LEGALITAS STATUS BADAN HUKUM SEBUAH BADAN USAHA MILIK DESA YANG DIDIRIKAN TANPA AKTA NOTARIS
Ika Rahayu
Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia
|
Riwayat Artikel: Received: 31-11-2022 Revised: 14-12-2022 Accepted: 20-12-2022
Keywords: BUM Desa; Legal Entity; Notarial Deed
Kata Kunci: BUM Desa; Badan Hukum; Akta Notaris
|
|
Abstract This study aims to discuss the legality of Village Owned Enterprises (BUM Desa) which are institutions regulated in Law Number 6 of 2014 concerning villages to improve the village economy and prosper the village community. The establishment of BUMDes has many benefits for rural communities, one of which is improving the community's economy by carrying out economic business activities through business management, as well as developing investment and economic productivity, and village potential. Carry out public service activities through the provision of goods or services and the fulfillment of the general needs of the village community. With the increase in the village's original income, it will make the village economy and the community wider and will relate to third parties in carrying out their economic activities. before a notary, cooperation with third parties will be hindered. This paper discusses how the legality of the BUM Desa legal entity |
|
|
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang legalitas badan usaha milik desa (bum desa) merupakan lembaga yang diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa untuk meningkatkan perekonomian desa dan mesejahterakan masyarakat desa pembentukan BUM Desa mempunyai banyak manfaat bagi masyarakat desa salah satunya ialah meningkatkan perekonomian masyarakat dengan melalukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktifitas perekonomian, dan potensi desa. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat desa dengan meningkatnya pendapatan asli desa maka akan membuat perekonomian desa dan masyarakat akan semakin luas dan akan berhubungan dengan pihak ketiga dalam menjalankan kegiatan ekonominya, akan tetapi, tidak dibisa dipungkiri bahwa masih terdapat kelemahan dan kekurangan dalam pendirian bum desa mengenai legalitasnya yang belum kuat dan tidak dibuat dihadapan notaris maka akan terhalang kerjasama dengan pihak ketiga. Tulisan ini membahas bagaimana legalitas badan hukum BUM Desa. |
Corresponding Author: Ika Rahayu
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Program pemberdayaan yang dilakukan pemerintah dapat diketahui dari dua bagian. Pertama; program pemberdayaan penduduk kurang mampu atau miskin sesuai dengan keadaan tiap-tiap wilayah. rencana ini lebih mengutamakan pada perkembangan usaha baru karena tidak adanya lapangan pekerjaan, meskipun sudah bekerja belum juga tercukupi kebutuhan hidup. Kedua; Program Ekonomi masyarakat. rencana ini berusaha membangun sektor riil yang mempunyai kemampuan untuk dikembangkan diberbagai macam sektor baik pertanian, industri rendah dan menengah, penjualan dan jasa. rencana ini menekankan pada usaha membangun dan memajukan kapasitas dan kapabilitas Usaha Mikro dan Kecil (UMK) baik dari sisi permodalan, pengelola usaha, penggunaan teknologi dan penjualan usaha.
Rencana memberdayakan penduduk kampung serta mengatasi kemiskinan dan kesenjangan menjadi fakta yang sangat nyata, Pengembangan perkampungan dalam krologinya tidak hanya terpaku pada peningkatan produk pertanian. Pengembangan perkampungan juga tidak hanya menerapkan rencana meningkatkan kesejahteraan sosial melalui penyaluran uang dan jasa untuk memenuhi keperluan utama. Semua adalah sebuah usaha dengan lingkup tindakan untuk memenuhi beraneka macam keperluan sehingga warga penduduk dapat percaya diri, tidak bergantung, mandiri dan terhindar dari sistem yang memicu hidup menderita.
Untuk mendukung program pemberdayaan Desa, maka pemerintah membuat kebijakan dengan mengeluarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana dalam Undang-undang tersebut dianjurkan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau disingkat BUM Desa yang digunakan untuk mengatur perekonomian kebutuhan desa dan menggali potensi yang ada di desa tersebut. Sehingga Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) ini menjadi sumber pedapatan lain yang dapat diusahakan oleh desa. pada Pasal 87 yang menyatakan bahwa BUM Desa dibentuk atas dasar semangat kekeluargaan dan kegotong royongan untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Selanjutnya Dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, BUMDes diatur dalam Pasal 87 yang berbunyi:
1. Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
2. BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan.
3. BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 88:
1. Pendirian BUM Desa disepakati melalui MusyawarahDesa.
2. Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud padaayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
UU Desa dan segala peraturan pelaksananya dinilai masih memiliki kelemahan mengenai aturan terkait BUMDes salah satunya tentang jenis badan usaha yang dimiliki oleh BUMDes. Pasal 1 angka 6 UU Desa berbunyi: “Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.” BUMDes hanya disebut badan usaha yang membuat kedudukan BUMDes tidak kuat seperti badan hukum seperti perseroan terbatas yang membuat BUMDes mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan dari bank dan kerjasama dengan pihak lain.
Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2020 membuat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). UU Cipta kerja mengatur berbagai sektor dan mengubah berbagai pasal dalam berbagai peraturan perundang-undang salah satunya UU Desa. Pasal 117 UU Cipta Kerja mengubah Pasal 1 angka 6 UU Desa yang sebelumnya dalam UU Desa, BUMDes disebut sebagai badan usaha, maka dalam UU Cipta Kerja, BUMDes disebut sebagai badan hukum. Dan didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 11 Tahun 2021 tentang Badan usaha Milik Desa telah menjelaskan bahwa Badan usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktifitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Perubahan tersebut didasari antara lain oleh masalah-masalah yang telah diuraikan sebelumnya dan dengan perubahan tersebut maka akan membuat perubahan status BUMDes serta implikasinya di masyarakat.
Pendirian BUMDesa dengan didasari musyawarah desa yang kemudian disahkan dengan Peraturan Desa, maka pendririan BUMDesa berbeda dengan dengan badan usaha yang lain yang didirikan dengan akta Notaris. Dalam menjalankan kegiatan usahanya terlebih ketika berhubungan dengan pihak ketiga, pihak yang akan melakukan hubungan hukum dengan BUMDesa dalam melakukan kerja sama meminta pendirian BUMDesa dengan disahkan dengan akta Notaris, hal tersebut membuat BUM Desa tidak bisa bergerak secara luas dan tidak bisa berkembang karena tidak ada legalitas yang mendukung untuk melakukan hubungan hukum.
Pasal 1 angka 1 UUJN, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Kedudukan Notaris sebagai pejabat umum dalam arti kewenangan yang ada pada Notaris tidak pernah diberikan kepada pejabat-pejabat lainnya, selama sepanjang kewenangan tersebut tidak menjadi kewenangan pejabat-pejabat lain dalam membuat akta otentikdan kewenangan lainnya maka kewenangan tersebut menjadi kewenangan Notaris. Kewenangan tersebut terdapat dalam Pasal 15 UUJN, disamping Pasal 15 UUJN juga ada kewenangan yang ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan (di luar UUJN) dalam arti peraturan perundang undangan yang bersangkutan, menegaskan agar perbuatan hukum tertentu dibuat wajib dibuat dengan akta Notaris seperti akta pendirian Perseroan Terbatas, koperasi dan yayasan.
Berdasarkan penjelasan diatas, penulis tertarik melakukan penelitian kelemahan dan kekurangan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang didirikan tanpa akta notaris berdasarkan pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa menyatakan bahwa “Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa” didalam pasal ini di jelaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa Memiliki status badan hukum tetapi pendiriannya tidak memakai akta notaris.
METODE PENELITIAN
Dalam melakukan penelitian, Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat yuridis normatif adalah motode penelitian dengan mengkaji dan meneliti data sekunder terlebih dahulu yang kemudian dilanjutkan dengan data primer yang diperoleh dari lapangan.
Metode Analisis Data penelitian pada penelitian ini adalah deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian dianalisis dan dideskripsikan secara mendalam, Penelitian secara deskriptif ini diharapkan dapat memberikan gambaran secara menyeluruh dan sistematis tentang bagaimana Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam pendirannya tidak memakai akta notaris. Sedangkan penelitian secara kualitatif yaitu analisis yang dilakukan dengan terlebih dahulu mengumpulkan data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh kemudian diseleksi mana yang sesuai dengan masalah penelitian dan mana yang tidak, kemudian data tersebut disistematisir atau dikelompokkan dan dikaji dengan metode berfikir induktif untuk menjawab permasalahan yang diteliti sesuai fakta dilapangan sehingga nantinya dapat memperoleh gambaran yang sebenarnya dan permasalahan dapat terjawab
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. KELEMAHAN DAN KEKURANGAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) YANG DIDIRIKAN TANPA AKTA NOTARIS
Dalam suatu peraturan perundang-undangan, terkadang antara regulasi yang satu dengan regulasi yang lain saling memiliki keterkaitan. Misalnya, dalam ketentuan UUJN ada yang mengatur memberi kewenangan kepada notaris untuk membuat akta otentik perihal seluruh pembuatan perjanjian dan penetapan yang diwajibkan oleh peraturan umum atau karena adanya kehendak dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan untuk dibuatkan dalam suatu akta otentik. Namun, dalam UU Desa tidak memberi atau mengatur kewenangan notaris untuk membuat akta pendirian BUMDes. Berdasarkan UU Desa dan peraturan pelaksanaannya, pendirian BUMDes hanya cukup dengan hasil musyawarah desa yang kemudian ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa. Tidak ada keharusan dalam pendirian BUMDes dibuat dengan akta notaris, akan tetapi ada keterkaitan dari kedua aturan tersebut yaitu terdapat kewenangan notaris membuat akta yang berhubungan dengan pendirian unit-unit usaha BUMDes yang berbadan hukum seperti perseroan terbatas dan lembaga keuangan mikro serta kewenangan lainnya seperti membuat akta perjanjian kerjasama antar desa maupun dengan pihak ketiga apabila dikehendaki kedua belah pihak.
Keberadaan BUMDes memang menarik banyak perhatian terlebih masalah aspek hukumnya. Berdasarkan status hukumnya, BUMDes tidaklah sama dengan BUMN atau BUMD yang telah diatur secara tersendiri dalam peraturan perundang-undangan dapat berbentuk perseroan terbatas (PT) ataupun perusahaan umum (Perum). Pada penjelasan Pasal 87 Ayat (1) UU Desa, ditegaskan bahwa BUMDes tidak dapat diserupakan dengan badan hukum PT, CV ataupun koperasi. Hal ini pada akhirnya mengakibatkan persoalan yang cukup substansial Ketika BUMDes akan menjalankan kegiatan usahanya yang tidak tertutup kemungkinan akan selalu berhubungan dengan pihak ketiga atau bekerjasama dengan pihak desa lain bahkan ada hubungan dengan pihak bank untuk mengajukan perolehan kredit perbankan yang mengharuskan adanya legalitas lain.
Pendirian BUMDes tidak bisa disetarakan dengan pendirian badan hukum lain seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Yayasan maupun Koperasi. Hal ini dikarenakan BUMDes merupakan badan hukum yang memiliki ciri dan kekhasan tersendiri yang dalam pengoperasian kegiatan usahanya di samping untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk mencukupi keperluan masyarakat desa melalui usaha di bidang perekonomian (jasa, manufaktur dan perdagangan) melalui penempatan modal yang disertakan Pemerintah Desa dan pernyataan masyarakat dengan perbandingan 51% (lima puluh satu persen) dan 49% (empat puluh sembilan persen). Selain itu, BUMDes juga sebagai sarana pusat kegiatan ekonomi masyarakat desa setempat dan menjadi salah satu sumber pendapatan desa dengan melibatkan entitas masyarakat untuk memberikan layanan pada masyarakat desa. Oleh sebab itu, meskipun BUMDes dalam kegiatan usahanya di bidang bisnis, namun orientasinya tidak semata-mata mencari keuntungan, akan tetapi memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan dan memberdayakan masyarakat desa melalui pergerakan ekonomi desa dengan memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimilikinya.
BUM Desa yang didirikan berdasarkan hasil kesepakatan melalui musyawarah desa dan disahkan melalui Peraturan Desa, maka BUMDes tersebut sebagai badan hukum. BUMDes dapat dikatakan sebagai badan hukum apabila dibuat berdasarkan musyawarah desa dan disahkan melalui Peraturan Desa. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk membentuk BUMDes, pemerintahan desa cukup sampai pada tahap dikeluarkannya peraturan desa tentang pembentukan BUMDes. Dengan adanya peraturan desa, maka BUMDes telah memiliki status badan hukum dan dapat melakukan perbuatan hukum layaknya manusia. Masalah yang muncul selanjutnya adalah status badan hukum dari BUM Desa diakui sebagai badan hukum, sedangkan BUM Desa tetap menjadi badan usaha bercirikan Desa yang tidak menyandang status badan hukum. BUM Desa tetap diragukan statusnya dalam mengadakan perjanjian kerjasama bisnis. Pengelola organisasi (perseroan terbatas) dari unit usaha BUM Desa yang lebih berwenang menyelenggarakan kerjasama bisnis dengan mitra kerja dari luar Desa. Akibatnya, BUM Desa kurang kuat legalitasnya dalam melakukan usaha yang skala nya lebih luas, memanfaatkan aset lokal, dan menyerahkan sebagian hasil usahanya ke Pemerintah Desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADesa).
Status Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai Badan Usaha atau Badan hukum menjadi permasalahan karena tidak adanya ketentuan untuk dibuatnya akta notaris terhadap pendirian BUM Desa maka akan sulit jika akan melakukan Kerjasama terhadap pihak ketiga, Dalam menjalin kerjasama dengan pihak ketiga harus didasarkan pada prinsip ekonomi yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Dalam menjalin kerjasama antar BUM Desa dan/atau dengan pihak ketiga harus mendapatkan persetujuan pemerintah desa, tetapi karna tidak adanya legalitas Badan Usaha milik Desa (BUM Desa) menjadi sulit untuk melakukan kerjasama, mereka pasti meminta legalitasnyaa supaya aman dalam menjalankan kerja sama tersebut. Dengan adanya akta notaris, legalitasnya lebih terjamin dan untuk menghindari adanya resiko kejahatan atau penipuan yang dilakukan oleh oknum pengurus atau pihak lainnya,
Terdapat pula organisasi yang teratur, terdapat di dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Permen BUMDes), di mana BUMDes memiliki struktur organisasi yang terdiri badan Pembina/Dewan Komisaris, Badan Pengawas dan Badan Pengurus yang terdiri dari ketua/direktur, sekretaris, bendahara, unit usaha perdagangan, unit usaha simpan pinjam dan unit usaha jasa, permasalahan yang mucul dengan tidaknya adanya legalitas yang mengatur pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM DESa) yang menjadikan BUM Desa tidak kuat maka pengurus BUM Des tersebut semena mena dengan kinerja nya dan meminta untuk menaikan gaji dan tidak sesuai dengan ketentuan sebelumnya, dan pengurus yang melakukan pinjaman ke BUM Desa juga senaknya tidak memakai bunga dan membayarnyaa tidak setiap bulan. Hal ini terjadi di Badan Usaha Milik Desa Artha Guna, Desa Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, dengan seperti ini tidak melaksanakan tugas dengan baik, sehingga menghambat pertumbuhan BUMDes apabila dibuat ketentuan yang kuat maka pengurus tidak akan semena mena karna didalam ketentuan tersebut terdapat sanski apabila tidak melaksanakan tugas dengan baik dan melanggar aturan.
KESIMPULAN
Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sudah sesuai dengan berdasarkan hasil kesepakatan melalui musyawarah desa dan disahkan melalui Peraturan Desa, maka BUMDes tersebut sebagai badan hukum. BUMDes dapat dikatakan sebagai badan hukum apabila dibuat berdasarkan musyawarah desa dan disahkan melalui Peraturan Desa. Akan tetapi, masih terdapat kelemahan dan kekurangan, sehingga keberadaannya masih sulit untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa. Beberapa kelemahan dan kekurangan pengelolaan BUMDes diantaranya status BUM Desa yang masih menjadi permasalah dan tidak adanya legalitas yang kuat dan tidak adanya ketentuan untuk dibuatnya akta notaris terhadap pendirian BUM Desa maka akan sulit jika akan melakukan Kerjasama terhadap pihak ketiga, Dalam menjalin kerjasama dengan pihak ketiga harus didasarkan pada prinsip ekonomi yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Dalam menjalin kerjasama antar BUMDes dan/atau dengan pihak ketiga harus mendapatkan persetujuan pemerintah desa, dan mereka pasti meminta legalitasnyaa supaya aman dalam menjalankan kerja sama tersebut. Dengan adanya akta notaris, legalitasnya lebih terjamin dan untuk menghindari adanya resiko kejahatan atau penipuan yang dilakukan oleh oknum pengurus atau pihak lainnya
DAFTAR PUSTAKA
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Bandung, Refika Aditama, 2014, hlm 40
Imam Yudhianto Soetopo, Mengejawantahkan Peran Dan Eksitensi BUMDes, Laperra Pustaka Utama, Yoyakarta, 2010, Hlm. 116
Tetty Tiurma Uli Sipahutar, Penerapan & Pengembangan Badan Usaha Milik Desa, Cetakan Pertama, (Solok: CV. Insan Cendikia Mandiri, 2020), hlm.10.
Usman, Sunyoto,/ Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat/,(Yogyakarta: pustaka pelajar, 2010), hlm. 31.
Zulkarnain, H,/ pemberdayaan masyarakat miskin/,(Yogyakarta: Ardana Media, 2010, hlm. 9.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta kerja
Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Peraturan menteri desa, Pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 Tentang Pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan usaha milik desa
Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
Akmal Hidayat, “Mengenal Aspek Hukum Bum Desa”, https://sustain.id/2018/09/ 12/mengenal-aspek-hukum-bum-desa/, diakses 20 September 2022
Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Volume 7 No. 3, Sept –Des. 2013, ISSN 1978-5186 file:///C:/Users/ASUS/Downloads/jurnaladm,+5+Steven+Federik.docx%20(3).pdf
Vol. 5. No. 2 Maret 2021 p-ISSN: 2598-9944 e- ISSN: 2656-6753 http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/index
MODUS Vol.28 (2): 155-167, 2016 ISSN 0852-1875 https://journal.untar.ac.id/index.php/hukum/article/view/11150/6998