PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DALAM PERUSAHAAN ALIH DAYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

 

Budi Santoso1, Markoni2

Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul

[email protected]

 

 

Riwayat Artikel:

Received: 01-09-2022

Revised: 10-09-2022

Accepted: 15-09-2022

 

Keywords: Legal Relations; Legal Protection; labour supply; Outsourcing Company

 

 

Kata Kunci: Hubungan Hukum; Perlindungan Hukum; Alih Daya; Perusahaan Alih Daya

 

 

Abstract

Improvement of human resources by increasing efficiency, work productivity and expanding job opportunities are expected to be able to absorb labor in the midst of increasingly competitive competition, a new way to understand the relationship between companies is the outsourcing system. The application of outsourcing requires regulations that provide justice, certainty, and benefit as mandated in the Preamble to the 1945 Constitution. This research uses a normative juridical approach, in the form of legal research literature. juridical analysis based on the theory of legal protection. This study aims to analyze the legal protection for outsourcing workers based on the Job Creation Act. The results of this study explain that legal protection for workers, including outsourced workers in the implementation of employment relations between employers and workers, is more detrimental to workers, because the employment relationship is always in a non-permanent form. applicable laws and regulations. In the Employment Creation Act, it is clearly stated that the main substance of outsourcing is the protection of workers who are the responsibility of the outsourcing company. In the concept of legal protection, workers whose position is weaker than that of the employer/company, both to outsourcing companies and in relation to employers' companies, must receive legal protection, both preventive legal protection and repressive legal protection. In the implementation in the field, relevant agencies need to improve the implementation of supervision of the implementation of outsourcing to be more effective.

 

 

Abstrak

Peningkatan sumber daya manusia dengan meningkatkan efisiensi, produktifitas kerja dan perluasan kesempatan kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja di tengah persaingan yang semakin kompetitif, cara baru untuk memahami hubungan diantara perusahaan adalah dengan sistem alih daya. Penerapan alih daya membutuhkan peraturan yang memberi keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana amanat pembukaan UUD 1945. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan bentuk penelitian hukum kepustakaan, data diperoleh merupakan bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier kemudian dianalisa dengan pendekatan secara analisis yuridis berlandaskan teori perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan, untuk menganalisa perlindungan hukum bagi pekerja alih daya berdasarkan UU Cipta Kerja. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa perlindungan hukum kepada para pekerja termasuk pekerja alih daya dalam pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja lebih banyak merugikan pekerja, karena hubungan kerja selalu dalam bentuk tidak tetap, pada kenyataannya dalam praktek sehari-hari belum sesuai dengan apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam UU Cipta Kerja sudah jelas disebutkan bahwa substansi pokok alih daya adalah perlindungan pekerja yang merupakan tanggung jawab perusahaan alih daya. Dalam konsep perlindungan hukum pihak pekerja yang kedudukan lebih lemah dari pengusaha/perusahaan baik terhadap perusahaan alih daya maupun dalam kaitan dengan perusahaan pemberi pekerjaan harus mendapat perlindungan hukum, baik perlindungan hukum preventif maupun perlindungan hukum represif. Dalam pelaksanaan di lapangan, kiranya dinas terkait perlu peningkatan pelaksanaan pengawasan terhadap penerapan alih daya agar lebih efektif lagi.

 

Corresponding Author: Budi Santoso�

E-mail: [email protected]

 

 

 

PENDAHULUAN

Menciptakan lapangan kerja yang layak bagi penduduk Indonesia yang besar merupakan tugas yang menantang bagi pemerintah. Peningkatan sumber daya manusia dengan meningkatkan efisiensi merupakan salah satu cara untuk mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan terkendali, yang selanjutnya mengangkat kesejahteraan pekerja.

Perkembangan hukum ketenagakerjaan pasca reformasi mengalami perubahan, salah satu hasil produk hukum pasca reformasi dikeluarkannya UU Ketenagakerjaan, regulasi ketenagakerjaan belum cukup memacu peningkatan produktivitas, taraf hidup, kesejahteraan pekerja.

Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sesungguhnya dilaksanakan dalam rangka pembangunan masyarakat untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil dan makmur yang merupakan tujuan pembangunan nasional, perlu partisipasi dan peran aktif� perusahaan dan pekerja dalam melakukan berbagai upaya untuk perbaikan dan peningkatan dengan meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, perluasan kesempatan kerja dengan demikian diharapkan mampu menyerap tenaga kerja yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.

Dalam pembangunan ketenagakerjaan memiliki berbagai dimensi atau faktor terkait, tidak hanya menitikberatkan pada kepentingan tenaga kerja semata tetapi berkaitan pula dengan kepentingan ekonomi, sosial budaya, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Pencapaian sasaran pembangunan ketenagakerjaan yang searah dengan pembangunan nasional membutuhkan peraturan yang memberi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, sebagaimana��� amanat pembukaan UUD 1945, Pasal 27�� ayat (2), Pasal 28D� ayat (2)� dan Pasal 33 UUD 1945 yang menjadi dasar bagi Pemerintah dalam rangka mengatur sekaligus memberikan perlindungan khususnya kepada pekerja dan pengusaha. Tujuan pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana dalam pasal 4 UU Ketenagakerjaan jelas terarah untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja.

Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja yang berhubungan dengan berbagai macam aspek dalam kehidupan bermasyarakat, Klaster Ketenagakerjaan di susun dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja dalam mendukung ekosistem investasi (S. Junaedah AR, 2021).

Indikator pembangunan ekonomi dapat dilihat melalui kesempatan kerja yang memadai, tersedianya lapangan kerja baru juga dapat menandakan tercapainya pembangunan ekonomi. Partisipasi kerja yang meningkat akan menaikkan tingkat pendapatan. Kesejahteraan masyarakat akan meningkat seiring dengan produktivitas masyarakat yang meningkat yang mendorong naiknya tingkat pendapatan. Kesempatan~kerja$yangsesuai dengan kebutuhan akan mengangkat~derajat ekonomi-baik dirinya sendiri#maupun keluarganya. Dengan kata lain, kesempatan kerja yang memadai merupakan salah satu wujud dalam mencapai masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur (Badan Pusat Statistik, 2021).

Di era keterbukaan ekonomi, dengan semakin ketatnya persaingan bisnis antara perusahaan membuat perusahaan harus bisa berkompetisi dalam menciptakan produk dan jasa sehingga memiliki kualitas yang berdaya saing dipasaran, dimana dalam sistem mengalihdayakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja agar dapat terus kompetitif dalam menghadapi perkembangan ekonomi dan teknologi global. Untuk mencapai itu perusahaan berusaha melakukan efisiensi baik biaya produksi maupun labour cost. Salah satu pilar utama dari cara baru untuk memahami hubungan di antara perusahaan adalah dengan sistem penyerahan kegiatan kepada pihak lain atau yang lebih dikenal dengan istilah outsourcing (�Alih Daya�).

Dalam hal penerapan alih daya, di masyarakat menciptakan pro-kontra, baik terkait masalah perlakuan dan konsepsi, walaupun tidak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan, namun praktik alih daya tersebut dalam UU Ketenagakerjaan ini dikenal dalam dua bentuk, yaitu pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja (�Perusahaan alih daya�) sebagaimana diatur dalam pasal 64, pasal 65 dan pasal 66.� Ketentuan pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan tersebut dengan dikeluarkan UU Cipta Kerja telah di hapus dan mengubah pasal 66 UU Ketenagakerjaan.

Implikasi dengan dihapusnya pasal 64 maka bisnis alih daya akan meningkat dan diperkirakan akan dapat memperluas kesempatan kerja, akan banyak pekerja yang dipekerjakan dengan status hubungan kerja berdasarkan PKWT, mengingat perjanjian bisnis antara perusahaan pemberi pekerjaan (pengguna) dengan perusahaan alih daya bersifat sementara atau dalam jangka waktu tertentu. Berkaitan dengan hal ini perlu dibuat peraturan yang lebih baik mengenai PKWT. Dengan dihapusnya pasal 65 maka pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan tunduk pada hukum perdata umum atau peraturan perundang-undangan sektor terkait (Kemenko Perekonomian, 2021).

Tidak seperti dalam UU Ketenagakerjaan, pengaturan mengenai alih daya, dalam UU Cipta Kerja, lebih jauh dijelaskan dalam PP/35 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, disebutkan pada Pasal 1 ayat (14) bahwa Perusahaan alih daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Pengaturan mengenai alih daya dititikberatkan pada perlindungan pekerja dalam konteks hubungan kerja, bukan hubungan bisnis antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan alih daya.

Ketentuan pasal 66 pada UU Ketenagakerjaan, dengan dikeluarkannya UU Cipta Kerja, untuk mengakomodir pasal yang di hapus (pasal 64 dan pasal 65), dan perubahan pasal 66 ini menyederhanakan kalimat atau pasal yang di hapus.

Sebagai upaya perlindungan hukum pekerja hendaknya tidak sampai mengabaikan kepentingan para pengusaha dan perusahaan dimana para pekerja itu bekerja. Bagi pekerja alih daya, untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja yang diberlakukan perlu adanya instumen yang dituangkan dalam naskah perjanjian kerja yang disetujui oleh kedua belah pihak yang terikat pada perjanjian kerja tersebut yang dibuat secara tertulis. Perjanjian kerja yang dimaksud tercermin dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai syarat-syarat yang tertuang pada Pasal 59 UU Cipta Kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagaimana kesepakatan dari kedua belah pihak. Kesepakatan yang dimaksud merupakan persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya. Yang sesuai itu adalah pernyataannya, karena kehendak itu tidak dapat dilihat/diketahui orang lain (Salim, 2021).

Dalam pasal 66 ayat (2) UU Cipta Kerja yang menegaskan bahwa pelindungan pekerja, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. Dengan demikian, meskipun secara praktis pekerja alih daya bekerja pada perusahaan pengguna jasa pekerja, namun secara prinsip perlindungan tersebut tetap menjadi tanggungjawab perusahaan alih daya. Karena itu, setiap pekerja alih daya tentu tidak hanya mendapat perlindungan dari perusahaan yang menjadi penyedia jasa pekerja, namun mendapat juga perlindungan dari perusahaan dimana pekerja itu bekerja (Zairudin, 2022).

Meskipun menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain merupakan hak pengusaha, pelaksanaan hak itu ada persyaratan tertentu dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, dalam melakukan alih daya di samping harus memenuhi syarat materiil dan formil, juga secara substansial tidak boleh mengurangi hak-hak normatif pekerja (Khakim, 2017).

Pada perjanjian kerja para pihak yang terikat penting untuk diketahui dan disepakati mengenai perlindungan yang diterima setiap pekerja dalam pelaksanaan hubungan industrial, mencakup� perlindungan pekerja termasuk perlindungan hukum pekerja alih daya, yakni setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama (Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan).

Substansi pokok alih daya dalam UU Cipta Kerja adalah perlindungan pekerja alih daya yang merupakan tanggung jawab perusahaan alih daya. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan pekerja alih daya dalam PP/35 2021, termuat dalam 3(tiga) pasal, yaitu Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20.

Yang menjadi ketertarikan penulis dalam masalah ini bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja alih daya berdasarkan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, tulisan ini akan menganalisa perlindungan hukum bagi pekerja alih daya berdasarkan UU Cipta Kerja.

 

METODA PENELITIAN

Dalam�� penulisan�� ini�� penulis�� melakukan�� penelitian untuk memperoleh data atau meghimpun berbagai data, fakta dan informasi yang diperlukan. Data yang didapatkan harus mempunyai keterkaitan dengan permasalahan yang dikaji, sehingga memperoleh kualifikasi sebagai suatusistem tulisan ilmiahyang berimbang.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum/yuridis normative (Soekanto, 2004) , dengan mencari, mengumpulkan, dan menganalisis bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tertier. Karena hanya menggunakan data sekunder sebagai acuan dalam menemukan jawaban bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja dalam perusahaan alih daya ditinjau dari UU Cipta Kerja. Orientasi pengkajiannya menitikberatkan pada aspek perlakuan norma-norma yakni perlindungan hukum antara pekerja dengan perusahaan alih daya.

Pendekatan berdasarkan rumusan masalah dan jenis penelitian ini, maka pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis. Pendekatan yuridis dilakukan terhadap fokus penelitian adalah UU Cipta Kerja tepatnya mengenai alih daya, hal ini dimaksudkan bahwa peneliti mengunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar awal melakukan analisis (Fajar & Achmad, 2010).

Pada penelitian hukum ini, penulis lebih menekankan penggunaan bahan pustaka atau data sekunder. Data sekunder yaitu data yang diperoleh dari dokumen-dokumen resmi, buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk laporan, skripsi, jurnal, peraturan perundaang-undangan. Data sekunder tersebut, dapat dibagi menjadi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier (Zainuddin Ali, 2017).

Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan bahan-bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research), kemudian dianalisis untuk memecahkan masalah hukum, karena hanya menggunakan sumber data tertulis terutama peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam proses pencarian guna menemukan jawaban dari rumusan masalah pada penelitian ini. Studi kepustakaan merupakan teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan (Nazir, 2011).

Metode analisis data merupakan suatu metode yang digunakan untuk mengolah hasil penelitian guna memperoleh suatu instrumen dan kesimpulan. Pada dasarnya analisis data juga merupakan proses menggambarkan data dalam bentuk yang lebih sederhana serta memudahkan untuk dibaca dan diinterpretasikan (Supriyanto dan Tarsito, 2009). Sesuai pendekatan penelitian ini, maka analisis dilakukan secara yuridis dengan dilengkapi dengan isi (content analysis), terutama dilakukan terhadap bahan-bahan hukum primer. Analisis isi dilakukan berdasarkan pada prinsip ketaatan benar menurut penalaran antara asas-asas hukum yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Hal ini dilakukan sekaligus untuk mengetahui ada tidaknya suatu penyimpangan terhadap asas-asas yang dimaksud. Jadi, karena permasalahan mengenai �Perlindungan hukum bagi pekerja alih daya berdasarkan UU Cipta Kerja�, sehingga berdasarkan bahan hukum primer maupun sekunder dilakukan analisis yuridis dilengkapi teknik analisis isi dengan metode interpretasi berlandaskan teori perlindungan hukum. Dalam hal ini tentu saja sangat memperhatikan kriteria (titik berat) permasalahan yang dijadikan rujukan objek kajian.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

����������� Sebagai pelaksana pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan kualitas pekerja, peran pekerja yang sangat strategis, produktif dan berdaya saing, maka arah kebijakan pembangunan ketenagakerjaan fokus pada upaya penciptaan lapangan pekerjaan seluas-luasnya, hal ini dapat mengangkat harkat dan kesejahteraan pekerja sehingga perlindungan pekerja pada aspek kesejahteraan, waktu kerja, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan kebutuhan mendasar.

Pemerintah mempunyai kewajiban memberi-kan perlindungan kepada pekerja dalam mewujud-kan kesejahteraan, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Artinya berdasarkan konstitusi, pemerintah bertanggungjawab memberi-kan perlindungan hukum kepada para pekerja termasuk pekerja alih daya agar dalam pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adanya kepentingan pengusaha atas kelangsungan dan keberhasilan perusahaan merupakan hal yang jelas/wajar karena tanggung jawab morilnya sebagai pemilik modal, sebagai sumber penghidupannya dan untuk mendapat keuntungan yang sesuai dengan modal yang ditanamkannya. Namun pekerja dan serikat pekerja juga mempunyai kepentingan yang sama atas perusahaan, yaitu sebagai sumber penghasilan dan penghidupannya (Manulang, 2001).

Perlindungan pekerja dari kekuasaan majikan terlaksana apabila peraturan-peraturan dalam bidang ketenagakerjaan yang mengharuskan atau memaksa majikan bertindak seperti dalam perundang-undangan tersebut benar dilaksanakan semua pihak karena keberlakuan hukum tidak dapat diukur secara yuridis saja, juga diukur secara sosiologis, dan filosofis (Asikin, 2008).

Posisi pekerja sangat dilematis, disatu sisi mereka butuh pekerjaan sebagai pekerja alih daya untuk menghidupi keluarganya, disisi lain upah dan jaminan sosial lainnya yang mereka terima dari pihak perusahaan pengguna tidak sebanding dengan upah dan jaminan sosial yang diterima pekerja tetap. Sedangkan, perusahaan pemberi pekerjaan menganggap untuk efisiensi pekerjaan dan mengurangi labor cost perusahaan maka sebagian pekerjaan produksi yang merupakan pekerjaan penunjang diserahkan kepada perusahaan alih daya yang dinyatakan sebagai pemenang lelang yang menawarkan biaya pekerja terendah ketika dilakukan lelang pekerjaan alih daya melalui perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis. Padahal, bisa saja materi perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak mengabaikan hak-hak pekerja yang tidak memberikan perlindungan hukum bagi pekerja mengingat hubungan hukum yang terjadi

hanya antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan alih daya. Posisi pekerja hanya sebatas sebagai pekerja PKWT atau pekerja tetap dari perusahaan penerima pekerjaan atau perusahaan alih daya, tidak ada hubungan hukum dengan perusahaan pemberi pekerjaan atau perusahaan pemakai pekerjaan. Sedangkan, pemerintah menganggap dengan adanya pekerja alih daya dapat memberikan kontribusi dalam rangka mengurangi atau menurunkan angka pengangguran dalam kondisi perekonomian yang sedang sulit saat ini (Zairudin, 2022).

Dalam praktik sehari-hari alih daya selama ini diakui lebih banyak merugikan pekerja, karena hubungan kerja selalu dalam bentuk tidak tetap/PKWT, upah lebih rendah, jaminan sosial kalaupun ada hanya sebatas minimal, tidak adanya job security serta tidak adanya jaminan pengembangan karier, dan lain-lain (Sutedi, 2009).

Berdasarkan penjelasan para ahli di atas, menggambarkan bahwa kondisi pelaksanaan pekerjaan yang dialami oleh para pekerja alih daya di Indonesia pada kenyataannya dalam praktek sehari-hari tidak sesuai dengan apa yang diatur.

Perlindungan kerja terhadap pekerja alih daya merupakan sesuatu yang mutlak, hal ini dengan tegas diatur pasal 66 ayat (2) menentukan bahwa pelindungan pekerja, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilakukan setidak-tidaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sebagai tanggung jawab perusahaan alih daya. Disini sudah jelas bahwa substansi pokok alih daya dalam UU Cipta Kerja yaitu pelindungan pekerja alih daya merupakan tanggung jawab perusahaan alih daya.

Berdasakan uraian di atas, guna melindungi pekerja yang bekerja sebagai pekerja alih daya harus diikat dalam sebuah perjanjian kerja sesuai pasal 52 UU Ketenagakerjaan, yaitu: a. kesepakatan kedua belah pihak; b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Artinya, syarat-syarat yang dituangkan dalam pasal dimaksud menunjukan bahwa adanya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja guna mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pekerja alih daya untuk memulai bekerja.

Pengaturan alih daya bila dilihat dari segi hukum ketenagakerjaan adalah untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan alih daya dan dalam waktu bersamaan memberikan perlindungan kepada pekerja. Dengan demikian, adanya anggapan bahwa hubungan kerja pada alih daya selalu menggunakan PKWT, sehingga mengaburkan hubungan industrial adalah tidak benar.

Pemerintah telah menetapkan regulasi pelaksanaan hubungan kerja pada alih daya dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur secara jelas dalam pasal 66 UU Cipta Kerja Jo. PP 35/2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Sistem alih daya telah�� menempatkan�� pekerja�� pada�� kedudukan�� yang �istimewa�.� Hal ini dikarenakan hubungan kerja yang terjadi pada alih daya adalah antara pekerja alih daya dengan perusahaan penyedia jasa. Pengusaha wajib melaksanakan perlindungan terhadap tenaga kerjanya, ketentuan perlindungan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mewujudkan perlindungan dalam sistem alih daya guna menunjang perlindungan pekerja, sangat dibutuhkan peran pemerintah dan keaktifan pekerja dalam memperjuangkan hak-hak dasarnya.

Secara umum perlindungan pekerja, termasuk pekerja alih daya, terkait erat dengan upaya untuk menghormati harkat dan martabat kemanusiaan yang sejak lahir sudah melekat pada diri setiap pekerja. Secara khusus perlindungan pekerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Hal penting yang harus diperhatikan dalam menjamin hak-hak dasar pekerja adalah pentingnya memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Artinya, upaya perlindungan hukum pekerja hendaknya tidak sampai mengabaikan kepentingan para pengusaha dan perusahaan dimana para pekerja itu bekerja. Karena itu, upaya perlindungan hukum pekerja hendaknya dipandang sebagai bagian integral pencapaian tujuan pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia.

Pasal 4 poin (c) dan (d) UU Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya, merupakan ketentuan hukum yang menjadikan upaya perlindungan pekerja sebagai bagian integral upaya mewujudkan kesejahteraan pekerja yang tidak terbatas hanya untuk kesejahteraan dirinya sendiri, namun mencakup juga kesejahteraan keluarganya. Dengan demikian maka praktek perlindungan pekerja sehari-hari harus dikaitkan dengan berbagai aspek kesejahteraan individu dan juga peningkatan kesejahteraan sosial dimana pekerja itu bekerja dan bertempat tinggal. Karena itu, penerapan asas-asas penempatan pekerja di berbagai tingkatan dalam suatu lingkungan kerja menjadi sangat penting.

Pelindungan pekerja, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. Tentu saja yang menjadi titik berat pengaturan alih daya adalah pelindungan pekerja dalam konteks hubungan kerja, bukan semata-mata karena hubungan bisnis antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan alih daya.

Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang secara adaptif mampu menjawab tantangan dan dinamika ketenagakerjaan, utamanya terhadap isu-isu strategis mengenai hubungan kerja yang meliputi pengaturan pelaksanaan PKWT dan pelindungan pekerja didalamnya, termasuk pekerja PKWT yang dipekerjakan dalam kegiatan alih daya.

Menurut Philipus M. Hadjon dalam menganalisis perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia, mengatakan ada 2 (dua) macam perlindungan hukum bagi rakyat, yakni perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif (2).

Pendapat Philipus M. Hadjon tersebut memudahkan analisis mengenai perlindungan hukum. Dengan mengikuti konsep perlindungan hukum tersebut, minimal ada 2(dua) pihak, di mana perlindungan hukum difokuskan pada salah satu pihak, dengan sesuatu yang dilakukan, berhadapan dengan rakyat yang dikenai perbuatan pemerintah tersebut. Segala sesuatu yang dapat dipakai, di antaranya peraturan perundang-undangan, yang memberikan fasilitas pengajuan keberatan-keberatan oleh rakyat sebelum keputusan pemerintah mendapat bentuk sudah pasti, merupakan perlindungan hukum yang preventif. Penanganan perlindungan hukum oleh pengadilan merupakan perlindungan hukum yang represif. Berdasarkan pendapat Philipus M. Hadjon ini, pengertian perlindungan hukum dalam penelitian ini mencakup perlindungan hukum preventif maupun perlindungan hukum yang represif (2-4).

Dalam konsep perlindungan hukum yang diketengahkan oleh Philipus M. Hadjon, sangat relevan digunakan dalam mengkaji perlindungan hukum pekerja alih daya yaitu pihak pekerja yang kedudukan lebih lemah dari pengusaha/perusahaan baik terhadap perusahaan alih daya (perusahaan penerima pekerjaan) maupun dalam kaitan dengan perusahaan pemberi pekerjaan atau perusahaan pemakai pekerjaanharus mendapat perlindungan hukum baik perlindungan hukum yang bersifat preventif maupun perlindungan hukum yang bersifat represif.

Perlindungan hukum pekerja termasuk perlindungan hukum pekerja alih daya, dapat dilihat secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif maksudnya bahwa hak-hak normatifnya seperti upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja, keselamatan dan kecelakaan kerja, jaminan sosial dan lain-lain sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Sehingga memberikan kepastian hukum bagi pekerja. Sedangkan perlindungan hukum represif, yaitu hak-hak pekerja yang merupakan sarana atau upaya pekerja untuk mempertahankan hak-hak normatifnya yang sudah ditentukan dalam perundangan sehubungan dengan adanya perselisihan, PHK atau pelanggaran oleh pengusaha/perusahaan.

Bentuk perlindungan hukum pekerja alih daya secara preventif adalah sebagai berikut:

1.       Hubungan kerja dalam alih daya antara perusahaan alih daya dan pekerja harus dibuat dengan perjanjian kerja secara tertulis dapat berbentuk PKWT atau PKWTT. Hal ini diatur dalam pasal 66 ayat (1) UU Cipta kerja.

2.       Pelindungan pekerja, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 66 ayat (2) UU Cipta Kerja.

3.       Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja berdasarkan PKWT, perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak bagi pekerja apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada, Persyaratan pengalihan pelindungan hak merupakan jaminan atas kelangsungan bekerja bagi Pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dalam perusahaan alih daya. Dalam hal Pekerja tidak memperoleh jaminan atas kelangsungan bekerja, perusahaan alih daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak pekerja, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 66 ayat (3) UU Cipta Kerja.

4.       Adanya persyaratan bahwa perusahaan alih daya harus berbadan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat (4) UU Cipta Kerja.

5.       Perizinan Berusaha, harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat (5) UU Cipta Kerja.

Mencermati uraian di atas, maka perlindungan hukum pekerja alih daya tidak hanya terbatas pada pemberian upah, melainkan juga perlindungan hak-hak pekerja sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti keikutsertakan pekerja dalam program Sistem Jaminan Sosial Nasional (BPJS Ketenagakerjaan) dan keluarganya (dalam BPJS Kesehatan), perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Pemenuhan hak-hak pekerja alih daya atau perlindungan hukum pekerja alih daya menjadi tanggungjawab perusahaan alih daya. Dalam kasus-kasus tertentu, dimungkinkan untuk menuntut perusahaan penyedia pekerjaan untuk bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak pekerja. Hal ini dimungkinkan antara lain apabila perusahaan pemberi pekerjaan ternyata telah memberikan pekerjaan kepada perusahaan penerima pekerjaan yang tidak berbadan hukum, atau perjanjian alih daya tidak dibuat secara tertulis sebagaimana telah diuraikan di atas. Kelalaian perusahaan pemberi pekerjaan yang telah merugikan hak-hak pekerja, maka perusahaan tersebut wajib mengambil alih tanggung jawab.

Hak-hak pekerja yang merupakan tanggung jawab perusahaan untuk pemenuhannya telah diatur dalam Bab X yang berjudul Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan UU Ketenagakerjaan Jo. UU Cipta Kerja. Adapun hak-hak pekerja termasuk pekerja alih daya yang merupakan tanggung jawab perusahaan, adalah meliputi hal-hal sebagai berikut:

1.    Pelatihan Pekerja

Pengembangan peningkatan kemampuan kerja pekerja dapat dilakukan melalui pelatihan yang berjenjang atau dapat juga melalui pemagangan selama beberapa waktu. Perusahaanyang mengikutkan pekerjaannya dalam program pelatihan/pemagangan, maka biaya-biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab pengusaha, termasuk membayar segala hak-hak pekerja seperti biasa pada saat bekerja. Pelatihan atau pemagangan dimaksudkan untuk meningkatkan atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan pekerja dan pelatihan dilakukan sesuai dengan kebutuhan baik yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta maupun lembaga pelatihan kerja perusahaan. Setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan sesuai bidang tugasnya. (pasal 9 s/d pasal 12, pasal UU Ketenagakerjaan Jo. pasal 13 UU Cipta Kerja ).

2.    Perlindungan Pekerja Penyandang Cacat Dan Anak.

Pengusaha/perusahaan wajib memberikan perlindungan terhadap pekerja penyandang cacat sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Kondisi kerja dan peralatan kerja yang diberikan kepada pekerja harus disesuaikan dengan kemampuan kerja dari pekerja tersebut. (pasal 67 UU Ketenagakerjaan).

Dalam hal pengusaha mempekerjakan anak di bawah umur, antara 13 (tiga belas) sampai dengan 15(lima belas) tahun, maka pekerja anak tersebut hanya dapat dipekerjakan untuk jenis pekerjaan yang bersifat ringan tidak mengganggu perkembangan fisik, sosial dan mental anak. Selain itu pengusaha harus wajib mendapatkan ijin tertulis dari orang tua atau wali pekerja anak tersebut. Serta apabila diperlukan perjanjian kerja maka perjanjian tersebut juga harus ditandatangani oleh orang tua atau wali dari anak yang dimaksudkan (pasal 69 sampai dengan pasal 74 UU Ketenagakerjaan).

3. Perlindungan Terhadap Perempuan

Pada prinsipnya perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan dan laki-lakimemunyai hak dan kewajiban yang sama di tempat mereka bekerja. Pengusaha juga diwajibkan untuk memberikan perlakuan khusus terhadap pekerja perempuan dalam hal tertentu. Perlakuan khusu bertujuan untuk melindungi kesehatan pekerja perempuan, baik fisik maupun psikis sehingga perannya sebagai perempuan atau ibu untuk melahirkan dan membesarkan anak-anaknya tidak terganggu. Perlakuan khusus terhadap pekerja perempuan seperti diatur pasal 76 UU Ketenagakerjaan disebutkan:

a.� Pekerja perempuan yang usianya kurang dari 18(delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00;

b.� Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00;

c.� Pengusaha yang memperkerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja;

d.� Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar-jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang kerja antar pukul 23.00 sampai dengan 05.00.

Dengan perlakuan khusus bagi perempuan bukan berarti mendiskriminasi kaum laki-laki. Secara fisik, memang perempuan membutuhkan perlakuan khusus demi kelangsungan dan kesinambungan hidup manusia.

4.� Perlindungan Waktu Kerja

Dalam pasal 77 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa waktu kerja adalah 7(tujuh) jam 1(satu) hari dan 40(empat puluh) jam 1(satu) minggu untuk 6(enam) hari kerja dalam 1(satu) minggu; atau 8(delapan) jam 1(satu) hari dan 40(empat puluh) jam 1(satu) minggu untuk 5(lima) hari kerja dalam 1(satu) minggu. Pengusaha yang bermaksud memperkerjakan pekerja melebihi jam kerja tersebut, maka kerja tambahan tersebut harus mendapat persetujuan dari pekerja yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital. Kerja lembur tersebut hanya diperkenankan sebanyak-banyaknya 4(empat) jam sehari dan 18(delapan belas) jam dalam satu minggu. Untuk pekerja yang kerja lembur maka pengusaha wajib membayarkan upah lembur. (pasal 78 UU Cipta Kerja Jo. pasal 26 sampai dengan pasal 30 PP 35/2021).

Pengusaha juga wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerjanya, istirahat antar jam kerja diberikan istirahat sekurang-kurangnya setengah jam, bagi pekerja yang sudah bekerja selama 4(empat) jam terus menerus, juga diberikan istirahat mingguan 1(satu) hari untuk pekerja yang bekerja selama 6(enam) hari kerja dan 2 (dua) hari untuk pekerja yang bekerja selama 5(lima) hari kerja dalam satu minggu. Di samping itu pengusaha juga wajib memberikan kepada pekerjaberupa hak cuti tahunan selama sekurang-kurangnya 12(dua belas) hari kerja bagi pekerja yang telah bekerja selama 12(dua belas) bulan secara terus menerus. (pasal 79 UU Cipta Kerja).

5.� Perlindungan Pengupahan dan Kesejahteraan

Upah merupakan hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja yang telah melakukan pekerjaan. Ketentuan mengenai upah tersebut menyangkut jumlahnya dan dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembayaran upah merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atas manfaat yang telah diperoleh dari tenaga pekerja atas suatu jasa/pekerjaan yang telah atau dilakukan (pasal 1 angka (30) UU Ketenagakerjaan). Dari pengertian tersebut, secara yuridis jelas bahwa upah merupakan hak pekerja dan bukan pemberian sebagai hadiah dari pengusaha (Khakim, 2017).

Komponen upah, terdiri dari upah pokok dan tunjangan-tunjangan. Tunjangan-tunjangan berupa tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Upah pokok merupakan upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut jenis pekerjaan yang dikerjakan, yang besarannya disesuaikan dengan perjanjian atau berdasarkan Surat Keputusan tentang Upah Minimum yang berlaku. Tunjangan tetap merupakan suatu pembayaran yang teratur/tetap, berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap kepada pekerja dan keluarganya, yang dibayarkan bersamaan dengan upah pokok. Tunjangan tetap diberikan tanpa terpengaruh oleh kehadiran pekerja, dengan jumlah yang sama. Sedangkan tunjangan tidak tetap diberikan secara tidak tetap, pembayaran tidak bersamaan dengan pembayaran upah pokok dan dipengaruhi kehadiran.

Dari ketiga komponen upah tersebut, upah pokok dan tunjangan tetap termasuk dalam komponen upah minimum, sedangkan tunjangan tidak tetap seperti uang makan, transport, premi kehadiran tidak termasuk sebagai komponen upah minimum. Ketentuan tentang pengupahan diatur dalam pasal 88 UU Cipta Kerja. Menurut pasal tersebut ditentukan bahwa upah yang diterima oleh pekerja meliputi upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, dan sebagai dasar perhitungan/pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Peraturan tentang pengupahan juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, selain mengikutsertakan pekerja dalam program Jaminan sosial tenaga kerja, pekerja juga berhak membentuk koperasi dan usaha-usaha produktif lainnya di perusahaan. Upaya menumbuh kembangkan usaha tersebut, maka pemerintah dan pengusaha juga dituntut untuk melakukan upaya-upaya yang mendukung pengembangan tersebut (pasal 99 sampai dengan pasal 101 UU Ketenagakerjaan).

Upah yang rendah bagi pekerja alih daya sudah bukan menjadi rahasia lagi atau dibawah upah minimum kota atau kabupaten setempat. Hal ini disebabkan pihak pemberi pekerjaan juga memberikan pekerjaan dengan kompensasi yang tidak besar kepada perusahaan alih daya dan harus dipotong untuk operasional kantor. Dengan demikian imbalan dari pemberi pekerjaan sebelum diserahkan kepada pekerja masih dikurangi untuk kepentingan-kepentingan perusahaan penerima pekerjaan.

6.� Perlindungan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Pengusaha wajib memberikan perlindungan kepada pekerja berupa keselamatan dan kesehatan kerja, moral, kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat, martabat manusia dan nilai-nilai agama. Upaya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang dimaksudkan pengusaha wajib memberikan pelayanan perlindungan atau keselamatan kerja seperti penutup kepala, pelindung mata, alat pelindung hidung terhadap debu atau bau zat-zat kimia, penyediaan klinik perusahaan. Selain itu pengusaha diwajibkan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang menyatu dengan manajemen perusahaan. Kinerja program keselamatan dan kesehatan kerja dapat terlaksana menjadi indikator yang lain untuk menggambarkan keadaan perwujudan hubungan industrial yang semakin baik. Sebaliknya hubungan ketenagakerjaan yang baikpun dapat membangkitkan kinerja keselamatan kerja yang tinggi (John Ridley, 2006). Dengan demikian adapengaruh timbal balik antara hubungan ketenagakerjaan dengan kesehatan dan keselamatan kerja yang perlu diperhatikan oleh manajemen perusahaan. Selain melakukan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja (K3), pengusaha juga diwajibkan mengikutsertakan pekerja dalam program sistem jaminan sosial nasional. Jaminan sosial tenaga kerja juga merupakan bentuk/wujud perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja (Asyhadie, 2008). Jaminan tersebut meliputi jaminan kecelakan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun, serta jaminan kesehatan, Melalui jaminan ini tidak hanya pekerja saja yang terlindungi tapi juga keluarganya, anak dan istri pekerja. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 86 dan pasal 87 UU Cipta kerja.

Aturan hukum yang menegaskan bahwa perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya, yaitu perusahaan penyalur tenaga kerja atau pelaksana pekerjaan alih daya. Artinya, meskipun secara praktis pekerja alih daya bekerja pada perusahaan yang memberi pekerjaan alih daya, namun secara prinsip perlindungan tersebut tetap menjadi tanggungjawab perusahaan alih daya. Karena itu, setiap pekerja alih daya tentu tidak hanya mendapat perlindungan dari perusahaan yang menjadi penyalur jasa pekerja, namun mendapat juga perlindungan dari perusahaan dimana pekerja itu bekerja. Perlindungan apa saja yang diterima setiap pekerja dalam pelaksanaan hubungan industrial menjadi penting untuk diketahui dan disepakati oleh para pihak yang terikat pada perjanjian kerja.

Pasal 86 UU Ketenagakerjaan menyatakan, bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Termasuk juga melindungi keselamatan pekerjaguna mewujudkan produktivitas kerja, yang optimal diselenggarakan sebagai upayakeselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan dimaksud dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama merupakanaturan hukum yang memperjelas cakupan kinerja perlindungan pekerja. Kinerja perlindungan pekerja inilah yang menjadi acuan pelaksanaan perlindungan hukum pekerja, termasuk perlindungan hukum pekerja alih daya. Tidak hanya itu, perlindungan hukum pekerja juga merujuk pada aspek-aspek perlindungan lainnya yang terkait dengan kebijakan pengupahan bagi pekerja.

Ketentuan pasal 88 UU Cipta Kerja diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:� Setiap pekerjaberhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerjaatas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud meliputi: a. upah minimum; b. stuktur dan skala upah; c.upah kerja lmebur; d.upah tidak masak kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; e. bentuk dan cara pembayaran upah; f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan g.upah sebagai dasar perhitungan/pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Lebihlanjut ketentuan yang mengatur mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam PP 36/2021.

Ketentuan hukum yang menyatakan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja semakin memperjelas kedudukan, peran dan tanggungjawab pemerintahan dalam pelaksanaan hubungan industrial. Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja yang dimaksud antara lain meliputi: upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu. Dengan demikian peran dan tanggungjawab pemerintah dalam pelaksanaan hubungan industrial menjadi sangat penting dan strategis bagi tercapainya tujuan-tujuan perlindungan hukum pekerja dalam mewujudkan kesejahteraan para pekerja.

Kebijakan penetapan upah minimum dalam kerangka perlindungan upah dewasa ini masih menemui banyak kendala sebagai akibat belum terwujudnya suatu keseragaman upah, baik secara regional/wilayah provinsi atau kabupaten/kota, dan sektor wilayah provinsi atau kabupaten/kota, maupun secara nasional (Sutedi, 2009). Pihak pemerintah keterlibatannya dalam soal upah karena kewajibannya dalam mengatur tata kehidupan dalam segala bidang, yang dalam hal ini pihak pemerintah mengeluarkan ketentuan-ketentuan hukum, perundang-undangan dan segala peraturan pelaksanaannya, sehingga pihak yang satu tidak akan dirugikan oleh pihak yang lain (Kartasapoetra, 1982).

Perlindungan hukum pekerja secara represif meliputi: perlindungan perselisihan hubungan industrial dan perlindungan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam pelaksanaan alih daya berbagai potensi perselisihan mungkin timbul, misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh pekerja maupun adanya perselisihan antara pekerja alih daya dengan pekerja lainnya dan perusahaan pemberi pekerjaan, dalam hukum ketenagakerjaan merupakan perselisihan hubungan industrial.

Perselisihan yang terjadi dapat mengenai hak yang telah ditetapkan atau dapat juga mengenai keadaan ketenagakerjaan, syarat-syarat kerja yang belum dapat ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau peraturan perundang-undangan (Salam, 2009). Tetapi dalam pasal 1 ayat (22) UU Ketenagakerjaan dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004), menentukan bahwa:

"Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha/gabungan pengusaha dengan pekerjaatau serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikatpekerja (SP)/serikat buruh (SB) hanya dalam satu perusahaan".

Atas dasar pengertian tersebut, maka perselisihan hubungan industrial dapat dibedakan menjadi: 1) perselisihan hak; 2) perselisihan kepentingan; 3) perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan 4) perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh dalam satu perusahaan (Husni, 2006).

Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada dasarnya dapat dilakukan melalui 2(dua) jalur, yaitu: 1) Jalur di luar pengadilan (Non Litigasi), dan 2) Jalur pengadilan (Litigasi) (Khakim, 2017). Keduasistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut bertujuan untuk:

1) Terciptanya ketenangan atau ketentraman dalam kerja serta ketenangan usaha;

2) �Meningkatkan produksi;

3) �Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabat manusia, oleh karena itu hubungan industria pancasila harus dilaksanakan sesuai dengan asas tri kemitraan (threepartnerships), yaitu partnership in responsibility, partnership in production dan partnership in profit (Penggabean, 2007).

Upaya penyelesaian berbagai jenis perselisihan hubungan industrial yang terjadi atau dialami pekerja alih daya merupakan hak pekerja yang harus mendapat perlindungan hukum. Dalam hal ini adalah perlindungan hukum represif, karena pekerja mempunyai hak untuk melakukan upaya menyelesaikan perselisihannya yang sudah tentu pada dasarnya dilakukan dalam rangka mempertahankan atau mendapatkan hak-hak normatif pekerja yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, atau dalam perjanjian kerja, perjanjian alih daya, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.

Pekerja dalam mewujudkan perlindungan melalui upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial, seharusnya memahami tentang jenis perselisihan yang dihadapi, yaitu;

1)    Perselisihan Hak

Perselisihanyang muncul karena tidak terpenuhinya hak, adanya perbedaan pelaksanaan/penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB (pasal 1 angka 2 UU 2/2004). Jadi perselisihan hak merupakan perselisihan hukum karena akibat pelanggaran kesepakatan yang telah dibuat para pihak termasuk di dalamnya hal-hal yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (Salam, 2009).

2)    Perselisihan Kepentingan

Perselisihanyang muncul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau PKB (pasal 1 angka 3 UU 2/2004).

3)    Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja

Perselisihanmengani PHK yang dilakukan oleh salah satu pihak mengenai pengakhiran hubungan kerja, baik pada badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik perseorangan atau persekutuan, baik itu milik swasta atau milik negara maupun usaha sosial yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain (pasal 1 angka (4) UU 2/2004 dan pasal 150 UU Ketenagakerjaan).

4)    Perselisihan Antar Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) Dalam Satu Perusahaan.

Perselisihan yang terjadi antara SP/SB dengan SP/SB lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksananaan hak, dan kewajiban serikat pekerjaannya (pasal 1 angka (5) UU 2/2004).

Upaya untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi), yaitu:

1. Penyelesaian Melalui Bipartit/Negosiasi

Setiap perselisihan hubungan industrial yang terjadi harus diselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat (pasal 3 UU 2/2004). Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Penyelesaian ini juga disebut negosiasi (Salam, 2009), yaitu upaya penyelesaian sengketa oleh para pihak dengan tanpa melibatkan pihak lain dengan tujuan mencari kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang harmonis dan kreatif.

Pokok dari penyelesaian bipartit/ negosiasi menurut pasal 6 dan pasal 7 UU 2/2004 adalah:

a)� Perundingan bipartit untuk mencari penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilakukan oleh para pihak, dan harus dibuatkan risalah yang ditandatangani oleh para pihak.

b) Apabila musyawarah yang dilakukan mencapai kesepakatan dalam penyelesaiannya, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak.

c) Perjanjian bersama bersifat mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak.

d) Perjanjian bersama (PB) wajib didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada pengadilan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) di wilayah para pihak mengandakan perjanjian bersama.

e)� Apabila perjanjian bersama tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak dapat mengajukan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada PN dimana perjanjian bersama itu didaftarkan.

f) Dalam hal pemohon eksekusi berdomisili di luar PN tempat pendaftaran perjanjian bersama, maka pemohon eksekusi dapat mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan hubungan industrial pada PN di wilayah domisili pemohon eksekusi untuk diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang berkompeten melakukan eksekusi (Salam, 2009).

2. Penyelesaian Melalui Mediasi

Penyelesaian melalui mediasi (mediation) dilakukan melalui seorang atau lebih penengah yang disebut mediator. Mediasi merupakan campur tangan dalam perselisihan antara dua pihak, terhadap suatu sengketa oleh pihak ketiga yang dapat diterima, tidak berpihak dan netral serta membantu para pihak yang berselisih mencapai kesepakatan secara sukarela terhadap permasalahan yang disengketakan (Husni, 2006).

Dalam pasal 1 angka (11) UU 2/2004 dapat diketahui bahwa mediasi hubungan industrial (mediasi) adalah penyelesaian semua jenis perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Mediator yang dimaksud adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri dengan tugas wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial (pasal 1 angka (12) UU 2/2004).

Berbeda dengan mediasi di pengadilan, berdasar pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2016 (PERMA 1/2016), yaitu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Mediator yang dimaksud adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator, pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan, guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian (Pasal 1 ayat (2) PERMA 1/2016)

Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan setelah upaya negosiasi tidak berhasil, salah satu pihak atau kedua pihak yang berselisih mendaftarkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat(kabupaten/kota) untuk dicatatkan. Kemudian dapat ditawarkan pilihan penyelesaian sengketa apakah melalui konsiliasi atau arbitrase. Jika para pihak tidak menentukan pilihan, maka instansi bidang ketenagakerjaan yang menerima pencatatan perselisihan melimpahkan penyelesaian kepada mediator. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja mediator harus sudah mengadakan penelitian duduk perkara dan melakukan sidang mediasi. Dalam hal ini mediator dapat memanggil saksi-saksi termasuk saksi ahli untuk hadir dalam sidang mediasi guna diminta dan didengar keterangannya. Jika sudah tercapai kesepakatan, maka dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak dan disaksikan oleh mediator. Selanjutnya didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dimana perjanjian itu dibuat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis dalam waktu selambat- lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja dari mediasi pertama. Parapihak harus menyampaikan jawaban secara tertulis menyetujui atau menolak dalam waktu 10(sepuluh) hari kerja sejak diterima anjuran tertulis dari mediator, Jika pihak tidak memberi tanggapan mereka dianggap menolak anjuran. Namun jika anjuran tertulis tersebut disetujui, maka dalam waktu 3 (tiga) hari mediator membantu menyelesaikan perjanjian kerjasama untuk kemudian didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tempat mediasi atau perjanjian bersama dilakukan untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. Selanjutnya bila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian bersama tersebut, maka pihak yang dirugikan dapat meminta permohonan eksekusi (Husni, 2006).

3. Penyelesaian Melalui Konsiliasi

Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator. Konsiliasi dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan PHK atau perselisihan antar serikat pekerja (SP)/serikat buruh (SB) hanya dalam satu perusahaan melalui konsiliasi yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral sesuai ketentuan Pasal 1 angka 13 UU 2/2004. Konsiliator bukan pegawai instansi ketenagakerjaan, tetapi pihak lain yang terdaftar pada instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Konsiliator menyelesaikan tugasnya dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permintaan penyelesaian perselisihan, diawali dengan mengadakan penelitian tentang duduk perkaranya kemudian mengadakan sidang konsiliasi. Dalam hal ini konsiliator dapat memanggil saksi atau saksi ahli guna diminta dan didengar keterangannya. Dalam hal tercapai kesepakatan, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak disaksikan oleh konsiliator dan didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri di wilayah hukum para pihak mengadakan perjanjian bersama. Bukti akte pendaftaran dijadikan satu dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian bersama. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka konsiliator memberikan anjuran secara tertulis kepada para pihak. Dalam hal anjuran disetujui oleh para pihak, maka konsiliator membantu membuatkan perjanjian bersama untuk kemudian didaftardi Pengadilan Hubungan Industrial dimana perjanjian bersama itu ditandatangani kedua pihak yang disaksikan konsiliator. Dalamhal anjuran tertulis ditolak, maka dapat dilanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial setempat dengan pengajuan gugatan (H.P. Panggabean, 2007).

4. Penyelesaian Melalui Arbitrase

Penyelesaian perselisihan Arbitrase yakni penyelesaian perselisihan oleh seorang atau tiga orang arbiter yang atas kesepakatan para pihak yang berselisih diminta untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan dan/atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan (Simanjuntak, 2009) Arbiter yang berwenang menyelesaikan perselisihan harus yang terdaftar di instansi ketenagakerjaan setempat, dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak secara tertulis dalam surat perjanjian arbitrase, kemudian para pihak berhak memilih arbiter dari daftar arbiter yang ditetapkan. Parapihak dapat menunjuk arbiter tunggal atau beberapa arbiter dalam jumlah gasal sebanyak-banyaknya tiga orang. Penyeleaian perselisihan oleh arbiter harus diawali dengan upaya mendamaikan. Bila perdamaian tercapai, arbiter wajib membuatkan Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak dan arbiter atau majelis arbiter. Akta perdamaian harus didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah arbiter mengadakan perdamaian. Bilamana kedua pihak gagal mencapai kata sepakat/perdamaian, arbiter meneruskan sidang arbitrase dengan mengundang kedua belah pihak dan bila perlu mengundang saksi atau saksi ahli. Secara keseluruhan arbiter wajib menyelesaikan perselisihan yang ditangani dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penandatanganan penunjukan arbiter dan dapat diperpanjang 14(empat belas) hari kerja.

Putusan arbitrase didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah arbiter menetapkan putusan dan putusan arbitrase merupakan putusan yang bersifat akhir dan tetap, yang memunyai kekuatan mengikat para pihak. Bila salah satu pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan fiat eksekusi pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri setempat untuk memerintahkan pihak tersebut melaksanakan putusan arbitrase. Paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan arbitrase, salah satu pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada Mahkamah Agung, hanya apabila putusan arbiter diduga mengandung unsur-unsur (Mu�azd, 2005):

a) Setelah putusan dijatuhkan, ternyata surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, diakui atau terbukti palsu;

b)� Pihak lawan terbukti menyembunyikan dokumen yang bersifat menentukan dalam pengambilan keputusan;

c) Putusan diambil arbitrase terbukti didasarkan pada tipu muslihat oleh salah satu pihak;

d) Putusan melampaui kekuasaan arbiter;

e)� Putusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Mahkamah Agung dalam 30 (tiga puluh) hari harus memberi putusan atas permohonan pembatalan putusan arbitrase.� Perselisihan yang sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase, tidak dapat diajukan ke PHI. PutusanMahkamah Agung dapat menolak sebagian atau seluruh putusan arbitrase (Simanjuntak, 2009), sebagaimana diatur dalam Pasal 51 dan 52 UU 2/2004 dan Pasal 70 sampai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

 

Upaya penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (Litigasi), yaitu:

1. �Melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

PHI dibentuk di Pengadilan Negeri tingkat propinsi dan pada Mahkamah Agung. Hukum acara yang berlaku pada PHI adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang. Susunan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri terdiri dari: a) Hakim, b) Hakim Ad-Hoc unsur serikat pekerja dan unsur asosiasi pengusaha, c) Panitera Muda; dan d) Panitra Muda Pengganti.Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus:

1) Tingkat pertama mengenai Perselisihan hak;

2) Tingkat pertama dan terakhir untuk Perselisihan kepentingan;

3) Tingkatpertama untuk Perselisihan pemutusan hubungan kerja ;

4) Tingkat pertama dan terakhir untuk Perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan (Simanjuntak, 2009).

Setiap perselisihan yang disampaikan kepada PHI harus dalam bentuk gugatan pada Pengadilan negeri daerah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja. Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pengajuan gugatan, Ketua Pengadilan Negeri harus sudah menetapkan Majelis Hakim yang terdiri dari seorang hakim sebagai Ketua Majelis, satu orang hakim Ad-Hoc mewakili unsur serikat pekerja/serikat buruh dan satu orang hakim Ad-Hoc mewakili unsur organisasi pengusaha. Dalam waktu paling lama 7(tujuh) hari kerjasetelah penetapan Majelis Hakim dibacakan, Panitra Pengganti harus sudah menyampaikan pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir pada sidang saat pembacaan putusan majelis hakim. Panitera muda paling lambat 14(empat belas) hari kerja setelah putusan ditandatangani, harus sudah menerbit salinan putusan dan salian putusan harus sudah dikirim kepada para pihak paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Putusan PHI pada Pengadilan negeri mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja merupakan putusan akhir dan bersifat tetap. Sedangkan putusan PHI mengenai perselisihan hak dan perselisihan PHK memunyai kekuatan hukum tetap apabila dalam 14(empat belas) hari kerja setelah mendengar langsung atau menerima pemberitahuan putusan PHI, tidak ada diantara yang berselisih mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung, salah satu atau para pihak yang mengajukan permohonan kasasi harus menyampaikan secara tertulis melalui Kepaniteraan PHI pada Pengadilan Negeri.

2. Melalui Majelis Hakim Kasasi

Permohonan kasasi atas putusan PHI pada Pengadilan Negeri disampaikan secara tertulis untuk diperiksa dan diputus perkara perselisihan hubungan industrial oleh Majelis Hakim Kasasi. Untuk itu pada Mahkamah Agung dibentuk dan diangkat: a) hakim agung, b) hakim Ad-Hoc; dan Panitera.

Hakim Agung merupakan hakim agung yang ditugaskan di Mahkamah Agung. Hakim Ad-Hoc diangkat dan diberhentikan Presiden atas usul Mahkamah Agung setelah mendengar usul serikat pekerja dan organisasi pengusaha yang disampaikan melalui menteri. Sama halnya dengan hakim Ad-Hoc di PHI pada Pengadilan Negeri, Hakim Ad-Hoc di Majelis Kasasi dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang maksimum satu periode. Hakim Ad-Hoc tidak boleh merangkap jabatan baik sebagai anggota lembaga tinggi dan tertinggi negara, kepala daerah, pengacara, mediator, konsiliator dan arbiter. Setelahmenerima berkas perkara kasasi atas putusan PHI, Ketua Mahkamah Agung menetapkan susunan Majelis Hakim Kasasi terdiri dari satu orang hakim agung, masing-masing seorang hakim Ad-Hoc dari unsur serikat pekerja dan organisasi pengusaha. Majelis Hakim Kasasi harus menyelesaikan kasus perselisihan dimaksud paling lama 30(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi (Simanjuntak, 2009).

3. Melalui Peninjauan Kembali

Upaya hukum luar biasa dengan peninjauan kembali dapat dilakukan terhadap putusan PHI atau putusan Mahkamah Agung yang telah memunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) dalam hal atau keadaan tertentu yang diatur undang-undang. Dapat berupa bukti baru(novom) dan/atau adanya kehilafan atau kekeliaruanhakim dalam penerapan hukumnya. Putusanpeninjauan kembali tidak dapat dimintakan peninjauan kembali lagi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Noomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (H.P. Panggabean, 2007).

Menurut pasal 66 ayat (2) UU Cipta Kerja, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. Jadi walaupun yang dilanggar oleh pekerja alih daya adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan alih daya.

Dalam hal ini perusahaan alih daya harus bisa menempatkan diri dan bersikap bijaksana agar bisa mengakomodasi kepentingan pekerja, maupun perusahaan pengguna jasa pekerja, mengingat perusahaan pengguna jasa pekerja sebenarnya adalah pihak yang lebih mengetahui keseharian kinerja pekerja, daripada perusahaan alih daya itu sendiri. Ada baiknya perusahaan alih daya secara berkala mengirim pewakilannya untuk memantau para pekerjanya di perusahaan pengguna jasa pekerja sehingga potensi konflik bisa dihindari dan kinerja kerja karyawan bisa terpantau dengan baik.

 

KESIMPULAN

Beranjak dari permasalahan yang diketengahkan dalam penelitian ini dan analisa yang telah dilakukan, penelitian ini sampai pada kesimpulan, bahwa perlindungan hukum kepada para pekerja termasuk pekerja alih daya agar dalam pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Guna melindungi pekerja alih daya yang bekerja sebagai pekerja alih daya pengaturan dititik beratkan pada pelindungan pekerja dalam konteks hubungan kerja. Bila dilihat dari segi hukum ketenagakerjaan, pengaturan alih daya adalah untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan alih daya dan dalam waktu bersamaan memberikan perlindungan kepada pekerja. Dalam pelaksanaan pelindungan pekerja, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. Dalam hal perusahaan alih daya yang mempekerjakan pekerja berdasarkan PKWT, dalam perjanjian kerjanya harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak bagi pekerja apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada. Keleluasaan dalam mengatur jangka waktu PKWT harus diimbangi dengan peningkatan perlindungan bagi pekerja pada saat berakhirnya PKWT. Hal ini diwujudkan dengan mewajibkan pengusaha memberikan kompensasi kepada pekerja pada saat berakhirnya PKWT yang penghitungannya diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021. Dalam konsep perlindungan hukum, yaitu pihak pekerja yang kedudukan lebih lemah dari pengusaha/perusahaan baik terhadap perusahaan alih daya (perusahaan penerima pekerjaan) maupun dalam kaitan dengan perusahaan pemberi pekerjaan harus mendapat perlindungan hukum, baik perlindungan hukum secara preventif maupun perlindungan hukum secara represif. Perlindungan hukum secara preventif maksudnya bahwa hak-hak normatifnya seperti upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja, keselamatan dan kecelakaan kerja, jaminan sosial dan lain-lain sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Sehingga memberikan kepastian hukum bagi pekerja. Sedangkan perlindungan hukum represif, yaitu hak-hak pekerja yang merupakan sarana atau upaya pekerja untuk mempertahankan hak-hak normatifnya yang sudah ditentukan dalam perundangan sehubungan dengan adanya perselisihan, PHK atau pelanggaran oleh pengusaha/perusahaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Asikin, Zainal. (2008). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

 

Asyhadie, Zaeni. (2008). Aspek-Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia. Rajawali Pers.

 

Fajar, Mukti, & Achmad, Yulianto. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

 

Husni, Lalu. (2006). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia.

 

Kartasapoetra, Gunawi dan Rience Indraningsih. (1982). Pokok-pokok Hukum Perburuhan (Armico). Bandung.

 

Khakim, Abdul. (2017). Aspek hukum perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja sama (PKB). PT Citra Aditya Bakti.

 

Manulang, Sendjun H. (2001). Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

 

Mu�azd, Farid. (2005). Pengadilan hubungan industrial dan alternatif penyelesaian perselisihan hubungan industrial diluar pengadilan. Ind Hill-Company.

 

Nazir, Moh. (2011). Metode Penelitian, Cetakan Ke Tujuh. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia.

 

Penggabean, H. P. (2007). Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jakarta: Jala Permata.

 

Salam, Moch. Faisal. (2009). Penyelesaian perselisihan perburuhan industrial di Indonesia. Mandar Maju.

 

Salim, H. S. (2021). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.

 

Simanjuntak, Payaman J. (2009). Manajemen Hubungan Industrial (Jala Perma). Jakarta.

 

Soekanto, Soerjono. (2004). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.

 

Supriyanto dan Tarsito. (2009). Pengantar Penelitian Ilmiah. Bandung.

 

Sutedi, Adrian. (2009). Hukum Perburuhan (Sinar Graf). Jakarta.

 

Zairudin, Ahmad. (2022). Rekontruksi Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dalam Hukum Ketenagakerjaan. Legal Studies Journal, 2(1).