IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGAWASAN TONASE ANGKUTAN BARANG DI JEMBATAN
TIMBANG (Studi Kasus UPPKB Kintap Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan)
|
Riwayat Artikel: Received: 06-12-2022 Revised: 19-12-2022 Accepted: 27-12-2022 Keywords:
freight transport, bridges, transport Kata Kunci: angkutan barang, jembatan, transportasi |
|
Abstract The increasing demand for goods along
with population growth and the increasing number of industrial estates in
Indonesia is the background for the need for a policy in the field of
transportation as a legal instrument that forms the basis for the rules for
transporting goods on the road. Overloading is one of the problems that are
always faced by developing countries. |
|
|
Abstrak Meningkatnya kebutuhan barang seiring pertumbuhan jumlah penduduk serta bertambahnya jumlah kawasan industri di Indonesia menjadi latar belakang perlunya suatu kebijakan pada bidang transportasi sebagai perangkat hukum yang menjadi dasar aturan angkutan barang di jalan. Kelebihan muatan (Overloading) merupakan salah satu
masalah yang selalu dihadapi oleh negara berkembang. |
Corresponding Author: Asma Noormaya�
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Transportasi merupakan moda yang memiliki peranan penting di kehidupan, peran tersebut salah satunya ialah bertujuan
guna melancarkan laju pertumbuhan ekonomi, memperkuat segala aspek persatuan
dan kesatuan dalam pemenuhan untuk kehidupan di suatu negaranya. Salah satu dari sektor moda
transportasi tersebut adalah network penyebaran atau distribusi penumpang maupun distribusi barang yang berkembang cukup efisien dalam peran
sertanya guna pembangunan sosial, budaya, pertahanan, politik, maupun keamanan negara. Sarana transportasi
juga mempunyai peranan yang
sangat penting dan strategis,
karena sarana dan prasarana transportasi dapat mendukung kegiatan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan. Banyaknya permasalahan di suatu daerah yang muncul seiring dengan pesatnya kepadatan jumlah pengguna jalan, membuat pemerintah harus siap menghadapi permasalahan akibat kepadatan jumlah pengguna jalan yang timbul. Mulai dari
masalah kemacetan lalu lintas, kecelakaan
kendaraan hingga masalah muatan kendaraan yang overload.
Pemerintah telah mengatur dalam Peraturan perundang-undangan No. 22 tahun
2009 tentang pengaturan lalu lintas dan juga angkutan jalan. Didalamnya mengatur apabila Lalu Lintas serta Angkutan Jalan miliki hal yang turut mendukung dalam pembangunan secara strategis. Kondisi di jalanan yang masih belum layak menyebabkan
jalanan menjadi rusak serta berpengaruh
terhadap jenis pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan barang yang memiliki muatan lebih, inilah salah satu faktor menyebabkan
kerusakan jalan.� Dalam (Miro, 2012) disebutkan bahwasannya transportasi sendiri didefinisikan sebagai sebuah upaya pemindahan
yang dilakukan menggunakan sebuah alat dari
suatu tempat ke tempat yang akan dituju. Dalam
hal ini bisa
berupa orang maupun barang. Sebab permintaan
konsumsi masyarakat terhadap moda barang
cukup terbilang tinggi, hal inilah
yang menyebabkan adanya jasa angkutan. Dijelaskan juga dalam (Miro,
2012) bahwasanya transportasi
sendiri memiliki 2 fungsi. Pertama yakni guna melayani
kebutuhan terkait moda (sarana transportasi)
dan yang kedua ialah untuk menstimulasi perkembangan transportasi.
Salah satu problematika yang biasa dihadapkan di dalam negara berkembang dan juga negara maju ialah transportasi. Di Indonesia sendiri pada praktiknya kasus pelanggaran over loading (kelebihan muatan) masih sering terjadi
dalam dunia transportasi. Lebih jelasnya kelebihan muatan diartikan sebagai keadaan dimana kendaraan yang digunakan dalam mengangkut barang melebihi batas massa beban
yang sudah ditetapkan. Hal ini biasa dilakukan
sebab bisa meminimalisir biaya transportasi yang dikeluarkan, biaya terkait perizinan
dan juga retribus, mempersingkat
waktu perjalanan, dan tentunya berpengaruh untuk menghemat biaya operasional yang dilakukan. Dalam hal ini justru
akan berakibat fatal risiko kecelakaan akan jauh lebih
tinggi serta bisa mengakibatkan jalan-jalan menjadi rusak akibat kelebihan
muatan yang melaluinya.
Meningkatnya permintaan barang ditambah dengan pertumbuhan penduduk dan meningkatnya jumlah kawasan industri di Indonesia menjadi latar belakang.
Dalam perkembangannya penggunaan moda angkutan di jalan cukup terbilang tinggi, hal inilah
yang menjadi dibutuhkannya gagasan yang bertujuan agar terwujudnya penyelenggaraan angkutan barang yang lancar, tertib, aman, dan selamat. Kebijakan regulator pemerintah begitu diperlukan untuk pembuatan kebijakan dalam praktik penerapan aspek keselamatan terhadap angkutan barang tapi juga tidak mengesampingkan upaya peningkatan jasa layanan angkutan
barang.
Tranportasi angkutan barang dalam pengirimannya, maka jembatan timbang
adalah hal terpenting yang harus diperhatikan ketika melakukan pengiriman tersebut dapat berjalan lancar dan aman di dalam perjalanannya,
dengan jarak tempuh yang jauh kendaraan angkutan barang juga memiliki potensi pada kerusakan jalan dikarenakan beban yang ada di kendaraan berlebihan dari batas yang telah ditentukan dengan tidak sesuai
pada kekuatan tipe aspal, berbagai permasalahan yang terjadi dalam jembatan timbang adalah pungli yang mengakibatkan banyakanya kendaraan yang tetap melanjutkan perjalanan meski berat barang yang di bawa melebihi dari
ketentuan yang telah di tentukan. Banyaknya arus angkutan logistik
yang menggunakan jalan harus segera diatasi,
salah satunya adalah maraknya pelanggaran overload,
overload sudah menjadi budaya di dunia logistik angkutan truck. Kelebihan muatan angkutan barang tidak dilakukan
hanya oleh pemilik atau perusahaan truck, tetapi juga oleh badan usaha milik pemerintah (BUMN, industri, petani, pedagang, dan sebagainya).
Salah satu hal yang menyebabkan kerusakan jalan yang begitu besar adalah
kelebihan muatan. kendaraan truk yang mengalami kelebihan muatan akan berakibat
lebih rentan mengalami kecelakaan lalu lintas hal
inilah yang disebabkan oleh
kelebihan tinggi. Biasanya body truk tersebut lebih tinggi dan beban yang ada didalamnya juga cukup berat.
METODE PENELITIAN
Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian yaitu berada di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor atau dikenal
dengan UPPKB yang terletak
di Jalan Ahmad Yani,Sungai
Cuka KM 157, Kecamatan Kintap,
Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.Teknik
pengumpulan Data yaitu dengan metode observasi,
metode wawancara ,dan dokumentasi. Teknik analisa data yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan serta verifikasi
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Implementasi Kebijakan Pengawasan Tonase Angkutan Barang di Jembatan Timbang Di UPPKB Kintap
Gambaran umumnya dalam
hasil penelitian telah menjawab atas capaian dari
tujuan penelitian yang mengarahakan kerangka dan konsep yang dicapai. Secara umum tujuan
tersebut ialah bermanfaat guna mengetahui akan Implementasi Kebijakan Pengawasan Tonase Angkutan Barang di Jembatan Timbang Kintap Kabupaten Tanah Laut dan faktor apa saja faktor
yang mempengaruhi Implementasi
Kebijakan Pengawasan Tonase Angkutan Barang Di Jembatan
Timbang Kintap Kabupaten Tanah Laut. Dari hasil penelitian faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan pengawasan penyelenggaraan angkutan barang sebagai berikut :
Komunikasi
(Widodo 2011:97) menjelaskan bahwa komunikasi adalah tindakan menyampaikan informasi dari komunikator kepada komunikan. Sedangkan komunikasi kebijakan mengacu pada penyampaian informasi dari pembuat kebijakan
kepada peserta kebijakan. Informasi harus diberikan kepada peserta kebijakan secara jelas dan ringkas sehingga mereka dapat memahami isi, tujuan, arah,
dan sasaran kebijakan serta memutuskan langkah-langkah khusus yang harus diambil untuk
melaksanakan kebijakan tersebut. menjadi efektif dan mencapai tujuan yang diinginkan.
Dari hal ini dapat ditarik kesimpulan
bahwa komunikasi menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan pengawasan tonase angkutan barang karena sangat kurangnya sosialisasi dari pemerintah sehingga menyebabkan proses penyampaian informasi dari pelaksana kebijakan kepada penerima kebijakan tentang pengawasan tonase angkutan barang di jembatan timbang Kintap Kabupaten Tanah Laut kurang jelas.
2. Sumber Daya
Dalam (Widodo, 2010:98) Edward III mengatakan bahwa faktor sumber
daya meliputi anggaran, sumberdaya manusia, peralatan serta kewenangan. Diungkapkan pula didalamanya bahwasannya sumberdaya ini merupakan faktor
yang sangat penting.
Dari hasil penelitian
yang dilaksanakan disebutkan
apabila dalam sumber daya manusia
yang ada di UPPKB Kintap termasuk dalam faktor penghambat karena belum terpenuhi
dan belum efektif dalam pelaksanaan pengawasan tonase angkutan barang, serta untuk fasilitas
utama di UPPKB Kintap masih ada kerusakan.
3. Sikap
Keinginan, kemauan, dan kecenderungan
pelaku kebijakan yang bertujuan guna sebagai pelaksana kebijakan tersebut yang dilakukan dengan kesungguhan hingga tujuan kebijakan bisa diwujudkan merupakan definisi dari disposisi dalam (Widodo, 2010:104) menurut
Edward III. Berdasarkan hasil
penelitian yang didapat disposisi adalah faktor pendukung karena sikap positif
yang ditunjukan oleh penerima
kebijakan dan pembuat kebijakan sudah cukup profesional dan cukup baik dalam
mendukung pengawasan tonase angkutan barang di jembatan timbang di UPPKB Kintap. Dapat disimpulkan bahwa sikap professional pembuat kebijakan sangat mendukung dalam implementasi kebijakan.
4. Struktur Birokrasi
Dalam (Winarno, 2005:250) Edward III berpendapat bahwasanya ada dua hal
utama dalam birokrasi, pertama: yaitu SOP Atau pelaksanaan standar operasional prosedur, kedua: yaitu fragmentasi.
Definisi dari SOP sendiri yakni sebuah
pengembangan akan tuntutan dalam terkait kepastian sumber daya, kepastian
waktu, serta segala kebutuhan dalam penyeragaman dalam organisasi kerja yang luas dan begitu kompleks.
Menurut wawancara data penelitian
tentang pengaruh struktur birokrasi terhadap pengawasan tonase angkutan barang di UPPKB Kintap disebutkan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor Di Jalan mengatur tentang pelaksanaan muatan angkutan barang di UPPKB Kintap.
Sehingga dalam struktur birokrasi seperti yang disampaikan oleh Edward III dalam
Budi Winarno (2005) bahwa struktur birokrasi merupakan faktor pendukung terlaksananya pengawasan tonase angkutan barang di jembatan timbang di UPPKB Kintap Tanah Laut.
5. FaktorPendukung Dan Penghambat Implementasi Kebijakan Pengawasan Tonase Angkutan Barang di JembatanTimbang
FaktorPendukung
Setiap kebijakan tentu ada faktor yang mempengaruhi tercapai atau tidak kebijakan
tersebut. Berdasarkan hasil penelitian di ketahui bahwa yang menjadi factor pendukung Implementasi Kebijakan Pengawasan Tonase Angkutan Barang Di jembatan Timbang UPPKB Kintap yaitu:
a. Sikap
Sikap positif yang ditunjukan
oleh penerima kebijakan dan
pembuat kebijakan sudah cukup professional dan cukup baik dalam
mendukung implementasi kebijakan pengawasan tonase angkutan barang di jembatan timbang UPPKB Kintap.
b. Struktur Birokrasi
Struktur birokrasi merupakan
faktor pendukung terlaksananya pengawasan tonase angkutan barang di jembatan timbang di UPPKB Kintap Tanah Laut, karena dibuktikan
dengan dikeluarkannya undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan Menteri
Perhubungan No. 60 Tahun
2019 Tentang Penyelenggaraan
Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Peraturan
Menteri No. 18 Tahun 2021 Tentang
Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor.
c. Faktor Penghambat
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa menjadi faktor penghambat pengawasan tonase angkutan barang di jembatan timbang di UPPKB Kintap yaitu, kurangnya sosialisasi dari pemerintah, keterbatasannya sumber daya manusia
di UPPKB Kintap, masih rendahnya kesadaran yang dimiliki oleh pengusaha maupun pengemudi angkutan barang tentang bahaya yang timbulkan akibat membawa muatan berlebih. Belum adanya kerja sama dengan
instansi terkait seperti polri sehingga
dalam pengawasan tonase angkutan barang di jembatan timbang UPPKB Kintap belum maksimal.
KESIMPULAN
Secara umum, hasil penelitian ini dapat menjawab tujuan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan penjelasan yang diberikan di atas, maka dapat diperoleh
kesimpulan sebagai berikut :
Implementasi Kebijakan Pengawasan Tonase Angkutan Barang di Jembatan Timbang Di UPPKB Kintap dilihat berdasarkan model Implementasi Kebijakan George C.Edward III yaitu Komunikasi, sumberdaya, disposisi (sikap), struktur birokrasi. Implementasi Kebijakan Pengawasan Tonase Angkutan Barang di Jembatan Timbang Di UPPKB Kintap dinilai belum efektif
karena masih ada ditemukan kekurangan
pada sumber daya manusia, dan komunikasi yang berjalan kurang baik dan masih kurang dipahami maksud dan tujuan oleh penerima kebijakan.
Faktor yang mempengaruhi Implementasi
Kebijakan Pengawasan Tonase Angkutan Barang di Jembatan Timbang Di UPPKB Kintap dari factor pendukung yaitu struktur birokrasi yang sudah dilaksanakan selaras dengan pedoman undang-undang mengenai lalu lintas angkutan
jalan yakni pada UU No 22 Tahun 2019, dan juga selaras dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2021 dan
No 60 Tahun 2019 yang isinya
mengenai Pengawasan Muatan Angkutan Barang Dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Penyelenggaraan
Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan. Selain itu, sikap positif
yang ditunjukan oleh penerima
kebijakan dan pengambil kebijakan sudah cukup professional dan baik dalam mendukung Implementasi Kebijakan Pengawasan Tonase Angkutan Barang di Jembatan Timbang di UPPKB Kintap. Sedangkan factor penghambat Implementasi Kebijakan Pengawasan Tonase Angkutan Barang di Jembatan Timbang Di UPPKB Kintap kurangnya sosialisasi oleh pemerintah, keterbatasannya sumber daya manusia
di UPPKB Kintap, masih rendahnya kesadaran yang dimiliki oleh pengusaha maupun pengemudi angkutan barang tentang bahaya yang timbulkan akibat membawa muatan berlebih. Belum adanya kerja sama dengan
instansi terkait seperti polri sehingga
dalam pengawasan tonase angkutan barang di jembatan timbang UPPKB Kintap belum maksimal.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul
Wahab, Solichin. 1991. Analisis
Kebijakan dari formulasi keimplementasi kebijakan Negara. Jakarta: BumiAksara.
Anggara, Sahya. (2014). �KebijakanPublik� Bandung : CV PustakaSetia
As
Juan Antoni (2014),�ImplementasiPerda
No 7 Tahun 2005 TentangPengawasan
Dan PengendalianMuatanLebih.�
Asyhadie, Zaeni. 2006. Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaanya di Indonesia, PT Raja grafindo
Persada, Jakarta.
Bungin, Burhan. 2007. Penelitian kualitatif; Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial
Lainnya. Jakarta: Kencana.
Dye,
Thomas R. (1978). Understanding Public Policy, Prentice Hall, N.J: Englewood
Cliffs
Handoko, Hani T. 1998. Manajemen.Edisi
ke-2.Yogyakarta : BPFE
Indiahono, Dwiyanto. 2009. Kebijakan Publik Berbasis Dynamic
Policy Analysis. Yogyakarta: Gava Media
Laela Lydia (2018),� Implementasi Kebijakan Tentang Kewajiban Angkutan Umum Berbadan Hukum Di Dinas Perhubungan Kota Cirebon ( Studi Kasus Angkutan Kota Trayek Kota D7).
Lubis Ibrahim, 2002, Pengendaliandan Pengawasan Proyek dalam Manajemen, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Miles,
Matthew B. and A. Michael Huberman, 2007, Qualitative Data Analysis (terjemahan), Jakarta : UI Press.
Miro,
Fidel. 2012, PengantarSistemTransportasi, Jakarta: Erlangga.
Mitasari (2015),�Evaluasi
Implementasi Kebijakan Pengawasan Dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang Di Jembatan Timbang Batu layang Kota Pontianak�.
Moleong, L.J.2010. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda karya
Nugroho
D, Riant. 2004. Kebijakan Publik, Formulasi,
Implementasi, dan Evaluasi.Jakarta:Gramedia
Rangga, Guntur Kustia (2019), �Implementasi
kebijakan pengawasan muatan angkutan barang di Kota Binjai.�
Rina
Rahmawati (2013),�Pengawasan Tonase Angkutan Barang Oleh UPTD Penimbangan Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Komunikasidan Informatika Provinsi Sumatra Barat.
Robbins,
Stephen P., Coulter Mary. 2005. Management.International
Edition. New Jersey : Pearson Prentice Hall.
Soewarno, Handayaningrat, 2002. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta: CV Haji Masagung.
Sugiyono.(2012).Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung:
ALFABETA.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT Alfabet.
T.Reza Zulkarnaen
(2011),� Implementasi Kebijakan
Pengawasan Dan Pengendalian
Muatan Lebih ( Studi Kasus Pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera
Utara).
Widodo,
Joko.2010. AnalisisKebijakanPublik. Malang: Bayumedia.
Yostisa, Rezky.2020. Kajian Pengendalian
Over Dimensi Over Loading, Puslitbang
TJKA.
UndangUndangNomor 22 Tahun 2009 LaluLintasAngkutanJalan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan
Bermotor Di Jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang Dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor Di Jalan.
Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor KP.4413/ AJ.307/
DRJD/ 2020 Tentang Dimensi Angkutan Barang Curah.