100

Sangat tinggi

2

Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor

Rp.155.350.000

Rp.99.925.000

64,32

Rendah

3

Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional

Rp.29.922.000

Rp.29.048.000

97,08

Sangat tinggi

C

Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

Rp.18.000.000

Rp.17.970.700

99,84

Sangat tinggi

1

Pendidikan dan pelatihan formal

Rp.18.000.000

Rp.17.970.700

99,84

Sanggat tinggi

D

Program Pelayanan Prima

Rp.29.900.000

Rp.28.050.000

93,81

Sangat tinggi

1

Peningkatan pelayanan prima kecamatan (PATEN)

Rp.29.900.000

Rp.28.050.000

93,81

Sangat tinggi

E

Program Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa

Rp.757.525.060

Rp.472.009.800

62,31

Rendah

1

Pembinaan masyarakat di Kecamatan

Rp.757.525.060

Rp.472.009.800

62,31

Rendah

F

Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa

Rp.82.431.942

Rp.68.081.942

82,59

Tinggi

1

Kegiatan fasilitas pembinaan dan pengendalian pengelolaan keuangan Desa

Rp.52.100.000

Rp.45.300.000

86,95

Tinggi

2

Kegiatan fasilitas forum koordinasi pimpinan Kecamatan

Rp.30.331.942

Rp.22.781.942

75,11

Sedang

G

Program Penataan Organisasi, Tata Laksana, dan Peningkatan Pelayanan Publik Perangkat Desa

Rp.15.000.000

Rp.15.000.000

100

Sangat tinggi

1

Penyusunan Renstra Kec. Tahun 2019-2024

Rp.15.000.000

Rp.15.000.000

100

Sangat tinggi

H

Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan

Rp.5.255.600.000

Rp.1.614.735.000

30,72

Sangat rendah

1

Penataan lingkungan pemukiman penduduk (DAU Tambahan)

Rp.5.255.600.000

Rp.1.614.735.000

30,72

Sangat rendah

 

Jumlah

Rp.7.852.725.174

Rp.3.679.698.550

46,86

 

Sumber : Kantor Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Tahun 2019

 

Berdasarkan tabel 4.4 Realisasi belanja (Non Belanja Pegawai) Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau sebesar Rp.3.679.698.550,00 atau 46,86% dari anggaran sebesar Rp.7.852.725.174,00 Belanja langsung pada SKPD Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dilaksanakan dengan 8 Program dan 25 Kegiatan dengan uraian sebagai berikut :

1.         Program Kegiatan 1 : Pelayanan Administrasi Perkantoran, yang diketahui anggarannya Rp. 1.445.906.172 realisasinya Rp. 1.271.787.608 atau 87,96% dan interprestasinya tinggi.

a)    Penyediaan jasa surat menyurat, diketahui anggarannya Rp. 4.950.000 realisasinya Rp. 4.248.000 atau 85,82% dan interprestasinya tinggi.

b)    Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air, dan listrik, diketahui anggarannya Rp. 90.000.000 realisasinya Rp. 75.575.751 atau 83,97% dan interprestasinya tinggi.

c)    Penyediaan jasa administrasi keuangan, diketahui anggarannya Rp. 335.400.000 realisasinya Rp. 238.350.000 atau 71,06% dan interprestasinya sedang.

d)    Penyediaan jasa kebersihan kantor, diketahui anggaranya Rp.22.247.846 realisasinya Rp. 18.051.084 atau 81,14% dan interprestasinya tinggi.

e)    Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja, diketahui anggarannya Rp. 11.025.000 realisasinya Rp. 9.500.000 atau 86,17% dan interprestasinya tinggi.

f)     Penyediaan alat tulis kantor, diketahui anggarannya Rp. 107.113,711 realisasinya Rp. 107.113.711 atau 100% dan interprestasinya sangat tinggi.

g)    Penyediaan barang cetakan dan pengadaan, diketahui anggarannya Rp. 31.180.815 realisasinya Rp. 25.453.030 atau81,63% dan interprestasinya tinggi.

h)    Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor, diketahui anggarannya Rp. 7.645.000 realisasinya Rp. 5.288.000 atau 69,17% dan interprestasinya sedang.

i)     Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor, diketahui anggarannya Rp. 20.977.900 realisasinya Rp. 20.977.000 atau100% dan interprestasinya sangat tinggi.

j)     Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan, diketahui anggarannya Rp. 3.840.000 realisasinya Rp. 3.480.000 atau 100% dan interprestasinya sangat tinggi.

k)    Penyediaan bahan logistic kantor, diketahui anggarannya Rp. 14.460.000 realisasinya Rp. 11.532.000 atau 79,75% dan interprestasinya tinggi.

l)     Penyediaan makanan dan minuman, diketahui anggarannya Rp. 80.290.000 realisasinya Rp. 59.525.000 atau 74,14% dan interprestasinya sedang.

m)  Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah, diketahui anggarannya Rp. 119.750.000 realisasinya Rp. 109.865.900 atau 91,75% dan interprestasinya sangat tinggi.

n)    Penyediaan jasa tenaga kerja non PNS, diketahui anggarannya Rp. 430.817.000 realisasinya Rp. 430.803.232 atau 100% dan interprestasinya sangat tinggi.

o)    Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah, diketahui anggarannya Rp. 166.208.000 realisasinya Rp. 151.664.000 atau91,25% dan interprestasinya sangat tinggi.

2.         ProgramKegiatan 2 : Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, diketahui anggaran Rp. 248.362.000 realisasi Rp. 192.063.500 atau77,33% daninterprestasinya tinggi.

a) Pengadaan mebeleur, diketahui anggarannya Rp. 63.090.000 realisasinya Rp. 63.090.000 atau 100% dan interprestasinya sangat tinggi.

b)Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor, diketahui anggarannya Rp. 155.350.000 realisasinya Rp. 99.925.000 atau 64,32% dan interprestasinya rendah.

c)Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional, diketahui anggarannya Rp. 29.922.000 realisasinya Rp. 29.048.000 atau 97,08% dan interprestasinya sangat tinggi.

3.         Program Kegiatan 3 : Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, diketahui anggarannya Rp. 18.000.000 realisasinya Rp. 17.970.700 atau 99,84% dan interprestasinya sangat tinggi.

a)Pendidikan dan pelatihan formal, diketahui anggarannya Rp. 18.000.000 realisasinya Rp.17.970.700 atau 99,84% dan interprestasinya sangat tinggi.

4.         Program Kegiatan 4 : Pelayanan Prima, diketahui anggarannya Rp. 29.900.000 realisasinya Rp.28.050.000 atau 93,81% dan interprestasinya sangat tinggi.

a)Peningkatan pelayanan prima kecamatan (PATEN), diketahui anggarannya Rp. 29.900.000 realisasinya Rp. 28.050.000 atau93,81% dan interprestasinya sangat tinggi.

5.              Program Kegiatan 5 : Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa, diketahui anggarannya Rp. 757.525.060 realisasinya Rp. 472.009.800 atau 62,31% dan interprestasinya rendah

a)Pembinaan masyarakat di kecamatan, diketahui anggaranya Rp. 757.525.060 realisasinya Rp. 472.009.800 atau 62,31% dan interprestasinya rendah.

6.              Program Kegiata 6 : Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, diketahui anggarannya Rp. 82.431.942 realisasi Rp. 68.081.942 atau 82,59% dan interprestasinya tinggi.

a)    Kegiatan fasilitas pembinaan dan pengendalian pengelolaan keuangan Desa, diketahui anggarannya Rp. 52.100.000 realisasinya Rp. 45.300.000 atau 86,95% dan interprestasinya tinggi.

b)    Kegiatan fasilitas forum koordinasi pimpinan kecamatan, diketahui anggarannya Rp. 30.331.942 realisasinya Rp. 22.781.942 atau 75,11% dan interprestasinya sedang.

7.         Program Kegiatan 7 : Penataan Organisasi, Tata Laksana, dan Peningkatan Pelayanan Publik Perangkat Desa, diketahui anggarannya Rp.15.000.000 realisasinya Rp. 15.000.000 atau 100% dan interprestasinya sangat tinggi.

a)Penyusunan Renstra Kec. Tahun 2019-2024, diketahui anggarannya Rp. 15.000.000 realisasinya Rp. 15.000.000 atau 100% dan interprestasinya sangat tinggi.

8.         Program Kegiatan 8 : Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan, diketahui anggarannya Rp. 5.255.600.000 realisasinya Rp. 1.614.735.000 atau 30,72% dan interprestasinya sangat rendah.

a)Penataan lingkungan pemukiman penduduk perdesaan (DAU Tambahan),diketahui anggarannya Rp. 5.255.600.000 realisasinya Rp. 1.614.735.000 atau 30,72% dan interprestasinya sangat rendah.

Jadi berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa realisasi pencapaian kinerja keuangan SKPD yang terdiri dari 8 program dan 25 kegiatan memiliki interprestasi yang berbeda, hasilnya 11 kegiatan yang interprestasi keberhasilan dikatakan sangat baik, 7 kegiatan yang interprestasi keberhasilan dikatakan baik, 4kegiatan yang interprestasi keberhasilan dikatakan sedang, 2 kegiatan yang interprestasinya dikatakan rendah, dan 1 kegiatan yang interprestasinya dikatakan sangat rendah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa realisasi pencapaian Kinerja Keuangan SKPD berjalan baik dengan kriteria sedang.

 

Pembahasan

Berdasarkan hasil tehadap indikator kinerja utama Kecamatan Kapuas, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang disajikan oleh Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau menunjukan bahwa secara keseluruhan capaian kinerja Kecamatan Kapuas telah berjalan dengan baik dilihat dari capaian indikator dengan hasil kriteria sedang. Adapun analisis laporan Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau sebagai berikut:

1.       Perencanaan Strategi

Salah satu bagian terpenting dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau adalah adanya Rencana Strategis sebagai acuan target kinerja. Renstra Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau disusun untuk jangka waktu lima Tahun yaitu tahun 2019-2024. Rencana strategis kecamatan kapuas terdapat pernyataan visi dan misi, tujuan dan sasaran, perjanjian kinerja, program dan kegiatan pokok. Rencana strategis kecamatan kapuas tidak berbentuk dokumen yang utuh dan tidak terdapat gambar. Selain itu, tidak dijelaskan mengenai hubungan satu persatu antara ukuran kinerja dengan program dan kegiatan. Sehingga banyak program dan kegiatan yang tidak ada hubungan dengan ukuran kinerja dan sebaliknya banyak ukuran kinerja yang tidak jelas program dan kegiatannya. Perencanaan strategi kecamatan kapuas mengacu pada RPJMD daerah, RPJMD Provinsi, dan RPMJ Pusat.

Hasilnya yaitu dilihat dari realisasi pencapaian kinerja keuangan yang terdiri dari 8 program kinerja dan 25 indikator kegiatan yamng persentasenya yaitu 11 indikator kriteria sangat tinggi, 7 indikator kriteria tinggi, 4 indikator kriteria sedang, 2 indikator kriteria rendah, dan 1 indikator kriteria sangat rendah. Sehingga pengukuran terhadap seluruh indikator kinerja diKecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dapat disimpulkan bahwa capaian kinerja pada Kecamatan Kapuas dikategorikan berjalan dengan baik dan mencapai kriteria sedang.

 

2.       Program kerja

Program kerja tahunan yang mengacu pada rencana strategi dan rencana kerja pemerintah. Saat ini kecamatan kapuas telah memiliki dokumen program kerja tahun 2019 yang berisi capaian kinerja, uraian kegiatan. Pada program kerja kecamatan kapuas membuat daftar program dan kegiatan yang akan dilakukan pada tahun 2019, namun tidak jelas perbedaan makna penggunaan antara program dan kegiatan, Sehingga banyak kegiatan utama yang menggunakan kata program. contohnya seperti program pembangunan infrastruktur perdesaan atau prasarana fisik kelurahan, yang diketahui bahwa anggaran tidak terealisasi dengan baik sehingga membuat Kegiatan-kegiatan tersebut dituliskan tidak dikelompokkan berdasarkan visi, misi, tujuan dan sasaran, perjanjian kinerja, dan program dan kegiatan. Hal ini mengakibatkan terjadi ketidakjelasan antara program dan kegiatan dengan capaian hasil yang ingin dicapai. Untuk itu perlu adanya penjelasana uraian dari program kerja yang perlu dicapai berdasarkan visi dan misi pemerintah Kapuas Kabupaten Sanggau agar dapat menjelaskan sasaran dan tujuan dari program yang dicapai.

 

3.       Pengukuran Kinerja

Menurut Mahmudi dkk (2013) Pengkuran kinerja merupakan suatu alat atau metode yang digunakan untuk menilai pencapaian pelaksanaan kegiatan berdasarkan tujuan, sasaran dan strategi sehingga kemajuan suatu organisasi dapat diketahui serta dapat meningkatkan kualitas dan pengambilan keputusan dan akuntabilitas.

Pengukuran kinerja yang digunakan Kecamatan Kapuas melalui tiga syarat yaitu : (1) SPJ Fungsional, (2) RFK-0 dan (3) Laporan Realisasi fisik dan keuangan yang hasilnya dapat disimpulkan bahwa pengukuran yang disampaikan oleh Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau sudah berjalan dengan baik walaupun ada satu bidang yang belum bisa daam memenuhi target untuk dicapai.

 

4.       Pelaporan dan evaluasi Kinerja

Pada pedoman penyusunan dan pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi ditulis bahwa pelaporan kinerja yang digunakan dalam sektor publik di Indonesia adalah LAKIP. LAKIP dipakai sebagai media akuntabilitas bagi isntansi pemerintah. Pelaporan dan evaluasi kinerja pada Kantor Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau disajikan dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang disusun dan dilaporkan secara periodik. Jadi pelaporan kinerja yang dibuat oleh Kantor Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau telah melaksanakan kewajiban pelaporan kinerjanya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada dan digunakan dalam mencapai tujuan suatu instansi.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pengukuran terhadap 8 program dan 25 indikator kegiatan yang dilihat dari laporan realisasi pencapaian kinerja keuangan dicapai dengan interprestasi yang berbeda-beda, yaitu 11 indikator interprestasinya dicapai dengan sangat tinggi, 7 indikator interprestasinya dicapai dengan tinggi, 4 indikator interprestasinya dicapai dengan sedang, 2 indikator interprestasinya rendah, dan 1 indikator interprestasi sangat rendah.

Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan kinerja dikatakan berjalan dengan baik dan mencapai kriteria sedang. Walaupun masih terdapat kendala, atau hambatan dalam pelaksanaannya. Adapun hambatannya sebagai berikut keterbatasan sarana dan prasarana baik dari segi sumber daya manusia maupun dari segi alat atau sistem yang memungkinkan untuk diperbaiki pada masa mendatang. Akan tetapi dalam pelaksanaannya dimasa mendatang perlu ditingkatkan lagi sehingga diperoleh hasil yang lebih baik.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Beby Nurtesha Putri. Nurtesha. Beby. 2019. Analisis Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kubu Raya. Jurnal Akuntansi Maranatha Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Kristen Maranatha. ISSN 2085-8698.

Hadiyanti. Aulia. Padla. 2017. Analisis Laporan Akuntabilitas Kinerja Pada Dinas Pariwisata Seni Budaya Kabupaten OKU Timur. Universitas Muhammadiyah Palembang Fakultas Ekonomi Dan Bisnis.

Intruksi Presiden No 7, 1999. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Indra Bastian. 2006. Akuntansi Sektor Publik Suatu Pengantar. Erlangga. Jogyakarta.

Keputusan Camat Kapuas 06, 2019. Tentang Rencana Strategis Kecamatan Kapuas.

Laporan Akuntabilitas Kinerja. 2019. Kecamatan Kapuas Kab. Sanggau.

Mahsun, Mohamad. 2014. Pengukuran Kinerja Sektor Publik. Edisi Pertama. BPFE. Yogyakarta.

Mahsun, Mohamad. 2007. Akuntansi Sektor Publik. Edisi Kedua. BPFE. Yogyakarta.

Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik.Yogyakarta.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54, 2010. Tentang Pelaksanaan���� Peraturan Pemerintah No 8, 2008. Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Peraturan Presiden No. 29, 2014. Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24, 2015. Tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sanggau.

Peraturan Bupati Sanggau No 24, 2015. Tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sanggau.

Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan Kapuas, 2019-2024, Ditetapkan Melalui Kaputusan Camat Kapuas, No 06.

Reformasi Birokrasi No. 53, 2014 Tentang Petujuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Riview Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Renyowijiyo, Muindro. 2003. Akuntansi Sektor Publik Organisasi Non Laba.

Mitra Wacana Media. Jakarta.

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Bisnis. Penertbit. Alfabeta. Bandung.

Santoso, Susan. 2013. Analisis Laporan Akuntabilitas Kmerja pada Dinas Kebudayaan dan pariwisata provinsi Sulawesi Utara. Manado. Program Studi Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sam Ratulangi Manado, ISSN 2303-1174.

Widiyastuti.Titik.2018.Analisis Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali. Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Wulansuci. Saras. Perpetua. 2017.Analisi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 (Studi Kasus di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Sleman). Program Studi Akuntansi Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.