KAJIAN HUKUM TERHADAP PEMIDANAAN ANAK PELAKU

KEJAHATAN KESUSILAAN

 

Artanta Meliani Sitepu1, Ediwarman2, Edi Yunara3, Wessy Trisna4

Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Indonesia

[email protected]1

 

 

Riwayat Artikel:

Received: 03-12-2022

Revised: 14-12-2022

Accepted: 23-12-2022

 

Keywords: Legal Studies, Children, Child Offenders, Moral Crimes

 

 

Kata Kunci: Kajian Hukum, Anak, Anak Pelaku, Kejahatan Kesusilaan.

 

 

Abstract

Introduction: Crime against decency is defined as a form of violation or crime against moral values (decency norms). Crimes against decency can not only be committed by adults but can also be committed by minors. Every year the number of children as perpetrators of decency crimes and as victims of decency is always increasing so it is necessary to carry out research and studies related to whether the existing laws and regulations are still able to overcome these problems or other efforts are needed to be able to prevent this from happening. Method: This study uses normative legal research, namely research that examines legal principles or principles. The approaches in this thesis research are the statutory approach, the case approach and the analytical approach. The legal approach is carried out by examining all laws and regulations related to this thesis research. The case approach is carried out by examining cases in Decision No. 21/Pid.Sus-Children/2021/Pn. Rap and Verdict No. 26/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Mna which has permanent legal force. The data sources used are primary, secondary and tertiary data. The data analysis method used is qualitative data analysis, as a result of data collection through primary, secondary and tertiary data. From primary, secondary and tertiary data analysis is carried out to draw conclusions, which are associated with theories, concepts that have relevance to answer the questions in the formulation of the problem. Conclusion: The conclusions in the study show that in Decision No. 21/Pid.Sus-Children/2021/Pn. Rap and Verdict No. 26/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Mna is an effective form of punishment that is integrative punishment. The provision of punishment as well as training for Hotman Effendi's children and David Erlangga's children is quite effective because the punishments are a combination of retributive and deterrence aspects as well as treatment. Therefore, it is hoped that the objective of punishment can be achieved.

 

 

Abstrak

Pendahuluan: Kejahatan terhadap kesusilaan diartikan�� sebagai�� suatu�� bentuk�� pelanggaran atau kejahatan terhadap nilai susila (norma kesusilaan). Kejahatan terhadap kesusilaan tidak hanya dapat dilakukan oleh orang dewasa namun juga dapat dilakukan oleh anak dibawah umur. Setiap tahun jumlah anak sebagai pelaku kejahatan kesusilaan dan sebagai korban kesusilaan selalu meningkat sehingga perlu dilakukan penelitian dan pengkajian terkait apakah peraturan perundang-undangan yang sudah ada masih mampu untuk mengatasi permasalahan tersebut atau diperlukan upaya-upaya lain untuk dapat mencegah hal tersebut dapat terjadi. Metode: Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengkaji asas atau prinsip hukum. Pendekatan dalam penelitian tesis ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan analitis. Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan penelitian tesis ini. Pendekatan kasus dilakukan dengan menelaah kasus dalam Putusan No. 21/Pid.Sus-Anak/2021/Pn. Rap dan Putusan No. 26/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Mna yang telah berkekuatan hukum tetap. Sumber data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif, sebagai hasil dari pengumpulan data melalui data primer, sekunder dan tersier. Dari data primer, sekunder dan tersier dilakukan analisa untuk menarik kesimpulan, yang dikaitkan dengan teori-teori, konsep yang mempunyai relevansi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada dalam perumusan masalah. Kesimpulan: Kesimpulan dalam penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan No. 21/Pid.Sus-Anak/2021/Pn. Rap dan Putusan No. 26/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Mna adalah bentuk pemidanaan yang efektif adalah pemidanaan yang bersifat integratif. Pemberian hukuman sekaligus pelatihan terhadap Anak Hotman Effendi dan anak David Erlangga sudah cukup efektif karena hukumannya gabungan dari aspek retributif dan deterrence serta treatment. Oleh karena itu diharapkan tujuan pemidaan dapat tercapai.

 

Corresponding Author: Artanta Meliani Sitepu

E-mail: [email protected]

 

 

 

 

 

 

 

PENDAHULUAN

Kejahatan terhadap kesusilaan diartikan sebagai suatu bentuk pelanggaran terhadap nilai susila (norma kesusilaan). Setiap kejahatan yang�� melanggar�� hak-hak�� dasar kehidupan manusia dinilai melanggar norma kesusilaan, misalnya pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaaan dan kejahatan lainnya (Wiguno, 2013).

Jumlah kejahatan kesusilaan yang terjadi setiap tahunnya semakin meningkat baik anak-anak sebagai korban maupun anak-anak sebagai pelaku. Perubahan fisik anak yang terjadi memicu minat terhadap citra tubuh. Anak memiliki rasa ingin tahu dan seksualitas yang sangat besar. Sehingga pada akhirnya anak pun melakukan tertarik untukmelakukan perbuatan asusila tersebut.

Pengaturan hukum terkait kejahatan kesusilaan yang ada sebahagian besar hanya terkait anak sebagai korban kejahatan kesusilaan. Pengaturan terkait anak sebagai pelaku kesusilaan belum diatur secara khusus dan hanya terdapat pada Pasal 81 ayat (9) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak. Menyadari semakin banyaknya kasus-kasus kejahatan kesusilaan yang pelaku nya adalah seorang anak maka diperlukan pengaturan yang lebih spesifik terkait hal tersebut.

Beberapa contoh kasus kejahatan kesusilaan yang dilakukan oleh anak terhadap korban anak dapat dilihat dalam putusan No. 21/Pid.Sus-Anak/2020/PN Rap pelaku kejahatan kesusilaan atas nama Hotman Effenfi alias Fendiyang berumur 17 Tahun serta korban anak berumur 15 Tahun dan dalam putusan No. 26/Pid.Sus-Anak/2019/PN Mna pelaku David Erlangga Bin Budi berumur 15 Tahun serta anak korban juga berumur 15 Tahun.

 

METODA PENELITIAN

Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normative dan bersifat deskriptif analisis. Metode pendekatan yang digunakan dalam tesis ini adalah pendekatan perundang-undangan (state approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan bersumber dari data bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan cara studi kepustakaan

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

A.   Sistem Hukum Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Kesusilaan

1.    Substansi Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Kesusilaan

Substansi hukum merupakan keseluruhan asas hukum, norma hukum dan aturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk putusan pengadilan, termasuk diantaranya dalam penelitian ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

2.    Struktur Hukum mengenai Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Kesusilaan

Struktur Hukum berkaitan dengan lembaga-lembaga atau institusi-institusi pelaksana hukum atau dapat dikatakan sebagai aparat penegak hukum. Dalam proses penegakan hukum pidana, unsur-unsur tersebut terwujud dalam lembaga Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Untuk melihat unsur-unsur tersebut terwujud dapat dilihat berdasarkan ketentuan beracara peradilan pidana anak mengikuti hukum acara pidana sebagaimana diaturKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain:��

  1. Penyidikan oleh Kepolisian.
  2. Penangkapan dan penahanan.
  3. Penuntutan oleh Kejaksaan.
  4. Pemeriksaan di pengadilan oleh Hakim.

3.    Budaya Hukum terhadap Anak sebagi Pelaku Kejahatan Kesusilaan

Budaya hukum dapat diartikan sebagai pola pengetahuan, sikap dan perilaku sekelompok masyarakat terhadap sebuah sistem hukum. Dari pola-pola tersebut, dapar dilihat tingkat integrasi masyarakat tersebut dengan sistem hukum yang terkait. Secara mudah, tingkat integrasi dapat di tandai dengan tingkat pengetahuan, penerimaan, kepercayaan dan kebergantungan mereka terhadap sistem hukum tersebut (Ismayawati, 2011).

Oleh karena perkembangan budaya yang terjadi budaya hukum dalam masyarakat juga berkembang. Dimana, karena perbuatan asusila tersebut sudah menjadi sebuah kejahatan maka diperlukan sebuah aturan untuk mencegah ataupun mengatasi akibat dari perbuatan tersebut. Jika masyarakat patuh dan menjalankan sesuai aturan yang berlaku maka kejahatan terhadap kesusilaan tersebut tidak akan terjadi kembali, apalagi sampai dapat dilakukan oleh anak-anak.

Pengetahuan terkait pendidikan seks dan pengetahuan terhadap hukum yang mengatur hal tersebut masih rendah, dan penerapan hukum yang kurang efektif sehingga masyarakat tidak merasa takut untuk melakukan hal tersebut. Diperlukanpendidikanyang dapatmembentukkarakteranak-anakyaitu denganmemberikanpendidikan hukum sejak dini, tidak hanya terkait pasal-pasal, undang-undang dan maupun teks tertulis lainnya, melainkanpendidikansederhanaseperti membuangsampahpadatempatnya,memanggil teman dengan sapaan yang baik, tidak mengambil barangyang bukanmiliknya,tidakmemulai perkelahiandanlainsebagainya.Halitu diharapkan,jikanantimerekamemasukiusia remaja sampai dewasa, mereka akan taat terhadap hukumdantidakmelakukanperbuatanyang melanggar hukum (Ernawati, n.d.).

Dengan kesadaran hukum masyarakat serta kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlakumaka akan menghasilkan penegakan hukum yang dapat mewujudkan keadilan yang pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan sebagaimana tujuan hukum yang sesungguhnya.

 

B.   Pemidanaan Yang Efektif Bagi Anak Pelaku Kejahatan Kesusilaan

1.    Pemidanaan dengan Upaya Restoratif Justice

Saat ini teori tentang tujuan pemidanaan semakin berkembang kearah yang lebih berorintasi kepada pemulihan yang lebih manusiawi dan rasional. Paradigma dalam hukum pidana tentang keadilan menggeser pemidanaan retributif justice ke arah restoratif justice. Keadilan restoratif(restoratif justice)adalah salah satu asas pelaksanaan sistem peradilan pidana anak yaitu asas penghindaran pembalasan.

Restoratif justice merupakan suatu proses penyelesaian yang melibatkan pelaku, korban, keluarga mereka dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana, secara bersama-sama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut dan implikasinya dengan menekankan pemulihan dan bukan pembalasan (Simatupang, 2018).

2.    Pemidanaan dengan Upaya Diversi

Diversi merupakan salah satu proses untuk mencapai keadilan restoratif. Diversi dalam sistem peradilan pidana diartikan sebagai upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mengalihkan kasus pidana yang dilakukan oleh anak dari mekanisme formal ke mekanisme yang informal (Nur, Soewondo, Muchtar, & Azisa, 2020).

Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, dapat diketahui perkara anak yang wajib diupayakan diversi pada waktu dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri adalah (Ariani, Yuliartini, & Mangku, 2019):

  1. Diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun
  2. Bukan merupakan pengulangan dan tindak pidana

 

Berdasarkan peraturan-peraturan mengenai diversi diatas jika kita melihat pada ancaman pidana dalam putusan pertama, yaituPasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman pidana pada putusan kedua yaitu Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah 15 (lima belas) tahun. Apabila dihubungkan dengan Pasal 79 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 yang menentukan bahwa pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama � (satu per dua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa maka ancaman pidana terhadap anak yang berhadapan hukum dalam putusanini adalah 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan. Oleh karena itu dalam kedua putusan ini majelis hakim tidak dapat melakukan upaya restoratif justice dan diversi kepada anak.

Oleh karena itu selain restoratif justice dan diversi bentuk pemidanaan lain yang diharapkan menjadi bentuk pemidanaan yang efektif terhadap anak pelaku kejahatan kesusilaan yaitu pada bentuk pemidanaan selanjutnya.

3.    Pemidanaan yang Integratif

Pada hakekatnya, pemidanaan yang ada harus mengandung aspek pembalasan sesuai teori retributif, juga sebagai pencegahan (deterrence) dan pemulihan diri terdakwa (treatment). Dengan titik tolak demikian maka pemidanaan yang bersifat integratif artinya pemidanaan yang memenuhi aspek retributif, deterrence dan pemulihan (Mulyadi & SH, 2006).

Terhadap anak sebagai pelaku kejahatan kesusilaan untuk mencapai pemidanaan yang efektif adalah dengan menjatuhkan ancaman pidana penjara untuk memberi efek jera dan oleh karena itu anak-anak lainnya menjadi takut untuk melakukan hal tersebut, memberikan pidana pelatihan kerja yang didalamnya dilakukan program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh pejabat Pembina untuk memberikan ilmu dan bekal bagi anak pelaku.

Berdasarkan hal tersebut aspek retributif tercapai dengan pidana penjara yang diberikan sekaligus aspek pencegahan bagi anak-anak lain agar tidak melakukan kembali perbuatan tersebut, pemulihan secara batiniah dan lahiriah melalui kegiatan-kegiatan keagamaan dan pembinaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum serta melakukan banyak kegiatan positif lainnya. Dalam putusan No. 21/Pid.Sus-Anak/2020/PN Rap dan Putusan No. 26/Pid.Sus-Anak/2019/PN Mna majelis hakim menjatuhkan anak ancaman pidana penjara dan pelatihan kerja sehingga dengan hal tersebut diharapkan pemidanaan yang diberikan sudah efektif.

 

KESIMPULAN

Sistem hukum anak sebagai pelaku kejahatan kesusilaan adalah yang pertama mengenai substansi hukum yang mengatur anak sebagai pelaku kejahatan kesusilaan yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Yang kedua adalah struktur hukum yang berperan dapat dilihat melalui prosedur pelaksanaan pidana anak yang dimulai dari tahap penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh penuntut umum, pemeriksaan di pengadilan oleh majelis hakim, serta pembimbingan oleh lembaga pemasyarakatan. Untuk mensukseskan penerapan substansi hukum dan struktur hukum diperlukannya budaya hukum atau kesadaran hukum masyarakat agar tercapainya tujuan hukum. Pemidanaan yang efektif bagi anak sebagai pelaku kejahatan kesusilaan dalam putusan No. 21/Pid.Sus-Anak/2020/PN Rap dan Putusan No. 26/Pid.Sus-Anak/2019/PN adalah dengan menerapkan pemidanaan yang intergratif. Dimana pemidanaan kepada anak sebagai pelaku kejahatan kesusilaan harus mengandung aspek pembalasan sesuai teori retributif yaitu dengan menjatuhkan ancaman pidana penjara kepada anak, juga sebagai pencegahan (deterrence) bagi anak-anak lain setelah melihat anak pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara dan pemulihan diri terdakwa (treatment) dengan memberikan pembinaan dan pembimbingan serta mengadakan kegiatan-kegiatan keagamaan dan kegiatan positif lainnya

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ariani, Ni Made Ita, Yuliartini, Ni Putu Rai, & Mangku, Dewa Gede Sudika. (2019). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Curanmor yang dilakukan Oleh Anak di Kabupaten Buleleng (Studi Kasus Perkara Nomor: B/346/2016/Reskrim). Jurnal Komunitas Yustisia, 2(2), 100�112.

 

Ernawati, Erwan Baharudin. (n.d.). MENINGKATKAN PENGETAHUAN HUKUM SECARA DINI PADA ANAK-ANAK MARJINAL DI SEKOLAH GRATIS MASTER DEPOK.

 

Ismayawati, Any. (2011). Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia (Kritik Terhadap Lemahnya Budaya Hukum Di Indonesia). Pranata Hukum, 6(1).

 

Mulyadi, Lilik, & SH, M. (2006). Pergeseran perspektif dan praktik dari mahkamah agung republik indonesia mengenai putusan pemidanaan. Majalah Varia Peradilan, 1�17.

 

Nur, Rafika, Soewondo, Slamet Sampurno, Muchtar, Syamsuddin, & Azisa, Nur. (2020). The Essence of Sanctions of Action in Juvenile Justice System. Essence, 95.

 

Simatupang, Nursariani. (2018). Hukum Perlindungan Anak. Pustaka Prima.

 

Wiguno, Ario Ponco. (2013). Kajian Viktimologi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan. Tadulako University.