EDUKASI UPAYA
PENCEGAHAN BULLYING TERHADAP ANAK DI LINGKUNGAN SEKOLAH DESA SEI ROTAN
Khalijah Ewisi Harahap1, �Padian Adi Salamat Siregar2
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
[email protected],
[email protected]
|
Riwayat Artikel: Received: 01-09-2022 Revised: 10-09-2022 Accepted: 21-09-2022 Keywords:
Education; bullying prevention; primary school children. Kata Kunci: Edukasi; pencegah
bullying; anak sekolah dasar. |
|
Abstract Real Work Lecture is one of the mandatory programs at the Muhammadiyah
University of North Sumatra by determining a theme that can be used as a work
program in a community environment and dedicated together with residents for
a certain period of time. On this occasion, the real work lecture program
carried out was carried out in Dusun XIII and X, Sei Rotan Village with the
theme of Education. The level of concern for bullying behavior that is still
minimal in social life, especially in the school environment at the
Madinatusalam Education Foundation and SDN No.105288 Sei Rotan Village spurs
writers to educate about the importance of preventing bullying behavior in
students in the school environment. The work program which is the core
activity in the implementation of this real work course is to conduct
socialization related to efforts to prevent bullying behavior in students in
the school environment, this activity is carried out for 10 days accompanied
by other supporting activities which include mutual cooperation activities,
helping the community to clean trash cans, and many more. Based on the
activities carried out during the real work lecture program, this had an
impact on the mindset of the students of the Madinatusalam Education
Foundation and SDN No.105288 Sei Rotan. |
|
|
Abstrak
Kuliah Kerja Nyata menjadi
salah satu program wajib
pada Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dengan
menentukan tema yang dapat dijadikan program kerja pada suatu lingkungan masyarakat dan berdedikasi bersama dengan warga dengan jangka waktu tertentu. Pada kesempatan ini program kuliah kerja nyata yang dilakukan dilaksanakan di Dusun XIII dan X Desa
Sei Rotan dengan tema
Pendidikan. Tingkat kepedulian terhadap
perilaku bullying yang masih
minim dalam kehidupan bermasyarakat terutama di lingkungan sekolah pada Yayasan
Pendidikan Madinatusalam dan SDN No.105288 Desa Sei Rotan memacu penulis untuk mengedukasi betapa pentingnya pencegahan perilaku bullying pada pelajar
di lingkungan sekolah.
Program kerja yang menjadi
kegiatan inti dalam pelaksanaan kuliah kerja nyata ini
ialah melakukan sosialisasi terkait upaya pencegahan perilaku bullying pada pelajar
di lingkungan sekolah, kegiatan ini dilaksanakan selama 10 hari disertai dengan kegiatan pendukung lainnya yang meliputi kegiatan gotong
royong, membantu masyarakat
untuk membersihkan tempat sampah, dan masih banyak lagi. Berdasarkan kegiatan yang dilakukan selama program kuliah kerja nyata berlangsung,
Hal tersebut berdampak
pada pola pikir siswa Yayasan Pendidikan Madinatusalam
dan SDN No.105288 Sei Rotan. |
Corresponding Author:
Khalijah Ewisi Harahap�
E-mail:
[email protected]
PENDAHULUAN
Kehidupan sosial manusia terdiri atas
beberapa fase dan tingkatan. Pada saat lahir, manusia sebagai individu tumbuh
dan berkembang di lingkungan keluarga (Zakiyah, Humaedi, & Santoso, 2017). Setiap hari,
ia melakukan kontak dan interaksi dengan keluarga terutama orang tua. Pada fase
ini, bayi ditanamkan nilai-nilai yang dianut oleh orang tuanya.
Di Indonesia berbagai kasus bully sudah
tidak asing terdengar di telinga para pengamat media massa (Sulisrudatin, 2018). News anchor
membacakan melalui media elektronik televisi, penyiar menjelaskan melalui media
elektronik radio, dan para wartawan menuliskannya di berbagai surat kabar.
Seringkali hukum dan pemerintah kurang cepat dan cermat dalam menangani kasus
bully di Indonesia. Akhirnya pelaku dan korban bully terus bertambah seiring berjalannya
waktu. Semakin banyak yang jahat, semakin banyak pula yang tertindas. Bullying
itu sendiri adalah tindakan mengintimidasi seseorang melalui sikap, tindakan,
dan perkataan. Jadi, bullying tidak terbatas pada penyiksaan secara fisik,
tetapi juga psikis. Mengucilkan dan menggosipkan seseorang juga termasuk
tindakan bullying (Sulisrudatin, 2018).
Bullying yang terjadi di lingkungan
sekolah telah menjadi masalah global. Tidak sedikit orang tua dan sekolah
berpandangan bahwa bullying hanya terjadi pada siswa dengan jenjang SMP dan
SMA, padahal faktanya banyak pula terjadi pada anak sejak rentang usia 3 sampai
12 tahun. Pada usia inilah kasus bullying kurang mendapatkan perhatian karena
dianggap sebagai hal yang wajar.
METODA PENELITIAN
Metode pelaksanaan Kegiatan
Kuliah Nyata dilaksanakan secara mandiri dengan tema Pendidikan yang memiliki judul utama yaitu
�Edukasi Upaya Pencegahan Bullying Terhadap Anak di Lingkungan Sekolah Desa Sei Rotan� yang dilihat
dari Pasal 76c UU no. 35 Tahun 2014. Edukasi ini di tujukan pada anak-anak dibawah umur. Dilihat dari
realita yang terjadi di lingkungan, anak-anak yang merasakan perilaku Bullying cenderung menyendiri dan menjadi lebih pendiam.
Anak yang menjadi korban Bullying juga lebih sering menyembunyikan
kejadian yang menimpanya sehingga rasa ketakutan muncul terus-menerus.� Berdasarkan kasus bullying pada anak dibawah umur, saya
sebagai mahasiswa fakultas hukum melakukan kegiatan pengabdian untuk melaksanakaan edukasi upaya pencegahan bullying terhadap anak di lingkungan sekolah di Desa Sei Rotan, yang bertujuan untuk memberikan himbauan kepada anak-anak dibawah umur agar menjadi acuan mereka untuk
memilah mana yang baik dan
yang buruk.
Adapun target edukasi saya adalah anak-anak
di Desa Sei Rotan, tepatnya
di SDN No.105288 dan SMP Yayasan. Madinatusalam.� Edukasi dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2022 di Yayasan Madinatusalam
dan pada tanggal 22 Agustus
2022 di SDN No.105288. Edukasi dilaksanakan
dengan memberi himbauan terhadap anak-anak bagaimana tindakan yang harus dilakukan jika terjadi perilaku bullying, juga bagaimana penangahan lanjutkan jika menjadi korban bullying ataupun teman lainnya yang menjadi korban bullying.
HASIL DAN PEMBAHASAN
hasil dari edukasi hukum
ini adalah diharapkan dapat memberikan edukasi yang bermanfaat dan dapat mengubah sudut pandang baik bagi
anak-anak maupun
orang-orang disekitarnya, Adapun maksud
dari edukasi yang diberikan adalah untuk saling membantu
memberi ilmu dan mengingatkan sekitar tentang bagaimana dampak dan pencegahan dari bullying. Edukasi bullying
yang dilakukan penulis didasari dari beberapa
materi yaitu tentang bagaimana pengertian bullying, dampak dari bullying, akibat hukum yang ditimbulkan dari perilaku bullying serta pencegahan dari perilaku bullying.
Edukasi Bullying Terhadap Anak Sekolah
Bullying adalah perilaku agresif yang
menyebabkan korbannya terluka atau merasa tidak nyaman, baik secara sengaja
maupun tidak. Jenisnya pun beragam, mulai dari bullying verbal agresi
relasional, hingga cyberbullying.
Cara Mencegah Terjadinya Bullying :
Biasanya bully dilakukan oleh para
senior ke junior yang terjadi di lingkungan sekolahnya. Hal tersebut
dikarenakan� mereka� merasa dirinya berkuasa, ingin disegani dan
ingin dihormati oleh juniornya. Pada umumnya mereka melakukannya dalam bentuk
tindakan kekerasan seperti menampar, menjambak, meludahi, mengancam, memukul,
serta menganiaya korban hingga korban tak berdaya. Bullying dapat mengakibatkan
pelakunya terjerat.
hukum dan dapat dikeluarkan dari
sekolah. Menguraikan unsur-unsur yang terkandung dalam pengertian bullying
dilingkungan pelajar yaitu antara lain keinginan untuk menyakiti, tindakan
negatif, ketidakseimbangan kekuatan, pengulangan atau repetisi, bukan sekedar
penggunaan kekuatan, kesenangan yang dirasakan oleh pelaku dan rasa tertekan di
pihak korban (Rigby, 2007).
Di Indonesia, ditemukan beberapa
karakteristik pelaku bullying yakni: 1) Suka mendominasi orang lain. 2) Suka
memanfaatkan orang lain untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan. 3) Sulit
melihat situasi dari sudut pandang orang lain. 4) Hanya peduli pada kebutuhan
dan kesenangan mereka sendiri. 5) Cenderung melukai anak-anak lain ketika tidak
ada orang dewasa di sekitar mereka. 6) Memandang rekan yang lebih lemah sebagai
mangsa. 7) Menggunakan kesalahan kritikan dan tuduhan-tuduhan yang keliru untuk
memproyeksikan ketidakcakapan mereka kepada targetnya. 8) Tidak mau bertanggung
jawab atas tindakannya. 9) Tidak memiliki pandangan terhadap masa depan, yaitu
tidak mampu memikirkan konsekuensi dari tindakan yang mereka lakukan. 10) Haus
perhatian.
Segala bentuk tindak kriminal yang
identik dengan kekerasan bisa disebut dengan bully. Beragam bentuk bully yaitu
fisik maupun verbal. Fisik bisa berupa pemukulan, penganiayaan, pelecehan
seksual, pemerkosaan, dsb. Sedangkan yang tergolong verbal yaitu penghinaan,
diskriminasi, bentakan, pemalakan, dan segala macam bentuk tindakan yang
bertujuan mempermalukan atau memojokkan korban. Bullying dalam bentuk tindak
penyiksaan dan pembunuhan, tentu sudah masuk ke dalam tindak pidana
kriminalisme. Bahkan mungkin masyarakat belum mengetahui bahwa tindak bullying
tahap awal seperti menghina, mencaci, dan mengucilkan seseorang juga dapat
dihukum sesuai dengan peraturan yang telah diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014.
Pada Pasal 9 Undang Undamg nomor 35
tahun� 2014 tentang Perlindungan anak
dalam� ayat (1a) menyatakan setiap anak
berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan
kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta
didik, dan atau pihak lain. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat
17 kasus kekerasan fisik yang melibatkan peserta didik sepanjang 2021. Data ini
dikumpulkan mulai 2 Januari hingga 27 Desember. Komisioner KPAI Retno Listyarti
mengungkapkan kasus kekerasan tersebut terjadi di dalam maupun luar lingkungan Pendidikan.
Salah satu contoh kasus yang terjadi
baru-baru ini dimana seorang siswi SMP Yayasan Pendidikan Madinatulsalam di
Desa Sei Rotan, DS mengalami kurangnya percaya diri untuk menghadiri sekolah
dikarenakan menjadi korban perundungan oleh teman-teman sekelasnya. Siswi
tersebut dibully sejak ia pertama kali masuk sekolah di kelas VII SMP. Penyebab
DS� mengalami perundungan dikarenakan ia
memiliki penampilan yang berbeda dengan teman sekelasnya yang lain dan juga
karena orang tuanya seorang.
pedagang kaki lima.� Pribadinya kemudian berubah, ia sering tidak
berbaur dengan teman-temannya yang lain hingga tak mau lagi bersekolah. Saya
dan teman saya sudah konfirmasi ke sekolah, dan sekolah merespon dengan baik
kasus ini dan segera melakukan tindakan untuk menghimbau kepada murid sekolah
bahwa tindakan perundungan tersebut tidak dibenarkan adanya.
Menurut (Ariesto, 2009),
faktor-faktor penyebab terjadinya bullying antara lain:
Keluarga, Pelaku bullying seringkali
berasal dari keluarga yang bermasalah : orang tua yang sering menghukum anaknya
secara berlebihan, atau situasi rumah yang penuh stress, agresi, dan
permusuhan. Anak akan mempelajari perilaku bullying ketika mengamati konflik-konflik
yang terjadi pada orang tua mereka, dan kemudian menirunya terhadap
teman-temannya. Jika tidak ada konsekuensi yang tegas dari lingkungan terhadap
perilaku coba cobanya itu, ia akan belajar bahwa �mereka yang memiliki kekuatan
diperbolehkan untuk berperilaku agresif, dan perilaku agresif itu dapat
meningkatkan status dan kekuasaan seseorang�. Dari sini anak mengembangkan
perilaku bullying. Sekolah sering mengabaikan keberadaan bullying ini.
Akibatnya, anakanak sebagai pelaku bullying akan mendapatkan penguatan terhadap
perilaku mereka untuk melakukan intimidasi terhadap anak lain. Bullying
berkembang dengan pesat dalam lingkungan sekolah sering memberikan masukan
negatif pada siswanya, misalnya berupa hukuman yang tidak membangun sehingga
tidak mengembangkan rasa menghargai dan
menghormati antar sesama anggota sekolah.
Faktor Kelompok Sebaya, Anak-anak ketika
berinteraksi dalam sekolah dan dengan teman di sekitar rumah, kadang kala
terdorong untuk melakukan bullying. Beberapa anak melakukan bullying dalam
usaha untuk membuktikan bahwa mereka bisa masuk dalam kelompok tertentu,
meskipun mereka sendiri merasa tidak nyaman dengan perilaku tersebut.
Kondisi lingkungan sosial, dapat pula
menjadi penyebab timbulnya perilaku bullying. Salah satu faktor lingkungan
social yang menyebabkan tindakan bullying adalah kemiskinan. Mereka yang hidup
dalam kemiskinan akan berbuat apa saja demi memenuhi kebutuhan hidupnya,
sehingga tidak heran jika di lingkungan sekolah sering terjadi pemalakan antar
siswanya. Tayangan televisi dan media cetak, Televisi dan media cetak membentuk
pola perilaku bullying dari segi tayangan yang mereka tampilkan.
Bullying dapat menimbulkan perasaan
tidak aman, terisolasi, perasaan harga diri yang rendah, depresi atau menderita
stress yang dapat berakhir dengan bunuh diri (Sari & Azwar, 2018). Dalam jangka
Panjang, korban bullying dapat menderita masalah semosional dan perilaku. Efek
jangka Panjang bullying bisa jadi tidak disadari baik oleh pelaku, korban,
maupun guru dan orangtua. Karena dampaknya lebih bersifat psikis dan emosi yang
tidak terlihat dan prosesnya sangat perlahan, berlangsung lama dan tidak
langsung muncul saat itu juga (Prasetyo, 2011).
Namun, jika masih adanya tindak
kekerasan bullying semisal seperti verbal atau pemukulan sekali karena emosi,
dilaksanakanlah prinsip keadilan restoratif yang berbentuk mediasi kekeluargaan
musyawarah kekeluargaan. Mengingat Perundungan (bullying) merupakan tindakan
kekerasan terhadap anak, maka menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo
UndangUndang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, perundungan (bullying) adalah tindak
pidana. Lebih lanjut Pasal 76C menentukan bahwa �Setiap Orang dilarang menempatkan,
membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan
terhadap anak.� Terhadap pelaku perundungan (bullying) dapat dikenakan sanksi
pidana berupa penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda
paling banyak Rp 72 juta (Farida & Rochmani, 2020).
Pasal-pasal yang berkaitan dengan
perundungan atau bullying dapat dijadikan acuan untuk pembuatan undang-undang
tentang penindasan atau bullying yang sesuai dengan nilai-nilai dalam situasi
sekarang dan masa depan, kemudian merumuskan dalam bentuk peraturan perundang �
undangan pidana untuk mencapai hasil perundang-undangan yang paling baik untuk
memenuhi syarat keadilan dan daya guna (Farida & Rochmani, 2020).
�����������
KESIMPULAN
Bullying merupakan tindakan yang disengaja maupun tidak
disengaja tetapi dengan jelas menyebabkan ketidaknyamanan, penghinaan, kerugian,
kejahatan dan penderitaan bagi korban yang dapat menyebabkan lingkungan bekerja
yang tidak menyenangkan dimana korban sama sekali tidak menginginkan perlakuan
tersebut. Kekerasan bullying seperti verbal atau pemukulan sekali karena emosi,
dilaksanakanlah prinsip keadilan restoratif yang berbentuk mediasi kekeluargaan
musyawarah kekeluargaan. Mengingat Perundungan (bullying) merupakan tindakan
kekerasan terhadap anak, maka menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo UndangUndang
Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak, perundungan (bullying) adalah tindak pidana. Lebih
lanjut Pasal 76C menentukan bahwa �Setiap Orang dilarang menempatkan,
membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan
terhadap anak.� Terhadap pelaku perundungan (bullying) dapat dikenakan sanksi
pidana berupa penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda
paling banyak Rp 72 juta.
DAFTAR PUSTAKA
A,
Ariesto. (2009). Pelaksanaan Program Anti-Bullying Teacher Empowerment.
Fakultas Ulmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia.
Farida,
Siti Iba Iga, & Rochmani, Rochmani. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap
Pelaku Perundungan (Bullying) Anak Dibawah Umur. Jurnal Ilmiah Dinamika
Hukum, 21(2), 44�51.
Prasetyo,
Ahmad Baliyo Eko. (2011). Bullying di sekolah dan dampaknya bagi masa depan
anak. El-Tarbawi, 4(1), 19�26.
Rigby, Ken.
(2007). Bullying in schools: And what to do about it. Aust Council for
Ed Research.
Sari, Yuli
Permata, & Azwar, Welhendri. (2018). Fenomena bullying siswa: Studi tentang
motif perilaku bullying siswa di SMP Negeri 01 Painan, Sumatera Barat. Ijtimaiyya:
Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 10(2), 333�367.
Sulisrudatin,
Nunuk. (2018). Kasus Bullying Dalam Kalangan Pelajar (Suatu Tinjauan
Kriminologi). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(2).
Zakiyah,
Ela Zain, Humaedi, Sahadi, & Santoso, Meilanny Budiarti. (2017). Faktor
yang mempengaruhi remaja dalam melakukan bullying. Prosiding Penelitian Dan
Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2).