PERANAN LINGKUNGAN STRATEGIS STAKEHOLDERS PENERBANGAN DALAM PEMBANGUNAN
SECURITY AND SAFETY CULTURE DI DAERAH GUNA TERWUJUDNYA KEAMANAN DAN KESELAMATAN
PENERBANGAN
Ubaedillah
Kepala Bagian Keuangan dan
Tata Usaha BLU Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan
|
Riwayat Artikel: Received: 02-12-2022 Revised: 09-12-2022 Accepted: 19-12-2022 Keywords:
Awereness and commitment,
Security and Safety Culture, aviation safety and security Kata
Kunci: Kesadaran dan Komitmen, Security and Safety
Culture, Keamanan dan Keselamatan Penerbangan |
|
Abstract In order to support national development in all fields, the role of
Transportation has a very important and strategic position. Air
transportation is one of the modes of transportation that is fast, efficient
and can reach underdeveloped areas, remote and isolated (remote area), both
for passenger and goods transportation, so that it can also act as a driving
force for regional growth. Given the important role of air transportation in
development, one of the factors that must be considered is the matter of aviation
security and safety, where to make it happen is very much influenced by
various related factors, such as facilities, infrastructure, personnel,
regulations, implementation, supervision and a culture of security and safety
that is built by flight operators, airport managers, flight navigation
operators and service users including the public as part of the stakeholder
environment for aviation activity strategies in the regions in fulfilling
regulations related to aviation. Indonesia, as one of the countries in the
world, is responsible for implementation of national air transportation or as
a national civil aviation authority is obliged to ensure that various
international provisions/regulation adopted into national
provision/regulation related to civil aviation are complied by strategic
stakeholders in aviation. At present, the implementation of civil aviation in
Indonesia has achieved very significant developments by receiving recognation
from ICAO, FAA and EU. As part of a national civil aviation entity, the
strategic environment for aviation activities in the regions is obliged to
participate in maintaining and improving aspects of aviation security and
safety through the development of an adequate security and safety culture in
the regions. |
|
|
Abstrak Dalam rangka mendukung pembangunan nasional di
segala bidang, maka peranan transportasi mempunyai kedudukan yang sangat
penting dan strategis. Transportasi udara adalah salah satu moda transportasi
yang cepat, efisien dan dapat menjangkau daerah tertinggal, terpencil dan
terisolir ( remote area), baik untuk angkutan penumpang maupun barang,
sehingga dapat juga sebagai pendorong/penggerak bagi pertumbuhan daerah.
Mengingat pentingnya peran transportasi udara dalam pembangunan, salah satu
faktor yang harus diperhatikan adalah perihal keamanan dan keselamatan
penerbangan, dimana untuk mewujudkannya sangat dipengaruhi oleh berbagai
faktor terkait, seperti sarana, prasarana, personil, peraturan, pelaksanaan,
pengawasan dan budaya keamanan dan keselamatan yang terbangun baik oleh
operator penerbangan, pengelola bandara, penyelenggara navigasi penerbangan
maupun pengguna jasa termasuk kalangan masyarakat sebagai bagian dari
lingkungan strategis stakeholders kegiatan penerbangan di daerah dalam
mematuhi ketentuan terkait penerbangan. Indonesia sebagai salah satu negara
di dunia bertanggung jawab atas penyelenggaraan transportasi udara nasional
atau sebagai otoritas penerbangan sipil nasional yang wajib memastikan bahwa
berbagai ketentuan/regulasi internasional yang diadop kedalam
ketentuan/regulasi nasional terkait penerbangan sipil dipenuhi semua
stakeholders lingkungan strategis kegiatan penerbangan. Pada saat ini,
Penyelenggaraan penerbangan sipil di Indonesia telah meraih perkembangan yang
sangat signifikan dengan mendapat pengakuan penilaian dari ICAO, FAA serta
EU. Sebagai bagian dari entitas penerbangan sipil nasional, lingkungan
strategis kegiatan penerbangan yang ada di daerah wajib untuk turut
mempertahankan dan meningkatkan capaian aspek keamanan dan keselamatan
penerbangan melalui pembangunan security and safety culture secara memadai di
daerah. |
Corresponding
Author: Ubaedillah�
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Transportasi udara merupakan satu � satunya moda transportasi yang cepat, efisien, dan dapat menjangkau di daerah remote area untuk pengangkutan penumpang/barang antar pulau
dan antar daerah, terutama antar daerah terpencil di pulau-pulau Luar Jawa.
Transportasi udara juga yang merupakan sarana penting bagi pengembangan perdagangan, ekonomi, dan pariwisata di Indonesia. Disamping
itu transportasi udara ini berperan
sebagai pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah dan pengembangan wilayah (Undang-Undang
No.1).
Mengingat pentingnya peran transportasi udara dalam pembangunan, maka penyelenggaraan transportasi udara yang selamat, aman, nyaman, tertib dan teratur harus dapat
diwujudkan sehingga keamanan dan keselamatan penerbangan adalah faktor utama yang harus diperhatikan dalam dunia penerbangan. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan
yang memberikan perlindungan
kepada penerbangan dari Tindakan melawan hukum melalui keterpaduan
sumber daya manusia, fasilitas dan prosedur (Bab 1 Pasal 1 Ayat 3 KM
51/2020). Sedangkan Keselamatan
Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya
persyaratan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya (Bab 1 Pasal 1.4.No.1.4.11 KM 8/2010). Jadi jelas
bahwa terwujudnya aspek keamanan dan keselamatan penerbangan sangat tergantung pada personilnya, infrastruktur/peralatannya, kondisi pesawatnya, cuacanya, peraturan, pelaksanaan dan pengawasan serta budaya keamanan
dan keselamatan yang terbangun.
Jika semua aspek terkait keamanan dan keselamatan ini tersedia dan memadai, tapi kalau budaya
keamanan dan keselamatan penerbangan yang terbangun disuatu daerah masih rendah, akan
menjadi resiko ancaman terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan yang bisa fatal akibatnya.
Pada saat ini, Penyelenggaraan penerbangan sipil di Indonesia telah meraih perkembangan
yang sangat signifikan. Hal ini
dapat dilihat dari telah mendapat
pengakuan dari tiga regulator besar dunia yang dimulai dari saat
Indonesia berhasil mendongkrak
performance safety menjadi first category dari Federal Civil Aviation Administration Amerika (FAA) yg sebelumnya masuk
kategori II, disusul pencapaian terpenting, yaitu nilai Effective
Implementation(EI) audit USOAP dari International
Civil Aviation Organisation (ICAO) dengan nilai 80,34 % yang sebelumnya 51.61% dan telah melampaui 97 Negara dari peringkat 155 menjadi peringkat 58 dunia (https://nasional.tempo.co/read
/1111873/larangan-terbang-di-eropa-untuk-maskapai-indonesia-resmi-dicabut). Selanjutnya pada 14 Juni 2018,
Uni Eropa akhirnya telah mencabut larangan terbang (EU Flight Ban) pada seluruh
maskapai penerbangan
Indonesia yang sebelumnya telah
11 tahun dikenakan larangan terbang
(https://www.cnbcindonesia.com/news/20180615113703-4-19252/eu-flight ban-diacabut-kemenhub-ri-masuk jajaran-elite-dunia)
Demikian juga dengan aspek keamanan
penerbangan berdasarkan
ICAO-USAP (ICAO- Universal Security Audit Program) menyatakan
kinerja keamanan penerbangan Indonesia dinilai baik. Namun demikian
dalam dunia penerbangan nasional masih sering kita jumpai
berbagai issue kendala terutama pada tataran operasional yang berpotensi mengancam aspek keamanan dan keselamatan penerbangan yang melibatkan seluruh stakeholders dalam lingkungan strategis kegiatan penerbangan di daerah, yang dalam tulisan ini diasumsikan bahwa semua faktor
yang dapat berdampak terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan sudah cukup baik
dan memadai, sehingga
tulisan ini fokus pada upaya strategis yang perlu dilakukan dalam rangka membangun
security and safety culture sehingga dapat mereduce/ memitigasi potensial resiko ancaman terhadap aspek keamanan dan keselamatan penebangan.
METODE PEMBAHASAN
��������������� Metode yang digunakan adalah metode pembahasan
secara deskriptif kualitatif berdasarkan, pengamatan, pengalaman empiris dan pandangan penulis selama penugasan- penugasan diberbagai daerah.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Tingkat kesadaran yang kurang dari para stakeholders terkait aspek keamanan dan keselamatan penerbangan menjadi salah satu masalah yang komplek dalam penerbangan. Dalam dunia penerbangan sipil nasional dari sisi operasional
masih sering ditemui berbagai permasalahan/kendala yang melibatkan para stakeholders dalam
satu lingkungan strategis kegiatan penerbangan.
Masalah operasional penerbangan masih sering terjadi
di daerah diantaranya adanya tindak kekerasan
pax dari berbagai latar belakang terhadap petugas aviation
security (avsec) saat mengikuti prosedur pemeriksaan di Security Check Poin
(SCP) dibandara yang dilatarbelakangi
karena kesalahpahaman atau arogansi yang tidak perlu. Hal ini perlu disadari
bahwa kejadian seperti ini kalau
terus berulang akan membuat trauma bagi petugas avsec
dan bisa memperlemah sistem ketahanan keamanan dan keselamatan penerbangan, sehingga bisa menyebabkan lolosnya barang berbahaya dan terlarang yang masuk ke pesawat
udara disamping karena adanya kelalaian
petugas bandara/maskapai, dan juga sering terjadi adanya candaan bom yang dilakukan oleh pax karena kurangnya pemahaman/kesadaran pax terhadap ketentuan penerbangan.
Persoalan operasional lainnya adalah adanya dellay/cancell penerbangan karena faktor teknis
atau operasional yang penanganannya kurang optimal, sehingga pax yang marah karena kurang memadainya
penjelasan petugas maskapai atau kurang
sesuainya kompensasi yang diberikan.
Menurut Pasal 210 UU Penerbangan bahwa �Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas
bandar udara�. Dalam hal pengendalian tumbuhnya bangunan diarea Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) masih belum sepenuhnya
ada kesadaran dan pemahaman yang sama antar instansi khususnya di bandara- bandara eclave terkait pelaksanaan Undang-Undang Penerbangan No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, terutama terkait dengan kewenangan memberikan rekomendasi ketinggian bangunan sebagai syarat mengurus IMB di area KKOP.
Dan juga kurang konsistennya
dalam menerapkan peraturan tata ruang di daerah, dengan tumbuhnya bangunan-bangunan/gedung tinggi yang mendekati area KKOP/bandara sehingga dengan pertimbangan aspek keselamatan penerbangan, keberadaan bandar udara harus mengalami pemindahan.
�Masih seringnya kejadian didaerah kegiatan-kagiatan/hobi masyarakat yang mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan seperti bermain layang-layang, balon udara, drone dan laser. Hal
ini terjadi karena kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan. Selain itu juga sering terjadi gangguan penerbangan yang disebabkan oleh binatang liar/ ternak masyarakat yang masuk diarea sisi udara,
termasuk birds strike ataupun
karena gangguan cuaca ekstrem/bencana
alam dan sebagainya.
Berbagai permasalahan/kendala operasional penerbangan yang masih sering terjadi
ini perlu di identifikasi dan dicari akar persoalannya untuk kemudian terus perlu diupayakan
mitigasinya sehingga dapat dieliminir dampaknya terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan.
Membangun Security
and Safety Culture sebagai upaya
strategis dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan. Untuk mewujudkan kegiatan penerbangan dapat berjalan dengan baik, selamat,
aman, dan nyaman, terdapat pihak-pihak yang memiliki peranan sangat penting dalam mendukung
terselenggaranya kegiatan penerbangan tersebut dengan baik yaitu:
1. Maskapai penerbangan
Maskapai penerbangan adalah sebagai penyedia layanan pengangkutan melalui udara memiliki
peran yang sangat penting dalam kegiatan penerbangan, maskapai harus mampu untuk
menerapkan dan membangun
security and safety culture dalam menjalankan
kegiatan usahanya, mulai dari pemeliharaan
pesawat udara yang digunakan, penyediaan pilot dan kru, termasuk penyediaan
personil di ground support yang handal
terkait pelayanan pax and
goods saat pree flight, in
flight dan post flight.
2. Pengelola Bandar Udara
Bandar udara adalah prasarana penerbangan dengan segenap fasilitasnya, baik sisi darat maupun
sisi udara wajib dikelola dan dipelihara dengan baik untuk dapat
memberikan pelayanan kepada pax dan kargo secara optimal. Pengelola bandara wajib untuk
bisa memastikan semua fasilitas bandara yang dimiliki dapat berfungsi dengan baik dengan
melakukan pengawasan secara kontinu, menyediakan personil teknis dan operasional yang handal yang dapat melakukan respon cepat dan koordinasi secara efektif jika terjadi kendala/masalah operasional dan mengkoordinir semua pihak yang bekerja di bandara guna terbangunnya
budaya keamanan dan keselamatan penerbangan di bandara.
3. Penyelengara Navigasi Penerbangan
Sebagai penyelenggara pelayanan
navigasi penerbangan
(LPPNPI/Airnav), wajib untuk melakukan perawatan seluruh peralatan navigasi penerbangan dan sekaligus melakukan peneraan secara berkala sehingga dapat memberikan pelayanan secara optimal baik terhadap pesawat yang akan take off, landing, taxiing maupun
terhadap pesawat yang melintas diatas wilayah udara Indonesia.
4. Operator Jasa Penunjang
Bandara
Ground handling, warehousing/Pengelola kargo lini 1 dan EMPU/pengelola kargo lini2, DPPU Pertamina adalah operator jasa penunjang di bandara wajib untuk
bisa memelihara seluruh fasilitas/peralatan yang dimilikinya, penyediaan personil yang handal dan memastikan seluruh personil bekerja sesuai SOP.
5. KKP, CIQ, Karantina Ikan,
Hewan dan Tumbuhan, BMKG,
SARNAS, TNI, Polri, dan Instansi
vertikal terkait Personil masing-masing instansi dalam melaksanakan tugas sesuai tusinya
dan harus bisa sinerji melakukan koordinasi, sehingga akan lebih mudah
dalam pembentukan budaya keamanan dan keselamatan penerbangan dibandara.
6. Forkopimda
Segenap unsur Forum Komunikasi
Pimpinan Daerah dapat menjadi pengaruh/influer yang sangat positif dan efektif kepada semua pihak dan juga perlu dilakukan forum koordinasi yang inten termasuk dengan instansi vertikal. Hal ini akan mempermudah
terbentuknya budaya keamanan dan keselamatan penerbangan dengan memberikan pemahaman/contoh yang arif bahwa keamanan dan keselamatan penerbangan adalah tanggung jawab semua pihak
sehingga seluruh ketentuan dan prosedur penerbangan harus diindahkan bersama.
7. Pengguna Jasa dan Masyarakat Sekitar
Penumpang/ pengguna jasa penerbangan wajib untuk dengan penuh
kesadarannya mematuhi segala ketentuan prosedur penerbangan baik pada saat pree flight, in flight dan post flight atau
saat memasuki area bandara keberangkatan, di dalam pesawat dan sampai dengan akan
meninggalkan bandara tujuan. Disamping itu masyarakat sekitar bandara juga perlu ada edukasi
yang memadai dengan melibatkan berbagai pihak yang dapat memudahkan pesan edukasi ini sampai
dan dapat diterima, sehingga masyarakat sekitar bandara bersedia dengan penuh kesadarannya mematuhi segala ketentuan yang dilarang dan yang harus dipenuhi dalam melakukan kegiatan dikawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP), termasuk bersedia melaporkan segala kejadian disekitar bandara yang beresiko dapat mengancam keamanan dan keselamatan penerbangan karena telah terbangun
kesadaran yang memadai bahwa keberadaan bandara sangat bermanfaat bagi masyarakat dan daerahnya.
Selain itu
sangat diperlukan pengawasan
secara berjenjang, inten dan terus menerus baik oleh para operator itu sendiri, terutama
maskapai, bandara, Ground
Handling, pengelola kargo termasuk terbangun system pelaporan yang baik maupun pengawasan yang dilakukan oleh regulator (Direktorat
Teknis Ditjen Perhubungan
Udara dan para Inspektur Penerbangan
Kantor Otoritas Bandara), untuk
memastikan seluruh SOP, ketentuan dan prosedur kegiatan penerbangan dipenuhi.
Apabila seluruh stakeholders lingkungan strategis kegiatan penerbangan disetiap daerah memiliki tingkat kesadaran yang memadai untuk mematuhi
dan melaksanakan aturan-aturan
yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan baik maka hal
ini akan memudahkan terbangunnya �Security
and Safety Culture �, sehingga terjadinya
kecelakaan penerbangan dapat diminimalisir.
KESIMPULAN
Keamanan dan keselamatan
penerbangan menjadi sesuatu yang mutlak harus diperhatikan oleh semua stakeholders dalam lingkungan strategis kegiatan penerbangan baik untuk angkutan
udara penumpang maupun barang. Untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan sangat diperlukan kesadaran dan komitmen yang kuat terkait aspek
keamanan dan keselamatan penerbangan dengan mematuhi seluruh ketentuan dan prosedur penerbangan yang harus dilakukan dan diindahkan oleh semua stakeholders penerbangan tanpa pengecualian. Karena terwujudnya keamanan dan keselamatan penerbangan di suatu daerah sangat berkontribusi dalam menjaga dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan penerbangan sipil nasional yang sekaligus merupakan citra/ martabat negara dimata dunia internasional. Oleh karena itu terbangunnya budaya keamanan dan keselamatan penerbangan adalah suatu keadaan
yang sangat dibutuhkan disetiap
daerah sehingga perlu terus diupayakan
dengan berbagai strategi/ kiat dengan melibatkan
pihak- pihak yang dianggap dapat memudahkan terbangunnya security
and safety culture di daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang No1. Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
PP
No 3. Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2009 Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139
(Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang
Bandar Udara (Aerodrome);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2013, Tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya (DG) Dengan Pesawat Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 tahun 2015, Tentang Pengawasan�������� Keamanan Penerbangan Nasional;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017, Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional;
Peraturan�������� Menteri����������� Perhubungan�� Nomor PM����� 51������� Tahun� 2020,�� Tentang���������� Keamanan Penerbangan Nasional;
Keputusan������ Menteri����������� Perhubungan�� Nomor KM����� 8��������� Tahun� 2010,�� Tentang���������� Program Keselamatan
Penerbangan Nasional;
Peraturan�������� Menteri����������� Perhubungan�� No.��
22���������� Tahun� 2015��� Tentang���������� Peningkatan�� Fungsi Pengendalian dan Pengawasan oleh Kantor Otoritas
Bandar Udara
Supriadi,Yaddy, Keselamatan Penerbangan Teori dan Problematika, Tangerang: Telaga
Ilmu.2012;
https://nasional.tempo.co/read/1111873/larangan-terbang-di-eropa-untuk-maskapai
indonesia-resmi-dicabut;
https://www.cnbcindonesia.com/news/20180615113703-4-19252/eu-flight-ban-
diacabut-kemenhub-ri-masuk-jajaran-elite-dunia;