AKIBAT HUKUM DARI PERCERAIAN TERHADAP ANAK MENURUT HUKUM YANG BERLAKU

 

Sandi Matahati1, Markoni2

Universitas Esa Unggul, Jakarta, Indonesia

[email protected]1, [email protected]2

 

 

Riwayat Artikel:

Received: 23-12-2022

Revised: 15-01-2023

Accepted: 25-01-2023

 

Keywords: Protection Child; Divorce Victim

 

 

Kata Kunci: Perlindungan Anak; Korban Perceraian.

 

 

Abstract

The formation of a happy family is closely related to offspring, where the maintenance and education of children is the rights and obligations of parents. Thus, according to the law, the goal of marriage is for the happiness of the husband and wife, but sometimes the marriage ends in divorce so that the child becomes a victim. parents who were accompanied by domestic violence, therefore in this study found the formulation of the problem What are the obligations of parents regarding children's rights after a divorce? What are the Legal Consequences of Divorce Against Children According to Applicable Law? This research resulted in the first discussion in Law no. 1 of 1974 concerning marriage, mentioning the rights and obligations between parents and children, contained in article 45 paragraph 1 namely: "Both parents are obliged to care for and educate their children as well as possible". Whereas in paragraph 2 it states: "The obligations of the parents referred to in paragraph 1 apply until the child marries or can stand alone. Based on this article, it means that even though the two children's parents have separated or divorced, the obligation for parents to give their rights and obligations to their children is not broken. their children and the second for joint assets, and suggestions that the government should provide more protection to child victims of divorce and parents give consideration to children when a divorce occurs

 

 

Abstrak

Pembentukan keluarga yang bahagia itu erat hubungannya dengan keturunan, di mana pemeliharaan dan pendidikan anak-anak menjadi hak dan kewajiban orang tua. Dengan demikian yang menjadi tujuan perkawinan menurut perundangan adalah untuk kebahagiaan suami isteri, namun terkadang perkawinan tersebut berakhir dengan perceraian sehingga anak menjadi korban, penulis berpendapat bahwa anak sebagai korban perceraian berhak dan wajib diberikan perlindungan terlebih penulis melihat dalam Kasus Nawa yang mengalami gangguan mental akibat perceraian orangtuanya yang disertai kekerasan dalam rumah tangga, maka sebab itu dalam penelitian ini didapati rumusan masalah Bagaimanakah kewajiban orang tua atas hak-hak anak setelah terjadinya perceraian? Bagaimanakah Akibat Hukum Dari Perceraian Terhadap Anak Menurut Hukum Yang Berlaku? penelitian ini memakai metode penelitian normative yaitu penelitian dengan bahan hukum primer buku-buku dan perundang-undangan. Penelitian ini menghasilkan pembahasan pertama dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, menyebutkan mengenai hak dan kewajiban antara orang tua dan anak, terdapat dalam pasal 45 ayat 1 yaitu: “Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anakanak mereka sebaik-baiknya”. Sedangkan dalam ayat 2 disebutkan: “Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat 1 berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Berdasarkan pasal tersebut bearti bahwa walaupun kedua orang tua anak telah berpisah atau bercerai, tetapi kewajiban bagi orang tua untuk memberikan hak dan kewajibannya kepada anaknya tidaklah putus, kedua Akibat hukum atas putusnya perkawinan biasanya berdampak pada dua hal, yakni siapa yang berhak terhadap hak asuh terhadap anak-anaknya dan yang kedua terhadap harta Bersama, dan saran bahwa pemerintah seharusnya memberikan perlindungan lebih kepada anak korban perceraian dan orang tua memberikan pertimbangan kepada anak Ketika terjadi perceraian

 

Corresponding Author: Sandi Matahati 

E-mail: [email protected]

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

 

 

PENDAHULUAN

Perkawinan merupakan kebutuhan hidup seluruh umat manusia, sejak zaman dahulu hingga kini. Dari perkawinan akan timbul hubungan hukum antara suami istri dan kemudian dengan lahirnya anak-anak, menimbulkan hubungan hukum antara orang tua dan anak-anak mereka. Dari perkawinan mereka memiliki harta kekayaan, dan menimbulkan hubungan hukum antara mereka dengan harta kekayaan tersebut. (Prodjohamidojo, 2001)

Di dalam perkawinan tercipta suatu hubungan hukum antara suami istri, kemudian jika dalam perkawinan dilahirkan anak, maka tercipta hubungan hukum dengan keluarga masing-masing suami-istri. Terciptanya hubungan hukum tersebut membawa serta timbulnya tanggung jawab satu terhadap yang lain sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. (Prodjohamidojo, 2001)

Perkawinan yang buruk keadaannya itu tidak baik dibiarkan berlarutlarut, sehingga demi kepentingan kedua belah pihak, perkawinan demikian itu lebih baik diputuskan. (Prodjohamidojo, 2001) Dengan lahirnya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pada tanggal 2 Januari 1974 yang mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Oktober 1975 yakni sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 (selanjutnya disebut PP No. 9 Tahun 1975) sebagai peraturan pelaksanaannya, maka perceraian tidak dapat bisa lagi dilakukan dengan semaunya seperti banyak terjadi pada masa sebelumnya, melainkan harus dengan prosedur tertentu dan hanya boleh dilakukan kalau ada alasan-alasan yang dapat dibenarkan. (Syahrani, 1986). Menurut Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan dapat putus karena: kematian, perceraian, atas keputusan pengadilan.

Hukum secara prinsip memperbolehkan perceraian, namun mempersukar prosesnya, karena tujuan perkawinan itu adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974). Keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal didasarkan atas ajaran agama yang diyakini oleh suami dan istri, sehingga perkawinan tidak hanya mengandung unsur lahiriah atau jasmaniah, tetapi juga unsur batiniah atau rohaniah.  (Ramulyo, 2004)

Dengan alasan-alasan perceraian tersebut di atas, maka suami atau istri dapat mengajukan cerai gugat atau gugatan cerai yang dikenal dalam Undang-Undang Perkawinan dan PP No. 9 Tahun 1975 adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (Pasal 40 Undang-Undang Perkawinan jo. Pasal 20 ayat (1) PP No. 9 Tahun 1975). Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, jika alamat orang yang digugat (Tergugat) tidak jelas atau tidak diketahui. Bilamana tergugat berada di luar negeri, maka gugatan diajukan di tempat kediaman penggugat Pengadilan akan menyampaikan gugatan itu kepada tergugat melalui Perwakilan RI di luar negeri itu. Gugatan cerai harus disertakan sebagai bukti: akte perkawinan, akte kelahiran anak, saksi dari keluarga penggugat atau orang-orang yang dekat dengan suami atau isteri. (Komariah, 2008)

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian menurut Pasal 41 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 ialah:

1.    Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak Pengadilan memberi keputusannya;

2.    Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya tersebut;

3.    Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

 

Memperhatikan substansi Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 tersebut, maka dapat ditegaskan bahwa perceraian mempunyai akibat hukum terhadap anak, dan mantan suami/istri. Selain itu, perceraian juga mempunyai akibatakibat hukum yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 adalah mengakui dan melindungi hak-hak anak dan hak-hak mantan suami/istri sebagai hak-hak asasi manusia (HAM). (Azhary, 1995)

Akibat hukum perceraian terhadap anak ini tentu saja hanya berlaku terhadap suami dan istri yang mempunyai anak dalam perkawinan mereka, tetapi tidak berlaku terhadap suami dan istri yang tidak mempunyai anak dalam perkawinan mereka. (Muhammad Syaifuddin, 2014) Maka dapat dipahami bahwa Pasal 41 huruf a UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 adalah wujud normatif dari upaya negara untuk melindungi hak-hak anak setelah terjadinya perceraian kedua orang tuanya, berlandaskan fungsi negara hukum mengaku dan melindungi HAM.  (Muhammad Syaifuddin, 2014)

Melindungi juga berarti memberikan kesempatan yang sama adilnya bagi laki-laki dan perempuan, tua ataupun muda. Jhon Grey dalam bukunya “children are from heaven” menuturkan bahwa betapa anak-anak dilahirkan tidak berdosa. Namun kita bertanggung jawab secara bijaksana mendukung mereka sehingga potensi dan bakatnya tertarik keluar. Karenanya anak-anak membutuhkan kita (maksudnya orang dewasa) untuk membetulkan mereka atau membuat mereka lebih baik.Anak bergantung pada dukungan kita untuk tumbuh. (Gray, 2000)

Pada kenyataannya beberapa putusan pengadilan, perceraian itu selalu terjadi pada keluarga yang sudah mempunyai anak. Terutama dalam kehidupan perkembangan masyarakat moderen, seperti pada kota-kota besar, di mana kedudukan rumah tangga sudah terpisah dari kehidupan kelompok keluarga. Rumah tangga itu sudah benar-benar terpisah dalam suatu perwujutan kehidupan antara suami isteri dan anak-anak di mana anak-anak itu sudah sejak lahirnya tergantung dan hanya mengenal lingkungan ayah dan ibu tempat mencurahkan kasih sayang, maka perceraian itu merupakan goncangan yang sangat hebat dan tiba-tiba mempengaruhi emosi anak-anak tersebut. Hal ini disebabkan dalam kehidupan masyarakat, anak itu sejak lahir hanya kenal kepada kedua orang tuanya saja. (Harahap, 1975)

Maka berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk mengangkat judul “Perlindungan Anak Sebagai Korban Perceraian Orang Tua Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

 

METODE PENELITIAN

Adapun jenis penelitian dalam metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.  (Ibrahim, 2006) Yuridis Normatif, yaitu pendekatan yang menggunakan konsepsi legis positivis. Konsep ini memandang hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang. Konsepsi ini memandang hukum sebagai suatu sistem normatif yang bersifat mandiri, tertutup dan terlepas dari kehidupan masyarakat yang nyata. (Soemitro, 1988)

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

a.    Hak Anak dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan (3) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia yaitu :”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi”. Diantara keseluruhan peraturan yang menjamin hak asasi manusia di Indonesia, terdapat beberapa pasal yang menjamin perlindungan hak-hak anak, karena anak juga bagian dari manusia. Beberapa pasal yang mengatur hak asasi anak tersebut adalah:

1.    Pasal 52

(1)      Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, Masyarakat, dan negara.

(2)      Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan

2.    Pasal 53

 

(1)      Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.

(2)      Setiap anak sejak kelahirannya. berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan

3.    Pasal 56

(1)      Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.

(2)      Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan baik dan sesuai dengan Undang-undang ini. maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan

4.    Pasal 57

(1)      Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara dirawat, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)      Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal sebagai orang tua.

(3)      Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.

5.    Pasal 58

(1)     Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental. penelantaran. perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan;

(2)     Dalam hal orang tua. wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi maka harus dikenakan pemberatan hukuman.

6.    Pasal 59

(1)     Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.

(2)     Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang

7.    Pasal 60

(1)      Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakal, dan tingkat kecerdasannya.

(2)      Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

8.    Pasal 61

Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.

9.    Pasal 62

Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya.

10. Pasal 63

Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan.

11. Pasal 64

Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral. Kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.

12. Pasal 65

Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

13. Pasal 66

(1)      Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

(2)      Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.

(3)      Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

(4)      Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir .

(5)      Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.

(6)      Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.

(7)      Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.

 

Adapun hak-hak anak yang berkaitan dengan hak kelangsungan hidupnya dan berkaitan dengan hak hadanah dan hak nafkah atau biaya hidupnya yang dapat diperoleh dari pasal-pasal tersebut adalah:

1)        Hak mendapatkan perlindungan dari orang tua, masyarakat dan negara.

2)        Hak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupan.

3)        Hak untuk mengetahui dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.

4)        Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.

 

 

b.    Perlindungan Anak Sebagai Korban Perceraian Orang Tua Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Dalam suatu perkawinan apabila suami dan istri telah dikaruniai anak, maka perkawinan tersebut bukan hanya akan menimbulkan hak dan kewajiban antara suami dan istri saja melainkan juga hubungan hak dan kewajiban terhadap anak tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 45 sampai Pasal 49 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Dalam pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974 di sebutkan bahwa: “kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya.”

Demikian pula sebaliknya, seorang anak bukan hanya memiliki hak terhadap orang tuanya, tetapi juga mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi kepada orang tuanya, misalnya memelihara orang tua mereka ketika sudah tua (lpasal 46 UU. No. 1 Tahun 1974).

Dari penjelasan di atas, dapat di pahami bahwa hak dan kewajiban antara orang tua dan anak-anak mereka dilakukan secara timbal balik, berdasarkan dengan prinsip-prinsip yang patut dan dibenarkan menurut hukum negara, agama dan kemanusiaan. (Nuzul, 2019)

Meskipun diantara suami-isteri yang telah menjalin perjanjian pernikahan akan tetapi namun menutup kemungkinan bagi suami-isteri tersebut mengalami pertikaian dalam sebuah hubungan rumah tangga sehingga berakibat pada perceraian atau putusnya perkawinan tersebut. Putusnya perkawinan menurut UU No. 1 tahun 1974 diatur dalam Pasal 38. Putusnya perkawinan dapat terjadi karena 3 hal, yaitu: (Simanjuntak, 2015)

1)         karena sebab kematian;

2)         karena sebab perceraian;

3)         karena sebab atas keputusan pengadilan.

 

Putusnya perkawinan karena kematian adalah putusnya perkawinan karena matinya salah satu pihak (suami atau istri). Sejak matinya salah satu pihak, itulah awal putusnya perkawinan terjadi dan terjadi dengan sendirinya. Putusnya perkawinan karena perceraian adalah putusnya perkawinan karena dinyatakan talak oleh seorang suami terhadap istrinya yang perkawinannya dilangsungkan menurut Agama Islam. Putusnya perkawinan demikian ini disebut cerai talak. Cara-cara putusnya perkawinan menurut undang-undang perkawinan tidak diatur secara terperinci mengenai cara-cara perceraian seperti yang diatur dalam hukum Islam, melainkan hanya menyebutkan secara umum mengenai putusnya hubungan perkawinan ke dalam tiga golongan yang tercantum dalam pasal 38 UUP. Kemudian, tentang cerai sebab putusan pengadilan hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. (Nuzul, 2019)

Akibat hukum atas putusnya perkawinan biasanya berdampak pada dua hal, yakni siapa yang berhak terhadap hak asuh terhadap anak-anaknya dan yang kedua terhadap harta bersama. Dengan terjadinya perceraian, maka bekas suami istri yang bersangkutan yang merupakan ayah dan ibu dari anak-anaknya tetap berkewajiban dan bertanggung jawab dalam memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata karena kepentingan anak-anaknya sendiri. Kalau terjadi perselisihan kepada siapa anak itu ikut apakah ke bapaknya ataukah ke ibunya, maka pengadilan yang memutuskan untuk mendapatkan hak asuh atas anak-anaknya (Pasal 41 ayat (1). Putusan pengadilan dapat dapat menetapkan atau memutuskan bahwa baik bekas suami atau bekas istri sama-sama berkewajiban memikul biaya pendidikan anak- anaknya (Pasal 42 ayat 2 dan 3 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). (Nuzul, 2019)

Menurut Undang-undang Perkawinan meskipun telah terjadi perceraian, bukan berarti kewajiban suami isteri sebagai ayah dan ibu terhadap anak di bawah umur berakhir. Suami yang menjatuhkan talak pada istrinya wajib membayar nafkah untuk anak-anaknya, yaitu belanja untuk memelihara dan keperluan pendidikan anak- anaknya itu, sesuai dengan kedudukan suami. Kewajiban memberi nafkah anak harus terus-menerus dilakukan sampai anak-anak tersebut baliq dan berakal serta mempunyai penghasilan sendiri. Baik bekas suami maupun bekas isteri tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya berdasarkan kepentingan anak. Suami dan isteri bersama bertanggung jawab atas segala biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anaknya. Apabila suami tidak mampu, maka pengadilan dapat menetapkan bahwa ibu yang memikul biaya anak-anak (Rodliyah, 2014)

Dalam pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di sebutkan tiga akibat putusnya perkawinan karena percerian terhadap anak-anaknya sebagai berikut.

1)      Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara atau mendidik anak- anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan si anak. Bilamana ada perselisuhan mengenai pengasuhan anak-anak, pengadilan memberikan keputusan.

2)      Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dana pendidikan yang diperlukan anak itu. Bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memberikan kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

3)      Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk membiayai penghidupan dan/ atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istrinya.

 

Perlu dicermati bahwa ketentuan Pasal 41 huruf a, UU Perkawinan pada bagian terakhir menyatakan bahwa ”bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya”. Dari ketentuan tersebut maka dalam suatu gugatan perceraian, selain dapat memohonkan agar perkawinan itu putus karena perceraian, maka salah satu pihak juga dapat memohonkan agar diberikan Hak Asuh atas anak-anak (yang masih dibawah umur) yang lahir dalam perkawinan tersebut. (Tektona, 2012)

Pada dasarnya orang tua bertanggung jawab atas pemeliharaan anaknya, baik orang tua dalam keadaan rukun maupun dalam keadaan sudah bercerai. Pemeliharaan anak biasa di sebut hadhanah dalam kajian fiqh. Hadhanah adalah memelihara seorang anak yang belum mampu hidup mandiri yang meliputi pendidikan dan segala sesuatu yang di perlukannya baik dalam bentuk melangsungkan maupun dalam bentuk menghindari sesuatu yang dapat merusaknya. Hal ini yang gariskan hukumnya dalam pasal 41 Undang-undang perkawinan, garis hukum yang terkandung ialah tampak tidak membedakan antara tanggung jawab pemeliharaan yang mengandung nilai materil dengan tanggung jawab pengasuhan anak yang mengandung nilai nonmaterial atau yang mengandung nilai kasih sayang. Undang- undang perkawinan penekanannya berfokus pada nilai materilnya. (Ali, 2006)

Hak-hak anak yang dilindungi oleh Pasal 41 Huruf a UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dijelaskan yaitu mengenai hak untuk mendapatkan pemeliharaan dan pendidikan dari kedua orang tuanya. Baik bapak atau Ibu si-anak berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anak yang mereka peroleh selama pernikahan. Tidak ada istilah mantan anak atau mantan orang tua. Untuk itu, perceraian terjadi status anak dan orang tua tidak akan berubah untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Hak untuk dipelihara ini mengacu kepada pemenuhan kebutuhan secara lahiriah, anak-anak berhak untuk mendapatkan pemeliharaan anggota jasmaninya dari kedua orang tuanya. Peran kedua orang tua dalam menjaga anak-anak mereka dapat berupa pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan yang merupakan kebutuhan primer hingga jika memungkinkan pemenuhan kebutuhan tersier.

Sedangkan hak untuk mendapatkan pendidikan mengacu kepada pembinaan kejiwaan atau rohaniah si anak, pemenuhan kebutuhan ini memberikan pendidikan atau pengajaran ilmu pengetahuan yang terdapat di jenjang sekolah, pendidikan agama, pendidikan kepribadian dan berbagai pendidikan lainnya yang berkaitan dengan pembinaan dari kejiwaan si anak. Baik pemeliharaan maupun pendidikan, keduanya harus mendapatkan perhatian serius oleh kedua orang tua si anak, walaupun di saat putusan cerai dibacakan oleh hakim di depan sidang pengadilan menjatuhkan hak asuh kepada salah satu pihak, bukan berarti pihak yang tidak diberikan hak asuh tersebut dapat lepas beban tanggung jawab. Keduanya tetap bertanggung jawab dalam hal pemeliharaan dan pendidikan anak-anak mereka.

Kedudukan anak sangat lemah apabila dihadapkan dengan orang dewasa, sebagian mereka hanya pasrah dan menurut saja. Tekanan dan ketidakpedulian orang dewasa hanya dapat terima dengan kondisi tidak mampu berbuat apa-apa. Atas dasar lemahnya posisi anak tersebut, maka UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak yang orang tuanya bercerai. Selain itu, diatur juga masalah upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh anak yang orang tuanya bercerai dan tidak bertanggungjawab atau tidak mematuhi kewajiban yang diputuskan oleh pengadilan yang berkaitan dengan masalah pemberian hak-hak si anak. Upaya hukum yang dapat melindungi anak dari tindakan orang tua yang tidak bertanggung jawab sangat diperlukan dalam hal ini, jangan sampai anak-anak yang telah mengalami penderitaan akibat perceraian orang tua mereka juga mendapat perlakuan sama yang semena- mena dengan tidak dipenuhinya hak-hak yang seharusnya dapat mereka peroleh. (Manopo, 2018)

Secara umum sebenarnya undang-undang UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan telah memberi aturan pemeliharaan anak tersebut yang di rangkai dengan akibat putusnya sebuah perkawinan di dalam Pasal 41. Berkaitan tentang kewajiban orang tua terhadap anak di muat dalam Bab X mulai pasal 45-49.

1.    Pasal 45;

(1)      Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik- baiknya.

(2)      Kewajiban orang tua yang dimaksud di dalam ayat (1) pasal ini  berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

2.    Pasal 46;

(1)      Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik

(2)      Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuanya.

3.    Pasal 47;

(1)      Anak yang belum mencapai umur 18 (deapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak di cabut kekuasaannya.

(2)      Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan diluar pengadilan.

4.    Pasal 48;

Orang tua tidak di perbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang- barang tetap yang di miliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila ada kepentingan itu menghendakinya.

5.    Pasal 49

(1)      Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan pengadilan dalam hal-hal:

a)         Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknaya.

b)         Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut

 

Menyadari demikian pentingnya anak dalam kedudukan keluarga, individu, masyarakat, bangsa dan negara maka negara mengatur melalui undang-undang hak- hak anak misalnya dalam, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan juga UU No. 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang pelindungan anak. dan berbagai peraturan perundang-undangan lain.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Pelindungan Anak Pasal 14 disebutkan:

a.     Pasal 14

(1)      Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan alasan dan / atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

(2)      Dalam hal terjadi pemisahan. sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak:

a)         Bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orangtuanya; Bertujuan agar si anak bisa mendapat nasehat, saran agar mereka bisa menjalin hubungan yang baik antara orangtua dengan Anak.

b)        Mendapat pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang tuanya, sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; Agar bisa menjadi pondasi bagi karakter Anak dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap Anak.

c)         Memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orangtuanya: Walaupun kedua orangtuanya sudah pisah/bercerai maka Anak tidak bisa terlepas dari tanggungjawab orangtuanya. seperti pembiayaan untuk pendidikan dan kebutuhan lainnya.

d)        Memperoleh Hak Anak Lainnya Seperti:

a.     Hak Pangan: minimal anak diberi makanan bergizi 3 kali sehari. Bahkan sejak dalam kandungan.

b.    Hak Sandang: Setiap Anak berhak untuk mendapatkan sandang/pakaian yang layak. Pakaian yang layak bukan seharusnya yang bermerek, tapi yang terpenting pakaian tersebut bersih dan rapih. Dan bisa mengenakkan/terlihat berpakaian secara sopan dan pantas.

c.     Hak Tempat Tinggal: Anak-anak yang seharusnya tempat tinggal yang layak. Bukan tempat tinggal yang sempit, kumuh dan sumpek.

d.    Hak Pelayanan Kesehatan: Setiap Anak berhak mendapat prioritas dalam pelayanan kesehatan yang sesuai standar.

e.     Hak Pendidikan dan pengembangan diri: setiap Anak berhak untuk mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya dan orangtua wajib mendukung hak tersebut.

f.     Hak Mendapat Perlindungan seperti Perlindungan Fisik, Perlindungan Emosional, Perlindungan Seksual, Perlindungan Penelentara.

g.    Hak Bermain: bermain bisa memiliki berbagai manfaat untuk perkembangan anak, baik dalam aspek fisikmotorik, kognitif, maupun sosial-emosional.

h.    Hak Berpartisipasi: Anak mempunyai hak untuk mengekspresikan diri dan didengar. Mereka harus memiliki kesempatan untuk menyatakan pendapat tentang keputusan yang berdampak pada mereka dan pandangan mereka harus dipertimbangkan

 

Meskipun orang tua sudah bercerai, anak harus tetap mendapatkan kasih sayang dan anak berhak menentukan dengan siapa dia akan tinggal. Setelah bercerai, banyak anak yang tidak mendapatkan kasih sayang secara penuh akibat keegoisan dari orang tua sendiri. Sehingga menimbulkan rasa ketakutan dari anak tersebut terhadap salah satu orang tuanya yang tidak memiliki kuasa secara penuh. Dalam hal anak yang telah dewasa dapat menentukan kepada siapa ia akan tinggal, namun pada anak yang belum dewasa dapat ditentukan oleh Majelis hakim, pada putusan perceraian kepada yang dianggap mampu memelihara, mendidik anaknya hingga dewasa (anak tersebut dapat menentukan kepada siapa ia akan tinggal selanjutnya.

Sesuai dengan unsur dasar di atas harus dipenuhi oleh orang tua terhadap anak jika mereka bercerai. Tetapi tidak bisa di pungkiri pula, jika orang tuanya bercerai maka salah satu pihak tidak memenuhi hak-hak anak sehinga hak-hak anak tersebut terabaikan. Untuk kondisi seperti ini, sang orang tua bisa saja mendapat sanksi sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditetapkan pada saat proses perceraian dilakukan. Namun, tidak sedikit pula keluarga yang menyelesaikan sengketa perceraian mereka dengan cara damai dan kekeluargaan.

Walaupun demikian, penyelesaian sengketa secara kekeluargaan ini masih memiliki satu kelemahan, yakni dalam hal monitoring atau pengawasan. Setelah dibuat kesepakatan, bisa saja salah satu dari pasangan orangtua sudah bercerai ini tidak menjalankan kesepakatannya sehingga tidak ada sanksi yang bisa diterapkan. Terlebih lagi jika pasangan orangtua ini menikah secara siri, dalam kasus ini tidak akan ada dokumen sah dan lengkap yang harus dipertanggungjawabkan jika mereka kemudian memutuskan untuk bercerai.

Dalam hal penyelesaian bentuk dari masalah hak asuh anak ini merupakan kerjasama yang baik antara orang tua agar tidak menumbuhkan pengaruh negatif terhadap anak. Kerjasama yang dimaksud disini ialah sama-sama memberikan nafkah, mendidik dan memelihara tanpa menanamkan sifat tercela kepada si anak bahwa perceraian yang dilakukan kedua orang tua itu adalah hal terburuk dan hal yang menakutkan, sehingga adanya rasa kebencian yang timbul dari pemikiran anak terhadap salah satu orang tuanya. (Ratuliu, 2017)

Dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diharapkan hak-hak atas anak dapat terlindungi khususnya akibat perceraian. Menurut ketentuan umum anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khususnya untuk dapat tumbuh berkembang secara wajar, oleh karena itu anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan keadaan yang baik di lingkungannya, serta anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.

Dengan kata lain anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang sangat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya yang wajar. Diantara suami dan isteri yang berhak memelihara anak tersebut adalah isteri (ibu), karena ada beberapa dalil yang ada menyebutkan bahwa ibu lebih berhak daripada ayah atas hadhanah dari si anak jika terjadi sengketa. Hal ini justru demi melihat kepentingan dari si anak tersebut. Jadi ibu lebih berhak memelihara si anak jika hakim masih memandang belum ada sebab yang menyebabkan si ayah lebih patut memelihara dan mengasuh si anak tersebut. Dalam pertimbangan lain, bahwa anak tersebut masih berada di bawah umur masih memerlukan bimbingan dan arahan dari ibunya. Dalam Konteks kasih sayang ibu terhadap anaknya yang masih kecil dan masih di bawah umur, hendaknya dianalogikan dengan konteks kasih sayang orang tua sehingga ayah dan ibu mempunyai hak yang sama dalam memberikan curahan kasih sayang terhadap anak. Sehingga dengan pengertian demikian di atas, maka antara sumai – istri yang akan dan telah bercerai tidak perlu memonopoli haknya masing-masing terhadap pemeliharaan anak tersebut.

Selain itu dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dijelaskan secara rinci mengenai hak anak dan kewajiban orang tua sebagai berikut:

1.    Pasal 4

Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

2.    Pasal 5

Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.

3.    Pasal 6

Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.

4.    Pasal 7

(1)      Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.

(2)      Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.    Pasal 8

Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

6.    Pasal 9

(1)      Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

(2)      Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.

7.    Pasal 10

Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

8.    Pasal 11

Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

9.    Pasal 12

Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

10. Pasal 13

(1)      Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

1.    diskriminasi;

2.    eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;

3.    penelantaran

4.    kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;

5.    ketidakadilan; dan

6.    perlakuan salah lainnya

11. Pasal 14

Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir

12. Pasal 15

 Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :

1.)  penyalahgunaan dalam kegiatan politik;

2.)  pelibatan dalam sengketa bersenjata;

3.)  pelibatan dalam kerusuhan sosial;

4.)  pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan

5.)  pelibatan dalam peperangan.

13. Pasal 16

1.)  Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

2.)  Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.

3.)  Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

14. Pasal 17

1.)  Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :

-       mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;

-       memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan

-       membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.

2.)  Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan. Pasal 18 Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.

 

Sementara itu kewajiban orang tua terhadap anak dijelaskan dalam Pasal 26 sebagai berikut:

15. Pasal 26:

1)    Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

a)    mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;

b)    menumbuh kembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;

c)    mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan

d)    memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti padaAnak.

2)    Dalam hal Orang Tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beralih kepada Keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

 

Dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ini perlindungan anak sangat lebih diutamakan, dimana hal ini tetap harus dilakukan meskipun diantara ibu atau ayahnya yang bersengketa salah satunya berkeyakinan di luar Islam, atau diantara mereka berlainan bangsa, namun dalam memutuskan terhadap pilihan anak tersebut harus melihat untuk kemaslahatan anak tersebut yang dalam hal ini bukan hanya kemaslahatan dunianya saja tetapi juga adalah akhir dari dunia ini yaitu akhiratnya.

 

Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diharapkan hak – hak atas anak dapat terlindungi khususnya akibat perceraian. Menurut ketentuan umum anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di alam asuhan khususnya untuk dapat tumbuh berkembang secara wajar, oleh karena itu anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan keadaan yang baik di lingkungannya, serta anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.

Dengan kata lain anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang sangat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya yang wajar. Diantara suami dan isteri yang berhak memelihara anak tersebut adalah isteri (ibu), Hal ini justru demi melihat kepentingan dari si anak tersebut. Jadi ibu lebih berhak memelihara si anak jika hakim masih memandang belum ada sebab yang menyebabkan si ayah lebih patut memelihara dan mengasuh si anak tersebut, pertimbangan lain, bahwa anak tersebut masih berada di bawah umur masih memerlukan bimbingan dan arahan dari ibunya. Dalam Konteks kasih sayang ibu terhadap anaknya yang masih kecil dan masih di bawah umur, hendaknya dianalogikan dengan konteks kasih sayang orang tua sehingga ayah dan ibu mempunyai hak yang sama dalam memberikan curahan kasih sayang terhadap anak. Sehingga dengan pengertian demikian di atas, maka antara Penggugat dan Tergugat tidak perlu memonopoli haknya masing – masing terhadap pemeliharaan anak tersebut.

 

Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan: “ Dalam hal terjadi perceraian : 1. pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; 1. pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan.; 3. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.” Ketentuan KHI ini nampaknya tidak dapat berlaku secara universal, karena hanya akan mengikat bagi mereka yang memeluk agama Islam (yang perkaranya diperiksa dan diputus di Pengadilan Agama).

Sedangkan untuk orang – orang yang bukan beragama Islam (yang perkaranya diperiksa dan diputus di Pengadilan Negeri), karena tidak ada pedoman yang secara tegas mengatur batasan pemberian hak asuh bagi pihak yang menginginkannya, maka hakim dalam menjatuhkan putusannya akan mempertimbangkan antara lain pertama, fakta-fakta yang terungkap dipersidangan; kedua, bukti – bukti yang diajukan oleh para pihak; serta argumentasi yang dapat meyakinkan hakim mengenai kesanggupan dari pihak yang memohonkan Hak Asuh Anak tersebut dalam mengurus dan melaksanakan kepentingan dan pemeliharaan atas anak tersebut baik secara materi, pendidikan, jasmani dan rohani dari anak tersebut. Misalnya dalam persidangan tersebut terungkap bahwa suami/istri tersebut sering berbuat kasar dan memiliki perilaku yang buruk seperti mabuk, berjudi dan sebagainya. Selain itu akan diperhatikan juga dari segi finansial, apakah pihak yang memohonkan Hak Asuh Anak tersebut memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan baik sandang, pangan dan papan dari anak tersebut nantinya. Semua ini dipertimbangkan oleh hakim semata-mata dilakukan demi kepentingan dan kemanfaatan dari si anak tersebut. Tentunya mereka yang tidak dapat memberikan penghidupan yang layak bagi si anak, sangat sulit untuk diberikan Hak Asuh.

 

Permasalahan lain yang dapat timbul dari pemberian hak asuh seperti yang dijelaskan sebelumnya, antara lain, keinginan dari salah satu orang tua yang tidak mendapat Hak Asuh untuk tetap dapat bertemu dengan anak – anaknya yang berada dalam pengasuhan orang tua yang mendapatkan Hak Asuh atas anak-anak tersebut. Sehingga sekali lagi dapat dikatakan bahwa pemberian Hak Asuh kepada salah satu pihak, entah itu diberikan kepada pihak Bapak atau Ibu, sekali – kali tidak menghilangkan hubungan antara Bapak/Ibu yang tidak mempunyai Hak Asuh dengan anak tersebut. Hal tersebut dapat dimohonkan agar dituangkan dalam putusan atas perkara tersebut (sesuai dengan permohonan para pihak) agar pihak Bapak/Ibu sewaktu – waktu dapat bertemu dengan anak – anaknya dengan sepengetahuan dari Bapak/Ibu yang mempunyai Hak Asuh atas anak tersebut.

Perwalian yang ditentukan oleh kedua belah pihak, mayoritas yang ditunjuk menjadi wali adalah pihak ibu yang merawat dan pihak bapak yang menanggung segala kebutuhan si anak sampai anak tersebut dewasa, pada perwalian ini tidak ada batasan bagi pihak yang tidak ditunjuk menjadi wali untuk mengunjungi anak yang tidak berada di bawah perwaliannya.

 

c.     Nihilnya Pendampingan Mental Anak Akibat Korban Perceraian Sebagai Perlindungan Kepada Anak.

 Anak adalah korban yang paling terluka ketika ayah ibunya memutuskan untuk bercerai. Anak merasakan ketakutan, ketika orangtua bercerai, anak takut tidak akan mendapatkan kasih sayang ayah ibunya yang tidak tinggal satu rumah. Prestasi di sekolahnya akan menurun, dan anak lebih senang menyendiri.  (Hasanah, 2019)

Perceraian merupakan suatu peristiwa yang sangat tidak diinginkan bagi setiap pasangan dan keluarga. Perceraian yang terjadi menimbulkan banyak hal yang tidak mengenakkan dan kepedihan yang dirasakan semua pihak, termasuk kedua pasangan, anak-anak, dan kedua keluarga besar dari pasangan tersebut. terdapat banyak faktor yang mengharuskan pasangan berpisah atau bercerai. salah satu alasan pasangan bercerai adalah masalah komunikasi.

Pada umumnya memang anak menyalahkan orang tua terhadap rasa sakit yang timbul akibat perceraian. Namun pada kasus tertentu, anak juga menyalahkan diri sendiri dan bahkan menganggap dirinya sebagai bagian penyebab perceraian. Dalam hal ini, anak tidak hanya perlu melakukan pemaafan pada kedua orang tuanya, namun yang jauh lebih penting adalah memaafkan dirinya sendiri. (Hendi, 2001)

Bila melihat data Badan Pusat Stastistik (BPS) terdapat 447.743 kasus perceraian sepanjang 2021. Angka tersebut melonjak hingga 53,5% dibandingkan pada tahun sebelumnya sebanyak 291.677 kasus.  (2022)

Salah satu kasus yang penulis rujuk adalah Nawa (22) Warga Jebres Solo yang mengalami trauma akibat perceraian orang tua yang menyebabkan Nawa Trauma hingga 20 Tahun lamanya, dan Nawa ragu memutuskan kedepannya menikah atau tidak. Trauma mendalam ini membuktikan bahwa perceraian yang dilakukan oleh orang tua Nawa memberikan luka psikis yang dalam kepada Nawa.

Kasus seperti Nawa adalah salah satunya dari berbagai banyak perceraian yang terjadi, hal seperti ini seharusnya negara berperan dalam memberikan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban perceraian.

Apabila merujuk Undang-Undang Perlindungan pemerintah adanya Satgas perlindungan perempuan dan anak atau disingkat PPA mempunyai tugas melakukan giat perlindungan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan melalui identifikasi kondisi korban, serta melindungi perempuan dan anak dari hal yang membahayakan dirinya, namun hal ini tidak masuk dalam ruang lingkup anak sebagai korban perceraian, secara singkat anak yang mengalami beban mental pasca perceraian tidak masuk kepada korban ataupun hal yang membahayakan.

Pengalaman trauma yang dirasakan Nawa sebelumnya menjadi contoh bahwa kurangnya ruang lingkup yang ada bagi korban pasca perceraian yang membebankan trauma mendalam bagi anak.

d.    Akibat Hukum Dari Perceraian Terhadap Anak Menurut Hukum Yang Berlaku

Setiap terjadinya perceraian orang tua tentu akan menimbulkan dampak terhadap perkembangan anak, di karenakan anak usia dini pada umumnya masih membutuhkan kasih sayang dan perhatian penuh dari kedua orang tua. Suasana keluarga yang berantakan dapat menyebabkan anak menimbulkan pengaruh yang negatif terhadap perkembangan jiwa anak dalam masa pertumbuhannya, karena pribadi anak umumnya terjadi melalui pengalaman masa kecil. Pengalaman yang didapat anak waktu kecil baik pengalaman buruk atau pengalaman baik semuanya akan mempengaruhi dalam kehidupannya saat dewasa. (Yusuf, 2014)

Pengalaman anak yang didapat saat orang tua bercerai akan mengalami pengalamaman transgresi (pengalaman disakiti atau mendapat perlakuan tidak adil dari diri sendiri atau orang tua). Stres dialami oleh anak korban perceraian karena munculnya konflik interparental yang tinggi, terputunsan hubungan dengan salah satu orang tua, permasalahan kesehatan fisik dan mental orang tua dan hilangnya wibawa orang tua. Transgresi itu sendiri akan mengakibatkan distresi emosional yang merupakan penyebab timbulnya perasaan tertekan dan emosi negatif yang melahirkan perilaku negatif. Akibat langsung yang timbul dari perceraian adalah distres emosional dan masalah prilaku seperti kemarahan, kebencian, kecemasan dan depresi.

Menurut Undang-Undang RI tenang Perlindungan Anak tahun 2002, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak dalam kandungan. Perlindungan anak adalah semua kegiatan yang menjamin dan melindungi anak dari hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak anak ialah bagian dari hak asasi manusia yang wajib di jamin, di lindungi, di penuhi oleh orang tua keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.

Demikian halnya dengan syariat Islam, sangat serius dalam memberikan perlindungan kepada anak. Hal ini dibuktikan dengan pemberian hak-hak yang begitu banyak demi menjamin petumbuhan dan perkembangan anak hingga menjadi manusia yang seutuhnya, baik jasmani maupun rohanai. Di antara hak-hak anak adalah sebagai berikut:

a.     Hak Anak untuk memperoleh pengakuan

Hak anak untuk memperoleh pengakuam dalam silsilah keturunan merupakan hak terpenting dan memiliki manfaat yang besar bagi kehidupan. Penisbatan anak kepada bapaknya akan menciptakan pengakuan yang pasti dari masyarakat dan lebih memperkuat dalam mewujudkan perasaan aman dan tenang pada jiwa anak itu sendiri. Pengakuan dalam silsilah dan keturunan disebut juga dengan keabsahan. Keabsahan adalah sentral bagi pembentukan keluarga dalam Islam. Setiap anak muslim mempunyai hak atas legitimasi (keabsahan), yakni dipanggil menurut nama ayah yang diketahui

Dalam hal ini dapat diwujudkan atau dibuktikan dengan pembuatan akta kelahiran sebagai bukti pengakuan negara terhadap status kewarganegaraannya. Dengan akta itu pula anak akan mendapatkan kepastian hukum tentang keberadaan orang tuanya. Selembar surat ini akan terus diperlukan sampai ia dewasa kelak

b.    Hak anak untuk memperoleh kehidupan

Hak anak untuk memperoleh kehidupan adalah suatu fithrah. Tiada suatu makhlukpun yang dapat memberikan kematian kepada yang lain, sebab itu hanya milik Allah sang pencipta, tidak ada perubahan dan pergantian bagi sunnah (ketetapan Allah). Islam melarang pembunuhan anak dengan alasan apapun, baik karena kemiskinan atau alasan lain. Islam menyuruh seluruh umat manusia agar senantiasa menjaga hak hidup anak kecil atau bayi, baik yang orang tuanya muslim ataupun non muslim, makanya dalam setiap pertempuran, Islam melarang seluruh kaum muslim membunuh kaum hawa dan anak-anak.

c.     Hak anak untuk mendapatkan pengasuhan

Hak anak untuk memperoleh kehidupan disebut dengan hadanah. Pengertian hadanah menurut bahasa adalah mengumpulkan sesuatu kepada dekapan. Sedangkan hadanah dalam ilmu fiqih adalah kewajiban terhadap anak untuk mendidik dan melaksanakan penjagaan serta menyusun perkaraperkara yang berkaitan dengannya apabila antara suami dan istri berpisah (bercerai) dan yang berhak merawat anak tersebut adalah pihak istri sampai umur 7 tahun, setelah itu anak disuruh memilih antara ayah dan ibunya.

Hak penguasaan pemeliharaan anak dalam Kompilasi Hukum Islam apabila anak yang orang tua bercerai hak kuasa diberikan pada ibu sebagaimana pada Pasal 105 KHI poin (a) “pemliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibu”. Sedangakan dalam tanggung jawab dalam memberikan nafkah pemelijharaan dan keperluan yang dibutuhkan oleh anak diatur pada: Pasal 105 KHI poin (c) “biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayahnya” Pasal 104 KHI ayat (1) “semua biaya penyusuan anak pertanggungjawaban kepada ayahnya. Apabila ayahnya telah meningal dunia maka beban biaya penyusuan dibebankan pada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayah atau walinya”. Pasal 156 KHI poin (d) “semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuan, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri (21) tahun”.

d.    Hak Anak Untuk Mendapatkan Pendidikan

Tanggung jawab mendidik anak sudah dimulai ketika seseorang memilih istri, sejak dalam kandungan hingga anak itu lahir sampai ia dewasa. Menurut Ibnu Qoyyim, tangung jawab pendidikan itu dibebankan di atas pundak seorang ayah, baik di dalam rumah (keluarga) maupun di luar rumah, kaum bapaklah yang berkewajiban mendidik anak-anaknya. Pendidikan untuk anak tidak terhenti pada saat orang tua menyekolahkan anaknya di sekolah favorit. Sebab pada hakekatnya orang tua harus mampu menyediakan lahan yang subur untuk bersemainya tunas yang baru tumbuh itu.

Anak sebagai amanat dari Allah, maka dengan sendirinya ia sebagai cobaan dari Allah SWT. Dengan demikian sebagai orang tua dituntut untuk bertindak benar, membimbing dan mendidiknya yang sesuai dengan konsep Islam. Sebab apabila orang tua mengabaikan, acuh tak acuh terhadap anaknya, tidak memberikan pendidikan menurut konsep Islam, maka sebagai orang tua bisa masuk neraka karena anak itu. Sebaliknya, orang tua yang peduli dan penuh perhatian terhadap pendidikan anaknya, agar menjadi manusia yang takwa, maka dengan sendirinya anak itu dapat mengantarkan kedua orang tuanya masuk surga.

e.     Hak memperoleh Nafkah

Islam mewajibkan bapak memberi nafkah kepada anak-anak selama mereka masih lemah untuk bekerja dan berusaha. Rasulullah bersabda: mulailah dengan orang yang sekeluarga. Anak laki-laki mengatakan berilah aku makan atas orang yang mengajakku. Menyia-nyiakan anak meninggalkan nafkah kepada mereka, mengabaikan tanggung jawab terhadap mereka termasuk dari dosa besar yang tidak patut bagi seorang muslim. Rasulullah bersabda: cukuplah bagi seseorang dari dosa yakni menyia-nyiakan orang dalam memberi makan.

Nafkah menjadi wajib apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a)    Adanya hubungan kekerabatan yang mewajibkan adanya hubungan waris mewarianatara kekerabatan yang membutuhkan dan yang mampuh.

b)    Adanya kerabat yang membutuhkan nafkah didasarkan pada ketidak mampuan diri untuk mengusahakan nafkah. c. Orang yang dibebani kewajiban nafkah cukup mampuh memberikan nafkah kecuali nafkah kepada anak dan orang tua. d. Berdasarkan kesamaan agama, kecuali nafkah anak dan orang tua.

 

KESIMPULAN

Kesimpulan tidak menggunakan nomor, namun ditulis dengan menggunakan sistem paragraph. Pada kesimpulan tidak ada lagi pengutipan. Jumlah kesimpulan harus sinkron dengan jumlah permasalahan. Di dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, menyebutkan mengenai hak dan kewajiban antara orang tua dan anak, terdapat dalam pasal 45 ayat 1 yaitu: “Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya”. Sedangkan dalam ayat 2 disebutkan: “Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat 1 berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Berdasarkan pasal tersebut bearti bahwa walaupun kedua orang tua anak telah berpisah atau bercerai, tetapi kewajiban bagi orang tua untuk memberikan hak dan kewajibannya kepada anaknya tidaklah putus. Anak harus tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang anak sebagaimana di maksudkan dalam Pasal 45 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian telah diatur juga dalam pasal 41 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 bahwa akibat putusnya perkawinan suami tetap memiliki kewajiban memberi nafkah kepada anakanaknya. Menurut Kompilasi Hukum Islam kewajiban orang tua terhadap anak setelah perceraian dalam pandangan ajaran Islam terhadap anak menempatkan anak dalam kedudukan yang mulia, oleh karena itu anak harus diperlakukan secara manusiawi, diberikan pendidikan, pengajaran, keterampilan dan akhlakul karimah agar anak tersebut kelakdapat bertanggung jawab dalam mensosialisasikan diri untuk memenuhi kebutuhan hidup dimasa depan.

Akibat hukum atas putusnya perkawinan biasanya berdampak pada dua hal, yakni siapa yang berhak terhadap hak asuh terhadap anak-anaknya dan yang kedua terhadap harta bersama. Dengan terjadinya perceraian, maka bekas suami istri yang bersangkutan yang merupakan ayah dan ibu dari anak-anaknya tetap berkewajiban dan bertanggung jawab dalam memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata karena kepentingan anak-anaknya sendiri.

 

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Syamsul, Pengantar Hukum Indonesia, Medan:Medan area University Press. 2012

 

Azhary, Negara Hukum Indonesia (Analisis Yuridis tentang Unsur-Unsurnya), Jakarta, UI Press. 1995

 

Darmabrata.Wahyono,Hukum Perkawinan Perdata (Syarat Sahnya Perkawinan, Hak dan Kewajiban Suami Isteri, Harta Benda Perkawinan), Jakarta, Rizkita. 2009

 

Ernaningsih Wahyu.dan Putu Samawati, Hukum Perkawinan Indonesia, Palembang, PT. Rambang Palembang, 2008

 

Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, (Bandung, Mandar Maju,2007

 

Hanitijo  Ronny Soemitro,Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta,Ghalia Indonesia, 1988

 

Harahap, M. Yahya,Hukum Perkawinan Nasional, (Medan, CV. Zahir Trading, 1975

 

Harjono, Konstitusi sebagai Rumah Bangsa. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. 2008

 

Johnny Ibrahim,Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia Publishing, 2006

 

Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil,Modul Hukum Perdata, Jakarta, PT. Pradnya Paramita, 2004

 

Komariah Aan,Djam’an Satori, Metode Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung.2011

 

Komariah, Hukum Perdata, (Malang, UPT Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang. 2008

 

Malik,Rusdi, Memahami Undang-Undang Perkawinan, Jakarta, Penerbit Universitas Trisakti, 2009

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta. Universitas Sebelas Maret, 2009

 

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya. Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya. PT Bina Ilmu.1987

 

Prodjohamidjojo, Martiman, Hukum Perkawinan Indonesia, (Jakarta, Karya Gemilang, 2001

 

Ramulyo, Mohd. Idris,Hukum Perkawinan dalam Islam: Suatu Analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta, PT. Bumi Aksara, 2004

 

Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga: Harta-Harta Benda dalam Perkawinan, Jakarta, Raja Grafindo. 2016

 

Saleh  K. Wantjik, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta, Balai Aksara.1976

 

Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum).  Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta, 2004.

 

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum,  UI Press, Jakarta. 1981

 

_________________, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.1984

 

 

_________________, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu.

 

 

Soimin, Soedharyo,Hukum Orang dan Keluarga, Jakarta, Sinar Grafik. 2002

 

Suhardana F.X, Hukum Perdata I, Jakarta, Percetakan Gloria.2001

 

Syahrani, Riduan, Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Jakarta, Media Sarana Press. 2009

 

Syaifuddin, Muhammad, Sri Turatmiyah, dan Annalisa Yahanan,. Hukum Perceraian,Jakarta, Sinar Grafika. 2014

Tim penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi kedua, cet. 1,Jakarta: Balai Pustaka. 1991

Usman Rachmadi, Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika. 2006