KAJIAN HUKUM TERHADAP
PEMIDANAAN ANAK PELAKU
KEJAHATAN KESUSILAAN
Artanta Meliani Sitepu1, Ediwarman2, Edi Yunara3,
Wessy Trisna4
Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Indonesia
|
Riwayat Artikel: Received: 03-12-2022 Revised: 14-12-2022 Accepted: 23-12-2022 Keywords:
Legal Studies, Children, Child Offenders, Moral Crimes Kata
Kunci: Kajian Hukum, Anak, Anak Pelaku, Kejahatan Kesusilaan. |
|
Abstract Introduction: Crime against decency is
defined as a form of violation or crime against moral values (decency norms).
Crimes against decency can not only be committed by adults but can also be
committed by minors. Every year the number of children as perpetrators of decency
crimes and as victims of decency is always increasing so it is necessary to
carry out research and studies related to whether the existing laws and
regulations are still able to overcome these problems or other efforts are
needed to be able to prevent this from happening. Method: This study
uses normative legal research, namely research that examines legal principles
or principles. The approaches in this thesis research are the statutory
approach, the case approach and the analytical approach. The legal approach
is carried out by examining all laws and regulations related to this thesis
research. The case approach is carried out by examining cases in Decision No.
21/Pid.Sus-Children/2021/Pn. Rap and Verdict No. 26/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Mna
which has permanent legal force. The data sources used are primary, secondary
and tertiary data. The data analysis method used is qualitative data
analysis, as a result of data collection through primary, secondary and
tertiary data. From primary, secondary and tertiary data analysis is carried out
to draw conclusions, which are associated with theories, concepts that have
relevance to answer the questions in the formulation of the problem. Conclusion:
The conclusions in the study show that in Decision No.
21/Pid.Sus-Children/2021/Pn. Rap and Verdict No. 26/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Mna
is an effective form of punishment that is integrative punishment. The
provision of punishment as well as training for Hotman Effendi's children and
David Erlangga's children is quite effective because the punishments are a
combination of retributive and deterrence aspects as well as treatment.
Therefore, it is hoped that the objective of punishment can be achieved. |
|
|
Abstrak Pendahuluan: Kejahatan terhadap kesusilaan diartikan�� sebagai�� suatu�� bentuk�� pelanggaran atau kejahatan terhadap nilai susila (norma kesusilaan). Kejahatan terhadap kesusilaan tidak hanya dapat
dilakukan oleh orang dewasa
namun juga dapat dilakukan oleh anak dibawah umur. Setiap tahun jumlah anak sebagai
pelaku kejahatan kesusilaan dan sebagai korban kesusilaan selalu meningkat sehingga perlu dilakukan penelitian dan pengkajian terkait apakah peraturan perundang-undangan
yang sudah ada masih mampu untuk
mengatasi permasalahan tersebut atau diperlukan upaya-upaya lain untuk dapat mencegah
hal tersebut dapat terjadi. Metode: Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengkaji asas atau prinsip hukum. Pendekatan dalam penelitian tesis ini adalah
pendekatan undang-undang,
pendekatan kasus dan pendekatan analitis. Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang
berkaitan dengan penelitian tesis ini. Pendekatan kasus dilakukan dengan menelaah kasus dalam Putusan
No. 21/Pid.Sus-Anak/2021/Pn.
Rap dan Putusan No. 26/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Mna yang telah
berkekuatan hukum tetap. Sumber data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif, sebagai hasil dari pengumpulan data melalui data primer, sekunder
dan tersier. Dari data primer, sekunder
dan tersier dilakukan analisa untuk menarik kesimpulan, yang dikaitkan dengan teori-teori, konsep yang mempunyai relevansi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada dalam perumusan masalah. Kesimpulan:
Kesimpulan dalam penelitian
menunjukkan bahwa dalam Putusan No. 21/Pid.Sus-Anak/2021/Pn. Rap dan Putusan No. 26/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Mna adalah
bentuk pemidanaan yang efektif adalah pemidanaan yang bersifat integratif. Pemberian hukuman sekaligus pelatihan terhadap Anak Hotman Effendi dan anak David Erlangga sudah cukup efektif karena hukumannya gabungan dari aspek retributif dan deterrence
serta treatment. Oleh karena
itu diharapkan tujuan pemidaan dapat tercapai. |
Corresponding Author:
Artanta Meliani Sitepu�
E-mail:
[email protected]
PENDAHULUAN
Kejahatan terhadap kesusilaan diartikan
sebagai suatu bentuk pelanggaran terhadap nilai susila (norma kesusilaan).
Setiap kejahatan yang�� melanggar�� hak-hak��
dasar kehidupan manusia dinilai melanggar norma kesusilaan, misalnya
pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaaan dan kejahatan lainnya (Wiguno, 2013).
Jumlah kejahatan kesusilaan yang terjadi
setiap tahunnya semakin meningkat baik anak-anak sebagai korban maupun
anak-anak sebagai pelaku. Perubahan fisik anak yang terjadi memicu minat
terhadap citra tubuh. Anak memiliki rasa ingin tahu dan seksualitas yang sangat
besar. Sehingga pada akhirnya anak pun melakukan tertarik untuk� melakukan perbuatan asusila tersebut.
Pengaturan hukum terkait kejahatan
kesusilaan yang ada sebahagian besar hanya terkait anak sebagai korban
kejahatan kesusilaan. Pengaturan terkait anak sebagai pelaku kesusilaan belum
diatur secara khusus dan hanya terdapat pada Pasal 81 ayat (9) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa pidana
tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak. Menyadari semakin
banyaknya kasus-kasus kejahatan kesusilaan yang pelaku nya adalah seorang anak
maka diperlukan pengaturan yang lebih spesifik terkait hal tersebut.�
Beberapa contoh kasus kejahatan
kesusilaan yang dilakukan oleh anak terhadap korban anak dapat dilihat dalam
putusan No. 21/Pid.Sus-Anak/2020/PN Rap pelaku kejahatan kesusilaan atas nama
Hotman Effenfi alias Fendi� yang berumur
17 Tahun serta korban anak berumur 15 Tahun dan dalam putusan No.
26/Pid.Sus-Anak/2019/PN Mna pelaku David Erlangga Bin Budi berumur 15 Tahun
serta anak korban juga berumur 15 Tahun.
METODA PENELITIAN
Jenis penelitian hukum
yang digunakan adalah penelitian hukum normative dan bersifat deskriptif analisis. Metode pendekatan yang digunakan dalam tesis ini
adalah pendekatan perundang-undangan (state approach), pendekatan
analitis (analytical approach), dan pendekatan kasus (case approach).
Bahan hukum yang digunakan bersumber dari data bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data
yang dilakukan yaitu dengan cara studi
kepustakaan
HASIL DAN PEMBAHASAN
A.
Sistem
Hukum Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Kesusilaan
1. Substansi Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku
Kejahatan Kesusilaan
Substansi
hukum merupakan keseluruhan asas hukum, norma hukum dan aturan hukum, baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk putusan pengadilan, termasuk
diantaranya dalam penelitian ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,
Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2. Struktur Hukum mengenai Anak Sebagai Pelaku
Kejahatan Kesusilaan
Struktur Hukum
berkaitan dengan lembaga-lembaga atau institusi-institusi pelaksana hukum atau
dapat dikatakan sebagai aparat penegak hukum. Dalam proses penegakan hukum
pidana, unsur-unsur tersebut terwujud dalam lembaga Kepolisian, Kejaksaan dan
Pengadilan. Untuk melihat unsur-unsur tersebut terwujud dapat dilihat
berdasarkan ketentuan beracara peradilan pidana anak mengikuti hukum acara
pidana sebagaimana diatur� Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain:��
3. Budaya Hukum terhadap Anak sebagi Pelaku Kejahatan
Kesusilaan
Budaya hukum
dapat diartikan sebagai pola pengetahuan, sikap dan perilaku sekelompok
masyarakat terhadap sebuah sistem hukum. Dari pola-pola tersebut, dapar dilihat
tingkat integrasi masyarakat tersebut dengan sistem hukum yang terkait. Secara
mudah, tingkat integrasi dapat di tandai dengan tingkat pengetahuan,
penerimaan, kepercayaan dan kebergantungan mereka terhadap sistem hukum
tersebut (Ismayawati,
2011).
Oleh karena
perkembangan budaya yang terjadi budaya hukum dalam masyarakat juga berkembang.
Dimana, karena perbuatan asusila tersebut sudah menjadi sebuah kejahatan maka
diperlukan sebuah aturan untuk mencegah ataupun mengatasi akibat dari perbuatan
tersebut. Jika masyarakat patuh dan menjalankan sesuai aturan yang berlaku maka
kejahatan terhadap kesusilaan tersebut tidak akan terjadi kembali, apalagi
sampai dapat dilakukan oleh anak-anak.
Pengetahuan
terkait pendidikan seks dan pengetahuan terhadap hukum yang mengatur hal
tersebut masih rendah, dan penerapan hukum yang kurang efektif sehingga
masyarakat tidak merasa takut untuk melakukan hal tersebut. Diperlukan� pendidikan�
yang dapat� membentuk� karakter�
anak-anak� yaitu dengan� memberikan�
pendidikan hukum sejak dini, tidak hanya terkait pasal-pasal,
undang-undang dan maupun teks tertulis lainnya, melainkan� pendidikan�
sederhana� seperti membuang� sampah�
pada� tempatnya,� memanggil teman dengan sapaan yang baik,
tidak mengambil barang� yang �bukan�
miliknya,� tidak� memulai perkelahian� dan�
lain� sebagainya.� Hal�
itu diharapkan,� jika� nanti�
mereka� memasuki� usia remaja sampai dewasa, mereka akan taat
terhadap hukum� dan� tidak�
melakukan� perbuatan� yang melanggar hukum (Ernawati,
n.d.).
Dengan kesadaran
hukum masyarakat serta kepatuhan masyarakat terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku� maka
akan menghasilkan penegakan hukum yang dapat mewujudkan keadilan yang pada
akhirnya mewujudkan kesejahteraan sebagaimana tujuan hukum yang sesungguhnya.
B.
Pemidanaan
Yang Efektif Bagi Anak Pelaku Kejahatan Kesusilaan
1. Pemidanaan dengan Upaya Restoratif Justice
Saat ini teori
tentang tujuan pemidanaan semakin berkembang kearah yang lebih berorintasi
kepada pemulihan yang lebih manusiawi dan rasional. Paradigma dalam hukum
pidana tentang keadilan menggeser pemidanaan retributif justice ke arah
restoratif justice. Keadilan restoratif�
(restoratif justice)adalah salah satu asas pelaksanaan sistem peradilan
pidana anak yaitu asas penghindaran pembalasan. �
Restoratif
justice merupakan suatu proses penyelesaian yang melibatkan pelaku, korban,
keluarga mereka dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana, secara
bersama-sama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut dan implikasinya
dengan menekankan pemulihan dan bukan pembalasan (Simatupang,
2018).�
2. Pemidanaan dengan Upaya Diversi
Diversi
merupakan salah satu proses untuk mencapai keadilan restoratif. Diversi dalam
sistem peradilan pidana diartikan sebagai upaya yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum untuk mengalihkan kasus pidana yang dilakukan oleh anak dari
mekanisme formal ke mekanisme yang informal (Nur,
Soewondo, Muchtar, & Azisa, 2020).
Berdasarkan
ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012,
dapat diketahui perkara anak yang wajib diupayakan diversi pada waktu dilakukan
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri adalah (Ariani,
Yuliartini, & Mangku, 2019):
Berdasarkan
peraturan-peraturan mengenai diversi diatas jika kita melihat pada ancaman
pidana dalam putusan pertama, yaitu�
Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman pidana pada putusan kedua
yaitu Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2016� tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
adalah 15 (lima belas) tahun. Apabila dihubungkan dengan Pasal 79 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 yang menentukan bahwa pidana pembatasan
kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama � (satu per dua) dari
maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa maka ancaman
pidana terhadap anak yang berhadapan hukum dalam putusan� ini adalah 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam)
bulan. Oleh karena itu dalam kedua putusan ini majelis hakim tidak dapat
melakukan upaya restoratif justice dan diversi kepada anak.
Oleh karena
itu selain restoratif justice dan diversi bentuk pemidanaan lain yang
diharapkan menjadi bentuk pemidanaan yang efektif terhadap anak pelaku
kejahatan kesusilaan yaitu pada bentuk pemidanaan selanjutnya.
3. Pemidanaan yang Integratif
Pada hakekatnya,
pemidanaan yang ada harus mengandung aspek pembalasan sesuai teori retributif,
juga sebagai pencegahan (deterrence) dan pemulihan diri terdakwa (treatment).
Dengan titik tolak demikian maka pemidanaan yang bersifat integratif artinya
pemidanaan yang memenuhi aspek retributif, deterrence dan pemulihan (Mulyadi
& SH, 2006).�
Terhadap anak
sebagai pelaku kejahatan kesusilaan untuk mencapai pemidanaan yang efektif
adalah dengan menjatuhkan ancaman pidana penjara untuk memberi efek jera dan
oleh karena itu anak-anak lainnya menjadi takut untuk melakukan hal tersebut,
memberikan pidana pelatihan kerja yang didalamnya dilakukan program
pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh pejabat Pembina untuk
memberikan ilmu dan bekal bagi anak pelaku.
Berdasarkan
hal tersebut aspek retributif tercapai dengan pidana penjara yang diberikan
sekaligus aspek pencegahan bagi anak-anak lain agar tidak melakukan kembali
perbuatan tersebut, pemulihan secara batiniah dan lahiriah melalui
kegiatan-kegiatan keagamaan dan pembinaan yang dilakukan oleh aparat penegak
hukum serta melakukan banyak kegiatan positif lainnya. Dalam putusan No.
21/Pid.Sus-Anak/2020/PN Rap dan Putusan No. 26/Pid.Sus-Anak/2019/PN Mna majelis
hakim menjatuhkan anak ancaman pidana penjara dan pelatihan kerja sehingga
dengan hal tersebut diharapkan pemidanaan yang diberikan sudah efektif.
KESIMPULAN
Sistem hukum anak sebagai pelaku kejahatan kesusilaan adalah yang pertama mengenai substansi hukum yang mengatur anak sebagai pelaku
kejahatan kesusilaan yang diatur dalam beberapa
peraturan perundang-undangan
seperti Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang
No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang
No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Yang kedua adalah struktur hukum yang berperan dapat dilihat melalui
prosedur pelaksanaan pidana anak yang dimulai dari tahap
penyidikan oleh kepolisian,
penuntutan oleh penuntut umum, pemeriksaan di pengadilan oleh majelis hakim, serta pembimbingan oleh lembaga pemasyarakatan. Untuk mensukseskan penerapan substansi hukum dan struktur hukum diperlukannya budaya hukum atau
kesadaran hukum masyarakat agar tercapainya tujuan hukum. Pemidanaan
yang efektif bagi anak sebagai pelaku
kejahatan kesusilaan dalam putusan No. 21/Pid.Sus-Anak/2020/PN Rap dan Putusan
No. 26/Pid.Sus-Anak/2019/PN adalah
dengan menerapkan pemidanaan yang intergratif.
Dimana pemidanaan kepada anak sebagai pelaku
kejahatan kesusilaan harus mengandung aspek pembalasan sesuai teori retributif
yaitu dengan menjatuhkan ancaman pidana penjara kepada anak, juga sebagai pencegahan (deterrence) bagi anak-anak lain setelah melihat anak pelaku dijatuhi
hukuman pidana penjara dan pemulihan diri terdakwa (treatment) dengan memberikan pembinaan dan pembimbingan serta mengadakan kegiatan-kegiatan keagamaan dan kegiatan positif lainnya
DAFTAR PUSTAKA
Ariani, Ni Made Ita, Yuliartini, Ni Putu Rai, & Mangku,
Dewa Gede Sudika. (2019). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Curanmor yang dilakukan Oleh Anak di Kabupaten Buleleng (Studi Kasus Perkara Nomor:
B/346/2016/Reskrim). Jurnal
Komunitas Yustisia, 2(2),
100�112.
Ernawati, Erwan Baharudin. (n.d.). MENINGKATKAN PENGETAHUAN HUKUM SECARA
DINI PADA ANAK-ANAK MARJINAL DI SEKOLAH GRATIS MASTER DEPOK.
Ismayawati, Any. (2011). Pengaruh
Budaya Hukum Terhadap
Pembangunan Hukum Di Indonesia (Kritik
Terhadap Lemahnya Budaya Hukum Di Indonesia). Pranata
Hukum, 6(1).
Mulyadi, Lilik, & SH, M.
(2006). Pergeseran perspektif
dan praktik dari mahkamah agung republik indonesia mengenai putusan pemidanaan. Majalah Varia Peradilan,
1�17.
Nur, Rafika, Soewondo,
Slamet Sampurno, Muchtar, Syamsuddin, & Azisa, Nur. (2020). The Essence of Sanctions of Action in
Juvenile Justice System. Essence, 95.
Simatupang, Nursariani. (2018).
Hukum Perlindungan Anak. Pustaka Prima.
Wiguno, Ario Ponco. (2013).
Kajian Viktimologi Terhadap
Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan. Tadulako University.