INDONESIA MAJU HUKUM PUN KELABU
Angelida Septiana Rajagukguk1, Destriana Kristina Pardede2, Hana Sepania Pasaribu3, Johanna Dameria Silalahi4, Kanya Zefanya Saragih5
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Negeri Medan, Indonesia
1[email protected], 2[email protected], 3[email protected], 4[email protected], 5[email protected]
|
Riwayat Artikel: Received: 23-11-2022 Revised: 11-12-2022 Accepted: 20-12-2022
Keywords: Justic; Law; Punishment
Kata Kunci: Keadilan; Hukum; Pidana.
|
|
Abstract This study aims to describe how law enforcement in Indonesia is currently so that it can be found what causes the increasingly gray law enforcement in Indonesia and what efforts can be made to make law enforcement in Indonesia fairer, as well as to describe how the implementation of the legal process in Indonesia today. The method used in this study uses the data literacy method through current events. The results of the study indicate that the implementation of law in Indonesia is currently still apprehensive considering that law enforcement in Indonesia is still blunt up and pointing down. The law that applies in a country has basic rules that regulate what can and cannot be done and has sanctions if there are violators of these rules, has a time frame and time how the perpetrators of violating the rules get/carry out their punishments, and determine how the perpetrators carry out the punishment. Policies need to be formed by the State Agency in charge of law enforcement in order to maintain and protect people's rights and people's freedoms. |
|
|
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana penegakan hukum di Indonesia saat ini sehingga didapat apa penyebab semakin kelabunya penegakan hukum di Indonesia dan upaya-upaya apa yang bisa dilakukan agar penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih adil, serta untuk mendeskripsikan bagaimana pelaksaan proses hukum di Indonesia saat ini. Metode yang digunakan pada penelitian kali ini menggunakan metode literasi data melalui kejadian yang sedang berlangsung saat ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum di Indonesia saat ini masih memprihatinkan mengingat penegakan hukum di Indonesia masih tetap tumpul ke atas dan runcing ke bawah. Hukum yang berlaku di suatu negara memilki aturan dasar yang mengatur perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan serta memiliki sanksi bilamana ada pelanggar aturan tersebut, memiliki taraf waktu kapan dan saat bagaimana pelaku pelanggaran aturan mendapatkan/melaksanakan hukumannya, dan menentukan bagaimana pelaku melaksanakan hukuman tersebut. Kebijakan perlu dibentuk oleh Badan Negara yang bertugas dalam penegakan hukum agar dapat menjaga dan melindungi hak rakyat serta kebebasan rakyat. |
Corresponding Author: Angelida Septiana Rajagukguk
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Indonesia disepakati para founding father sebagai negara hukum. Hukum menjadi kepala dan keadilan adalah segala-galanya. Konsep trias politika menempatkan yudikatif menjadi penjamin implementasi keadilan hukum bagi rakyat indonesia tanpa pandang kasta. Konsekuensi logisnya yudikatif mesti berdiri independen dan tampil bersih agar bisa adil dan bijak sana. Faktanya kepastian hukum dan keadilan kian hari kian tidak menentu. Memang tidak selalu namun terkadang yang berjuang untuk mendapatkan keadilan tidak mendapatkan apa-apa sedangkan yang biasa saja mendapatkan segalanya. Hukum di negeri ini tampak nya tumpul keatas dan tajam kebawah. Hukum di negeri ini rasanya terus berjalan layaknya sandiwara buatan pejabat yang membuat salah jadi benar dan benar jadi salah.
Hukum adalah suatu tatanan yang dibuat untuk menjadi sistem aturan. Hukum adalah seperangkat peraturan yang mengandung kesatuan yang kita pahami melalui sebuah sistem. Pernyataan bahwa hukum merupakan sebuah tatanan perbuatan manusia tidak berarti bahwa hukum hanya berkenaan dengan perbuatan manusia; bahwa tidak ada hal lain kecuali perbuatan manusia yang masuk ke dalam isi dari peraturan-peraturan hukum.
Keadilan merupakan salah satu tujuan hukum dan keinginan semua rakyat Indonesia baik kalangan atas maupun kalangan bawah karna dimata hukum mereka adalah sama. Tujuan hukum memang bukanlah hanya keadilan namun juga harus ada kepastian hukum dan manfaat nya. Ada baiknya, hukum memang harus mengakomodasikan ketiganya berjalan dengan baik. Sekalipun demikian, tetap ada tokoh yang berpendapat, diantara ketiga tujuan hukum itu, keadilan merupakan tujuan yang paling penting, bahkan ada yang berpendapat merupakan tujuan hukum satu-satunya. Contohnya seperti seorang hakim Indonesia, Bismar Siregar dengan mengatakan, bila untuk menegakkan keadilan saya korbankan kepastian hukum, akan saya korbankan hukum itu. Hukum hanyalah sarana, sedangkan tujuannya adalah keadilan.
Sekarang yang menjadi pertanyaan “apakah kita sudah menerapkan hukum yang adil bagi seluruh rakyat indonesia baik kalangan atas maupun bawah?” ini menjadi beban yang berat bagi bangsa Indonesia, terkhusus pada aparat hukum dan peradilan Negara setelah pada akhir-akhir ini banyak terjadi fenomena-fenomena ketidakadilan hukum bagi rakyat kecil. Hukum tajam untuk kalangan bawah dan tumpul untuk kalangan atas. Kasus yang bermunculan seperti kasus pembunuhan Brigadir Josua yang seolah-olah di rekayasa dan diperlambat penanganannya oleh penegak hukum.
Kasus ini sudah sangat menarik perhatian seluruh masyarakat Indonesia bahkan diluar. Para apparat-aparat hukum pun turut merespon seperti pengacara senior KPHAM Abusaid Pelu menyatakan penanganan kasus Brigadir J melalui penetapan tersangka dan perlindungan Bharada E bukanlah akhir. Ia mendesak semua pejabat polisi yang terlibat merusak, menghancurkan dan menghilangkan bukti harus diproses hukum secara terbuka dan seadil-adilnya.
Abusaid menilai hambatan proses hukum yang melibatkan pejabat polisi telah merusak etika profesi polisi sebagai penegak hukum. Bahkan tindakan ini menurutnya pantas diganjar sanksi pidana dengan hukumannya tidak ringan. Karna ini telah mencoreng nama baik kepolisian.
Abusaid berkata berlandaskan Pasal 233 dan Pasal 52 KUHP. Bunyi Pasal 233, “Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Sedangkan pada Pasal 52 KUHP berbunyi, “Bilamana seorang pejabat karena melakukan tindak pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan dan sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya ditambah sepertiga”.
Dari kedua pasal itu saja, jelas harus ada tindakan tegas. Baik Presiden, Menko Polhukam, Kapolri, dan juga Timsus yang telah dibentuk. Para pelaku yang sebagian besar adalah bagian dari kepolisian melakukan beberapa kesalahan, bahkan paling tidak ada empat keadaan yang bisa menjerat perbuatan mereka. Pertama, melanggar kewajiban khusus dari jabatannya. Kedua, memakai kekuasaan jabatannya dalam hal yang negatif. Ketiga, menggunakan kesempatan karena jabatannya dalam melakukan kesalahan. Keempat, menggunakan sarana yang diberikan untuk melakukan kesalahan karena jabatannya.
Sampai sekarang kasus ini masih terus berjalan dan terkesan sengaja diperlambat hingga kasusnya tenggelam dengan waktu penanganan berbeda dengan kasus yang melibatkan rakyat biasa sebagai pelaku sangat cepat penanganannya.
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, karena penelitian ini bertujuan untuk menghimpun data, mengambil makna, memperoleh pemahaman dan mengungkapkan keadaan dari suatu peristiwa. Pengumpulan data merupakan hal utama dalam penelitian, karena tujuan utamanya menghasilkan data (Sugiyono, 2018:308). Pengumpulan data penelitian menggunakan metode wawancara, dokumentasi dan observasi. Trianggulasi adalah suatu pengumpulan data bersifat menggabungkan dari Teknik pengumpulan data dan sumber yang sudah ada pada keabsahan data, penelitian ini menggunakan dua macam jenis yaitu trianggulasi sumber dan teknik.
HASIL DAN PEMBAHASAN
a. Tindak Pidana
Tindak pidana ialah suatu hukuman berupa sanksi pada pelaku kejahatan yang melanggar aturan hukum. Hukum yang berlaku di suatu negara memilki aturan dasar yang mengatur perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan serta memiliki sanksi bilamana ada pelanggar aturan tersebut, memiliki taraf waktu kapan dan saat bagaimana pelak pelanggaran aturan mendapatkan/melaksanakan hukumannya, dan menentukan bagaimana pelaku melaksanakan hukuman tersebut. Dengan kata lain hukum memiliki sifat yang memaksa untuk menaati aturan yang telah ditetapkan dan memberikan sanksi bagi yang tidak melaksanakan hukum tersebut. Tidak dibenarkan bila hukum justru memaksa dan menakan masyarakat bawah dan membenarkan suatu hal yang salah atau menyalahkan suatu hal yang benar dikarenakan jabatan tertentu, melankan hukum haruslah bersifat rasional dan universal.
Hukum pidana ditujukan untuk merealisasikan aturan Undang-Undang pidana sesuai dengan kondisi dimasa mendatang. Aturan tersebut dibentuk melalui proses sosial dan proses politik sesuai dengan keterangan bahwa hukum bersifat demokratis dan bersifat otoriter. (kebijakan hukum pidana hal 18) Hukum pidana merupakan cerminan dari ideologi suatu negara diamana hukum berkembang dan bertumpu pada kondisi politik yang konsisten.
b. Fungsi Hukum Pidana
Adanya hukum pidana mengakibatkan terlindunginya hak-hak perorangan dan hak masyarakat. Hukum pidana memiliki 2 fungsi dalam penegakan hukum yaitu: a) sanksi pidana dan sebagai parameter penyelesaian pelanggaran pidana, b) pragmatik dengan ukuran yang jelas dan konkret yang relevan dengan problem yang muncul akibat adanya pelanggaran hukum pidana dan orang yang melakukan pelanggaran hukum pidana. Lebih sederhannya hukum dan hukum pidana keduanya diadakan dengan tujuan yang sama dan beriringan yakni menciptakan keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Semakin berkembangnya zaman semakin berkembang pula pemikiran masyarakat, kini kita dapat dengan mudah mendapat berita dari dalam maupun luar negeri. Dari media sosial yang kini sudah sebagian besar penduduk Indonesia telah menggunakannya lebih tepatnya sebanyak 76% dari 272 juta jiwa penduduk Indonesia (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Repuplik Indonesia, 2021). Banyak ketidaksesuaian penegakan hukum yang kita lihat terjadi dikalangan rakyat bawah dan kekuatan penguasa yang mampu menumpulkan pedang hukum. Penegakan hukum memiliki beberapa faktor yang mempengaruhi terlaksananya hukum dan sanksi terhadap pelanggarnya yaitu: faktor undang-undang, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas pendukung, serta faktor budaya dan masyarakat. Dilihat dari kasus-kasus yang kerap terjadi sangat terlihat jelas ketidakseimbangan penegakan hukum tersebut dimana hukum sangat tegas dan mampu menekan rakyat bawah akan tetapi hukum tumpul dan seakan hukum tidak berlaku dengan jelas pada kasus yang memberatkan penguasa. Kini sanksi tindak pidana bukan lagi semata-mata untuk mementingkan keadilan secara rasional melainkan mementingkan kenyamanan petinggi yang duduk di kursi ternyaman.
Semakin berkembangnya masa ke masa hukum mulai terlihat tidak jelas, dimana kebiasaan dan prilaku baru yang mucul namun tidak sesuai dengan kriteria nilai-nilai ideologi yang dipegang teguh sebelumnya mampu menerobos masuk kalangan masyarakat tanpa adanya pagar pembatas dikarenakan tidak adanya larangan hukum terhadap hal tersebut yang jelas. Contohnya masalah gender, Undang-Undang tidak menetapkan secara tegas dan jelas tentang penolakan terhadap gender selain laki-laki dan perempuan namun tidak juga menetapkan dengan jelas mengenai gender yang hanya diakui oleh Indonesia. Semakin canggih teknologi semakin mudah juga masyarakat berinterakasi melalui media sosial dengan memberikan komentar pada media sosial sudah mampu menggiring pro-kontra terhadap pemikiran dari komentar tersebut.
Hukum berkembang seiring dengan perubahan proses analisa terhadap berbagai faktor lingkup yang mempengaruhi hukum tersebut, contohnya pada perubahan tingkah laku sosial, perkembangan zaman, serta perkembangan kondisi alam. Hukum di Indonesia haruslah berkembang tanpa meninggalkan semangat ke-Indonesia-an seperti nilai-nilai Pancasila, norma, kekeluargaan, musyawarah, gotong royong, dan nilai lainnya yang menjadi ciri khas banga Indonesia. (jurnal pemgaruh perubahan sosial dalam perkembangan hukum di Indonesia hal 533).
Pelaksanaan hukum di Indonesia saat ini masih belum cukup dalam menginterpretasikan tujuan dari hukum tersebut. Cukup memprihatinkan mengingat penegakan hukum di Indonesia masih tetap tumpul ke atas dan runcing ke bawah. Bahkan, saat ini hukum terlihat kabur dengan peraturan-peraturan baru yang hanya memprioritaskan kenyamanan penguasa namun menekan kalangan bawah. Hukum semestinya ditujukan untuk menjaga dan melindungi kebebasan rakyat, namun hukum kini justru sebagai pagar pendek yang dibentuk namun tidak mencapai tujuan yang diharapkan. Contohnya saja, Undang-Undang melindungi kebebasan rakyat untuk berpendapat akan tetapi bagaimana bisa penguasa melakukan mute disaat pihak lain masih menyampaikan pendapat. Seiring berjalannya waktu, teknologi membantu masyarakat untuk dapat mencapai tontonan kalangan penguasa, dengan adanya media sosial berita mengenai apapun dapat segera dibagikan hingga ke seluruh penjuru negri yang kini kita juga merasakan dan dapat melihat betapa tidak jelas hukum dan pidana diberlakukan.
Contoh kasus terbunuhnya Brigadir J, hingga kini belum ditemukan penyebab pasti kematian Brigadir J. Banyak alur-alur yang muncul yang kemudian membuat pihak korban dan netizen geram dan lelah. Dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk rakyat angkat bicara, kasus ini dapat diselidiki sejauh ini. Dukungan terhadap penyelidikan kasus Brigadir J mebuat polisi dan pihak penegak hukum bekerja lebih banyak dibandingkan dengan kasus lain sebelum maraknya penggunaan media sosial. Bahkan kasus Brigadir J yang sudah dikawal oleh netizen masih tidak dapat terungkap dengan jelas dikarenakan pelaku memiliki kedudukan tinggi yang berakibat sulitnya menangani kasus tersebut, apalagi dengan kasus lainnya yang menimpa korban berapa rakyat biasa tanpa jabatan tinggi namun pelaku yang memiliki kuasa tinggi. Contohnya yaitu kasus menghilangnya siswa di kampus ternama yaitu UI. Aksyena ditemukan mengambang di danau sekitar UI, Aksyena diduga bunuh diri pada lima tahun lalu namun setelah hasil pemeriksaan berlanjut kejanggalan ditemukan dan diduga Aksyena meninggal dikarenakan kasus pembunuhan namun sama saja kasus ini tidak terungkap hingga kini. Tentunya hukum haruslah bertindak tegas dalam kasus-kasus demikian, pelaku harus diberi sanksi yang tegas tanpa memandang kursi dan dasi yang dikenakan. Hukum haruslah melindungi secara rasional yakni membenarkan yang benar dan menyalahkan yang salah.
Maraknya pro-kontra opini mengenai gender di Indonesia saat ini kerap menimbulkan pendapat dan tanggapan yang menyangkut Ideologi dan konstitusi negara yang simpang siur. Pada dasarnya Undang-Undang Dasar membebaskan setiap masyarakat untuk berekspresi dan mencapai kebahagiaan dan berhak untuk dihormati haknya serta keputusannya. Pasal 73 Undang-Undang HAM: “Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-Undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa”. Dari kutipan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwasanya dalam berlaku masyarakat haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai kesusilaan, ketertiban umum, dan menjunjung kepentingan bangsa. Permasalahan kelompok bendera “pelangi” kini kerap menentang aturan tersebut dengan memegang teguh pada pasal 35 yang memaparkan bahwa setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang famai, aman, dan tenteram yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Dapat dilihat dari uraian di atas bahwasanya terdapat dua jalur yang melintasi persoalan tersebut yakni keadilan dan norma-norma (lgbt dalam perpektif hukum positif). Tentunya hukum sangat terlibat dalam menanggapi kasus ini, hukum sebaiknya memberikan pembatas yang jelas terhadap kebebasan berekspresi yang dimaksud serta mealakukan evaluasi sebelum permasalahan LGBT semakin meningkat. Dikarenakan hukum yang mengatur tentang gender di Indonesia masih belum jelas, belum tertera gender yang diterima dan yang dilarang maka sesegera mungkin hukum untuk hal itu harus dibentuk agar tidak terjadi kericuhan dalam lingkup sosial masyarakat Indonesia.
KESIMPULAN
Indonesia adalah negara hukum yang sudah disahkan dalam UUD Negara RI 1945 dan semua warga negaranya sama di mata hukum. Tetapi pada kenyataannya hukum di Indonesia belum sepenuhnya adil dan untuk mencari keadilan di Indonesia itu tidak mudah. Hal tersebut terjadi karena terdapat beberapa aparat hukum yang seharusnya patuh dan menegakan hukum, tetapi justru aparat hukum itu melanggar hukum.
Hukum yang berlaku di suatu negara memilki aturan dasar yang mengatur perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan serta memiliki sanksi bilamana ada pelanggar aturan, Hukum memiliki batas waktu kapan dan saat bagaimana pelaku pelanggar aturan mendapatkan/melaksanakan hukumannya, dan menentukan bagaimana pelaku melaksanakan hukuman tersebut. Dengan kata lain hukum memiliki sifat yang memaksa untuk menaati aturan yang telah ditetapkan dan memberikan sanksi. Hukum juga tidak dibenarkan untuk memaksa dan menekan masyarakat bawah dan membenarkan suatu hal yang salah atau menyalahkan suatu hal yang benar dikarenakan jabatan tertentu, melainkan hukum haruslah bersifat rasional dan universal.
Dari beberapa kasus yang terjadi di Indonesia dapat disimpulkan bahwa di Indonesia terjadi ketidakadilan hukum antara pihak yang lemah dengan pihak yang kuat. Hal ini terjadi karena kurang tegasnya penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, sehingga menyebabkan semakin lama kejahatan semakin meningkat dan pihak yang lemah selalu di rugikan. Ketidak adilan hukum Indonesia niscaya telah memperburuk citra diri bangsa yang memang sudah rusak, sekaligus menjajah bangsa sendiri. Jika ini terus berlanjut, tidak mengherankan bila dalam beberapa tahun ke depan Indonesia akan semakin terpuruk.
Hukum merupakan aspek terpenting dalam suatu negara, apabila hukum negara saja bisa dipermainkan dengan uang, bisa dibayangkan bagaimana keadaan Indonesia di masa yang akan datang. Ini menjadi tugas para generasi penerus bangsa untuk segera memperbaiki Indonesia agar tidak lagi menjadi negara yang naïf.
Kebijakan perlu dibentuk oleh Badan Negara yang bertugas dalam penegakan hukum agar dapat menjaga dan melindungi hak rakyat serta kebebasan rakyat. Perguruan Tinggi kerap diminta untuk membantu dalam memformulasikan hukum yang disebut dengan Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) atau kebijakan kriminal (criminal policy). Sistem pemidanaan di Indonesia tidak terlepas dari aturan tertulis dari peninggalan Belanda. WVS NI sebagai KUHP Indonesia mengalami beberapa alur yakni perubahan dan juga penyesuaian. (penegakan hukum di Indonesia hal 106) Menurut Muladi dan Barda Nawawi Arief hukum pidana bertujuan untuk membuat penegakan hukum lebih efektif dimana penegakan hukum dikatakan efektif memiliki 3 tahap yaitu tahap formulasi, tahap aplikasi, dan tahap eksekusi (kebijakan hukum pidana hal 6).
DAFTAR PUSTAKA
Achmad, Fauzi. Nenek Asyani dan Hukum yang Ringkih, 2020, www.pa penajam.go.id/informasi-pengadilan/369-nenek-asyani-dan-hukum-yang-ringkih-21- 9. Accessed 10 Oct. 2022.
"Kronologi lengkap satu bulan Kasus Brigadir J." CNN indonesia. 8 Aug. 2022. www.cnnindonesia.com/nasional/20220808102217-12-831593/kronologi-lengkap- satu-bulan-kasus-brigadir-j. Accessed 10 Oct. 2022.
"Ketidakadilan, Perlakukan spesial istri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J." Traveloka. 4 Sep. 2022. wartaekonomi.co.id/read441335/ketidakadilan-perlakuan- spesial-istri-ferdy-sambo-dalam-kasus-pembunuhan-brigadir-j. Accessed 10 Oct. 2022.
"Nenek Asyani Pencuri kayu jati: Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah." Newswire. 15 Mar. 2015. m.bisnis.com/amp/read/20150315/16/411881/nenek-asyani-pencuri- kayu-jati-hukum-tumpul-ke-atas-tajam-ke-bawah. Accessed 10 Oct. 2022.
"Sistem hukum di indonesia." Kompas. 18 Jan. 2022. www.kompas.com/skola/read/2020/03/13/140000869/sistem-hukum-di-indonesia. Accessed 10 Oct. 2022.