BENTUK TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PENYALAHGUNAAN TUGAS OLEH OKNUM PEGAWAI NOTARIS

 

Magnalia Devita Nadine

Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

[email protected]

 

 

Riwayat Artikel:

Received: 28-11-2022

Revised: 16-12-2022

Accepted: 20-12-2022

 

Keywords: notary; notary employee; responsibility.

 

 

Kata Kunci: notaris; pegawai notaris; tanggung jawab.

 

 

Abstract

Notaries can hire people because notaries need the help of other people to accomplish their duties. so notaries can hire people as employees in their offices with certain specifications to help fulfill their duties. Notary employee is every person who works for a Notary with an employment relationship, who receives compensation for his work. However, it turns out that not all employees at the notary's office are responsible for their duties and there are unscrupulous notary employees who actually break the law to the detriment of the notary. The purpose of this research is to examine the form of Notary Accountability for Misuse of Duties by Unscrupulous Notary Employees. This research is normative legal research. Processing of data collected from this research library. The approach used in this study is a statutory approach by examining regulations and laws and regulations relating to legal issues in this research. A Notary who orders his workers to represent his work, the Notary is indirectly responsible for the losses committed by his workers. The forms of notary responsibility for misuse of duties by unscrupulous notary employees are responsibility to God Almighty, responsibility to the State, moral responsibility, responsibility for the deed he made, civil responsibility, criminal liability, administrative responsibility and code of ethics, and the Notary's responsibilities as the employer.

 

 

Abstrak

Notaris dalam menjalankan tugasnya memerlukan bantuan orang lain, maka notaris dapat mempekerjakan orang sebagai pegawai di kantornya dengan spesifikasi tertentu untuk membantu memenuhi tugasnya. Pegawai Notaris ialah setiap orang yang bekerja pada Notaris dengan hubungan kerja, yang menerima imbal jasa atas pekerjaannya. Namun, ternyata tidak semua pegawai di kantor notaris bertanggungjawab atas tugasnya dan ada oknum pegawai notaris yang justru melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan notaris. Tujuan penelitian untuk mengkaji mengenai Bentuk Pertanggungjawaban Notaris atas Penyalahgunaan Tugas Oleh Oknum Pegawai Notaris. Penelitian ini penelitian hukum normatif. Pengolahan data yang terkumpul dari penelitian ini kepustakaan. Pendekatan yang digunakan penelitian ini adalah Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan menelaah regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah hukum dalam penelitian ini. Notaris yang memerintah pekerjanya untuk mewakili pekerjaannya maka Notaris secara tidak langsung ikut bertanggung jawab atas kerugian yang dilakukan oleh pekerjanya. Bentuk tanggung jawab notaris atas penyalahgunaan tugas oleh oknum pegawai notaris adalah tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, Tanggung jawab kepada Negara, tanggung jawab moral, tanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya, tanggung jawab perdata, tanggung jawab pidana, tanggung jawab administrasi dan kode etik, dan tanggung jawab Notaris sebagai pemberi kerja.

 

Corresponding Author: Magnalia Devita Nadine 

E-mail: [email protected]

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

 

 

PENDAHULUAN

Orang sebagai subyek hukum dibedakan menjadi 2 (dua) pengertian yaitu Natuurlijke persoon yakni orang dalam bentuk manusia dan rechts persoon yang merupakan badan hukum. Setiap orang memiliki kepentingan yang diharapkan agar dapat terpenuhi. Kepentingan ialah suatu hal yang dituntut orang atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. (Mertokusumo, 2007,1). Guna memenuhi kepentingan tersebut maka perlu adanya interaksi antar manusia. Namun, interaksi antar manusia terkadang menimbulkan konflik kepentingan, untuk menjaga keseimbangan kehidupan maka perlu adanya hukum yang mengatur guna terwujudnya kepastian hukum.

Notaris merupakan salah satu jabatan yang berwenang untuk melayani kepentingan masyarakat dengan menuangkannya ke dalam sebuah akta yang berguna sebagai alat bukti berupa akta otentik. “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya”. Pengertian Notaris tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Selanjutnya disebut UUJN). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Selanjutnya disebut KUHPerdata) menjelaskan pengertian akta dalam Pasal 1868 yakni “suatu akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya”. Selama alat bukti autentik tetap diperlukan oleh system hukum Negara maka jabatan Notaris akan tetap eksis di lingkungan masyarakat.

Bantuan dari orang lain diperlukan oleh Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya, maka Notaris dapat mempekerjakan orang sebagai pegawai di kantornya dengan keahlian tertentu untuk membantu memenuhi tugasnya. Pegawai Notaris ialah setiap orang yang bekerja pada Notaris dengan hubungan kerja, yang menerima imbal jasa atas pekerjaannya. Unsur-unsur dalam pengertian pegawai Notaris yaitu (a) adanya orang yang bekerja; (b) adanya pekerjaan; (c) adanya Notaris selaku orang yang mempekerjakan; (d) adanya hubungan kerja antara pegawai Notaris dan Notaris; dan (e) adanya imbal jasa. (Andony & Afriana & Prayitno, 2020, 92).

Pegawai Notaris selama bekerja di kantor Notaris akan memiliki keterikatan kerja sehingga perlu memperhatikan dan menaati beberapa peraturan. Keterikatan kerja antara Notaris dan pegawai Notaris merupakan sebuah hubungan hukum. Hubungan hukum yang terjadi pada dasarnya menimbulkan hak dan kewajiban. Pegawai Notaris memiliki tugas membantu Notaris secara umum, seperti hal-hal terkait pembuatan akta, penyimpanan minuta akta atau secara khusus seperti menjadi saksi dalam perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris (Widodo, Budiono & Sugiri, 2015, 5), melakukan pendaftaran dan pengesahan surat-surat atau akta-akta yang dibuat di bawah tangan.

Kedudukan pegawai Notaris dalam proses pembuatan akta adalah menjadi saksi akta sebagaimana dijelaskan dalam pasal 40 UUJN menyatakan bahwa “setiap akta yang dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit 2 orang saksi kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain.” Oleh karena itu, suatu akta dianggap sebagai akta otentik apabila dihadiri oleh dua orang saksi, jika hal tersebut tidak terpenuhi maka akta menjadi di bawah tangan, sesuai dengan Pasal 41 UUJN. (Soebekyo, 2009, 1) Pasal 40 ayat (2) UUJN menguraikan mengenai syarat saksi yaitu “paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau sebelumnya telah menikah, cakap melakukan perbuatan hukum; mengerti bahasan yang digunakan dalam Akta; dapat membubuhkan tanda tangan dan paraf; tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat dan garis ke samping dengan derajat ketiga dengan Notaris atau para pihak.”

Pada umumnya kriteria pegawai Notaris yang baik yaitu menjunjung tinggi kejujuran, berkelakuan baik, terampil, bertanggungjawab dan mampu untuk menjaga kerahasiaan akta dan dokumen yang dilihat dan diketahuinya serta tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda. Maksud dari bertanggungjawab berkaitan dengan pekerjaan maupun hasilnya, artinya seorang individu harus menjalankan pekerjaannya dengan sebaik mungkin dan memberikan hasil yang maksimal serta berkualitas, tidak merusak lingkungan hidup dengan menghormati hak orang lain. Pegawai Notaris minimal harus memahami dan memiliki pengetahuan berkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai kenotariatan, memahami kewenangan, kewajiban, dan larangan bagi Notaris serta tata kearsipan dokumen yang telah dibuat dan dirahasiakan.

Sesuai dengan kewajiban Notaris dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN maka Notaris dalam melakukan tugasnya harus amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Begitu pula pegawai Notaris juga harus amanah agar tidak merusak citra Notaris tempatnya bekerja karena Notaris harus mempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya. Seorang Notaris harus berhati-hati dan teliti, jika lalai dan timbul suatu masalah hukum terhadap aktanya dikemudian hari maka Notaris bisa dihadapkan di pengadilan. Pada kenyataannya banyak Notaris yang dipanggil ke persidangan karena berbagai macam alasan, beberapa diantaranya disebabkan keterangan palsu dari pihak di dalam akta dan/atau akibat dari akta yang dibuatnya. (Sjaifurrachman, 2011, 27).

Pertanggungjawaban Notaris sangat penting karena akta yang dibuatnya merupakan bukti yang kuat sebagai bukti tertulis di pengadilan. Saat menjalankan semua tugas, kewenangan, hak dan kewajiban jabatannya Notaris harus tunduk pada UUJN. Selain itu seorang Notaris harus menegakkan kode etik serta bertindak professional. Notaris perlu memerhatikan hal-hal yang yang menjadi larangan agar tidak dilakukannya karena ada sanksi yang dijatuhkan jika dilanggar olehnya. (Ayuwi, 2019, 3) Notaris bisa dipanggil ke persidangan baik dalam perkara pidana maupun perdata.

Semakin berkembangnya kantor Notaris dan banyaknya masyarakat yang menghadap ke Notaris untuk membuat akta, Notaris membutuhkan bantuan pegawainya untuk meringankan tugasnya. Pegawai Notaris ikut serta dalam pembuatan akta sehingga dianggap memahami mengenai proses pembuatannya. (Tobing, 1992, 168)  Namun, ternyata tidak semua pegawai di kantor Notaris bertanggungjawab atas tugasnya, ada oknum pegawai Notaris yang justru melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan Notaris.

 

METODA PENELITIAN

Penelitian ini penelitian hukum normatif. Pengolahan data yang terkumpul dari penelitian ini kepustakaan. Pendekatan yang digunakan penelitian ini adalah Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan menelaah regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah hukum dalam penelitian ini. (Syamsudin, 2021, 82) Data  primer  yaitu  data  yang  diperoleh  dari peraturan perundang-undangan. Data sekunder bersumber pada dokumen-dokumen tertulis yang berupa jurnal-jurnal ilmiah, buku-buku, perundang-undangan dan berbagai referensi yang relevan dengan masalah penelitian.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UUJN. Notaris bukanlah suatu profesi melainkan jabatan. C.S.T Kansil dan Christine S.T memaparkan bahwasannya “suatu pelaksanaan jabatan yang pada hakekatnya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat. orang yang menjalankan jabatan luhur juga memperoleh nafkah dari pekerjaannya, tetapi hal tersebut bukanlah motivasi utamanya. adapun yang mnejadi motivasi utamanya adalah kesediaan yang bersangkutan untuk melayani sesamanya.”  (Kansil & Christine,1979) Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya harus selalu bersikap profesional, teliti dan amanah. Guna memudahkan tugasnya, maka Notaris mempekerjakan orang sebagai pegawai di kantornya yang memiliki keahlian tertentu. Hubungan yang timbul antara Notaris dengan pegawai Notaris merupakan hubungan hukum yakni hubungan antara subjek hukum yang diatur oleh hukum dan menimbulkan akibat hukum yaitu hak dan kewajiban. Hubungan hukum yang dimaksud adalah hubungan kerja. Notaris sebagai pemberi kerja berhak menuntut prestasi dari orang yang dipekerjakannya dan juga sebaliknya pekerja wajib memenuhi tuntutan tertentu. Namun, ternyata tidak semua pegawai di kantor Notaris bertanggungjawab atas tugasnya dan ada oknum pegawai Notaris yang justru melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan Notaris dan pihak lain berkaitan dengan akta Notaris.

Timbulnya kerugian yang dialami oleh pihak lain atau pihak yang bersangkutan akibat dari kesalahan, kecurangan atau kelalaian harus dipertanggungjawabkan. Salah satu prinsip tanggung jawab adalah tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan yang berarti seseorang dapat diminta pertanggungjawaban apabila terdapat unsur kesalahan yang telah diperbuatnya. Sepanjang Notaris telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik, maka pertanggungjawabannya sebatas memberikan penjelasan dan kesaksian yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang terjadi. Prinsip tanggung jawab ini dikemukakan oleh Hans Kelsen. (Kelsen, 2015, 140) Selain itu, Hans Kelsen juga membagi pertanggungjawaban menjadi 4 (empat) macam, seperti berikut, pertanggungjawaban individu yakni seorang individu menanggung pelanggaran yang dilakukannya sendiri; pertanggungjawaban kolektif apabila seorang individu menanggung atas pelanggaran yang dilakukan orang lain; pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan jika seorang individu melakukan pelanggaran dengan sengaja dan menimbulkan kerugian; pertanggungjawaban mutlak artinya individu bertanggungjawab atas tindakan yang tak sengaja.

Pada praktek di lapangan Notaris sering melakukan pelanggaran terhadap kode etik diantaranya yaitu Notaris menempatkan pegawainya di bank yang menjadi kliennya, di kantor perusahaan, untuk menghasilkan akta seolah-olah telah memenuhi syarat formal; Notaris kerap kali menghabiskan waktu untuk kegiatan di luar kantor dibandingkan dengan kegiatan di kantornya, beberapa oknum Notaris demi terpakai jasanya oleh klien seperti instansi, perbankan, perusahaan real estate melakukan tindakan yang tidak etis dan melanggar harkat martabat Notaris dengan memberikan imbal jasa berupa uang komisi kepada pihak yang bersangkutan, melakukan banting harga yang menimbulkan persaingan tidak sehat di suatu daerah dimana Notaris tersebut menjalankan jabatannya. (Notohamidjojo, 2011).

Setiap pekerjaan pasti harus disertai dengan tanggung jawab. Beberapa alasan Notaris harus bertanggung jawab terhadap akta yang dibuat olehnya yakni UUJN telah menentukan hal-hal berkaitan dengan akta secara tegas, akta yang tidak memenuhi persyaratan dapat dibatalkan di muka pengadilan atau terdegradasi menjadi akta di bawah tangan, Notaris bertanggung jawab jika ada kesalahan baik akibat kesengajaan maupun kelalaian dan wajib membayar ganti rugi. Pasal 1365 KUHPerdata memuat 4 (empat) unsur penting seseorang dalam bertanggung jawab yaitu terdapat perbuatan melanggar hukum; adanya unsur kesalahan; ada kerugian akibat perbuatannya; Adanya hubungan kausalitas antara kesalahan dan juga kerugian. Maka, jika ada kesalahan yang menimbulkan kerugian akibat kelalaian seseorang maka orang tersebut harus bertanggung jawab sesuai Pasal 1366 KUHperdata. Prinsip ini digunakan apabila Notaris dalam pelaksanaan jabatannya proses pembuatan akta dilakukan oleh pegawainya, Notaris bertanggungjawab secara pribadi atas akta yang dibuat dengan atas nama Notaris yang bersangkutan.

Kategori tindakan yang dapat dinyatakan sebagai kesalahan yaitu yang disengaja (dollus) dan lalai (culpa). Kesengajaan merupakan tindakan yang dilakukan sesuai yang dikehendakinya, dalam kategori kesengajaan ini tidak perlu ada maksud untuk menimbulkan kerugian terhadap orang lain. sedangkan, lalai merupakan tindakan yang diperbuat oleh seseorang yang mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang dapat merugikan orang lain. Bentuk kesalahan dalam pembuatan akta yaitu kesalahan pada pengetikan dan kesalahan pada isi (substansi). Kesalahan pada pengetikan berdasarkan ketentuan Pasal 41 UUJN dan Pasal 1869 KUHPerdata dapat berpengaruh pada akta yakni nilai kekuatan akta menjadi tidak sempurna. Sedangkan kesalahan substantif jika para pihak merasa dirugikan maka akan menuntut Notaris yang bersangkutan dan meminta ganti rugi.

Kesalahan-kesalahan yang mungkin dapat dilakukan oleh pegawai Notaris antara lain adalah salah dalam menuliskan data penghadap, identitas penghadap yang tidak sesuai, kekeliruan dalam penulisan obyek perjanjian di kantor Notaris, kekeliruan dalam menuangkan keinginan para penghadap, salah penulisan nomor akta, subyek yang tidak tepat, tanda tangan yang berbeda di antara berkas yang disampaikan, yang dikemudian hari dapat disangkal oleh pihak lain dalam akta. Pegawai Notaris sering melakukan pemalsuan misalnya penandatanganan surat yang seharusnya ditandatangani oleh pihak yang berwenang, pembuatan surat palsu yang seharusnya dibuat oleh instansi yang mana surat tersebut merupakan syarat kelengkapan akta. Pembuatan surat palsu contohnya dengan meniru tanda tangan seseorang baik dengan persetujuan maupun tidak, meniru tanda tangan seseorang yang sudah meninggal dunia. Tugas yang diberikan Notaris kepada Pegawainya bersifat pembantuan. Jadi, pegawai sebatas melengkapi surat dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pembuatan akta. (Hoesin, 2019, 754).

Prinsip yang menjadi pedoman Notaris terhadap akta yang dibuatnya, sebagai berikut: (1) prinsip pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan, (2) prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab secara hukum jika ada unsur selalu bertanggung jawab; (3) prinsip tanggung jawab mutlak, (4) prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab, (5) prinsip tanggung jawab dalam pembatasan. (Yulianti & ANshari, 2021, 48).

KUHPerdata menjelaskan beberapa tanggung jawab antara lain (Fuady, 2002, 3) Pertanggungjawaban dengan unsur kesalahan (adanya unsur kesengajaan dan kelalaian), pasal 1365 KUH Perdata berbunyi, bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka orang yang menimbulkan kerugian tersebut harus mengganti kerugian tersebut; Pertanggungjawaban dengan unsur kesalahan, khususnya unsur kelalaian, pasal 1366 KUH Perdata menjelaskan, bahwa setiap orang yang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan kelalaian dan kekurang hati-hatinya; Pertanggungjawaban mutlak atau tanpa kesalahan, dalam konteks yang terbatas, pasal 1367 KUH Perdata menjelaskan, bahwa seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang diperbuatnya tetapi diminta pertanggungjawabannya atas kerugian yang diperbuat oleh orang yang menjadi tanggungannya atau orang yang berada di bawah pengawasannya.

Tanggung jawab Notaris pada proses pembuatan akta merupakan wujud dari teori fautes personalles, karena pertanggung jawaban Notaris secara individu terhadap akta yang dibuat. Tanggung jawab Notaris lahir ketika dilaksanakan sumpah jabatan Notaris yang diatur Pasal 4 UUJN yang diikuti dengan diberikannya kewenangan serta kewajiban terhadap Notaris. Berkaitan dengan sumpah jabatan Notaris, menurut pendapat Habib Adjie terdapat 2 (dua) macam hal yang perlu dipahami, yaitu: (Adjie, 2009, 48) (1) Notaris akan bertanggung jawab kepada Tuhan, karena pelaksanaan sumpah dilakukan berdasarkan agama dan keyakinan masing-masing sehingga tidak boleh melanggar dari perintah Tuhan Yang Maha Esa. (2) Notaris akan bertanggung jawab kepada Negara, guna melaksanakan fungsi jabatannya sebagai tugas negara, karena negara akan memberi kepercayaan kepada notaris, serta Notaris bertanggung jawab kepada masyarakat dalam hal pembuatan akta autentik dan masyarakat mempercayakan kerahasiaan akta autentiknya yang dibuat oleh atau dihadapan seorang Notaris.

Notaris sebagai wakil Negara memiliki tanggung jawab penuh kepada pemerintah dan pada jabatannya yakni tanggung jawab secara moral maksudnya tanggung jawab sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam jabatannya yang bersifat pribadi maupun kelembagaan dengan cara patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasarnya, menghormati hakim pengadilan, menjalankan jabatan dengan jujur, seksama dan tidak berpihak, menaati peraturan perundang-undangan berkaitan dengan jabatannya baik yang sedang berlaku maupun yang akan ada, merahasiakan isi akta, tidak pernah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun sehingga di dalam tanggung jawab moral ini, Notaris bertanggungjawab terhadap masyarakat.(Tobing, 1992, 237) adapun tanggung jawab moral pribadi merupakan bentuk kesadaran hati nurani, sedangkan bentuk tanggung jawab moral secara kelembagaan yaitu sanksi dari organisasi/ikatan yang bersangkutan.

            Tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuatnya, sebagai berikut (Muhammad, 2006, 93) (a) Notaris harus membuat akta dengan baik dan benar, dan memenuhi unsur ataupun kehendak hukum dan keinginan pihak yang berkepentingan karena jabatannya. (b) Notaris harus membuat akta yang sesuai dengan aturan hukum, tanpa rekayasa dalam pembuatan akta tersebut. (c) Akta yang dibuat memiliki dampak positif yakni bagi siapapun yang akan mengakui akta notaris mempunyai kekuatan pembuktian sah dan sempurna.

Pertanggungjawaban Notaris dalam menjalankan jabatannya terdiri dari beberapa kriteria, sebagai berikut: (Rifa’ I & Iftitah, 2018, 44) Tanggung jawab Hukum Perdata yaitu Notaris harus bertanggungjawab jika melakukan kesalahan karena ingkar janji sesuai Pasal 1234 KUHPerdata atau perbuatan melanggar hukum yang diatur Pasal 1365 KUHPerdata yang mana kesalahan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain; (Kusumawati, 2006, 49) Tanggung jawab Hukum Pidana harus dipertanggungjawabkan Notaris apabila telah melakukan perbuatan hukum yang dilarang oleh undang-undang atau melakukan kesalahan/perbuatan melawan hukum baik karena lalai atau sengaja yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Tanggung jawab administrasi dan kode etik jabatan Notaris, bilamana Notaris melanggar kode etik Notaris. Seorang Notaris harus berperilaku professional, berkepribadian baik dan menjunjung tinggi martabat, berkewajiban menghormati rekan dan saling menjaga serta membela kehormatan nama baik organisasi sesuai dengan hal-hal yang diatur dalam kode etika profesi. (Widyadharma, 1994, 133).

Perbuatan Notaris yang melawan hukum dalam bidang administrasi diantaranya yaitu memiliki lebih dari satu kantor, memasang papan nama bertuliskan “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor, melakukan publikasi atau promosi diri, bekerja sama dengan biro jasa/orang/badan hukum, menandatangani akta yang dalam proses pembuatannya telah dipersiapkan oleh pihak lain, mengirimkan minuta akta kepada klien untuk ditandatangani, berupaya agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya, melakukan pemaksaan terhadap klien dengan menahan dokumen tertentu, melakukan usaha yang menjurus pada persaingan tidak sehat, menetapkan honorarium lebih rendah dari yang telah ditetapkan oleh perkumpulan, mempekerjakan dengan sengaja karyawan kantor Notaris lain, menjelekkan rekan Notaris atau akta yang dibuatnya, menggunakan dan mencantumkan gelar tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, melakukan perbuatan lain yang tidak terbatas pada UUJN, sumpah jabatan Notaris dan Keputusan Ikatan Notaris Indonesia.

Notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembuatan akta otentik dapat dikenakan pertanggungjawaban secara perdata berupa sanksi untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Notaris. Pertanggungjawaban secara administrasi berupa pemberian sanksi teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai seorang Notaris. Pertanggungjawaban terhadap kode etik profesi Notaris berupa pemberian sanksi teguran, peringatan, pemecatan sementara, pemecatan dan pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan. Sedangkan pertanggungjawaban secara pidana seorang dapat berupa pemberian sanksi pidana penjara atau kurungan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. (Rifa’I & Iftitah, 2018, 46) Pertanggungjawaban pidana yang dikenai sanksi pidana akan disesuaikan terhadap pelaku (orang) yang melakukan tindakan hukum tersebut. Sanksi administratif dan sanksi perdata bersifat reparatoir atau korektif artinya untuk memperbaiki suatu keadaan agar tidak dilakukan lagi oleh yang bersangkutan ataupun oleh Notaris lain. Dalam aturan hukum tertentu, disamping dijatuhi sanksi administratif, juga dapat dijatuhi sanksi pidana (secara komulatif) yang bersifat comdemnatoir atau menghukum, dalam kaitan ini UUJN tidak mengatur sanksi pidana untuk Notaris yang melanggar UUJN. Jika terjadi hal seperti itu maka Notaris tunduk kepada tindak pidana umum. (Kusumawati, 2006, 123-124).

Perbuatan Notaris yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana yakni apabila Notaris melakukan pemalsuan dokumen atau surat yang diatur di dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana penggelapan yang diatur Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP, dan memberikan keterangan palsu yang dimuat dalam Pasal 242 KUHP. Pertanggungjawaban pidana Notaris jika pegawai Notaris terbukti melakukan pemalsuan surat maka Notaris dapat terjerat pasal penyertaan karena seorang Notaris harus memahami dan mengetahui yang dilakukan pegawainya, jika Notaris beralasan tidak mengetahuinya maka dianggap telah melakukan kelalaian dalam menjalankan jabatannya. Pemalsuan surat seringkali dipermasalahkan oleh para pihak sebagai pihak yang turut serta membantu melakukan sebuah tindak pidana berkaitan aspek-aspek sebagai berikut kepastian hari, tanggal dan pukul; para pihak yang menghadap; tanda tangan penghadap; salinan akta yang tidak sesuai dengan minuta akta; salinan akta tanpa dibuat minuta akta; minuta akta tidak ditandatangani secara lengkap, tetapi salinan akta telah dikeluarkan.

Adapun pemidanaan Notaris dapat dilakukan dengan batasan yaitu ada tindakan hukum dari pegawai Notaris terhadap aspek formal akta yang sengaja, disadari serta direncanakan; ada tindakan hukum dari pegawai Notaris dalam membantu Notaris membuat akta dihadapan atau oleh Notaris tidak sesuai dengan UUJN; tindakan pegawai Notaris mengakibatkan Notaris lalai yang dinilai oleh Majelis Kehormatan Notaris tak sesuai. Notaris yang terbukti mengetahui bahwa pegawainya melakukan tindak pidana wajib mempertanggungjawabkan tindakan tersebut. Oleh karena itu, tanggung jawab yang diemban oleh Notaris sangat besar sehingga perlu kecermatan dan kehati-hatian. Namun, sebagai manusia biasa yang tak luput dari kesalahan baik sengaja maupun lalai, dalam penjatuhan sanksi harus memenuhi unsur perbuatan itu dilarang oleh undang-undang, timbulnya kerugian, perbuatan tersebut melawan hukum baik formil maupun materiil. Secara materiil harus melalui uji Undang-Undang dan kode etik.

Sebagai pemberi kerja Notaris juga memiliki tanggungjawab berdasarkan hubungan ketenagakerjaan antara pekerja dan pemberi kerja, yaitu memberikan imbal jasa kepada pegawai Notaris yang layak, mengikutsertakan pegawai Notaris dalam program jaminan sosial baik ketenagakerjaan maupun kesehatan, memberikan upah lembur. Tanggung jawab moral pegawai Notaris dalam hal sebagai saksi akta Notaris, pada dasarnya sama dengan Notaris, jadi bentuk tanggung jawab hukum dan tanggung jawab moral 2 saksi akta notaris menjadi sepaket dengan pihak Notaris untuk hadir di persidangan dalam sidang pembuktian dan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan yang dilihat dan dialaminya sendiri untuk menemukan kebenaran dan keadilan secara hukum bagi semua pihak. (Hariawan & Adjie, 2022, 276) Sesuai dengan isi pasal 1365 KUHPerdata dapat diuraikan bahwa Notaris merupakan orang yang memerintah pekerjanya untuk mewakili pekerjaannya maka Notaris secara tidak langsung ikut bertanggung jawab atas kerugian yang dilakukan oleh pekerjanya.

Selama menjalankan jabatannya Notaris berada di bawah pengawasan Majelis Pengawas yang terdiri dari Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Pusat. UUJN mengatur mengenai Majelis Pengawas dalam pasal 67 UUJN. Masing-masing dari anggota Majelis Pengawas terdiri dari 3 orang dari unsur pemerintah, 3 orang dari unsur Notaris, 3 orang dari unsur akademisi. Peran Majelis Pengawas yaitu melakukan pengawasan terhadap Notaris, agar tidak melakukan penyimpangan kewenangan dalam menjalankan jabatannya dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.  tugas yang dilakukan Majelis pengawas yaitu pengawasan preventif, pengawasan kuratif, dan pembinaan. Tindakan preventif merupakan tindakan pencegahan sebelum terjadinya penyimpangan sosial. Tindakan kuratif yakni tindakan yang diambil setelah penyimpangan sosial terjadi yang bertujuan menimbulkan kesadaran kepada pelaku penyimpangan. Apabila dikemudian hari Notaris dipermasalahkan oleh salah satu pihak atau pihak ketiga untuk memanggil Notaris baik sebagai saksi, tersangka maupun tergugat oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Majelis Kehormatan Notaris, yang tertera dalam Pasal 66 UUJN.

Upaya yang dapat dilakukan Notaris agar terhindar dari permasalahan hukum yaitu dengan senantiasa bertindak secara hati-hati dalam membuat akta, menguasai hukum terutama berkaitan dengan kenotariatan, meneliti semua fakta yang relevan, mengejar kebenaraan materiil, mendengarkan keterangan atau pernyataan para penghadap yang hadir sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyusunan akta, tidak melakukan copy paste akta, tidak mempercayakan tanda tangan selain dihadapan Notaris.

 

KESIMPULAN

Notaris sebagai pemberi kerja memiliki tanggung jawab berdasarkan hubungan kerja dan sebagai orang yang memerintah pegawai untuk mewakili pekerjaannya maka Notaris secara tidak langsung ikut bertanggung jawab atas kerugian yang dilakukan oleh pekerjanya. Bentuk tanggung jawab notaris atas penyalahgunaan tugas oleh oknum pegawai notaris adalah tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, Tanggung jawab kepada Negara, tanggung jawab moral, tanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya, tanggung jawab perdata, tanggung jawab pidana, tanggung jawab administrasi dan kode etik, tanggung jawab Notaris sebagai pemberi kerja. Pemerintah sebaiknya membuat regulasi yang mengatur mengenai kewajiban dan larangan untuk pegawai Notaris agar terlindungi kepentingan pihak yang berkaitan dalam pembuatan akta Notaris. Notaris sebaiknya dalam mempekerjakan seorang pegawai sesuai dengan standar dan kriteria terbaik.

 

DAFTAR PUSTAKA

Achmad Arif Kuniawan. Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam Hal Pekerja Notaris Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

 

Adjie, Habib, (2009), Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia, Bandung: Mandar Maju.

 

Ahmad Rifa’I & Anik Iftitah. (2018). Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hukum dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris, SUPREMASI, Vol. 8, No. 2.

 

Aliffiadara Melyza Ayuwi. (2019). Pertanggung Jawaban Notaris dalam Hal Terjadinya Penggelapan Dokumen oleh Pegawai Kantor Notaris (Putusan PN Langsa No. 157/Pid.B/2017/PN LGS). Jurnal tesis Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

 

C. S. T. Kansil & Christine S. T. (1979). Pokok-Pokok Etika Jabatan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

 

Denny Saputra & Sri Endah Wahyuningsih. (2017). Prinsip Kehati-hatian Bagi Notaris/PPAT dalam Menjalankan Tupoksinya dalam Upaya Pencegahan Kriminalisasi Berdasarkan Kode Etik. Jurnal Akta, Vol. 4 No. 3.

 

Elina Dyah Yulianti & Tunggul Anshari. (2021). Pertanggungjawaban Hukum bagi Notaris dalam Membuat Akta Otentik Berdasarkan Perspektif Pasal 65 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang - Undang Jabatan Notaris.  Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol 6 No. 1.

 

Fakta Andony & Anita Afriana & Indra Prayitno. (2020). Kedudukan Pegawai Notaris Sebagai Saksi dalam Akta Autentik pada Proses Penyidikan dan Peradilan Ditinjau Undang-Undang Jabatan Notaris, JHAPER, Vol. 6, No. 2.

 

Kelsen, Hans, (2015), Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Bandung: Nusa Media.

 

Kicuk Hariawan & Habib Adjie. (2022). Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata. Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol. 5 No. 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 

Kusumawati, Lanny, (2006), Tanggung jawab Jabatan Notaris, Bandung: Refika Aditama.

 

M. Syamsudin, (2021), Mahir Meneliti Permasalahan Hukum, Jakarta: Kencana.

 

Mertokusumo Sudikno, (2007), Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty.

 

Muhammad, Abdulkadir, (2006), Etika Profesi Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

 

Muhkam Arief Widodo & A.Rahmad Budiono & Bambang Sugiri. (2015). Pertanggungjawaban Perdata Notaris Akibat Penyalahgunaan Kerahasiaan Minuta Akta oleh Pekerjanya. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

 

Munir Fuady. (2002). Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

 

O. Notohamidjojo. (2011). Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum. Salatiga: Griya Media. Sitiperbuatan melanggar hukum

 

 Hajati Hoesin. (2019). Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pemberi Kerja Dalam Hal Terjadi Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 49 No. 3.

 

Sjaifurrachman, (2011), Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Bandung, Mandar Maju.

 

Soebekyo Ika Setiyawati, (2009), Kedudukan Saksi Instrumenter pada Akta Notaris, Surabaya, Universitas Airlangga.

 

Tobing, G.H.S Lumban, (1992), Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga.

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

 

Widyadharma, Ignatius Ridwan, (1994), Hukum Profesi Tentang Profesi Hukum, Semarang, CV Ananta.