PROSES HUKUM PISAHAN HARTA PERKAWINAN CAMPURAN BERDASAR PERJANJIAN PERKAWINAN

 

La Ode Fendy Zahri

Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia

[email protected]

 

Riwayat Artikel:

Received: 04-12-2022

Revised: 17-12-2022

Accepted: 20-12-2022

 

Keywords: Separation of Property; Mixed Marriages; Marriage Agreements.

 

 

Kata Kunci: Pisahan Harta; Pekawinan Campuran; Perjanjian Perkawinan.

 

 

Abstract

This study examines the norms of the separation of assets in the Civil Code and the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015 concerning Marriage Agreements. With the formulation of the problem, namely: first of mixed marriage assets as regulated by Civil Code and the Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015 the separation Constitutional? Marriage Agreement the method in this writing uses a normative juridical research type, through astatute approach, and is analyzed using a qualitative method. Based on the results of the study, regulated by the Civil Code and the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015, namely mixed marriages with the status of separation of assets during marriage, the provisions of article 139 of the Civil Code explain that it can be carried out before marriage. While the implementation of the Constitutional Court Decision Number 69/ PUU-XIII/2015 the parties with mixed marital status between foreign citizens (WNA) and Indonesian citizens (WNI) can reflect on their wishes in the marriage agreement, either before the time of marriage or during the marriage bond. The function of separating mixed marriage assets through a Marriage Agreement is to provide legal protection for the status of property ownership and does not conflict with the provisions of the legislation in force in Indonesia.

 

 

Abstrak

Penelitian ini mengkaji norma Pemisahan Harta dalam KUHPerdata dan Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian kawin. Dengan rumusan masalah yaitu: pertama Bagaimana Pelaksanaan Pisah Harta Perkawinan Campura yang diatur KUH Perdata Dan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015? kedua Apa Fungsi Hukum Pemisahan Harta Perkawinan Campuran Setelah Adanya Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan?. Metode dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif, Melalui pendekatan Pendektan Undang-Undang (statute approach), dan dianalisis menggunakan metode kualiatif. Berdasarkan hasil penelitian, Pisah Harta Perkawinan Campura yang diatur KUH Perdata Dan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yaitu perkawinan campuran dengan status pemisahan harta selama perkawinan, ketentuan pasal 139 KUH Perdata menjelaskan dapat dilaksanakan sebelum perkawinan Sedangkan pelaksanaan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 para pihak dengan status perkawinan campuran antara warga negara asing (WNA) dan warga negara indonesia (WNI) dapat menungkan kehendaknya dalam perjanjian perkawinan baik dilaksanakan sebelum waktu perkawinan ataupun selama ikatan perkawinan telah berlangsung. Fungsi pemisahan harta perkawinan campuran melalui Perjanjian Perkawinan agar dapat memberikan Perlindungan hukum atas status kepemilikan harta benda dan tidak bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia.

 

Corresponding Author: La Ode Fendy Zahri

E-mail: [email protected]

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

 

 

PENDAHULUAN

Setiap masyarakat dijamin atas suatu perlindungan secara hukum dan mengatur sampai pada tingkah laku serta memberikan pandangan apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan oleh masyarakat. Hukum mempunyai fungsi khusus untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia dalam hidup bermasyarakat. Hukum juga mengatur hubungan antara manusia yang sama dengan manusia yang lain dalam hidup bermasyarakat agar tercipta kedamaian hidup bersama. Manusia sebagai mahkluk sosial dalam masyarakat sudah menjadi seharusnya membangun hubungan emosional sesama manusia lain, serta memiliki keturunan yang diwujudkan dalam ikatan perkawinan. Hukum hadir dalam melindungi ikatan perkawinan dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menebutkan “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.[*]

Dalam KUHPerdata pengertian perkawinan tidak dengan tegas diatur ketentuan yang mengatur mengenai perkawinan seperti Pasal 26 memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata dan Pasal 27 perkawinan menganut prinsip monogami. Pasal 103 menyatakan bahwa suami dan isteri harus saling setia-mensetia, tolong menolong dan bantu membantu. Tidak adanya aturan mengenai perkawinan campuran dalam KUH Perdata, perkawinan campuran dijelaskan dalam ketentuan pasal 57 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan yang dimaksud dengan perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Mengenai hubungan perkawinan diantara pria (suami) ataupun wanita (istri) akan terbentuknya harta benda perkawinan, baik harta yang telah ada sebelum menikah ataupun akan ada setelah berjalannya suatu pernikahan antara suami ataupun istri. Dalam perkawinan yang telah dilangsungkan, terdapat harta benda sebagai penopang kehidupan kedua mempelai. Dimana harta tersebut ada yang dieroleh sebelum perkawinan dan sesudah dilangsungkannya perkawinan. Harta perkawinan dalam KUH Perdata diatur pada pasal 119 yaitu sejak saa dilangsungkan perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarà suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri.

Berkenaan dengan harta benda dalam perkawinan, Subekti menjelaskan bahwa KUH Perdata menganut asas “persatuan bulat” harta perkawinan (algehele gemeenschap). Asas  ini tergambar dalam  setidaknya  dua  eksemplar  utama  dalam perjanjian perkawinan,   yaitu:   (i)   perjanjian   persatuan   untung   rugi,   dan   (ii) perjanjian persatuan  hasil  dan  pendapatan.  Perjanjian  persatuan  hasil  dan pendapatan inilah yang mirip dengan gono-gini menurut Hukum Adat.[†] Mengenai ketentuan pengusaan harta bersama dan harta bawaan dalam ketentuan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur dimana pasal 35 ayat 1 memberikan pemahaman bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan dapat dikategorikan sebagai harta bersama mengenai pemberlakuan secara hukum harta bersama pasal 36 ayat 1 menjelaskan harus atas persetujuan antara suami isri, sedangkan pasal 35 ayat 2 bawaan, harta benda berupa hadiah ataupun harta warisan yang diperoleh selama perkawinan berlangsung merupakan harta bawaan yang dikuasai langsung oleh masing-masing suami istri dan mengenai perbuatan hukum atas harta bawaan pasal 36 ayat 2 memberikan hak kebebasan masing-masing pasangan suami istri untuk mententukan perbuatan hukum atas harta bawaan yang telah diperoleh.

Meskipun pasal 119 KUH Perdata sejak lakukan perkawinan maka secara hukum terjadi percampuran harta, akan tetapi, hal ini bisa disimpangi dengan calon suami istri melakukan perbuatan hukum dengan dasar perjanjian kawin. Pasal 139 KUH Perdata "Para calon suami isteri dengan perjanjian kawin dapat menyimpang dan peraturan undang- undang mengenai harta bersama. Untuk mengatur tentang perbuatan hukum atas harta benda yang dimiliki suami dan istri dalam perkawinan, pihak suami isri dapat menentukan pengrusaan harta benda kedalam perjanjian kawin. Perjanjian Perkawinan dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan diautur dalam pasal 29, yang kemudian diubah melalui putusan Mahkamah Kosntitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yaitu sebagai berikut :

1.         Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

2.         Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.

3.         Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.

4.         Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

 

Berdasarkan uraian di atas berakibat maka penulis tertarik untuk mengkaji Perjanjian Kawin Pisahan Harta Perkawinan Campuran Berdasar KUH Perdata Dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

 

METODE PENELITIAN

Metode penulisan penelitian ini, menggunakan yuridis normatif ialah penelitian yang bersifat doktrinal yakni: penelitian yang objek kajiannya adalah dokumen peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka.[‡] Melalui pendekatan Pendektan Undang-Undang (statute approach), dan dianalisis menggunakan metode kualiatif. Berdasarkan hasil penelitian.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

A.   Pelaksanaan Pisah Harta Perkawinan Campuran yang diatur KUH Perdata Dan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015.

1.    Pelaksaanaan Hukum Pisahan Harta Perkawinan Campuran Berdasakan KUH Perdata.

Ketentuan Perkawinan campuran tidak diatur dalam KUH Perdata, ketentuan perkawinan campuran dijelaskan dalam ketentuan pasal 57 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan yang dimaksud dengan perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Namun, ketika para pihak melakukan pelaksaan pemisahan harta KUHPerdata pasal 139 menentukan Para calon suami isteri dengan perjanjian kawin dapat menyimpang dan peraturan undang-undang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik atau dengan tata tertib umum.

Sehingga para pihak yang akan melaksanakan perkawinan campuran dengan status pemisahan harta selama perkawinan, ketentuan pasal 139 KUH Perdata menjelaskan dapat dilaksanakan sebelum perkawinan berlangsung para calon suami/istri dapat menuangkan kehendaknya melalui perjanjian perkawinan pisah harta. Dalam hal, pemisahan harta yang dilangsungkan setelah perkawinan telah berlangsung, Ketentuan pasal 186 KUH Perdata menerangkan sebagai berikut: ”selama perkawinan, si istri boleh mengajukan tuntutan akan pemisahan harta benda kepada Hakim, tetapi hanya dalam hal-hal:

1.    Bila suami, dengan kelakuan buruk memboroskan barang-barang dan gabungan harta bersama, dan membiarkan rumah tangga terancam bahaya kehancuran.

2.    Bila karena kekacaubalauan dan keburukan pengurusan harta kekyaan sisuami, jaminan untuk harta perkawinan istri serta untuk apa yang menurut hukum menjadi hak istri akan hilang, atau jika karena kelalaian besar dalam pengurusan harta perkawinan si istri, harta itu berada dalam keadaan bahaya.

 

Permasalahan harta benda yang dilakukan hanya atas persetujuan bersama adalah batal".

Ketentuan pasal 186 KUH Perdata menjelaskan yaitu bila mana suami dengan kelakuan buruk meboroskan atau hak istri secara hukum menjadi hilang, istri dapat mengajukan tuntutan terhadap hakim atas pemisahan harta. untuk membuat pemisahan harta perkawinan tidak boleh berdasarkan kesepakatan antara suami istri. Pemisahan harta bersama perkawinan hanya dapat dibuat setelah ada penetapan pengadilan. Dengan demikian jelas dan tegas untuk membuat pemisahan harta sebuah perkawinan yang sudah berjalan, harus diawali dengan pemohonan kepada pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup domisili suami istri tersebut.

2.    Pelaksanaan Hukum Pisah Harta Perkawinan Campuran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi   Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Putusan Mahkmah Konsitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 merubah ketentuan perjanjian perkawinan pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dimana sebelum Pasal 29 ayat 1 menjelaskan perjanjian perkawinan hanya dapat dilaksanakan pada waktu sebelum perkawinan berlangsung. Akan tetapi berdasarkan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 pasal 29 ayat 1 berubah dimana perjanjian perkawinan dapat dilaksanakan baik sebelum waktu perkawinan atau selama ikatan perkawinan berlangsung. Berikut aturan pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 menjelaskan:

1.         Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

2.         Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.

3.         Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.

4.         Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

 

Berdasarkan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 para pihak dengan status perkawinan campuran antara warga negara asing (WNA) dan warga negara indonesia (WNI) dapat menungkan kehendaknya dalam perjanjian perkawinan baik dilaksanakan sebelum waktu perkawinan ataupun selama ikatan perkawinan telah berlangsung dan mengikat pihak ketiga jika dalam perjanjian perkawinan antara para pihak dan pihak ketiga terlibat didalamnya. Ketentuan perjanjian perkawinan Berdasarkan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberi batasan perjanjian perkawinan dapat disahkan jika tidak melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.

B.   Fungsi Hukum Pemisahan Harta Perkawinan Campuran Setelah Adanya Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan.

Pada dasarnya fungsi hukum memiliki peranan sebagai penertiban pengaturan, penyelesaiaan pertikaian yang beriringan dengan perkembangan masyarakat.[§] Fungsi hukum perjanjian perkawinan memberi manfaat mengatur penyelesaian masalah yang akan timbul dikemudian hari selama proses berlangsungnya perkawinan antara para pihak dan bila terjadi perceraian antara para pihak perjanjian perkawiinan akan memudahkan proses penyelesaian permasalahan. Karena harta yang diperoleh masing-masing para pihak sudah jelas dalam perjanjian perkawinan, sehingga tidak ada ada percampuran harta gono gini selama perkawinan.[**] Menurut Khairuddin Nasution, perjanjian perkawinan terdiri dari kata janji yang berarti kesepakatan dan perkawinan berarti akad nikah (kesepakatan menjadi suami istri), maka dalam bahasa Indonesia Perjanjian Perkawinan dapat diartikan kesepakatan atau perjanjian yang dibuat pada saat dilangsungkannya perkawinan.[††]

Pada umumnya perjanjian perkawinan dibuat bilamana harta kekayaan para pihak yang lebih besar pada salah satu pihak dari pada pihak yang lain dan para pihak masing-masing membawa masukan (aanbrengst) yang cukup besar.[‡‡] Sehingga fungsi perjanjian perkawinan dalam status perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing untuk mencegah kepemilikan harta perkawinan aset harta bersama benda tidak dan benda bergerak. Mengenai aset harta bersama benda tidak bergerak yang dimiliki selama perkawinan berupa hak milik akan sebidang tanah dengan perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) menyalahi peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sesuai ketentuan pasal 21 ayat 3 UUPA menjelaskan Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-Undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.

Terhadap benda bergerak yang dimiliki selama perkawinan berupa hak milik atas kendaraan bermotor ataupun mobil selama perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Kepemilikan harta benda bergerak boleh dimiki atas nama Warga Negara Asing, pasal 10 aya 1 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menjelaskan, Regident Ranmor secara rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi: a. Ranmor baru; b. perubahan identitas Ranmor dan pemilik; c. pemindahtanganan kepemilikan Ranmor; d. penggantian bukti Regident Ranmor; e. perpanjangan Ranmor; dan/atau f. pengesahan Ranmor. Dalam pasal 10 ayat 2 huruf b Pelaksanaan Regident Ranmor secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap Ranmor yang dimiliki oleh perseorangan Warga Negara Asing yang memiliki Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Keterangan Izin Tinggal Tetap (KITAP) di Indonesia.

Dari ketentuan pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor memberikan kewenangan bagi pihak Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki secara pribadi atas benda bergerak berupa kendaraan sepeda motor ataupun mobil. Akan tetapi status hukum benda bergerak berupa kendaraan pribadi yang dimiliki Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan harta bersama selama perkawinan tidak dapat dijadikan sebagai jaminan hutang ataupun kredit. Ketentuan Pasal 15 huruf a Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/19/Pbi/2016 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing menjelaskan Bank dilarang melakukan transaksi tertentu dengan Pihak Asing yang meliputi pemberian Kredit atau Pembiayaan dalam Rupiah dan/atau valuta asing.

Dalam hal ini ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/19/Pbi/2016 dinyaakan dicabut dan tidak berlaku setelah adanya Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/Pbi/2022 Tentang Transaksi Di Pasar Valuta Asing Bank. Dalam keenuan Pasal 17 ayat 1  huruf d Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/Pbi/2022 Tentang Transaksi Di Pasar Valuta Asing menjelaskan dimana Bank dilarang melakukan transaksi dengan cara memberikan cerukan serta kredit dan/atau pembiayaan dalam rupiah atau valuta asing kepada Bukan Penduduk. Maksud bukan penduduk dijelaskan dalam pasal 1 ayat 3 yaitu orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang tidak berdomisili di Indonesia atau berdomisili di Indonesia kurang dari 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik negara lain di Indonesia.

Dengan dilakukannya pemisahan harta bersama mengenai harta benda bergerak ataupun tidak bergerak dengan status perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing melalui Perjanjian Perkawinan agar dapat memberikan Perlindungan hukum atas status kepemilikan harta benda  dan tidak bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia.

 

KESIMPULAN

Kesimpulan yang dapat di ambil dari penelitian ini adalah : Pelaksanaan Pisah Harta Perkawinan Campura yang diatur KUH Perdata Dan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yaitu perkawinan campuran dengan status pemisahan harta, ketentuan pasal 139 KUH Perdata menjelaskan dapat dilaksanakan sebelum perkawinan berlangsung para calon suami/istri dapat menuangkan kehendaknya melalui perjanjian perkawinan pisah harta. Dalam hal, pemisahan harta setelah perkawinan berlangsung, Ketentuan pasal 186 KUH Perdata menerangkan istri dapat mengajukan tuntutan terhadap hakim atas pemisahan harta. untuk membuat pemisahan harta perkawinan tidak boleh berdasarkan kesepakatan antara suami istri melainkan setelah ada penetapan pengadilan. Sedangkan pelaksanaan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 suami istri dengan status perkawinan campuran dapat menungkan kehendaknya dalam perjanjian perkawinan baik dilaksanakan sebelum waktu perkawinan ataupun selama ikatan perkawinan telah berlangsung. Fungsi Hukum Pemisahan Harta Perkawinan Campuran Setelah Adanya Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan yaitu Fungsi pemisahan harta perkawinan campuran melalui Perjanjian Perkawinan agar dapat memberikan Perlindungan hukum atas status kepemilikan harta benda dan tidak bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesi.

 

DAFTAR PUSTAKA

Asnawi. M. N. Hukum Harta Bersama, Kajian Perbandingan Hukum, Telaah       Norma,Yurisprudensi dan Pembaharuan Hukum. (Jakarta: Kencana 2020).

 

Dedi Junaidi, Hukum Perkawinan Adat, (Bandung, Alumni, 1991), hal. 32

 

Soejono dan Abdurrahman, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta,    2003).

 

Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta, Rajawali Pers, 2013).

 

Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, (Jakarta Prestasi    Pustaka),          2006, hal. 129

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

 

Kitap Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

 

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/Pbi/2022 Tentang Transaksi Di Pasar Valuta Asing.

 

Mike Rini, “Perlukah Perjanjian Pra-nikah?”, dalam Danareksa online, 2 Maret   2005, (http://www.danareksa.com/home/index_ uangkita.cfm?act=), diakses pada 18 November 2010.