EDUKASI UPAYA PENCEGAHAN BULLYING TERHADAP ANAK DI LINGKUNGAN SEKOLAH DESA SEI ROTAN

 

Khalijah Ewisi Harahap1, Padian Adi Salamat Siregar2

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

[email protected], [email protected]

 

Riwayat Artikel:

Received: 01-09-2022

Revised: 10-09-2022

Accepted: 21-09-2022

 

Keywords: Education; bullying prevention; primary school children.

 

 

 

Kata Kunci: Edukasi; pencegah bullying; anak sekolah dasar.

 

 

Abstract

Real Work Lecture is one of the mandatory programs at the Muhammadiyah University of North Sumatra by determining a theme that can be used as a work program in a community environment and dedicated together with residents for a certain period of time. On this occasion, the real work lecture program carried out was carried out in Dusun XIII and X, Sei Rotan Village with the theme of Education. The level of concern for bullying behavior that is still minimal in social life, especially in the school environment at the Madinatusalam Education Foundation and SDN No.105288 Sei Rotan Village spurs writers to educate about the importance of preventing bullying behavior in students in the school environment. The work program which is the core activity in the implementation of this real work course is to conduct socialization related to efforts to prevent bullying behavior in students in the school environment, this activity is carried out for 10 days accompanied by other supporting activities which include mutual cooperation activities, helping the community to clean trash cans, and many more. Based on the activities carried out during the real work lecture program, this had an impact on the mindset of the students of the Madinatusalam Education Foundation and SDN No.105288 Sei Rotan.

 

 

Abstrak

Kuliah Kerja Nyata menjadi salah satu program wajib pada Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dengan menentukan tema yang dapat dijadikan program kerja pada suatu lingkungan masyarakat dan berdedikasi bersama dengan warga dengan jangka waktu tertentu. Pada kesempatan ini program kuliah kerja nyata yang dilakukan dilaksanakan di Dusun XIII dan X Desa Sei Rotan dengan tema Pendidikan. Tingkat kepedulian terhadap perilaku bullying yang masih minim dalam kehidupan bermasyarakat terutama di lingkungan sekolah pada Yayasan Pendidikan Madinatusalam dan SDN No.105288 Desa Sei Rotan memacu penulis untuk mengedukasi betapa pentingnya pencegahan perilaku bullying pada pelajar di lingkungan sekolah. Program kerja yang menjadi kegiatan inti dalam pelaksanaan kuliah kerja nyata ini ialah melakukan sosialisasi terkait upaya pencegahan perilaku bullying pada pelajar di lingkungan sekolah, kegiatan ini dilaksanakan selama 10 hari disertai dengan kegiatan pendukung lainnya yang meliputi kegiatan gotong royong, membantu masyarakat untuk membersihkan tempat sampah, dan masih banyak lagi. Berdasarkan kegiatan yang dilakukan selama program kuliah kerja nyata berlangsung, Hal tersebut berdampak pada pola pikir siswa Yayasan Pendidikan Madinatusalam dan SDN No.105288 Sei Rotan.

 

Corresponding Author: Khalijah Ewisi Harahap

E-mail: [email protected]

 

 

 

PENDAHULUAN

Kehidupan sosial manusia terdiri atas beberapa fase dan tingkatan. Pada saat lahir, manusia sebagai individu tumbuh dan berkembang di lingkungan keluarga (Zakiyah, Humaedi, & Santoso, 2017). Setiap hari, ia melakukan kontak dan interaksi dengan keluarga terutama orang tua. Pada fase ini, bayi ditanamkan nilai-nilai yang dianut oleh orang tuanya.

Di Indonesia berbagai kasus bully sudah tidak asing terdengar di telinga para pengamat media massa (Sulisrudatin, 2018). News anchor membacakan melalui media elektronik televisi, penyiar menjelaskan melalui media elektronik radio, dan para wartawan menuliskannya di berbagai surat kabar. Seringkali hukum dan pemerintah kurang cepat dan cermat dalam menangani kasus bully di Indonesia. Akhirnya pelaku dan korban bully terus bertambah seiring berjalannya waktu. Semakin banyak yang jahat, semakin banyak pula yang tertindas. Bullying itu sendiri adalah tindakan mengintimidasi seseorang melalui sikap, tindakan, dan perkataan. Jadi, bullying tidak terbatas pada penyiksaan secara fisik, tetapi juga psikis. Mengucilkan dan menggosipkan seseorang juga termasuk tindakan bullying (Sulisrudatin, 2018).

Bullying yang terjadi di lingkungan sekolah telah menjadi masalah global. Tidak sedikit orang tua dan sekolah berpandangan bahwa bullying hanya terjadi pada siswa dengan jenjang SMP dan SMA, padahal faktanya banyak pula terjadi pada anak sejak rentang usia 3 sampai 12 tahun. Pada usia inilah kasus bullying kurang mendapatkan perhatian karena dianggap sebagai hal yang wajar.

 

METODA PENELITIAN

Metode pelaksanaan Kegiatan Kuliah Nyata dilaksanakan secara mandiri dengan tema Pendidikan yang memiliki judul utama yaituEdukasi Upaya Pencegahan Bullying Terhadap Anak di Lingkungan Sekolah Desa Sei Rotan� yang dilihat dari Pasal 76c UU no. 35 Tahun 2014. Edukasi ini di tujukan pada anak-anak dibawah umur. Dilihat dari realita yang terjadi di lingkungan, anak-anak yang merasakan perilaku Bullying cenderung menyendiri dan menjadi lebih pendiam. Anak yang menjadi korban Bullying juga lebih sering menyembunyikan kejadian yang menimpanya sehingga rasa ketakutan muncul terus-menerus.Berdasarkan kasus bullying pada anak dibawah umur, saya sebagai mahasiswa fakultas hukum melakukan kegiatan pengabdian untuk melaksanakaan edukasi upaya pencegahan bullying terhadap anak di lingkungan sekolah di Desa Sei Rotan, yang bertujuan untuk memberikan himbauan kepada anak-anak dibawah umur agar menjadi acuan mereka untuk memilah mana yang baik dan yang buruk.

Adapun target edukasi saya adalah anak-anak di Desa Sei Rotan, tepatnya di SDN No.105288 dan SMP Yayasan. Madinatusalam.Edukasi dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2022 di Yayasan Madinatusalam dan pada tanggal 22 Agustus 2022 di SDN No.105288. Edukasi dilaksanakan dengan memberi himbauan terhadap anak-anak bagaimana tindakan yang harus dilakukan jika terjadi perilaku bullying, juga bagaimana penangahan lanjutkan jika menjadi korban bullying ataupun teman lainnya yang menjadi korban bullying.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

hasil dari edukasi hukum ini adalah diharapkan dapat memberikan edukasi yang bermanfaat dan dapat mengubah sudut pandang baik bagi anak-anak maupun orang-orang disekitarnya, Adapun maksud dari edukasi yang diberikan adalah untuk saling membantu memberi ilmu dan mengingatkan sekitar tentang bagaimana dampak dan pencegahan dari bullying. Edukasi bullying yang dilakukan penulis didasari dari beberapa materi yaitu tentang bagaimana pengertian bullying, dampak dari bullying, akibat hukum yang ditimbulkan dari perilaku bullying serta pencegahan dari perilaku bullying.

Edukasi Bullying Terhadap Anak Sekolah

Bullying adalah perilaku agresif yang menyebabkan korbannya terluka atau merasa tidak nyaman, baik secara sengaja maupun tidak. Jenisnya pun beragam, mulai dari bullying verbal agresi relasional, hingga cyberbullying.

Cara Mencegah Terjadinya Bullying :

Biasanya bully dilakukan oleh para senior ke junior yang terjadi di lingkungan sekolahnya. Hal tersebut dikarenakanmerekamerasa dirinya berkuasa, ingin disegani dan ingin dihormati oleh juniornya. Pada umumnya mereka melakukannya dalam bentuk tindakan kekerasan seperti menampar, menjambak, meludahi, mengancam, memukul, serta menganiaya korban hingga korban tak berdaya. Bullying dapat mengakibatkan pelakunya terjerat.

hukum dan dapat dikeluarkan dari sekolah. Menguraikan unsur-unsur yang terkandung dalam pengertian bullying dilingkungan pelajar yaitu antara lain keinginan untuk menyakiti, tindakan negatif, ketidakseimbangan kekuatan, pengulangan atau repetisi, bukan sekedar penggunaan kekuatan, kesenangan yang dirasakan oleh pelaku dan rasa tertekan di pihak korban (Rigby, 2007).

Di Indonesia, ditemukan beberapa karakteristik pelaku bullying yakni: 1) Suka mendominasi orang lain. 2) Suka memanfaatkan orang lain untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan. 3) Sulit melihat situasi dari sudut pandang orang lain. 4) Hanya peduli pada kebutuhan dan kesenangan mereka sendiri. 5) Cenderung melukai anak-anak lain ketika tidak ada orang dewasa di sekitar mereka. 6) Memandang rekan yang lebih lemah sebagai mangsa. 7) Menggunakan kesalahan kritikan dan tuduhan-tuduhan yang keliru untuk memproyeksikan ketidakcakapan mereka kepada targetnya. 8) Tidak mau bertanggung jawab atas tindakannya. 9) Tidak memiliki pandangan terhadap masa depan, yaitu tidak mampu memikirkan konsekuensi dari tindakan yang mereka lakukan. 10) Haus perhatian.

Segala bentuk tindak kriminal yang identik dengan kekerasan bisa disebut dengan bully. Beragam bentuk bully yaitu fisik maupun verbal. Fisik bisa berupa pemukulan, penganiayaan, pelecehan seksual, pemerkosaan, dsb. Sedangkan yang tergolong verbal yaitu penghinaan, diskriminasi, bentakan, pemalakan, dan segala macam bentuk tindakan yang bertujuan mempermalukan atau memojokkan korban. Bullying dalam bentuk tindak penyiksaan dan pembunuhan, tentu sudah masuk ke dalam tindak pidana kriminalisme. Bahkan mungkin masyarakat belum mengetahui bahwa tindak bullying tahap awal seperti menghina, mencaci, dan mengucilkan seseorang juga dapat dihukum sesuai dengan peraturan yang telah diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014.

Pada Pasal 9 Undang Undamg nomor 35 tahun2014 tentang Perlindungan anak dalamayat (1a) menyatakan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 17 kasus kekerasan fisik yang melibatkan peserta didik sepanjang 2021. Data ini dikumpulkan mulai 2 Januari hingga 27 Desember. Komisioner KPAI Retno Listyarti mengungkapkan kasus kekerasan tersebut terjadi di dalam maupun luar lingkungan Pendidikan.

Salah satu contoh kasus yang terjadi baru-baru ini dimana seorang siswi SMP Yayasan Pendidikan Madinatulsalam di Desa Sei Rotan, DS mengalami kurangnya percaya diri untuk menghadiri sekolah dikarenakan menjadi korban perundungan oleh teman-teman sekelasnya. Siswi tersebut dibully sejak ia pertama kali masuk sekolah di kelas VII SMP. Penyebab DSmengalami perundungan dikarenakan ia memiliki penampilan yang berbeda dengan teman sekelasnya yang lain dan juga karena orang tuanya seorang.

pedagang kaki lima.Pribadinya kemudian berubah, ia sering tidak berbaur dengan teman-temannya yang lain hingga tak mau lagi bersekolah. Saya dan teman saya sudah konfirmasi ke sekolah, dan sekolah merespon dengan baik kasus ini dan segera melakukan tindakan untuk menghimbau kepada murid sekolah bahwa tindakan perundungan tersebut tidak dibenarkan adanya.

Menurut (Ariesto, 2009), faktor-faktor penyebab terjadinya bullying antara lain:

Keluarga, Pelaku bullying seringkali berasal dari keluarga yang bermasalah : orang tua yang sering menghukum anaknya secara berlebihan, atau situasi rumah yang penuh stress, agresi, dan permusuhan. Anak akan mempelajari perilaku bullying ketika mengamati konflik-konflik yang terjadi pada orang tua mereka, dan kemudian menirunya terhadap teman-temannya. Jika tidak ada konsekuensi yang tegas dari lingkungan terhadap perilaku coba cobanya itu, ia akan belajar bahwa �mereka yang memiliki kekuatan diperbolehkan untuk berperilaku agresif, dan perilaku agresif itu dapat meningkatkan status dan kekuasaan seseorang�. Dari sini anak mengembangkan perilaku bullying. Sekolah sering mengabaikan keberadaan bullying ini. Akibatnya, anakanak sebagai pelaku bullying akan mendapatkan penguatan terhadap perilaku mereka untuk melakukan intimidasi terhadap anak lain. Bullying berkembang dengan pesat dalam lingkungan sekolah sering memberikan masukan negatif pada siswanya, misalnya berupa hukuman yang tidak membangun sehingga tidak mengembangkan rasa menghargai dan menghormati antar sesama anggota sekolah.

Faktor Kelompok Sebaya, Anak-anak ketika berinteraksi dalam sekolah dan dengan teman di sekitar rumah, kadang kala terdorong untuk melakukan bullying. Beberapa anak melakukan bullying dalam usaha untuk membuktikan bahwa mereka bisa masuk dalam kelompok tertentu, meskipun mereka sendiri merasa tidak nyaman dengan perilaku tersebut.

Kondisi lingkungan sosial, dapat pula menjadi penyebab timbulnya perilaku bullying. Salah satu faktor lingkungan social yang menyebabkan tindakan bullying adalah kemiskinan. Mereka yang hidup dalam kemiskinan akan berbuat apa saja demi memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga tidak heran jika di lingkungan sekolah sering terjadi pemalakan antar siswanya. Tayangan televisi dan media cetak, Televisi dan media cetak membentuk pola perilaku bullying dari segi tayangan yang mereka tampilkan.

Bullying dapat menimbulkan perasaan tidak aman, terisolasi, perasaan harga diri yang rendah, depresi atau menderita stress yang dapat berakhir dengan bunuh diri (Sari & Azwar, 2018). Dalam jangka Panjang, korban bullying dapat menderita masalah semosional dan perilaku. Efek jangka Panjang bullying bisa jadi tidak disadari baik oleh pelaku, korban, maupun guru dan orangtua. Karena dampaknya lebih bersifat psikis dan emosi yang tidak terlihat dan prosesnya sangat perlahan, berlangsung lama dan tidak langsung muncul saat itu juga (Prasetyo, 2011).

Namun, jika masih adanya tindak kekerasan bullying semisal seperti verbal atau pemukulan sekali karena emosi, dilaksanakanlah prinsip keadilan restoratif yang berbentuk mediasi kekeluargaan musyawarah kekeluargaan. Mengingat Perundungan (bullying) merupakan tindakan kekerasan terhadap anak, maka menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo UndangUndang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, perundungan (bullying) adalah tindak pidana. Lebih lanjut Pasal 76C menentukan bahwa �Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.� Terhadap pelaku perundungan (bullying) dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta (Farida & Rochmani, 2020).

Pasal-pasal yang berkaitan dengan perundungan atau bullying dapat dijadikan acuan untuk pembuatan undang-undang tentang penindasan atau bullying yang sesuai dengan nilai-nilai dalam situasi sekarang dan masa depan, kemudian merumuskan dalam bentuk peraturan perundang � undangan pidana untuk mencapai hasil perundang-undangan yang paling baik untuk memenuhi syarat keadilan dan daya guna (Farida & Rochmani, 2020).

�����������

KESIMPULAN

Bullying merupakan tindakan yang disengaja maupun tidak disengaja tetapi dengan jelas menyebabkan ketidaknyamanan, penghinaan, kerugian, kejahatan dan penderitaan bagi korban yang dapat menyebabkan lingkungan bekerja yang tidak menyenangkan dimana korban sama sekali tidak menginginkan perlakuan tersebut. Kekerasan bullying seperti verbal atau pemukulan sekali karena emosi, dilaksanakanlah prinsip keadilan restoratif yang berbentuk mediasi kekeluargaan musyawarah kekeluargaan. Mengingat Perundungan (bullying) merupakan tindakan kekerasan terhadap anak, maka menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo UndangUndang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, perundungan (bullying) adalah tindak pidana. Lebih lanjut Pasal 76C menentukan bahwa �Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.� Terhadap pelaku perundungan (bullying) dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

A, Ariesto. (2009). Pelaksanaan Program Anti-Bullying Teacher Empowerment. Fakultas Ulmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia.

Farida, Siti Iba Iga, & Rochmani, Rochmani. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Perundungan (Bullying) Anak Dibawah Umur. Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum, 21(2), 44�51.

Prasetyo, Ahmad Baliyo Eko. (2011). Bullying di sekolah dan dampaknya bagi masa depan anak. El-Tarbawi, 4(1), 19�26.

Rigby, Ken. (2007). Bullying in schools: And what to do about it. Aust Council for Ed Research.

Sari, Yuli Permata, & Azwar, Welhendri. (2018). Fenomena bullying siswa: Studi tentang motif perilaku bullying siswa di SMP Negeri 01 Painan, Sumatera Barat. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 10(2), 333�367.

Sulisrudatin, Nunuk. (2018). Kasus Bullying Dalam Kalangan Pelajar (Suatu Tinjauan Kriminologi). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(2).

Zakiyah, Ela Zain, Humaedi, Sahadi, & Santoso, Meilanny Budiarti. (2017). Faktor yang mempengaruhi remaja dalam melakukan bullying. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2).