IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGAWASAN TONASE ANGKUTAN BARANG DI JEMBATAN TIMBANG (Studi Kasus UPPKB Kintap Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan)

 

Asma Noormaya

Universitas lambung mangkurat

[email protected]

 

Riwayat Artikel:

Received: 06-12-2022

Revised: 19-12-2022

Accepted: 27-12-2022

 

Keywords: freight transport, bridges, transport

 

 

 

Kata Kunci: angkutan barang, jembatan, transportasi

 

 

Abstract

The increasing demand for goods along with population growth and the increasing number of industrial estates in Indonesia is the background for the need for a policy in the field of transportation as a legal instrument that forms the basis for the rules for transporting goods on the road. Overloading is one of the problems that are always faced by developing countries.

 

 

Abstrak

Meningkatnya kebutuhan barang seiring pertumbuhan jumlah penduduk serta bertambahnya jumlah kawasan industri di Indonesia menjadi latar belakang perlunya suatu kebijakan pada bidang transportasi sebagai perangkat hukum yang menjadi dasar aturan angkutan barang di jalan. Kelebihan muatan (Overloading) merupakan salah satu masalah yang selalu dihadapi oleh negara berkembang.

 

Corresponding Author: Asma Noormaya

E-mail: [email protected]

 

 

 

PENDAHULUAN

Transportasi merupakan moda yang memiliki peranan penting di kehidupan, peran tersebut salah satunya ialah bertujuan guna melancarkan laju pertumbuhan ekonomi, memperkuat segala aspek persatuan dan kesatuan dalam pemenuhan untuk kehidupan di suatu negaranya. Salah satu dari sektor moda transportasi tersebut adalah network penyebaran atau distribusi penumpang maupun distribusi barang yang berkembang cukup efisien dalam peran sertanya guna pembangunan sosial, budaya, pertahanan, politik, maupun keamanan negara. Sarana transportasi juga mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis, karena sarana dan prasarana transportasi dapat mendukung kegiatan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan. Banyaknya permasalahan di suatu daerah yang muncul seiring dengan pesatnya kepadatan jumlah pengguna jalan, membuat pemerintah harus siap menghadapi permasalahan akibat kepadatan jumlah pengguna jalan yang timbul. Mulai dari masalah kemacetan lalu lintas, kecelakaan kendaraan hingga masalah muatan kendaraan yang overload.

Pemerintah telah mengatur dalam Peraturan perundang-undangan No. 22 tahun 2009 tentang pengaturan lalu lintas dan juga angkutan jalan. Didalamnya mengatur apabila Lalu Lintas serta Angkutan Jalan miliki hal yang turut mendukung dalam pembangunan secara strategis. Kondisi di jalanan yang masih belum layak menyebabkan jalanan menjadi rusak serta berpengaruh terhadap jenis pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan barang yang memiliki muatan lebih, inilah salah satu faktor menyebabkan kerusakan jalan.Dalam (Miro, 2012) disebutkan bahwasannya transportasi sendiri didefinisikan sebagai sebuah upaya pemindahan yang dilakukan menggunakan sebuah alat dari suatu tempat ke tempat yang akan dituju. Dalam hal ini bisa berupa orang maupun barang. Sebab permintaan konsumsi masyarakat terhadap moda barang cukup terbilang tinggi, hal inilah yang menyebabkan adanya jasa angkutan. Dijelaskan juga dalam (Miro, 2012) bahwasanya transportasi sendiri memiliki 2 fungsi. Pertama yakni guna melayani kebutuhan terkait moda (sarana transportasi) dan yang kedua ialah untuk menstimulasi perkembangan transportasi.

Salah satu problematika yang biasa dihadapkan di dalam negara berkembang dan juga negara maju ialah transportasi. Di Indonesia sendiri pada praktiknya kasus pelanggaran over loading (kelebihan muatan) masih sering terjadi dalam dunia transportasi. Lebih jelasnya kelebihan muatan diartikan sebagai keadaan dimana kendaraan yang digunakan dalam mengangkut barang melebihi batas massa beban yang sudah ditetapkan. Hal ini biasa dilakukan sebab bisa meminimalisir biaya transportasi yang dikeluarkan, biaya terkait perizinan dan juga retribus, mempersingkat waktu perjalanan, dan tentunya berpengaruh untuk menghemat biaya operasional yang dilakukan. Dalam hal ini justru akan berakibat fatal risiko kecelakaan akan jauh lebih tinggi serta bisa mengakibatkan jalan-jalan menjadi rusak akibat kelebihan muatan yang melaluinya.

Meningkatnya permintaan barang ditambah dengan pertumbuhan penduduk dan meningkatnya jumlah kawasan industri di Indonesia menjadi latar belakang. Dalam perkembangannya penggunaan moda angkutan di jalan cukup terbilang tinggi, hal inilah yang menjadi dibutuhkannya gagasan yang bertujuan agar terwujudnya penyelenggaraan angkutan barang yang lancar, tertib, aman, dan selamat. Kebijakan regulator pemerintah begitu diperlukan untuk pembuatan kebijakan dalam praktik penerapan aspek keselamatan terhadap angkutan barang tapi juga tidak mengesampingkan upaya peningkatan jasa layanan angkutan barang.

Tranportasi angkutan barang dalam pengirimannya, maka jembatan timbang adalah hal terpenting yang harus diperhatikan ketika melakukan pengiriman tersebut dapat berjalan lancar dan aman di dalam perjalanannya, dengan jarak tempuh yang jauh kendaraan angkutan barang juga memiliki potensi pada kerusakan jalan dikarenakan beban yang ada di kendaraan berlebihan dari batas yang telah ditentukan dengan tidak sesuai pada kekuatan tipe aspal, berbagai permasalahan yang terjadi dalam jembatan timbang adalah pungli yang mengakibatkan banyakanya kendaraan yang tetap melanjutkan perjalanan meski berat barang yang di bawa melebihi dari ketentuan yang telah di tentukan. Banyaknya arus angkutan logistik yang menggunakan jalan harus segera diatasi, salah satunya adalah maraknya pelanggaran overload, overload sudah menjadi budaya di dunia logistik angkutan truck. Kelebihan muatan angkutan barang tidak dilakukan hanya oleh pemilik atau perusahaan truck, tetapi juga oleh badan usaha milik pemerintah (BUMN, industri, petani, pedagang, dan sebagainya).

Salah satu hal yang menyebabkan kerusakan jalan yang begitu besar adalah kelebihan muatan. kendaraan truk yang mengalami kelebihan muatan akan berakibat lebih rentan mengalami kecelakaan lalu lintas hal inilah yang disebabkan oleh kelebihan tinggi. Biasanya body truk tersebut lebih tinggi dan beban yang ada didalamnya juga cukup berat.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian yaitu berada di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor atau dikenal dengan UPPKB yang terletak di Jalan Ahmad Yani,Sungai Cuka KM 157, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.Teknik pengumpulan Data yaitu dengan metode observasi, metode wawancara ,dan dokumentasi. Teknik analisa data yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan serta verifikasi

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

1.    Implementasi Kebijakan Pengawasan Tonase Angkutan Barang di Jembatan Timbang Di UPPKB Kintap

Gambaran umumnya dalam hasil penelitian telah menjawab atas capaian dari tujuan penelitian yang mengarahakan kerangka dan konsep yang dicapai. Secara umum tujuan tersebut ialah bermanfaat guna mengetahui akan Implementasi Kebijakan Pengawasan Tonase Angkutan Barang di Jembatan Timbang Kintap Kabupaten Tanah Laut dan faktor apa saja faktor yang mempengaruhi Implementasi Kebijakan Pengawasan Tonase Angkutan Barang Di Jembatan Timbang Kintap Kabupaten Tanah Laut. Dari hasil penelitian faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan pengawasan penyelenggaraan angkutan barang sebagai berikut :

Komunikasi

(Widodo 2011:97) menjelaskan bahwa komunikasi adalah tindakan menyampaikan informasi dari komunikator kepada komunikan. Sedangkan komunikasi kebijakan mengacu pada penyampaian informasi dari pembuat kebijakan kepada peserta kebijakan. Informasi harus diberikan kepada peserta kebijakan secara jelas dan ringkas sehingga mereka dapat memahami isi, tujuan, arah, dan sasaran kebijakan serta memutuskan langkah-langkah khusus yang harus diambil untuk melaksanakan kebijakan tersebut. menjadi efektif dan mencapai tujuan yang diinginkan.

Dari hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa komunikasi menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan pengawasan tonase angkutan barang karena sangat kurangnya sosialisasi dari pemerintah sehingga menyebabkan proses penyampaian informasi dari pelaksana kebijakan kepada penerima kebijakan tentang pengawasan tonase angkutan barang di jembatan timbang Kintap Kabupaten Tanah Laut kurang jelas.

2.    Sumber Daya

Dalam (Widodo, 2010:98) Edward III mengatakan bahwa faktor sumber daya meliputi anggaran, sumberdaya manusia, peralatan serta kewenangan. Diungkapkan pula didalamanya bahwasannya sumberdaya ini merupakan faktor yang sangat penting.

Dari hasil penelitian yang dilaksanakan disebutkan apabila dalam sumber daya manusia yang ada di UPPKB Kintap termasuk dalam faktor penghambat karena belum terpenuhi dan belum efektif dalam pelaksanaan pengawasan tonase angkutan barang, serta untuk fasilitas utama di UPPKB Kintap masih ada kerusakan.

3.    Sikap

Keinginan, kemauan, dan kecenderungan pelaku kebijakan yang bertujuan guna sebagai pelaksana kebijakan tersebut yang dilakukan dengan kesungguhan hingga tujuan kebijakan bisa diwujudkan merupakan definisi dari disposisi dalam (Widodo, 2010:104) menurut Edward III. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat disposisi adalah faktor pendukung karena sikap positif yang ditunjukan oleh penerima kebijakan dan pembuat kebijakan sudah cukup profesional dan cukup baik dalam mendukung pengawasan tonase angkutan barang di jembatan timbang di UPPKB Kintap. Dapat disimpulkan bahwa sikap professional pembuat kebijakan sangat mendukung dalam implementasi kebijakan.

4.    Struktur Birokrasi

Dalam (Winarno, 2005:250) Edward III berpendapat bahwasanya ada dua hal utama dalam birokrasi, pertama: yaitu SOP Atau pelaksanaan standar operasional prosedur, kedua: yaitu fragmentasi. Definisi dari SOP sendiri yakni sebuah pengembangan akan tuntutan dalam terkait kepastian sumber daya, kepastian waktu, serta segala kebutuhan dalam penyeragaman dalam organisasi kerja yang luas dan begitu kompleks.

Menurut wawancara data penelitian tentang pengaruh struktur birokrasi terhadap pengawasan tonase angkutan barang di UPPKB Kintap disebutkan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor Di Jalan mengatur tentang pelaksanaan muatan angkutan barang di UPPKB Kintap.

Sehingga dalam struktur birokrasi seperti yang disampaikan oleh Edward III dalam Budi Winarno (2005) bahwa struktur birokrasi merupakan faktor pendukung terlaksananya pengawasan tonase angkutan barang di jembatan timbang di UPPKB Kintap Tanah Laut.

5.    FaktorPendukung Dan Penghambat Implementasi Kebijakan Pengawasan Tonase Angkutan Barang di JembatanTimbang

FaktorPendukung

Setiap kebijakan tentu ada faktor yang mempengaruhi tercapai atau tidak kebijakan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian di ketahui bahwa yang menjadi factor pendukung Implementasi Kebijakan Pengawasan Tonase Angkutan Barang Di jembatan Timbang UPPKB Kintap yaitu:

a.    Sikap

Sikap positif yang ditunjukan oleh penerima kebijakan dan pembuat kebijakan sudah cukup professional dan cukup baik dalam mendukung implementasi kebijakan pengawasan tonase angkutan barang di jembatan timbang UPPKB Kintap.

b.    Struktur Birokrasi

Struktur birokrasi merupakan faktor pendukung terlaksananya pengawasan tonase angkutan barang di jembatan timbang di UPPKB Kintap Tanah Laut, karena dibuktikan dengan dikeluarkannya undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor.

c.    Faktor Penghambat

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa menjadi faktor penghambat pengawasan tonase angkutan barang di jembatan timbang di UPPKB Kintap yaitu, kurangnya sosialisasi dari pemerintah, keterbatasannya sumber daya manusia di UPPKB Kintap, masih rendahnya kesadaran yang dimiliki oleh pengusaha maupun pengemudi angkutan barang tentang bahaya yang timbulkan akibat membawa muatan berlebih. Belum adanya kerja sama dengan instansi terkait seperti polri sehingga dalam pengawasan tonase angkutan barang di jembatan timbang UPPKB Kintap belum maksimal.

 

KESIMPULAN

Secara umum, hasil penelitian ini dapat menjawab tujuan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan penjelasan yang diberikan di atas, maka dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Implementasi Kebijakan Pengawasan Tonase Angkutan Barang di Jembatan Timbang Di UPPKB Kintap dilihat berdasarkan model Implementasi Kebijakan George C.Edward III yaitu Komunikasi, sumberdaya, disposisi (sikap), struktur birokrasi. Implementasi Kebijakan Pengawasan Tonase Angkutan Barang di Jembatan Timbang Di UPPKB Kintap dinilai belum efektif karena masih ada ditemukan kekurangan pada sumber daya manusia, dan komunikasi yang berjalan kurang baik dan masih kurang dipahami maksud dan tujuan oleh penerima kebijakan.

Faktor yang mempengaruhi Implementasi Kebijakan Pengawasan Tonase Angkutan Barang di Jembatan Timbang Di UPPKB Kintap dari factor pendukung yaitu struktur birokrasi yang sudah dilaksanakan selaras dengan pedoman undang-undang mengenai lalu lintas angkutan jalan yakni pada UU No 22 Tahun 2019, dan juga selaras dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2021 dan No 60 Tahun 2019 yang isinya mengenai Pengawasan Muatan Angkutan Barang Dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan. Selain itu, sikap positif yang ditunjukan oleh penerima kebijakan dan pengambil kebijakan sudah cukup professional dan baik dalam mendukung Implementasi Kebijakan Pengawasan Tonase Angkutan Barang di Jembatan Timbang di UPPKB Kintap. Sedangkan factor penghambat Implementasi Kebijakan Pengawasan Tonase Angkutan Barang di Jembatan Timbang Di UPPKB Kintap kurangnya sosialisasi oleh pemerintah, keterbatasannya sumber daya manusia di UPPKB Kintap, masih rendahnya kesadaran yang dimiliki oleh pengusaha maupun pengemudi angkutan barang tentang bahaya yang timbulkan akibat membawa muatan berlebih. Belum adanya kerja sama dengan instansi terkait seperti polri sehingga dalam pengawasan tonase angkutan barang di jembatan timbang UPPKB Kintap belum maksimal.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abdul Wahab, Solichin. 1991. Analisis Kebijakan dari formulasi keimplementasi kebijakan Negara. Jakarta: BumiAksara.

Anggara, Sahya. (2014). �KebijakanPublikBandung : CV PustakaSetia

As Juan Antoni (2014),�ImplementasiPerda No 7 Tahun 2005 TentangPengawasan Dan PengendalianMuatanLebih.�

Asyhadie, Zaeni. 2006. Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaanya di Indonesia, PT Raja grafindo Persada, Jakarta.

Bungin, Burhan. 2007. Penelitian kualitatif; Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana.

Dye, Thomas R. (1978). Understanding Public Policy, Prentice Hall, N.J: Englewood Cliffs

Handoko, Hani T. 1998. Manajemen.Edisi ke-2.Yogyakarta : BPFE

Indiahono, Dwiyanto. 2009. Kebijakan Publik Berbasis Dynamic Policy Analysis. Yogyakarta: Gava Media

Laela Lydia (2018),� Implementasi Kebijakan Tentang Kewajiban Angkutan Umum Berbadan Hukum Di Dinas Perhubungan Kota Cirebon ( Studi Kasus Angkutan Kota Trayek Kota D7).

Lubis Ibrahim, 2002, Pengendaliandan Pengawasan Proyek dalam Manajemen, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Miles, Matthew B. and A. Michael Huberman, 2007, Qualitative Data Analysis (terjemahan), Jakarta : UI Press.

Miro, Fidel. 2012, PengantarSistemTransportasi, Jakarta: Erlangga.

Mitasari (2015),�Evaluasi Implementasi Kebijakan Pengawasan Dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang Di Jembatan Timbang Batu layang Kota Pontianak�.

Moleong, L.J.2010. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda karya

Nugroho D, Riant. 2004. Kebijakan Publik, Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi.Jakarta:Gramedia

Rangga, Guntur Kustia (2019), �Implementasi kebijakan pengawasan muatan angkutan barang di Kota Binjai.�

Rina Rahmawati (2013),�Pengawasan Tonase Angkutan Barang Oleh UPTD Penimbangan Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Komunikasidan Informatika Provinsi Sumatra Barat.

Robbins, Stephen P., Coulter Mary. 2005. Management.International Edition. New Jersey : Pearson Prentice Hall.

Soewarno, Handayaningrat, 2002. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta: CV Haji Masagung.

Sugiyono.(2012).Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: ALFABETA.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT Alfabet.

T.Reza Zulkarnaen (2011),� Implementasi Kebijakan Pengawasan Dan Pengendalian Muatan Lebih ( Studi Kasus Pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara).

Widodo, Joko.2010. AnalisisKebijakanPublik. Malang: Bayumedia.

Yostisa, Rezky.2020. Kajian Pengendalian Over Dimensi Over Loading, Puslitbang TJKA.

UndangUndangNomor 22 Tahun 2009 LaluLintasAngkutanJalan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang Dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor Di Jalan.

Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor KP.4413/ AJ.307/ DRJD/ 2020 Tentang Dimensi Angkutan Barang Curah.