PERANAN LINGKUNGAN STRATEGIS STAKEHOLDERS PENERBANGAN DALAM PEMBANGUNAN SECURITY AND SAFETY CULTURE DI DAERAH GUNA TERWUJUDNYA KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENERBANGAN

 

Ubaedillah

Kepala Bagian Keuangan dan Tata Usaha BLU Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan

[email protected][email protected]5

 

Riwayat Artikel:

Received: 02-12-2022

Revised: 09-12-2022

Accepted: 19-12-2022

 

Keywords: Awereness and commitment, Security and Safety Culture, aviation safety and security

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kata Kunci: Kesadaran dan Komitmen, Security and Safety Culture, Keamanan dan Keselamatan Penerbangan

 

 

 

Abstract

In order to support national development in all fields, the role of Transportation has a very important and strategic position. Air transportation is one of the modes of transportation that is fast, efficient and can reach underdeveloped areas, remote and isolated (remote area), both for passenger and goods transportation, so that it can also act as a driving force for regional growth. Given the important role of air transportation in development, one of the factors that must be considered is the matter of aviation security and safety, where to make it happen is very much influenced by various related factors, such as facilities, infrastructure, personnel, regulations, implementation, supervision and a culture of security and safety that is built by flight operators, airport managers, flight navigation operators and service users including the public as part of the stakeholder environment for aviation activity strategies in the regions in fulfilling regulations related to aviation. Indonesia, as one of the countries in the world, is responsible for implementation of national air transportation or as a national civil aviation authority is obliged to ensure that various international provisions/regulation adopted into national provision/regulation related to civil aviation are complied by strategic stakeholders in aviation. At present, the implementation of civil aviation in Indonesia has achieved very significant developments by receiving recognation from ICAO, FAA and EU. As part of a national civil aviation entity, the strategic environment for aviation activities in the regions is obliged to participate in maintaining and improving aspects of aviation security and safety through the development of an adequate security and safety culture in the regions.

 

 

Abstrak

Dalam rangka mendukung pembangunan nasional di segala bidang, maka peranan transportasi mempunyai kedudukan yang sangat penting dan strategis. Transportasi udara adalah salah satu moda transportasi yang cepat, efisien dan dapat menjangkau daerah tertinggal, terpencil dan terisolir ( remote area), baik untuk angkutan penumpang maupun barang, sehingga dapat juga sebagai pendorong/penggerak bagi pertumbuhan daerah. Mengingat pentingnya peran transportasi udara dalam pembangunan, salah satu faktor yang harus diperhatikan adalah perihal keamanan dan keselamatan penerbangan, dimana untuk mewujudkannya sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor terkait, seperti sarana, prasarana, personil, peraturan, pelaksanaan, pengawasan dan budaya keamanan dan keselamatan yang terbangun baik oleh operator penerbangan, pengelola bandara, penyelenggara navigasi penerbangan maupun pengguna jasa termasuk kalangan masyarakat sebagai bagian dari lingkungan strategis stakeholders kegiatan penerbangan di daerah dalam mematuhi ketentuan terkait penerbangan. Indonesia sebagai salah satu negara di dunia bertanggung jawab atas penyelenggaraan transportasi udara nasional atau sebagai otoritas penerbangan sipil nasional yang wajib memastikan bahwa berbagai ketentuan/regulasi internasional yang diadop kedalam ketentuan/regulasi nasional terkait penerbangan sipil dipenuhi semua stakeholders lingkungan strategis kegiatan penerbangan. Pada saat ini, Penyelenggaraan penerbangan sipil di Indonesia telah meraih perkembangan yang sangat signifikan dengan mendapat pengakuan penilaian dari ICAO, FAA serta EU. Sebagai bagian dari entitas penerbangan sipil nasional, lingkungan strategis kegiatan penerbangan yang ada di daerah wajib untuk turut mempertahankan dan meningkatkan capaian aspek keamanan dan keselamatan penerbangan melalui pembangunan security and safety culture secara memadai di daerah.

 

Corresponding Author: Ubaedillah

E-mail: [email protected]

 

 

 

 

PENDAHULUAN

Transportasi udara merupakan satusatunya moda transportasi yang cepat, efisien, dan dapat menjangkau di daerah remote area untuk pengangkutan penumpang/barang antar pulau dan antar daerah, terutama antar daerah terpencil di pulau-pulau Luar Jawa.

Transportasi udara juga yang merupakan sarana penting bagi pengembangan perdagangan, ekonomi, dan pariwisata di Indonesia. Disamping itu transportasi udara ini berperan sebagai pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah dan pengembangan wilayah (Undang-Undang No.1).

Mengingat pentingnya peran transportasi udara dalam pembangunan, maka penyelenggaraan transportasi udara yang selamat, aman, nyaman, tertib dan teratur harus dapat diwujudkan sehingga keamanan dan keselamatan penerbangan adalah faktor utama yang harus diperhatikan dalam dunia penerbangan. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari Tindakan melawan hukum melalui keterpaduan sumber daya manusia, fasilitas dan prosedur (Bab 1 Pasal 1 Ayat 3 KM 51/2020). Sedangkan Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya (Bab 1 Pasal 1.4.No.1.4.11 KM 8/2010). Jadi jelas bahwa terwujudnya aspek keamanan dan keselamatan penerbangan sangat tergantung pada personilnya, infrastruktur/peralatannya, kondisi pesawatnya, cuacanya, peraturan, pelaksanaan dan pengawasan serta budaya keamanan dan keselamatan yang terbangun. Jika semua aspek terkait keamanan dan keselamatan ini tersedia dan memadai, tapi kalau budaya keamanan dan keselamatan penerbangan yang terbangun disuatu daerah masih rendah, akan menjadi resiko ancaman terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan yang bisa fatal akibatnya.

Pada saat ini, Penyelenggaraan penerbangan sipil di Indonesia telah meraih perkembangan yang sangat signifikan. Hal ini dapat dilihat dari telah mendapat pengakuan dari tiga regulator besar dunia yang dimulai dari saat Indonesia berhasil mendongkrak performance safety menjadi first category dari Federal Civil Aviation Administration Amerika (FAA) yg sebelumnya masuk kategori II, disusul pencapaian terpenting, yaitu nilai Effective Implementation(EI) audit USOAP dari International Civil Aviation Organisation (ICAO) dengan nilai 80,34 % yang sebelumnya 51.61% dan telah melampaui 97 Negara dari peringkat 155 menjadi peringkat 58 dunia (https://nasional.tempo.co/read /1111873/larangan-terbang-di-eropa-untuk-maskapai-indonesia-resmi-dicabut). Selanjutnya pada 14 Juni 2018, Uni Eropa akhirnya telah mencabut larangan terbang (EU Flight Ban) pada seluruh maskapai penerbangan Indonesia yang sebelumnya telah 11 tahun dikenakan larangan terbang (https://www.cnbcindonesia.com/news/20180615113703-4-19252/eu-flight ban-diacabut-kemenhub-ri-masuk jajaran-elite-dunia)

Demikian juga dengan aspek keamanan penerbangan berdasarkan ICAO-USAP (ICAO- Universal Security Audit Program) menyatakan kinerja keamanan penerbangan Indonesia dinilai baik. Namun demikian dalam dunia penerbangan nasional masih sering kita jumpai berbagai issue kendala terutama pada tataran operasional yang berpotensi mengancam aspek keamanan dan keselamatan penerbangan yang melibatkan seluruh stakeholders dalam lingkungan strategis kegiatan penerbangan di daerah, yang dalam tulisan ini diasumsikan bahwa semua faktor yang dapat berdampak terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan sudah cukup baik dan memadai, sehingga tulisan ini fokus pada upaya strategis yang perlu dilakukan dalam rangka membangun security and safety culture sehingga dapat mereduce/ memitigasi potensial resiko ancaman terhadap aspek keamanan dan keselamatan penebangan.

 

METODE PEMBAHASAN

��������������� Metode yang digunakan adalah metode pembahasan secara deskriptif kualitatif berdasarkan, pengamatan, pengalaman empiris dan pandangan penulis selama penugasan- penugasan diberbagai daerah.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Tingkat kesadaran yang kurang dari para stakeholders terkait aspek keamanan dan keselamatan penerbangan menjadi salah satu masalah yang komplek dalam penerbangan. Dalam dunia penerbangan sipil nasional dari sisi operasional masih sering ditemui berbagai permasalahan/kendala yang melibatkan para stakeholders dalam satu lingkungan strategis kegiatan penerbangan.

Masalah operasional penerbangan masih sering terjadi di daerah diantaranya adanya tindak kekerasan pax dari berbagai latar belakang terhadap petugas aviation security (avsec) saat mengikuti prosedur pemeriksaan di Security Check Poin (SCP) dibandara yang dilatarbelakangi karena kesalahpahaman atau arogansi yang tidak perlu. Hal ini perlu disadari bahwa kejadian seperti ini kalau terus berulang akan membuat trauma bagi petugas avsec dan bisa memperlemah sistem ketahanan keamanan dan keselamatan penerbangan, sehingga bisa menyebabkan lolosnya barang berbahaya dan terlarang yang masuk ke pesawat udara disamping karena adanya kelalaian petugas bandara/maskapai, dan juga sering terjadi adanya candaan bom yang dilakukan oleh pax karena kurangnya pemahaman/kesadaran pax terhadap ketentuan penerbangan.

Persoalan operasional lainnya adalah adanya dellay/cancell penerbangan karena faktor teknis atau operasional yang penanganannya kurang optimal, sehingga pax yang marah karena kurang memadainya penjelasan petugas maskapai atau kurang sesuainya kompensasi yang diberikan.

Menurut Pasal 210 UU Penerbangan bahwaSetiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara�. Dalam hal pengendalian tumbuhnya bangunan diarea Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) masih belum sepenuhnya ada kesadaran dan pemahaman yang sama antar instansi khususnya di bandara- bandara eclave terkait pelaksanaan Undang-Undang Penerbangan No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, terutama terkait dengan kewenangan memberikan rekomendasi ketinggian bangunan sebagai syarat mengurus IMB di area KKOP. Dan juga kurang konsistennya dalam menerapkan peraturan tata ruang di daerah, dengan tumbuhnya bangunan-bangunan/gedung tinggi yang mendekati area KKOP/bandara sehingga dengan pertimbangan aspek keselamatan penerbangan, keberadaan bandar udara harus mengalami pemindahan.

Masih seringnya kejadian didaerah kegiatan-kagiatan/hobi masyarakat yang mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan seperti bermain layang-layang, balon udara, drone dan laser. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan. Selain itu juga sering terjadi gangguan penerbangan yang disebabkan oleh binatang liar/ ternak masyarakat yang masuk diarea sisi udara, termasuk birds strike ataupun karena gangguan cuaca ekstrem/bencana alam dan sebagainya.

Berbagai permasalahan/kendala operasional penerbangan yang masih sering terjadi ini perlu di identifikasi dan dicari akar persoalannya untuk kemudian terus perlu diupayakan mitigasinya sehingga dapat dieliminir dampaknya terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan.

Membangun Security and Safety Culture sebagai upaya strategis dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan. Untuk mewujudkan kegiatan penerbangan dapat berjalan dengan baik, selamat, aman, dan nyaman, terdapat pihak-pihak yang memiliki peranan sangat penting dalam mendukung terselenggaranya kegiatan penerbangan tersebut dengan baik yaitu:

1.    Maskapai penerbangan

Maskapai penerbangan adalah sebagai penyedia layanan pengangkutan melalui udara memiliki peran yang sangat penting dalam kegiatan penerbangan, maskapai harus mampu untuk menerapkan dan membangun security and safety culture dalam menjalankan kegiatan usahanya, mulai dari pemeliharaan pesawat udara yang digunakan, penyediaan pilot dan kru, termasuk penyediaan personil di ground support yang handal terkait pelayanan pax and goods saat pree flight, in flight dan post flight.

2.    Pengelola Bandar Udara

Bandar udara adalah prasarana penerbangan dengan segenap fasilitasnya, baik sisi darat maupun sisi udara wajib dikelola dan dipelihara dengan baik untuk dapat memberikan pelayanan kepada pax dan kargo secara optimal. Pengelola bandara wajib untuk bisa memastikan semua fasilitas bandara yang dimiliki dapat berfungsi dengan baik dengan melakukan pengawasan secara kontinu, menyediakan personil teknis dan operasional yang handal yang dapat melakukan respon cepat dan koordinasi secara efektif jika terjadi kendala/masalah operasional dan mengkoordinir semua pihak yang bekerja di bandara guna terbangunnya budaya keamanan dan keselamatan penerbangan di bandara.

3.    Penyelengara Navigasi Penerbangan

Sebagai penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan (LPPNPI/Airnav), wajib untuk melakukan perawatan seluruh peralatan navigasi penerbangan dan sekaligus melakukan peneraan secara berkala sehingga dapat memberikan pelayanan secara optimal baik terhadap pesawat yang akan take off, landing, taxiing maupun terhadap pesawat yang melintas diatas wilayah udara Indonesia.

4.    Operator Jasa Penunjang Bandara

Ground handling, warehousing/Pengelola kargo lini 1 dan EMPU/pengelola kargo lini2, DPPU Pertamina adalah operator jasa penunjang di bandara wajib untuk bisa memelihara seluruh fasilitas/peralatan yang dimilikinya, penyediaan personil yang handal dan memastikan seluruh personil bekerja sesuai SOP.

5.    KKP, CIQ, Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan, BMKG, SARNAS, TNI, Polri, dan Instansi vertikal terkait Personil masing-masing instansi dalam melaksanakan tugas sesuai tusinya dan harus bisa sinerji melakukan koordinasi, sehingga akan lebih mudah dalam pembentukan budaya keamanan dan keselamatan penerbangan dibandara.

6.    Forkopimda

Segenap unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dapat menjadi pengaruh/influer yang sangat positif dan efektif kepada semua pihak dan juga perlu dilakukan forum koordinasi yang inten termasuk dengan instansi vertikal. Hal ini akan mempermudah terbentuknya budaya keamanan dan keselamatan penerbangan dengan memberikan pemahaman/contoh yang arif bahwa keamanan dan keselamatan penerbangan adalah tanggung jawab semua pihak sehingga seluruh ketentuan dan prosedur penerbangan harus diindahkan bersama.

7.    Pengguna Jasa dan Masyarakat Sekitar

Penumpang/ pengguna jasa penerbangan wajib untuk dengan penuh kesadarannya mematuhi segala ketentuan prosedur penerbangan baik pada saat pree flight, in flight dan post flight atau saat memasuki area bandara keberangkatan, di dalam pesawat dan sampai dengan akan meninggalkan bandara tujuan. Disamping itu masyarakat sekitar bandara juga perlu ada edukasi yang memadai dengan melibatkan berbagai pihak yang dapat memudahkan pesan edukasi ini sampai dan dapat diterima, sehingga masyarakat sekitar bandara bersedia dengan penuh kesadarannya mematuhi segala ketentuan yang dilarang dan yang harus dipenuhi dalam melakukan kegiatan dikawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP), termasuk bersedia melaporkan segala kejadian disekitar bandara yang beresiko dapat mengancam keamanan dan keselamatan penerbangan karena telah terbangun kesadaran yang memadai bahwa keberadaan bandara sangat bermanfaat bagi masyarakat dan daerahnya.

Selain itu sangat diperlukan pengawasan secara berjenjang, inten dan terus menerus baik oleh para operator itu sendiri, terutama maskapai, bandara, Ground Handling, pengelola kargo termasuk terbangun system pelaporan yang baik maupun pengawasan yang dilakukan oleh regulator (Direktorat Teknis Ditjen Perhubungan Udara dan para Inspektur Penerbangan Kantor Otoritas Bandara), untuk memastikan seluruh SOP, ketentuan dan prosedur kegiatan penerbangan dipenuhi.

Apabila seluruh stakeholders lingkungan strategis kegiatan penerbangan disetiap daerah memiliki tingkat kesadaran yang memadai untuk mematuhi dan melaksanakan aturan-aturan yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan baik maka hal ini akan memudahkan terbangunnya �Security and Safety Culture �, sehingga terjadinya kecelakaan penerbangan dapat diminimalisir.

 

KESIMPULAN

Keamanan dan keselamatan penerbangan menjadi sesuatu yang mutlak harus diperhatikan oleh semua stakeholders dalam lingkungan strategis kegiatan penerbangan baik untuk angkutan udara penumpang maupun barang. Untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan sangat diperlukan kesadaran dan komitmen yang kuat terkait aspek keamanan dan keselamatan penerbangan dengan mematuhi seluruh ketentuan dan prosedur penerbangan yang harus dilakukan dan diindahkan oleh semua stakeholders penerbangan tanpa pengecualian. Karena terwujudnya keamanan dan keselamatan penerbangan di suatu daerah sangat berkontribusi dalam menjaga dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan penerbangan sipil nasional yang sekaligus merupakan citra/ martabat negara dimata dunia internasional. Oleh karena itu terbangunnya budaya keamanan dan keselamatan penerbangan adalah suatu keadaan yang sangat dibutuhkan disetiap daerah sehingga perlu terus diupayakan dengan berbagai strategi/ kiat dengan melibatkan pihak- pihak yang dianggap dapat memudahkan terbangunnya security and safety culture di daerah.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Undang-Undang No1. Tahun 2009 Tentang Penerbangan;

 

PP No 3. Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;

 

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2009 Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome);

 

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2013, Tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya (DG) Dengan Pesawat Udara

 

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 tahun 2015, Tentang Pengawasan�������� Keamanan Penerbangan Nasional;

 

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017, Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional;

 

Peraturan�������� Menteri����������� Perhubungan�� Nomor PM����� 51������� Tahun2020,�� Tentang���������� Keamanan Penerbangan Nasional;

 

Keputusan������ Menteri����������� Perhubungan�� Nomor KM����� 8��������� Tahun2010,�� Tentang���������� Program Keselamatan Penerbangan Nasional;

 

Peraturan�������� Menteri����������� Perhubungan�� No.�� 22���������� Tahun2015��� Tentang���������� Peningkatan�� Fungsi Pengendalian dan Pengawasan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara

 

Supriadi,Yaddy, Keselamatan Penerbangan Teori dan Problematika, Tangerang: Telaga Ilmu.2012;

 

https://nasional.tempo.co/read/1111873/larangan-terbang-di-eropa-untuk-maskapai indonesia-resmi-dicabut;

 

https://www.cnbcindonesia.com/news/20180615113703-4-19252/eu-flight-ban- diacabut-kemenhub-ri-masuk-jajaran-elite-dunia;